PERPRES NOMOR 121 TAHUN 2022

BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-10-21
Total Pasal: 26 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:121
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah

Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua.

2. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua. 5 Menetapkan

4. Orang A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA 3- 4

Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/ atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Badan Pengarah Papua merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 135, ), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 0ndang_ Undang Nomor 2 Tahun 2O2l tentang perubahan Kedul atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi provinsi papua (Lembaran Negari Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tamba-han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697|;

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtf Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 55g7) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Ilndang_ Undang Nomor 1l Tahun 202O tentang- Cipta Kerj-a (Lembaran Negara Republik Indonesia -Tahln 20i0 Nomor 245, ); 4, Peraturan PRESlDEN REPUEL]K INDONESIA 4 Peraturan Pemerintah Nomor 1O6 Tahun 2O2l tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 238, ); Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2O2l tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua (, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN EMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah

Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua.

2. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua. 5 Menetapkan

4. Orang A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA 3- 4

Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/ atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 Badan Pengarah Papua merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 3 Badan Pengarah Papua mempunyai tugas melaks€rnakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Pengarah Papua menyelenggarakan fungsi:

a. pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;

b. sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencErnaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua;

c. pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;

d. pengendalian d -4 pengendalian penyelenggaraan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua untuk jangka menengah; penyampaian pelaporan pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada Presiden; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III SUSUNAN ORGANISASI Bagian Kesatu Umum

PASAL 5

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Badan Pengarah Papua terdiri atas:

a. Ketua : Wakil Presiden;

b. Anggota : 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;

2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;

3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan

4. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua. l2l Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk sekretaris eksekutif.

(3) Keanggotaan dari Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. e f. Bagran PPESIDEN REPUBLIK INOONES]A Bagian Kedua Anggota Badan Pengarah Papua dari Perwakilan Setiap Provinsi di Provinsi Papua

PASAL 6

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Anggota Badan Pengarah Papua dari Perwakilan Setiap Provinsi
(1) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari
perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 4
merupakan OAP dan bukan berasal dari pejabat
pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua,
Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Ralryat
Kabupaten / Kota, dan anggota partai politik.
(21 Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari
perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua diangkat
untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasat dari
perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua
berkedudukan di masing-masing provinsi di Provinsi
Papua.
(4) Anggota Badan Pengarah Papua yang merupakan OAP dan
bukan berasal dari pejabat pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pegawai negeri
sipil yang diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri
sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 7

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Anggota Badan Pengarah Papua dari Perwakilan Setiap Provinsi
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus. (21 Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. OAP;

b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. warga

c. warga negara Indonesia;

d. setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

e. sehat jasmani dan rohani; f. berdomisili di Papua sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;

g. berpendidikan paling rendah sarjana;

h. berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau paling tinggi 70 (tqiuh puluh) tahun; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

(3) Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang situasi dan kondisi sosial, politik, dan OAP dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka Otonomi Khusus;

b. memiliki pengalaman dalam mempeduangkan aspirasi dan hak dasar OAP di Provinsi Papua dan/atau kabupaten/kota sekurang-kurangnya , dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan

c. memiliki komitmen untuk memihak, melindungr, dan memperjuangkan hak dan kepentingan OAP yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang bersangkutan.

PASAL 8

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Anggota Badan Pengarah Papua dari Perwakilan Setiap Provinsi
(1) Dalam proses pengangkatan anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua, Ketua Badan Pengarah Papua dapat menerima usulan dan pertimbangan dari pemerintah daerah provinsi. A

(2) Pengangkatan 7 (21 Pengangkatan anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

PASAL 9

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Anggota Badan Pengarah Papua dari Perwakilan Setiap Provinsi
(1) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua diberhentikan apabila yang bersangkutan:

a. mengundurkan diri;

b. meninggal dunia;

c. berakhir masa jabatannya;

d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Badan Pengarah Papua; dan/atau

e. tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap atau secara terus menerus paling sedikit selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan. (21 Pemberhentian anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Dalam hal te{adi kekosonga.n anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua dalam periode waktu masa jabatannya, diangkat anggota pengganti dengan Keputusan Presiden. (41 Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melanjutkan sisa masa jabatan anggota Badan Pengarah Papua yang digantikan. Bagtan Ketiga Sekretaris Eksekutif

PASAL 10

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Anggota Badan Pengarah Papua dari Perwakilan Setiap Provinsi
(1) Sekretaris eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat l2l dijabat secara ex offtcio oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Sekretariat Wakil arah Papua.

(2) Sekretaris (21 Sekretaris eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengarah Papua.

(3) Sekretaris eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengarah Papua.

PASAL 11

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Anggota Badan Pengarah Papua dari Perwakilan Setiap Provinsi
Sekretaris eksekutif mempunyai tugas membantu dan
memfasilitasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua serta
mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat Badan
Pengarah Papua.

PASAL 12

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Anggota Badan Pengarah Papua dari Perwakilan Setiap Provinsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, sekretaris eksekutif menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi penyelenggaraan rapat pleno dan rapat
koordinasi Badan Pengarah Papua;
b. fasilitasi koordinasi penyiapan bahan arahan kebijakan
Badan Pengarah Papua;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas kelompok
ke{a dan Sekretariat Badan Pengarah Papua;
d. koordinasi penyusunan laporan Badan Pengarah Papua;
e. fasilitasi pelaksanaan fungsi Badan Pengarah Papua
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 dalam hal
sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi dalam
pengelolaan dan pengawasan terhadap perencanaan,
penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan
penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Badan
Pengarah Papua.

PASAL 13

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Anggota Badan Pengarah Papua dari Perwakilan Setiap Provinsi
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l dan Pasal 12, sekretaris eksekutif dapat melibatkan dan didukung oleh kelompok ahli pating banyak 7 (tqiuh) orang. Bagian REPIJELIK INDONESIA Bagran Keempat Sekretariat Badan Pengarah Papua

PASAL 14

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian PRESIDEN - REPIJELIK INDONESIA
(1) Untuk membantu dan mendukung Badan Pengarah Papua
dibentuk Sekretariat Badan Pengarah Papua yang
berkedudukan di Provinsi Papua.
(21 Sekretariat Badan Pengarah Papua sebagaimsna
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi vertikal
yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang
melaksanakan fungsi perbendaharaan pada kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
(3) Sekretariat Badan Pengarah Papua sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala sekretariat
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Ketua Badan Pengarah Papua melalui sekretaris eksekutif.

PASAL 15

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian PRESIDEN - REPIJELIK INDONESIA
Sekretariat Badan Pengarah Papua mempunyai tugas
memberikan fasilitasi dan dukungan substantif dan
administratif pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua.

PASAL 16

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian PRESIDEN - REPIJELIK INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Sekretariat Badan Pengarah Papua
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Badan Pengarah Papua;
b. fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan kerja sama
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di wilayah
Papua dalam pelaksanaan Otonomi Khusus dan
percepatan pembangunan di Provinsi Papua;
c. fasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan
pembangunan di Provinsi Papua;

d.pengumpulan

FRESIDEN
REPUELIK ]NDONESIA
d. pengumpulan dan pelaporan data dan informasi laporan
pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan
pembangunan di Provinsi Papua;
e. koordinasi dan fasilitasi kegiatan Badan Pengarah Papua
di Provinsi Papua;
f.
koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas kelompok
kerja di Provinsi Papua;
g. peningkatan komunikasi publik antara Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota dengan masyarakat di Provinsi Papua;
h. pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan,
kepegawaian,
keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, arsip, dan dokumentasi;
i.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan
pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan/ atau
j.
penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Badan
Pengarah Papua.

PASAL 17

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian PRESIDEN - REPIJELIK INDONESIA
Penugasan instansi vertikal yang dipimpin oleh pejabat
pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi
perbendaharaan di Provinsi Papua pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
negara sebagai pelaksana Sekretariat Badan Pengarah Papua
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Bagian Kelima
Kelompok Kerja

PASAL 18

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kelima - Kelompok Kerja
(1) Untuk melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi,
dan koordinasi percepatan pembangunan dan
pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua dengan
pertimbangan efektivitas dan efisiensi dibentuk kelompok
ke{a pada Sekretariat Badan Pengarah Papua.
A
(2) Kelompok

(21 Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas perwakilan:
a. kementerian/lembaga;
b. akademisi;
c. profesional;dan/atau
d. representasi OAP.
(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat melibatkan perwakilan dari unsur pemerintah
daerah sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan
fungsi Badan Pengarah Papua.
(4) Setiap kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh seorang koordinator yang berasal
dari pejabat yang ditunjuk dari kementerian/lembaga
terkait.
(5) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk di Provinsi Papua dengan pertimbangan dari
anggota Badan Pengarah Papua.
(6) Keanggotaan, rincian tugas dan fungsi, serta
pembidangan tugas kelompok kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan dengan
Keputusan Ketua Badan Pengarah Papua.

PASAL 19

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kelima - Kelompok Kerja
(1) Kelompok kerja mempunyai tugas membantu Badan
Pengarah Papua dalam:
a. melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi,
dan koordinasi percepatan pembangunan dan
' pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua sesuai
dengan bidang tugas masing-masing;
b. melaksanakan pembinaan, pengawasan, evaluasi,
dan laporan terhadap pengelolaan perencanaan,
penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
Otonomi Khusus Provinsi Papua yang dilaksanalan
oleh kementerian/lemb"ga dan pemerintah daerah
Provinsi Papua.

(2) Dalam

-t2-
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kelompok kerja bertanggung jawab kepada
sekretaris eksekutif melalui Sekretariat Badan Pengarah
Papua.
BAB IV
TATA KER."IA
.

PASAL 20

BAB IV: TATA KER."IA
(1) Badan Pengarah Papua melaksanakan rapat pleno Badan
Pengarah Papua secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
(21 Anggota Badan Pengarah Papua secara bersama-sama
atau sendiri-sendiri dapat melaksanakan rapat koordinasi
dengan kelompok kerja secara berkala paling sedikit
I (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
(3) Rapat pleno Badan Pengarah Papua sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Badan
Pengarah Papua.
l4l Dalam hal Ketua Badan Pengarah Papua berhalangan,
rapat pleno Badan Pengarah Papua sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh anggota Badan
Pengarah Papua yang ditunjuk oleh Ketua Badan
Pengarah Papua.
(5) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dipimpin oleh anggota Badan Pengarah Papua.
(6) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 disampaikan oleh anggota Badan Pengarah Papua
kepada Ketua Badan Pengarah Papua.

PASAL 21

BAB IV: TATA KER."IA
(1) Badan Pengarah Papua dapat mengikutsertakan selain
anggota Badan Pengarah Papua sesuai kebutuhan dalam
rapat Badan Pengarah Papua.
A
(2) Badan

(21 Badan Pengarah Papua dapat meminta saran dan
pertimbangan dari Majelis Rakyat Papua dan Dewan
Perwakilan Rakyat Papua sesuai kebutuhan pelalsanaan
tugas dan fungsi Badan Pengarah Papua.

PASAL 22

BAB IV: TATA KER."IA
(1) Badan Pengarah Papua melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi kebijakan percepatan pembangunan dan pelalsanaan Otonomi Khusus yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua. (21 Dalam rangka persiapan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi sebagais141t4 dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota di Provinsi Papua menyampaikan rencana pembinaan, pengawasan, dan evaluasi kepada Badan Pengarah Papua.

(3) Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu ditindaklanjuti, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua sesuai rekomendasi Badan Pengarah Papua melaksanakan hasil rapat koordinasi dan sinkronisasi sesuai bidang tugasnya.

(4) Badan Pengarah Papua melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat l2l yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua.

(5) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada adan Pengarah Papua secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 23

BAB IV: TATA KER."IA
-t4-
Pasal 23
(1) Sekretaris eksekutif mengoordinasikan penyiapan bahan
rapat pleno dan rapat koordinasi Badan Pengarah Papua.
(21 Dalam mengoordinasikan penyiapan bahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekretaris eksekutif dapat:
a. menyelenggarakan rapat teknis dengan kelompok
kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua;
b. berkoordinasi, bekerja sama, dan melibatkan unsur
pejabat pimpinan tinggi madya kementerian/
lembaga yang menjadi anggota Badan Pengarah
Papua maupun di luar anggota Badan Pengarah
Papua, serta dari pemerintah daerah provinsi dan
pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi
Papua.
c. meminta laporan, data, dan informasi dari kelompok
kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua;
dan/atau
d. memadukan dan mengoordinasikan penyusunan
bahan ranca.ngan kebijakan dan laporan dari
kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah
Papua.
(3) Hasil penyiapan bahan yang dikoordinasikan oleh
sekretaris eksekutif disampaikan kepada ketua dan
anggota Badan Pengarah Papua sebagai bahan pemberian
arahan dan kebijakan.

PASAL 24

BAB IV: TATA KER."IA
(1) Setiap unsur di lingkungan Badan Pengarah Papua dalam
melaksanal<an tugas dan fungsi harus menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, sinergi, dan sinkronisasi baik
dalam lingkungan Badan Pengarah Papua sendiri,
maupun dalam hubungan antara Badan Pengarah Papua
dengan kementerian/lembaga lain yang terkait dan
pemerintah daerah.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja pelaksanaan
tugas dan fungsi di lingkungan Badan Pengarah Papua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Badan Pengarah Papua.

BABV

BAB V
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS

PASAL 25

BAB V: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua dalam menjalankan tugas dan fungsinya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya. (21 Sekretaris eksekutif dan kepala sekretariat Badan Pengarah Papua diberikan hak keuangan berupa tambahan tunjangan kinerja.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal< keuangan dan fasilitas lainnya bagi anggota Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hak keuangan bagi sekretaris eksekutif dan kepala sekretariat Badan Pengarah Papua, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

(4) Hak keuangan untuk kelompok kerja dan sekretariat Badan Pengarah Papua ditetapkan oleh kepala sekretariat Badan Pengarah Papua setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. BAB VI PENDANAAN

PASAL 26

BAB VI: PENDANAAN
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengarah Papua bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagran anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasad27 Peraturan dangkan. Agar