PERPRES NOMOR 126 TAHUN 2022

PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-10-27
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:126
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.

2. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam.

3. Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.

4. Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha Pergaraman.

5. Sentra Ekonomi Garam Ralryat yang selanjutnya disebut

SEGAR adalah kawasan Usaha Pergaraman yang dilakukan secara terintegrasi.

6. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geogralis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

7. Pemerintah Pr.rsat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 9.Menteri A 9

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. BAB II PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL Bagian Kesatu Umum

PASAL 2

BAB II: PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan percepatan pembangunan Pergaraman untuk memenuhi kebutuhan Garam nasional. (21 Kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Garam konsumsi;

b. Garam untuk industri aneka pangan;

c. Garam untuk industri penyamakan kulit;

d. Garam untuk water treatment,

e. Garam untuk industri pakan ternak;

f. Garam untuk industri pengasinan ikan;

g. Garam untuk peternakan dan perkebunan;

h. Garam untuk industri sabun dan deterjen;

i. Garam untuk industri tekstil;

j. Garam untuk pengeboran minyak;

k. Garam untuk industri farmasi;

l. Garam untuk kosmetik; dan

m. Garam untuk industri kimia atau chlor alkali.

(3) Kebutuhan Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf I harrs dipenuhi dari Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024. l4l Pemenuhan kebutuhan Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m dikecualikan dari Peraturan Presiden ini. A

PASAL 3

BAB II: PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam (kmbaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870); :4. b. c. : 1. 2. MEMUTUSIGN: PERATURAN ONAL. PERCEPATAN BABI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.

2. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam.

3. Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.

4. Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha Pergaraman.

5. Sentra Ekonomi Garam Ralryat yang selanjutnya disebut

SEGAR adalah kawasan Usaha Pergaraman yang dilakukan secara terintegrasi.

6. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geogralis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

7. Pemerintah Pr.rsat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 9.Menteri A 9

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. BAB II PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL Bagian Kesatu Umum Pasal 2

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan percepatan pembangunan Pergaraman untuk memenuhi kebutuhan Garam nasional. (21 Kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Garam konsumsi;

b. Garam untuk industri aneka pangan;

c. Garam untuk industri penyamakan kulit;

d. Garam untuk water treatment,

e. Garam untuk industri pakan ternak;

f. Garam untuk industri pengasinan ikan;

g. Garam untuk peternakan dan perkebunan;

h. Garam untuk industri sabun dan deterjen;

i. Garam untuk industri tekstil;

j. Garam untuk pengeboran minyak;

k. Garam untuk industri farmasi;

l. Garam untuk kosmetik; dan

m. Garam untuk industri kimia atau chlor alkali.

(3) Kebutuhan Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf I harrs dipenuhi dari Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024. l4l Pemenuhan kebutuhan Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m dikecualikan dari Peraturan Presiden ini. A Pasal 3 Pasal 3 Selain untuk memenuhi kebutuhan Garam nasional, percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (U dilakukan untuk pengembangan Garam Indikasi Geografis. Pasal 4 Percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan pada SEGAR. Bagian Kedua Sentra Ekonomi Garam Ralryat

PASAL 5

BAB II: PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL | Bagian Kedua - Sentra Ekonomi Garam Ralryat
(1) SEGAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan
pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan
Usaha Pergaraman dengan kriteria:
a. tersedia lahan untuk produksi Garam;
b. tersedia prasarana dan sarana Usaha Pergaraman;
c. terdapat pangsa pasar Garam; dan
d. terdapat dukungan dari Pemerintah h,rsat,
Pemerintah Daerah, dan/atau
pemangku
kepentingan.
(21 SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan SEGAR
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Rencana Aksi

PASAL 6

BAB II: PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Aksi
(1) Percepatan pembangunan Pergaraman nasional pada
SEGAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
dilaksanakan melalui sistem bisnis Pergaraman yang
meliputi tahapan:
a.praproduksi
l1 A

a. praproduksi;
b. produksi;
c. pascaproduksi;
d. pengolahan; dan
e. pemasaran.
(21 Pelaksanaan sistem bisnis Pergaraman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui program dan
kegiatan yang tertuang dalam rencana aksi percepatan
pembangunan Pergaraman nasional.

PASAL 7

BAB II: PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Aksi
(1) Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional ditetapkan setiap 5 (lima) tahun.

(2) Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional.

(3) Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

(4) Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional dapat dilakukan penyesuaian dalam hal terdapat perubahan kebdakan nasional.

PASAL 8

BAB II: PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Aksi
(U Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan
Pergaraman nasional pada provinsi yang telah ditetapkan
sebagai SEGAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (21, gubernur men5rusun rencana induk pergaraman
daerah.
(21 Rencana induk pergaraman daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selaras dengan rencana
pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja
pembangunan daerah, rencana strategis perangkat
daerah, dan rencana kerja perangkat daerah.
(3) Rencana induk pergaram€rn daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kondisi umum lokasi Pergaraman;
b. kondisi eksisting prasarana dan sara.na Pergaraman;
0 A
c. kebutuhan

c. kebutuhan dan pasokan;
d. kondisi pasar Garam;
e. arah kebijakan dan strategri dan
f. renca.na aksi pembangunan Pergaraman daerah.
(4) Rencana aksi pembangunan Pergaraman daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f mengacu
pada rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman
nasional.

PASAL 9

BAB II: PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Aksi
(1) Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi mengoordinasikan pengendalian pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional. (21 Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi menyampaikan laporan pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional kepada 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

(3) Laporan pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disusun berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional. (41 Ketentuan mengenai pedoman pemantauan dan evaluasi rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

PASAL 10

BAB II: PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Aksi
A

Pasal 10
(U Keberhasilan pelaksanaan rencana aksi percepatan
pembangunan Pergaraman nasional diukur berdasarkan
besaran target indikator kinerja yang terdiri atas:
a. produksi Garam pada SEGAR;
b. kualitas Garam pada SEGAR; dan
c. penyerapan hasil produksi Garam pada SEGAR.
(21 Besaran target indikator kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 11

BAB II: PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Aksi
Pendanaan pelaksanaan rencana aksi
percepatan
pembangunan Pergaraman nasional dan rencana induk
pergaraman daerah bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 12

BAB II: PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Aksi
Untuk pertama kalinya, rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional ditetapkan untuk tahun 2022-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB III KETENTUAN PENUTUP

PASAL 13

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPIIBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik