Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, yang selanjutnya disebut T\rnjangan Pengembang Sistem
Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5 Menetapkan A
PASAL 2
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelljen
diberikan Tunjangan Pengembang Sistem Intelijen setiap
bulan.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun. 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O 14 tentang Aparatur Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, ); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 lentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 43); '4. Peraturan. . ' b Mengingat : 1 2 3 4 REPUBLIK INDONES]A Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentar:g Manajemen Pegawai Negeri Sipil (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O ter.tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 I Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (, a771; Keputusan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (); MEMUTUSI(AN: PERATURAN L PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN. Pasal 1 Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, yang selanjutnya disebut T\rnjangan Pengembang Sistem
Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5 Menetapkan A Pasal 2 Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelljen diberikan Tunjangan Pengembang Sistem Intelijen setiap bulan. Pasal 3 Besaran T\rnj angan Pengembang Sistem Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian T\rnjangan Pengembang Sistem Intelijen bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 5
Pemberian T\rnjangan Pengembang Sistem Intelijen dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional
lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pengembang Sistem Intelijen dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Peraturan dangkan. A Agar .( K INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Fresiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik penempatannya