Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Pangar adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagr konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunalan dalam penyiapan, pengolahan, dan/ atau pembuatan makanan atau minuman.
2. Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Menetapkan
3. Cadangan A
3. Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnya disingkat CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
4. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah ada-lah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Kekurangan Pangan adalah suatu kondisi di mana seseorang secara reguler mengonsumsi jumlah makanan yang tidak cukup untuk menyediakan energi yang dibutuhkan untuk hidup normal, aktif, dan sehat.
7. Bantuan Pangan adalah bantuan Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam mengatasi Masalah Pangan dan Krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dat $zr, Can kerja sama internasional.
8. Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan, kelebihan, dan/atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan dan Keamanan Pangan.
9. Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang. 1O. Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjrrtnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.
11. Harga Pembeliarr Pemerintah yang selanjutnya disingkat HPP adalah harga pembelian oleh Pemerintah di tingkat produsen untuk jenis Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan menjadi CPP. 12.Hatga PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
12. Harga Acuan adalah harga Pangan yang ditetapkan oleh Kepala Badan dengan bangkan struktur biaya yang wajar mencakup antara lain biaya produksi, biaya disribusi, keuntungan, dan/ atau biaya lain.
13. Perusahaarr Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik Pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tqjuan perusahaan.
14. Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pangan yang selanjutnya disebut BUMN Pangan adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak atau berusaha di bidang Pangan baik produksi, distribusi, pemasaran, atau lainnya. Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan :
a. jenis dan jumlah CPP;
b. penyelenggaraanCPP;
c. penugasan Badan Usaha Milik Negara; dan
d. pendanaan. BAB II JENIS DAN JUMI,AH CADANGAN PANGAN PEMERINTAH Pasal 3
(1) CPP berupa Pangan Pokok Tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.
(2) Jenis Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan sebagai CPP meliputi: beras; Jagung; a. b.
c. kedelai;
d. bawang REPUBLIK INDONES
d. bawang;
e. cabai; f. dagingunggas; C. telur unggas;
h. dagrng ruminansia; i. gula konsumsi; j. minyak goreng; dan
k. ikan.
(3) Jenis Pangan Pokok Tertentu berupa minyak goreng sebagai CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j ditqlukan untuk menjaga stabilitas harga di konsumen.
(4) Selain jenis Pangan Pokok Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tertentu lainnya sebagai CPP.
(5) Penyelenggaraan CPP atas jenis Pangan Pokok Tertentu sebagai CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara beftahap.
(6) Tahap pertama penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk jenis Pangan Pokok Tertentu meliputi:
a. beras;
b. jagung; dan
c. kedelai. (7i Penyelenggaraan CPP tahap selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Badan. Pasa1 4
(1) Jumlah CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Penetapan jumlah CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/ kepala lembaga.
(3) Penetapan REPIJBLIK INOONESIA
(3) Penetapan jumlah CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penetapan standar mutu masing-masing Pangan Pokok Tertentu sebagai CPP.
(4) Penetapan jumlah CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. produksi Pangan Pokok Tertentu secara nasional;
b. penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan Pangan;
c. pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan Pangan Pokok Tertentu pada tingkat produsen dan konsumen;
d. pelaksanaan perjanjian internasional dan Bantuan Pangan kerja sama internasional; dan
e. angka kecukupan gizi yang dianjurkan.
(5) Penetapan jumlah CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. BAB III PEI.IYELENGGARAAIY CADANGAN PANGAN PEMERINTAH Pasal 5 Dalam rangka CPP, Badan Pangan Nasional melakukan perencanaan CPP yang paling sedikit meliputi:
a. target sasaran penyaluran CPP; dan
b. target pengadaan CPP. Pasal 6 (l) Penyelenggaraan CPP dilakukan melalui:
a. pengadaan;
b. pengelolaan; dan
c. penyaluran.
(2) Pengadaan REPUBLIK INDONESTA
(2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pembelian Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan sebagai CPP dan metode pengadaan lain yang sah.
(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antar wilayah, pengolahan, dan/atau pelepasan stok atas Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan sebagai CPP.
(4) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c merupakan pengeluaran CPP sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan masing-masing CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 7
(1) Pengadaan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a diutamakan melalui pembelian produksi dalam negeri termasuk pembelian dari stok komersia-l Perum BULOG dan/ atau BUMN Pangan. (21 Pembelian CPP dari dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Harga Acuan pembelian atau HPP yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3) Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di bawah Harga Acuan pembelian atau HPP, dilakukan pembelian dengan mengacu pada Harga Acuan pembelian atau HPP.
(4) Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di atas Harga Acuan pembelian atau HPP, diberikan fleksibilitas harga pembelian dengan jangka waktu tertentu.
(5) Besaran fleksibilitas harga pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
(6) Dalam A
(6) Dalam hal dalam pelaksanaan fleksibilitas harga pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat selisih kurang, Pemerintah memberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Pasal 3
(1) Dalam hal pengadaan CPP dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 alrat (1) tidak mencukupi untuk:
a. pemenuhan cadangan;
b. menjaga stabilitas harga dalam negeri; dan/ atau
c. memenuhi kebutuhan Pemerintah lainnya, dapat dilakukan pengadaan CPP dari luar negeri dengan tetap menjaga kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri. (21 Jumlah dan waktu pelaksanaan pengadaan CPP dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3) Pengadaan CPP dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 (i) Pengelolaan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menjaga kecukupan CPP baik jumlah maupun mutunya antardaerah dan antarwaktu. (21 Pengelolaan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme:
a. perputaran stok secara dinamis sesuai kebutuhan operasional; dan f atart
b. memanfaatkan teknologi untuk menjaga mutu dan memperpanjang masa simpan produk. Pasal 1O PRESIOEN BLIK INDONESIA Pasal 10
(1) CPP yang telah melampaui batas waktu simpan dan/atau berpotensi atau mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan atau keadaan kahar dapat dilakukan pelepasan CPP. (21 Pelepasan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, dan/atau hibah.
(3) Ketentuan mengenai batas waktu simpan, batas mutu, dan mekanisme pelepasan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
PASAL 1L
BAB III: PEI.IYELENGGARAAIY CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Naskah pasal.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan :
a. jenis dan jumlah CPP;
b. penyelenggaraanCPP;
c. penugasan Badan Usaha Milik Negara; dan
d. pendanaan. BAB II JENIS DAN JUMI,AH CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
PASAL 3
BAB II: JENIS DAN JUMI,AH CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Repr.rblik Indonesia Tahun 1945; Undang-LJndang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia'Iahun 2O03 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indoncsia Nomor 4297); Undang-Ur:dang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan (Lembaran Negpra Rcpublik Indonesia falin ZOLZ Nonor 227, );
4. Peraturan 4 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O15 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (, ); Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2O16 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG (); MEMUTUSKAN: PERATURAN {YELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Pangar adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagr konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunalan dalam penyiapan, pengolahan, dan/ atau pembuatan makanan atau minuman.
2. Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Menetapkan
3. Cadangan A
3. Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnya disingkat CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
4. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah ada-lah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Kekurangan Pangan adalah suatu kondisi di mana seseorang secara reguler mengonsumsi jumlah makanan yang tidak cukup untuk menyediakan energi yang dibutuhkan untuk hidup normal, aktif, dan sehat.
7. Bantuan Pangan adalah bantuan Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam mengatasi Masalah Pangan dan Krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dat $zr, Can kerja sama internasional.
8. Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan, kelebihan, dan/atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan dan Keamanan Pangan.
9. Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang. 1O. Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjrrtnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.
11. Harga Pembeliarr Pemerintah yang selanjutnya disingkat HPP adalah harga pembelian oleh Pemerintah di tingkat produsen untuk jenis Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan menjadi CPP. 12.Hatga PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
12. Harga Acuan adalah harga Pangan yang ditetapkan oleh Kepala Badan dengan bangkan struktur biaya yang wajar mencakup antara lain biaya produksi, biaya disribusi, keuntungan, dan/ atau biaya lain.
13. Perusahaarr Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik Pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tqjuan perusahaan.
14. Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pangan yang selanjutnya disebut BUMN Pangan adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak atau berusaha di bidang Pangan baik produksi, distribusi, pemasaran, atau lainnya. Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan :
a. jenis dan jumlah CPP;
b. penyelenggaraanCPP;
c. penugasan Badan Usaha Milik Negara; dan
d. pendanaan. BAB II JENIS DAN JUMI,AH CADANGAN PANGAN PEMERINTAH Pasal 3
(1) CPP berupa Pangan Pokok Tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.
(2) Jenis Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan sebagai CPP meliputi: beras; Jagung; a. b.
c. kedelai;
d. bawang REPUBLIK INDONES
d. bawang;
e. cabai; f. dagingunggas; C. telur unggas;
h. dagrng ruminansia; i. gula konsumsi; j. minyak goreng; dan
k. ikan.
(3) Jenis Pangan Pokok Tertentu berupa minyak goreng sebagai CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j ditqlukan untuk menjaga stabilitas harga di konsumen.
(4) Selain jenis Pangan Pokok Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tertentu lainnya sebagai CPP.
(5) Penyelenggaraan CPP atas jenis Pangan Pokok Tertentu sebagai CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara beftahap.
(6) Tahap pertama penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk jenis Pangan Pokok Tertentu meliputi:
a. beras;
b. jagung; dan
c. kedelai. (7i Penyelenggaraan CPP tahap selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Badan. Pasa1 4
(1) Jumlah CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Penetapan jumlah CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/ kepala lembaga.
(3) Penetapan REPIJBLIK INOONESIA
(3) Penetapan jumlah CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penetapan standar mutu masing-masing Pangan Pokok Tertentu sebagai CPP.
(4) Penetapan jumlah CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. produksi Pangan Pokok Tertentu secara nasional;
b. penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan Pangan;
c. pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan Pangan Pokok Tertentu pada tingkat produsen dan konsumen;
d. pelaksanaan perjanjian internasional dan Bantuan Pangan kerja sama internasional; dan
e. angka kecukupan gizi yang dianjurkan.
(5) Penetapan jumlah CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. BAB III PEI.IYELENGGARAAIY CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
PASAL 5
BAB III: PEI.IYELENGGARAAIY CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Dalam rangka
CPP, Badan Pangan
Nasional melakukan perencanaan CPP yang paling sedikit
meliputi:
a. target sasaran penyaluran CPP; dan
b. target pengadaan CPP.
PASAL 6
BAB III: PEI.IYELENGGARAAIY CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(l) Penyelenggaraan CPP dilakukan melalui:
a. pengadaan;
b. pengelolaan; dan
c. penyaluran.
(2) Pengadaan REPUBLIK INDONESTA
(2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pembelian Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan sebagai CPP dan metode pengadaan lain yang sah.
(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antar wilayah, pengolahan, dan/atau pelepasan stok atas Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan sebagai CPP.
(4) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c merupakan pengeluaran CPP sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan masing-masing CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
PASAL 7
BAB III: PEI.IYELENGGARAAIY CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Pengadaan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a diutamakan melalui pembelian produksi dalam negeri termasuk pembelian dari stok komersia-l Perum BULOG dan/ atau BUMN Pangan. (21 Pembelian CPP dari dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Harga Acuan pembelian atau HPP yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3) Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di bawah Harga Acuan pembelian atau HPP, dilakukan pembelian dengan mengacu pada Harga Acuan pembelian atau HPP.
(4) Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di atas Harga Acuan pembelian atau HPP, diberikan fleksibilitas harga pembelian dengan jangka waktu tertentu.
(5) Besaran fleksibilitas harga pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
(6) Dalam A
(6) Dalam hal dalam pelaksanaan fleksibilitas harga pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat selisih kurang, Pemerintah memberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Pasal 3
(1) Dalam hal pengadaan CPP dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 alrat (1) tidak mencukupi untuk:
a. pemenuhan cadangan;
b. menjaga stabilitas harga dalam negeri; dan/ atau
c. memenuhi kebutuhan Pemerintah lainnya, dapat dilakukan pengadaan CPP dari luar negeri dengan tetap menjaga kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri. (21 Jumlah dan waktu pelaksanaan pengadaan CPP dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3) Pengadaan CPP dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 (i) Pengelolaan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menjaga kecukupan CPP baik jumlah maupun mutunya antardaerah dan antarwaktu. (21 Pengelolaan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme:
a. perputaran stok secara dinamis sesuai kebutuhan operasional; dan f atart
b. memanfaatkan teknologi untuk menjaga mutu dan memperpanjang masa simpan produk. Pasal 1O PRESIOEN BLIK INDONESIA Pasal 10
(1) CPP yang telah melampaui batas waktu simpan dan/atau berpotensi atau mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan atau keadaan kahar dapat dilakukan pelepasan CPP. (21 Pelepasan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, dan/atau hibah.
(3) Ketentuan mengenai batas waktu simpan, batas mutu, dan mekanisme pelepasan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 1l
(1) Penyaluran CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (i) huruf c dilakukan untuk menanggulangi:
a. Kekurangan Pangal;
b. gejolak harga Pangan;
c. bencana alam;
d. bencana sosial; dan/atau
e. keadaan darurat. (21 Penyaluran CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam rangka antisipasi, mitigasi, dan/ atau pelaksanaan untuk:
a. stabilisasi harga Pangan;
b. mengatasi Masalah Pangan;
c. mengatasi Krisis Pangan;
d. pemberian Bantuan Pangan;
e. kerjasama internasional; f. pemberian Bantuan Pangan luar negeri; dan/ atau
g. keperluan lain yang ditetapkan Pemerintah.
(3) PenyaJuran REPI"JBLIK INDONESIA
(3) Penyaluran CPP untuk Kekurangan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menanggulangi gejolak harga Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan stabilisasi harga Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2j huruf a dilakukan. melalui operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu.
(4) Operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasa,:an tei'tentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan mengacu pada Harga Acuan atau harga eceran tertinggi.
(5) Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan harga teninggi penjualan Pangan Pokok Tertentu di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(6) Penyaiuran CPP sebagaimzrna dimaksr:d pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri / kepal a lembaga.. BAB IV PENUGASAN BADAN I,JSAHA MILIK NEGARA Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah dapat menugaskan Perum BULOG dan/ atau BUMN Pangan. l2l Pemerintah men ugaskan Perum BULOG untuk menyelenggarakan CPP tahap pertama yang meliputi beras, jagung, dan kedelai.
(3) Da1am pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perum BULOG dapat bekerja sarna dengan BUMN Pangan dan/ atau badan usaha atau pelaku usaha lainnya sesuai tata kelola perusahaan yang baik.
(4) Penyelenggaraan
(4) Penyelenggaraan CPP selain CPP tahap pertama sebagaimana dimalsud pada ayat (2), dapat ditugaskan oleh Pemerintah kepada Perum BULOG dan/ atau BUMN Pangan berdasarkan usulan Kepala Badan.
(5) Pengusulan penugasan kepada BUMN Pangan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(6) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan dapat saling bekerja sama dan/atau melakukan kerja sama dengan badan usaha atau pelaku usaha lainnya sesuai tata kelola perusahaan yang baik. (71 Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan yang diberikan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan pelaksanaan penugasan kepada Kepala Badan dan menteri/kepala lembaga terkait paling sedikit I (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(8) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan, keringanan biaya perizinan, pembebasan biaya perizinan, pemanfaatan barang milik negara/ daerah, dan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PENDANAAN Pasal 13 Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan CPP bersumber pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/ atau
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 14 -t2- Pasal 14 (l) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pemerintah memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum BULOG dan/ atau BUMN Pangan, termasuk margin yang diharapkan sesuai dengan tingkat kewajaran.
(2) Dalam rangka pemberian kompensasi sebagaimana dimalsud pada ayat (1), Kepala Badan dapat meminta bantuan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasar keuangan dan pembangunan untuk melakukan pemeriksaan atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.
(3) Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan/atau lembaga yang urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Badan. Pasal 15
(1) Dalam rangka pelaksanaan pinjaman untuk keperluan penyelenggaraan CPP, Pemerintah dapat memberikan jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.
(2) Dalam rangka menjaga kesinambungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan, menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat menugaskan Badan Usaha Penjaminan untuk memberikan jaminan kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian jaminan kredit dan/ atau subsidi bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BABVI A keuangan. REPIJBLIK INDONESIA BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 16
(1) Penugasan kepada Perum BULOG sebagaimana diatur dalam Peraturan 48 Tahun 2O16 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 20 Tahun 2Ol7 ten+ang Perubahan atas Peraturan 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional () dilanjutkan sampai dengan alhir Tahtun2022. l2l Pelaksanaan penugasan kepada Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
a. pengamanan harga Pangan di tingkat produsen dan konsumen;
b. pengelolaan CPP;
c. penyediaan dan pendistribusian Pangan;
d. pelaksanaan impor Pangan dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pengembangan industri berbasis Pangan; dan f. pengembanganpergudanganPangan.
(3) Perum BULOG dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjaga ketersediaan Pangan dan stabilisasi harga Pangan pada tingkat konsumen dan produsen untuk CPP berupa beras, melakukan:
a. pengamanan harga beras di tingkat produsen dan konsumen; b.pengelolaan BLIK INDONESIA
b. pengelolaan cadangan beras Pemerintah;
c. penyediaan dan pendistribusian beras kepada golongan masyarakat tertentu;
d. pelaksanaan impor beras dalam rangka pelalsanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pengembangan industri berbasis beras, termasuk produksi padi/gabah, pengolahan gabah dan beras; dan f. pengembanganpergudanganberas. (41 f)alam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum BULOG melakukan penyaluran CPP sesuai ketentuan sslagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1.
(5) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum BULOG dapat melakukan penyaluran CPP selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l untuk kebutuhan:
a. masyarakat berpendapatan rendah untuk beras;
b. industri pakan ternak untuk jagung;
c. pengrajin tahu dan tempe untuk kedelai; dan
d. kebutuhan lainnya.
(6) Penyaluran beras sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (71 Penyaluran jagung sebagarmana dimaksud pada ayat
(5) huruf b dan kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(8) Jenis kebutuhan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dan ditetapkar oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(9) Pendanaan REPUELIK INDONES!A
(9) Pendanaan yang diperlukan oieh Perum BULOG dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 15.
(10) Da1am rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum BULOG, termasuk margin yang diharapkan sesuai dengan tingkat kewajaran.
(11) Dalam rangka pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1O), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dapat meminta bantuan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunal untuk melakukan pemeriksaan atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum BULOG.
(12) Pembayaran kompensasi dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disediakan melalui Bagran Anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan Penrm BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, nrenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berwenang untuk melakukan:
a. perumusan kebljakan dan peneta.pan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi CPP yang meliputi beras, jagung, dan kedelai; dan
b. pcrumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor CPP yang meliputi beras, jagung, Can kedelai.
(2) Ketentuan Pasal 28 ayat (1.1 Peraturan 66 Tahun 2O2i tentang Badan Pangan Nasionai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2i Nomor 162) dinyatakan tidak berlaku sepanjang untuk pelaksanaan penugasan kepada Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (l ). A BABVII REPLIBL]K INDONESIA BAB VII KETENTUAN PENUT'UP
PASAL l8
BAB VII: KETENTUAN PENUT'UP
Naskah pasal.
PASAL 9
BAB III: PEI.IYELENGGARAAIY CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(i)
Pengelolaan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf b dilakukan untuk menjaga kecukupan
CPP baik jumlah maupun mutunya antardaerah dan
antarwaktu.
(21 Pengelolaan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui mekanisme:
a. perputaran stok secara dinamis sesuai kebutuhan
operasional; dan f atart
b. memanfaatkan teknologi untuk menjaga mutu
dan memperpanjang masa simpan produk.
PASAL 10
BAB III: PEI.IYELENGGARAAIY CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
PRESIOEN BLIK INDONESIA Pasal 10
(1) CPP yang telah melampaui batas waktu simpan dan/atau berpotensi atau mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan atau keadaan kahar dapat dilakukan pelepasan CPP. (21 Pelepasan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, dan/atau hibah.
(3) Ketentuan mengenai batas waktu simpan, batas mutu, dan mekanisme pelepasan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 1l
(1) Penyaluran CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (i) huruf c dilakukan untuk menanggulangi:
a. Kekurangan Pangal;
b. gejolak harga Pangan;
c. bencana alam;
d. bencana sosial; dan/atau
e. keadaan darurat. (21 Penyaluran CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam rangka antisipasi, mitigasi, dan/ atau pelaksanaan untuk:
a. stabilisasi harga Pangan;
b. mengatasi Masalah Pangan;
c. mengatasi Krisis Pangan;
d. pemberian Bantuan Pangan;
e. kerjasama internasional; f. pemberian Bantuan Pangan luar negeri; dan/ atau
g. keperluan lain yang ditetapkan Pemerintah.
(3) PenyaJuran REPI"JBLIK INDONESIA
(3) Penyaluran CPP untuk Kekurangan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menanggulangi gejolak harga Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan stabilisasi harga Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2j huruf a dilakukan. melalui operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu.
(4) Operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasa,:an tei'tentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan mengacu pada Harga Acuan atau harga eceran tertinggi.
(5) Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan harga teninggi penjualan Pangan Pokok Tertentu di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(6) Penyaiuran CPP sebagaimzrna dimaksr:d pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri / kepal a lembaga.. BAB IV PENUGASAN BADAN I,JSAHA MILIK NEGARA Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah dapat menugaskan Perum BULOG dan/ atau BUMN Pangan. l2l Pemerintah men ugaskan Perum BULOG untuk menyelenggarakan CPP tahap pertama yang meliputi beras, jagung, dan kedelai.
(3) Da1am pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perum BULOG dapat bekerja sarna dengan BUMN Pangan dan/ atau badan usaha atau pelaku usaha lainnya sesuai tata kelola perusahaan yang baik.
(4) Penyelenggaraan
(4) Penyelenggaraan CPP selain CPP tahap pertama sebagaimana dimalsud pada ayat (2), dapat ditugaskan oleh Pemerintah kepada Perum BULOG dan/ atau BUMN Pangan berdasarkan usulan Kepala Badan.
(5) Pengusulan penugasan kepada BUMN Pangan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(6) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan dapat saling bekerja sama dan/atau melakukan kerja sama dengan badan usaha atau pelaku usaha lainnya sesuai tata kelola perusahaan yang baik. (71 Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan yang diberikan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan pelaksanaan penugasan kepada Kepala Badan dan menteri/kepala lembaga terkait paling sedikit I (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(8) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan, keringanan biaya perizinan, pembebasan biaya perizinan, pemanfaatan barang milik negara/ daerah, dan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PENDANAAN Pasal 13 Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan CPP bersumber pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/ atau
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 14 -t2- Pasal 14 (l) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pemerintah memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum BULOG dan/ atau BUMN Pangan, termasuk margin yang diharapkan sesuai dengan tingkat kewajaran.
(2) Dalam rangka pemberian kompensasi sebagaimana dimalsud pada ayat (1), Kepala Badan dapat meminta bantuan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasar keuangan dan pembangunan untuk melakukan pemeriksaan atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.
(3) Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan/atau lembaga yang urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Badan. Pasal 15
(1) Dalam rangka pelaksanaan pinjaman untuk keperluan penyelenggaraan CPP, Pemerintah dapat memberikan jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.
(2) Dalam rangka menjaga kesinambungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan, menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat menugaskan Badan Usaha Penjaminan untuk memberikan jaminan kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian jaminan kredit dan/ atau subsidi bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BABVI A keuangan. REPIJBLIK INDONESIA BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 16
(1) Penugasan kepada Perum BULOG sebagaimana diatur dalam Peraturan 48 Tahun 2O16 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 20 Tahun 2Ol7 ten+ang Perubahan atas Peraturan 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional () dilanjutkan sampai dengan alhir Tahtun2022. l2l Pelaksanaan penugasan kepada Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
a. pengamanan harga Pangan di tingkat produsen dan konsumen;
b. pengelolaan CPP;
c. penyediaan dan pendistribusian Pangan;
d. pelaksanaan impor Pangan dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pengembangan industri berbasis Pangan; dan f. pengembanganpergudanganPangan.
(3) Perum BULOG dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjaga ketersediaan Pangan dan stabilisasi harga Pangan pada tingkat konsumen dan produsen untuk CPP berupa beras, melakukan:
a. pengamanan harga beras di tingkat produsen dan konsumen; b.pengelolaan BLIK INDONESIA
b. pengelolaan cadangan beras Pemerintah;
c. penyediaan dan pendistribusian beras kepada golongan masyarakat tertentu;
d. pelaksanaan impor beras dalam rangka pelalsanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pengembangan industri berbasis beras, termasuk produksi padi/gabah, pengolahan gabah dan beras; dan f. pengembanganpergudanganberas. (41 f)alam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum BULOG melakukan penyaluran CPP sesuai ketentuan sslagaimana dimaksud dalam
PASAL 11
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Naskah pasal.
PASAL 12
BAB IV: PENUGASAN BADAN I,JSAHA MILIK NEGARA
(1) Dalam melaksanakan
CPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah
dapat menugaskan Perum BULOG dan/ atau BUMN
Pangan.
l2l Pemerintah men ugaskan Perum BULOG untuk
menyelenggarakan CPP tahap pertama yang meliputi
beras, jagung, dan kedelai.
(3) Da1am pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Perum BULOG dapat bekerja sarna
dengan BUMN Pangan dan/ atau badan usaha atau
pelaku usaha lainnya sesuai tata kelola perusahaan
yang baik.
(4) Penyelenggaraan
(4) Penyelenggaraan CPP selain CPP tahap pertama
sebagaimana dimalsud pada ayat (2), dapat ditugaskan
oleh Pemerintah kepada Perum BULOG dan/ atau
BUMN Pangan berdasarkan usulan Kepala Badan.
(5) Pengusulan penugasan kepada BUMN Pangan oleh
Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat
Umum Pemegang Saham atau menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
badan usaha milik negara.
(6) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan
dapat saling bekerja sama dan/atau melakukan kerja
sama dengan badan usaha atau pelaku usaha lainnya
sesuai tata kelola perusahaan yang baik.
(71 Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan yang diberikan
penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan laporan pelaksanaan penugasan
kepada Kepala Badan dan menteri/kepala lembaga
terkait paling sedikit I (satu) kali dalam 6 (enam) bulan
atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(8) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah
Daerah memberikan kemudahan perizinan, keringanan
biaya perizinan, pembebasan biaya perizinan,
pemanfaatan barang milik negara/ daerah, dan fasilitas
perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENDANAAN
PASAL 13
BAB V: PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan CPP
bersumber pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/ atau
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 14
BAB V: PENDANAAN
-t2-
Pasal 14
(l) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pemerintah
memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah
dikeluarkan oleh Perum BULOG dan/ atau BUMN
Pangan, termasuk margin yang diharapkan sesuai
dengan tingkat kewajaran.
(2) Dalam rangka pemberian kompensasi sebagaimana
dimalsud pada ayat (1), Kepala Badan dapat meminta
bantuan lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengawasar keuangan dan
pembangunan untuk melakukan pemeriksaan atas
semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum BULOG
dan/atau BUMN Pangan.
(3) Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan/atau lembaga
yang
urusan pemerintahan di
bidang pengawasan keuangan dan pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan
laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Badan.
PASAL 15
BAB V: PENDANAAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan pinjaman untuk keperluan penyelenggaraan CPP, Pemerintah dapat memberikan jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.
(2) Dalam rangka menjaga kesinambungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan, menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat menugaskan Badan Usaha Penjaminan untuk memberikan jaminan kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian jaminan kredit dan/ atau subsidi bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BABVI A keuangan. REPIJBLIK INDONESIA BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 16
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penugasan kepada Perum BULOG sebagaimana diatur dalam Peraturan 48 Tahun 2O16 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 20 Tahun 2Ol7 ten+ang Perubahan atas Peraturan 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional () dilanjutkan sampai dengan alhir Tahtun2022. l2l Pelaksanaan penugasan kepada Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
a. pengamanan harga Pangan di tingkat produsen dan konsumen;
b. pengelolaan CPP;
c. penyediaan dan pendistribusian Pangan;
d. pelaksanaan impor Pangan dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pengembangan industri berbasis Pangan; dan f. pengembanganpergudanganPangan.
(3) Perum BULOG dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjaga ketersediaan Pangan dan stabilisasi harga Pangan pada tingkat konsumen dan produsen untuk CPP berupa beras, melakukan:
a. pengamanan harga beras di tingkat produsen dan konsumen; b.pengelolaan BLIK INDONESIA
b. pengelolaan cadangan beras Pemerintah;
c. penyediaan dan pendistribusian beras kepada golongan masyarakat tertentu;
d. pelaksanaan impor beras dalam rangka pelalsanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pengembangan industri berbasis beras, termasuk produksi padi/gabah, pengolahan gabah dan beras; dan f. pengembanganpergudanganberas. (41 f)alam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum BULOG melakukan penyaluran CPP sesuai ketentuan sslagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1.
(5) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum BULOG dapat melakukan penyaluran CPP selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l untuk kebutuhan:
a. masyarakat berpendapatan rendah untuk beras;
b. industri pakan ternak untuk jagung;
c. pengrajin tahu dan tempe untuk kedelai; dan
d. kebutuhan lainnya.
(6) Penyaluran beras sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (71 Penyaluran jagung sebagarmana dimaksud pada ayat
(5) huruf b dan kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(8) Jenis kebutuhan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dan ditetapkar oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(9) Pendanaan REPUELIK INDONES!A
(9) Pendanaan yang diperlukan oieh Perum BULOG dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 15.
(10) Da1am rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum BULOG, termasuk margin yang diharapkan sesuai dengan tingkat kewajaran.
(11) Dalam rangka pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1O), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dapat meminta bantuan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunal untuk melakukan pemeriksaan atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum BULOG.
(12) Pembayaran kompensasi dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disediakan melalui Bagran Anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 17
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan Penrm BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, nrenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berwenang untuk melakukan:
a. perumusan kebljakan dan peneta.pan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi CPP yang meliputi beras, jagung, dan kedelai; dan
b. pcrumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor CPP yang meliputi beras, jagung, Can kedelai.
(2) Ketentuan Pasal 28 ayat (1.1 Peraturan 66 Tahun 2O2i tentang Badan Pangan Nasionai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2i Nomor 162) dinyatakan tidak berlaku sepanjang untuk pelaksanaan penugasan kepada Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (l ). A BABVII REPLIBL]K INDONESIA BAB VII KETENTUAN PENUT'UP Pasal l8 Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 48 Tahun 2O16 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 1O5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 2O Ta-hun 2O17 tentang Perubahan atas Peraturan 48 Tahun 2O16 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indcnesia Tahun 2O17 Nomor 35), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjarlg tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 19
BAB VII: KETENTUAN PENUT'UP
Pada saat Peraturan , Peraturan 48 Tahun 2O16 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor lO5) sebagaimana telah diubalr dengan Peraturan 20 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan Presiderr Nomor 48 Talun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 35), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 20
BAB VII: KETENTUAN PENUT'UP
Peraturan dangkan. Agar -t7- Agar setiap pengundangan Penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik