PERPRES NOMOR 19 TAHUN 2022

PEMBENTUKAN TIM GABUNGAN INDEPENDEN PENCARI FAKTA PERISTIWA STADION KANJURUHAN MALANG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-10-04
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:19
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KESATU

Diktum Instruksi / Penetapan
KEDUA

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
KEEMPAT MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN TIM GABUNGAN INDEPENDEN PENCARI FAKTA PERISTIWA STADION KANJURUHAN MALANG. Membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut TGIPF. TGIPF berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Susunan keanggotaan TGIPF terdiri atas:

a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

b. Wakit Ketua : Ment"eri Pemuda dan Olahraga.

c. Sekretaris : Nur Rochmad.

d. Anggota : 1. Rhenald Kasali;

2. Sumaryanto;

3. Akmal Marhali;

4. Anton SarSoyo;

5. Nugroho Setiawan;

6. Doni Monardo;

7. Suwarno;

8. Sri Handayani;

9. Laode M. Syarif; dan

10. Kurniawan Dwi Yulianto. TGIPF mempunyai tugas:

a. mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; dan

b. melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema yang berhadapan dengan Tim Persebaya, termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain. A

DIKTUM KELIMA

Diktum Instruksi / Penetapan
- -.)-

DIKTUM KETUJUH

Diktum Instruksi / Penetapan
KEDELAPAN

DIKTUM KESEMBILAN

Diktum Instruksi / Penetapan
KESEPULUH

DIKTUM KESEBELAS

Diktum Instruksi / Penetapan
TGIPF mempunyai wewenang:

a. melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;

b. mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;

c. meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lainyang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; dan

d. melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. TGIPF mempunyai hak mendapatkan jaminan keamanan pada saat menjalankan tugas. TGIPF mempunyai kewajiban:

a. bekerja secara profepional, proporsional, akuntabel, transparan, dan menjaga kerahasiaan hasil pencarian fakta sebelum diumumkan secara resmi oleh Presiden; dan

b. menjaga kerahasiaan narasumber apabila yang bersangkutan menyatakan keberatan data dirinya dipublikasi.

a. Dalam melaksanakan tugas, TGIPF dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.

b. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam huruf a berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Masa ker.la TGIPF paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan. TGIPF menyampaikan laporan akhir kepada Presiden. Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas TGIPF bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. A KEDUABELAS . . PRES IOEN REPLIBLIK INDONESIA

DIKTUM KEDUABELAS

Diktum Instruksi / Penetapan
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pth. Bidan g Perundang-undangan trasi Hukum, udi Setiawati Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2022 , ttd. JOKO WIDODO A