Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus lsui genens) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
2. Komite Bank Tanah yang selanjutnya disebut Komite adalah Komite yang bertugas untuk menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah.
3. Dewan Pengawas adalah orga,n Bank Tanah yang memiliki tugas untuk mengawasi seluruh kegiatan Bank Tanah serta menya.mpaikan rekomendasi atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Bank Tanah.
4. Badan Pelaksana adalah orgErn Bank Tanah terdiri atas Kepala dan Deputi yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.
5. Pejabat Struktural Bank Tanah adalah Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana Bank Tanah.
6. Gaji adalah penghasilan tetap berupa uang yang diterima setiap bulan yang diberikan kepada Kepala dan Deputi Badan Pelaksana Bank Tanah.
7. Honorarium adalah penghasilan tetap berupa uang yang diberikan setiap bulan kepada Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas.
8. T\rnjangan adalah penghasilan berupa ua.ng atau yang dapat dinilai dengan uang yang diterima pada waktu tertentu selain Gaji atau Honorarium.
9. Fasilitas adalah sarana, kemanfaatan, dan/atau penjaminan yang digunakan atau dimanfaatkan dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, wewenErng, kewajiban, dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Insentif Kinerja adalah penghasilan tambahan sebagai penghargaan yang diberikan kepada Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana Bank Tanah apabila terjadi peningkatan kinerja. A BAB II BAB II JENIS DAN BESARAN HAK KEUANGAN DAN FASILITAS Bagian Kesatu Umum
PASAL 2
BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pejabat Struktural Bank Tanah memperoleh hak
keuangan dan Fasilitas dalam rangka menjalankan tugas
dan wewenang secara proporsional berdasarkan tata
kelola yang baik.
(2) Hak keuangan dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan tingkat
kewajaran yang berlaku dan mempertimbangkan faktor
kondisi kekayaan Bank Tanah.
Bagran Kedua
Jenis dan Besaran Hak Keuangan
PASAL 3
BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2O2l tentang Badan Bank Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6683); Peraturan 113 Tahun 2O2L tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2L Nomor 2791; Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN PE.IABAT STRUKTURAL BANK TANAH. A BABI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus lsui genens) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
2. Komite Bank Tanah yang selanjutnya disebut Komite adalah Komite yang bertugas untuk menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah.
3. Dewan Pengawas adalah orga,n Bank Tanah yang memiliki tugas untuk mengawasi seluruh kegiatan Bank Tanah serta menya.mpaikan rekomendasi atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Bank Tanah.
4. Badan Pelaksana adalah orgErn Bank Tanah terdiri atas Kepala dan Deputi yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.
5. Pejabat Struktural Bank Tanah adalah Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana Bank Tanah.
6. Gaji adalah penghasilan tetap berupa uang yang diterima setiap bulan yang diberikan kepada Kepala dan Deputi Badan Pelaksana Bank Tanah.
7. Honorarium adalah penghasilan tetap berupa uang yang diberikan setiap bulan kepada Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas.
8. T\rnjangan adalah penghasilan berupa ua.ng atau yang dapat dinilai dengan uang yang diterima pada waktu tertentu selain Gaji atau Honorarium.
9. Fasilitas adalah sarana, kemanfaatan, dan/atau penjaminan yang digunakan atau dimanfaatkan dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, wewenErng, kewajiban, dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Insentif Kinerja adalah penghasilan tambahan sebagai penghargaan yang diberikan kepada Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana Bank Tanah apabila terjadi peningkatan kinerja. A BAB II BAB II JENIS DAN BESARAN HAK KEUANGAN DAN FASILITAS Bagian Kesatu Umum Pasal 2
(1) Pejabat Struktural Bank Tanah memperoleh hak keuangan dan Fasilitas dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang secara proporsional berdasarkan tata kelola yang baik.
(2) Hak keuangan dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku dan mempertimbangkan faktor kondisi kekayaan Bank Tanah. Bagran Kedua Jenis dan Besaran Hak Keuangan Pasal 3 Jenis hak keuangan Pejabat Struktural Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa:
a. Gaji atau Honorarium;
b. Tunjangan; dan/atau
c. Insentif Kinerja. Tanah Pasal 4
(1) Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan kepada:
a. Kepala Badan Pelaksana; dan
b. Deputi Badan Pelaksana. (21 Besaran Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Kepala Badan Pelaksana sebesar TOOyo (seratus persen); dan
b. Deputi Badan Pelaksana sebesar 9oo/o (sembilan puluh persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana. A
(3) caji
(3) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap bulan.
(4) Gqji Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sebesar Rp.135.0OO.00O,0O (seratus tiga puluh lima juta rupiah).
(5) Perubahan besaran Gaji Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan oleh Presiden.
PASAL 5
BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Umum
(1) Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
diberikan kepada:
a. Komite;
b. Sekretaris Komite;
c. Dewan Pengawas; dan
d. Sekretaris Dewan Pengawas.
(2) Besaran Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai berikut:
a. Ketua Komite sebesar 60% (enam puluh persen) dari
Gqji Kepala Badan Pelaksana;
b. Anggota Komite sebesar 55% (lima puluh lima persen)
dari Gqii Kepala Badan Pelaksana;
c. Sekretaris Komite sebesar 4Ooh (empat puluh persen)
dari Gaji Kepala Badan Pelaksana;
d. Ketua Dewan Pengawas sebesar 50% (lima puluh
persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana;
e. Anggota Dewan Pengawas sebesar 90% (sembilan puluh
persen) dari Honorarium Ketua Dewan Pengawas; dan
f.
Sekretaris Dewan Pengawas paling banyak 2O%o ldua
puluh persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana yang
pelaksanaannya ditetapkan dengan keputusan Dewan
Pengawas.
(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (21diberikan
setiap bulan.
PASAL 6
BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Umum
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri
atas Tunjangan:
a. hari raya;
b. komunikasi;
c. transportasi;
d. perumahan; dan
e. purna jabatan.
PASAL 7
BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Umum
A
PRES IDEN
REPUBLIK INCTONESIA
Pasal 7
(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf a diberikan kepada:
a. Sekretaris Komite;
b. Dewan Pengawas;
c. Sekretaris Dewan Pengawas;
d. Kepala Badan Pelaksana; dan
e. Deputi Badan Pelaksana.
(2) T\rnjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sebesar 1 (satu) kali dari Gaji atau Honorarium.
(3) T\.rnjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan setiap hari raya Idul Fitri.
PASAL 8
BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Umum
(1) Tunjangan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b diberikan kepada:
a. Kepala Badan Pelaksana; dan
b. Deputi Badan Pelaksana.
(2) TUnjangan komunikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sebesar biaya yang dikeluarkan sesuai
dengan bukti pengeluaran yang sah.
PASAL 9
BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Umum
(1) T\rnjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf c diberikan kepada:
a. Sekretaris Komite;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Sekretaris Dewan Pengawas.
(2) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan paling banyak 2Oo/o (dua puluh persen)
dari Honorarium.
(3) T\rnjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21diberikan setiap bulan.
PASAL 10
BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Umum
(1) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf d diberikan kepada:
a. Kepala Badan Pelaksana; dan
b. Deputi Badan Pelaksana.
(2) Tunjangan
(21 Tlrnjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan paling banyak sebesar:
a.
25o/o (dua puluh lima persen) dari Gaji Kepala Badan
Pelaksana untuk Kepala Badan Pelaksana; dan
b.
25%o (dua puluh lima persen) dari G4ii Deputi Badan
Pelaksana untuk Deputi Badan Pelaksana.
(3) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan setiap bulan dalam bentuk uang.
PASAL 11
BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Umum
(1) T\rnjangan purna jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf e diberikan kepada:
a. Sekretaris Komite;
b. Dewan Pengawas;
c.
Sekretaris Dewan Pengawas;
d. Kepala Badan Pelaksana; dan
e. Deputi Badan Pelaksana.
(21 Ttrnjangan purna jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) dari
Gaji atau Honorarium masing-masing yang dibayarkan oleh
Bank Tanah.
(3) Tlrnjangan purna jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan pada saat purna jabatan.
(4) Mekanisme pembayaran Tunjangan purna jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui
lembaga keuangan/asuransi yang ditunjuk oleh Kepala
Badan Pelaksana.
PASAL 12
BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Umum
(1) Insentif Kineq'a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c dapat diberikan kepada:
a. Sekretaris Komite;
b. Dewan Pengawas;
c.
Sekretaris Dewan Pengawas;
d. Kepala Badan Pelaksana; dan
e. Deputi Badan Pelaksana.
(21 Insentif Kineq'a sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah dilakukan evaluasi capaian kine{a pada
akhir tahun oleh Komite.
(3) Besaran dan mekanisme pemberian Insentif Kine{a
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komite
berdasarkan usulan Kepala Badan Pelaksana dengan
pertimbangan Dewan Pengawas.
A
BagianKetiga
Bagian Ketiga
Fasilitas
PASAL 13
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Fasilitas
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa:
a. kendaraan;
b. jaminan kesehatan;
c. keanggotaan; dan
d. bantuan hukum.
PASAL 14
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Fasilitas
(1) Fasilitas kendaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf a disediakan bagi Kepala dan Deputi Badan
Pelaksana dalam bentuk kendaraan roda 4 (empat).
(21 Fasilitas kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk biaya pemeliharaan dan operasional.
PASAL 15
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Fasilitas
(1) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf b diberikan kepada:
a. Sekretaris Komite;
b. Dewan Pengawas;
c. Sekretaris Dewan Pengawas;
d. Kepala Badan Pelaksana; dan
e. Deputi Badan Pelaksana.
(21 Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa jaminan kesehatan yang diselenggarakan Badan
Penyelenggffa Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan asuransi
kesehatan tambahan.
(3) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diberikan kepada suami/istri dan paling banyak 3 (tiga)
orang anak yang belum mencapai usia 25 (dua puluh lima)
tahun.
(4) Dalam hal anak yang belum berusia 25 (dua puluh lima)
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menikah
maka yang bersangkutan tidak mendapat jaminan
kesehatan.
A
PASAL 16
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Fasilitas
FRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 16
Fasilitas keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf c diberikan kepada Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.
PASAL 17
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Fasilitas
(1) Fasilitas bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf d diberikan kepada Pejabat Struktural
Bank Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pemberian Fasilitas bantuan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harrrs mendapatkan persetujuan
Dewan Pengawas.
PASAL 18
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Fasilitas
Hak keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah
diberikan sejak Pejabat Struktural Bank Tanah diangkat.
PASAL 19
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Fasilitas
(1) Pejabat Struktural Bank Tanah yang diberhentikan
sementara dari jabatannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan memperoleh penghasilan
sebesar 5Oo/o (lima puluh persen) dari Gaji atau
Honorarium bulan terakhir.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayarkan setiap bulan, selama diberhentikan
sementara.
PASAL 20
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Fasilitas
(1) Pajak atas Gaji dan Honorarium sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ditanggung dan menjadi beban
Bank Tanah.
(2) Pajak penghasilan atas Insentif Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ditanggung oleh Sekretaris
Komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas,
Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.
PASAL 21
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Fasilitas
Pasal 2 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara
pemberian hak keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank
Tanah diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
BAB III
PENDANAAN
PASAL 22
BAB III: PENDANAAN
Pendanaan yang digunakan untuk hak keuangan dan Fasilitas
Pejabat Struktural Bank Tanah bersumber dari kekayaan Bank
Tanah.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 23
BAB IV: KETENTUAN LAIN-LAIN
Organ pendukung Dewan Pengawas dan org€rn pendukung
Sekretariat Komite diberikan Honorarium paling banyak 2O%o
(dua puluh persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 24
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . berlaku pada tanggal A Agar