PERPRES NOMOR 21 TAHUN 2022

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-01-24
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:21
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Analis Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 Menetapkan A

PASAL 2

Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen diberikan
T\rnjangan Analis Intelijen setiap bulan.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tcntangAparatur Sipil Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, ); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tefierlg Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang lJeraturan Gaji Pegawai Negeri Sipii (); :a'. b. : Peraturan , . . 4 Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (, ; Keputusan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (); MEMUTUSI(AN: PERATURAN L ANALIS INTELIJEN. Pasal 1 Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Analis Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 Menetapkan A Pasal 2 Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen diberikan T\rnjangan Analis Intelijen setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Analis Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian T\rnjangan Analis Intelijen bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerj a pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pemberian T\rnjangan Analis Intelijen dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Analis Intelijen dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Peraturan dangkan. Agar i{afd{firfr K INDONES