PERPRES NOMOR 134 TAHUN 2022

PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2023

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-12-31
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:134
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2O23 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan 1O8 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O23.

PASAL 2

(1) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, memuat a Narasi; h Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana; dan c Matriks Proyek Prioritas Strategis/ Ma;br Projedyang memuat Proyek Prioritas Strategis/ Major Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi A

(2) Ketentuan (21 Ketentuan m€ngenai Narasi Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Ketentuan mengenai Matriks Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (41 Ketentuan mengenai Matriks Proyek Prioritas Strategis/Major Projed sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 3

(1) Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah
Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
digunakan oleh:
a. Menteri
Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional, sebaeai instrumen
pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan
nasional;
b, menteri/kepala lembaga, untuk melakukan
perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Tahun 2O23; dan
c. pemerintah daerah, sebagai pedoman pelaksanaan
dan perubahan dokumen rencana pembangunan
daerah Tahun 2023.
l2l Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 4

Peraturan . mulai berlaku pada tanggal A Agar PRESIOEN REPUEUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan ePublik