Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KE"TENTUAN UMUM
Dalam Peraturan : 4 Menetapkan A
1. Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN yang selanjutnya disebut Wasdal Pelaksanaan NSPK
Manajemen ASN adalah keseluruhan proses pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
3. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan pedanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat
PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan peruIndang-undangan. 8.Badan
8. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang- undang.
9. Audit Manajemen ASN adalah seluruh proses kegiatan memeriksa, mengevaluasi, memantau, dan melakukan tindakan korektif terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Manaj emen ASN yang dapat dilakukan secara reguler dan investigasi.
10. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN yang selanjutnya disebut NSPK Manajemen ASN adalah seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk di dalamnya petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta kebijakan di bidang Manajemen ASN sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Manajemen ASN.
11. Indeks Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN yang selanjutnya disebut lndeks Implementasi NSPK Manajemen ASN adalah instrumen yang digunakan untuk mengukur tingkat kualitas dan ketaatan dalam implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
PASAL 2
BAB I: KE"TENTUAN UMUM
Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN bertujuan
untuk:
a. memastikan kebijakan dan implementasi Manajemen
ASN pada lnstansi Pemerintah sesuai dengan NSPK
Manajemen ASN; dan
b. mewr.rjudkan pengawasan dan
pengendalian
Manajemen ASN yang terintegrasi.
A
PASAL 3
BAB I: KE"TENTUAN UMUM
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; b c 1 A 2.Undang-Undang 2 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, a9fl; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, a771; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 224, a1; MEMUTUSKAN: PERATURAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA. BAB I KE"TENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan : 4 Menetapkan A
1. Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN yang selanjutnya disebut Wasdal Pelaksanaan NSPK
Manajemen ASN adalah keseluruhan proses pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
3. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan pedanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat
PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan peruIndang-undangan. 8.Badan
8. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang- undang.
9. Audit Manajemen ASN adalah seluruh proses kegiatan memeriksa, mengevaluasi, memantau, dan melakukan tindakan korektif terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Manaj emen ASN yang dapat dilakukan secara reguler dan investigasi.
10. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN yang selanjutnya disebut NSPK Manajemen ASN adalah seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk di dalamnya petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta kebijakan di bidang Manajemen ASN sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Manajemen ASN.
11. Indeks Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN yang selanjutnya disebut lndeks Implementasi NSPK Manajemen ASN adalah instrumen yang digunakan untuk mengukur tingkat kualitas dan ketaatan dalam implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah. Pasal 2 Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN bertujuan untuk:
a. memastikan kebijakan dan implementasi Manajemen ASN pada lnstansi Pemerintah sesuai dengan NSPK Manajemen ASN; dan
b. mewr.rjudkan pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN yang terintegrasi. A Pasal 3 Pasal 3
(1) Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilakukan terhadap seluruh kebijakan dan implementasi Manajemen ASN yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh: a. PPK;
b. $rB; atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah. (21 Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kebijakan yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh Presiden.
(3) Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilaksanakan oleh BKN. Pasal 4 Ruang lingkup Peraturan . penyelenggaraan Manajemen ASN; Wasdal Pelaksanaan NSPK
b. sistem pengawasan dan pengendalian; dan A c penghargaan BAB II BAB II PEI{YELENGGARAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA Bagian Kesatu Umum
PASAL 5
BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Umum
Penyelenggaraan Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen
ASN terdiri atas:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c.
laporan dan tindak lanjut.
Bagian Kedua
Perencanaan
PASAL 6
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Perencanaan
(1) Kepala BKN menetapkan rencana Wasdal Pelaksanaan
NSPK Manajemen ASN.
(21 Rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit
memuat:
a. strategi pelaksanaan pengawasan dan
pengendalian;
b. prioritas pelaksanaan NSPK Manajemen ASN yang
menjadi objek pengawasan dan pengendalian; dan
c. jumlah dan Instansi Pemerintah yang menjadi
objek pengawasan dan pengendalian.
A
(3) Dalam
(3) Dalam men5rusun rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK
Manajemen ASN, BKN melibatkan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaarl aparatur
negara
dan
kementerian / lembaga terkait.
(41 Rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan
Paragraf 1
Umum
PASAL 7
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN
berpedoman pada rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK
Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6.
(21 Objek Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebijakan dan implementasi Manajemen ASN
yang diselenggarakan oleh PPK, slB, atau pejabat
lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1);
b. tindak lanjut rekomendasi yang diberikan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara, Kepala
BKN, serta menteri/pimpinan lembaga terkait
sesuai kewenangannya di bidang Manajemen
ASN; dan
c.
proses Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah
sesuai dengan NSPK.
A
(3) Tindak
(3) Tindak lanjut rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf b berupa keputusan atau tindakan
yang harus diperbaiki oleh PPK, foB, atau pejabat lain
yang ditunjuk sesuai dengan rekomendasi.
PASAL 8
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilakukan
melalui metode:
a. preventif; dan
b. represif.
Paragraf 2
Metode Preventif
PASAL 9
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Metode preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 huruf a dilakukan dengan cara:
a. penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK
Manajemen ASN;
b. bimbingan teknis;
c. konsultasi;
d. monitoring dan evaluasi; dan
e. pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan
pengendalian.
(2) Metode preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b sampai dengan huruf e dapat dilaksanakan
secara terintegrasi dengan melibatkan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan
kementerian / lembaga terkait.
A
PASAL 10
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Pasal 10
(1) Penilaian kebdakan dan pelaksanaan NSPK
Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a
dilakukan terhadap selurrrh elemen Manajemen ASN.
(21 Penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK
Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui penilaian Indeks Implementasi
NSPK Manajemen ASN yang mengukur kualitas dan
ketaatan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN pada
setiap Instansi Pemerintah.
(3) Penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK
Manajemen ASN selain melalui penilaian Indeks
Implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 wajib mempertimbangkan
hasil dari penilaian sistem merit instansi, penilaian
indeks profesionalitas ASN, laporan hasil pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan dan penilaian lainnya
yang terkait dengan tata kelola pelaksanaan NSPK
Manajemen ASN.
(41 Hasil penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen
ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan
oleh Kepala BKN secara terbuka.
(5) BKN wajib melakukan pengendalian terhadap instansi
yang memperoleh nilai Indeks Implementasi NSPK
Manajemen ASN di bawah standar yang ditetapkan.
(6) Instansi Pemerintah wajib melakukan perbaikan
apabila hasil penilaian kebijakan dan penyelenggaraan
NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah di
bawah standar yang ditetapkan.
(7) Dalam melakukan penilaian Indeks Implementasi
NSPK Manajemen ASN, BKN berkoordinasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
A
(8) Ketentuan
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian Indeks
Implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan
BKN.
PASAL 11
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (1) huruf b, dapat dilakukan melalui:
a. bimbingan pelaksanaan manajemen ASN sesuai
NSPK;
b. pelatihan pelaksanaan manajemen ASN; atau
c.
pendampingan.
(21 Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf c dapat dilakukan melalui diskusi kelompok
terpumpun dan I atau kegiatan sejenisnya.
PASAL 12
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf d dilakukan terhadap
pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.
(21 Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
pemantauan, pengumpulan, dan/atau analisis
terhadap informasi secara sistematis untuk
mengetahui pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.
(3) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi, BKN dapat
melibatkan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara, dan/atau kementerian/lembaga
terkait.
PASAL 13
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan
pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) huruf e dilakukan terhadap pelaksanaan
Manajemen ASN.
A
(2) Pemanfaatan
(21 Pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan
pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui penggunaan teknologi informasi
dalam proses pelaksanaan Manajemen ASN dan
kebijakan yang ditetapkan oleh PPK, B/B, atau pejabat
lain yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah.
Paragraf 3
Metode Represif
PASAL 14
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Metode represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf b merupakan metode pengawasan dan
pengendalian yang dilakukan melalui Audit
Manqjemen ASN.
(21 Audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi audit reguler dan audit investigatif.
(3) Audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh pejabat fungsional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pengawasan dan pengendalian Manajemen
ASN.
PASAL 15
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Audit reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (21 dilakukan secara rutin terhadap Instansi
Pemerintah.
(21 Audit reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memastikan seluruh tindak lanjut
hasil pengawasan dan pengendalian preventif dalam
pelaksanaan Manajemen ASN telah dilaksanakan
sesuai dengan NSPK Manajemen ASN.
PASAL 16
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Audit investigatif wajib dilakukan dalam hal terdapat: A
a. permasalahan -t2-
a. permasalahan yang menjadi perhatian Presiden;
b. permintaan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri/pimpinan lembaga lain yang berkaitan dengan Manajemen ASN;
c. permasalahan yang menjadi perhatian publik; dan/atau
d. pengaduan masyarakat. (21 Audit investigatif atas pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan setelah adanya verifikasi dan klarifikasi.
PASAL 17
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Pelaksanaan Audit Manajemen ASN dituangkan dalam
laporan hasil Audit Manajemen ASN.
(21 Laporan hasil Audit Manajemen ASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. data dan fakta pelaksanaan NSPK Manajemen
ASN;
b. rekomendasi; dan
c. tindak lanjut rekomendasi.
(3) Hasil Audit Manajemen ASN yang dilakukan melalui
metode represif wajib ditindaklanjuti oleh Instansi
Pemerintah.
PASAL 18
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Audit Manajemen ASN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 sampai dengan
Pasal 17 diatur dengan Peraturan BKN.
A
Paragraf4
Paragraf 4
Tindakan Administratif
PASAL 19
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Kepala BKN melakukan Tindakan Administratif apabila lnstansi Pemerintah: a. tidak melakukan perbaikan implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (6); atau (3). (21 Tindakan Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan;
b. pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN; c. pemblokiran data kepegawaian danf atau layanan kepegawaian; e
d. pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan Presiden; pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh PPK, B/B, atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan Presiden; dan f atau rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK, $rB, atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal objek rekomendasi yang ditetapkan oleh Presiden. f. A
(3) Tindakan
b. tidak menindaklanjuti hasil Audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat -t4-
(3) Tindakan Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d sampai dengan huruf f, dilakukan oleh Kepala BKN setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri/ pimpinan lembaga terkait.
PASAL 20
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan
kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (2\huruf c dilakukan terhadap proses Manajemen
ASN pada Instansi Pemerintah melalui sistem
informasi ASN yang berbasis teknologi informasi.
(2) Pemblokiran data kepegawaian danf atau layanan
kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit dilakukan terhadap:
a. PNS yang menurut peraturan perundang-
undangan seharusnya diberhentikan tidak
dengan hormat tetapi oleh PPK tidak
diberhentikan sebagai PNS;
b. PNS yang menurut peraturan perundang-
undangan seharusnya diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri tetapi oleh
PPK tidak diberhentikan sebagai PNS;
c. PNS yang menurut peraturan perundang-
undangan seharusnya dijatuhi hukuman disiplin
berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri, tetapi oleh PPK tidak dijatuhi
hukuman disiplin atau dijatuhi hukuman disiplin
yang lebih ringan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
d. PNS yang menurut peraturan perundang-
undangan seharusnya diangkat dalam jabatan
sesuai NSPK Manajemen ASN tetapi oleh PPK
pengangkatan dalam jabatannya tidak sesuai
NSPK Manajemen ASN; dan
e.PNS
PNS yang ditahan karena menjadi tersangka
tindak pidana, diangkat menjadi pejabat negara,
komisioner atau anggota lembaga non struktural
yang menurut peraturan perrrndang-undangan
harus diberhentikan sementara tetapi oleh PPK
tidak diberhentikan sementara sebagai PNS.
(3) Pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan
kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan setelah melalui proses verifikasi, validasi,
dan/atau Audit Manajemen ASN oleh BKN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemblokiran data
kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) diatur dengan Peraturan BKN.
Bagian Keempat
Pelaporan dan Tindak Lanjut
PASAL 21
BAB II: BAB II | Bagian Keempat - Pelaporan dan Tindak Lanjut
(1) Laporan hasil Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN disampaikan secara berkala oleh Kepala BKN kepada 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (21 Laporan hasil Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan menteri/ pimpinan lembaga terkait. e A BABIII BAB III SISTEM PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
PASAL 22
BAB III: SISTEM PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan
optimalisasi Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen
ASN, BKN membangun sistem pengawasan dan
pengendalian.
(21 Sistem pengawasan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem peringatan
dini dalam Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen
ASN.
PASAL 23
BAB III: SISTEM PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dapat
memanfaatkan sistem informasi ASN yang terintegrasi
secara nasional dan/atau sistem informasi kepegawaian
instansi.
BAB IV
PENGHARGAAN
PASAL 24
BAB IV: PENGHARGAAN
(1) Penghargaan dapat diberikan kepada Instansi
Pemerintah untuk mendorong pelaksanaan
Manajemen ASN sesuai dengan NSPK Manajemen ASN.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Instansi Pemerintah yang
menunjukkan konsistensi kualitas dan ketaatan
berdasarkan Indeks Implementasi NSPK Manajemen
ASN.
A
(3) BKN
-t7-
(3) BKN memberikan penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
piagam dan/atau sertifikat; dan I atau
penghargaan dalam bentuk lain
(4) Penghargaan sebagaimanadimaksud padaayat (3) diatur
lebih lanjut dalam Peraturan BKN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 25
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
(1) Untuk mewujudkan penyelenggaraan Manajemen ASN
di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan NSPK
Manajemen ASN, dalam hal terdapat kekosongan PPK,
pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan
pengangk atar:-, pemindahan, pemberhentian, promosi,
dan mutasi kepegawaian.
(21 Dalam hal terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah,
pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan,
pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.
PASAL 26
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 49
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan lftiteria Manajemen Aparatur Sipil Negara; Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; b c 1 A 2.Undang-Undang 2 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, a9fl; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, a771; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 224, a1; MEMUTUSKAN: PERATURAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA. BAB I KE"TENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan : 4 Menetapkan A
1. Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN yang selanjutnya disebut Wasdal Pelaksanaan NSPK
Manajemen ASN adalah keseluruhan proses pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
3. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan pedanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat
PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan peruIndang-undangan. 8.Badan
8. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang- undang.
9. Audit Manajemen ASN adalah seluruh proses kegiatan memeriksa, mengevaluasi, memantau, dan melakukan tindakan korektif terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Manaj emen ASN yang dapat dilakukan secara reguler dan investigasi.
10. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN yang selanjutnya disebut NSPK Manajemen ASN adalah seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk di dalamnya petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta kebijakan di bidang Manajemen ASN sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Manajemen ASN.
11. Indeks Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN yang selanjutnya disebut lndeks Implementasi NSPK Manajemen ASN adalah instrumen yang digunakan untuk mengukur tingkat kualitas dan ketaatan dalam implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah. Pasal 2 Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN bertujuan untuk:
a. memastikan kebijakan dan implementasi Manajemen ASN pada lnstansi Pemerintah sesuai dengan NSPK Manajemen ASN; dan
b. mewr.rjudkan pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN yang terintegrasi. A Pasal 3 Pasal 3
(1) Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilakukan terhadap seluruh kebijakan dan implementasi Manajemen ASN yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh: a. PPK;
b. $rB; atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah. (21 Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kebijakan yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh Presiden.
(3) Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilaksanakan oleh BKN. Pasal 4 Ruang lingkup Peraturan . penyelenggaraan Manajemen ASN; Wasdal Pelaksanaan NSPK
b. sistem pengawasan dan pengendalian; dan A c penghargaan BAB II BAB II PEI{YELENGGARAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA Bagian Kesatu Umum Pasal 5 Penyelenggaraan Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN terdiri atas:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan c. laporan dan tindak lanjut. Bagian Kedua Perencanaan Pasal 6
(1) Kepala BKN menetapkan rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. (21 Rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. strategi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian;
b. prioritas pelaksanaan NSPK Manajemen ASN yang menjadi objek pengawasan dan pengendalian; dan
c. jumlah dan Instansi Pemerintah yang menjadi objek pengawasan dan pengendalian. A
(3) Dalam
(3) Dalam men5rusun rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, BKN melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaarl aparatur negara dan kementerian / lembaga terkait. (41 Rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Bagian Ketiga Pelaksanaan Paragraf 1 Umum Pasal 7
(1) Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN berpedoman pada rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (21 Objek Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebijakan dan implementasi Manajemen ASN yang diselenggarakan oleh PPK, slB, atau pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
b. tindak lanjut rekomendasi yang diberikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, Kepala BKN, serta menteri/pimpinan lembaga terkait sesuai kewenangannya di bidang Manajemen ASN; dan c. proses Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah sesuai dengan NSPK. A
(3) Tindak
(3) Tindak lanjut rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b berupa keputusan atau tindakan yang harus diperbaiki oleh PPK, foB, atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan rekomendasi. Pasal 8 Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilakukan melalui metode:
a. preventif; dan
b. represif. Paragraf 2 Metode Preventif Pasal 9
(1) Metode preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan dengan cara:
a. penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN;
b. bimbingan teknis;
c. konsultasi;
d. monitoring dan evaluasi; dan
e. pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian.
(2) Metode preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan kementerian / lembaga terkait. A Pasal 10 Pasal 10
(1) Penilaian kebdakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap selurrrh elemen Manajemen ASN. (21 Penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN yang mengukur kualitas dan ketaatan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN pada setiap Instansi Pemerintah.
(3) Penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN selain melalui penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib mempertimbangkan hasil dari penilaian sistem merit instansi, penilaian indeks profesionalitas ASN, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan penilaian lainnya yang terkait dengan tata kelola pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. (41 Hasil penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan oleh Kepala BKN secara terbuka.
(5) BKN wajib melakukan pengendalian terhadap instansi yang memperoleh nilai Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN di bawah standar yang ditetapkan.
(6) Instansi Pemerintah wajib melakukan perbaikan apabila hasil penilaian kebijakan dan penyelenggaraan NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah di bawah standar yang ditetapkan.
(7) Dalam melakukan penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN, BKN berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. A
(8) Ketentuan
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan BKN. Pasal 1 1
(1) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, dapat dilakukan melalui:
a. bimbingan pelaksanaan manajemen ASN sesuai NSPK;
b. pelatihan pelaksanaan manajemen ASN; atau c. pendampingan. (21 Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf c dapat dilakukan melalui diskusi kelompok terpumpun dan I atau kegiatan sejenisnya. Pasal 12
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dilakukan terhadap pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. (21 Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, pengumpulan, dan/atau analisis terhadap informasi secara sistematis untuk mengetahui pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.
(3) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi, BKN dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, dan/atau kementerian/lembaga terkait. Pasal 13
(1) Pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dilakukan terhadap pelaksanaan Manajemen ASN. A
(2) Pemanfaatan (21 Pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penggunaan teknologi informasi dalam proses pelaksanaan Manajemen ASN dan kebijakan yang ditetapkan oleh PPK, B/B, atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah. Paragraf 3 Metode Represif Pasal 14
(1) Metode represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan metode pengawasan dan pengendalian yang dilakukan melalui Audit Manqjemen ASN. (21 Audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi audit reguler dan audit investigatif.
(3) Audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN. Pasal 15
(1) Audit reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (21 dilakukan secara rutin terhadap Instansi Pemerintah. (21 Audit reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan seluruh tindak lanjut hasil pengawasan dan pengendalian preventif dalam pelaksanaan Manajemen ASN telah dilaksanakan sesuai dengan NSPK Manajemen ASN. Pasal 16
(1) Audit investigatif wajib dilakukan dalam hal terdapat: A
a. permasalahan -t2-
a. permasalahan yang menjadi perhatian Presiden;
b. permintaan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri/pimpinan lembaga lain yang berkaitan dengan Manajemen ASN;
c. permasalahan yang menjadi perhatian publik; dan/atau
d. pengaduan masyarakat. (21 Audit investigatif atas pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan setelah adanya verifikasi dan klarifikasi. Pasal 17
(1) Pelaksanaan Audit Manajemen ASN dituangkan dalam laporan hasil Audit Manajemen ASN. (21 Laporan hasil Audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. data dan fakta pelaksanaan NSPK Manajemen ASN;
b. rekomendasi; dan
c. tindak lanjut rekomendasi.
(3) Hasil Audit Manajemen ASN yang dilakukan melalui metode represif wajib ditindaklanjuti oleh Instansi Pemerintah. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai Audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 sampai dengan Pasal 17 diatur dengan Peraturan BKN. A Paragraf4 Paragraf 4 Tindakan Administratif Pasal 19
(1) Kepala BKN melakukan Tindakan Administratif apabila lnstansi Pemerintah: a. tidak melakukan perbaikan implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (6); atau (3). (21 Tindakan Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan;
b. pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN; c. pemblokiran data kepegawaian danf atau layanan kepegawaian; e
d. pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan Presiden; pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh PPK, B/B, atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan Presiden; dan f atau rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK, $rB, atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal objek rekomendasi yang ditetapkan oleh Presiden. f. A
(3) Tindakan
b. tidak menindaklanjuti hasil Audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat -t4-
(3) Tindakan Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d sampai dengan huruf f, dilakukan oleh Kepala BKN setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri/ pimpinan lembaga terkait. Pasal 20
(1) Pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2\huruf c dilakukan terhadap proses Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah melalui sistem informasi ASN yang berbasis teknologi informasi.
(2) Pemblokiran data kepegawaian danf atau layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap:
a. PNS yang menurut peraturan perundang- undangan seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sebagai PNS;
b. PNS yang menurut peraturan perundang- undangan seharusnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sebagai PNS;
c. PNS yang menurut peraturan perundang- undangan seharusnya dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tetapi oleh PPK tidak dijatuhi hukuman disiplin atau dijatuhi hukuman disiplin yang lebih ringan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. PNS yang menurut peraturan perundang- undangan seharusnya diangkat dalam jabatan sesuai NSPK Manajemen ASN tetapi oleh PPK pengangkatan dalam jabatannya tidak sesuai NSPK Manajemen ASN; dan e.PNS PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga non struktural yang menurut peraturan perrrndang-undangan harus diberhentikan sementara tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sementara sebagai PNS.
(3) Pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah melalui proses verifikasi, validasi, dan/atau Audit Manajemen ASN oleh BKN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan BKN. Bagian Keempat Pelaporan dan Tindak Lanjut Pasal 21
(1) Laporan hasil Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN disampaikan secara berkala oleh Kepala BKN kepada 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (21 Laporan hasil Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan menteri/ pimpinan lembaga terkait. e A BABIII BAB III SISTEM PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA Pasal 22
(1) Untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, BKN membangun sistem pengawasan dan pengendalian. (21 Sistem pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem peringatan dini dalam Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. Pasal 23 Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dapat memanfaatkan sistem informasi ASN yang terintegrasi secara nasional dan/atau sistem informasi kepegawaian instansi. BAB IV PENGHARGAAN Pasal 24
(1) Penghargaan dapat diberikan kepada Instansi Pemerintah untuk mendorong pelaksanaan Manajemen ASN sesuai dengan NSPK Manajemen ASN.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Instansi Pemerintah yang menunjukkan konsistensi kualitas dan ketaatan berdasarkan Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN. A
(3) BKN -t7-
(3) BKN memberikan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: piagam dan/atau sertifikat; dan I atau penghargaan dalam bentuk lain
(4) Penghargaan sebagaimanadimaksud padaayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan BKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 25
(1) Untuk mewujudkan penyelenggaraan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan NSPK Manajemen ASN, dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangk atar:-, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian. (21 Dalam hal terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN. Pasal 26 Peraturan dangkan. a. b. A Agar REPUELIK TNDONESIA