Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
3. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur Ruang dan pola Ruang yang meliputi pen5rusunan dan penetapan rencana Tata Ruang.
5. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur Ruang dan pola Ruang sesuai dengan rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
6. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
7. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
8. Pola BLIK INDONESTA
8. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
9. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang. 1O. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan
Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain.
11. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
12. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
13. Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat KPN adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
14. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari KPN yang ditetapkan sebagai pusat pelayanan di dalam RTR KPN yang akan atau perlu disusun RDTR KPN-nya.
15. Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat
SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok.
16. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
17. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi batasan fisik yang nyata atau yang belum nyata.
18. Zona A
18. 7-nna Lindung adalah Zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan nrangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan lindung.
19. Zona Budi Daya adalah 7,ona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan budi daya.
20. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap Blok/Zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci Tata Ruang.
21. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangu.nan gedung dan luas lahan ftanah perpetakan/ daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
22. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
23. Koelisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat
KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
24. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan. A
25. Masyarakat REPT.IELIK INOONESIA
25. Masyarakat adalah orang, perseorzrng€rn, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/ atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
26. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
27. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
28. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negzrra Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil dang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
29. Pemerintah Daerah adalah gubernur dan bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
31. Gubernur adalah Gubernur Papua.
32. Walikota adalah Walikota Jayapura.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan :
a. peran dan fungsi RDTR KPN;
b. cakupan WP;
c. tujuan penataan WP;
d. rencana . .
d. rencana Struktur Ruang;
e. rencana Pola Ruang; f. ketentuan Pemanfaatan Ruang;
g. Peraturan Zonasi;
h. kelembagaan; i. peninjauan kembali; dan j. ketentuan sanksi. BAB II PERAN DAN FUNGSI RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
PASAL 3
BAB II: PERAN DAN FUNGSI RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang Mengingat I A 2 3 6 7 5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O7 Nomor 68, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (, ); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor TT,); Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202 I Nomor 31, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633); Peraturan 32 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Papua (); A MEMUTUSKAN: REPUBLIK INOONES Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN AWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PEI,AYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
3. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur Ruang dan pola Ruang yang meliputi pen5rusunan dan penetapan rencana Tata Ruang.
5. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur Ruang dan pola Ruang sesuai dengan rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
6. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
7. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
8. Pola BLIK INDONESTA
8. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
9. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang. 1O. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan
Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain.
11. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
12. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
13. Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat KPN adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
14. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari KPN yang ditetapkan sebagai pusat pelayanan di dalam RTR KPN yang akan atau perlu disusun RDTR KPN-nya.
15. Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat
SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok.
16. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
17. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi batasan fisik yang nyata atau yang belum nyata.
18. Zona A
18. 7-nna Lindung adalah Zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan nrangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan lindung.
19. Zona Budi Daya adalah 7,ona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan budi daya.
20. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap Blok/Zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci Tata Ruang.
21. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangu.nan gedung dan luas lahan ftanah perpetakan/ daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
22. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
23. Koelisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat
KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
24. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan. A
25. Masyarakat REPT.IELIK INOONESIA
25. Masyarakat adalah orang, perseorzrng€rn, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/ atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
26. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
27. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
28. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negzrra Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil dang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
29. Pemerintah Daerah adalah gubernur dan bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
31. Gubernur adalah Gubernur Papua.
32. Walikota adalah Walikota Jayapura. Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan :
a. peran dan fungsi RDTR KPN;
b. cakupan WP;
c. tujuan penataan WP;
d. rencana . .
d. rencana Struktur Ruang;
e. rencana Pola Ruang; f. ketentuan Pemanfaatan Ruang;
g. Peraturan Zonasi;
h. kelembagaan; i. peninjauan kembali; dan j. ketentuan sanksi. BAB II PERAN DAN FUNGSI RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA Pasal 3
(1) RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Skouw berperan sebagai alat operasionalisasi RTR KPN di Provinsi Papua dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada KPN di Provinsi Papua. (21 RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Skouw berfungsi sebagai:
a. acuan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Papua, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Papua, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Jayapura, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Jayapura;
b. acuan untuk Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
c. acuan untuk perwrrjudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;
d. acuan untuk penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi; e.alat A alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan lisik di KPN yang dilalsanakan oleh pemerintah mauplrn Masyarakat; dan dasar dalam penerbitan konfirmasi KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB III CAKUPAN WILAYAH PERENCANAAN Pasal 4
(1) Cakupan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa WP Skouw. (21 WP Skouw sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan perkotaan di Kota Jayapura sebagai pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta kegiatan lintas batas di KPN.
(3) WP Skouw sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat pelayanan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
d. pusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan/atau
e. simpul transportasi tersier di KPN. (41 WP Skouw sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 5slagian Kampung Mosso, sebagran Kampung Skouw Yambe, sebagian Kampung Skouw Mabo, dan sebagian Kampung Skouw Sae di Distrik Muara Tami pada Kota Jayapura seluas 2.535,58 (dua ribu lima ratus tiga puluh lima koma lima delapan) hektare.
(5) WP Skouw e f. A REPUBLIK INOONESIA
(5) WP Skouw sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SWP A seluas 343,07 (tiga ratus empat puluh tiga koma nol tujuh) hektare; dan
b. SWP B seluas 2.192,52 (dua ribu seratus sembilan puluh dua koma lima dua) hektare.
(6) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas:
a. Blok I.A. 1 seluas 250,56 (dua ratus lima puluh koma lima enam) hektare; dan
b. Blok I.A.2 seluas 92,51 (sembilan puluh dua koma lima satu) hektare. (71 SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b terdiri atas:
a. Blok I.B.1 seluas 632,59 (enam ratus tiga puluh dua koma lima sembilan) hektare;
b. Blok I.B.2 seluas 1.O82,77 (seribu delapan puluh dua koma tujuh tujuh) hektare; dan c. Blok I.8.3 seluas 477,16 (empat ratus tujuh puluh tujuh koma satu enam) hektare. BAB IV TUJUAN PENATAAN WILAYAH PERENCANAAN
PASAL 5
BAB IV: TUJUAN PENATAAN WILAYAH PERENCANAAN
Penataan WP Skouw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c bertqjuan untuk mewujudkan WP Skouw sebagai
pusat pelayanan pintu gerbang dengan basis pertahanan
dan keamanan negara yang kuat dan pusat pelayanan
perdagangan dan jasa lintas negara didukung oleh
pengembangan pariwisata dan agroindustri pertanian yang
berkelanjutan dengan memperhatikan kearifan lokal.
BABV
BAB V
RENCANA STRUKTUR RUANG
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 6
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Kesatu - Umum
(l) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf d merupakan susunan pusat
pelayanan dan sistem jaringan prasarana di WP yang
akan dikembangkan untuk mencapai tqjuan dalam
melayani kegiatan skala WP sebagai pusat pelayanan
pintu gerbang.
(21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) terdiri atas:
a. rencana pengembangan pusat pelayanan;
b. rencanajaringantransportasi;
c. rencanajaringanenergi;
d. rencanajaringan telekomunikasi;
e. rencana jaringan air minum;
f.
rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan
limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
g. rencanajaringandrainase;
h. rencanajaringanpersampahan;
i.
rencana jalur evakuasi bencana; dan
j.
rencana pengelolaan batas negara.
Bagian Kedua
Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan
PASAL 7
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Kedua - Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan
(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf a terdiri atas:
a. pusat pelayanan kota; dan
b. subpusat pelayanan kota.
(2) Pusat A REFUBLIK INDONESIA
(2) Pusat pelayanan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Blok I.B. 1.
(3) Subpusat pelayanan kota sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di Blok I.A.2. (41 Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Ketiga Rencana Jaringan Transportasi
PASAL 8
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Jaringan Transportasi
(1) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimalsud dalam Pasal 6 ayat l2l huruf b terdiri atas:
a. jalan umum;
b. terminal penumpang; dan
c. terminal barang. (21 Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jalan arteri primer;
b. jalan lokal primer; dan
c. jalan lingkungan primer.
(3) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa ruas Hamadi-Holtekamp- Skouw/Bts. Papua New Guinea (PNG) yang melewati SWPA dan SWP B.
(4) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berupa ruas jalan lokal primer di SWP B yang melewati Blok I.B.l, Blok 1.8.2, dan Blok I.B.3.
(5) Jalan A REFUBLIK INDONESIA
(5) Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c terdiri atas:
a. ruas jalan lingkungan primer di SWP A yang melewati Blok I.A. 1 dan Blok I.A.2; dan
b. ruas jalan lingkungan primer di SWP B yang melewati Blok I.B.1, Blok I.B.2, dan Blok I.B.3.
(6) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa terminal penumpang tipe B.
(7) Terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan di Blok I.B.3.
(8) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan di Blok I.A. 1.
(9) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Keempat Rencana Jaringan Energi
PASAL 9
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Keempat - Rencana Jaringan Energi
(1) Rencana jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf c terdiri atas:
a. jaringan distribusi tenaga listrik; dan
b. gardu listrik. (21 Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUT'I);
b. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM); dan c. Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR).
(3) SUTT REPUBLIK INDONES
(3) SUTT sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a melewati SWP A dan SWP B. (41 SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melewati SWP A dan SWP B.
(5) SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c melewati SWP A dan SWP B.
(6) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. gardu induk; dan
b. gardu distribusi. (71 Gardu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a ditetapkan di Blok I.B. 1.
(8) Gardu distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.B.1, dan Blok I.B.2.
(9) Rencana jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala l:5.O00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kelima Rencana Jaringan Telekomunikasi
PASAL 10
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Kelima - Rencana Jaringan Telekomunikasi
(1) Rencana jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf d terdiri atas:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak seluler. (21 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jaringan serat optik;
b. Sentral Telepon Otomat (STO); dan
c. rumah kabel.
(3) Jaringan
(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dikembangkan mengikuti jaringan jalan melewati SWP A dan SWP B. (41 STO sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan di Blok I.A.1 dan Blok I.B.3.
(5) Rumah kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan di Blok I.A.1 dan Blok LB.3.
(6) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa menara Base Transceiuer Stafion (BTS). (71 Menara BTS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.B. 1, dan Blok I.8.2.
(8) Rencana jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Keenam Rencana Jaringan Air Minum
PASAL 11
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Keenam - Rencana Jaringan Air Minum
(1) Rencana jaringan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf e terdiri atas:
a. jaringan perpipaan; dan
b. bukan jaringan perpipaan. (21 Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. unit produksi; dan
b. unit distribusi. (3)Unit
(3) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa instalasi produksi. l4l Instalasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di Blok I.B.3.
(5) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berupa jaringan distribusi pembagi.
(6) Jaringan distribusi pembegi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melewati SWP A dan SWP B. (71 Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa bak penampungan air hujan.
(8) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan di Blok I.A.2.
(9) Rencana jaringan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Ketujuh Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
PASAL 12
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Ketujuh - Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan
(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf f berupa sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat. (21 Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa subsistem pengolahan terpusat.
(3) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala kawasan tertentu/permukiman.
(4) rPAL A (41 IPAL skala kawasan tertentu/permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetap,kan di Zona peruma}ran, Zota kawasan peruntukan industri, dar: Zona sarana pelayanan umum.
(5) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kedelapan Rencana Jaringan Drainase
PASAL 13
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Kedelapan - Rencana Jaringan Drainase
(1) Rencana jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf g terdiri atas:
a. jaringan drainase primer; dan
b. jaringan drainase sekunder.
(2) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan melalui saluran pembuangan utama pada:
a. Sungai Tami melewati SWP B; dan
b. jalan arteri primer ruas Hamadi-Holtekamp- Skouw/Bts. Papua New Guinea (PNG) yang melewati SWP A dan SWP B.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikembangkan melalui saluran pembuangan kedua pada jaringan jalan lokal primer di SWP B. (41 Rencana jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian PRES!DEN PUELIK INDONESIA Bagian Kesembilan Rencana Jaringan Persampahan
PASAL 14
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Kesembilan - Rencana Jaringan Persampahan
(l) Rencana jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h berupa Tempat Penampungan Sementara (TPS). (21 TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok 2 dan Blok I.B.2.
(3) Rencana jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala l:5.0OO sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kesembilan Rencana Jalur Evakuasi Bencana
PASAL 15
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Kesembilan - Rencana Jalur Evakuasi Bencana
(1) Rencana jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf i terdiri atas:
a. evakuasi bencana; dan
b. tempat evakuasi.
(2) Evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan dengan memanfaatkan jalan yang ada di WP Skouw menuju ke tempat evakuasi.
(3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. tempat evakuasi sementara; dan
b. tempat evakuasi akhir. A
(4) Tempat PRESlDEN REPUELIK !NDONESIA
(4) Tempat evakuasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan di Blok I.A.2, Blok LB.1, Blok I.B.2, dan Blok I.B.3.
(5) Tempat evakuasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di Blok I.B.2 dan Blok I.B.3.
(6) Rencana jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. B.gian Kesebelas Rencana Pengelolaan Batas Negara
PASAL 16
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Kesembilan - Rencana Jalur Evakuasi Bencana
(1) Rencana pengelolaan batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 hurufj berupa batas negara di darat. (21 Batas negara di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pilar batas negara; dan
b. garis batas negara.
(3) Pilar batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Blok I.A.2. (41 Garis batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan pada sepanjang batas wilayah Indonesia dengan Negara Papua Nugini di BIok I.A.2.
(5) Rencana pengelolaan batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0O0 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A BABVI BAB VI RENCANA POLA RUANG Bagian Kesatu Umum
PASAL 17
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf e merupakan rencana distribusi Zona
pada WP yang akan diatur sesuai dengan fungsi dan
peruntukannya.
(21 Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Zona Lindung; dan
b. T.onaBtudiDaya.
Bagian Kedua
Zona Lindung
PASAL 18
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
Zota Lindur,g sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (21 huruf a terdiri atas:
a. 7-ona hutan lindung (Zona HLI;
b. Zona perlindungan setempat (Zona PS);
c. Zona ruang terbuka hijau kota (Z,ona RTH);
d. Zona cagar budaya (Zona CB); dan
e. Zona badan air (Zona BAl.
PASAL 19
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
(1) Zona HL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
huruf a merupakan bagian kawasan lindung yang
mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem
penyangga kehidupan untuk mengatur tata air,
mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah
intrusi laut, dan memelihara kesuburan tanah.
(21 7-ona HL
l:
(21 Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis
tanah, dan intensitas hujan setelah masing-
masing dikalikan dengan angka penimbang
mempunyai jumlah nilai lebih besar dari 175
(seratus tujuh puluh lima);
b. kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan
4OVo (empat puluh persen) atau lebih;
c. kawasan hutan yang berada pada ketinggian
2.000 (dua ribu) meter atau lebih di atas
permukaan air laut;
d. kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat
peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih
dari 15% (lima belas persen);
e. kawasan hutan yang merupakan daerah resapan
air; dan/ atau
f.
kawasan hutan yang merupakan daerah
perlindungan pantai.
(3) Luas 7.ona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 141,77 (seratus empat puluh satu koma tujuh
tujuh) hektare.
(41 Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.2, Blok I.B.1, dan Blok I.B.3.
(5) Delineasi batas fungsi kawasan hutan mengacu
kepada peta batas kawasan hutan yang telah
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(6) Dalam hal kawasan hutan belum ditetapkan, delineasi
batas mengacu kepada peta kawasan hutan yang
termutakhir.
(71 Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan untuk
kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kehutanan.
A
(8) Ketentuan
-2t-
(8) Ketentuan mengenai Zona HL sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 20
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
(1) Zona PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
huruf b merupakan bagian dari kawasan lindung yang
diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang
menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata
kehidupan masyarakat untuk melindungi dan
mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat
menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata
air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan
pemanfaatan air dari sumber air.
(21 Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri
atas sempadan pantai dan sempadan sungai.
(3) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya
proporsional dengan bentuk dan kondisi lisik
pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik
pasang tertinggi ke arah darat;
b. penghitungan batas sempadan pantai harus
disesuaikan dengan karakteristik topografi,
biofisik,
pesisir, kebutuhan
c
ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain yang
terkait.
sempadan pantai yang berfungsi sebagai:
1. perlindungan terhadap gempa danf atau
tsunami;
2. perlindungan pantai dari erosi atau abrasi;
3. perlindungan sumber daya buatan di pesisir
dari badai, banjir, dan bencana alam lainnya;
4. perlindungan terhadap ekosistem pesisir;
5. pengaturan akses publik; dan
6. pengaturan untuk saluran air dan limbah;
d. sempadan
d. sempadan sungai bertanggui di dalam kawasan
ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter
dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;
dan
e. sempadan sungai tidak bertanggul di dalam
kawasan terdiri atas:
1. paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter
dari tepi kiri dan kanan palung sungai
sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman
sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga)
meter;
2. paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter
dari tepi kiri dan kanan palung sungai
sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman
sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai
dengan 2O (dua puluh) meter; dan/ atau
3. paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter
dari tepi kiri dan kanan palung sungai
sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman
sungai lebih dari 2O (dua puluh) meter.
(41 Luas Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 76,34 (tujuh puluh enam koma tiga empat)
hektare.
(s)
Zona PS se
ditetapkan di:
bagaimana dimaksud pada ayat (l)
a. sepanjang pantai yang melintasi Blok I.A. 1,
Blok I.A.2, Blok I.B. 1, dan Blok I.8.2.
b. sepanjang sungai yang melintasi BIok I.B.1,
Blok I.B.2, dan Blok I.B.3.
(6) Ketentuan mengenai Zona PS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 21
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
Pasal 2 1
(1) Zona RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
huruf c merupakan area memanjang/jalur dan/atau
mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat
terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
tanaman secara alamiah maupun yang sengaja
ditanam.
(21 Luas Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 22,98 (dta puluh dua koma sembilan delapan)
hektare.
(3) Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Zona imbakota (Zona RTH-l);
b. Zona taman kota (7,ona RTH-2); dan
c.
Zona pemakaman (Zona RTH-7).
PASAL 22
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
(1) Zona RTH- 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (3) huruf a merupakan suatu hamparan lahan
yang bertumbuhan pohon yang kompak dan rapat di
dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara
maupun tanah hak.
(21 Zona RTH- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan kriteria:
a. dapat berbentuk bergerombol atau menumpuk,
menyebar atau berbentuk jalur;
b. luas area yang ditanami ruang hijau seluas 907o
(sembilan puluh persen) sampai 1OO7o (seratus
persen) dari luas rimba kota;
c. untuk rimba kota berbentuk jalur, lebar paling
sedikit sepanjang 30 (tiga puluh) meter;
d. untuk
d. untuk rimba kota bergerombol atau menumpuk,
paling sedikit berjumlah 10O (seratus) vegetasi
pohon dengan jarak tanam rapat tidak beraturan;
dan/atau
e. untuk rimba kota yang tidak mempunyai pola
atau bentuk tertentu, paling sedikit sebesar 2.50O
(dua ribu lima ratus) meter persegi, komunitas
vegetasi tumbuh menyebar dalam bentuk rumpun
atau gerombol kecil.
(3) Luas Zona RTH- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 5,10 (lima koma satu nol) hektare.
(41 Zona RTH- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A. I .
PASAL 23
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
(1) Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (3) huruf b merupakan lahan terbuka yang
berfungsi sosial dan estetika sebagai sarana kegiatan
rekreasi, edukasi atau kegiatan lain yang ditujukan
untuk melayani penduduk di WP.
(21 Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. taman dapat berbentuk lapangan hijau;
b. luas taman paling sedikit 0,3 (nol koma tiga) meter
persegi per penduduk rukun warga, dengan luas
paling sedikit 144.000 (seratus empat puluh
empat ribu) meter persegi;
c. dapat dilengkapi fasilitas rekreasi dan olahraga,
dan kompleks olahraga dengan luas paling sedikit
ruang terbuka hijau 80% (delapan puluh persen)
sampai 90olo (sembilan puluh persen) dengan
fasilitas yang terbuka untuk umum; dan
d.jenis
d. jenis vegetasi dapat berupa pohon tahunan,
perdu, dan semak yang ditanam secara
berkelompok atau menyebar berfungsi sebagai
pohon pencipta iklim mikro atau sebagai
pembatas antarkegiatan.
(3) Luas Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 16,06 (enam belas koma nol enam) hektare.
(41 Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.B.1, Blok I.B.2, dan Blok I.B.3.
PASAL 24
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
(1) Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (3) huruf c merupakan penyediaan Ruang yang
berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazale
sekaligus sebagai daerah resapan air, tempat
pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim
mikro, dan tempat hidup burung serta fungsi sosial
Masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan sebagai
sumber pendapatan.
(2) Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. ukuran makam lebar 1 (satu) meter dan panjang
2 (dua) meter;
b. jarak antarmakam satu dengan lainnya paling
sedikit 0,5 (nol koma lima) meter;
c. tidak
diperbolehkan
melakukan
penembokan/perkerasan pada tiap makam;
d. pemakaman dibagi dalam beberapa blok, luas dan
jumlah masing-masing blok disesuaikan dengan
kondisi pemakaman setempat;
e. batas antarblok pemakaman berupa pedestrian
lebar 150 (seratus lima puluh) sampai 200 (dua
ratus) sentimeter dengan deretan pohon
pelindung pada salah satu sisinya;
A
f.batas
f.
batas terluar pemakaman berupa pagar tanaman
atau kombinasi antara pagar buatan dengan
pagar tanaman, atau dengan pohon pelindung;
dan
g. rrang hijau pemakaman termasuk pemakaman
tanpa perkerasan paling sedikit 70% (tujuh puluh
persen) dari total area pemakaman.
(3) Luas Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 1,81 (satu koma delapan satu) hektare.
(41 Zona RIH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.B.1 dan Blok I.B.2.
PASAL 25
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
(1) hna CB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d
berupa permukiman/kampung tradisional.
(2) Zona CB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan satuan nrang geografis yang memiliki dua
situs cagar budaya atau lebih yang letaknya
berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri Tata Ruang
yang khas.
(3) 7.ona CB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan kriteria:
a. mengandung 2 (dua) situs cagar budaya atau
lebih yang letaknya berdekatan;
b. berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia
berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun;
c. memiliki pola yang memperlihatkan fungsi Ruang
pada masa lalu berusia paling sedikit 50 (lima
puluh) tahun;
d. memperlihatkan pengaruh manusia masa lalu
pada proses Pemanfaatan Ruang berskala luas;
dan
e. memperlihatkan bukti pembentukan lanskap
budaya.
(4) Luas
(4) Luas Zona CB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 1,68 (satu koma enam delapan) hektare.
(5) Zona CB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di BIok I.8.1 dan Blok I.B.2.
PASAL 26
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
(1) Zona BA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
huruf d merupakan air permukaan bumi yang berupa
sungai.
(2) Zona BA sebagaimana ditetapkan pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Luas Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 11,54 (sebelas koma lima empat) hektare.
(4) Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok LB.1, Blok 1.8.2, dan Blok I.8.3.
Bagran Ketiga
Zona Budi Daya
PASAL 27
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (21 huruf b terdiri atas:
a. Zona lrutan produksi (Zona KHP\;
b. Zota pertanian (ZonaPl;
c.
Zona kawasan peruntukan industri (Zona KPI);
d. Zona pariwisata (Zona W);
e. Zona perumahan (Zona R);
f.
Zona perdagangan dan jasa (Zona K);
g. Zonaperkar:torar:(ZonaKTl;
h. Zona sarana pelayanan umum (Zona SPU);
i.
Zota campuran (Zona Cl.
j.Zona
A
j.
7.ona transportasi (Zona TR);
k. Zona pertahanan dan keamanan l7-ona HKI;
l.
Zona pos lintas batas negara (Zona PLBN);
m. Zona peruntukan lainnya (Zona PLI; dan
n. Zona badan jalan (Zona BJl.
PASAL 28
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
(1) Zona KHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf a berupa Zona hutan produksi tetap (Zona HP).
(21 Zona HP sebagairn4l4 dimaksud pada ayat (1)
merupakan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng,
jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-
masing dikalikan dengan angka penimbang
mempunyai
jumlah
nilai
di bawah 125 (seratus dua puluh lima) di luar kawasan
lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam,
dan taman buru.
(3) Kriteria dan ketentuan mengenai Zona HP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(41 Luas Zona HP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 2O4,I9 (dua ratus empat koma satu sembilan)
hektare.
(5) Zona HP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.1 dan Blok I.B.2.
PASAL 29
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
(1) Tnna P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya
yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang
berhubungan dengan pengusahaan tanaman tertentu,
pemberian makanan, pengandangan, dan
pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan
komersial.
(2) Luas
A
(21 Luas Zona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 771,57 (tujuh ratus tujuh puluh satu koma
lima tqfuh) hektare.
(3) 7.ona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Zona perkebunan (Zona P-3); dan
b. Zona peternakan (7-onaP-4).
PASAL 30
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
(1) Zona P-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya yang berpotensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan/atau lahan kering untuk komoditas perkebunan.
(2) Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. pengusahaan perkebunan dilakukan dalam bentuk usaha perkebunan ralryat dan/ atau usaha perkebunan besar dengan pendekatan skala ekonomi;
b. pengusahaan perkebunan besar dilakukan melalui kerja sama kemitraan dengan usaha perkebunan rakyat secara berkelanjutan, baik melalui pola perusahaan inti-plasma, kerja sama kemitraan perkebunan ralgrat-perusahaan mitra, kerja sama pengolahan hasil dan/ atau bentuk kerja sama lainnya; dan
c. arah pengembangan usaha perkebunan dilaksanakan dalam bingkai prinsip pembangunan berkelanjutan, diantaranya kelapa sawit dengan penerapan sistem Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), kakao dengan penerapan sustainable cocoa dan prinsip pembangunan berkelanjutan lainnya.
(3) Luas Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 77O,Ol (tujuh ratus tujuh puluh koma nol satu) hektare. (4lZona A UBLIK INOONESIA (41 Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.A.2, Blok I.B.1, Blok I.B.2, dan Blok I.B.3.
PASAL 31
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
(1) Zona P-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (3) huruf b merupakan kawasan yang secara
khusus diperuntukkan untuk kegiatan peternakan
atau terpadu dengal komponen usaha tani (berbasis
tanaman pangan, perkebunan, hortikultura atau
perikanan) berorientasi ekonomi dan berakses dari
hulu sampai hilir.
(21 Zona P-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. lokasi mengacu pada Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) provinsi dan RTRW kota, dan
mengacu pada kesesuaian lahan;
b. dibangun dan dikembangkan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat sesuai
dengan biofisik dan sosial ekonomi dan
lingkungan;
c. berbasis komoditas ternak dan ikan unggulan
nasional dan daerah dan/ atau komoditas temak
strategis;
d. pengembangan kelompok tani menjadi kelompok
usaha;
e. dapat diintegrasikan pada kawasan budi daya
lainnya; dan
f.
didukung oleh ketersediaan sumber air, pakan,
teknologi, kelembagaan, serta pasar.
(3) Luas Zona P-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 1,56 (satu koma lima enam) hektare.
(4) Zona P-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.B.3.
A
PASAL 32
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
REPUBLIK INDONES]A Pasal 32 (l) Zona KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c merupakan bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. dikembangkan sebagai lokasi pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang;
b. dikembangkan pada lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah sampai sedang;
c. penentuan lokasi industri dilakukan dengan memperhatikan keserasian dengan lingkungan sekitar serta kebutuhannya;
d. memperhatikan kepadatan lalu lintas dan kapasitas jalan sekitar industri;
e. dapat dikembangkan di Zona R selama tidak mengganggu aspek lingkungan; f. memperhatikan penanganan limbah industri;
g. berada di dalam bangunan deret atau perpetakan;
h. disediakan lahan untuk bongkar muat barang hasil industri sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas sekitar permukiman; dan/atau i. memperhatikanketentuanperaturanperundang- undangan terkait dengan pengembangan lahan industri.
(3) L:uas Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 13,67 (tiga belas koma enam tujuh) hektare. (4lZonaKPI A
(4) Zona KPI sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (f ) ditetapkan di Blok I.B.2 dan Blok I.B.3.
PASAL 33
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
(1) Zona W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf d merupakan peruntukan Ruang yang memiliki
fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk
pengembangan pariwisata baik alam, budaya, maupun
buatan.
(21 Zona W sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. peruntukan lahan bagi kegiatan wisata dan
ekonomi kreatif di tempat daya tarik wisata alam,
budaya dan buatan; dan
b. mengakomodasi kegiatan wisata dan ekonomi
kreatif yang memiliki kecenderungan
mendapatkan sesuatu dan pengalaman baru yang
bermanfaat dari daya tarik wisata alam, budaya,
dan buatan.
(3) L:uas Zooa W sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 18,28 (delapan belas koma dua delapan)
hektare.
(4) Zona W sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.Et.1, dan Blok I.B.2.
PASAL 34
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
(1) Zona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf e merupakan peruntukan Ruang yang terdiri
atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi
kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang
dilengkapi dengan fasilitasnya.
(21 Luas Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar I.077,46 (seribu tujuh puluh tujuh koma
empat enam) hektare.
(3)Zona
(3) Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Zona ntmah kepadatan sedang (Zona R-3); dan
b. Zona ntmat. kepadatan rendah (Zona R-41.
PASAL 35
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
(1) Zona R-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (3) hurufa merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang difungsikan untuk tempat tinggal atau
hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang
antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
(2) Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. Tana dengan wilayah perenc€rnaErn yang memiliki
kepadatan bangunan 40 (empat puluh) sampai
dengan 100 (seratus) rumah per hektare; dan
b. Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari
150 (seratus lima puluh) meter persegi sampai
dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter persegi.
(3) Luas Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 653,67 (enam ratus lima puluh tiga koma
enam tujuh) hektare.
(41 Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.B.1, BIok I.B.2, dan Blok I.B.3.
PASAL 36
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
(1) Zona R-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan. (21 Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria: a- Zona - - . A
a. Zona dengar: wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan bangunan 10 (sepuluh) sampai dengan 4O (empat puluh) rumah per hektare; dan
b. Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 150 (seratus lima puluh) meter persegi sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter persegi.
(3) Luas Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 423,79 (empat ratus dua puluh tiga koma tujuh sembilan) hektare.
(4) Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.A.2, Blok I.B.1, dan Blok I.E}.2.
PASAL 37
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
(1) Zona K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f
berupa Zona perdagangan dan jasa skala WP (ZonaK-2\.
(21 Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari kawasan budi daya yang
difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha
yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat
berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta
fasilitas umum/sosial pendukungnya dengan skala
pelayanan WP.
(3) Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah
sampai sedang;
b. skala pelayanan perdagangan dan jasa yang
direncanakan merupakan tingkat regional, kota,
dan lokal;
c. jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
d. sebagai bagian dari fasilitas perumahan dan
dapat berbatasan langsung dengan perumahan
penduduk.
(4) Luas
(41 Luas Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 19,95 (sembilan belas koma sembilan lima)
hektare.
(5) Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.B.1, Blok I.8.2, dan
Blok I.B.3.
PASAL 38
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
(1) Zona KT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf g merupakan bagran dari kawasan budi daya yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/ sosial pendukungnya. (21 Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. kantor pemerintahan baik tingkat pusat maupun daerah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan);
b. untuk kantor pemerintahan tingkat pusat, kantor pemerintahan tingkat provinsi, dan kantor pemerintahan tingkat kabupaten / kota aksesibilitas minimum berupa jalan kolektor;
c. untuk kantor pemerintahan tingkat kecamatan dan di bawahnya aksesibilitas minimum berupa jalan lingkungan primer;
d. lingkungan dengan tingkat kepadatan tinggi, sedang, dan rendah dan akan diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Zonasi;
e. lingkungan yang diarahkan untuk membentuk karakter Ruang kota melalui pengembangan bangunan tunggal; f. skala pelayanan yang direncanakan adalah tingkat nasional, regional, dan kota; dan A
g. tidak REPUELIK INOONESIA
g. tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(3) Luas Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,28 (enam koma dua delapan) hektare. (41 7-ona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.8.1 dan Blok I.8.2.
PASAL 39
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
(l) Zona SPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf h merupakan bagian dari kawasan budi daya
yang dikembangkan untuk menampung fungsi
kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi,
kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga
dan/ atau rekreasi.
(2) Luas Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 41,14 (empat puluh satu koma satu empat)
hektare.
(3) Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Zona SPU skala kota (Zona SPU-1);
b. Zona SPU skala kecamatan (Zona SPU-2); dan
c.
Zona SPU skala kelurahan (Zona SPU-3).
PASAL 40
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
(1) Zona SPU-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi
kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi,
kesehatan, peribadatan, sosial, budaya, olahraga
dan/atau rekreasi yang dikembangkan melayani
penduduk skala kota.
(21 Zona SPU-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. lokasi SPU dapat disebar pada titik strategis atau
sekitar pusat kota; dan
b. terdiri
b. terdiri atas sarana pelayanan pendidikan,
transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial
budaya, olahraga dan/ atau rekreasi untuk
kebutuhan penduduk skala kota.
(3) Luas Zona SPU-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 24,40 (dua puluh empat koma empat nol)
hektare.
(41 Zona SPU-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.B.1, Blok I.B.2, dan
Blok I.B.3.
PASAL 41
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
(1) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi
kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi,
kesehatan, peribadatan, sosial, budaya, olahraga
dan/ atau rekreasi yang dikembangkan melayani
penduduk skala kecamatan.
(21 Zona SPU -2 sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. lokasi SPU dapat disebar pada titik-titik strategis
atau sekitar pusat kecamatan; dan
b. terdiri atas sarana pelayanan pendidikan,
transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial
budaya, olahraga dan/ atau rekreasi untuk
kebutuhan penduduk skala kecamatan.
(3) Lluas Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 13,72 (tiga belas koma tqluh dua) hektare.
(4) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.B.1, Blok 1.8.2, dan
Blok I.B.3.
PASAL 42
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
A
Pasal 42
(1) Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (3) huruf c merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang
untuk menampung fungsi
(21
kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi,
kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga
dan/atau rekreasi yang dikembangkan melayani
penduduk skala kelurahan.
Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lokasi SPU dapat disebar pada titik-titik strategis
atau sekitar pusat kelurahan; dan
b. terdiri atas sarana pelayanan pendidikan,
transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial,
budaya, olahraga dan/ atau rekreasi untuk
kebutuhan penduduk skala kelurahan.
L.uas Zorta SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 3,01 (tiga koma nol satu) hektare.
Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.B.1 dan Blok I.B.2.
(3)
(4t
PASAL 43
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
(1) Zona C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 trruruf i berupa Zona campuran intensitas menengah/sedang (ZonaC-21. (21 Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari kawasan budi daya yang terdiri atas campuran hunian dan nonhunian dengan intensitas pemanfaatan ruang/ kepadatan zona terbangun sedang.
(3) 7-ona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. terdiri REPUBLIK INDONES
a. terdiri atas minimal 3 (tiga) fungsi yakni fungsi hunian dan fungsi nonhunian dimana salah satu fungsi nonhunian merupakan penggerak kegiatan ekonomi untuk menjamin keberlangsungan aktivitas atau kehidupan dalam kawasan campuran tersebut;
b. tipe bangunan mempakan bangunan tinggi (highnsel, bangunan ketinggian sedang (midrbe), atau kombinasi keduanya dan tidak ada pembatas/ pagar antarbangunan;
c. skala kegiatan nonhunian bersifat regional atau kota kepadatan populasi berkisar antara 450 (empat ratus lima puluh) sampai dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) jiwa per hektare dan kepadatan pekerja lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) jiwa per hektare;
d. KDB maksimum 807o (delapan puluh persen) dan ketinggian bangunan lebih dari 5 (lima) lantai;
e. tersedia jalur pedestrian (street frontage) sekitar 90% (sembilan puluh persen); f. penyediaan jalur sepeda beserta tempat parkir sepeda, dan angkutan pengumpan (feedefi jika dibutuhkan; dan
g. penyediaan infrastruktur (listrik, air minum, drainase, telekomunikasi, air limbah, dan sebagainya) untuk mendukung kegiatan hunian dan nonhunian.
(4) Luas Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 27,86 (dua puluh tujuh koma delapan enam) hektare.
(5) Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.B.1 dan Blok I.B.2.
PASAL 44
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
Pasal 44
(1) Zona TR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf j merupakan bagian dari kawasan budi daya
yang dikembangkan untuk menampung fungsi
transportasi skala pelayanan regional dalam upaya
mendukung kebijakan pengembangan sistem
transportasi yang tertuang di dalam RTR yang meliputi
transportasi darat, udara, dan perairan.
(2) Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. memperhatikan kebijakan sistem transportasi
nasional;
b. memperhatikan kebijakan Pemerintah yang
menunjang pusat pertumbuhan ekonomi;
c. memperhatikan ketersediaan lahan sesuai
dengan kebutuhan pelayanan transportasi yang
akan dikembangkan serta sarana pergantian
moda angkutan;
d. aksesibilitas yang menghubungkan antarlokasi
kegiatan transportasi minimal jalan kolektor; dan
e. tidak berbatasan langsung dengan Zona R.
(3) Luas Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 2,54 (dua koma lima empat) hektare.
(4) Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A. 1.
PASAL 45
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
(1) Zona HK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf k merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan di bidang pertahanan dan keamanan. (21 Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. memperhatikan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
a. memperhatikan kebijakan sistem pertahanan dan keamanan negara;
b. memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat yang menunjang pusat pertahanan dan keamanan negafa;
c. memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan bidang pertahanan dan keamanan beserta prasarana dan sarana penunjangnya; dan
d. aksesibilitas yang menghubungkan Zona HK berupa jalan kolektor.
(3) Luas Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 11,43 (sebelas koma empat tiga) hektare. (41 Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.A.2, Blok I.B.1, dan Blok I.8.2.
PASAL 46
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
(1) Zona PLBN sebagaimana dimaksud dalam PasaT 27
huruf I merupakan bagian dari kawasan budi daya
yang difungsikan sebagai peruntukan tempat
pengawasan dan pelayanan lintas batas negara di KPN.
(21 Zona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. jumlah orang yang melintas lebih dari 7.500
(tujuh ribu lima ratus) orang per bulan; dan
b. jumlah kendaraan barang yang melintas lebih
dari 100 (seratus) kendaraan per hari dengan
beban paling tinggi 40 (empat puluh) ton setiap
kendaraan.
(3) Luas Z,ona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 6,62 (enam koma enam dua) hektare.
(4lZonaPLBN
(41 Zona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.2.
PASAL 47
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
(1) Zona PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf m berupa Zona instalasi pengolahan air minum
(7-nnaPL-3).
(2) Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari kawasan budi daya yang
memiliki fasilitas/unit yang dapat mengolah air baku
melalui proses fisik, kimia dan/ atau biologi tertentu
sehingga menghasilkan air minum yang memenuhi
baku mutu yang berlaku.
(3) Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. perencanaan dan produk unit paket instalasi
pengolahan air harus mendapat sertifikat dari
instansi/ lembaga yang berwenang;
b. kriteria kualitas air baku yang dapat diolah
dengan unit paket instalasi pengolahan air harus
memenuhi ketentuan baku mutu yang berlaku;
c.
memenuhi kriteria pompa air baku;
d. kapasitas unit paket instalasi pengolahan air
harus memiliki besaran debit 1 (satu) sampai
50 (lima puluh) liter per detik;
e. unit operasi dan proses per unit paket instalasi
pengolahan air dapat berupa unit dan proses
koagulasi, flokulasi, flotasi, sedimentasi, unit
operasi filtrasi, dan desinfeksi;
f.
memenuhi kriteria perencanaan unit operasi dan
proses per unit paket instalasi pengolahan air;
g. memenuhi catu daya yang mencakup penyediaan
daya listrik dari perusahaan listrik negara dan
genset serta penyediaan bahan bakar; dan
h. memenuhi
h. memenuhi kriteria bangunan yang ditentukan
berdasarkan standar yang berlaku mencakup
kriteria jenis bangunan, bahan dan bangunan
pelengkap, rencana tapak, dan sarana pelengkap.
(41 Luas Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 0,67 (nol koma enam tujuh) hektare.
(5) Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.B.3.
PASAL 48
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
(1) Zona BJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf n merupakan bagian jalan yang berada di antara
kisi jalan dan merupakan lajur utama yang meliputi:
a. jalur lalu lintas; dan
b. bahu jalan.
(21 Kriteria sebagai jalur lalu lintas dan bahu jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan
huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Luas Z,ona BJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 79,60 (tujuh puluh sembilan koma enam nol)
hektare.
(41 Zota BJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.A.2, Blok I.E}.1, Blok
I.8.2, dan Blok I.B.3.
PASAL 49
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 48 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.OOO sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BABVII Bagian kedua Ketentuan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang BAB VII KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG Bagian Kesatu Umum
PASAL 50
BAB VII: KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf f merupakan acuan
dalam mewujudkan rencana Pola Ruang dan rencana
jaringan prasarana sesuai dengan RDTR.
(21 Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketentuan pelaksanaan KKPR; dan
b. indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas.
PASAL 51
BAB VII: KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Ketentuan pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
terkait pelaksanaan KKPR.
(21 KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RDTR KPN.
Bagian Ketiga
Indikasi Program Pemanfaatan Ruang Prioritas
PASAL 52
BAB VII: KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Indikasi Program Pemanfaatan Ruang Prioritas
(1) Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b meliputi:
a. program perwujudan rencana Struktur Ruang; dan
b. program perwujudan rencana Pola Ruang.
(2) Indikasi A REPUBLIK INDONESlA (21 Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. program prioritas;
b. lokasi;
c. waktu dan tahapan pelaksanaan;
d. sumber pendanaan; dan
e. instansi pelaksana.
(3) Program prioritas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (21 hunrf a merupakan usulan program pengembangan WP Skouw yang diindikasikan memiliki bobot kepentingan utama atau diprioritaskan untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang.
(4) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan tempat dimana usulan program akan dilaksanakan.
(5) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas 5 (lima) tahapan meliputi:
a. tahap pertama pada periode 2022-2024;
b. tahap kedua pada periode 2025-2029; c. tahap ketiga pada periode 2O3O-2O34;
d. tahap keempat pada periode 2035-2039; dan
e. tahap kelima pada periode 2O4O-2O42.
(6) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d berasal dari Anggalan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (71 Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e terdiri atas Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan/ atau Masyarakat. A
(8) Kewenangan
(8) Kewenangan pembangunan di KPN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(9) Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB VIII PERATURAN ZONASI Bagian Kesatu Umum
PASAL 53
BAB VIII: PERATURAN ZONASI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g disusun sebagai pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada settap Zona. (21 Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa aturan dasar.
(3) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:
a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang; c. ketentuan tata bangunan;
d. ketentuan prasarErna dan sarana minimal;
e. ketentuan khusus; dan f. ketentuanpelaksanaan. (41 Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan ketentuan yang berisi kegiatan dan penggunaan lahan yang diperbolehkan, kegiatan dan penggunaan lahan yang bersyarat secara terbatas, kegiatan dan penggunaan lahan yang bersyarat tertentu, serta kegiatan dan penggunaan lahan yang tidak diperbolehkan pada 7-ana Lindung dan Zona Budi DaYa'
(5) Ketentuan REP1JBLIK INDONESIA
(5) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan ketentuan teknis tentang Zona terbangun yang dipersyaratkan pada Zorta tersebut dan diukur melalui:
a. KDB maksimum;
b. KLB maksimum; dan c. KDH minimum.
(6) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan ketentuan yang mengatur bentuk, besaran, peletakan, dan tampilan bangunan pada suatu Zora untuk menjaga keselamatan dan keamanan bangunan yang terdiri atas:
a. ketinggian bangunan (TB) maksimum;
b. GSB minimum;
c. jarak bebas antarbangunan minimum;
d. jarak bebas samping (JBS); dan
e. jarak bebas belakang (JBB). (71 Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan ketentuan yang mengatur jenis prasarana dan sarana pendukung minimal yang harus ada pada setiap Zona.
(8) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e merupakan ketentuan yang mengatur pemanfaatan Zona yang memiliki fungsi khusus dan diberlakukan ketentuan khusus sesuai dengan karakteristik Zona dan kegiatannya.
(9) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f merupakan aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan penerap€rn RDTR KPN. Bagran Bagian Kedua Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
PASAL 54
BAB VIII: PERATURAN ZONASI | Bagian Kedua - Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
(1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan WP Skouw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. pemanfaatan diperbolehkanldiizinkan dengan kode I;
b. pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T; c. pemanfaatan bersyarat tertentu dengan kode B; dan
d. pemanfaatan yang tidak diperbolehkan dengan kode X. l2l Pemanfaatan diperbolehkan ldiizinkan dengan kode I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang sesuai dengan peruntukan Ruang yang direncanakan, tidak ada peninjauan atau pembahasan atau tindakan lain terhadap pemanfaatan tersebut.
(3) Pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang diperbolehkan secara terbatas berdasarkan:
a. pembatasanpengoperasian;
b. pembatasan intensitas Ruang; dan/ atau c. pembatasan jumlah pemanfaatan.
(4) Pembatasan pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pembatasan yang dilakukan dalam bentuk pembatasan waktu beroperasinya suatu kegiatan di dalam Zona maupun pembatasan jangka waktu pemanfaatan lahan untuk kegiatan tertentu diusulkan.
(5) Pembatasan
(5) Pembatasan intensitas Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pembatasan yang dilakukan dalam bentuk pembatasan luas maksimum suatu kegiatan di dalam Zona maupun di dalam persil, dengan tujuan untuk tidak mengurangi dominasi Pemanfaatan Ruang di sekitarnya.
(6) Pembatasan jumlah pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pembatasan yang dilakukan dalam hal pemanfaatan yang diusulkan telah ada dan mampu melayani kebutuhan serta belum memerlukan tambahan.
(7) Pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
(8) Pemanfaatan bersyarat tertentu dengan kode B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan yang dilakukan berdasarkan persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(9) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi:
a. penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL);
b. penyusunan upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL); atau
c. surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
(10) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur sesuai dengan kebutuhan daerah setempat.
(11) Pemanfaatan yang tidak diperbolehkal dengan kode X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kegiatan yang tidak diperbolehkan karena sifatnya tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang direncanakan dan dapat menimbulkan dampak yang cukup besar bagi lingkungan di sekitarnya. A
(12) Ketentuan
(12) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Ketiga Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang
PASAL 55
BAB VIII: PERATURAN ZONASI | Bagian Ketiga - Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang
(1) KDB maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (5) huruf a ditetapkan pada Zona dengan ketentuan:
a. Zona HL ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
b. Zona PS ditetapkan sebesar O% (nol persen); c. Zona RTH- 1 ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
d. Tana RTH-2 ditetapkan sebesar O% (nol persen);
e. 7-nna RIH-7 ditetapkan sebesar O% (nol persen); f. Tnna CB ditetapkan sebesar lOo/o (sepuluh persen);
g. Zona BA ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
h. Zona P-3 ditetapkan sebesar loyo (sepuluh persen); r. Zona P-4 ditetapkan sebesar lOo/o (sepuluh persen); j. 7-ona KPI ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen);
k. 7-nna W ditetapkan sebesar 5O% (lima puluh persen); l. Zona R-3 ditetapkan sebesar 6O7o (enam puluh persen);
m. Zona R-4 ditetapkan sebesar 6O7o (enam puluh persen); n.ZonaK-2 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
n. Zona K-2 ditetapkan sebesar 60% (enam puluh) persen;
o. Zona Kl ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen);
p. Zona SPU-I ditetapkan sebesar 607o (enam puluh) persen;
q. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 607o (enam puluh persen); r. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen);
s. Zona C-2 ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen); t. Zona TR ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen);
u. Zona HK ditetapkan sebesar 5O% (lima puluh persen); v. Zona PLBN ditetapkan sebesar 6O% (enam puluh persen);
w. Zona PL-3 ditetapkan sebesar 5O% (lima puluh persen); dan x. Zona BJ ditetapkan sebesar 0% (nol persen). (21 KLB maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (5) huruf b ditetapkan pada Zona dengan ketentuan:
a. Zona HL ditetapkan sebesar 0 (nol);
b. Zona PS ditetapkan sebesar 0 (nol); c. Zona RTH- 1 ditetapkan sebesar O (nol);
d. Zona RTH-2 ditetapkan sebesar 0 (nol);
e. Zona RTH-7 ditetapkan sebesar 0 (nol); f. 7-nna CB ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma satu);
g. Zona BA ditetapkan sebesar 0 (nol);
h. Zona P-3 REPUELIK INDONES
h. Zona P-3 ditetapkan sebesar O, 1 (nol koma satu); i. Zona P-4 diteLpkan sebesar 0,1 (nol koma satu); j. Zona KPI ditetapkan sebesar 1 (satu); k. Zona W ditetapkan sebesar 0,5 (nol koma lima); l. Zona R-3 ditetapkan sebesar 0,6 (nol koma enam);
m. Zona R-4 ditetapkan sebesar 0,5-l (nol koma lima sampai satu);
n. Zona K-2 ditetapkan sebesar 1,8 (satu koma delapan);
o. Zona KT ditetapkan sebesar 2,4 (dua koma empat);
p. Zona SPU- 1 ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma dua);
q. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma dua); r. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 1 ,2 (satu koma dua);
s. Zona C-2 ditetapkan sebesar 5 (lima); t. Zona TR ditetapkan sebesar 2 (dua);
u. Zona HK ditetapkan sebesar 1 (satu); v. Zona PLBN ditetapkan sebesar 2 (dua);
w. Zona PL-3 ditetapkan sebesar 0,5 (nol koma lima); dan x. Zona BJ ditetapkan sebesar 0 (nol).
(3) KDH minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (5) huruf c ditetapkan pada Zona dengan ketentuan:
a. Zona HL ditetapkan sebesar 100% (seratus persen); b.ZonaPS
b. Zona PS ditetapkan sebesar lOOo/o (seratus persen);
c. Zona RTH- I ditetapkan sebesar 1O0%o (seratus persen);
d. Zona RTH-2 ditetapkan sebesar 1o0o/o (seratus persen);
e. Zota RIH-7 ditetapkan sebesar l OOolo (seratus persen); f . Zona CB ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen);
g. ZonaBA ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
h. ZonaP-3 ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen); i. Zona P-4 ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen); j. Zona KPI ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen);
k. Zona W ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen); l. Zona R-3 ditetapkan sebesar 25o/o (dua puluh lima persen);
m. Zona R-4 ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
n. Zona K-2 ditetapkan sebesar 25o/o (dua puluh lima persen);
o. Zona KT ditetapkan sebesar lOVo (sepuluh persen);
p. Zona SPU-I ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen);
q. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); r.ZonaSPU-3 REFUBLIK INDONESIA r. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
s. 7-ona C-2 ditetapkan sebesar 1O% (sepuluh persen); t. 7-ona TR ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen);
n. Zona HK ditetapkan sebesar 25o/o (dlua puluh lima persen);
v. Zona PLBN ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
w. Zona PL-3 ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen); dan x. Zona BJ ditetapkan sebesar 0% (nol persen). Bagian Keempat Ketentuan Tata Bangunan
PASAL 56
BAB VIII: PERATURAN ZONASI | Bagian Keempat - Ketentuan Tata Bangunan
(1) TB maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (6) huruf a ditetapkan pada Zona dengan ketentuan:
a. Zona CB ditetapkan sebesar 7 (tujuh) meter;
b. 7-ona P-3 ditetapkan sebesar 5 (lima) meter; c. Zona P-4 ditetapkan sebesar 5 (lima) meter;
d. Zona KPI ditetapkan sebesar 17 (tqjuh belas) meter;
e. Zona W ditetapkan sebesar 7 (tqjuh) meter; f . Zona R-3 ditetapkan sebesar 1O (sepuluh) meter;
g. Zona R-4 ditetapkan sebesar l0 (sepuluh) meter;
h. Zona K-2 ditetapkan sebesar 17 (tu-juh belas) meter; i.7-onaKl i. Zona KT ditetapkan sebesar 17 (tujuh belas) meter; j. Zona SPU-I ditetapkan sebesar 17 (tujuh belas) meter;
k. Zona SPU -2 ditetapkan sebesar 17 (tujuh belas) meter; l. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 17 (tujuh belas) meter;
m. Zona C-2 ditetapkan sebesar 20 (dua puluh) meter;
n. Zona TR ditetapkan sebesar 17 (tujuh belas) meter;
o. Zona HK ditetapkan sebesar 17 (tujuh belas) meter;
p. Zona PLBN ditetapkan sebesar 7 (tujuh) meter; dan
q. Zona PL-3 ditetapkan sebesar 17 (tujuh belas) meter. (21 GSB minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (6) huruf b ditetapkan pada Zona dengan ketentuan:
a. ZonaP-3 berlaku: 1 . jalan arteri ditetapkan sebesar 2 1 (dua puluh satu) meter;
2. jalan lokal ditetapkan sebesar 7 (tujuh) meter; dan
3. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter;
b. ZonaP-4 berlaku:
1. jalan arteri ditetapkan sebesar 21 (dua puluh satu) meter; dan
2. jalan A c
2. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter; 7-ona KPI berlaku:
1. jalan lokal ditetapkan sebesar 5-7 (lima sampai tujuh) meter; dan
2. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter; Zona W berlaku:
1. jalan arteri ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter;
2. jalan lokal ditetapkan sebesar 7 (tujuh) meter; dan
3. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter; Zona R-3 berlaku:
1. jalan arteri ditetapkan sebesar 20 (dua puluh) meter;
2. jalan lokal ditetapkan sebesar 5-7 (lima sampai tujuh) meter; dan
3. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter; Zona R-4 berlaku:
1. jalan. arteri ditetapkan sebesar 2O (dua puluh) meter;
2. jalan lokal ditetapkan sebesar 5-7 (lima sampai tujuh) meter; dan
3. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter; Zona K-2 berlaku:
1. jalan arteri ditetapkan sebesar 15 (lima belas) meter; d e f e
2. jalan lokal ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter; dan
3. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter;
h. ZonaKT berlaku:
1. jalan arteri ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter;
2. jalan lokal ditetapkan sebesar 7 (tujuh) meter; dan
3. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter; i. 7-nna SPU-1 berlaku:
1. jalan arteri ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter;
2. jalan lokal ditetapkan sebesar 5-7 (lima sampai tujuh) meter; dan
3. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter; j. Zona SPU-2 berlaku:
1. jalan arteri ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter;
2. jalan lokal ditetapkan sebesar 5-7 (lima sampai tujuh) meter; dan
3. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter; k. Zona SPU-3 berlaku:
1. jalan arteri ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter;
2. jalan lokal ditetapkan sebesar 5-7 (lima sampai tujuh) meter; dan
3. jalan A PRESlDEN ELIK INOONES]A
3. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter; l. 7.ona C-2 berlaku: 1 . jalan arteri ditetapkan sebesar 15 (lima belas) meter;
2. jalan lokal ditetapkan sebesar 7,5 (tujuh koma lima) meter; dan
3. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter;
m. Zona TR berlaku jalan arteri ditetapkan sebesar 21 (dua puluh satu) meter;
n. Zona HK berlaku:
1. jalan arteri ditetapkan sebesar 2 1 (dua puluh satu) meter; dan
2. jalan lokal ditetapkan sebesar 7 (tqiuh) meter;
o. Zona PLBN berlaku:
1. jalan arteri ditetapkan sebesar 20 (dua puluh) meter; dan
2. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter.
(3) Jarak bebas antarbangunan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (6) huruf c ditetapkan pada Zona dengan ketentuan:
a. Zona CB ditetapkan sebesar 10 (sepuluh) meter;
b. Zona P-3 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter; c. Zona P-4 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
d. Zona KPI ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter;
e. Zona W ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; f.ZonaR-3 BLIK INDONESIA f . 7-ona R-3 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
g. 7,ona R-4 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
h. Z,ona K-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter; i. Tana KT ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter; j. 7-ona SPU-I ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter; k. 7-ana SPU-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter; l. 7-ona SPU-3 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
m. 7-ona C-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
n. Zona TR ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
o. Zona HK ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
p. Zona PLBN ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; dan
q. Zona PL-3 ditetapkan sebesar 7 (tujuh) meter. (41 JBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (6) huruf d ditetapkan pada Zona dengan ketentuan:
a. Zona CB ditetapkan sebesar 5 (lima) meter;
b. Zona P-3 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; c. Zona P-4 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
d. Zona KPI ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
e. Zona W ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; f . Zona R-3 ditetapkan sebesar 2 (dua)meter;
g. Zona R-4 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
h. Zona K-2 ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter; i. Zona KT ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter; j. Zona SPU-I ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter; k. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter; l. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
m. Zona C-2 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
n. Zona TR ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
o. Zona HK ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; p.Zona PLBN PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA
p. Zona PLBN ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; dan
q. Zona PL-3 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter.
(5) JBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (6) huruf e ditetapkan pada 7.ona dengan ketentuan:
a. Zona CB 6ilstapkan sebesar 5 (lima) meter;
b. Zona P-3 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; c. Zona P-4 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
d. Zona KPI ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
e. Zona W ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; f . Zona R-3 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
g. Zona R-4 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
h. Zona K-2 ditetapkan sebesar 10 (sepuluh) meter; i. Zona KT ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter; j. Zona SPU-I ditetapkan sebesar 3,5 (tiga koma lima) meter;
k. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 3,5 (tiga koma lima); l. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 3,5 (tiga koma lima);
m. Zona C-2 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
n. Zona TR ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
o. Zona HK ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
p. Zona PLBN ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; dan
q. Zona PL-3 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter. Bagian A REPUBLIK INDONES Bagian kelima Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
PASAL 57
BAB VIII: PERATURAN ZONASI | Bagian kelima - Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
(l) Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf d pada Zona meliputi:
a. Zona HL berupa pos keamanan/penjagaan hutan;
b. Zona PS berupa:
1. papan peringatan;
2. pagar pembatas; dan/atau
3. jalan inspeksi; c. Zona RTH-I berupa:
1. papan peringatan;
2. sarana transportasi; dan
3. sarana rekreasi;
d. ZonaRTH-2 berupa:
1. papan peringatan;
2. sarana transportasi; darr
3. sarana rekreasi;
e. ZonaRTH-7 berupa:
1. papan peringatan;
2. sarana transportasi; dan
3. bangunan pengelola; f. Zona CB berupa:
1. pagar pembatas;
2. lampu penerangan;
3. papan informasi bangunan cagar budaya; dan/atau
4. bangunan pengelola;
g. Zona 84 -62
g. 7,ona BA berupa tanggul pengaman;
h. ZonaHP berupa:
1. pos keamanan; dan
2. jalur inspeksi kawasan hutan; i. Zona P-3 berupa:
1. gudang penyimpanan; dan/atau
2. tempat bongkar muat; j. Zona P-4 berupa:
1. gudang penyimpanan; dan/atau
2. tempat bongkar muat; k. ZonaKPl berupa:
1. menyediakan lahan parkir;
2. membuka jalan khusus bagi produksi jika diperlukan; dan
3. membuat IPAL khusus bagi kawasan; L Zona W berupa:
1. menyediakan lahan parkir;
2. menyediakan IPAL khusus kawasan;
3. menyediakan buffer zone (berupa ruang hijau pada kawasan); dan
4. dapat diakses oieh jalan dengan klasifikasi minimal kolektor;
m. Zona R-3 berupa: 1 . sarana meliputi sarana pendidikan, sarana peribadatan, sarana kesehatan, sarana perdagangan, ruang terbuka hijau berupa taman, tempat bermain, dan berolahraga; dan
2. prasarana f utilitas REPUBLTK INDONESIA n
2. prasarana/utilitas meliputi jaringan jalan, jaringan drainase, jaringan air minum, jaringan air limbah, jaringan persampahan, jaringan listrik, dan jaringan telekomunikasi; Zona R-4 berupa:
1. sarana meliputi sarana pendidikan, sarana peribadatan, sarana kesehatan, sarana perdagangan, ruang terbuka hijau berupa taman, tempat bermain, dan berolahraga; dan
2. prasarana/utilitas meliputi jaringan jalan, jaringan drainase, jaringan air minum, jaringan air limbah, jaringan persampahan, jaringan listrik, dan jaringan telekomunikasi; Zona K-2 berupa parkir pada persil, dapat diakses oleh minimum jalan kolektor dan tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk; Zona KT berupa:
1. parkir pada persil, dapat diakses oleh minimum jalan kolektor dan tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk; dan
2. menyediakan jalur pejalan kaki pada kawasan; Zona SPU-1 berupa:
1. parkir pada persil, dapat diakses oleh minimum jalan kolektor dan tidak berbatasan langsung dengan penduduk; dan
2. menyediakan jalur pejalan kaki pada kawasan; o p q r.7-onaSPU-2 r REPUALIK INDONESIA Zona SPU-2 berupa:
1. parkir pada persil, dapat diakses oleh minimum jalan kolektor dan tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk; dan
2. menyediakan jalur pejalan kaki pada kawasan; Zona SPU-3 berupa:
1. parkir pada persil, dapat diakses oleh minimum jalan kolektor dan tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk; dan
2. menyediakan jalur pejalan kaki pada kawasan; Zona C-2 berupa:
1. menyediakan lahan parkir;
2. dapat diakses oleh jalan dengan klasifikasi minimal kolektor primer;
3. menyediakan jalur pejalan kaki; dan
4. dapat diakses oleh kendaraan umum; Zona HK berupa:
1. menyediakan lahan parkir; dan
2. menyediakan gudang khusus; Zona PLBN berupa:
1. bangunan pos pemeriksaan;
2. bangunan pengawasan dan pelayanan lintas batas negara bagi pejalan kaki;
3. bangunan pengawasan dan pelayanan lintas batas negara dengan kendaraan pribadi dan/atau kendaraan umum;
4. bangunan pengawasan dan pelayanan lintas batas negara dengan kendaraan angkutan baral:glkargo;
5. bangunandisinfektankendaraan; s t. u v A
6. bangunan w
6. bangunan jembatan timbang;
7. bangunan pemindai kendaraan angkutan barang;
8. kandang anjing pelacak;
9. bangunan gedung sita;
10. bangunan pemeriksaan mendalam kendaraan; 1 1. tempat penimbunan barang sita basah/hewan hidup;
12. bangunan pemusnahErn barang sita;
13. bangunan utilitas;
14. bangunan perlakuan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
15. klinik;
16. monumen garuda;
17. area parkir;
18. bangunan aktivitas perdagangan;
19. bangunan dan ruang terbuka aktivitas publik;
20. bangunan penunjang sarzrna transportasi;
21. bangunan mes/rumah pegawai;
22. banguinan wisma Indonesia;
23. monumen patung Soekarno;
24. bangtnan tempat ibadah;
25. bangunan toilet umum; dan
26. pos jaga; Zona BJ berupa:
1. marka jalan;
2. rambu lalu lintas; dan
3. penerangan jalan.
(2) Ketentuan A (21 Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan mengenai prasarana dan sarana yang diterbitkan instansi terkait. Bagian Keenam Ketentuan Khusus
PASAL 58
BAB VIII: PERATURAN ZONASI | Bagian Keenam - Ketentuan Khusus
(1) Ketentuan khusus WP Skouw sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (3) huruf e meliputi:
a. ketentuan khusus pada kawasan buffer
pertahanan dan keamanan;
b. ketentuan khusus dalam kondisi darurat militer;
dan
c. ketentuan khusus pada kawasan rawan bencana.
(21 Ketentuan khusus pada kawasan buffer pertahanan
dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Zona HL dan Zona P-3 di Blok I.A.2 tidak dapat
dialihfungsikan; dan
b. prasarana minimal berupa jalur mobilisasi
alutsista dan fasilitas penunjang pertahanan dan
keamanan lainnya.
(3) Ketentuan khusus dalam kondisi darurat militer
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperbolehkan kegiatan pertahanan dan keamanan
pada semua Zona yang ada di KPN.
(4) Ketentuan khusus pada kawasan rawan bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Zona yang bertampalan dengan kawasan rawan
bencana dapat dijadikan titik kumpul apabila
syarat keselamatan dan ancarnan bencana pada
lokasi taman terpenuhi/ baik;
b.7-ona
Tnna yang bertampalan dengan kawasan rawan
bencana dapat menambahkan prasarana dan
sarana minimum untuk kawasan rawan bencana
serta dapat diatur mengikuti pedoman atau
ketentuan peraturan perundang-undangan
terkait; dan
Zona yang bertampalan dengan kawasan rawan
bencana wajib menyesuaikan dengan ketentuan
intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan
dengan ketentuan maksimal KDB 4Oo/o, KLB O,4,
KDH 60%, TB 8 meter, GSB 1,5-2 meter.
Bagian Ketqjuh
Ketentuan Pelaksanaan
PASAL 59
BAB VIII: PERATURAN ZONASI | Bagian Ketqjuh - Ketentuan Pelaksanaan
(1) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf f berupa ketentuan pemberian insentif dan disinsentif. (21 Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketentuan yang memberikan insentif terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada Zona yang perlu didorong pengembangannya, serta ketentuan yang memberikan disinsentif terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RDTR KPN dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(3) Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah kepada Pemerintah Daerah;
b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan c. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(4) Ketentuan b c A PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA
(4) Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai insentif dan disinsentif. BAB IX KELEMBAGAAN
PASAL 60
BAB IX: KELEMBAGAAN
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang
secara partisipatif di KPN, Menteri dapat
melaksanakan Forum Penataan Ruang.
(21 Pelaksanaan Forum Penataan Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Menteri
membutuhkan pertimbangan terkait pelaksanaan
Penataan Ruang.
(3) Pelaksanaan Forum Penataan Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa rapat koordinasi yang
dipimpin oleh Menteri, Direktur Jenderal dan/atau
pejabat yang diberikan mandat dan dapat melibatkan
unsur terkait sesuai dengan materi pertimbangan yang
dibutuhkan.
BAB X
PENINJAUAN KEMBALI
PASAL 61
BAB X: PENINJAUAN KEMBALI
(1) Jangka waktu RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu
Gerbang Skouw di Provinsi Papua adalah 20 (dua
puluh) tahun.
(21 RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang
Skouw di Provinsi Papua ditinjau kembali I (satu) kali
dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Peninjauan kembali RDTR KPN pada Pusat Pelayanan
Pintu Gerbang Skouw di Provinsi Papua dapat
dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima)
tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis
berupa:
a. bencana
FRESIDEN
REPUBLIK !NDONESIA
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan
dengan Undang-Undang;
c.
perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan
dengan Undang-Undang; dan
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat
strategis.
BAB XI
KETENTUAN SANKSI
PASAL 62
BAB XI: KETENTUAN SANKSI
(1) Pengenaan sanksi dilakukan melalui sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada:
a. orang yang tidak menaati RDTR KPN yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang;
b. orang yang tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RDTR KPN; dan c. orang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang- undangan dinyatakan sebagai milik umum.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:
a. peringatantertulis;
b. denda administratif
c. penghentiansementarakegiatan;
d. penghentian sementara pelayanan umum; e.penutupan REPUBLIK INDONESlA
e. penutupan lokasi; f. pencabutan KKPR;
g. pembatalan KKPR;
h. pembongkaranbangunan; dan/atau i. pemulihan fungsi Ruang. (41 Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenazrn sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 63
BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan :
a. Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota yang bertentangan dengan Peraturan isi Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya.
c. izrn Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini:
1. untuk A -7t - 1 2 untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin atau KKPR terkait disesuaikan dengan fungsi Zona dalam RDTR KPN yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini; untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, Pemanfaatan Ruang dilakukan sampai bin atau KKPR terkait habis masa berlakunya dan dilakukan dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi Zona dalam RDTR KPN yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini; dan untuk yang sudah dilaksanakan dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi Zona dalam RDTR KPN yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini, atas izin atau KKPR yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin atau KKPR tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. kawasan budi daya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai peruntukan kawasan hutan dengan ketentuan tidak diperbolehkan adanya pengembangan dan pembangunan baru, hingga perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang kehutanan. BABXIII KETENTUAN PENUTUP 3 d
PASAL 64
BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal Agar