PERPRES NOMOR 132 TAHUN 2022

ARSITEKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-12-20
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:132
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. 2.Arsitektur A REPUBLIK INDONESI^A

2. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.

3. Arsitektur SPBE Nasional adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan secara nasional.

4. Arsitektur SPBE Instansi h.rsat adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di Instansi Pusat.

5. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di Pemerintah Daerah.

6. Referensi Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap Domain Arsitektur SPBE.

7. Domain Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat domain arsitektur proses bisnis, domain arsitektur data dan informasi, domain arsitektur infrastruktur SPBE, domain arsitektur aplikasi SPBE, domain arsitektur keamanan SPBE, dan domain arsitektur layanan SPBE.

8. Wali Layanan adalah Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Menteri untuk melakukan pengelolaan layanan SPBE di tingkat Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan Arsitektur SPBE Nasional.

9. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksana.an urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. A

PASAL 2

Pasal 2
Arsitektur SPBE Nasional memuat:
a. arah kebijakan dan strategi;
b. kerangka kerja Arsitektur SPBE Nasional;
c. Referensi Arsitektur SPBE Nasional;
d. Domain Arsitektur SPBE Nasional; dan
e. inisiatif strategis Arsitektur SPBE Nasional.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (; Peraturan 39 Tahun 2Ol9 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor ll2l; 1 2 3 Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN HAN BERBASIS ELEKTRONIK NASIONAL. Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. 2.Arsitektur A REPUBLIK INDONESI^A

2. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.

3. Arsitektur SPBE Nasional adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan secara nasional.

4. Arsitektur SPBE Instansi h.rsat adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di Instansi Pusat.

5. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di Pemerintah Daerah.

6. Referensi Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap Domain Arsitektur SPBE.

7. Domain Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat domain arsitektur proses bisnis, domain arsitektur data dan informasi, domain arsitektur infrastruktur SPBE, domain arsitektur aplikasi SPBE, domain arsitektur keamanan SPBE, dan domain arsitektur layanan SPBE.

8. Wali Layanan adalah Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Menteri untuk melakukan pengelolaan layanan SPBE di tingkat Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan Arsitektur SPBE Nasional.

9. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksana.an urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. A Pasal 2 Pasal 2 Arsitektur SPBE Nasional memuat:

a. arah kebijakan dan strategi;

b. kerangka kerja Arsitektur SPBE Nasional;

c. Referensi Arsitektur SPBE Nasional;

d. Domain Arsitektur SPBE Nasional; dan

e. inisiatif strategis Arsitektur SPBE Nasional. Pasal 3

(1) Arsitektur SPBE Nasional untuk Tahun 2O2O-2O24 yang selanjutnya disebut Arsitektur SPBE Nasional Tahun 2O2O-2O24 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 Arsitektur SPBE Nasional Tahun 2O2O^2O24 menjadi pedoman dalam penyusunan rencana dan anggaran SPBE di tingkat nasional.

(3) Arsitektur SPBE Nasional Tahun 2A2O-2O24 menjadi pedoman dalam penyusunan Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.

(4) Pimpinan Instansi hrsat menetapkan Arsitektur SPBE Instansi Pusat dengan keputusan pimpinan Instansi Pusat paling lambat tahun 2022.

(5) Kepala daerah menetapkan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dengan keputusan kepala daerah paling lambat tahun 2023.

(6) Arsitektur SPBE Instansi hrsat dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dan ayat (5) menjadi dasar dalam pelaksanaan penyiapan dan/atau pengembangan layanan SPBE. (71 Pelaksanaan penyiapan dan/atau pengembangan layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Wali Layanan terkait dan ditetapkan dengan keputusan Menteri. A Pasal 4 Pasal 4

(1) Penerapan dan pengelolaan Arsitektur SPBE Nasional Tahun 2O2O-2O24 dilaksanakan berdasarkan kerangka kerja Arsitektur SPBE Nasional. (21 Penerapan dan pengelolaan Arsitektur SPBE Nasional Tahun 2O2O-2O24 diselenggarakan oleh tim koordinasi SPBE nasional.

(3) Penerapan dan pengelolaan Arsitektur SPBE Instansi Pusat diselenggarakan oleh pimpinan Instansi Pusat, koordinator SPBE Instansi Pusat, dan/atau tim koordinasi SPBE Instansi Pusat serta dikonsultasikan dengan tim koordinasi SPBE nasional.

(4) Penerapan dan pengelolaan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah diselenggarakan oleh kepala daerah, koordinator SPBE Pemerintah Daerah, dan/atau tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah serta dikonsultasikan dengan tim koordinasi SPBE nasional.

PASAL 5

(1) Pembangunan dan pengembangan infrastruktur SPBE
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus
didasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan
Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
lA Pembangunan infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah dilaksanakan paling lambat 2 (dua)
tahun sejak Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan
Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah ditetapkan.
(3) Pengemba.ngan infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah dilaksanakan paling lambat 2 (dua)
tahun sejak Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah selesai dibangun.

PASAL 6

Naskah pasal.

PASAL 74

Peraturan 95 Tahun 2O18 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan han Berbasis Elektronik Nasional; Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (; Peraturan 39 Tahun 2Ol9 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor ll2l; 1 2 3 Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN HAN BERBASIS ELEKTRONIK NASIONAL. Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. 2.Arsitektur A REPUBLIK INDONESI^A

2. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.

3. Arsitektur SPBE Nasional adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan secara nasional.

4. Arsitektur SPBE Instansi h.rsat adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di Instansi Pusat.

5. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di Pemerintah Daerah.

6. Referensi Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap Domain Arsitektur SPBE.

7. Domain Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat domain arsitektur proses bisnis, domain arsitektur data dan informasi, domain arsitektur infrastruktur SPBE, domain arsitektur aplikasi SPBE, domain arsitektur keamanan SPBE, dan domain arsitektur layanan SPBE.

8. Wali Layanan adalah Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Menteri untuk melakukan pengelolaan layanan SPBE di tingkat Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan Arsitektur SPBE Nasional.

9. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksana.an urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. A Pasal 2 Pasal 2 Arsitektur SPBE Nasional memuat:

a. arah kebijakan dan strategi;

b. kerangka kerja Arsitektur SPBE Nasional;

c. Referensi Arsitektur SPBE Nasional;

d. Domain Arsitektur SPBE Nasional; dan

e. inisiatif strategis Arsitektur SPBE Nasional. Pasal 3

(1) Arsitektur SPBE Nasional untuk Tahun 2O2O-2O24 yang selanjutnya disebut Arsitektur SPBE Nasional Tahun 2O2O-2O24 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 Arsitektur SPBE Nasional Tahun 2O2O^2O24 menjadi pedoman dalam penyusunan rencana dan anggaran SPBE di tingkat nasional.

(3) Arsitektur SPBE Nasional Tahun 2A2O-2O24 menjadi pedoman dalam penyusunan Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.

(4) Pimpinan Instansi hrsat menetapkan Arsitektur SPBE Instansi Pusat dengan keputusan pimpinan Instansi Pusat paling lambat tahun 2022.

(5) Kepala daerah menetapkan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dengan keputusan kepala daerah paling lambat tahun 2023.

(6) Arsitektur SPBE Instansi hrsat dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dan ayat (5) menjadi dasar dalam pelaksanaan penyiapan dan/atau pengembangan layanan SPBE. (71 Pelaksanaan penyiapan dan/atau pengembangan layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Wali Layanan terkait dan ditetapkan dengan keputusan Menteri. A Pasal 4 Pasal 4

(1) Penerapan dan pengelolaan Arsitektur SPBE Nasional Tahun 2O2O-2O24 dilaksanakan berdasarkan kerangka kerja Arsitektur SPBE Nasional. (21 Penerapan dan pengelolaan Arsitektur SPBE Nasional Tahun 2O2O-2O24 diselenggarakan oleh tim koordinasi SPBE nasional.

(3) Penerapan dan pengelolaan Arsitektur SPBE Instansi Pusat diselenggarakan oleh pimpinan Instansi Pusat, koordinator SPBE Instansi Pusat, dan/atau tim koordinasi SPBE Instansi Pusat serta dikonsultasikan dengan tim koordinasi SPBE nasional.

(4) Penerapan dan pengelolaan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah diselenggarakan oleh kepala daerah, koordinator SPBE Pemerintah Daerah, dan/atau tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah serta dikonsultasikan dengan tim koordinasi SPBE nasional. Pasal 5

(1) Pembangunan dan pengembangan infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus didasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah. lA Pembangunan infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah ditetapkan.

(3) Pengemba.ngan infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah selesai dibangun. Pasal 6 Peraturan dangkan. A Agar REFUBUK INDONESIA