PERPRES NOMOR 112 TAHUN 2022

PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-09-13
Total Pasal: 42 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:112
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Energi Terbanrkan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan.

2. Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Perusahaan Perseroan) yang selanjutnya disingkat

PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

3. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia.

4. Tenaga A

4. Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.

5. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat RUPTL adalah rencana pengadaan Tenaga Listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan/atau penjualan Tenaga Listrik kepada konsumen dalam suatu wilayah usaha.

6. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut PJBL adalah perjanjian jual beli Tenaga Listrik antara pemeganginn usaha penyediaan Tenaga Listrik atau pemeg€rngizin operasi dengan PT PLN (Persero).

7. Perjanjian Jual Beli Uap Panas Bumi yang selanjutnya disebut PJBU adalah perjanjian jual beli uap pa.nas bumi antara pemegang izin panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, atau pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi dengan PT PLN (Persero).

8. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disebut PLTP adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi panas bumi.

9. Pembangkit Listrik Tenaga Air yang selanjutnya disingkat PLTA adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga dari aliran/terjunan air, waduk/bendungan, atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna.

10. Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik yang selanjutnya disebut PLTS Fotovoltaik adalah pembangkit listrik yang mengubah energi matahari menjadi listrik dengan menggunakan modul fotovoltaik yang langsung diinterkoneksikan ke jaringan Tenaga Listrik PT PLN (Persero).

11. Pembangkit Listrik Tenaga Bayu yang selanjutnya disingkat PLTB adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi angrn (bayu) menjadi listrik.

12. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa yang selanjutnya disebut PLTBm adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi biomassa.

13. Pembangkit A REPUBLIK INDONESTA

13. Pembangkit Listrik Tenaga Biogas yang selanjutnya disebut PLTBg adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi biogas. L4. Pembangkit Listrik Tenaga Energi Laut yang selanjutnya disebut PLT Energi Laut adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan arus laut, gelombang laut, pasang surut larrt (tidal) atau perbedaan suhu lapisan laut (ocean tlermat energA conuersionl.

15. Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati yang selanjutnya disingkat PLT BBN adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi bahan bakar nabati cair.

16. Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batu Bara yang selanjutnya disingkat PLTU adalah pembangkit listrik tenaga uap yang memanfaatkan sumber energi bahan bakar batu bara.

17. Commercial Operation Date yang selanjutnya disingkat

COD adalah tanggal mulai beroperasinya pembangkit Tenaga Listrik untuk menyalurkan energi listrik ke jaringan Tenaga Listrik milik PT PLN (Persero).

18. Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah Badan Usaha penyediaan Tenaga Listrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) melalui penandatanganan perjanjian jual beli Tenaga Listrik.

19. lzin Panas Bumi yang selanjutnya disingkat IPB adalah izin melakukan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada wilayah kerja tertentu.

20. Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut

WKP adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung. 2L. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urus€rn pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
A

Pasal 2
(1) PT PLN (Persero) menJrusun RUPTL dengan
memperhatikan:
a. pengemb€rngan Energi Terbarukan sesuai dengan
target bauran Energi Terbarukan berdasarkan
rencana umum ketenagalistrikan nasional;
b. keseimbangan antara penyediaan (supplyl dan
perminta an (demandl ; dan
c. keekonomian pembangkit Energi Terbarukan.
(21 RUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
badan usaha milik negara dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara dengan mempertimbangkan :
a. aspek keseimbangan antara penyediaan (sttpplAl
dan permintaan (demandl;
b. kesiapan sistem ketenagalistrikan; dan
c. kemampuan keuangan negara.
(3) Pelaksanaan RUPTL oleh PT PLN (Persero) wqjib:
a. mengutamakan pembelian Tenaga Listrik dari
pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan
sumber Energi Terbarukan;
b. mengoperasikan pembangkit Tenaga Listrik yang
memanfaatkan sumber Energi Terbarukan secara
terus-menerus (must-runl sesuai dengan
karakteristik sumber pembangkit danf atau sesuai
dengan kesiapan sistem kelistrikan setempat dalam
hal terjadi kondisi beban rendah;
c. menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. mengembangkan pembangkit Tenaga Listrik yang
memanfaatkan sumber Energi Terbarukan.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, Menteri menJrusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral. A

(2) Penyusunan REPUBLIK INDONESTA (21 Pen5rusunan peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusa.n pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

(3) Peta jalan percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. pengurangan emisi gas rumah kaca PLTU;

b. strategi percepatan pengakhiran masa operasional PLTU; dan

c. keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.

(4) Pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk:

a. PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini; atau

b. PLTU yang memenuhi persyaratan:

1. Terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional;

2. Berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35% (tiga puluh lima persen) dalam jangka waktu 1O (sepuluh) tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2O2l melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran Energi Terbarukan; dan

3. Beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050.

(5) Dalam upaya meningkatkan proporsi Energi Terbamkan dalam bauran energi listrik, PT PLN (Persero) melakukan percepatan pengakhiran waktu:

a. operasi PLTU milik sendiri; dan/atau

b. kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL, dengan mempertimbangkan kondisi penyediaan (supplgl dan permintaan (demand) listrik. A

(6) Dalam

(6) Dalam hal pelaksanaan percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memerlukan penggantian energi listrik, dapat digantikan dengan pembangkit Energi Terbarukan dengan mempertimbangkan kondisi penyediaan (supplAl dan permintaan (demandl listrik. (71 Pelaksanaan percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik sendiri dan/atau kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh PT PLN (Persero) memperhatikan kriteria paling sedikit:

a. kapasitas;

b. usia pembangkit;

c. utilisasi;

d. emisi gas rumah kaca PLTU;

e. nilai tambah ekonomi;

f. ketersediaan dukungan pendanaan dalam negeri dan luar negeri; dan

g. ketersediaan dukungan teknologi dalam negeri dan luar negeri.

(8) PLTU yang dilakukan:

a. percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik sendiri dan/atau kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau

b. percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik sendiri dan/atau kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL yang memerlukan penggantian pembangkit Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

(9) Dalam rangka:

a. percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik sendiri dan/atau kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau A

b. percepatan

b. percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik sendiri dan/atau kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL yang memerlukan penggantian pembangkit Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah dapat memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan termasuk blended finanec yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber-sumber lainnya yang sah yang ditujukan untuk mempercepat transisi energi. {1O) Dukungan fiskal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (9) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(11) Penetapan PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus dimasukkan dalam RUPTL.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Sumber Energi Terbarukan merupakan sumber energi
yang dihasilkan dari sumber daya energi yang
berkelanjutan jika dikelola dengan baik berupa panas
bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan
terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan
laut.
(21 Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero)
dilakukan dari pembangkit Tenaga Listrik yang
memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang terdiri
atas:
a. PLTP;
b. PLTA;
c. PLTS Fotovoltaik;
d. PLTB;
e. PLTBm;
f. PLTBg;
g. PLT Energi Laut; dan
h. PLT BBN.
(3) Pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber
Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21merupakan pembangkit Tenaga Listrik yang:
a. seluruhnya dibangun oleh Badan Usaha; atau
b. seluruhnya atau sebagian dibangun oleh
Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah,
termasuk yang berasal dari hibah.
A
(a) Dalam

(4) Dalam melakukan pembelian Tenaga Listrik dari
pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber
Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, harus mengacu pada RUPTL.
(5) Pembelian Tenaga Listrik dari PLTP sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a termasuk pembelian
tenaga uap panas bumi setara listrik untuk PLTP.
(6) Pembelian Tenaga Listrik dari PLTS Fotovoltaik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c termasuk
pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit listrik tenaga
surya yang terapung.
BAB II
HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 5

BAB II: HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK | Bagian Kesatu - Umum
(1) Harga pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas:

a. harga patokan tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; atau

b. harga kesepakatan, dengan atau tanpa memperhitungkan faktor lokasi (F). (21 Besaran angka faktor lokasi (F) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga yang digunakan dalam PJBL dan berlaku sejak COD.

(4) Harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a akan dievaluasi setiap tahun sejak Peraturan angkan rata-rata harga kontrak PT PLN (Persero) terbaru. A

(5) Evaluasi

(5) Evaluasi harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

(6) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengakibatkan perubahan harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ketentuan mengenai perubahan harga pembelian Tenaga Listrik diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 6

BAB II: HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK | Bagian Kesatu - Umum
(U Harga pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:

a. negosiasi dengan batas atas berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana tercantum dalam L,ampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;

b. tanpa eskalasi selama jangka waktu PJBL; dan

c. berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri. l2l Harga pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a untuk pembelian Tenaga Listrik dari PLTP, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. negosiasi dengan batas atas berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;

b. berlaku sebagai harga dasar;

c. berlaku ketentuan eskalasi selama jangka waktu PJBL atau PJBU; dan

d. berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri.

(3) Harga pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui negosiasi dan wajib mendapatkan persetujuan harga dari Menteri.

PASAL 7

BAB II: HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK | Bagian Kesatu - Umum
A

Bagian Kedua
Harga Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik
yang Seluruhnya Dibangun oleh Badan Usaha
Pasal 9

_ 11_
Pasal 7
Harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal6 merupakan harga pada titik pertemuan antar
peralatan listrik pada instalasi pembangkit Tenaga Listrik
dengan peralatan listrik instalasi penyaluran Tenaga Listrik
(busbar pembangkit) dan tidak termasuk harga fasilitas
jaringan Tenaga Listrik.

PASAL 8

BAB II: HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK | Bagian Kedua - Harga Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik
Naskah pasal.

PASAL 9

BAB II: HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK | Bagian Kedua - Harga Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik
_ 11_
Pasal 7
Harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal6 merupakan harga pada titik pertemuan antar
peralatan listrik pada instalasi pembangkit Tenaga Listrik
dengan peralatan listrik instalasi penyaluran Tenaga Listrik
(busbar pembangkit) dan tidak termasuk harga fasilitas
jaringan Tenaga Listrik.
Pasal 8
(1) Harga fasilitas jaringan Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan berdasarkan
kesepakatan para pihak paling tinggi sebesar 307o (tiga
puluh persen) dari harga pembelian Tenaga Listrik.
(21 Harga fasilitas jaringan Tenaga Listrik yang telah
disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
sebagai persetujuan dari Menteri.
(3) Dalam hal harga fasilitas jaringan Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 30%
(tiga puluh persen) dari harga pembelian Tenaga Listrik,
wajib mendapatkan persetujuan harga dari Menteri.
(1) Pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga patokan
tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
dan ayat (2) ditakukan untuk pembelian Tenaga Listrik
dari:
a. PLTA;
b. PLTP;
c. PLTS Fotovoltaik atau PLTB;
d. PLTBm atau PLTBg;
e. PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari
waduk/bendungan atau saluran irigasi yang
pembangunannya bersifat multiguna barang milik
negara oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sumber daya air;
f. penambahan kapasitas pembangkit (ekspansi) dari
PLTA, PLTS Fotovoltaik, atau PLTB;
g. penambahan kapasitas pembangkit (ekspansi) dari
PLTBm atau PLTBg;
A
h.penambahan

-t2-
h. penambahan kapasitas pembangkit (ekspansi) dari
PLTP; dan
i. kelebihan Tenaga Listrik (excess power) dari PLTP,
PLTA, PLTBm, atau PLTBg,
untuk semua kapasitas pembangkit.
(21 Pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga
kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) dilakukan untuk pembelian Tenaga Listrik dari:
a. PLTA yang berfungsi sebagai pealcer,
b. PLT BBN; dan
c. PLT Energi Laut,
untuk semua kapasitas pembangkit.

PASAL 10

BAB II: HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK | Bagian Kedua - Harga Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik
(1) PLTS Fotovoltaik atau PLTB untuk semua kapasitas
yang dilengkapi dengan fasilitas baterai atau fasilitas
penyimpanan energi listrik lainnya, harga fasilitas
baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya,
ditetapkan berdasarkan harga patokan tertinggi sebesar
6O% (enam puluh persen) dari harga pembelian Tenaga
Listrik.
l2l Harga fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi
listrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri.
(3) Dalam hal harga fasilitas baterai atau fasilitas
penyimpanan energi listrik lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih dan 600/o (enam puluh
persen) dari harga pembelian Tenaga Listrik, wajib
mendapatkan persetujuan harga dari Menteri.

PASAL 11

BAB II: HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK | Bagian Kedua - Harga Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik
(1) Untuk memperkuat sistem penyediaan Tenaga Listrik,
meningkatkan porsi Energi Terbarukan dalam bauran
energi, meningkatkan mutu dan keandalan operasi,
dan/atau menurunkan biaya pokok penyediaan Tenaga
Listrik, serta dengan tetap memperhatikan
keseimbangan antara penyediaan (supplg) dan
permintaan (demanQ sistem ketenagalistrikan,
PT PLN (Persero) dapat membeli kelebihan Tenaga
Listrik (excess pouter) dari pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri
yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan.
A
(2) Kelebihan

_13_
l2l Kelebihan Tenaga Listrik (excess powefi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibeli oleh FI PLN (Persero) dari
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan sendiri yang memanfaatkan sumber Energi
Terbarukan yang dituangkan dalam perjanjian jual beli
kelebihan Tenaga Listrik (excess pouerl.
(3) Jangka waktu perjanjian jual beli kelebihan Tenaga
Listrik (excess power) sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) tahun dan
dapat diperpanjang.
Bagian Ketiga
Harga Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang
Seluruhnya atau Sebagian Dibangun oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
Termasuk yang Berasal dari Hibah

PASAL 12

BAB II: HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK | Bagian Ketiga - Harga Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang
(1) Pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga
Listrik yang seluruhnya atau sebagian dibangun oleh
Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah termasuk
yang berasal dari hibah berdasarkan harga patokan
tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf a dilakukan untuk pembelian Tenaga Listrik dari:
a. PLTA;
b. PLTS Fotovoltaik;
c. PLTB;
d. PLTBm;
e. PLTBg; dan
f. PLTP,
untuk semua kapasitas pembangkit.
(21 Pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga
Listrik yang seluruhnya atau sebagian dibangun oleh
Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah termasuk
yang berasal dari hibah berdasarkan harga kesepakatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b
dilakukan untuk pembelian tenaga listrik dari:
a. PLT Energi Laut; dan
b. PLT BBn,
untuk semua kapasitas pembangkit.

PASAL 13

BAB II: HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK | Bagian Ketiga - Harga Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang
A

Pasal 13
Pembayaran atas transaksi pembelian Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan
Pasal 12 menggunakan mata uang rupiah dengan nilai tukar
Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada waktu yang
disepakati dalam PJBL.
BAB III
PELAKSANAAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik
yang Seluruhnya Dibangun oleh Badan Usaha

PASAL 14

BAB III: PELAKSANAAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK | Bagian Kesatu - Pelaksanaan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik
(1) Pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) dilakukan melalui:
a. penunjukan langsung; atau
b. pemilihan langsung.
(21 Pembelian Tenaga Listrik melalui penunjukan langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
untuk pembelian Tenaga Listrik dari:
a. PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari
waduk/bendungan atau saluran irigasi yang
pembangunannya bersifat multiguna barang milik
negara oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sumber daya air;
b. PLTP dari pemegang IPB, pemegang kuasa
pengusahaa.n sumber daya panas bumi, pemegang
kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya
panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan
sumber daya panas bumi;
c. penambahan kapasitas pembangkit (ekspansi) dari
PLTP, PLTA, PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm, atau
PLTBg; dan
d. kelebihan Tenaga Listrik (excess powefl dari PLTP,
PLTA, PLTBm, atau PLTBg,
untuk semua kapasitas pembangkit.
(3) Untuk
A

(3) Untuk penunjukan langsung pembelian Tenaga Listrik
dari:
a. PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari
waduk/bendungan atau saluran irigasi yang
pembangunannya bersifat multiguna barang milik
negara oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sumber daya air
untuk semua kapasitas pembangkit sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf a; dan
b. PLTP dari pemegang IPB sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf b,
berlaku sebagai penugasan pembelian Tenaga Listrik.
(41 Pembelian Tenaga Listrik melalui pemilihan langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf b dilakukan
untuk pembelian Tenaga Listrik dari:
a. PLTA;
b. PLTS Fotovoltaik atau PLTB yang dilengkapi atau
tidak dilengkapi dengan fasilitas baterai atau
fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya baik
yang lahannya disediakan oleh pemerintah maupun
yang menggunakan lahan sendiri;
c. PLTBm atau PLTBg; dan
d. PLTA yang berfungsi sebagai pealcer, PLT BBN, atau
PLT Energi Laut,
untuk semua kapasitas pembangkit.
(5) Dalam hal pelaksanaan pembelian Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya terdapat 1
(satu) peserta Badan Usaha setelah dilakukan
pemilihan langsung dan pemilihan langsung ulang,
pelaksanaan pembelian Tenaga Listrik dilaksanakan
melalui penunjukan langsung.
(6) Harga pembelian Tenaga Listrik melalui penunjukan
langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan berdasarkan negosiasi dengan batas atas
berdasarkan harga patokan tertinggi.

PASAL 15

BAB III: PELAKSANAAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK | Bagian Kesatu - Pelaksanaan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik
(1) Proses pembelian Tenaga Listrik melalui penunjukan
langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4
ayat l2l didahului dengan proses pemasukan dokumen
sampai dengan penandatanganan PJBL termasuk
evaluasi dokumen diselesaikan dalam jangka waktu
paling lama 9O (sembilan puluh) hari kalender.
(2) Evaluasi
A

_ 16_
l2l Evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas penilaian:
a. administrasi;
b. teknis; dan
c. keuangan.

PASAL 16

BAB III: PELAKSANAAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK | Bagian Kesatu - Pelaksanaan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik
(1) Pembelian Tenaga Listrik melalui pemilihan langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (41
dilakukan melalui penawaran harga terendah
berdasarkan harga patokan tertinggi serta dilakukan
secara transparan dan adi[, tanpa memberikan
keistimewaan kepada pihak manapun.
(21 Proses pembelian Tenaga Listrik melalui pemilihan
langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didahului dengan proses pemasukan dokumen sampai
dengan penandatanganan PJBL termasuk evaluasi
dokumen dan negosiasi harga pembelian Tenaga Listrik
harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 180
(seratus delapan puluh) hari kalender.

PASAL 17

BAB III: PELAKSANAAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK | Bagian Kesatu - Pelaksanaan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik
(l) Proses pembelian Tenaga Listrik yang menggunakan
sumber Energi Terbarukan yang dilakukan oleh
PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.4
ayat (1) dimulai dengan seleksi awal Badan Usaha.
(21 Hasil seleksi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam daftar penyedia terseleksi Badan
Usaha pembangkit Energi Terbarukan.
(3) PT PLN (Persero) menerbitkan daftar penyedia terseleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara berkala
setiap 3 (tiga) bulan.
(4) Ketentuan mengenai seleksi awal Badan Usaha dalam
proses pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk:
a. PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari
waduk/bendungan atau saluran irigasi yang
pembangunannya bersifat multiguna barang milik
negara oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sumber daya air;
b. PLTP
A

b. PLTP dari pemegang IPB, pemegang kuasa
pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang
kontrak operasi bersama pengusahaa.n sumber daya
panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan
sumber daya panas bumi;
c. penambahan kapasitas pembangkit (ekspansi) dari
PLTP, PLTA, PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm, atau
PLTBg; dan
d. kelebihan Tenaga Listrik (excess powefl dari PLTP,
PLTA, PLTBm, atau PLTBg,
untuk semua kapasitas pembangkit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a sampai
dengan huruf d.

PASAL 18

BAB III: PELAKSANAAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK | Bagian Kesatu - Pelaksanaan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik
(1) PLTA yang memanfaatkan tenaga dari aliran atau
terjunan air sungai dengan kapasitas pembangkit:
a. sampai dengan 5 MW (lima megawatt) hanrs mampu
beroperasi dengan faktor kapasitas (capacitg factorl
paling sedikit sebesar 6oolo (enam puluh persen);
atau
b. lebih dari 5 MW (lima megawatt) beroperasi dengan
faktor kapasitas (capacitg factorl sesuai dengan
kebutuhan sistem.
(21 PLTA yang memanfaatkan tenaga air
dari
waduklbendungan atau saluran irigasi yang
pembangunannya bersifat multiguna sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e beroperasi
sesuai dengan kesiapan pembangkit dan/atau
kebutuhan sistem.

PASAL 19

BAB III: PELAKSANAAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK | Bagian Kesatu - Pelaksanaan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik
(U Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk PLTA, PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTA yang
berfungsi sebagai peaker, PLT BBN, atau PLT Energi
l,aut dilakukan berdasarkan penawar€rn kuota
kapasitas;
b.untuk
A

-18_
b. untuk PLTBm dan PLTBg dilakukan terhadap Badan
Usaha pengembang PLTBm dan PLTBg yang
memiliki sumber pasokan bahan bakar lufeedstockl
yang cukup untuk kelangsungan operasi PLTBm
dan PLTBg selama masa PJBL;
c. untuk PLTP dari pemegang IPB, pemegang kuasa
pengusahaan sumber daya panas bumi, atau
pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan
sumber daya panas bumi, dilakukan terhadap
pemegang IPB, pemega.ng kuasa pengusahaan
sumber daya panas bumi, atau pemegang kontrak
operasi bersama pengusahaan sumber daya panas
bumi yang telah menyelesaikan kegiatan eksplorasi
dan memiliki cadangan terbukti panas bumi yang
cukup untuk kelangsungan operasi PLTP selama
masa PJBL atau PJBU; atau
d. untuk PLTP dari pemegang izin usaha penyediaan
tenaga listrik dari PLTP dilakukan terhadap
pemegangizin usaha penyediaan tenaga listrik yang
telah memiliki komitmen penyediaan (supply) uap
panas bumi untuk kelangsungan operasi PLTP
selama masa PJBL.
(21 Dalam rangka penawaran kuota kapasitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri menetapkan
besaran kuota kapasitas.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik
yang Seluruhnya atau Sebagian Dibangun oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah Termasuk yang Berasal dari Hibah

PASAL 20

BAB III: PELAKSANAAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK | Bagian Kedua - Pelaksanaan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik
(1) Harga pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga
Listrik yang seluruhnya atau sebagian dibangun oleh
Pemerintah Rrsat atau pemerintah daerah, termasuk
yang berasal dari hibah, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf b, mekanisme pembelian Tenaga
Listrik dilaksanakan berdasarkan penugasan dari
Menteri kepada PT PLN (Persero).
(21 Penugasan dari Menteri kepada PT PLN (Persero)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai:
a. penunjukan langsung untuk pembelian Tenaga
Listrik oleh PI PLN (Persero); dan
b. persetujuan harga dari Menteri.
(3) Ketentuan
A

(3) Ketentuan mengenai mekanisme penugasan dari
Menteri kepada PT PLN (Persero) sebagaimana
dimaksud pada ayat(21diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB IV
PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK

PASAL 21

BAB IV: PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
(1) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pemenang
pemilihan langsung atau penunjukan langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
selanjutnya berkontrak dengan PT PLN (Persero).
(21 Badan Usaha yang berkontrak dengan PT PLN (Persero)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai
PPL.
(3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dan disepakati dalam PJBL yang ditandatangani oleh
PPL dan PT PLN (Persero).
(4) Menteri menetapkan pedoman PJBL sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
BAB V
DUKUNGAN PEMERINTAH

PASAL 22

BAB V: DUKUNGAN PEMERINTAH
(1) Dalam melaksanakan pengembErngan pembangkit
Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi
Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal +
ayat (3), Badan Usaha diberikan insentif dalam bentuk
fiskal maupun nonfiskal.
(21 Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a. fasilitas pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di
bidang
perpajakan;
b. fasilitas impor berupa pembebasan bea masuk
impor dan/atau pajak dalam rangka impor sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan dan kepabeanan;
A
c.fasilitas

c. fasilitas pajak bumi dan bangunan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan;
d. dukungan pengembangan panas bumi; dan/atau
e. dukungan fasilitas pembiayaan dan/atau
penjaminan melalui badan usaha milik negara yang
ditugaskan pemerintah.
(3) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat; dan/atau
b. pemerintah daerah,
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 23

BAB V: DUKUNGAN PEMERINTAH
(1) Menteri, menteri terkait, kepala lembaga, atau pemerintah daerah wajib memberikan dukungan yang diperlukan dalam pengembangan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sesuai dengan kewenangannya. (21 Menteri memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (U berupa penyusunan rencana pengembangan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan Energi Terbarukan.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (21.

(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian prioritas pengembangan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dalam perencanaan peruntukan tata rurang nasional, serta kemudahan perizinan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang untuk pemanfaatan Energi Terbanrkan dalam rangka untuk menurunkan biaya investasi pemanfaatan Energi Terbarukan.

(5) Menteri REPTJBLIK INDONESTA

(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berrrpa kemudahanperizinan di kawasan hutan dan keringanan biaya dalam rangka pengembangan Energi Terbarukan.

(6) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan. ralryat memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemudahan perizinan dan keringanan biaya dalam rangka pengembangan Energi Terbarukan. (71 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyusunan kebijakan untuk mendukung pengembangan pembangkit listrik Energi Terbarukan di lingkup pemerintah daerah.

(8) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam pengelolaan badan usaha milik negara memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan target pemanfaatan Energi Terbarukan dalam indikator kineda PT PLN (Persero).

(9) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berr.rpa pemberian dukungan kepada Badan Usaha dengan memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri melalui:

a. penciptaan kemampuan pasok yang meliputi aspek kualitas, biaya, pengiriman yang wajar dan meningkatkan pendalaman struktur industri;

b. penetapan kuota impor komponen pembangkit Energi Terbarukan, mengacu pada kemampuan penyediaan (supplgl dalam negeri/kapasitas nasional;

c. verifikasi tingkat komponen dalam negeri komponen pembangkit Energi Terbarukan; dan

d. penyusunan peta jalan (roodmapl pengembangan industri pendukung ketenagalistrikan.

(10) Dukungan prioritas penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. A

(11) Menteri/kepala lembaga

(11) Menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kepastian pelaksanaan kemudahan perizinan berusaha dan fasilitas penanaman modal dalam pengembangan Energi Terbarukan di pusat dan daerah.

(12) Pemerintah daerah memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kemudahan perizinan, insentif, dan jaminan ketersediaan lahan sesuai dengan peruntukannya kepada pengembangan pembangkit listrik Energi Terbarukan.

(13) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (L2l berupa keringanan pajak bumi dan bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.

PASAL 24

BAB V: DUKUNGAN PEMERINTAH
Dalam hal pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga
Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 oleh
PT PLN (Persero) menyebabkan peningkatan biaya pokok
pembangkit Tenaga Listrik PT PLN (Persero), PT PLN (Persero)
harus diberikan kompensasi atas semua biaya yang telah
dikeluarkan dan pembayaran dilaksanakan sesuai
kemampuan keuangan negara berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 25

BAB V: DUKUNGAN PEMERINTAH
(1) Pemberian insentif fiskal dan nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. (21 Dalam hal ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal dan nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, atau pemerintah daerah wajib menetapkan ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal dan nonfiskal sesuai dengan kewenangannya dimaksud paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan .

(3) Dalam

(3) Dalam hal ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal dan nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ada narnun perlu penyesuaian, menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, atau pemerintah daerah wajib menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan .

PASAL 26

BAB V: DUKUNGAN PEMERINTAH
(1) Menteri terkait, kepala lembaga, atau pemerintah
daerah yang memiliki tanggung jawab perumusan
kebijakan dan pelaksanaan dukungan pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan
Pasal 25, dalam men5rusun kebijakan harus
berkoordinasi dengan Menteri.
(21 Perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
kemaritiman dan investasi.

PASAL 27

BAB V: DUKUNGAN PEMERINTAH
(1) Dalam pembelian Tenaga Listrik dari PLTP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, pemerintah
dapat memberikan dukungan dalam pelaksanaan
pengembangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d berupa:
a. penugasan penambahan data dan informasi panas
bumi;
b. penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi;
c. penanggungan risiko {derisking); dan
d. fasilitas pembiayaan.
(21 Pemberian dukungan dalam pelaksanaan eksplorasi
berupa penugasan penambahan data dan informasi
panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diberikan kepada badan layanan umum atau
badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.
(3) Pemberian
A

(3) Pemberian dukungan dalam pelaksanaan eksplorasi
benrpa penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan
kepada badan usaha sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.
(41 Pemberian dukungan dalam pengembangan panas
bumi berupa penanggungan risiko (derisking)
sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf c dan
fasilitas pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d, dapat diberikan kepada pemegang IPB,
pemegang kuasa, dan pemegang kontrak.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai dukungan dalam
pengembangan panas bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam
peraturan Menteri atau peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 28

BAB V: DUKUNGAN PEMERINTAH
(1) Dalam pelaksana€rn penawaran WKP atau penugasan pengusahaan panas bumi kepada badan usaha milik negara, harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTP sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan . (21 Pelaksanaan penawaran WKP atau penugasan pengusahaan panas bumi kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

PASAL 29

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan yang
dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) harus dilaporkan
kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
penandatanganan PJBL dengan dilengkapi dokumen
berupa:
a. nomor induk berusaha PPL; dan
b. struktur biaya daurr financial model harga Tenaga
Listrik setiap pembangkit.
(2) PT PLN (Persero)
A

(21 PT PLN (Persero) harus melaporkan kemajuan
pelaksanaan pembangunan dan capaian tingkat
penggunaan produk dalam negeri pembangkit listrik
yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan kepada
Menteri setiap 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan COD.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 30

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan :

a. PJBL yang telah ditandatangani; dan

b. PJBU yang telah ditandatangani, sebelum Peraturan , dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya PJBL dan PJBU.

PASAL 31

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Badan Usaha yang telah mendapatkan:

a. persetujuan harga Tenaga Listrik dan/atau penugasan pembelian Tenaga Listrik dari Menteri, namun belum menandatangani PJBL; dan/atau

b. persetujuan harga uap panas bumi dari Menteri, namun belum menandatangani PJBU, proses pelaksanaan harga Tenaga Listrik dan/atau pembelian Tenaga Listrik atau harga uap panas buminya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Presiden ini.

PASAL 32

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Badan Usaha yang:

a. telah mendapatkan IPB sebelum Peraturan ; dan

b. belum mendapatkan persetujuan harga Tenaga Listrik dari Menteri, proses pelaksanaan pembelian Tenaga Listrik dan harga pembelian Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. A

PASAL 33

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33

(1) Harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTP dan harga pembelian tenaga uap untuk PLTP yang sedang proses renegosiasi antar para pihak sebelum Peraturan , dapat berlanjut sampai dengan dihasilkan kesepakatan harga pembelian Tenaga Listrik atau harga pembelian tenaga uap untuk PLTP. (21 Dalam hal kesepakatan harga pembelian Tenaga Listrik atau harga pembelian tenaga uap sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. sama dengan atau lebih rendah dari harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTP atau harga pembelian tenaga uap untuk PLTP dalam Peraturan Presiden ini, perubahan PJBL atau PJBU dapat ditandatangani para pihak tanpa persetujuan Menteri; atau

b. lebih tinggi dari harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTP atau harga pembelian tenaga uap untuk PLTP dalam Peraturan Presiden ini, kesepakatan harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTP atau harga pembelian tenaga uap untuk PLTP harus mendapatkan persetujuan Menteri sebelum perubahan PJBL atau PJBU ditandatangani para pihak.

(3) Kesepakatan harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTP atau harga pembelian tenaga uap untuk PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disepakati paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan .

(4) Dalam hal tidak disepakati dalam waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka penyelesaian akan dilakukan sesuai dengan mekanisme renegosiasi yang disepakati dalam PJBL atau PJBU.

PASAL 34

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
A Pasal 34

(1) Badan Usaha yang:

a. telah mendapatkan penetapan sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik atau penetapan calon pengembang PLTA sebelum Peraturan ; dan

b. belurn menandatangani PJBL dengan PT PLN (Persero), proses pelaksanaan pembelian Tenaga Listrik menggunakan mekanisme penunjukan langsung dan ketentuan mengenai harga pembelian Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. l2l Proses pelaksanaan pembelian Tenaga Listrik menggunakan mekanisme penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh PT PLN (Persero) dilaksanakan paling lama L2 (dua belas) bulan sejak Peraturan .

(3) Dalam hal pembelian Tenaga Listrik tidak dapat dilaksanakan akibat ketidaksiapan Badan Usaha maka Menteri melakukan pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

PASAL 35

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
(U PPL yang melakukan pengembangan PLTA, PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm, atau PLTBg yang:

a. proses pengadaannya sudah selesai;

b. harga telah disepakati oleh PPL dan PT PLN (Persero); dan

c. belum mendapatkan persetujuan harga dari Menteri, sebelum Peraturan , ketentuan mengenai harga pembelian Tenaga Listrik sesuai dengan harga yang telah disepakati oleh PPL dan PT PLN (Persero) sepanjang sama dengan atau lebih rendah dari harga pembelian Tenaga Listrik dalam Peraturan Presiden ini.

(2) Dalam A (21 Dalam hal harga yang telah disepakati oleh PPL dan PT PLN (Persero) lebih tinggi dari harga pembelian Tenaga Listrik dalam Peraturan Presiden ini, harga pembelian Tenaga Listrik harus mendapatkan persetujuan Menteri.

PASAL 36

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Proses pengadaan yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) untuk pembelian Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang sedang berlangsung sampai pada tahap memasukkan penawaran harga sebelum Peraturan Presiden ini, pelaksanaan pembelian dan harga Tenaga Listriknya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan .

PASAL 37

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Badan Usaha yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air sebagai mitra pemanfaatan barang mitik negara dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk PLTA sebelum Peraturan , proses pelaksanaan pembelian dan harga Tenaga Listriknya sesuai dengan ketentuan dalam Perahrran Presiden ini.

PASAL 38

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Daftar penyedia terseleksi oleh PT PLN (Persero) yang telah ditetapkan, sebelum Peraturan berlaku.

PASAL 39

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTA, PLTS Fotovoltaik, dan PLTB yang telah dibangun dengan pembiayaan seluruh atau sebagian oleh Pemerintah hrsat atau pemerintah daerah, termasuk yang berasal dari hibah dan belum menandatangani PJBL, harga pembelian Tenaga Listrik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. A

PASAL 40

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40 Harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTBm dan PLTBg yang sebagian atau seluruhnya telah dibangun oleh pemerintah, termasuk yang berasal dari hibah, dan belum menandatangani PJBL harga pembelian Tenaga Listrik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 41

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan ng-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 42

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal Agar A