PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan 31 Tahun 2Ol9 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan . A _2_ 1 Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan terdiri atas:
a. Ketua : Gubernur Jawa Timur;
b. Wakil Ketua I : Bupati Gresik;
c. Wakil Ketua II: Bupati Malang;
d. Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
3. Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
4. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur;
5. Kepala Biro Perekonomian, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur;
6. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang;
7. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Malang;
8. Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik; dan A
9. Kepala REPUBLIK INDONESTA
9. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Gresik.
2. Ketentuan Pasal 2 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kawasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur.
1. Ketentuan . A _2_ 1 Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan terdiri atas:
a. Ketua : Gubernur Jawa Timur;
b. Wakil Ketua I : Bupati Gresik;
c. Wakil Ketua II: Bupati Malang;
d. Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
3. Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
4. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur;
5. Kepala Biro Perekonomian, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur;
6. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang;
7. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Malang;
8. Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik; dan A
9. Kepala REPUBLIK INDONESTA
9. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Gresik.
2. Ketentuan Pasal 2 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kawasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur.