PERPRES NOMOR 127 TAHUN 2022

KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, KONSESI, HAK ATAS TANAH DAN/ATAU HAK PENGELOLAAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-10-31
Total Pasal: 15 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:127
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan yang selanjutnya disebut Ketidaksesuaian adalah kondisi tumpang tindih terkait batas daerah, rencana tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, hak pengelolaan, garis pantai, rencana tata ruang laut, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan/ atau perizinan terkait kegiatan yErng memanfaatkan ruang laut.

2. Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah tim yang melakukan koordinasi penyelesaian Ketidaksesuaian.

3. Data adalah data geospasial dan data nongeospasial.

4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

5. Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PITTI adalah peta hasil identilikasi Ketidaksesuaian yang ditetapkan oleh Menteri.

6. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. BAB II PENYELESATAN KETIDAKSESUAIAN

PASAL 2

BAB II: PENYELESATAN KETIDAKSESUAIAN
(1) Dalam rangka penyelesaian Ketidaksesuaian, dibentuk Tim Koordinasi. A (21 Penyelesaian REPUBLIK TNDONESIA l2l Penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai keanggotaan yang terdiri dari:

a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

b. Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

c. Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

d. Anggota : 1, Menteri Pertahanan;

2. Menteri Sekretaris Negara;

3. Menteri Dalam Negeri;

4. Menteri Luar Negeri;

5. Menteri Keuangan;

6. Menteri Perencanaan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

7. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

8. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;

9. Menteri Kelautan dan Perikanan;

10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

11. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;

12. Menteri Perhubungan;

13. Menteri Perindustrian;

14. Menteri Pertanian;

15. Menteri Badan Usaha Milik Negara;

16. Menteri A

16. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;

17. Menteri Komunikasi dan Informatika;

18. Sekretaris Kabinet;

19. Kepala Staf Kepresidenan;

20. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan

21. Kepala Badan Informasi Geospasial.

(4) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: kebijakan a. strategis dalam Ketidaksesuaian; (s)

b. memberikan arahan strategis terhadap rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian yang disusun oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; dan

c. memberikan arahan dan langkah-langkah strategis terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Koordinasi dibantu oleh sekretariat dan tim pelaksana. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Koordinasi dapat melibatkan kementerian/lembaga, pakar, dan pemangku (6) (71 Sekretariat dan tim pelaksana ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi.

(8) Dalam rangka mendukung penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di daerah, Gubemur, Bupati, dan Wali Kota dapat membentuk tim koordinasi penyelesaian Ketidaksesuaian daerah. dan rangka langkah-langkah penyelesaian BABIII ,.. K INDONESIA BAB III TATA KELOI,A PEI,AKSANAAN PEI.IYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 3

BAB III: TATA KELOI,A PEI,AKSANAAN PEI.IYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian dilakukan
dengan tahapan:
a. pengumpulan Data pembentuk PITTI;
b. identifrkasiKetidaksesuaian;
c. penetapan PITTI;
d. prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian;
e. penJrusunan rencana aksi
penyelesaian
Ketidaksesuaian;
Ketidaksesuaian berdasarkan
rencana aksi yang disepakati oleh
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
g. pemantauan dan evaluasi penyelesaian
Ketidaksesuaian; dan
h. pelaporan penyelesaian Ketidaksesuaian.
(21 Pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
daring melalui aplikasi berbasis elektronik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal aplikasi berbasis elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 mengalami kendala,
pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian dilakukan
secara luring.
Bagian Kedua
Pengumpulan Data Pembentuk PITTI

PASAL 4

BAB III: TATA KELOI,A PEI,AKSANAAN PEI.IYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN | Bagian Kedua - Pengumpulan Data Pembentuk PITTI
(1) Kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah wajib menyampaikan Data pembentuk PITTI kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. f. A (2)Data REPUBLIK INDONES (21 Data pembentuk PITTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk produk hukum dan lampiran peta yang paling sedikit tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Penyampaian Data pembentuk PITTI sebagaimana dimalsud pada ayat (1) juga disertai dengan Data pendukung sesuai dengan kewenangannya.

(4) Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal mencakup:

a. jumlah penduduk;

b. surat keputusan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah berkaitan dengan Ketidaksesuaian;

c. berita acara pengumpulan dan verifikasi Data pembentuk PITTI; dan

d. data pendukung lainnya sebagaimana tercantum dalam l,ampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(5) Data pendukung yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan informasi geospasial. Bagian Ketiga Identifikasi Ketidaksesuaian

PASAL 5

BAB III: TATA KELOI,A PEI,AKSANAAN PEI.IYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN | Bagian Ketiga - Identifikasi Ketidaksesuaian
(1) Berdasarkan hasil pengumpulan Data pembentuk
PITTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tim
pelaksana melakukan identifrkasi Ketidaksesuaian.
(21 Identifikasi Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup:
a. Ketidalsesuaian batas daerah;
b. Ketidaksesuaian rencana tz.:t:. ruang wilayah
provinsi, rencana tz1a ruang wilayah
kabupaten/kota, kawasan hutan, izin, konsesi,
hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan;
A
c. Ketidaksesuaian

,{
IND
7-
c. Ketidaksesuaian garis pantai dengan hak atas
tanah, hak pengelolaan, dan/atau perizinan
terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut;
dan
d. Ketidaksesuaian antara rencErna tata ruang laut,
rencana zonasi kawasan strategis nasional
tertentu, rencana zonasi kawasan antarwilayah,
dan/ atau renczrna zonasi wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil dengan perizinan terkait
kegiatan yang memanfaatkan ruang laut.
(3) Hasil identifikasi Ketidaksesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat telaah
dan peta yang dituangkan dalam rancangan PITTI.
Bagian Keempat
Penetapan PITTI

PASAL 6

BAB III: TATA KELOI,A PEI,AKSANAAN PEI.IYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN | Bagian Keempat - Penetapan PITTI
(1) Rancangan PITTI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) dibahas dalam Tim Koordinasi.
l2l Rancangan PITTI yang telah disepakati oleh Tim
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi.
(3) PITTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
dasar dalam men5rusun prioritas
Ketidaksesuaian.
Bagran Kelima
Prioritas Penyelesaian Ketidaksesuaian

PASAL 7

BAB III: TATA KELOI,A PEI,AKSANAAN PEI.IYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN | Bagian Keempat - Penetapan PITTI
(1) Prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian dilakukan
berdasarkan:
a. jenis/tipologi
b. dampakpentingKetidaksesuaian;
c. luasanKetidaksesuaian;
d, lokasi Ketidaksesuaian; dan/atau
e. kebijakan nasiond yang bersifat strategis.

(2)Prioritas

(21 Prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian ditetapkan oleh
Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi terhitung sejak
PITTI ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2).
Bagran Keenam
Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian

PASAL 8

BAB III: TATA KELOI,A PEI,AKSANAAN PEI.IYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN | Bagian Keempat - Penetapan PITTI
(1) Prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian yang ditetapkan oleh Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 menjadi dasar dalam pen5rusunan rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian. l2l Rencana Aksi penyelesaian Ketidaksesuaian disusun dan disepakati oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang melaksanakan penyelesaian Ketidaksesuaian.

(3) Hasil kesepakatan rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara kesepakatan penyelesaian Ketidaksesuaian.

(4) Rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah yang melaksanakan penyelesaian Ketidaksesuaian.

(5) Rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. jenis/tipologiKetidaksesuaian;

b. kegiatan penyelesaian Ketidaksesuaian;

c. rekomendasi penyelesaian Ketidaksesuaian;

d. jangka waktu penyelesaian Ketidaksesuaian;

e. keluaran dan tindak lanjut penyelesaian Ketidaksesuaian termasuk penetapan penyelesaian Ketidaksesuaian; dan f. penanggungjawab penyelesaian Ketidaksesuaian.

(6) Rekomendasi REPUBLIK INDONES

(6) Rekomendasi penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan/ atau hak atas tanah. l7l Target rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian sebasaimana dimaksud pada ayat (l) berupa penyesuaian, penerbitan, perubahan, dan/atau pencabutan Data oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai berdasarkan ketentuan peraturan undangan di bidang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan/atau hak atas tanah.

(8) Penyusunan rencana aksi penyelesaian Ketidalsesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak penetapan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21.

(9) Dalam hal kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah tidak menyusun rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaisn ss$agaimana dimaksud pada ayat (5) atau rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian tidak sinkron dengan arahan strategis Tim Koordinasi maka:

a. Tim Koordinasi memberikan arahan strategis dan tindak lanjut yang diperlukan; dan

b. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib menindaklanjuti arahan strategis dari Tim Koordinasi. Bagian Ketujuh Ketidaksesuaian Berdasarkan Rencana Aksi yang Disepakati oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

PASAL 9

BAB III: TATA KELOI,A PEI,AKSANAAN PEI.IYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN | Bagian Ketujuh - Ketidaksesuaian Berdasarkan Rencana Aksi yang Disepakati oleh
(1) Penyelesaian Ketidaksesuaian dilaksanakan oleh
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
berdasarkan rencana aksi sebagaimana dimaksud
dalasl Pasal 8.
A
(2) Dokumen

_10_
(21 Dokumen hasil penyelesaian Ketidaksesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
oleh kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah
kepada Tim Koordinasi dalam jangka waktu paling
lama lO (sepuluh) Hari terhitung sejak ditetapkannya
penyelesaian Ketidaksesuaian.
(3) Penetapan penyelesaian Ketidaksesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
melalui penyesuaian, penerbitan, perubahan,
dan/atau pencabutan Data.
(41 Penyesuaian, penerbitan, perubahan, dan/ atau
pencabutan Data sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) selanjutnya menjadi Data pembentuk PITTI
untuk pemutakhiran PIT'U.

PASAL 10

BAB III: TATA KELOI,A PEI,AKSANAAN PEI.IYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN | Bagian Ketujuh - Ketidaksesuaian Berdasarkan Rencana Aksi yang Disepakati oleh
(1) Dalam hal
kementerian/lembaga dan/ atau
pemerintah daerah tidak melaksanakan penyelesaian
Ketidaksesuaian berdasarkan rencErna aksi
penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Tim Koordinasi mengoordinasikan
pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian.
l2l Dalam hal
kementerian/lembaga dan/atau
pemerintah daerah tidak melaksanakan penyelesaian
Ketidaksesuaian berdasarkan keputusan Tim
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menteri/kepala lembaga dan/ atau kepala daerah
diberikan sanksi paling sedikit sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Aparatur Sipil Negara dan/ atau pemerintah daerah.
Bagran

FRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
Bagran Kedelapan
Pemantauan dan Evaluasi Penyelesaian Ketidaksesuaian

PASAL 11

BAB III: TATA KELOI,A PEI,AKSANAAN PEI.IYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN | Bagian Ketujuh - Ketidaksesuaian Berdasarkan Rencana Aksi yang Disepakati oleh
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelesaian Ketidaksesuaian
dilakukan oleh kementerian / lembaga dan pemerintah
daerah sesuai kewenangan masing-masing terhadap
setiap pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian
sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 3.
(21 Laporan pemantauan dan evaluasi penyelesaian
Ketidaksesuaian oleh kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku Ketua Tim
Koordinasi melalui aplikasi berbasis elektronik.
(3) Dalam hal berdasarkan laporan pemantauan dan
evaluasi penyelesaian Ketidaksesuaian oleh
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kendala
pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian, Tim
Koordinasi dapat melakukan langkahJangkah
penyelesaian permasalahan Ketidaksesuaian.
Bagian Kesembilan
Pelaporan Penyelesaian Ketidaksesuaian

PASAL 12

BAB III: TATA KELOI,A PEI,AKSANAAN PEI.IYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN | Bagian Kesembilan - Pelaporan Penyelesaian Ketidaksesuaian
Penyelesaian Ketidaksesuaian dilaporkan oleh Menteri kepada 6 (enam) bulan atau sewal<tu-waktu jika diperlukan. A BABIV BAB IV MASA KERJA

PASAL 13

BAB IV: MASA KERJA
Tim Koordinasi bertugas terhitung 31 Desember 2O24. sejak Peraturan dengan tanggal BAB V PENDANAAN

PASAL 14

BAB V: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan
penyelesaian Ketidaksesuaian berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara masing-
masing kementerian / lembaga;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 15

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal Agar PRESTDEN REI'IIBUI( TNDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Publik Ditetrpkan di Jakarta pada tanggal 3l Oktober 2022 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3l Oktaber 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO O Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd = uI,* ( K S Djaman