Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:
a. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Ind.onesia Tahun 1945, Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
b. Kamar Dagang dan Industri, disingkat Kadin, adalah satu wadah bagi Pengusaha Indonesia dan merupakan induk organisasi dari Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang berperan aktifsebagai mitra Pemerintah dalam bidang perekonomian.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis Perusahaan.
d. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, didirikan, bekerja, dan berkedudukan di dalam wilayah rregara Republik Indonesia serta bertujuan memperoleh keuntungan atau manfaat danlatau laba.
e. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, dan/atau kegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap Pengusaha dengan tujuan memperoleh keuntungan atau manfaat danf atau laba sesuai dengan asas pelaku ekonomi yang bersangkutan.
t. Organisasi Pengusaha dengan sebutan Himpunan, Ikatan, Dewan Bisnis, Dewan Kerja Sama Bisnis, atau nama apa pun yang serupa, adalah wadah persatuan dan kesatuan para Pengusaha Indonesia, yang didirikan secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi, strata kepengusahaan, atau ciri-ciri alamiah tertentu, atau wadah konsultasi dan komunikasi antara Pengusaha Indonesia dengan Pengusaha asing dari suatu negara, bersifat internasional, nasional atau daerah yang dalam kegiatannya bersifat nirlaba, dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. g.Organisasi A
g. Organisasi Perusahaan dengan sebutan Asosiasi, Gabungan, atau nama apapun yang serupa, adalah wadah persatuan dan kesatuan dari Perusahaan-Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Koperasi maupun Badan Usaha Swasta, atau wadah komunikasi dan konsultasi antara Perusahaan Indonesia dan Pengusaha berbadan hukum asing dari sesuatu negara, yang didirikan secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dasar kesamaan jenis usaha, mata dagangan atau jasa yang dihasilkan atau yang diperdagangkan, bersifat nasional ataupun daerah, yang dalam kegiatannya bersifat nirlaba, dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah rangga yang sejalan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
h. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Perusahaan yang modal dan sahamnya baik seluruhnya maupun sebagian besar aimiiiti oleh Negara, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
i. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah Perusahaan yang modal dan sahamnya baik seluruhnya maupun sebagian besar aimiiiti oleh Pemerintah Daerah, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. j.
Badan Usaha Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
k. Badan Usaha Swasta adalah Perusahaan yang tidak termasuk BUMN atau BUMD dan Badan Usaha Koperasi, yang diusahakan oleh orang perseorangan atau sekelompok orang, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Badan dan/atau lembaga adalah organisasi internal Kadin yang dibentuk berdasarkan peraturan atau keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia/Provinsi/Kabupaten/Kota, dengan tujuan, fungsi, dan tugas tertentu dalam rangka pengembangan dunia usaha nasional dan/atau meningkatkan hubungan ekonomi dan dagang internasional.
m. Anggota Biasa, disingkat AB, adalah anggota Kadin berstatus anggota penuh yang memiliki hak dan kewajiban sebagai AB terdiri -it". Pengusaha Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf c atau Perusahaan sebagaimana dimaksud huruf d. A
n. Anggota REPUBLIK !NDONESIA n.
(1) Organisasi ini bernama Kamar selanjutnya disingkat Kadin. (3) (4) (1) (2) o p.
Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro adalah anggota Kadin di luar dari Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa yang terdiri dari Pengusaha Indonesia atau Perusahaan yang berstatus sebagai Usaha Mikro dan Ultra Mikro sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Anggota Luar Biasa, disingkat ALB, adalah organisasi pengusaha dan organisasi Perusahaan yang menjadi anggota Kadin sebagaimana dimaksud huruf f dan huruf g. Anggota Luar Biasa Tercatat, disingkat ALBT, adalah gabungan Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang belum mempunyai hak dan kewajiban sebagai ALB. BAB II NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAERAH KERJA, DAN WAKTU
PASAL 2
BAB II: NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAERAH KERJA, DAN WAKTU
Nama
(2t
Dagang dan Industri, yang untuk
Kadin pada tingkat nasional dinamakan Kamar Dagang dan Industri
Indonesia, disingkat Kadin Indonesia, dan dalam bahasa Inggris disebut
Indonestan chamber of commerce and Indusfry, disingkat ICCI.
Kadin pada tingkat provinsi dinamakan Kamar Dagang dan Industri,
disingkat Kadin, disertai dengan nama provinsi yang bersangkutan, dan
dalam bahasa Inggris disebut Chnmber of Commerre and Industry, disingkat
CCI didahului nama provinsi di depannya.
Kadin pada tingkat daerah kabupaten/kota dinamakan Kamar Dagang dan
Industri Kabupatenf Kota, disingkat Kadin, disertai dengan nama
kabupaten/kota yang bersangkutan, dan dalam bahasa lnggiis disebut
chamber of commere and Industry, disingkat ccl, didahului nama
kabupaten/ kota di depannya.
PASAL 3
BAB II: NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAERAH KERJA, DAN WAKTU
Tempat Kedudukan Kadin Indonesia berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. Kadin Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi yang bersangkutan, atau di salah satu pusat kegiatan ekonomi di provinsi yang bersangkutan.
(3) Kadin A REPUBLIK INDONESTA (3) Kadin Kabupaten berkedudukan di ibu kota kabupaten yang bersangkutan, atau di salah satu pusat kegiatan ekonomi di kabupaten yang bersangkutan. Kadin Kota berkedudukan di kota yang bersangkutan. (4)
PASAL 4
BAB II: NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAERAH KERJA, DAN WAKTU
Daerah Kerja
(1) Daerah kerja Kadin Indonesia meliputi seluruh wilayah negara Republik
Indonesia.
(21 Daerah keda Kadin Provinsi meliputi
yang bersangkutan.
(3) Daerah keda Kadin Kabupaten/Kota
kabupate n / kota yang bersangkutan.
selurrrh wilayah provinsi
meliputi seluruh wilayah
PASAL 5
BAB II: NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAERAH KERJA, DAN WAKTU
Waktu
Kadin didirikan pada tanggal 24 September 1968, dan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun t987 tentang Kamar Dagang dan Industri ditetapka;
sebagai satu-satunya Kamar Dagang dan Industri, dan didirikan untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB III
ASAS, LANDASAN, DAN TUJUAN
PASAL 6
BAB III: ASAS, LANDASAN, DAN TUJUAN
Asas
Kadin berasaskan Pancasila.
PASAL 7
BAB III: ASAS, LANDASAN, DAN TUJUAN
Landasan
Kadin berlandaskan:
a. undang-Undang Dasar 194s sebagai landasan konstitusional;
A
b.Undang-Undang
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
ssfagai landasan struktural;
c. Program pembangunan nasional sebagai landasan pembangunan;
d. Keputusan Musyawarah Nasional Kadin sebagai landasan operasional.
PASAL 8
BAB III: ASAS, LANDASAN, DAN TUJUAN
Tujuan
Kadin bertujuan mewujudkan dunia usaha nasional yang kuat, berdaya cipta,
dan berdaya saing tinggi, dalam wadah Kadin yang profesional di seluruh
tingkat dengan:
a. membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan
Pengusaha Indonesia, serta memadukan secara seimbang keterkaiian
antarpotensi ekonomi nasional di bidang usaha negara, usaha koperasi dan
usaha swasta, antarsektor dan antarskala, dalam rangka mewujudkan
kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib
berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
b. menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang inovatif,
kompetitif, kolaboratif, kondusif, bersih, dan transparan yang
memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi Pengusaha
Indonesia sehingga dapat berperan serta secara efektif dalam
pembangunan nasional dalam tatanan ekonomi pasar dalam percaturan
perekonomian global.
a.
BAB IV
FUNGSI, TUGAS POKOK, DAN ETIIG BISNIS
PASAL 9
BAB IV: FUNGSI, TUGAS POKOK, DAN ETIIG BISNIS
Fungsi
Kadin berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi,
representasi, konsultasi, fasilitasi, dan advokasi Pengusaha Indonesia,
antara para Pengusaha Indonesia dan pemerintah, dan antara para
Pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing, mengenai hal-hal y*rg
berkaitan dengan perdagangan, perindustrian, investasi, dan jasa dalam
arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka
membentuk iklim usaha yang inovatif, kompetitif, kolaboratif, kondusif,
bersih, transparan dan profesional, serta mewujudkan sinergi seluruh
potensi ekonomi nasional.
b.Kadin
b. Kadin berfungsi sebagai mitra strategis Pemerintah yang bersifat mandiri
pada bidang perekonomian sebagaimana ditentukan oleh undang-undang
yang antara lain bertugas memberikan masukan kepada Pemerintah dalam
mengembangkan iklim usaha yang sehat dan kondusif, meningkatkan
pembinaan dunia usaha, mengembangkan dan mendorong pemerataan
kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat Pengusaha untuk
ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
PASAL 10
BAB IV: FUNGSI, TUGAS POKOK, DAN ETIIG BISNIS
T\rgas Pokok
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang-Undang Nomor
1 Tahun L987 tentang Kamar Dagang dan Industri, serta Pasal 8 dan Pasal
9 Anggaran Dasar, Kadin mempunyai tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal
6, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar
Dagang dan Industri, serta:
a. memfasilitasi penciptaan sinergi antar Pengusaha Indonesia dalam
pemenuhan kebutuhan sumber daya;
b. melaksanakan komunikasi, konsultasi, dan advokasi
Pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan dunia usaha;
dengan
c. mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penentuan kebijakan ekonomi
dan investasi;
d. memfasilitasi pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan;
e. membudayakan etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik (good
corporate gouemance) di kalangan dunia usaha;
f. membina dan memberdayakan Organisasi Perusahaan dan Organisasi
Pengusaha sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia
usaha;
g. memberikan akreditasi kepada Organisasi Perusahaan yang akan
menerbitkan sertifikat sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan
Kadin Indonesia;
h. memberikan jasa-jasa layanan, dalam bentuk penerbitan surat keterangan,
penengahan, arbitrase, dan rekomendasi mengenai usaha Pengusaha
Indonesia termasuk legalisasi surat-surat yang diperlukan bagr kelancaran
usahanya sesuai kebutuhan dunia usaha, ataupun jasa-jasa layanan lain
yang ditugaskan oleh Pemerintah sepanjang diamanatkan oleh Pemerintah
berdasarkan penilaian Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
i. melaksanakan
A
i. melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Pemerintah, serta
memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenang sesuai dengan semangat
dan jiwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun t987 tentang Kamar Dagang dan
Industri;
j.
meningkatkan efisiensi dunia usaha Indonesia dengan menyediakan
pelayanan di bidang informasi pengembangan usaha, solusi teknologi,
Sumber Daya Manusia (SDM), Manajemen Kendali Mutu (MKM),
rnanajemen energi, lingkungan, dan sebagainya;
k. mendorong tumbuh berkembangnya kewirausahaan dan wirausaha
baru serta mengembangkan skala bisnis, baik yang memiliki lingkup
nasional, regional, maupun internasional;
1. melakukan pendataan pada semua usaha negara, usaha koperasi,
usaha swasta nasional dan asing, Organisasi Perusahaan dan Organisasi
Pengusaha di Indonesia sesuai dengan kriteria dan prosedur yang
ditetapkan oleh Kadin Indonesia;
m. memberikan pengakuan pada kepengurusan Organisasi Perusahaan
dan Organisasi Pengusaha di Indonesia yang tergabung dalam
keanggotaan Kadin sesuai dengan tingkatannya dengan memperhatikan
dan merujuk pada putusan hukum dari lembaga penyelesaian sengketa
dan/atau keputusan lembaga Pemerintah yang berwenang.
PASAL 11
BAB IV: FUNGSI, TUGAS POKOK, DAN ETIIG BISNIS
Pembagian Peran
Untuk keefektifan pelaksanaan tugas pokok sebagaimana dimaksud
Pasal 1O Anggaran Dasar, pembagian peran Kadin, Organisasi Perusahaan dan
Organisasi Pengusaha adalah sebagai berikut:
a. Kadin menangani hal-hal yang bersifat lintas sektoral berdasarkan prinsip
asas berimbang;
b. Organisasi Perusahaan menangani hal-hal yang bersifat sektoral;
c. Organisasi Pengusaha menangani hal-hal yang bersifat kesamaan aspirasi.
PASAL 12
BAB IV: FUNGSI, TUGAS POKOK, DAN ETIIG BISNIS
Etika Bisnis Kadin memiliki etika bisnis sebagai tuntunan moral dan perilaku yang mengikat bagi para anggotanya yang ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. BABV A REPUBLIK !NDONESIA BAB V ORGANISASI
PASAL 13
BAB V: ORGANISASI
Bentuk
Kadin sebagai wadah Pengusaha, baik yang bergabung maupun yang tidak
bergabung dalam Organisasi Perusahaan danf ata,u Organisasi Pengusaha
adalah organisasi yang berbentuk kesatuan dan persatuan.
PASAL 14
BAB V: ORGANISASI
Sifat
Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi Pemerintah, bukan organisasi politik
dan/atau tidak merupakan bagiannya, yarug dalam melakukan kegiatannya
tidak mencari keuntungan.
PASAL 15
BAB V: ORGANISASI
Struktur dan Hubungan Kerja
(1)
(2t
(3)
(41
(5)
(6)
Organisasi Kadin terdiri atas:
a. Di tingkat nasional disebut Kamar Dagang dan Industri Indonesia,
disingkat Kadin Indonesia;
b. Di tingkat provinsi disebut Kamar Dagang dan Industri, disingkat
Kadin, dan disertai dengan nama provinsi yang bersangkutan;
c. Di tingkat kabupaten/kota, disebut Kamar Dagang dan Industri
disingkat Kadin, dan disertai nama kabupatenlkota yang
bersangkutan.
Di tingkat nasional hanya ada satu Kadin, yaitu Kadin Indonesia.
Di setiap provinsi hanya ada satu Kadin, yaitu Kadin Provinsi.
Di setiap kabupatenlkota hanya ada satu Kadin, yaitu Kadin
Kabupaten/Kota.
Kadin Indonesia, Kadin Provinsi, dan Kadin KabupatenlKota berada dalam
satu garis hubungan jenjang dalam struktur organisasi.
Kadin Indonesia bertanggung jawab atas penyusunan dan pelaksanaan
Program Umum Organisasi sebagai Garis Besar Program Tingkat Nasional
sesuai dengan keputusan Musyawarah Nasional.
A
(7) Kadin
(71 Kadin Provinsi bertanggung jawab atas pen)rusunan dan pelaksanaan
Program Umum Organisasi sebagai Garis Besar Program Tingkat
Provinsi sesuai dengan keputusan Musyawarah Provinsi yang
bersangkutan.
(8) Kadin KabupatenlKota bertanggung jawab atas pen]rusunan dan
pelaksanaan Program Umum Organisasi sebagai Garis Besar Program
Tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan keputusan Musyawarah
Kabupate n I Kota yang bersangkutan.
(9) Dalam memperkuat dan memajukan dunia usaha, beberapa Kadin
Kabupaten I Kota. dapat melakukan penggabungan jika:
a. Kadin KabupatenlKota penerimaan keuangannya tidak dapat
membiayai kegiatan organisasi sebagaimana dimaksud Pasal 1O
Anggaran Dasar;
b. Daerah kerja Kadin yang bergabung merupakan wilayah
perekonomian yang sama;
c. Kota berada di dalam wilayah kabupaten.
(10) Dalam mengembangkan dan memajukan dunia usaha di wilayah kerjanya,
Kadin Provinsi menjalankan:
a. fungsi sebagai koordinator, pendorong, dan fasilitator peningkatan
kemampuan Kadin Kabupaten/ Kota;
b. fungsi memberdayakan Organisasi perusahaan
Pengusaha sehingga mampu berperan
pembangunan dunia usaha di tingkat provinsi.
(11) Dalam mengembangkan dan memajukan dunia usaha di wilayah kerjanya,
Kadin Kabupate n I Kota menjalankan :
a. fungsi pembinaan Perusahaan/Pengusaha berdasarkan
sektor ekonomi/bidang usaha dalam kerangka pembangunan dunia
usaha di tingkat kabupaten/kota;
b. fungsi memberdayakan Organisasi Perusahaan dan Organisasi
Pengusaha sehingga mampu berperan optimal dalam
pembangunan dunia usaha di tingkat kabupaten/kota.
PASAL 16
BAB V: ORGANISASI
Perangkat
(1) Perangkat organisasi Kadin Indonesia terdiri atas:
a. MusyawarahNasional;
b. Dewan Usaha Kadin Indonesia;
dan Organisasi
optimal dalam
c.Dewan
A
c. Dewan Penasihat Kadin Indonesia;
d. Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia; dan
e. Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
(21 Perangkat organisasi Kadin Provinsi dan Kadin KabupatenlKota terdiri
atas:
a. Musyawarah Provinsi/KabupatenlKota;
b. Dewan Penasihat Kadin Provinsi/Kabupatenf Kota, sesuai dengan
kebutuhan daerah;
c. Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/KabupatenlKota;
d. Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota.
(3) Dewan Usaha, Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan
Pengurus setiap tingkat diangkat dan diberhentikan oleh dan
bertanggung
jawab
kepada
Musyawarah
Nasional/Provinsi/KabupatenlKota masing-masing, yang tata caranya
berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 17
BAB V: ORGANISASI
Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah Nasional, disingkat Munas, adalah perangkat organisasi Kadin Indonesia sebagai lembaga perwakilan anggota dan merupakan lembaga kekuasaan tertinggi Kadin. {21 a. Munas diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia dan pelaksanaannya paling cepat 2 (dua) bulan sebelum dan paling lambat 2 (dua) bulan sesudah masa jabatan kepengurusannya berakhir.
b. Dewan Pengurus Kadin Indonesia memberitahukan secara tertulis rencana penyelenggaraan Munas selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaannya kepada perangkat organisasi Kadin Indonesia, Kadin Provinsi, dan Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia.
(3) Munas dihadiri oleh peserta dan peninjau.
(4) Peserta Munas terdiri atas:
a. Anggota Biasa yang diwakili oleh Utusan Anggota, yaitu: (i) Para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex olficio; (ii) Utusan A REPUBLIK INDONESII\ (ii) Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus L,engkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munas, sebanyak 2 (dua) orang.
b. Anggota Luar Biasa yang diwakili oleh utusan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha tingkat nasional yang dipilih melalui konvensi menjelang Munas, dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
c. Dewan Usaha Kadin Indonesia;
d. Dewan Penasihat Kadin Indonesia;
e. Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia; dan f. Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
Peserta sebagaimana dimaksud huruf a dan b adalah Peserta Penuh. Peserta Munas harus memiliki Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) Kadin danlatau Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-LB) Kadin yang masih berlaku.
(5) Ketentuan mengenai Peninjau Munas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(6) Hak peserta Munas:
a. Peserta Penuh sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a dan huruf b mempunyai hak suara, hak bicara, dan hak dipilih;
b. Dewan Usaha Kadin Indonesia mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
c. Dewan Penasihat Kadin Indonesia mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
d. Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
e. Dewan Pengurus Kadin Indonesia mempunyai hak bicara dan hak dipilih. (71 Kewajiban peserta Munas adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munas, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(8) Munas mempunyai wewenang:
a. menetapkan dan mengesahkan penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan/atau meng€Lmanatkan penyelenggaraan Munassus untuk menetapkan penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; b.memberikan A
b. memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program Umum Organisasi, keuangan, dan perbendaharaan dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia serta terhadap laporan pelaksanaan tugas dari Dewan Usaha Kadin Indonesia, Dewan Penasihat Kadin Indonesia, dan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia;
c. menetapkan Program Umum Organisasi sebagai Garis Besar Program Organisasi Tingkat Nasional;
d. menetapkan keputusan untuk menyelesaikan permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya;
e. memilih dan mengangkat Dewan Usaha Kadin Indonesia, Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, dan Dewan Pengurus Kadin Indonesia melalui tata cara sebagaimana diatur pada ayat (9).
(9) a. Pemilihan dan pengangkatan Dewan Usaha Kadin Indonesia, Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, dan Dewan Pengurus Kadin Indonesia sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf e dilakukan melalui sistem pemilihan Ketua Umum Dewan Pengunrs Kadin Indonesia yang sekaligus merangkap Ketua Tim Formatur beserta" 4 (empat) orang anggota Tim Formatur.
b. Tim Formatur sebagaimana dimaksud huruf a diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan menetapkan Dewan Usaha Kadin Indonesia, Dewan Penasihat Ifudin Indonesia, Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, dan Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
c. Dewan Usaha Kadin Indonesia, Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, dan Dewan Pengurus Kadin Indonesia dipilih dengan mengutamakan nama- nama dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia masa jabatan sebelumnya.
d. Tata cara pemilihan Dewan Usaha Kadin Indonesia, Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, dan Dewan Pengurus Kadin Indonesia diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. (1O) Munas dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari % (satu per dua) dari jumlah Peserta Penuh sebagaimana dimaksud ayat
(4) huruf a dan huruf b dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang punya hak suara yang hadir dalam Munas.
(11) Jika A -t4- (1 1) Jika kuorum tidak tercapai, maka Munas ditunda pating lama 2 (dua) jam. (l2l a. Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (11") kuorum belum juga tercapai tetapi dihadiri oleh sekurang-kurangnya % (satu per tiga) dari jumlah Peserta Penuh sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a dan huruf b, maka Munas tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyarnarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang punya hak suara yang hadir dalam Munas.
b. Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (11) yang hadir kurang dari % (satu per tiga) dari jumlah Peserta Penuh sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a dan huruf b, maka Munas ditunda paling lama 3 (tiga) bulan, dan Dewan pengurus Kadin Indonesia segera menjadwalkan kembali penyelenggaraan Munas dan mengirimkan pemberitahuan dan undangan kembali menghadiri Munas kepada peserta dan peninjau Munas.
c. Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b kuorum tidak juga tercapai, maka Munas tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang punya hak suara yang hadir dalam Munas.
(13) Khusus untuk penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Munas dinyatakan mencapai kuortrm dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya % (dua per tiga) dari jumlah Peserta Penuh sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a dan huruf b, dankeputusannya dinyatakan sahdan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang punya hak suara yang hadir dalam Munas.
(14) Penyelenggaraan Munas dilaksanakan secara tatap muka (luar jaringan/ offlinel, kecuali karena kondisi force majeure atau adanya kebijakan tertentu dari Pemerintah sehingga tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka, maka Munas dapat diselenggarakan dengan mengombinasikan antara dalam jaringan (daring/ontine) dengan tatap muka (hgbrid).
PASAL 18
BAB V: ORGANISASI
A
Pasal 18
Musyawarah Nasional Luar Biasa
(1) Musyawarah Nasional Luar Biasa, disingkat Munaslub, adalah Munas yang
diselenggarakan di luar jadwal berkala Munas untuk meminta
pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kadin Indonesia mengenai
pelanggaran-pelanggaran prinsip atas Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dan/atau penyelewengan-penyelewengan keuangan dan
perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia,
dan/atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus Kadin Indonesia sehingga
ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dan/atau keputusan-keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana
mestinya.
(21 Munaslub sebagaimana dimaksud ayat (1) diselenggarakan berdasarkan
permintaan sekurang-kurangnya'/, (satu per dua) jumlah Kadin Provinsi
dan Yz (satu per dua) dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional
yang mengikuti Munas terakhir sesudah melalui tahap-tahap sebagai
berikut:
a. Dewan Pengurus Kadin Provinsi dan Pengurus Organisasi Perusahaan
dan Organisasi Pengusaha tingkat nasional sebagaimana dimaksud
ayat(21berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi,
serta Pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha
tingkat nasional masing-masing memberikan peringatan tertulis
terlebih dahulu kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia atas hal-hal
sebagaimana dimaksud ayat (1) sekaligus memberikan batas waktu
paling lama 3O (tiga puluh) hari untuk memperbaikinya.
b. Jika setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf a
peringatan tersebut tidak diindahkan oleh Dewan Pengurus Kadin
Indonesia, maka Dewan Pengurus Kadin Provinsi serta Pengums
Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha tingkat nasional
memberi peringatan tertulis kedua dengan memberikan batas waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk memperbaikinya.
c. Jika setelah batas waktu sebagaimana dimaksud hurtrf b Dewan
Pengums Kadin Indonesia tidak juga mengindahkannya, maka
Dewan Pengurus Kadin Provinsi serta Pengururs Organisasi
Perusahaan dan Organisasi Pengusaha tingkat nasional sebagaimana
dimaksud ayat (2), berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus
Kadin Provinsi dan Pengurrrs Organisasi Perusahaan dan
Organisasi Pengusaha masing-masing terlebih dahulu baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama, dapat mengajukan permintaan untuk
mengadakan Munaslub.
.
(3) a. Setiap . .
(3)
(4)
(s)
(6)
(71
t6-
a. Setiap Dewan Pengurus Kadin Provinsi serta Pengurus Organisasi
Perusahaan dan brganisasi Pengusaha tingkat nasional yang
meminta diadakannya Munaslub dapat menarik kembali
permintaannya jika ylng bersangkutan berpendapat telah terjadi
kesalahan dalam penilaian atas Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
b. Dewan Pengurus Kadin Provinsi serta Pengurus Organisasi
Perusahaan dan Organisasi Pengusaha tingkat nasional yang
menarikkembali p.r*irrta"n diadakannya Munaslub sebagaimana
dimaksud diadakannya Munaslub untuk alasan kasus yang sama'
Dewan pengurus Kadin Provinsi serta Pengurus Organisasi Perusahaan dan
organisasi Pengusaha tingkat nasional yang meminta diadakannya
Mrinaslub menjadi penyelenggara dan penanggung jawab Munaslub'
penyelenggara dan penanggung jawab Munaslub mempersiapkan tata tertib
yangjuga memuat tata cara penyampaian pendapat dan penilaian atas hal-
irat vang telah dilakukan oleh Dewan Pengunrs Kadin Indonesia, YanE
dian-ggap telah menyimpang dan/atau tidak sesuai dengan Anggaran Dasar
dan -Anggaran Rumah Tangga, dan atas penyelewengan-penyelewengan
keuangin dan perbendaharaan organisasi danlatau tidak berfungsinya
Dewan Pengurus Kadin Indonesia sebagaimana mestinya'
Keputusan-keputusan Munaslub mengikat organisasi dan anggota.
Peserta Munaslub terdiri atas:
a. Anggota Biasa yang diwakili oleh Utusan Anggota, yaitu:
(i) para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex
officio;
(ii) Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam, Rapat Dewan
Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus
untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak 2 (dua) orang;
b. Anggota Luar Biasa yang diwakili oleh utusan Organisasi Perusahaan
dan- Organisasi Pengusaha tingkat nasional yang dipilih melalui
konvensi menjelang Munaslub, dan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga;
c. Dewan Usaha Kadin Indonesia;
d. Dewan Penasihat Kadin Indonesia;
e. Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia; dan
f. Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
A
Peserta
REpu JLTFl'355*.r,o
-t7-
Peserta sebagaimana dimaksud ayat {71 huruf a dan b adalah Peserta
penuh. peserL Munaslub harus memiliki Kartu Tanda Anggota Biala
(KTA-B) dan/atau Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-LB) Kadin
yang masih berlaku.
(8) Pada Munaslub tidak ada peninjau.
(9) Hak peserta Munaslub:
a. peserta penuh sebagaimana dimaksud ayat (7) huruf a dan huruf
bmempunyaihaksuara,hakbicara,danhakdipilih;
b. Dewan Usaha Kadin Indonesia mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
c. Dewan Penasihat Kadin Indonesia mempunyai hak bicara dan hak
dipilih;
d. Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia mempunyai hak bicara dan
hak diPilih; dan
e. Dewan Pengurus Kadin Indonesia mempunyai hak bicara dan hak
dipilih.
(10) Kewajiban peserta Munaslub adalah menaati dan melaksanakan semua
ketentuan Anggu.r"r, Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib
dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munaslub
sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
(11) Munaslub memPunyai wewenang:
a. menilai, menerima, dan
pertanggungiawaban dan/atau
Indonesia;
jika pertanggungiawaban dan/atau kinerja Dewan Pengurus Kadin
indonesia - sebagaimana dimaksud huruf a ditolak atau tidak
diterima, maka Munaslub dapat memberhentikan Dewan Usaha
Kadin Indonesia, Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Dewan
Pertimbangan Kadin Indonesia, dan Dewan Pengurus Kadin
Indonesia;
dalam hal terjadi seperti tersebut pada huruf b, maka Munaslub segera
melaksanakan pemilihan dan pengangkatan Dewan Usaha Kadin
Indonesia, Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Dewan
Pertimbangan Kadin Indonesia, dan Dewan Pengurus Kadin Indonesia
yang baru melalui sistem pemilihan dengan cara sebagaimana
dimaksud Pasal 17 ayat (91.
mengesahkan
kinerja Dewan
atau
menolak
Pengurus Kadin
b
c
A
(12) Munaslub
(12) Munaslub dinyatakan Tlelcapai kuorum d3n sah jika dihadiri oleh lebih
d,ari yz (satu per dua) a"ti jrrillah Peserta Penuh sebagaimana dimaksud
ayat {Tltruruf a dan hurui b, dan keputusannya dinyatakan sah dan
mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau
oleh suar" ;A;;tak dari peserta yangpunya hak suara yang hadir dalam
Munaslub.
(13) Jika kuorum tidak tercapai, maka Munaslub ditunda paling lama 2 (dua)
jam.
(14) Apabila sesudah penundaan tersebut ayat (13) kuorum belum juga
tercapai, *.t"
MunasluU Jinyatakan batal dan permintaan untuk
mengadakan Munaslub dinyatakan gugur'
(15) Penyelenggaraan Munaslub dilaksanakan secara tatap muka (luar
jannganl;iii""l, kecuali karena kondisi keadaan memaksa (force majeurel
atau ^a^nyi
t<eUiiatcan tertentu dari Pemerintah sehingga tidak dapat
dilaksanakan secara tatap muka, maka Munaslub dapat diselenggarakan
dengan *;;;";tinasikan antara dalam jaringan {datingl onlinel dengan
tatap muka {hAbndl.
(1)
{2t
PASAL 19
BAB V: ORGANISASI
Musyawarah Nasional Khusus
Musyawarah Nasional Khusus, disingkat Munassus, adalah Munas
untuk menetaPkan dan mengesahkan:
a. perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; at.au
b. pembubaran organisasi'
a. Munassus untuk menetapkan dan mengesahkan perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana
dimaksud ayat (1) huruf a -diselenggarakan oleh Dewan Pengurus
Kadin hidonesia berdasarkan amanat Munas atau
permintaan/persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/' (dua per tiga)
jumhh faain Provinsi dan 2/t (dua per.tiga) jumlah- Anggota Luar
'gi"". tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir'
b. Munassus untuk menetapkan dan mengesahkal. pembubaran
organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b diselenggarakan
oleh Dew"; p#g,,*s Kadin Indonesia berdasarkan permintaan dari
sekurang-t rr"n[rrya % (dua per tiga) jumlah Kadin Provinsi dan 2/z
(dua Per tiga) Anggota Luar Biasa'
A
(3) Peserta
(3) Peserta Munassus terdiri atas:
a. Anggota Biasa yang diwakili oleh Utusan Anggota, yaitu:
(i) Para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex
officio;
(ii) Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan
Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus
untuk itu menjelang Munassus, sebanyak 2 (dua) orang.
b. Anggota Luar Biasa yang diwakili oleh utusan Organisasi Perusahaan
dan Organisasi Pengusaha tingkat nasional yang dipilih melalui
konvensi menjelang Munassus, dan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
c. Dewan Usaha Kadin Indonesia;
d. Dewan Penasihat Kadin Indonesia;
e. Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia; dan
f. Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
Peserta sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a dan b adalah Peserta
Penuh. Peserta Munassus harus memiliki Kartu Tanda Anggota Biasa
(KTA-B) dan/atau Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA--LB) Kadin
yang masih berlaku.
(4) Peninjau pada Munassus:
a. untuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, ketentuan mengenai peninjau
Munassus sama dengan ketentuan peninjau - Munas
sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat (5);
b. untuk pembubaran organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf
b, tidak ada peninjau Munassus.
(5) Hak peserta Munassus:
a. Peserta Penuh sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a dan
huruf b mempunyai hak suara dan hak bicara;
b. Dewan Usaha Kadin Indonesia mempunyai hak bicara;
c. Dewan Penasihat Kadin Indonesia mempunyai hak bicara;
d. Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia mempunyai hak bicara;
e. Dewan Pengums Kadin Indonesia mempunyai hak bicara;
A
serta
serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan
ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munassus
sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
(6) Kewajiban peserta Munassus adalah menaati dan melaksanakan semua
ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib
dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munassus,
sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
(71 a. Munassus untuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/t (dua per tiga) dari jumlah Peserta Penuh
sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a dan huruf b.
b. Munassus untuk pembubaran organisasi dinyatakan mencapai
kuorum dan sah jika dihadiri oleh seluruh Peserta Penuh
sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a dan huruf b.
(8) Apabila kuorum tidak tercapai maka Munassus dapat ditunda paling
lama 2 (dua)jam.
(9) Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (8) kuorum
belum juga tercapai, maka Munassus dinyatakan batal dan permintaan
untuk mengadakan Munassus dinyatakan gugur.
(10) a. Keputusan mengenai penyempurnaan atau perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus disepakati iecara
musyawarah atau oleh suara terbanyak dari Peserta Penuh yang
hadir dalam Munassus setelah Munassus dinyatakan *.rr""pai
kuorum dan sah sebagaimana dimaksud ayat (zl huruf a.
b. Keputusan mengenai pembubaran organisasi harus disepakati
oleh seluruh peserta yang mempunyai hak suara yang hadir halam
Munassus setelah Munassus dinyatakan mencapai kuorum dan sah
sebagaimana dimaksud ayat (71huruf b.
PASAL 19A
BAB V: ORGANISASI
Dewan Usaha Kadin Indonesia
(1)
Dewan Usaha Kadin Indonesia adalah perangkat organisasi Kadin
Indonesia yang dipilih dan diangkat oleh Munas.
Dewan Usaha Kadin Indonesia adalah orang perseorangan yang dianggap
memiliki kapasitas, pengalaman, dan prestasi dalam bidang et<onomi
dan bisnis secara nasional/internasional.
(2)
A
(3) Dewan .
(3) Dewan Usaha Kadin Indonesia dipimpin oleh Pengusaha
nasional/internasional yang jumlah anggotanya disesuaikan dengan
kebutuhan;
(41 Dewan Usaha Kadin Indonesia dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada Munas melalui Dewan Pengurus Kadin Indonesia;
(5) T\rgas dan wewenang Dewan Usaha Kadin Indonesia:
a. memberikan pembinaan dunia usaha dan investasi pada tingkat
nasional dan internasional;
b. memberikan saran kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia
dalam memajukan dan membina dunia usaha nasional.
PASAL 20
BAB V: ORGANISASI
Dewan Penasihat Kadin Indonesia
(1) Dewan Penasihat adalah perangkat organisasi Kadin Indonesia yang dipilih
dan diangkat oleh Munas.
(21 Dewan Penasihat beranggotakan tokoh-tokoh dunia usaha nasional dan
masyarakat yang dianggap mampu memberikan pemikiran-pemikiran
dalam rangka pengembangan perekonomian Indonesia.
(3) Dewan Penasihat terdiri atas seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua serta
anggota yang jumlahnya sesuai kebutuhan.
(4) Dewan Penasihat Kadin Indonesia dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Munas.
(5) Ttrgas dan Wewenang Dewan Penasihat Kadin Indonesia:
a. memberikan nasihat mengenai perkembangan ekonomi baik
diminta maupun tidak, dalam rangka peningkatan daya saing ekonomi
nasional sebagai masukan dan usulan kepada Dewan Pengurus Kadin
Indonesia sesuai kebutuhan;
b. Dewan Penasihat menyampaikan analisis perkembangan ekonomi
setiap akhir tahun dan prediksi perkembangan ekonomi tahun
berikutnya kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia;
c. menyampaikan saran-saran untuk pen5rusunan rancangan
Kebijakan Umum dan Rencana Kerja Organisasi, khususnya yang
menyangkut perkembangan ekonomi kepada Munas;
d. menyampaikan saran sebagai bahan untuk pen5rusunan
rancangan program kerja tahunan, khususnya menyangkut
perkembangan ekonomi kepada Rapimnas;
e.bekerja
A
e. bekerja secara kolektif yang tata caranya ditentukan dan
disepakati dalam rapat Dewan Penasihat Kadin Indonesia;
f. Dewan Penasihat Kadin Indonesia menyelenggarakan rapat-rapat
sesuai kebutuhan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali, 1
(satu) di antaranya diselenggarakan sebelum Rapimnas dan Munas;
g. Dewan Penasihat Kadin Indonesia dapat melakukan rapat
konsultasi dengan Dewan Pengurus Kadin Indonesia untuk mendapat
penjelasan yang diperlukan.
PASAL 21
BAB V: ORGANISASI
Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia
(1) Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia adalah perangkat organisasi Kadin Indonesia yang terdiri atas pelaku ekonomi dan wakil Pengusaha tingkat provinsi yang dipilih dan diangkat oleh Munas/Munaslub melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (91. 12) Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia beranggotakan pelaku-pelaku ekonomi yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan ditambah unsur Pengusaha tingkat provinsi dari setiap Kadin Provinsi, yang masing-masing diwakili secara ex olficio oleh Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi.
(3) Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia dipimpin oleh seorang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua, terdiri dari unsur Usaha Negara, unsur usaha koperasi, unsur usaha swasta, dan unsur Pengusaha tingkat provinsi dan jika diperlukan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan. (41 Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Munas.
(5) T\.rgas dan wewenang Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia:
a. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan Munas;
b. menilai dan mengusulkan penyempurnaan dan/atau penelitian lebih lanjut atas laporan kerja, keuangan, dan perbendaharaan yang diajukan oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia;
c. melakukan pemantauan terhadap dinamika Anggota Luar Biasa agar tetap sejalan dengan Kebijakan Umum Kadin dan memberikan pertimbangan dan saran kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia mengenai pembinaannya; A d.menyampaikan REPUBLIK !NDONESIA
d. menyampaikan pertimbangan dan saran kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia baik diminta ataupun tidak mengenai hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan organisasi;
e. melakukan pengamatan dan penilaian atas pelaksanaan bisnis yang bersih, transparan, profesional, dan etika bisnis oleh dunia usaha dalam lingkup nasional, regional, dan internasional serta menyampaikan hasil penilaian dan saran-tindak kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia;
f. menyampaikan pertimbangan dan saran sebagai bahan untuk penyusunan rancangan Program Umum Organisasi kepada Munas, setelah menampung aspirasi dari Anggota Luar Biasa dan Pengusaha tingkat provinsi;
g. memfasilitasi penyelenggaraan konvensi Anggota Luar Biasa untuk menetapkan utusan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha tingkat nasional pada Munas, Munaslub, dan Munassus sebagaimana dimaksud Pasal L7 ayat (4) huruf b, Pasal 18 ayat (7) huruf b, dan Pasal 19 ayat (3) huruf b, sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
h. menyusun daftar nama calon Dewan Usaha Kadin Indonesia, Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, dan Dewan Pengurus Kadin Indonesia dan menyampaikannya kepada Munas.
(6) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (5), Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia dapat memberikan saran mengenai pelaksanaan kebijakan organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan mengenai pelaksanaan keputusan-keputusan Munas kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia. l7l Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (6), Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia dapat membentuk komisi-komisi dari dan di antara anggota Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia yang menjadi mitra kerja yang bersamaan dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
(8) Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia bekerja secara kolektif yang tata caranya ditentukan dan disepakati oleh dan dalam rapat pleno Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia yang diadakan menurut kebutuhan dengan ketentuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun.
(9) Penampungan aspirasi sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf f dilakukan dengan mengadakan konsultasi atau rapat-rapat dengan Anggota Luar Biasa, yaitu Organisasi Perusahaan yang keanggotaannya terbuka bagi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Koperasi, Badan Usaha Swasta, Organisasi Pengusaha tingkat nasional, dan Pengusaha tingkat provinsi. A
(10) Dewan
(10) Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia menyelenggarakan rapat pleno tahunannya sebelum diselenggarakannya Rapimnas, untuk menJrusun saran-saran yang akan diajukan pada Rapimnas tersebut.
(11) Rapat pleno Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari Yz (satu per dua) jumlah anggotanya dan keputusan dinyatakan sah dan mengikat anggotanya jika disepakati oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
(12) Apabila kuorum tidak tercapai, maka sidang pleno ditunda paling lama 2 (dua) kali 30 (tiga puluh) menit.
(13) Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (l2l kuorum tidak juga tercapai, tetapi dihadiri oleh sekurang-kurangnya % (satu per tigaljumlah anggotanya, maka sidang pleno tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah.
(14) Rapat pleno Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia untuk pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf f dan huruf g, dilaksanakan sebelum penyelenggaraan Munas / Munaslub/ Munassus.
(15) Untuk kelancaran tugas pelaksanaan konvensi, Dewan Pertimbangan dapat dibantu oleh Dewan Pengurus.
PASAL 22
BAB V: ORGANISASI
Dewan Pengurus Kadin Indonesia
(1) Dewan Pengurtrs Kadin Indonesia adalah perangkat organisasi Kadin Indonesia dan merupakan pimpinan tertinggi Kadin, mewakili organisasi ke luar dan ke dalam, dengan masa kepengurusan 5 (lima) tahun, yang dipilih dan diangkat oleh Munas/Munaslub melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal LT ayat (9) terdiri dari Pengurus Harian, Pengurus Harian Lengkap, dan Pengurus Lengkap. {21 a.. Pengurus Harian Kadin Indonesia adalah Perangkat Dewan Pengurus Kadin Indonesia yang terdiri dari Ketua Umum , Para Wakil Ketua Umum Koordinator, dan Para Wakil Ketua Umum.
b. Pengurus Harian Lengkap Kadin Indonesia adalah Perangkat Dewan Pengurus Kadin Indonesia yang terdiri dari Pengurus Harian Kadin Indonesia, Para Kepala Badan, dan Para Komite Tetap yang jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan. A
c. Pengurus
c. Pengurus Lengkap Kadin Indonesia adalah Perangkat Dewan Pengurus Kadin Indonesia yang terdiri dari Pengurus Harian, Pengurus Harian Lengkap dan Para Wakil Ketua Komite Tetap, dan Wakil/Sekretaris/Anggota Badan-Badan danf atau Ketua Lembaga-Lembaga Internal Kadin Indonesia.
(3) Dewan Pengurrrs Kadin Indonesia bertugas menetapkan kebijakan pelaksanaan fungsi dan tugas Kadin sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan Pasal 10 serta keputusan-keputusan Munas dan Rapimnas, serta bertanggung jawab kepada Munas. (41 Pemilihan dan pengangkatan Dewan Pengurus Kadin Indonesia dalam Munas/Munaslub dilakukan melalui pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurrrs Kadin Indonesia yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) anggota Tim Forrnatur sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (91.
(5) Komite Tetap merupakan bagian kepengurusan Kadin Indonesia yang menangani aspek-aspek lintas sektoral.
(6) Dewan Pengurus Kadin Indonesia dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (3) berwenang:
a. menetapkan kebijakan dan rencana kerja;
b. mengangkat Para Ketua dan Wakil Ketua Komite Tetap yang merupakan bagian dari kepengurusan Komite Tetap yang jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan;
c. membentuk badan-badan dan/atau lembaga-lembaga internal, seperti komite-komite luar negeri (bilateral, multilateral), komite- komite khusus/ teknis, lembaga-lembaga, badan-badan, dan yayasan- yayasan;
d. membentuk panitia dan komite khusus yang bersifat sementara (a.d hoc), serta mengangkat penasihat-penasihat ahli yang diperlukan untuk berbagai kegiatan, tugas, dan usaha;
e. menetapkan sanksi organisasi terhadap anggota Dewan Usaha Kadin Indonesia, anggota Dewan Penasihat Kadin Indonesia, anggota Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, danf atau anggota Dewan Pengurus Kadin Indonesia yang melakukan pelanggaran atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan organisasi lainnya;
f. menetapkan sanksi organisasi terhadap Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang tidak melaksanakan dan/atau melakukan pelanggaran atas ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan organisasi lainnya setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia. Pembentukan Pembentukan badan-badan dan/atau lembaga-lembaga internal sebagaimana dimaksud huruf c dan d, diatur tersendiri dalam keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Dewan Pengurr.rs Kadin Indonesia. (71 Dewan Pengurus Kadin Indonesia mengesahkan dan mengukuhkan Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi hasil Muprov. (S) Dewan Pengurus Kadin Indonesia dapat mengangkat Anggota Kehormatan Kadin Indonesia yang pengaturannya ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(9) Dewan Pengurus Kadin Indonesia bekerja secara kolektif yang tata caranya ditentukan dan disepakati oleh dan dalam rapat Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
(10) Dewan Pengurus Kadin Indonesia untuk menetapkan keputusan mengenai masalah-masalah keorganisasian yang mendasar harus dilakukan dalam rapat yang mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari th (satu per dualjumlah anggota Pengurus Harian Lengkap.
(11) Apabila kuorum tidak tercapai, maka rapat sebagaimana dimaksud ayat
(10) ditunda selama 2 (dua) kali 15 (lima belas) menit. {l2l Jika sesudah 2 (dua) kali penundaan sebagaimana dimaksud ayat (11) kuorum tidak juga tercapai, tetapi dihadiri oleh sekurang-kurangnya % (satu per tiga) jumlah anggotanya, maka rapat tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah.
(13) Dewan Pengurus Kadin Indonesia mengadakan Rapimnas dan rapat- rapat lainnya yang dianggap perlu dan dilaksanakan secara tatap muka (luar jannganl offlinel, dalam jaringan (daringl onlinel, atau kombinasi antara daring dengan tatap muka (hgbnq.
(1a) Rapat-Rapat Dewan Pengurus Kadin Indonesia:
a. Rapat Pengurus Harian menetapkan kebijakan organisasi yang penting dan mendesak berdasarkan keputusan-keputusan musyawarah, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan dan hasilnya harus dilaporkan kepada Rapat Pengurus Harian Lengkap.
b. Rapat Pengurus Harian Lengkap Kadin Indonesia menetapkan kebijakan dan koordinasi atas kegiatan dan tugas-tugas Komite Tetap, diadakan menurut kebutuhan, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
c. Rapat FIEPUBLIK INDONESIA
c. Rapat Pengurus Lengkap Kadin Indonesia menetapkan kebijakan dan koordinasi secara menyeluruh, diadakan menurut kebutuhan, sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, 1 (satu) di antaranya diadakan sebelum Rapimnas.
d. Rapat Pengurus Harian sewaktu-waktu bila dianggap perlu dapat mengundang badan-badan dan / atau lembaga-lembaga internal Kadin.
(15) Dewan Pengurus Kadin Indonesia menerima saran-saran baik diminta ataupun tidak dari Dewan Penasihat dan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia
PASAL 23
BAB V: ORGANISASI
Rapat Pimpinan Nasional
(1)
(2t
(3)
(41
(s)
Rapat Pimpinan Nasional disingkat Rapimnas adalah rapat pimpinan
jajaran organisasi dalam rangka koordinasi, sinkronisasi, dan upaya-upaya
sinergistik dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program
antarjajaran.
Dewan Pengurus Kadin Indonesia menyelenggarakan Rapimnas, sekurang-
kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun, untuk menjalankan ketentuan
sebagaimana ditentukan pada ayat (71.
Rapimnas dihadiri oleh peserta dan peninjau.
Peserta Rapimnas terdiri atas:
a. Dewan Usaha Kadin Indonesia;
b. Dewan Penasihat Kadin Indonesia;
c. Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia;
d. Dewan Pengurus Kadin Indonesia;
e. Ketua Umum-Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi;
f. Ketua Umum-Ketua Umum Anggota Luar Biasa tingkat nasional.
Peninjau Rapimnas terdiri atas:
a. Anggota Kehormatan Kadin Indonesia;
b. Utusan Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang jumlahnya ditentukan
oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia;
c. Utusan Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang jumlahnya
ditentukan oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia;
d. Direktur Eksekutif Kadin Indonesia dan Kadin Provinsi.
(6) Hak
(6) Hak dan kewajiban peserta dan peninjau Rapimnas:
a. Setiap peserta Rapimnas mempunyai hak yang sama, yaitu hak suara
dan hak bicara.
b. Kewajiban peserta Rapimnas adalah menaati dan melaksanakan
semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan
Rapimnas, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Hak peninjau Rapimnas diatur dalam tata tertib penyelenggaraan
Rapimnas, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggararl Rumah Tangga.
(71 Rapimnas mempunyai wewenang:
a. menetapkan sasaran dan program kerja tahunan serta pembagian
tugas setiap jajaran organisasi;
b. melakukan evaluasi terhadap koordinasi, sinkronisasi, dan
upaya sinergistik dalam perencanaan dan pelaksanaan program-
program antarjajaran;
c. membantu Dewan Pengurus Kadin Indonesia untuk memutuskan hal-
hal yang tidak dapat diputuskannya sendiri, dan hasilnya
dipertanggungjawabkan kepada Munas.
(8) a. Khusus untuk pelaksanaan wewenang yang dimaksud ayat (7) huruf
c, Rapimnas harus mencapai kuorum dan dinyatakan sah jika dihadiri
oleh lebih dari Yz (satu per dua)jumlah peserta Rapimnas sebagaimana
dimaksud ayat (4) dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat
organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau
oleh suara terbanyak dari peserta yang hadir.
b. Jika kuorum sebagaimana dimaksud huruf a tidak tercapai, maka
Rapimnas dapat ditunda sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali 1 (satu)jam.
c. Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b kuorum
belum juga tercapai, maka Rapimnas tetap dilangsungkan dan semua
keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan
anggotajika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak
dari peserta yang hadir.
(9) Penyelenggaraan Rapimnas dilaksanakan secara tatap muka (luar
jaringanlofflinel, dalam jaringan (daring/ online), atau kombinasi antara
daring dengan tatap muka (hybng.
A
PASAL 24
BAB V: ORGANISASI
Pasal24
Sekretariat Kadin Indonesia
(1) Sekretariat Kadin Indonesia adalah pelaksana kebijakan dan program kerja
yang ditetapkan Dewan Pengurus Kadin Indonesia, serta
menyelenggarakan program layanan kepada anggota Kadin dan dunia
usaha.
(21 Sekretariat Kadin Indonesia dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif
dan dibantu oleh beberapa Direktur yang merupakan tenaga profesional
yang bekerja penuh waktu, bukan Pengusaha/pegawai negeri/swasta dan
tidak boleh dirangkap oleh Dewan Usaha, Dewan Penasihat, Dewan
Pertimbangan, dan I atau Dewan Pengurus.
(3) Direktur Eksekutif Sekretariat Kadin Indonesia dalam melaksanakan
layanan kepada anggota Kadin dan dunia usaha sebagaimana dimaksud
ayat (1), berkewajiban men5rusun program kerja dan anggaran tahunan
sekretariat untuk disahkan oleh Pengurus Harian Kadin Indonesia.
(4) Direktur Eksekutif dipilih melalui prosedur uji kelayakan dan kepatutan Lftt
and proper testl dari calon-calon yang diseleksi secara terbuka, diangkat,
dan diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum Kadin
Indonesia.
(5) Direktur Eksekutif mengajukan struktur organisasi Sekretariat Kadin
Indonesia untuk ditetapkan oleh Pengurus Harian Kadin Indonesia.
PASAL 25
BAB V: ORGANISASI
Musyawarah Provinsi / Kabu paten I Kota
(1) Musyawarah Provinsi dan Kabupaten/Kota:
a. untuk tingkat provinsi disingkat Muprov, adalah perangkat
organisasi Kadin Provinsi sebagai lembaga perwakilan anggota dan
merupakan lembaga kekuasaan tertinggi Kadin Provinsi;
b. untuk tingkat kabupaten/kota disingkat Mukab/Mukota, adalah
perangkat organisasi Kadin Kabupaten/Kota sebagai lembaga
anggota dan merupakan lembaga kekuasaan tertinggi Kadin
KabupatenlKota.
(21 a.Muprov .
(2) a. Muprov/Mukab/Mukota diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5
(lima) tahun oleh Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota
masing-masing yang pelaksanaannya paling cepat 2 (dua) bulan
sebelum atau paling lambat 2 (dua) bulan sesudah masa jabatan
kepengurusannya berakhir,
serta
pelaksanaan
Muprov/Mukab/Mukota harus dikonsultasikan dan mendapat
persetujuan dari Kadin yang setingkat lebih tinggi;
b. Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota memberitahukan
secara tertulis rencana penyelenggaraan Muprov/Mukab/Mukota
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaannya kepada:
(i) untuk Muprov: Kadin Indonesia, perangkat Kadin Provinsi, Kadin
Kabupatenf Kota, dan Anggota Luar Biasa Kadin Provinsi;
(ii) untuk Mukab/Mukota: Kadin Provinsi, perangkat Kadin
Kabupatenf Kota, Anggota Luar Biasa Kadin KabupatenfKota,
dan Anggota Biasa yang bersangkutan.
(3) Muprov/Mukab/Mukota masing-masing dihadiri oleh peserta dan
peninjau.
(41 Peserta Muprov/Mukab/Mukota terdiri atas:
a. untuk Muprov:
(i)
Anggota Biasa yang diwakili Utusan Anggota, yaitu:
a.(i).1 Para Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota secara
ex officio; dan/atau
a.(i1.2 Utusan Anggota Kadin Kabupaten/Kota yang dipilih dalam
Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin KabupatenlKota
yang khusus diadakan menjelang Muprov, sebanyak 2
(dua) orang;
(ii) Anggota Luar Biasa tingkat provinsi yang diwakili oleh utusan
Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha tingkat
provinsi yang dipilih melalui konvensi menjelang Muprov, dan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
b. untuk Mukab/Mukota: Anggota Biasa yang bersangkutan;
c. Dewan Penasihat Kadin Provinsi/Kabupatenl Kota yang bersangkutan;
d. Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang
bersangkutan;
e. Dewan Pengurus Kadin Provinsi/KabupatenlKota yang bersangkutan.
A
Peserta
.
Peserta sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b adalah Peserta Penuh.
Peserta Muprov/Mukab/Mukota harus memiliki Kartu Tanda Anggota
Biasa (KTA-B) yang masih berlaku.
(5) Ketentuan mengenai peninjau Muprov/Mukab/Mukota diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
(6) Hak peserta Muprov/Mukab/Mukota:
a. Peserta Penuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (4):
(i) untuk Muprov: Peserta Penuh mempunyai hak suara yang
mencakup hak memilih Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin
Provinsi yang sekaligus merangkap Ketua Tim Formatur dan 4
(empat) orang anggota Tim Formatur, hak bicara dan hak dipilih;
(ii) untuk Mukab/Mukota: Peserta Penuh mempunyai hak suara
yang mencakup hak memilih Ketua Dewan Pengurus Kadin
KabupatenlKota yang sekaligus merangkap Ketua Tim Formatur
dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur, hak bicara, hak dipilih
dan hak mengusulkan nama calon Dewan Penasihat, Dewan
Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota
melalui Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten I Kota;
b. Dewan Penasihat Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang
bersangkutan mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
c. Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang
bersangkutan mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
d. Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang
bersangkutan mempunyai hak bicara dan hak dipilih.
{71 Kewajiban peserta Muprov/Mukab/Mukota adalah menaati dan
melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai
penyelenggaraan Muprov/Mukab/Mukota sepanjang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(8) Muprov/Mukab/Mukota mempunyai wewenang:
a. memberikan penilaian dan
keputusan
terhadap
pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program Umum Organisasi,
keuangan, dan perbendaharaan dari Dewan Pengurus Kadin
Provinsi/KabupatenlKota yang
bersangkutan,
serta
pertanggungiawaban pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan dan
Dewan Penasihat yang bersangkutan;
b.menetapkan
b. menetapkan Program Umum sebagai Garis Besar Program
Organisasi Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan, yang
sejalan dengan Program Umum Organisasi Tingkat Nasional;
c. menetapkan Kebijakan Umum
Organisasi Kadin
Provinsi/KabupatenlKota yang bersangkutan, yang sejalan dengan
kebijakan umum organisasi yang tingkatnya lebih tinggi;
d. menetapkan keputusan untuk menyelesaikan permasalahan
organisasi dan masalah-masalah penting lainnya;
e. memilih dan mengangkat Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan,
dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang
bersangkutan.
(9) a. Pemilihan dan pengangkatan Dewan Penasihat, Dewan
Pertirnbangan dan Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (8)
huruf e dilakukan melalui sistem pemilihan Ketua Umum Dewan
Pengurus Kadin Provinsi/Ketua Dewan Pengurus Kadin
Kabupaten/Kota masing-masing, yang sekaligus merangkap sebagai
Ketua Tim Formatur, dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur.
b. Tim Formatur sebagaimana dimaksud huruf a diberi kepercayaan
dan wewenang untuk memilih dan menetapkan Dewan Penasihat,
Dewan Pertimbangan, dan
Dewan Pengurus Kadin
Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang bersangkutan.
c. Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus
Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan dipilih dengan
mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon yang disusun
oleh Dewan Pertimbangan masa jabatan sebelumnya masing-masing.
d. Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus
Kadin ProvinsilKabupatenlKota terpilih selanjutnya dimintakan
pengesahan dan pengukuhannya kepada Dewan Pengurus yang
tingkatannya setingkat lebih tinggi.
e. Tata cara pemilihan Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan
Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
(1O) Muprov/Mukab/Mukota dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika
dihadiri oleh:
a. untuk Muprov: lebih dari Yz (satu per dua) dari jumlah Peserta Penuh;
b. untuk Mukab/Mukota: lebih dari Y2 (satu per dua) jumlah Peserta
Penuh;
dan
A
dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota
jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta
yang mempunyai hak suara yang hadir dalam Muprov/Mukab/Mukota
yang bersangkutan.
(11) Jika kuorum tidak tercapai, maka Muprov/Mukab/Mukota yang
bersangkutan ditunda paling lama 2 (dua)jam.
(12) Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (11) kuorum belum
juga tercapai, maka:
a. untuk Muprov:
(i) Jika Muprov dihadiri oleh sekurang-kurangnya % (satu per tiga) dari
jumlah Peserta Penuh, maka Muprov tetap dilangsungkan, dan
semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi
dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara
terbanyak dari peserta yang punya hak suara dalam Muprov.
(ii) Jika yang hadir kurang dari % (satu per tiga) dari jumlah Peserta
Penuh, maka Muprov ditunda paling lama 3 (tiga) bulan, dan
Dewan Pengurus Kadin Provinsi segera menjadwalkan kembali
penyelenggaraan Muprov dan mengirimkan pemberitahuan dan
undangan kembali menghadiri Muprov kepada peserta dan
peninjau Muprov.
(iii) Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud poin (ii) kuorum
tidak juga tercapai, maka Muprov tetap dilangsungkan, dan semua
keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan
anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara
terbanyak dari peserta yang punya hak suara yang hadir dalam
Muprov.
b. untuk Mukab/Mukota:
(i) Jika Mukab/Mukota dihadiri oleh sekurang-kurangnya % (satu per
tiga) dari jumlah Peserta penuh, Mukab/Mukota tetap
dilangsungkan, dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan
mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara
musyawarah atau oleh suara terbanyak dari Anggota Biasa yang
hadir dalam Mukab/ Mukota.
(ii) Jika yang hadir kurang dari % (satu per tiga) jumlah Peserta
Penuh, Mukab/Mukota ditunda paling lama 3 (tiga) buran, dan
Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota segera menjadwalkan
kembali penyelenggaraan Mukab/Mukota dan mengirimkan
pemberitahuan dan undangan kembali menghadiri Mukab/Mukota
kepada peserta dan peninjau Mukab/Mukota.
A
(iii) Jika
(iii) Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud poin (ii) kuorum
tidak juga tercapai, maka Mukab/Mukota tetap dilangsungkan, dan
semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi
dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara
terbanyak dari Anggota Biasa yang hadir dalam Mukab/Mukota.
PASAL 26
BAB V: ORGANISASI
Musyawarah Provinsi / Kabu paten I Kota Luar Biasa
(1) Musyawarah Provinsi/KabupatenlKota Luar Biasa, disingkat Muprovlub/Mukablub/Mukotalub, adalah musyawarah yang diselenggarakan di luar jadwal berkala Muprov/Mukab/Mukota untuk meminta pertanggungiawaban Dewan Pengurus Kadin Provinsi/KabupatenlKota mengenai pelanggaran-pelanggaran prinsip atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan f atau penyelewengan-penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota, dan/atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus Kadin Provinsi/KabupatenlKota sehingga ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan-keputusan Muprov/Mukab/Mukota tidak terlaksana sebagaimana mestinya. l2l Muprovlub/Mukablub/Mukotalub sebagaimana dimaksud ayat (1) diselenggarakan berdasarkan permintaan dari:
a. untuk Muprovlub: sekurang-kurangnya Yz (satu per dua)jumlah Kadin KabupatenlKota yang bersangkutan dan Yz (satu per dua) dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat provinsi yang mengikuti Muprov terakhir yang merupakan hasil keputusan rapat Dewan Pengurus masing- masing;
b. untuk Mukablub/Mukotalub: sekurang-kurangnya % (satu per dua)jumlah Anggota Biasa tingkat kabupatenlkota yang bersangkutan yang merupakan hasil keputusan rapat Dewan Pengurus masing- masing.
(3) Permintaan penyelenggaraan Muprovlub/Mukablub/Mukotalub sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diajukan sesudah melalui tahap-tahap sebagai berikut:
a. Adanya peringatan tertulis terlebih dahulu kepada Dewan Pengurus Kadin Provinsi/KabupatenlKota" atas hal-hal sebagaimana dimaksud ayat (1) sekaligus memberikan batas waktu paling lama 3O (tiga puluh) hari untuk memperbaikinya yang diberikan: A (i) untuk (il untuk Muprovlub oleh Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (21 huruf a, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota masing-masing yang bersangkutan; (ii) untuk Mukablub/Mukotalub oleh Anggota Biasa sebagaimana dimaksud ayat (21huruf b.
b. Jika setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf a peringatan tersebut tidak diindahkan, maka Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota diberi peringatan tertulis kedua dengan batas waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk memperbaikinya.
c. Jika setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf b Dewan Pengurus Kadin Provinsi/KabupatenlKota tidak juga mengindahkan peringatan tertulis kedua tersebut, maka: (i) untuk Muprovlub: Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dapat mengajukan permintaan untuk mengadakan Muprovlub berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota masing-masing yang bersangkutan terlebih dahulu; (ii) untuk Mukablub/Mukotalub: Anggota Biasa sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b secara bersama-sama dapat mengajukan permintaan untuk mengadakan Mukablub/ Mukotalub. (41 a. Setiap Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota atau Anggota Biasa yang meminta diadakannya Muprovlub/Mukablub/Mukotalub dapat menarik kembali permintaannya jika yang bersangkutan berpendapat telah terjadi kesalahan dalam penilaian atas Dewan Pengurus Kadin Provinsi/ Kabupaten / Kota.
b. Dewan Pengurrrs Kadin Kabupaten/Kota atau Anggota Biasa yang menarik kembali permintaan diadakannya Muprovlub/Mukablub/Mukotalub sebagaimana dimaksud huruf a tidak dibenarkan mengulangi permintaan atau ikut meminta diadakannya Muprovlub/Mukablub/Mukotalub untuk alasan kasus yang sama.
(5) Penyelenggaradan penanggung jawab Muprovlub/Mukablub/Mukotalub:
a. untuk A
a. untuk Muprovlub: Dewan-Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota yarrg bersangkutan yang meminta diadakannya Muprovlub menjadi penyelenggara dan penanggung jawab pelaksanaan Muprovlub setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pengurus Kadin Indonesia;
b. untuk Mukablub/Mukotalub: Anggota Biasa yang bersangkutan yang meminta diadakannya Mukablub/Mukotalub menjadi penyelenggara dan penanggung jawab pelaksanaan Mukablub/Mukotalub setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang bersangkutan.
(6) Penyelenggara dan penanggung jawab Muprovlub/Mukablub/Mukotalub mempersiapkan tata tertib yang juga memuat tata cara penyampaian pendapat dan penilaian atas hal-hal yang telah dilakukan Dewan Pengurus yang bersangkutan yang dianggap telah menyimpangdanlatau tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan atau penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi dan/atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus Kadin Provinsi/ Kabupate n I Kota. (71 Keputusan-keputusan Muprovlub/Mukablub/Mukotalub mengikat organisasi dan anggota.
(8) Peserta Muprovlub/Mukablub/Mukotalub:
a. untuk Muprovlub (i) Anggota Biasa yang diwakili Utusan Anggota, yaitu: a.(i).1 Para Ketua Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota secara ex officio; danf atau a.(i).2 Utusan Anggota Kadin KabupatenlKotayang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Kabupaten/Kota yang khusus diadakan menjelang Muprov, sebanyak 2 (dua) orang. (ii) untuk Muprovlub: Anggota Luar Biasa yang diwakili oleh utusan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha tingkat provinsi yang dipilih melalui konvensi menjelang Muprov, dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
b. untuk Mukablub/Mukotalub: Anggota Biasa yar,g bersangkutan;
c. Dewan Penasihat Kadin Provinsi/KabupatenlKota yang bersangkutan;
d. Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/KabupatenlKota yang bersangkutan; e.Dewan A REPLIBLIK INDONESIA
e. Dewan Pengurus Kadin Provinsi/KabupatenlKota yang bersangkutan.
Peserta sebagaimana dimaksud huruf a dan b adalah Peserta Penuh. Peserta Muprovlub/Mukablub/Mukotalub harus memiliki Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) yang masih berlaku.
(9) Peninjau pada Muprovlub/Mukablub/Mukotalub hanya Dewan Pengurus yang tingkatan organisasinya lebih tinggi. (1O) Hak peserta Muprovlub/Mukablub/Mukotalub:
a. Peserta Penuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (8): (i) untuk Muprovlub: Peserta Penuh mempunyai hak suara yang mencakup hak memilih Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang sekaligus merangkap Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur, hak bicara dan hak dipilih; (ii) untuk Mukablub/Mukotalub: Peserta Penuh mempunyai hak suara yang mencakup hak memilih Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota yang sekaligus merangkap Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur, hak bicara dan hak dipilih;
b. Dewan Penasihat Kadin Provinsi/KabupatenlKota mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
c. Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/KabupatenlKota mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
d. Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan mempunyai hak bicara dan hak dipilih.
(11) Kewajiban peserta Muprovlub/Mukablub/Mukotalub adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Muprovlub/Mukablub/Mukotalub sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. ( 1 2) Muprovlub/ Mukablub/ Mukotalub mempunyai wewenang:
a. menilai, menerima, dan mengesahkan atau menolak pertanggungjawaban dan/atau kinerja Dewan Pengurus Kadin Provinsi/ Kabupate n I Kota masing-masing;
b. jika pertanggungjawaban dan/atau kinerja Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud huruf a ditolak atau tidak diterima, maka Muprovlub/Mukablub/Mukotalub dapat memberhentikan Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang bersangkutan; A
c. dalam hal
c. dalam hal terjadi seperti sebagaimana dimaksud huruf b, maka Muprovlub/Mukablub/Mukotalub segera mengadakan pemilihan dan pengangkatan Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota baru yang bersangkutan dengan mengutamakan nama-nama yang tercantum dalam daftar calon yang diusulkan pada Muprov/Mukab/Mukota sebelumnya, melalui sistem pemilihan dengan cara sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (9) dan selanjutnya dimintakan pengesahan dan pengukuhannya kepada Dewan Pengurus yang setingkat lebih tinggi.
(13) Muprovlub/Mukablub/Mukotalub dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh:
a. untuk Muprovlub: sekurang-kurangnya 2/t (dua per tiga) dari jumlah Utusan Anggota sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf a serta keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang mempunyai hak suara yang hadir dalam Muprovlub yang bersangkutan;
b. untuk Mukablub/Mukotalub: sekurang-kurangnya % (dua per tiga) dari jumlah Anggota Biasa yang bersangkutan sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf b dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang mempunyai hak suara yang hadir dalam Mukablub/ Mukotalub yang bersangkutan.
(1a) Apabila kuorum tidak tercapai, maka Muprovlub/Mukablub/Mukotalub yang bersangkutan ditunda paling lama 2 (dua)jam.
(15) Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (14) kuorum belum juga tercapai, maka Muprovlub/Mukablub/Mukotalub yang bersangkutan dinyatakan batal, dan permintaan untuk mengadakan Muprovlub / Mukablub/ Mukotalub dinyatakan gugur.
PASAL 27
BAB V: ORGANISASI
Dewan Penasihat Kadin Provinsi / Kabupate n I Kota
(1) Dewan Penasihat Kadin Provinsi/KabupatenlKota adalah perangkat
organisasi Kadin Provinsi/KabupatenlKota yang terdiri dari tokoh-tokoh
dunia usaha tingkat provinsi/kabupaten/kota dan masyarakat yang dipilih
dan diangkat oleh Muprov/ Mukab/ Mukota.
A
(2) Dewan
(2) Dewan Penasihat Kadin Provinsi/KabupatenfKota beranggotakan tokoh-
tokoh dunia usaha tingkat provinsi/kabupaten/kota dan masyarakat yang
dianggap mampu memberikan pemikiran-pemikiran dalam rangka
pengembangan perekonomian provinsi/ kabupaten/ kota bersangkutan.
(3) Dewan Penasihat Kadin Provinsi/KabupatenlKota terdiri atas seorang
Ketua dan beberapa Wakil Ketua serta sejumlah anggota yang jumlahnya
sesuai kebutuhan.
(4) Dewan Penasihat Kadin
melaksanakan tugasnya
Muprov/ Mukab/ Mukota.
Provinsi / Kabupate n I Kota
bertanggung jawab
dalam
kepada
(5) Tugas dan Wewenang Dewan Penasihat Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota:
a. memberikan nasihat mengenai perkembangan ekonomi baik
diminta maupun tidak, dalam rangka peningkatan daya saing
ekonomi provinsi/kabupaten/kota sebagai masukan dan usulan
kepada Dewan Pengurus Kadin
Provinsi/Kabupaten/Kota
bersangkutan sesuai kebutuhan;
b.
Dewan Penasihat Kadin Provinsi/KabupatenlKota menyampaikan
analisis perkembangan ekonomi setiap akhir tahun dan prediksi
perkembangan ekonomi tahun berikutnya kepada Dewan Pengurus
Kadin Provinsi/ Kabupate n I Kota;
c.
Dewan Penasihat Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota memilih dan
menJrusun nama-nama
yang
mewakili
Kadin
Provinsi/Kabupaten/Kota di
dalam badan arbitrase serta
mengusulkannya melalui Dewan Pengurus
Kadin
Provinsi / Kabupate n I Kota;
d. menyampaikan saran sebagai bahan untuk pen5rusunan
rancangan Kebijakan Umum dan Rencana Kerja Organisasi,
khususnya yang menyangkut perkembangan ekonomi kepada
Muprov/ Mukab/ Mukota;
e. menyampaikan saran sebagai bahan untuk pen)rusunan
rancangan program kerja tahunan, khususnya menyangkut
perkembangan ekonomi kepada Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota;
f.
bekerja secara kolektif yang tata caranya ditentukan dan
disepakati dalam rapat
Dewan Penasihat Kadin
Provinsi / Kabupate n / Kota;
g.Dewan
A
h.
Dewan
Penasihat
Kadin
Provinsi/Kabupaten/Kota
menyelenggarakan rapat-rapat sesuai kebutuhan sekurang-
kurangnya 6 (enam) bulan sekali, serta di antaranya diselenggarakan
sebelum
Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota dan
Muprov/ Mukab/ Mukota;
Dewan Penasihat Kadin Provinsi/KabupatenlKota dapat melakukan
rapat konsultasi dengan Dewan Pengurus Kadin
Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mendapat penjelasan yang
diperlukan.
PASAL 28
BAB V: ORGANISASI
Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/ Kabupaten I Kota
(1) Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/KabupatenlKota adalah perangkat organisasi Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang terdiri atas pelaku ekonomi dan wakil Pengusaha tingkat kabupaten/kota yang dipilih dan diangkat oleh Muprov/ Muprovlub/ Mukab/ Mukablub/ Mukota/ Mukotalub masing-masing melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (9). (21 Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupatenl Kota beranggotakan:
a. untuk tingkat provinsi: pelaku ekonomi yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan, ditambah unsur Pengusaha dari setiap kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, yang masing-masing diwakili secara erc officio oleh Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota;
b. untuk tingkat kabupaten/kota: pelaku ekonomi yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
(3) Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dipimpin oleh:
a. untuk tingkat provinsi: seorang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua, dari unsur Usaha Negara atau unsur Usaha Daerah, unsur usaha koperasi, unsur usaha swasta dan unsur Pengusaha tingkat kabupatenf kota, jika diperlukan jumlah dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan dengan ketentuan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi secara ex olficio merupakan anggota Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia; ob' b.untuk A REPUBLIK !NDONESIA
b. untuk tingkat kabupaten/kota: seorang Ketua dan beberapa ora.ng Wakil Ketua dengan ketentuan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota secara ex officio merupakan anggota Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi yang bersangkutan. t4) Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/KabupatenlKota dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Muprov/Mukab/Mukota masing- masing.
(5) T\rgas dan wewenang Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi / Kabupate n f Kota:
a. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan Muprov/ Mukab/ Mukota masing-masing;
b. menilai dan mengusulkan penyempurnaan dan/atau penelitian lebih lanjut atas laporan keda, keuangan, dan perbendaharaan yang diajukan oleh Dewan Pengurus masing-masing;
c. melakukan pemantauan terhadap dinamika Anggota Luar Biasa Kadin Provinsi/KabupatenlKota masing-masing agar tetap sejalan dengan Kebijakan Umum Kadin dan memberikan pertimbangan dan saran-saran kepada Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten I Kota masing-masing mengenai pembin aa.rrnya;
d. menyampaikan pertimbangan dan saran kepada Dewan Pengurus masing-masing, mengenai hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan organisasi;
e. melakukan pengamatan dan penilaian atas pelaksanaan bisnis yang bersih, transparan, dan profesional oleh dunia usaha dalam lingkup nasional, regional, dan internasional serta menyarnpaikan hasil penilaian dan saran tindak kepada Dewan Pengurus Kadin Provinsi/ Kabupaten I Kota masing-masing;
f. menyampaikan pertimbangan dan saran sebagai bahan untuk pen5rusunan rancangan Program Umum Organisasi Provinsi/Kabupaten/Kotakepada Muprov/Mukab/Mukota yang bersangkutan, setelah menampung aspirasi dari Anggota Luar Biasa tingkat provinsi/kabupaten/kota masing-masing, serta Pengusaha tingkat kabupaten/ kota;
g. bersama Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota. masing-masing men5rusun daftar narna calon Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupatenf Kota, dan menyampaikannya kepada Muprov/Mukab/Mukota yang bersangkutan. A
(6) Dalam REPUBLIK !NDONESIA.
(6) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (5), Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/KabupatenfKota dapat memberikan saran mengenai pelaksanaan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, kebijakan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten f Kota yang bersangkutan, dan mengenai pelaksanaan keputusan-keputusan Muprov/Mukab/Mukota masing-masing kepada Dewan Pengurus Kadin Provinsi/ Kabupate n / Kota. (71 Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (6), setiap Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupatenf Kota dapat membentuk komisi-komisi dari dan di antara anggotanya yang menjadi mitra kerja bidang-bidang yang bersamaan dari Dewan Pengurus Kadin Provinsi/ Kabupate n I Kota masing-masing.
(8) Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/KabupatenlKota bekerja secara kolektif yang tata caranya ditentukan dan disepakati oleh dan dalam rapat pleno Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/ Kabupate n I Kota yang diadakan menurut kebutuhan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun.
(9) Penampungan aspirasi sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf f dilakukan dengan mengadakan konsultasi atau rapat-rapat dengan Anggota Luar Biasa, yaitu Organisasi Perusahaan yang keanggotaannya terbuka bagi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Koperasi, dan Badan Usaha Swasta, serta Organisasi Pengusaha tingkat provinsi/kabupatenlkota masing-masing serta Pengusaha tingkat kabupaten/kota untuk Kadin Provinsi. (1O) Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota menyelenggarakan rapat pleno tahunannya sebelum diselenggarakannya Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota masing-masing, untuk men5rusun saran yang akan diajukan pada Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota masing- masing.
(11) Rapat pleno Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/KabupatenlKota dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari % (satu per dua) jumlah anggotanya dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat anggotanya jika disepakati oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
(12) Apabila kuorum tidak tercapai, maka sidang pleno ditunda paling lama 2 (dua) kali 30 (tiga puluh) menit.
(13) Apabila sesudah penundaan tersebut ayat (721kuorum tidak juga tercapai, tetapi dihadiri oleh sekurang-kurangnya % (satu per tiga) jumlah anggotanya, maka sidang pleno tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah. A
(14) Rapat
(14) Rapat pleno Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/KabupatenlKota untuk pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf f dan huruf g dilaksanakan sebelum penyelenggaraan Muprov/ Muprovlub lMukab lMukablub/ Mukota/ Mukotalub masing- masing.
PASAL 29
BAB V: ORGANISASI
Dewan Pengurus Kadin Provinsi / Kabupate n I Kota.
(U Dewan Pengurus Kadin Provinsi/KabupatenlKota adalah perangkat
organisasi Kadin Provinsi/KabupatenlKota dan merupakan pimpinan
tertinggi Kadin tingkat yang bersangkutan, mewakili organisasi ke luar dan
ke dalam, dengan masa jabatan kepengurusan 5 (lima) tahun, terdiri dari
Pengurus Harian, Pengurus Harian Lengkap, dan Pengurus Lengkap.
(21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi/KabupatenlKota bertugas
melaksanakan tugas, fungsi, dan kegiatan Kadin sebagaimana dimaksud
Pasal 9
dan
Pasal 10
serta
keputusan-keputusan
Muprov/Mukab/Mukota dan Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota dan
bertanggung jawab kepada Muprov/ Mukab/ Mukota.
(3) Dewan Pengurus Kadin Provinsi/KabupatenlKota terdiri atas:
a. Untuk tingkat provinsi:
(il Pengurus Harian Kadin Provinsi adalah Ketua Umum, Para Wakil
Ketua Umum Koordinator sesuai kebutuhan, dan Para Wakil Ketua
Umum.
(ii) Pengurus Harian Lengkap Kadin Provinsi adalah Pengurus Harian,
Para Kepala Badan, dan Ketua Komite Tetap yang jumlahnya
disesuaikan menurut kebutuhan.
(iii) Pengurus Lengkap Kadin Provinsi adalah Pengurus Harian,
Pengurus Harian Lengkap, Para Wakil Ketua Komite Tetap, dan
Wakil Kepala/Sekretaris I Anggota Badan-Badan dan/atau Wakil
Ketua Lembaga-Lembaga Internal Kadin Provinsi.
b. Untuk tingkat kabupaten/kota:
(0 Pengurus Harian Kadin KabupatenlKota adalah Ketua dan Para
Wakil Ketua.
A
(ii) Pengurus
(iil Pengurus Harian Lengkap Kadin Kabupaten/Kota adalah Pengurus
Harian dan Para Ketua Komite Tetap yang jumlahnya disesuaikan
menurut kebutuhan.
(iii) Pengurus Lengkap Kadin KabupatenlKotaadalah Pengurus Harian,
Pengurus Harian l,engkap, Para Wakil Ketua Komite Tetap, dan
Wakil Kepala/Sekretaris/Anggota Badan-Badan dan/atau Wakil
Ketua Lembaga-Lembaga Internal Kadin Kabupate n I Kota.
(4) Pemilihan dan pengangkatan Dewan Pengurus Kadin
Provinsi/ Kabupate n I Kota dalam Muprov/ Muprovlub/ Mukab / Mukablub/
Mukota/Mukotalub dilakukan melalui sistem pemilihan Ketua Umum
Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Ketua Dewan Pengurus Kadin
KabupatenlKota yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur
dan 4 (empat) anggota Tim Formatur sebagaimana dimaksud Pasal 25
ayat {91.
(5) Dewan Pengurus Kadin Provinsi/KabupatenlKotadipilih:
a. untuk tingkat provinsi: dengan mengutamakan nama-nama dari daftar
nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi
masa jabatan sebelumnya.
b. untuk tingkat kabupaten/kota: dengan mengutamakan nama-nama
dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Kadin
KabupatenlKota, masa jabatan sebelumnya berdasarkan calon-calon
yang diusulkan oleh Anggota Biasa tingkat kabupaten/kota yang
bersangkutan.
(6) Komite Tetap merupakan bagian kepengurusan Kadin
Provinsi/ Kabupate n I Kota yang menangani aspek-aspek lintas sektoral.
l7l Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi/KabupatenlKota merupakan
kelengkapan perangkat organisasi Kadin tingkat provinsi/ kabupaten f kota,
terdiri atas Dewan Pengurus Kadin Provinsi/ Kabupate n I Kota sebagaimana
dimaksud ayat (3) huruf a dan huruf b ditambah Para Wakil Ketua Komite
Tetap dan Kepala Badan-Badan dan/atau Lembaga-Lembaga Internal
sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf c.
(8) Dewan Pengurus Kadin Provinsi/KabupatenlKota dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud ayat (21 berwenang:
a. menetapkan kebijakan dan rencana kerja;
b. mengangkat Wakil Ketua Komite Tetap sebagai bagian kepengurusan
Komite Tetap bila diperlukan;
A
c.membentuk
c. membentuk badan-badan dan/atau lembaga-lembaga internal,
seperti komite-komite luar negeri bilateral dengan Kadin atau
organisasi sejenis di luar negeri yang setingkat (provinsi atau negara
bagian, untuk provinsi, distrik/kota untuk kabupaten/kota), serta
komite-komite khusus/teknis, lembaga-lembaga, badan-badan, dan
yayasan-yayasan;
d. membentuk komite-komite khusus dan panitia-panitia yang bersifat
sementara lad hocl dan mengangkat penasihat-penasihat ahli yang
diperlukan untuk berbagai kegiatan, tugas, dan usaha;
e. Dewan Pengums Kadin Provinsi/ Kabupaten/ Kota berwenang
menetapkan sanksi organisasi terhadap Dewan Penasihat, Dewan
Pertimbangan, dan/atau anggota Dewan Pengurus Kadin
Provinsi/KabupatenlKota, yang bersangkutan yang melakukan
pelanggaran atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan
ketentuan organisasi lainnya, setelah berkonsultasi dengan Dewan
Pengurus setingkat di atasnya;
f.
Dewan Pengurus Kadin Provinsi berwenang menetapkan sanksi
organisasi terhadap Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota yang
tidak melaksanakan dan/atau melakukan pelanggaran atas
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan
organisasi lainnya, setelah berkonsultasi dengan Dewan Pengurus
setingkat di atasnya.
Pembentukan badan-badan dan/atau lembaga-lembaga internal
sebagaimana dimaksud huruf b dan huruf c diatur tersendiri dalam
keputusan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten / Kota berdasarkan
Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kadin
Indonesia.
(9) Dewan Pengurus Kadin Provinsi mengesahkan dan mengukuhkan
Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin
KabupatenlKota
hasil
Muprov/Muprovlub lMukab/Mukablub/Mukota/Mukotalub di provinsi
yang bersangkutan.
(10) Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota. dapat mengangkat
Anggota Kehormatan pada tingkatannya masing-masing, yang
pengaturannya ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(11) Dewan
A
(11) Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota bekerja secara kolektif
yang tata caranya ditentukan dan disepakati oleh dan dalam rapat masing-
masing.
(12) Dewan Pengurus Kadin Provinsi/KabupatenlKota untuk menetapkan
keputusan mengenai masalah-masalah keorganisasian yang mendasar
harus dilakukan dalam rapat yang mencapai kuorum dan sah jika dihadiri
oleh lebih dari th (satu per dua)jumlah anggota Pengurus Harian Lengkap.
(13) Apabila kuonrm tidak tercapai, maka rapat sebagaimana dimaksud ayat
(12) ditunda paling lama 2 (dua) kali 3O (tiga puluh) menit.
(1a) Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (13) kuorum
tidak juga tercapai, tetapi dihadiri oleh sekurang-kurangnya % (satu per
tiga) jumlah anggotanya, maka rapat tetap dilangsungkan dan semua
keputusan yang diambil adalah sah.
(15) Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota mengadakan
Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota dan rapat lainnya yang dianggap
perlu, yang dilaksanakan secara tatap muka (luar jaringanloJflinel, dalam
jaringan (daring/onlinel, atau kombinasi antara daring dengan tatap muka
@ybndl.
( 1 6) Rapat-Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi/ Kabupaten/ Kota:
a. Rapat Pengurus Harian Kadin Provinsi/KabupatenlKota
menetapkan kebijakan organisasi yang penting dan mendesak
berdasarkan keputusan-keputusan musyawarah, sekurang-
kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan dan hasilnya harus
dilaporkan kepada Rapat Pengurus Harian Lengkap Kadin
Provinsi / Kabupate n I Kota.
b. Rapat
Pengurus
Harian
Lengkap
Kadin
Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan dan koordinasi atas
kegiatan dan tugas-tugas Komite Tetap, diadakan menurut
kebutuhan, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
c. Rapat Pengurus Lengkap Kadin Provinsi/KabupatenlKota
menetapkan kebijakan dan koordinasi secara menyeluruh,
diadakan menurut kebutuhan, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
dalam 6 (enam) bulan, 1 (satu) di antaranya diadakan sebelum
Rapimprov/ Rapimkab / Rapimkota.
d. Rapat
A
(3)
(4)
d. Rapat Pengurus Bidang Kadin Provinsi/ Kabupaten lKota
menetapkan kebijakan organisasi yang bersifat operasional yang
penting
dan mendesak berdasarkan keputusan-keputusan
musyawarah, sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
bulan dan hasilnya harus dilaporkan kepada Rapat Pengurus Harian
atau Rapat Pengurus Harian Lengkap Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota.
(17) Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota menerima saran-sar€u-I,
baik diminta ataupun tidak, dari Dewan Penasihat dan Dewan
Pertimbangan Kadin Provinsi/ Kabupate n / Kota masing-masing.
PASAL 30
BAB V: ORGANISASI
Rapat Pimpinan Kadin Provinsi/ Kabupaten I Kota
(1) Rapat Pimpinan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota, disingkat
Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota, adalah rapat pimpinan jajaran
organisasi dalam rangka koordinasi, sinkronisasi, dan upaya-upaya
sinergistik dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program
antarjajaran pada tingkat masing-masing.
(21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota menyelenggarakan
Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun, untuk menjalankan ketentuan sebagaimana
dimaksud ayat (7).
(s)
Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota dihadiri oleh peserta dan peninjau.
Peserta Rapimprov/ Rapimkab/ Rapimkota terdiri atas:
a. Dewan Penasihat masing-masing;
b. Dewan Pertimbangan masing-masing;
c. Dewan Pengurus masing-masing;
d. Ketua-Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota untuk
Rapimprov; dan
e. Ketua setiap Anggota Luar Biasa Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota.
Peninjau Rapimprov/ Rapimkab/ Rapimkota terdiri atas:
a. Anggota Kehormatan Kadin Provinsi/KabupatenlKota
bersangkutan;
yang
b. (i) untuk
A
.
b. (il untuk Rapimprov: Direktur Eksekutif Kadin Provinsi dan Kadin
Kabupate n I Kota yang bersangkutan;
(ii) untuk Rapimkab/Rapimkota: Direktur Eksekutif Kadin
Kabupate n I Kota yang bersangkutan.
(6) Hak
dan
kewajiban
peserta
dan
peninjau
Rapimprov/ Rapimkab / Rapimkota:
a. Setiap peserta Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota mempunyai hak
yang satna, yaitu hak suara dan hak bicara.
b. Kewajiban peserta Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota adalah menaati
dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain
mengenai penyelenggaraan Rapimprov/ Rapimkab / Rapimkota
sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
c. Hak peninjau Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota diatur dalam tata
tertib penyelenggaraan Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota sepanjang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
(71 Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota mempunyai wewenang:
a. menetapkan sasaran dan program kerja tahunan serta pembagian
tugas setiap jajaran organisasi;
b. melakukan evaluasi terhadap koordinasi, sinkronisasi, dan
upaya sinergistik dalam perencanaan dan pelaksanaan program-
program antarjajaran;
c. membantu Dewan Pengurus Kadin Provinsi/KabupatenlKota
untuk memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri dan
hasilnya
dipertanggungjawabkan
kepada
Muprov/Mukab/Mukota yangbersangkutan.
(8) a. Khusus untuk pelaksanaan wewenang yang dimaksud ayat (7) huruf
c, Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota harus mencapai kuorum dan
dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari 7z (satu per dua)jumlah
peserta Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota sebagaimana dimaksud
ayat(4\ dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi
dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara
terbanyak dari peserta yang hadir.
A
b.Jika
b. Jika kuorum sebagaimana dimaksud huruf a tidak tercapai, maka
Rapimprov/ Rapimkab/ Rapimkota dapat ditunda sebanyak-banyaknya
2 (dua) kali 1 (satu)jam.
c. Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b kuorum
belum juga tercapai, maka Rapimprov/RapimkablRapimkota tetap
dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan
mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah
atau oleh suara terbanyak dari peserta yang hadir dalam
Rapimprov/ Rapimkab/ Rapimkota yang hadir.
(9) Penyelenggaraan Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota dilaksanakan
secara tatap muka (luar jxinganlofflinel, dalam jaringan (danng/onlinel,
atau kombinasi antara daring dengan tatap muka (hgbridl.
PASAL 31
BAB V: ORGANISASI
Sekretariat Kadin Provinsi/ Kabupate o I Kota
(1) Sekretariat Kadin Provinsi/KabupatenlKota adalah pelaksana kebijakan
dan program kerja yang ditetapkan Dewan Pengurus Kadin
Provinsi / Kabupate n I Kota dan menyelenggarakan program layanan kepada
anggota dan dunia usaha.
l2l Sekretariat Kadin Provinsi/KabupatenlKotadipimpin oleh seorang Direktur
Eksekutif yang merupakan tenaga profesional yang bekerja penuh waktu,
bukan Pengusahalpegawai negeri/swasta dan tidak boleh dirangkap oleh
Dewan Pengurus, Dewan Penasihat, dan/atau Dewan Pertimbangan.
(3) Direktur Eksekutif Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan
layanan kepada anggota dan dunia usaha sebagaimana dimaksud ayat (1),
berkewajiban menyusun program kerja dan anggaran tahunan sekretariat
untuk disahkan oleh Pengurus Harian Kadin Provinsi/ Kabupaten I Kota,.
(41 Direktur Eksekutif dipilih melalui prosedur uji kelayakan dan kepatutan (ft
and proper testl dari calon-calon yang diseleksi secara terbuka, diangkat,
dan diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum/Ketua
Kadin Provinsi/ Kabupate n I Kota,
(5) Direktur Eksekutif mengajukan struktur organisasi Sekretariat Kadin
Provinsi/Kabupaten/Kota untuk ditetapkan oleh Pengurus Harian Kadin
Provinsi / Kabupaten/ Kota.
A
(6) Direktur
(6) Direktur Eksekutif menetapkan uraian tugas dan tata kerja Sekretariat
Kadin Provinsi / Kabupaten / Kota masing-masing.
BAB VI
KEANGGOTAAN
PASAL 32
BAB VI: KEANGGOTAAN
Keanggotaan
(1) Anggota Kadin adalah Pengusaha Indonesia, baik orang perseorangan,
persekutuan atau badan hukum, yang mendirikan dan menjalankan
usahanya secara tetap dan terus-menerus, dan Organisasi Perusahaan
yang keanggotaannya terbuka bagi Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Koperasi dan Badan Usaha Swasta, serta
Organisasi Pengusaha yang kesemuanya didirikan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(21 Keanggotaan Kadin terdiri atas:
a. Anggota Biasa adalah Pengusaha Indonesia atau Perusahaan
sebagaimana dimaksud Pasal t huruf m;
b. Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro adalah anggota Kadin di luar
dari Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa yang terdiri dari Pengusaha
Indonesia atau Perusahaan yang oleh peraturan perundang-
undangan ditentukan statusnya sebagai Usaha Mikro dan Ultra Mikro
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf n;
c. Anggota Luar Biasa adalah Organisasi Perusahaan dan Organisasi
Pengusaha sebagaimana dimaksud Pasal t huruf o.
d. Anggota Luar Biasa Tercatat adalah gabungan Anggota Luar Biasa
tingkat nasional sebagaimana dimaksud Pasal t huruf p.
(3) Ketentuan untuk menjadi anggota Kadin diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga.
PASAL 33
BAB VI: KEANGGOTAAN
Hak Anggota
(1) Anggota Biasa mempunyai:
a.Hak
A
a. Hak suara, adalah hak mengambil keputusan dalam Munas/
Munaslub / Munassus / Muprov / Muprovlub I Mukab / Mukablub/
Mukota/Mukotalub, dan hak memilih Ketua Umum/Ketua yang
sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang
anggota Tim Formatur dalam Munas/Munaslub/Muprov/Mukab/
Mukota/ Muprovlub / Mukablub / Mukotalub;
b.
Hak dipilih adalah hak menerima kepercayaan menduduki jabatan
dalam kepengurusan Kadin;
c.
Hak bicara adalah hak mengajukan usul, saran, dan pendapat dan
mengajukan pertanyaan;
d.
Hak pencalonan adalah hak Anggota Biasa tingkat kabupatenlkota
untuk:
(i) mengusulkan nama calon untuk jabatan di Dewan Penasihat,
Dewan Pengurus, dan Dewan Pertimbangan Kadin
Kabupatenf Kota; dan
(ii) untuk mengajukan usul pengangkatan seseorang menjadi Anggota
Kehormatan Kadin tingkat kabupate n I kota;
e.
Hak pelayanan adalah hak untuk mendapatkan informasi, bimbingan,
bantuan, dan perlindungan organisasi dalam menjalankan usahanya.
(21 Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro mempunyai hak pelayanan, yaitu hak
untuk mendapatkan informasi, bimbingan, bantuan, dan perlindungan
organisasi dalam menjalankan usahanya.
(3) Anggota Luar Biasa mempunyai:
a. Hak suara adalah hak Anggota Luar Biasa tingkat nasional atau
tingkat provinsi untuk mengambil keputusan dalam
Munas/Munaslub/Munassus/Muprov/Muprovlub dan hak memilih
Ketua Umum/ Ketua Dewan Pengurtrs yang sekaligus merangkap
sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim
Formatur dalam Munas/ Munaslub/ Muprov/ Muprovlub;
b. Hak dipilih adalah hak menerima kepercayaan untuk menduduki
jabatan dalam kepengurusan Kadin;
c.
Hak bicara adalah hak mengajukan usul, saran, dan pendapat dan
mengajukan pertanyaani
d.
Hak pencalonan adalah:
A
(i) Hak
(i) Hak Anggota Luar Biasa tingkat nasional, tingkat provinsi,
dan tingkat kabupaten/kota untuk mengusulkan nama calon
untuk jabatan di Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan
masing-masing;
(ii) Hak Anggota Luar Biasa tingkat nasional, tingkat provinsi,
dan tingkat kabupaten/kota untuk mengajukan usul
pengangkatan seseorang menjadi Anggota Kehormatan Kadin;
e. Hak pelayanan adalah hak untuk mendapatkan informasi,
bimbingan, bantuan, dan perlindungan organisasi dalam
menjalankan kegiatannya.
(4) Anggota Luar Biasa Tercatat memperoleh pengakuan berupa Kartu Tanda
Anggota Luar Biasa Tercatat, disingkat KALBT.
(5) Anggota Biasa yang berbentuk Perusahaan dalam menggunakan haknya
sesuai ketentuan ayat (1) diwakili oleh 1 (satu) orang Direksi atau Komisaris
yang tercantum dalam Akta Perusahaan yang berlaku yang mendapat
kuasa dari Perusahaan yang bersangkutan guna mewakilinya dalam
organisasi Kadin. Untuk perwakilan/kantor cabang, perwakilan dan unit
usaha atau pabrik diwakili oleh kepala cabang (dengan nama apa pun) yang
tercantum dalam surat keputusan kantor pusat yang bersangkutan.
(6) Dalam menampung Hak Anggota Biasa sebagaimana dimaksud ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, diberlakukan sistem perwakilan,
yaitu:
a. Dalam forum-forum Munas, Munaslub, dan Munassus, Anggota
Biasa diwakili oleh Utusan Anggota, yaitu:
(i) Para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex
olficio;
(ii) Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan
Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus
untuk itu menjelang Munas/Munaslub/Munassus, sebanyak
2 (dua) orang, dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
b. Dalam forum-fortrm Muprov/ Muprovlub, Anggota Biasa diwakili
oleh Utusan Anggota, yaitu:
(i) Para Ketua Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota secara
ex oJficio;
A
(ii) Utusan
(ii) Utusan Anggota Kadin Kabupaten/Kota yang dipilih dalam Rapat
Dewan Pengurus Lengkap Kadin Kabupaten/Kota yang
diagendakan khusus untuk itu menjelang Muprov/Muprovlub
sebanyak 2 (dua) orang, dan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
c.
Dalam forum-forum Mukab/Mukablub/Mukota/Mukotalub, Anggota
Biasa di kabupatenlkota menggunakan haknya sendiri. Jika
jumlahnya dianggap terlalu besar dan secara teknis menyulitkan
penyelenggaraan Mukab/ Mukablub/ Mukota/ Mukotalub, hak
Anggota Biasa dilaksanakan dengan cara perwakilan anggota yang
tata caranya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(71 Dalam menampung Hak Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat
(3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
untuk
Munas/Munaslub/Munassus/Muprov/Muprovlub, Anggota Luar Biasa
diwakili oleh utusan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha
tingkat nasional atau tingkat provinsi yang dipilih melalui konvensi dan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 34
BAB VI: KEANGGOTAAN
Kewajiban Anggota
Setiap anggota Kadin berkewajiban:
a. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi, serta menaati dan
melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.
b. Membayar uang pangkal dan uang iuran anggota sebagaimana dimaksud
Pasal 39 kecuali bagi Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro dan Anggota
Luar Biasa Tercatat yang mana diatur lebih lanjut melalui Peraturan
Organisasi.
BABVII
BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 35
BAB VII: PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) Semua keputusan yang diambil dalam setiap musyawarah atau rapat
dilakukan atas dasar musyawarah dan mufakat, atau dengan cara
pemungutan suara.
l2l a. Dalam setiap pemungutan suara yang tidak menyangkut pemilihan
orang, maka:
(i) setiap Anggota Biasa mempunyai Hak Suara yang sama;
(ii) dalam hal Anggota Biasa menurut tingkatan organisasinya diwakili
oleh Utusan Anggota Kadin Provinsi dan Utusan Anggota Kadin
Ihbupaten/Kota masing-masing, maka setiap utusan tersebut
mempunyai hak yang sama.
b. Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan
secara lisan atau secara tertulis.
c. Pemungutan suara secara lisan dilakukzrn secara serempak atau
anggota demi anggota.
(3) Pemilihan Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus yang sekaligus merangkap
sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur
dapat dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat, atau
dilakukan dengan cara pemungutan suara dengan asas langsung, bebas,
dan rahasia dari para peserta musyawarah yang bersangkutan yang
memiliki hak suara, yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB VIII
MASA JABATAN, PENDELEGASIAN WEWENANG, DAN PERGANTIAN
ANTARWAKTU
PASAL 36
BAB VIII: MASA JABATAN, PENDELEGASIAN WEWENANG, DAN PERGANTIAN
Masa Jabatan
(1) Masa jabatan kepengunrsan Kadin ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun.
(2) Khusus
(21 Khusus untuk jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Indonesia,
Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi, dan Ketua Dewan Pengurus
Kadin Kabupatenf Kota,, dapat dipilih hanya 2 (dua) kali, baik berturut-turut
maupun tidak berturut-turut, terhitung sejak berlakunya Undang-Undang
Nomor 1 Tahun L987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
(3) Dewan Usaha, Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan
Pengurus tidak boleh merangkap jabatan pada:
a. Dewan Usaha Kadin Indonesia.
b. Dewan Penasihat di tingkat organisasi yang sama maupun yang
berbeda.
c. Dewan Pertimbangan di tingkat organisasi yang sama maupun yang
berbeda.
d. Dewan Pengurus di tingkat organisasi yang sama maupun yang
berbeda.
Rangkap jabatan dibolehkan pada lembaga organisasi internal seperti
Komite Luar Negeri, kepanitiaan, dan komite khusus ya;ng bersifat
sementara (ad hocl.
l4l Masa jabatan kepengurusan baru hasil Munaslub/Muprovlub/Mukablub/
Mukotalub masing-masing adalah masa jabatan tersisa dari masa jabatan
kepengurusan yang digantikannya.
PASAL 37
BAB VIII: MASA JABATAN, PENDELEGASIAN WEWENANG, DAN PERGANTIAN
Pendelegasian Wewenang
Pendelegasian wewenang Dewan Pengurus:
a. untuk Dewan Pengurus Kadin Indonesia dan Kadin Provinsi:
Jika Ketua Umum berhalangan sementara dan/atau karena sesuatu sebab
tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk waktu tertentu, maka salah
seorang Wakil Ketua Umum Koordinator/Wakil Ketua Umum Kadin
Indonesia lKadin Provinsi yang bersangkutan yang ditunjuk oleh Ketua
Umum bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum untuk jangka waktu
tersebut.
b. untuk Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota:
Jika Ketua berhalangan sementara danlatau karena sesuatu sebab tidak
dapat menjalankan kewajibannya untuk waktu tertentu, maka salah
seorang Wakil Ketua yang ditunjuk oleh Ketua bertindak untuk dan atas
nama Ketua untuk jangka waktu tersebut.
PASAL 38
BAB VIII: MASA JABATAN, PENDELEGASIAN WEWENANG, DAN PERGANTIAN
Naskah pasal.
PASAL 39
BAB VI: KEANGGOTAAN
kecuali bagi Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro dan Anggota Luar Biasa Tercatat yang mana diatur lebih lanjut melalui Peraturan Organisasi. BABVII BAB VII PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 35
(1) Semua keputusan yang diambil dalam setiap musyawarah atau rapat dilakukan atas dasar musyawarah dan mufakat, atau dengan cara pemungutan suara. l2l a. Dalam setiap pemungutan suara yang tidak menyangkut pemilihan orang, maka: (i) setiap Anggota Biasa mempunyai Hak Suara yang sama; (ii) dalam hal Anggota Biasa menurut tingkatan organisasinya diwakili oleh Utusan Anggota Kadin Provinsi dan Utusan Anggota Kadin Ihbupaten/Kota masing-masing, maka setiap utusan tersebut mempunyai hak yang sama.
b. Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan secara lisan atau secara tertulis.
c. Pemungutan suara secara lisan dilakukzrn secara serempak atau anggota demi anggota.
(3) Pemilihan Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur dapat dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat, atau dilakukan dengan cara pemungutan suara dengan asas langsung, bebas, dan rahasia dari para peserta musyawarah yang bersangkutan yang memiliki hak suara, yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VIII MASA JABATAN, PENDELEGASIAN WEWENANG, DAN PERGANTIAN ANTARWAKTU Pasal 36 Masa Jabatan
(1) Masa jabatan kepengunrsan Kadin ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Khusus (21 Khusus untuk jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Indonesia, Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi, dan Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupatenf Kota,, dapat dipilih hanya 2 (dua) kali, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, terhitung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun L987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
(3) Dewan Usaha, Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus tidak boleh merangkap jabatan pada:
a. Dewan Usaha Kadin Indonesia.
b. Dewan Penasihat di tingkat organisasi yang sama maupun yang berbeda.
c. Dewan Pertimbangan di tingkat organisasi yang sama maupun yang berbeda.
d. Dewan Pengurus di tingkat organisasi yang sama maupun yang berbeda. Rangkap jabatan dibolehkan pada lembaga organisasi internal seperti Komite Luar Negeri, kepanitiaan, dan komite khusus ya;ng bersifat sementara (ad hocl. l4l Masa jabatan kepengurusan baru hasil Munaslub/Muprovlub/Mukablub/
Mukotalub masing-masing adalah masa jabatan tersisa dari masa jabatan kepengurusan yang digantikannya. Pasal 37 Pendelegasian Wewenang Pendelegasian wewenang Dewan Pengurus:
a. untuk Dewan Pengurus Kadin Indonesia dan Kadin Provinsi: Jika Ketua Umum berhalangan sementara dan/atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk waktu tertentu, maka salah seorang Wakil Ketua Umum Koordinator/Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia lKadin Provinsi yang bersangkutan yang ditunjuk oleh Ketua Umum bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum untuk jangka waktu tersebut.
b. untuk Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota: Jika Ketua berhalangan sementara danlatau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk waktu tertentu, maka salah seorang Wakil Ketua yang ditunjuk oleh Ketua bertindak untuk dan atas nama Ketua untuk jangka waktu tersebut. Pasal 38 A Pasal 38 Pergantian Antarwaktu
(1) Pergantian antarwaktu Dewan Usaha:
a. Jika Ketua Dewan Usaha Kadin Indonesia berhalangan tetap dan/atau karena sesuatu sebab diperkirakan tidak dapat menjalankan dan/atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan kepengurusan berakhir, maka jabatan Ketua digantikan oleh salah seorang Wakil Ketua yang ditetapkan dalam dan oleh Rapat Pengurus Harian Kadin Indonesia yang diagendakan untuk keperluan tersebut.
b. Jika karena sesuatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Dewan Usaha, maka pergantian untuk mengisi lowongan tersebut dilakukan dan ditetapkan oleh dan dalam Rapat Pengurus Harian Kadin Indonesia yang bersangkutan yang mengagendakan hal tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan. l2l Pergantian antarwaktu Dewan Penasihat:
a. Jika Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia/Provinsi/Kabupaten/ Kota berhalangan tetap dan/atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan/atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan kepengurusan berakhir, maka jabatan Ketua digantikan oleh salah seorang Wakil Ketua yang ditetapkan dalam dan oleh Rapat Pengurus Harian masing-masing yang diagendakan untuk keperluan tersebut.
b. Jika karena sesuatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Dewan Penasihat, maka pergantian untuk mengisi lowongan tersebut dilakukan dan ditetapkan dalam dan oleh Rapat Pengurus Harian yang bersangkutan yang mengagendakan hal tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan.
c. Tindakan yang dilakukan Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud . huruf a dan huruf b harus diberitahukan kepada Dewan Pengurus pada tingkat yang bersangkutan dan kepada Dewan Pengurus yang organisasinya setingkat lebih tinggi untuk disahkan dan dikukuhkan, serta dipertanggungjawabkan kepada Munas/Muprovf Mukab/ Mukota masing-masing.
(3) Pergantian antarwaktu Dewan Pertimbangan: A
a. Jika
a. Jika Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia/Provinsi/ Kabupaten/Kota berhalangan tetap dan/atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan/atau menyelesaikan kewqjibannya sampai masa jabatan kepengurusan berakhir, maka jabatan Ketua digantikan oleh salah seorang Wakil Ketua yang ditetapkan dalam dan oleh Rapat Pengurus Harian masing-masing yang diagendakan untuk keperluan tersebut.
b. Jika karena sesuatu sebab terjadi lowongan dalam Dewan Pertimbangan, maka pergantian untuk mengisi lowongan tersebut dilakukan dan ditetapkan oleh dan dalam Rapat Pengurus Harian yang bersangkutan yang mengagendakan hal tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan.
c. Tindakan yang dilakukan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b harus diberitahukan kepada Dewan Pengums pada tingkat yang bersangkutan, dan kepada Dewan Pengurus yang organisasinya setingkat lebih tinggi untuk disahkan dan dikukuhkan, serta dipertanggungiawabkan kepada Munas/Muprov/ Mukab/ Mukota masing-masing. l4l Pergantian antarwaktu Dewan Pengurus:
a. Jika Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus Kadin Indonesia/Provinsi/Kabupaten/Kota berhalangan tetap dan/atau ' karena suatu sebab tidak dapat menjalankan dan/atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan kepengurusan berakhir, maka jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Indonesia/Kadin Provinsi digantikan oleh salah seorang Wakil Ketua Umum Koordinator/Wakil Ketua Umum/Kadin Indonesia/Kadin Provinsi yang selanjutnya disebut sebagai Pejabat Ketua Umum, sedangkan jabatan Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota digantikan oleh salah seorang Wakil Ketua yang selanjutnya disebut sebagai Pejabat Ketua, yang masing-masing ditetapkan melalui Rapat Pengurus Lengkap yang diagendakan untuk menyelesaikan sisa masa bakti.
b. Tindakan yang dilakukan Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud huruf a diberitahukan kepada Dewan Pengurus yang tingkat organisasinya setingkat lebih tinggi untuk disahkan dan dikukuhkan serta dipertanggungjawabkan kepada Munas/ Muprov/ Mukab/ Mukota yang bersangkutan. A BABIX REPUBLIK INDONESI^\ BAB IX PERBENDAHARAAN Pasal 39 Sumber Dana
(1) Keuangan untuk membiayai kegiatan organisasi diperoleh dari:
a. uang pangkal dan uang iuran anggota;
b. sumbangan anggota;
c. bantuan pihak-pihak lain yang tidak mengikat; dan
d. usaha-usaha lain yang sah. (21 Ketentuan pelaksanaan ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang disepakati dalam Rapimnas dan ditetapkan dengan keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
PASAL 40
BAB IX: PERBENDAHARAAN
Penggunaan Dana dan Pengelolaan Perbendaharaan
Dewan Pengurus setiap tingkatan organisasi bertanggung jawab
pengawasan penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi.
atas
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
PASAL 41
BAB X: PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Perubahan Anggaran Dasar
Penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dan disahkan
berdasarkan ketetapan Munas sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (8) huruf
a atau Munassus sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dan ayat
(2) huruf a.
PASAL 42
BAB X: PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
A
(1)
(1)
(2t
(1)
(2t
_59_
Pasal 42
Pembubaran Organisasi
Pernbubaran organisasi harus melalui Munassus sebagaimana diatur
dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dan ayat (2\ huruf b.
Jika organisasi dibubarkan maka Munassus sekaligus menetapkan
penghibahan danf atau penyumbangan seluruh harta kekayaan
organisasi kepada badan-badan sosial dan/atau yayasan-yayasan
tertentu.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 43
BAB XI: ANGGARAN RUMAH TANGGA
Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga, dan tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar.
Anggaran Rumah Tangga sebagai penjabaran ketentuan-ketentuan
Anggaran Dasar disahkan oleh Munas/Munassus.
BAB XII
PERATURAN ORGANISASI DAN PENGESAHAN
PASAL 44
BAB XII: PERATURAN ORGANISASI DAN PENGESAHAN
Peraturan Organisasi
Hal-hal yar,g belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar
dan Anggarar:^ Rumah Tangga diatur dalam Peraturan Organisasi dalam
bentuk keputusan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kadin
Indonesia yang isinya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga dan dipertanggungjawabkan pada Munas.
A
(2) Dalam
Dalam hal terjadi pengaturan yang dapat menimbulkan penafsiran
yang berbeda, maka menurut urutannya berturut-turut yang berlaku
untuk menjadi pegangan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1gB7
tentang Kamar Dagang dan Industri, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, keputusan Munas/Munaslub/Munassus, keputusan Rapimnas,
keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia, keputusan Muprov/
Muprovlub, keputusan Rapimprov, keputusan Dewan Pengurus Kadin
Provinsi, keputusan Mukab/Mukablub/Mukota/Mukotalub, keputusan
Rapimkab/Rapimkota, dan keputusan Dewan Pengurus Kadin
KabupatenlKota.
PASAL 45
BAB XII: PERATURAN ORGANISASI DAN PENGESAHAN
Pengesahan
(1) Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran'L Dasar yang ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Pengusaha Indonesia tanggal 24 September 1987 di Jakarta yang disetujui dengan Keputusan Nomor 3 Tahun 1988 tangal 28 Januari 1988; Munas Kadin yang pertama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tanggal L7 Desember 1988; Munassus Kadin pada tanggal 7 Juni 1994 di Jakarta yang disetujui dengan Keputusan 97 Tahun L996; Munassus Kadin tanggal 30 November L999 yang disetujui dengan Keputusan 61 Tahun 2OOO; Munassus Kadin tanggal 17 Desember 2OO3 yang disetujui dengan Keputusan Presiden No. 14 tahun 2004; Munassus Kadin tanggal 8 Juni 2005 di Jakarta serta diubah/disempurnakan dan disahkan dalam Munassus Kadin 2006 pada tanggal 8 Maret 2OOG di Jakarta yang disetujui dengan Keputusan 16 tahun 20O6; Munassus Kadin tanggal 23-25Apri1 2}rc di Jakarta yang disetujui dengan Keputusan 17 tahun 2OLO; Munassus Kadin tanggal 23 Juni 2022 di Banten. (21 Seluruh anggota Kadin bersepakat menyatakan bahwa Anggaran Dasar ini diberlakukan setelah diterbitkannya Keputusan mengenai persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri yang ditetapkan dan disahkan dalam Munassus Kadin pada tanggal 23 Juni 2022 di Banten. (2t A BABXIIA (1) (2) (1) BAB XIIA KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 45A
BAB XII: PERATURAN ORGANISASI DAN PENGESAHAN
Paling lambat I (satu) tahun setelah Anggaran Dasar ini disetujui dan disahkan melalui Keputusan presiden, status keanggotaan dari Anggota Tercatat disesuaikan menjadi Anggota Biasa atau An[gota usaha Mikro dan Ultra Mikro setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Anggaran Rumah rangga dan/atau peraturan organisasi. Pembentukan Dewan Usaha Kadin Indonesia untuk pertama kali dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia dan disahkan dalam Rapimnas Kadin Indonesia yang dilaksanakan paling lambat i (satu) tahun setelah Anggaran Dasar ini disetujui dan disahkan melalui Keputusan Presiden . BAB XIII ATURAN PENUTUP
PASAL 46
BAB XIII: ATURAN PENUTUP
Sejak diberlakukannya Anggaran Dasar ini sebagaimana dimaksud pasal
45 ayat (2), maka Anggaran Dasar yang "a. dan telah berlaku
sebelum Anggaran Dasar ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
1g1 setiap anggota dapat mengetahuinya, Dewan pengurus Kadin
Indonesia diperintahkan untuk mengumumkan dan/atau
menyebarluaskan Anggaran Dasar ini kepada setiap anggota dan
khalayak lainnya.
,
trd.
JOKO WIDODO
(21
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
K INDONESIA
dan
Hukum,
A
Djaman