PERPRES NOMOR 118 TAHUN 2022

RENCANA INDUK PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2020-2024

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-09-26
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:118
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Naskah pasal.

PASAL 1

1 2 Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan: Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2O2O-2O24 yang selanjutnya disebut Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 adalah kebijakan Pemerintah mengenai rencana pengelolaan perbatasan negara yang bersifat lintas sektor dan ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan yang selanjutnya disebut Renaksi

Pengelolaan BWN-KP adalah dokumen rencana kerja tahunan untuk pelaksanaErn program dan kegiatan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional.

Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat BNPP adalah badan pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.

PASAL 2

(1) Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 merupakan
pedoman nasional pengelolaan Batas Wilayah Negara dan
Kawasan Perbatasan.
(21 Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagr
kementerian / lembaga dan pemerintah daerah dalam
mengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan.
3
4
5
A

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, ); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO0 Nomor 185, Ol2); Undang-Undang Nomor 43 Tahun 20O8 tentang Wilayah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 177, Tarl-rbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4925); Peraturan 12 Tahun 2O10 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 44 Tahun 2Ol7 tenlang Perubahan atas Peraturan 12 Tahun 2OlO tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (); Peraturan 18 Tahun 2O2O tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1O); MEMUTUSKAN: PERATURAN ATAS WILAYAH NEGARA DAN KA\A/ASAN PERBATASAN TAHUN 2O2O-2O24, 6 A Pasal 1 1 2 Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan: Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2O2O-2O24 yang selanjutnya disebut Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 adalah kebijakan Pemerintah mengenai rencana pengelolaan perbatasan negara yang bersifat lintas sektor dan ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan yang selanjutnya disebut Renaksi

Pengelolaan BWN-KP adalah dokumen rencana kerja tahunan untuk pelaksanaErn program dan kegiatan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional.

Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat BNPP adalah badan pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. Pasal 2

(1) Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 merupakan pedoman nasional pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. (21 Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagr kementerian / lembaga dan pemerintah daerah dalam mengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. 3 4 5 A Pasal 3 BLIK TNDONESIA Pasal 3

(1) Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

a. isu, visi dan misi;

b. arah strategis, kebijakan dan strategi pelaksanaan;

c. wilayahpengelolaan;

d. program dan kegiatan; dan

e. pemantauan dan evaluasi. (21 Kegiatan pengelolaan BWN-KP tahun 2O2O dan tahun 2O21 telah dilalsanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 digunakan sebagai pedoman:

a. pen5rusunan atau penyesuaian Rencana Strategis dan Rencana Kerja Tahunan kementerian/ lembaga dalam pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan pada kurun waktu tahun 2O2O-2O24;

b. pen5rusunan atau penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah provinsi dan kabupaten / kota dalam pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan pada kurun waktu tahun 2O2O-2O24;

c. koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifrkasi pelaksanaan rencana lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam mengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan berdasarkan kerangka waktu, lokasi, indikator, pendanaan, dan pelaksana; dan

d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.

PASAL 5

5-
Pasal 5
Pendanaan atas pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP
2O2O-2O24 bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

(1) Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 dijabarkan
dalam Renaksi Pengelolaan BWN-KP setiap tahun
anggaran.
(21 Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat paling sedikit program, kegiatan,
dan indikasi pendanaan.
(3) Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi acuan kementerian/lembaga dalam
pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan.
(4) Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibahas dan disepakati dalam rapat
koordinasi pembangunan perbatasan yang
dikoordinasikan oleh BNPP.
(5) Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan BNPP.

PASAL 7

(1) Penyesuaian program dan kegiatan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 dapat dilakukan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencana.an pembangunan nasional dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kebijakan strategis Pemerintah dan kemampuan keuangan negara.

(3) Penyesuaian EEFUELIK INDONESIA

(3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dimuat dalam Renaksi Pengelolaan BWN-KP.

PASAL 8

Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 dan Renaksi
Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga yang dikoordinasikan
oleh BNPP.

PASAL 9

(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan
pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan di wilayahnya sesuai dengan kewenangannya
dengan mengacu pada Renduk Pengelolaan BWN-KP
2O2O-2O24 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(21 Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota
yang dikoordinasikan oleh Badan Pengelola Perbatasan
Daerah kabupaten/kota atau unit kerja yang membidangi
pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan.

PASAL 10

(1) Pemerintah daerah provinsi melaksanakan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan di wilayahnya sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (21 Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi yang dikoordinasikan oleh Badan Pengelola Perbatasan Daerah provinsi atau unit kerja yang membidangi pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. A

(3) Gubernur PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Gubernur menyinergikan pelaksanaan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan di kabupaten/kota dalam lingkup wilayahnya.

PASAL 11

Pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 dan
Renaksi Pengelolaan BWN-KP dapat melibatkan pelaku usaha
dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 12

(1) BNPP melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP.

(2) Pemantauan sebagpis1z114 dimaksud pada ayat (l) dilakukan secara berkala terhadap realisasi program dan kegiatan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.

(3) Evaluasi pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan dilakukan dengan menilai kinerja pelaksanaan program dan kegiatan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP.

(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibahas dalam rapat koordinasi BNPP.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan evaluasi pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan diatur dengan Peraturan BNPP. Peraturan .

PASAL 13

ini mulai berlaku pada tanggal

Agar