PASAL I
(1) Mengesahkan Amendment to tle Montreal Protoal on Substances that Deplete tle Oznne Layer, Kigali, 2016 (Amendemen atas Protokol Montreal tentang Bahan- Bah_an yang Merusak Lapisar.r O_zon, Kigali, 2016), yang telah diadopsi Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 15 Oktober 2016 di Kigali, Rwanda. (21 Salinan naskah asli Amendment to tle Montreal Protocol on Substances tlwt Deplete tle Ozone Layer, Kigali" 2016 (Amendemen atas Protokol Montreal tentang Bahan- Bahan yang Merusak Lapisan Oznn, KigaJi,2016) dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa . Prancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol, serta ,. terjemahannya dalam bahasa Indonesia ssfagaimar,,aa -terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan ' dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 28H
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi dampak perubahan iklim dengan mengurangi konsumsi hidrofluorokarbon yang memiliki nilai potensi pemanasan global yang tinggi; bahwa dalam rangka mengurangi konsumsi hidrofluorokarbon sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Indonesia sebagai negara pihak pada Protokol Montreal telah mengadopsi Amendment to the Montreal hotool on Slrbstanoes tlwt Deplete tle Ozone Lager, Kigali, 2016 (Amendemen atas Protokol Montreal tentang Bahan- Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016) pada tanggal 15 Oktober 2016 di Kigali, Rwanda yang merupakan amendemen kelima terhadap Protokol Montreal; bahwa untuk melaksanakan Amendemen sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu rnengesahkan Amendment to the Montreal Protocol on Substanes tlut Deplete the Oz.one Layer, Kigah, 2016 (Amendemen atas Protokol. Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016); c
d. bahwa
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Montreal Protoal on S'tbstancr,s tlwt Deplete tte Oz.one Layer, Kigali, 2016 (Amendemen atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016); Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20OO tentang Perjanjian Internasional (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4O12); Keputusan 23 Tahun 1992 tentang Pengesahan Vienna Convention for the Protection of tle Ozone Lager dan Montreal Protoal on Substanes that Deplete the Oz.one Lager as Adjusted and Amended bg tle kand Meeting of the Parties Inndon, 27-29 June 1990 (); Keputusan 92 Tahun 1998 tentang Pengesahan Montreal Protoal on Substanres that Deplete the Ozone Lager, Copenhagen, 1992 (Protokol Montreal tentang Zaf-zat yang Merusak Lapisan Oznn, Copenhagen, L9921 (); Peraturan 33 Tahun 2005 tentang Pengesahan Beijing Amendment to tle Montreal Protoal on Substanes that Deplete the Ozorrc Lager (Amendemen Beljing atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yahg Merusak Lapisan Ozon) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor'37); A
6. Peraturan Menetapkan
6. Peraturan 46 Tahun 2OO5 tentang Pengesahan Montreal Amendment to tte Montreal Protocol on Substanes tlnt Depl.ete the Oz.one Zager (Amendemen Montreal atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon) (); MEMUTUSKAN: PERATURAN MONTREAL PROTOCOL O]V SUBSTA/VCES THAT DEPI,ETE THE OZONE I,AYER, KIGALI, 20i6 (AMENDEMEN ATAS PROTOKOL MONTREAL TENTANG BAHAN-BAHAN YANG MERUSAK I/,PISAN OZON, KIGALI, 2Ot6). Pasal I
(1) Mengesahkan Amendment to tle Montreal Protoal on Substances that Deplete tle Oznne Layer, Kigali, 2016 (Amendemen atas Protokol Montreal tentang Bahan- Bah_an yang Merusak Lapisar.r O_zon, Kigali, 2016), yang telah diadopsi Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 15 Oktober 2016 di Kigali, Rwanda. (21 Salinan naskah asli Amendment to tle Montreal Protocol on Substances tlwt Deplete tle Ozone Layer, Kigali" 2016 (Amendemen atas Protokol Montreal tentang Bahan- Bahan yang Merusak Lapisan Oznn, KigaJi,2016) dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa . Prancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol, serta ,. terjemahannya dalam bahasa Indonesia ssfagaimar,,aa -terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan ' dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan publik