Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pertanian dipimpin oleh Menteri.
PASAL 2
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian Pertanian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiderr.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (a) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pertanian"
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertanian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian. Pasal 3 Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian. Pasal 4 Kementerian Pertanian mempunyai hrgas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu negara. Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijalan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai talnbah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil pertanian;
b. pengelolaan A REFUBLIK INDONESIA
b. pengelolaan barang milik/keka3raan negara yang meqiadi tanggung jawab Kementerian Pertanian;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertanian;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil pertanian;
e. penyelenggaraan koordinasi, perlrmusan, penerapan, darr pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen di bidang pertanian;
f. penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia perta.nian;
g. pelaksanaan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati;
h. koordinasi pelalsanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian; dan
i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif pada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian. BAB N ORGANISASi B"gian Kesatu Susunan Organisasi Pasa-l 6 Kementerian Pertanian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
d. Direktorat Jenderal Hortikultura;
e. Direktorat Jenderal Perkebunan;
f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian;
i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
j. Badan Karantina Pertanian;
k. Staf Ahii Bidang Pengembangan Bio Industri;
l. Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional;
m. Staf Ahli BiCang Investasi Pertanian;
n. Staf A REPUBLIK TNDONES
n. Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; dan
o. Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 7 (l) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 8 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pertanian;
b. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pertanian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pertanian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Pasal 10
(1) Direktorat Jenderai Prasarana dan Sarana Pertanian berada di bawah cian beranggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktor.:.t ,le:rderal h'asarana dan Sarana Pertanian dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 11 A Pasal 11 Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai tugas menyelerrggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyediaan prasarana dan sarana di bidang pertanian. Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian, pemanfaatan air di lahan pertanian, <ian penyediaan alat mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi pembiayaan pertanian;
b. pelaksanaan kebijakan di tridang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian, pemanfaa+"an air di lahan pertanian, dan peny-ediaan alat mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi pembial'aan pertanian;
c. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian, pemanfaatan air di lahan pertanian, dan penyediaan alat mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi pembiayaan pertanian;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian, pemanfaatan air di la-han pertanian, dan penyediaan alat mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi pembiayaan pertanian;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian, penranfa:rtan air di lahan pertanian, dan penyediaan alat mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi pernbiayaan pertanian; f, pelaksanaan administrasi Direktora t Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian; Can
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderat Tanaman Pangan Pasal 13 (l) Direktorat ,ier:dcral Tanaman Pangan .berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat BLIK INDONESIA (2f Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 14 Direktorat Jenderal Tanaman Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaral komoditas tanaman pangan. Pasa] 15 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebljakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas tanamarr pangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pernasaran komoditas tanaman pangan;
c. penJrusunan norma, standar, prosedur. dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman pangan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman pangan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman pangan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Direktorat Jenderal H ortikultura Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Hortikr rltura berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Hortikultura dipimpin oleh Direktur Jenderal. A Pasal 17 -7 Pasai 17 Diektorat Jenderal Hortikulhtra mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksarraan kebijakan di bidang peningkatan produksi, peningkatarr nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas hortikultura. Pasal 18 Dalam melaksanakan hrgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Hortikultura menyelenggarakan fi:ngsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran kornoditas hortikultura;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlirrdungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komociitas hortikultura;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas hortikultura;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas hortikultura;
e. pelaksanaau evaluasi dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komodims hortikultura;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jerrderal Hortikultrrra; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Direktorat Jenderal Perkebunan Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Perkebunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perkebunan dipimpin oleh Direktur Jencleral. Pasal 2O Direktorat Jenderal Perkebunan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produltsi, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan. Pasal 21 Pasal 21 Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O, Direktorat Jenderal Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
b. pelaksanaan kebiiakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komodilas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebu nan ber*elanjutan;
c. penJrusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di hidang perbenihan, budi daya, perlindr.rngan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran kornoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat .Ienderal Perkebunan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 22
(1) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewarr berada di bawah dan bertanggung jarvab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 23 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas peternakan dan kesehatan hewan, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil peternakan. Pasal 24 A BLIK INDONESIA Pasal 24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi:
a. perurrrusan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil petemakan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
c. penJrusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternekan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyaralat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan C. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Inspektorat Jenderal Pasal 25
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspelrtorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. Pasal 26 Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementenan Pertanian.
PASAL 2T
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin kementerian.
PASAL 4
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Pertanian mempunyai hrgas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu negara.
PASAL 5
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijalan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai talnbah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil pertanian;
b. pengelolaan A REFUBLIK INDONESIA
b. pengelolaan barang milik/keka3raan negara yang meqiadi tanggung jawab Kementerian Pertanian;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertanian;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil pertanian;
e. penyelenggaraan koordinasi, perlrmusan, penerapan, darr pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen di bidang pertanian;
f. penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia perta.nian;
g. pelaksanaan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati;
h. koordinasi pelalsanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian; dan
i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif pada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian. BAB N ORGANISASi B"gian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 6
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Pertanian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
d. Direktorat Jenderal Hortikultura;
e. Direktorat Jenderal Perkebunan;
f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian;
i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
j. Badan Karantina Pertanian;
k. Staf Ahii Bidang Pengembangan Bio Industri;
l. Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional;
m. Staf Ahli BiCang Investasi Pertanian;
n. Staf A REPUBLIK TNDONES
n. Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; dan
o. Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
PASAL 7
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(l) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 8
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian Pertanian.
PASAL 9
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pertanian;
b. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Pertanian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Pertanian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
PASAL 10
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
(1) Direktorat Jenderai Prasarana dan Sarana Pertanian berada
di bawah cian beranggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktor.:.t ,le:rderal h'asarana dan Sarana Pertanian
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 11
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
A
Pasal 11
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
mempunyai tugas menyelerrggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan penyediaan prasarana dan sarana di
bidang pertanian.
PASAL 12
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana
Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan
penyediaan lahan pertanian, pemanfaatan air di lahan
pertanian, <ian penyediaan alat mesin pertanian
prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi
pembiayaan pertanian;
b. pelaksanaan kebijakan di tridang perlindungan dan
penyediaan lahan pertanian, pemanfaa+"an air di lahan
pertanian, dan peny-ediaan alat mesin pertanian
prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi
pembial'aan pertanian;
c. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian,
pemanfaatan air di lahan pertanian, dan penyediaan alat
mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta
fasilitasi pembiayaan pertanian;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perlindungan dan penyediaan lahan pertanian,
pemanfaatan air di la-han pertanian, dan penyediaan alat
mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta
fasilitasi pembiayaan pertanian;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
perlindungan dan penyediaan lahan pertanian,
penranfa:rtan air di lahan pertanian, dan penyediaan alat
mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta
fasilitasi pernbiayaan pertanian;
f, pelaksanaan administrasi Direktora t Jenderal Prasarana
dan Sarana Pertanian; Can
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderat Tanaman Pangan
PASAL 13
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderat Tanaman Pangan
(l) Direktorat ,ier:dcral Tanaman Pangan .berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat BLIK INDONESIA (2f Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 14
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderat Tanaman Pangan
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah,
penguatan daya saing, dan pemasaral komoditas tanaman
pangan.
Pasa] 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal L4, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebljakan di bidang perbenihan, budi daya,
perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran
komoditas tanamarr pangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya,
perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pernasaran
komoditas tanaman pangan;
c. penJrusunan norma, standar, prosedur. dan kriteria di
bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen,
pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman pangan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen,
pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman pangan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen,
pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman pangan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Tanaman
Pangan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal H ortikultura
PASAL 16
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal H ortikultura
(1) Direktorat Jenderal Hortikr rltura berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Hortikultura dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
A
PASAL 17
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal H ortikultura
-7
Pasai 17
Diektorat Jenderal Hortikulhtra mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksarraan kebijakan di
bidang peningkatan produksi, peningkatarr nilai tambah,
penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas hortikultura.
PASAL 18
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal H ortikultura
Dalam melaksanakan hrgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17, Direktorat Jenderal Hortikultura menyelenggarakan fi:ngsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya,
perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran
kornoditas hortikultura;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya,
perlirrdungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran
komociitas hortikultura;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perbenihan, budi daya, perlindungan,
pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas
hortikultura;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen,
pengolahan dan pemasaran komoditas hortikultura;
e. pelaksanaau evaluasi dan pelaporan di bidang
perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen,
pengolahan dan pemasaran komodims hortikultura;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jerrderal
Hortikultrrra; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Perkebunan
PASAL 19
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Perkebunan
(1) Direktorat Jenderal Perkebunan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perkebunan dipimpin oleh Direktur
Jencleral.
PASAL 20
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Perkebunan
Direktorat Jenderal Perkebunan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang peningkatan produltsi, peningkatan nilai tambah,
penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas
perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan
berkelanjutan.
PASAL 21
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Perkebunan
Pasal 21
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2O, Direktorat Jenderal Perkebunan menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya,
perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran
komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha
perkebunan berkelanjutan;
b. pelaksanaan kebiiakan di bidang perbenihan, budi daya,
perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran
komodilas perkebunan, serta pembinaan usaha
perkebu nan ber*elanjutan;
c. penJrusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perbenihan, budi daya, perlindungan,
pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas
perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan
berkelanjutan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen,
pengolahan dan pemasaran komoditas perkebunan, serta
pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di hidang
perbenihan, budi daya, perlindr.rngan, pascapanen,
pengolahan dan pemasaran kornoditas perkebunan, serta
pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat .Ienderal
Perkebunan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
PASAL 22
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
(1) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewarr
berada di bawah dan bertanggung jarvab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 23
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi
komoditas peternakan dan kesehatan hewan, peningkatan
nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil
peternakan.
PASAL 24
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
A BLIK INDONESIA Pasal 24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi:
a. perurrrusan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil petemakan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
c. penJrusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternekan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyaralat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan C. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Inspektorat Jenderal
PASAL 25
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspelrtorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
PASAL 26
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan intern di lingkungan Kementenan Pertanian.
Pasal2T
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26, Inspektorat Jencleral menyelenggalakan fungsi:
a. penJrusrlnan kebijakan teknis pengau,asan intern di
lingkungan Kementerian Pertanian;
b. pelaksanaan
b. pelaksanaan pengawasan intern di
lingkungan
Kementerian Pertanian terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evalrrasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. pen5 rsunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Pertanian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Badan Standardisasi Instrumen Pertanian
PASAL 28
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kesembilan - Badan Standardisasi Instrumen Pertanian
(1) Badan Standardisasi Instrumen Pertanian berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dipimpin oleh
Kepala Badan.
PASAL 29
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kesembilan - Badan Standardisasi Instrumen Pertanian
Badan Standardisasi Instrumen Pertanian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, darr
pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen
pertanian.
PASAL 30
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kesembilan - Badan Standardisasi Instrumen Pertanian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian
menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis perencanaan dan program,
perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta
harmonisasi standar instrumen pertanian;
b. pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan
pemeliharaan serta harmonisasi standar instnrmen
pertanian;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
koordinasi, perunlusan, penerapan, dan pemeliharaan
serta harmonisasi standar instrumen pertanian;
d. pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi
Instrurnen Pertanian; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
Bagian Kesepuluh
Badan Penyuluhan dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pertanian
PASAL 31
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Bagian Kesepuluh - Badan Penyuluhan dan Pengembangan
(l) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pertanian berada di bawah dan bertanggS:ng
jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.
PASAL 32
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Bagian Kesepuluh - Badan Penyuluhan dan Pengembangan
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pertanian mempunyai tugas
penyuluhan
dan pengembanga.n sumber daya manusia pertanian.
PASAL 33
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Bagian Kesepuluh - Badan Penyuluhan dan Pengembangan
Da1am melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan
pengembangan sumber daya manusia pertanian;
b. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber
daya manusia pertanian;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya
manusia pertanian;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia
pertanian;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas
penyuluhan darr. pengembangan sumber daya manusia
pertanian;
f. pelaksanaan tugas administrasi Badan Penytrluhan dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian: dal
g. pelaksarraan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas
Badan Karantina Pertanian
PASAL 34
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kesebelas - Badan Karantina Pertanian
(1) Badan Karantina Pertanian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Karantina Fertanian dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 35.'.
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-t2-
PASAL 35
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kesebelas - Badan Karantina Pertanian
Badan Karantina Pertanian
tugas
dan
perkarantinaan
pengawasan keamanan hayati.
PASAL 36
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kesebelas - Badan Karantina Pertanian
Dalam melaksana-kan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35, Badan Karantina Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. pen)rusunan kebliakan teknis di bidang perkarantinaan
hewan da:r tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
b. pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta
pengawasan keamanan hayati;
c. peningkatan sistem perkarantinaan hewan dan
tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan
keamanan hayati;
e. pelaksanaan tugas administrasi Badan Karantina
Pertanian; dan
f. pelaksanaan fungsi lain 1,ang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keduabelas
Staf Ahli
PASAL 37
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Keduabelas - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
PASAL 38
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Keduabelas - Staf Ahli
(l) Staf Ahli Bidang Pengembangan Bio Industri mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
pengembangan bio industri.
(21 Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan
Internasional mempunyai tugas
memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang perdagangan dan hubungan
internasional.
(3) Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang investasi pertanian.
(4) Staf Ahli Bidang Lingkungan Perta:nian mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang lingkungan pertanian.
(s) StaJ
mempunyar
pertanian
(5) Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
infrastruktur pertanian.
Bagian Ketigabelas
Jabatan Fungsional
PASAL 39
Di
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Ketigabelas - Jabatan Fungsional
lingkungan Kementerian Pertanian dapat ditetapkan
jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB III
UNIT PEI.AKSANA TEKNIS
PASAL 40
BAB III: UNIT PEI.AKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian
Pertanian dapat dibentrrk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
PASAL 41
BAB III: UNIT PEI.AKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalanr Pasal
40 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetqjuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan penrerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IV
TATA KERJA
PASAL 42
BAB IV: TATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harrs
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
PASAL 43
BAB IV: TATA KERJA
(1) Kementerian Pertanian harus menyusun proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerial P. ertanian.
(2) Proses brsnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Pertanian sebagaimana climaksud pada ayat (1)
diatur dengan Perahrran Menteri.
PASAL 44
BAB IV: TATA KERJA
Pasal 44 Menteri rnenyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang pertanian secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 45
BAB IV: TATA KERJA
Kementerian Pemanian harus menyusun analisis jabatan,
peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.
PASAL 46
BAB IV: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pertanian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan
Kementerian Pertanian maupun dalam hubungan antar
kementerian dengan lembaga lain terkait.
PASAL 47
BAB IV: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Pertanian harus
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 48
BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan
baw-ahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan
tugas sesuai dengan u-raian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung j awab serta dilaporkan secara berkala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangarr.
PASAL 49
BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnlra.
BAB V
PENDANAAN
PASAL 50
BAB V: PENDANAAN
Segala pendanaan vang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kcmentei'ian Pertanian bersumber dari Ang6;aran Pendapatan dan Belanja Negara. BAtsVI BLIK INDONESIA BAB VI KETENTUAN I..AIN-LAIN
PASAL 51
BAB VI: KETENTUAN I..AIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Pertanian ditetapkan
oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 52
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presrden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 53
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 45 Tahun 2O15 tentang Kementerian Pertanian (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85), masih tetap berlaku sepanjang ddak bertentangan dan belum diubah dan/ atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 54
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 85), dicabut dan dinyatakan tidak beriaku.
PASAL 55
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiderr ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar REPIIBLIK INDONESIA