PERPRES NOMOR 130 TAHUN 2022

RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-11-30
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:130
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri
atas rincian:
A
a. Anggaran

a. Anggaran Pendapatan Negara;
b. Anggaran Belanja Negara; dan
c. Pembiayaan Anggaran.

PASAL 2

Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a terdiri atas rincian:

a. Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan

b. Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 3

Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal I huruf b terdiri atas rincian:
a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b, Anggaran Transfer ke Daerah.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (6), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13 ayat (1) huruf a dan huruf c, Pasal 18 ayat (4), Pasal 23 ayat (5), dan Pasal 24 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;

1. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (l.rmbaran Negara Republik Indonesia Tahrun 2022 Nomor 208, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023. Pasal 1 Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas rincian: A

a. Anggaran

a. Anggaran Pendapatan Negara;

b. Anggaran Belanja Negara; dan

c. Pembiayaan Anggaran. Pasal 2 Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a terdiri atas rincian:

a. Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan

b. Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 3 Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf b terdiri atas rincian:

a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan b, Anggaran Transfer ke Daerah. Pasal 4 (l) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas rincian:

a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagran Anggaran kementerian negara/ lembaga; dan

b. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A

(3) Rincian PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran progr€rm pengelolaan belanja lainnya.

(4) Rincian Anggaran program pengeloLaan belanja lainnya sebagaimana dimalsud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 5

(1) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dima-ksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas rincian: a, p611a Bagi Hasil;

b. Dana Alokasi Umum;

c. Dana Alokasi Khusus;

d. Dana Otonomi Khusus;

e. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta; dan

f. Dana Desa.

(2) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk alokasi untuk Insentif Fiskal.

(3) Rincian Anggaran untuk Dana Alokasi Umum sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf b menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan Urusan Pemerintahan.

(4) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c terdiri atas:

a. Dana Alokasi Khusus Fisik;

b. Dana Alokasi Khusus Non Fisik; dan

c. Hibah kepada Daerah.

(5) Menteri (s) (6t (71 (8) (e) (10) (l l) Menteri teknis/pimpinan lembaga menetapkan petunjuk teknis masing-masing jenis Dana Alokasi Khusus Nonlisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan . Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/ kabupaten/ kota tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f, untuk setiap desa dan tambahan Dana Desa yang dialokasikan pada tahun anggaran 2A23 ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Rincian Anggaran Transfer ke Daerah untuk daerah baru di wilayah Papua yang undang-undang pembentukannya diundangkan setelah penetapan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2023 diperhitungkan secara proporsional dari daerah induk. Tata cara perhitungan Tlansfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan hasil perhitungan berupa rincian Anggaran Transfer ke Daerah untuk daerah induk dan daerah baru ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Insentif Fiskal diberikan kepada daerah yang berkinerja baik untuk kinerja tahun sebelumnya dan tahun be{alan dengan rincian:

a. untuk pengharga€ur kinerja tahun sebelumnya sebesar Rp3.00O.OOO.0O0.OO0,OO (tiga triliun rupiah);

b. untuk penghargaan kinerja tahun berjalan sebesar Rp4.O00.0O0.O0O.000,00 (empat triliun rupiah); dan

c. untuk A BLIK INDONESIA

c. untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada daerah tertinggal sebesar Rp 000,00 (satu triliun rupiah).

(12) Rincian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a menurut provinsi/ kabupaten / kota sebagaimana terlampir dalam l,ampiran V yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(13) Rincian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b dan huruf c menurut provinsi/ kabupaten/ kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(14) Perubahan rincian Anggaran Ttansfer ke Daerah sebagais16114 dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat dari:

a. perubahan data;

b. kesalahan hitung;

c. selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan DAK Fisik; dan/atau

d. perubahan perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri dan/ atau percepatan penarikan pinjaman atau hibah luar negeri, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 6

Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum
(1) Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(2) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan untuk dana abadi di bidang pendidikan.

(3) Bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil pengelolaan dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 7

Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum
REPUBLIK INOONESIA Pasal 7

(1) Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(2) Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam Lampiran VII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(3) Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 8

Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum
(1) Perubahan anggaran Belaqja Negara berupa:
a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk
penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
perhitungan PNBP tahun anggaran sebelumnya
yang belum digunakan pada Otorita lbu Kota
.
Nusantara dan/atau perhitungan sisa klaim
asuransi BMN tahun anggaran sebelumnya;
c. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
pinjaman termasuk pinjaman baru untuk
penanggulangan bencana;
d. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana;
e. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
f. perubahan anggaran belanja dalam rangka
penanggulangan bencana;
g. perubahan angg€rran cadangan kompensasi dalam
Program PengeloLaan Belanja Lainnya;
h. pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08
(Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja
Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian
negara/ lembaga atau sebaliknya atau pergeseran
antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran
e9s (BA BUN);
i. pergeseran

i. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak antarsatuan kerja
dalam 1 (satu) program yang sama atau
antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
j. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan
kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga
termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat
Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada
tahun 2022 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan
kegiatan / proyek tersebut pada Tahun Anggaran
2023 termasuk dalam rangka penyelesaian
kegiatan / proyek yang diberikan penambahan waktu
sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019
(covrD-re);
k. pergeseran anggaran antarprogram dalam I (satu)
Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni
untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
1. pergeseran anggaran antarprogram dalam I (satu)
Bagran Anggaran untuk memenuhi kebutuhan
pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
expenditurel atas kegiatan yang dibiayai dari
pinjaman dan/ atau hibah luar negeri;
m. pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka
penyelesaian restrukturisasi kementerian
negara/ lembaga termasuk restrukturisasi di bidang
riset dan inovasi;
n. pergeseran anggaran antarprogram dalam unit
eselon I yang sama;
o. perubahan anggaran belanja dalam rangka
pembayaran tunggakan tatrun sebelumnya/
kewajiban Pemerintah;
p. perubahan anggaran Belanja Negara berupa
perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan
penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan
hibah yang bersumber dari pinjamanlhibah
termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan
yang telah closing date;

q. perubahan

q. perubahan anggaran Belanja Negara berupa
penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni
Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran Tahun Anggaran 2022 yang tidak
terserap untuk pembayaran uang muka kontrak
kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;
r. perubahan pembayaran program pengelolaan
subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar
ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan
kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan
subsidi tahun-tahun sebelumnya;
s. perubahan pembayaran investasi pada
organisasi/lembaga keuangan internasional/
badan usaha internasional sebagai akibat dari
perubahan selisih kurs;
t. perubahan kewajiban yang timbul dari
penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih,
Penarikan Pinjaman Ttrnai, penerbitan Surat
Berharga Negara, dan/ atau pemanfaatan saldo kas
Badan Layanan Umum sebagai akibat tambahan
pembiayaan;
u. realokasi anggarar bunga utang sebagai dampak
dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan
utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi
dan fiskal;
v. pefgeseran anggaran dalam satu atau antar
provinsi/kabupaten/kota dan/atau antar
kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas
pembantuan, urusan bersama, dan/atau
dekonsentrasi;
w. penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga
Negara yang tidak terserap pada Tahun Anggaran
2022 untuk membiayai penanganan kesehatan dan
kemanusiaan, dan/atau program
masyarakat lainnya,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
A
(2) Perubahan

(21 Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa perubahan anggaran yang disebabkan
oleh penambahan atau pengurangan anggaran belanja
kementerian negara/lembaga dan/atau Bagran
Anggaran Bendahara Umum Negafa termasuk
pergeseran rincian anggarannya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara perubahan dan
pergeseran anggaran Belanja Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.

PASAL 9

Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni - untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang
berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman
kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah
sebagai akibat dari:
a,
pagu Pemberian Pinjaman karena
(2)
percepatan atau lanjutan penarikan;
b. penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun
anggaran 2022 yang tidak terserap;
c. pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/ atau
d. pengesahan atas Pemberian pinjaman luar negeri
yang telah dosing date,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu
Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik
Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

PASAL 10

Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni - untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian
Anggaran Tiansfer ke Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1), dan rincian Pembiayaan Anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi dasar
pen5rusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2O23.

PASAL 11

Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni - untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
BLIK INDONESIA - lo- Pasal 1 1 (l) Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau perubahan kementerian negara/ lembaga, penyesuaian terhadap rincian alokasi angg.rran ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (21 Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagai akibat pembentukan dan/atau perubahan kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pergeseran alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(3) Rincian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

PASAL 12

Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni - untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
(i) Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (21 Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. pengalihan anggaran antar kementerian/ lembaga;

b. penyesuaian belanja negara secara otomatis; dan/atau

c. earmarking belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekonomian dan/atau instabilitas sistem keuangan.

PASAL 13

Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni - untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal A Agar