PERPRES NOMOR 124 TAHUN 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG TUNJANGAN PANITERA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-10-21
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:124
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 24 Tahun 2O07 tentang T\rnjangan Panitera, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1

Dalam Peraturan Panitera adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Ketentuan angka I kolom 3, angka 3 kolom 3, dan angka 4 kolom 3 Lampiran Peraturan 24 Tahun 2OO7 tentang T\rnjangan Panitera dihapus sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

Dalam Peraturan Panitera adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Ketentuan angka I kolom 3, angka 3 kolom 3, dan angka 4 kolom 3 Lampiran Peraturan 24 Tahun 2OO7 tentang T\rnjangan Panitera dihapus sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal II Agar REPI.JBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik