PERPRES NOMOR 13 TAHUN 2022

PENETAPAN GAMBAR PAHLAWAN NASIONAL SEBAGAI GAMBAR UTAMA PADA BAGIAN DEPAN RUPIAH KERTAS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-07-06
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:13
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 7

ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, penetapan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presiden,

c. bahwa... 2 8 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia, Mengingat 1 1.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (, ), 3. Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 1960 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Mohammad Hoesni Thamrin Almarhum, 4. Keputusan Presiden Nomor 590 Tahun 1961 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Dr. G.S.S.J. Ratulangi Almarhum, 5. Keputusan Presiden Nomor 244 Tahun 1963 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Ir. H. Djuanda Kartawidjaja Almarhum, 6. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 1964 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Tjut Meutia Almarhumah, 7. Keputusan Presiden Nomor 077/TK/1993 Tahun 1993 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Frans Kaisiepo (Almarhum): 8. Keputusan Presiden Nomor 113/TK/Tahun 2011 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Dr. K.H. Idham Chalid (Almarhum),

9. Keputusan... A 9. Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Almarhum Dr. (H.C.) Ir. Soekarno, 10. Keputusan Presiden Nomor 84/TK/Tahun 2012 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Almarhum Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN GAMBAR PAHLAWAN NASIONAL SEBAGAI GAMBAR UTAMA PADA BAGIAN DEPAN RUPIAH KERTAS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.

PASAL 1

Menetapkan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut: a. Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), b. Gambar Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), c. Gambar Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), d. Gambar... d. Gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), e. Gambar Pahlawan Nasional Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), f. Gambar Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah), dan g. Gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutia sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah), sesuai dengan gambar dan nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.

PASAL 2

Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 3

Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk penerbitan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun emisi 2022.