PERPRES NOMOR 15 TAHUN 2022

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-01-24
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:15
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Agen Intelijen, yang selanjutnya disebut T\rnjangan Agen Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 5 Menetapkan

PASAL 2

Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen diberikan 'I\rnjangan
Agen Intelijen setiap bulan.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (.1) Undang-Undang.Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentangAparatur Sipil Negara (, ); a. b. c, Peraturan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tenlang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2Ol7 telrtang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (, ); Keputusan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (); MEMUTUSKAN: PERATURAN L AGEN INTELIJEN. Pasal 1 Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Agen Intelijen, yang selanjutnya disebut T\rnjangan Agen Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 5 Menetapkan Pasal 2 Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen diberikan 'I\rnjangan Agen Intelijen setiap bulan. Pasal 3 Besaran T\rnjangan Agen Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian T\rnjangan Agen Intelijen bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 5

Pemberian Tunjangan Agen Intelijen dihentikan apabila Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat
dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena
hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan
Agen Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 7

Pada saat Peraturan , ketentuan yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional Agen Ahli sebagaimana diatur dalam Peraturan 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

Peraturan dangkan. Agar Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik