PERPRES NOMOR 22 TAHUN 2022

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-01-24
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:22
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya disebut Tunj an gan Pen gawas Penyelenggaraan U rusan Pemerintahan

Daerah adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan Daerah diberikan Tunjangan
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
setiap bulan.

PASAL 3

Besaran Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A

PASAL 4

REPUBLIK INDONES Pasal 4 Pemberian T\rnjangan Pengawas Pemerintahan Daerah bagi: Penyelenggaraan Urusan

a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

PASAL 5

Pemberian T\rnjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Daerah dihentikan apabila Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam
jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Daerah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Pada saat Peraturan , Peraturan 4 Tahun 2Ol2 tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Pengawas Urrsan Pemerintahan di Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

Peraturan dangkan. Agar A