PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 24 Tahun 2O07 tentang T\rnjangan Panitera, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
Dalam Peraturan Panitera adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan angka I kolom 3, angka 3 kolom 3, dan angka 4 kolom 3 Lampiran Peraturan 24 Tahun 2OO7 tentang T\rnjangan Panitera dihapus sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
Dalam Peraturan Panitera adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan angka I kolom 3, angka 3 kolom 3, dan angka 4 kolom 3 Lampiran Peraturan 24 Tahun 2OO7 tentang T\rnjangan Panitera dihapus sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.