PERPRES NOMOR 17 TAHUN 2022

PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI YANG BERAT MASA LALU

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-08-26
Total Pasal: 18 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:17
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mernbentuk Tirn Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, yang selanjutnya dalarn Keputusan .

PASAL 2

Tim PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

PASAL 3

Tim PPHAM sebagairnana dimaksud dalam Pasal 1
rnefirpLrnyai tugas:
a,. melakukan
pengungkapan dan
upaya
penyelesaian non-5rudisial pelanggarar. hak asasi
manusia yang berat rnasa lalu berdasarkan data
dan rekomendasi yang ditetapkan Kornisi
Nasional Hak Asasi Manusia sarnpai dengan
tahr.r.n 2O2O;
b. merekomendasikan pernulihan bagi korban atam
keluarganya; dan
c. merekomendasikan langkah untuk mencegah
pelanggararL hak asasi manusia yang berat tidak
terulang lagi di rnasa yang akan datang.

PASAL 4

Pasal 4
Rekomendasi pemulihan bagi korban
atam
keluarga:rya sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 3
hurr.f b dapat bert.pa:
a,. rehabilitasifisik;
b. bantrran sosial;
c. jaminan kesehatan;
d. beasiswa; dan/atau
e. rekornendasi lain untuk kepentingan korban atam
keluargatlya.

PASAL 5

Tim PPHAM sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 1
terdiri atas:
a.. Tirn Pengarah; dan
b. Tirn Pelaksana.

PASAL 6

Su.sunan keanggotaan Tirn Pengarah sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. Ketua

b. Wakil Ketua c Anggota Menteri Koordinator Politik, Hukum, Kearnanan. Bidang dan Menteri Koordinator Bidang PernbangrJ.n€Ln Manusia dan Kebudayaan.

1. Menteri Hukurn dan Hak Asasi Manusia;

2. Menteri Keuangan;

3. Menteri Sosial; dan

4. Kepala Staf Kepresidenar..

PASAL 7 A

Pasal 7
Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagairnana
dimaksud dalarn Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. Ketua
Makarim Wibisono.
b. Wakil Ketua
Ifdhal Kasirn.
c. Sekretaris
Srrparm arr Marzuki.
d. Anggota
1. Apolo Safanpo;
Mustafa Abubakar;
Harkristuti Harkrisnowo;
As'ad Said Ali;
Kiki Syahnakri;
Zainal Arifin Mochtar;
Akhmad Muzakki;
Kornamddin Hidayat; dan
Rahayu.

PASAL 8

Tirn Pengarah sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 5
hurrf a rneilrpunyai tugas:
a.. rnernberikan arahan kebijakan kepada Tirn
Pelaksana;
b. melakukan pemantanran terhadap perkembangan
pelaksanaan tugas Tim Pelaksana; dan
c. menetapkan rekornendasi.
Pasal 9
2
3
4
5
6
7
8
9
A

PASAL 9

Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b rnernpunyai tugas:
a-. melakukan pengungkapan dan
analisis
pelangga.ran hak asasi rnanusia yang berat masa
lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang
ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
sarnpai dengan tahr-ln 2O2O;
b. rnengrrsulkan rekornendasi langkah pernulihan
bagr para korban atam keluarganaya;
c. rnengusulkan rekomendasi untuk mencegah agar
pelanggararr. hak asasi manrrsia yang serLrpa tidak
terulang lagi di rnasa yang akan datang; dan
d. rnen5rusun laporan akhir.

PASAL 10

(1) Pengrrngkapan dan analisis pelanggaran hak asasi
rnanusia yang berat rnasa lalu sebagairnana
dirnaksud dalarn Pasal t huruf a dilakukan dengan
rnengungkap peristiwaraya, rneliputi:
a. latar belakang;
b. sebab akibat;
c. faktor pernicunya;
d. identifikasi korban; dan
e. darnpak yang ditirnbulkan.
l2l Pengungkapana sebagairnana dirnaksud pada
ayat (1) rnerupakan bagran dari upaya pernulihan
kepada korban atam keluargErnya dan mencegah
ag:ff pelanggarara hak asasi rnanusia yang serLrpa
tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

PASAL 11

Dalam rnelaksanakan tugas, Tim
Pelaksana
rnelakukan konsr-rltasi dan koordinasi kepada Tirn
Pengarah.

PASAL 12

FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 12

(1) Dalarn rnelaksanakan tugas, Tim PPHAM dibantu oleh Sekretariat yallg rnernpunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif. (21 Sekretariat sebegairnana dirnaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukurn, dan Kearnar.ara.

PASAL 13

Dalarn melaksanakan tugasnya, Tim
PPHAM
memperoleh bantuan yang diperlukan dari
kernenterian/lernbaga dan pemerintah daerah, serta
pihak-pihak lain yang dipandang perlu.

PASAL 14

(1) Tim Pelaksana menyarnpaikan laporan akhir sebagairnana dirnaksud dalam Pasal t huruf d kepada Ketua Tim Pengarah. (21 Ketua Tim Pengarah rnenyarnpaikan laporan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) kepada Presiden.

PASAL 15

(1) Masa kerja Tim PPHAM rnulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan 3 1 Desernber 2022. (21 Masa kerja Tirn PPHAM dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.

PASAL 16

(1) Biaya yang diperlukan untuk pelaksal:raan tugas
Tim PPHAM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara rnelalui Bagian Anggaran
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukurn,
dan Kearnanan.
(21 Biaya pelaksanaan rekomendasi dibebankan pada
masing-masing kernenterian/lembaga sesr-rai tugas
pokok dan fungsi.

PASAL 17

Naskah pasal.

PASAL 9 2 3

4 5 6 7 8 9 A Pasal 9 Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b rnernpunyai tugas: a-. melakukan pengungkapan dan analisis pelangga.ran hak asasi rnanusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sarnpai dengan tahr-ln 2O2O;

b. rnengrrsulkan rekornendasi langkah pernulihan bagr para korban atam keluarganaya;

c. rnengusulkan rekomendasi untuk mencegah agar pelanggararr. hak asasi manrrsia yang serLrpa tidak terulang lagi di rnasa yang akan datang; dan

d. rnen5rusun laporan akhir. Pasal 10

(1) Pengrrngkapan dan analisis pelanggaran hak asasi rnanusia yang berat rnasa lalu sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal t huruf a dilakukan dengan rnengungkap peristiwaraya, rneliputi:

a. latar belakang;

b. sebab akibat;

c. faktor pernicunya;

d. identifikasi korban; dan

e. darnpak yang ditirnbulkan. l2l Pengungkapana sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) rnerupakan bagran dari upaya pernulihan kepada korban atam keluargErnya dan mencegah ag:ff pelanggarara hak asasi rnanusia yang serLrpa tidak terulang lagi di masa yang akan datang. Pasal 1 1 Dalam rnelaksanakan tugas, Tim Pelaksana rnelakukan konsr-rltasi dan koordinasi kepada Tirn Pengarah. Pasal 12 FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 12

(1) Dalarn rnelaksanakan tugas, Tim PPHAM dibantu oleh Sekretariat yallg rnernpunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif. (21 Sekretariat sebegairnana dirnaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukurn, dan Kearnar.ara. Pasal 13 Dalarn melaksanakan tugasnya, Tim PPHAM memperoleh bantuan yang diperlukan dari kernenterian/lernbaga dan pemerintah daerah, serta pihak-pihak lain yang dipandang perlu. Pasal 14

(1) Tim Pelaksana menyarnpaikan laporan akhir sebagairnana dirnaksud dalam Pasal t huruf d kepada Ketua Tim Pengarah. (21 Ketua Tim Pengarah rnenyarnpaikan laporan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) kepada Presiden. Pasal 15

(1) Masa kerja Tim PPHAM rnulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan 3 1 Desernber 2022. (21 Masa kerja Tirn PPHAM dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden. Pasal 16

(1) Biaya yang diperlukan untuk pelaksal:raan tugas Tim PPHAM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara rnelalui Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukurn, dan Kearnanan. (21 Biaya pelaksanaan rekomendasi dibebankan pada masing-masing kernenterian/lembaga sesr-rai tugas pokok dan fungsi. Pasal 17 Pasal 17 Keputusan tapkan.