PERPRES NOMOR 128 TAHUN 2022

BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-11-01
Total Pasal: 49 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:128
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan rmasi Geospasial yang selanjutnya disingkat BIG adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyele tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 2

(1) BIG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) BIG dipimpin oleh Kepala BIG. Bagian Kedua Tugas Pasal 3

(1) BIG mempunyai tugas menyelenggaralan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(2) Informasi A REPUBL|K INDONES]A

(2) Informasi geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi informasi geospasial dasar, informasi geospasial tematik, dan infrastruktur informasi geospasial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Fungsi Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 3, BIG menyelenggaralan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;

b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;

c. penyusunzrn norma, standa-r, prosedur, dan kriteria di bidang informasi geospasial;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi geospasial;

e. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BIG;

f. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG;

g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG; dan

h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BIG. Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BIG dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencan€an pembangunan nasional. BABIII A BAB III ORGANISASI Bagiaa Kesatu Susunan Organisasi Pasal 6 Susunan organisasi BIG terdiri atas:

a. Kepala BIG;

b. Sekretariat Utama;

c. Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar;

d. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik; dan

e. Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial. Bagian Kedua Kepala Badaa Informasi Geospasial Pasal 7 Kepala BIG mempunyai tugas memimpin BIG datam menjalankan tugas dan fungsi BIG. Bagian Ketiga Sekretariat Utama Pasal 8

(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIG.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. Pasal 9 Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG. Pasal 10 Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan BIG;

b. koordinasi dan penyusunan renca.na, program, dan anggaran BIG;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, keq'a sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BIG;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala BIG.

PASAL l1

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kesatu - Kedudukan
(1) BIG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) BIG dipimpin oleh Kepala BIG. Bagian Kedua Tugas

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kedua - Tugas
(1) BIG mempunyai tugas menyelenggaralan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(2) Informasi A REPUBL|K INDONES]A

(2) Informasi geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi informasi geospasial dasar, informasi geospasial tematik, dan infrastruktur informasi geospasial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Fungsi

PASAL 4

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Ketiga - Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasa-l 3, BIG menyelenggaralan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pengendalian kebijakan
teknis di bidang informasi geospasial;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi
geospasial;
c. penyusunzrn norma, standa-r, prosedur, dan kriteria di
bidang informasi geospasial;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
informasi geospasial;
e. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab BIG;
f. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan BIG;
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG; dan
h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BIG.
-.)-

PASAL 5

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Ketiga - Fungsi
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BIG
dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencan€an pembangunan
nasional.
BABIII
A

BAB III
ORGANISASI
Bagiaa Kesatu
Susunan Organisasi

PASAL 6

BAB III: ORGANISASI
Susunan organisasi BIG terdiri atas:
a. Kepala BIG;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar;
d. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik; dan
e. Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial.
Bagian Kedua
Kepala Badaa Informasi Geospasial

PASAL 7

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepala Badaa Informasi Geospasial
Kepala BIG mempunyai tugas memimpin BIG datam
menjalankan tugas dan fungsi BIG.
Bagian Ketiga
Sekretariat Utama

PASAL 8

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala BIG.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan BIG.

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan BIG;
b. koordinasi dan penyusunan renca.na, program, dan
anggaran BIG;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, keq'a sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi BIG;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan
pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala BIG.
Pasal l1
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Biro.
(2) Biro sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat terdiri atas
paling banyak 1 (satu) Bagran.
(a) Bagian dapat terdiri atas sejumlah Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan pimpinan sesuai
kebutuhan.
Bagan Keempat
Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar

PASAL 12

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
(1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BIG.
(2) Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar dipimpin oleh
Deputi.

PASAL 13

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
A

Pasal 13
Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar mempunyai tugas
perumusan dan pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang informasi geospasial dasar.

PASAL 14

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengendalian kebiiakan teknis di bidang
penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial
dasar;
b. pelaksanaan kebljakan teknis di bidang
dan pemutakhiran informasi geospasial dasar;
c. penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi
geospasial dasar;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan dan pemutakhiraa informasi geospasial
dasar;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial
dasar; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.

PASAL 15

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
(1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagran Kelima
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik

PASAL 16

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
(1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BIG.
(2) Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik dipimpin
oleh Deputi.

PASAL 17

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
REPUBLIK INDONES]A Pasal 17 Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik mempunyai tugas perumuszul dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial tematik.

PASAL 18

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik
menyelenggarakan fungsi:
a. perumus€u:r dan pengendalian kebijakan teknis di bidang
pembinaan dan penyelengga-raan informasi geospasial
tematik;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan
penyelenggaraan informasi geospasial tematik;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembinaan dan penyelenggaraan informasi
geospasial tematik;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan dan penyelengga-raan informasi geospasial
tematik;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pembinaan dan penyelengga.rzran informasi geospasial
tematik; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.

PASAL 19

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
(1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Baglan Keenam
Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial

PASAL 20

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
(1) Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial berada
di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BIG.
(2) Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasia,l
dipimpin oleh Deputi.

PASAL 21

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
A

Pasal 21
Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang infrastruktur
informasi geospasial.

PASAL 22

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
Dalam melaksanalan tugas sebagaimaaa dimaksud da,lam
Pasal 21, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang
fasilitasi dan penyelengga.raan infrastruktur informasi
geospasial;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan
penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial;
c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur
informasi geospasial;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
fasilitasi dan penyelenggaraar infrastruktur informasi
geospasial;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi
dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial;
dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.

PASAL 23

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
(1) Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial terdiri
atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagran Ketujuh
Inspektorat

PASAL 24

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
(1) Inspektorat dibentuk sebagai unsur pengawas di
lingkungan BIG.

(2) Inspektorat

(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala BIG melalui Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

PASAL 25

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di iingkungan BIG.

PASAL 26

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penvusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tqjuan tertentu atas
penugasan Kepala BIG;
d. peny.rsunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.

PASAL 27

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan F\ngsional, dan
dapat terdiri atas I (satu) Subbagian yang menangani fungsi
administrasi atau ketatausahaan.
Bagian Kedelapan
Pusat

PASAL 28

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Pusat
(1) Di lingkungan BIG dapat dibentuk 1 (satu) pusat sebagai
unsur pendukung tugas dan fungsi BIG.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala BIG melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat sebag:i64n4 dipaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
Kepala I']usat.

PASAL 29

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Pusat
REPUBLIK INOONESIA Pasal 29

(1) Pembentukan pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.

(2) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional, dan dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi administrasi atau ketatausahaan. Bagran Kesembilan Jabatan Fungsional

PASAL 30

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Pusat
Di lingkungan BIG dapat ditetapkan jabatan fungsional
sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS

PASAL 31

BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau
tugas teknis penunjang, di lingkungan BIG dapat
dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit
Pelaksona Teknis.

PASAL 32

BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ditetapkan oleh Kepala BIG setelah
mendapatkan persetqiuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.
BABV

BAB V
TATA KERIA

PASAL 33

BAB V: TATA KERIA
Kepala BIG dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus
bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah.

PASAL 34

BAB V: TATA KERIA
(1) BIG harus menyusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antarunit organisasi di lingkungan BIG.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses bisnis antarunit
organisasi di lingkungan BIG sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BIG.

PASAL 35

BAB V: TATA KERIA
Kepala BIG laporan kepada merintahan di bidang informasi geospasial secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 36

BAB V: TATA KERIA
BIG harus men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan BIG.

PASAL 37

BAB V: TATA KERIA
Setiap unsur di lingkungan BIG dalam melalsanakan tugas
dan fungsinya harus
prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan BIG
maupun dalam hubungan dengan kementerian/lembaga
lain yang terkait.

PASAL 38

BAB V: TATA KERIA
A REPUBLIK INDONES Pasal 38 Setiap unsur di lingkungan BIG harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 39

BAB V: TATA KERIA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan
bawahan serta
memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagai62116 dimaksud pada
ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 40

BAB V: TATA KERIA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
BAB VI
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Bagran Kesatu
Jabatan

PASAL 41

BAB VI: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala BIG merupakan jabatan pimpinan tinggi utama
atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan
pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural
eselon I.a.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur
merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau
jabatan struktural eselon II.a.
,14883 A
(4) Kepala

_ 13_
(4) Kepala Bagran merupakan jabatan administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian

PASAL 42

BAB VI: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN | Bagian Kedua - Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala BIG diangkat dan diberhentikaa oleh akan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

PASAL 43

BAB VI: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN | Bagian Kedua - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh .

(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspeldur, Kepala Bagian, Kepala Subbagian dan Jabatan Fungsional di lingkungan BIG diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BIG. BAB VII PENDANAAN

PASAL 44

BAB VII: PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan
fungsi BIG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB VIII
KETENTUAN I/,IN-I.AIN

PASAL 45

BAB VIII: KETENTUAN I/,IN-I.AIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BIG diatur dengan Peraturan BIG setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang apa,ratur negara. BAB IX ,14882 A BLIK INDONES -t4- BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 46

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BIG, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP

PASAL 47

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan 94 Tahun 2O I 1 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Nega-ra Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 144) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 127 Tahlurr 2Ol5 tentang Perubahan atas Peraturan 94 Tahun 201 1 tentang Badan Informasi Geospasial (), dinyatakan masih tetap berlalu sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 48

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 94 Tahun 2Ol1 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OIl Nomor l44l sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan 94 Tahun 201 I tentang Badan Informasi Geospasial (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 49

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUEUK INDONESIA Agar setiap or€rng mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik penempatannya Indonesia.