PERPRES NOMOR 122 TAHUN 2022

PENGESAHAN PROTOCOL 6 RAILWAYS BORDER AND INTERCHANGE STATIONS (PROTOKOL 6 STASIUN PERBATASAN DAN STASIUN PERPINDAHAN PERKERETAAPIAN)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-10-21
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:122
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Mengesahkan Protoal 6 Raihtags Border and Interchnnge Stations (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun Perpindahan Perkeretaapian) yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2011 di Phnom Penh, Kamboja.

(2) Salinan naskah asli Protoul 6 Railwags Border and Interchnnge Stations (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun Perpindahan Perkeretaapian) dalam bahasa Inggris ' dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Peraturan dangkan. Agar PRES!DEN REPUBLIK TNDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, Peraturan dengan Negara Republik