PERPRES NOMOR 120 TAHUN 2022

PENUGASAN KHUSUS DALAM RANGKA PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-09-27
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:120
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) n Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat untuk melaksanakan fungsi Lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

(2) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden dan/ atau hasil kunjungan lapangan Presiden, terdiri atas: a, pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur sumber daya air;

b. pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengaman pantai;

c. pembangunan tambatan perahu; d, pembangunan atau pengembangan sistem drainase;

e. pembangunan jalan dan jembatan; f. preservasi jalan dan jembatan;

g. pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan;

h. pembangunan atau rehabilitasi asrarna mahasiswa; i. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi; j. pembangunan atau rehabilitasi gedung/ bangunan umum;

k. pembangunan atau perbaikan rumah dan sarana dan prasarana serta utilitas umum perumahan; l. pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum;

m. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga;

n. pembangunan atau rehabilitasi auditorium;

o. pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan;

p. pembangunan atau rehabilitasi istana;

q. rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan bangunan kawasan cagar budaya; A

r. pembangunErn REPUELIK INDONESlA r. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar;

s. pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit; t. pembangunan atau rehabilitasi rumah susun dalam rangka revitalisasi kawasan; dan/ atau

u. pembangunan, rehabilitasi, renovasi rumah susun, atau bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat.

(3) Lingkup dan lokasi penugasan khusus (2) ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat. (41 Dalam pelaksanaan penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat melakukan penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), pihak
penerima hasil pembangunan infrastruktur harus
memberikan dukungan terdiri atas:
a. penyediaan lahan siap bangun;
b. pernyataan kesediaan menerima dan menggunakan
aset hasil pembangunan infrastruktur;
c. anggaran pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan;
dan
d. dukungan lainnya.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

huruf i Peraturan 27 Tahun2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemmahan Rakyat dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah darr mendorong pertumbuhan ekonomi negara, perlu penugasan khusus;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perahrran ka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur; Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Peraturan 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rak5rat (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4O); MEMUTUSI(AN: Menetapkan PERATURAN KA PERCEPATAN PEI",AKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR. t 2 Pasall.,. Pasal 1

(1) n Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat untuk melaksanakan fungsi Lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

(2) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden dan/ atau hasil kunjungan lapangan Presiden, terdiri atas: a, pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur sumber daya air;

b. pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengaman pantai;

c. pembangunan tambatan perahu; d, pembangunan atau pengembangan sistem drainase;

e. pembangunan jalan dan jembatan; f. preservasi jalan dan jembatan;

g. pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan;

h. pembangunan atau rehabilitasi asrarna mahasiswa; i. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi; j. pembangunan atau rehabilitasi gedung/ bangunan umum;

k. pembangunan atau perbaikan rumah dan sarana dan prasarana serta utilitas umum perumahan; l. pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum;

m. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga;

n. pembangunan atau rehabilitasi auditorium;

o. pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan;

p. pembangunan atau rehabilitasi istana;

q. rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan bangunan kawasan cagar budaya; A

r. pembangunErn REPUELIK INDONESlA r. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar;

s. pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit; t. pembangunan atau rehabilitasi rumah susun dalam rangka revitalisasi kawasan; dan/ atau

u. pembangunan, rehabilitasi, renovasi rumah susun, atau bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat.

(3) Lingkup dan lokasi penugasan khusus (2) ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat. (41 Dalam pelaksanaan penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat melakukan penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), pihak penerima hasil pembangunan infrastruktur harus memberikan dukungan terdiri atas:

a. penyediaan lahan siap bangun;

b. pernyataan kesediaan menerima dan menggunakan aset hasil pembangunan infrastruktur;

c. anggaran pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan; dan

d. dukungan lainnya. Pasal 3 Percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan peruldang-undangan. A Pasal 4 Pasal 4 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (2) memperhatikan prinsip:

a. kehati-hatian;

b. transparansi;

e. efisiensi;

d. efektivitas; dan

e. akuntabilitas. Pasal 5 Menteri Pekedaan Umum dan Perumahan Rakyat berkoordinasi dengan:

a. kementerian/lembaga;

b. pemerintah daerah provinsi;

c. pemerintah daerah kabupaten/pemerintah daerah kota;

d. pemerintah desa;

e. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau f. masyarakat, yang terkait dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

PASAL 6

(1) Percepatan pelaksanaan
infrastruktur
1 ayat 121
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
dilakukan di atas tanah dengan kriteria:
a. merupakan barang milik negara, barang milik
daerah, barang milik desa, aset Badan Usaha Milik
Negara, aset Badan Usaha Milik Daerah, atau milik
masyarakat; dan
b. status tanah tidak dalam sengketa atau kasus
hukum.
A
(2) Status

l2l Status tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, harus dibuktikan dengan sertilikat dan/atau
bukti penguasaan tanah yang sah.

PASAL 7

(l) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
menyerahkan bangunan yang telah selesai dibangun
kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah
provinsi, pemerintah daerah kabupaten/pemerintah
daerah kota, pemerintah desa, Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau masyarakat.
(2) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 8

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaem penugasan
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (21
bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 9

Menteri Pekerjaan Umum dan Penrmahan Rakyat melaporkan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) kepada 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

PASAL 10

Peraturan . mulai berlaku pada tanggal Agar