PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2022

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI JAWA TIMUR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-06-27
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:12
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan 31 Tahun 2Ol9 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan . A _2_ 1 Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan terdiri atas:

a. Ketua : Gubernur Jawa Timur;

b. Wakil Ketua I : Bupati Gresik;

c. Wakil Ketua II: Bupati Malang;

d. Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

2. Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;

3. Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;

4. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur;

5. Kepala Biro Perekonomian, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur;

6. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang;

7. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Malang;

8. Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik; dan A

9. Kepala REPUBLIK INDONESTA

9. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Gresik.

2. Ketentuan Pasal 2 dihapus.

3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kawasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan terdiri atas:

a. Ketua : Gubernur Jawa Timur;

b. Wakil Ketua I : Bupati Gresik;

c. Wakil Ketua II: Bupati Malang;

d. Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

2. Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;

3. Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;

4. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur;

5. Kepala Biro Perekonomian, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur;

6. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang;

7. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Malang;

8. Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik; dan A

9. Kepala REPUBLIK INDONESTA

9. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Gresik.

2. Ketentuan Pasal 2 dihapus.

3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 19

ayat (21 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Pasal 55 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O2l 1rntang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta pasal 27 ayat (3) Peraturan 8 Tahun 2022 tent"ang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Keputusan esiden Nomor 3l Tahun 2019 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus provinsi Jawa Timur; Mengingat: Mengingat Menetapkan

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 147, );

3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 50, ;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2Ol9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 176, );

5. Peraturan Pemerintah Nomor 7L Tahun 2O2l tentang Kawasan Ekonomi Khusus Gresik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor L42, ;

6. Peraturan 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (); MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN ESIDEN NOMOR 31 TAHUN 2OI9 TENTANG DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI JAWA TIMUR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan 31 Tahun 2Ol9 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan . A _2_ 1 Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan terdiri atas:

a. Ketua : Gubernur Jawa Timur;

b. Wakil Ketua I : Bupati Gresik;

c. Wakil Ketua II: Bupati Malang;

d. Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

2. Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;

3. Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;

4. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur;

5. Kepala Biro Perekonomian, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur;

6. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang;

7. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Malang;

8. Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik; dan A

9. Kepala REPUBLIK INDONESTA

9. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Gresik.

2. Ketentuan Pasal 2 dihapus.

3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kawasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur. Pasal II Keputusan tapkan.