Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Perhubungan dipimpin oleh Menteri.
PASAL 2
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian Perhubungan, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (a) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perhubungan.
(5) Ruang A
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a- mernbantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan labijakan Kementerian Ferhubungan; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian keb[iakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan.
PASAL 3
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
PASAL 4
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Perhubungan mempunyai menyelenggarakan urusan pemerintahan di transportasi untuk membantu a. tugas bidang dalam
PASAL 5
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebljakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;
b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
c. pengelolaan REPUBLIK INDONES
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelalsanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah;
f. pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi;
g. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi; dan
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan. BAB II ORGANISASI Bagran Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 6
BAB II: ORGANISASI
Kementerian Perhubungan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
c. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
e. Direktorat Jenderal Perkeretaapian
f. InspektoratJenderal;
g. Badan Kebijakan Transportasi;
h. Badan Pengembangan Sumber
Perhubungan;
Daya Manusia
i. Staf
i. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan;
j. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi
k. Staf Ahli Bidang logistik dan Multimoda
Perhubungan;
l. Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan
Perhubungan; dan
m. Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas
Perhubungan.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
PASAL 7
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
PASAL 8
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di
lingkungan Kementerian Perhubungan.
PASAL 9
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Perhubungan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
€rnggaran Kementerian Perhubungan;
c. pembinaan
A
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Perhubungan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan .
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
PASAL 10
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
PASAL 11
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang transportasi darat.
PASAL 12
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan
a. perumusan kebljakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan tran sportasi darat;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat;
c. penJrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem Ialu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat; f.pelaksanaan A REPUBLIK INDONES]A
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
PASAL 13
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
PASAL 14
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pelayaran.
PASAL 15
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Dalam melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan
prasarana pelayaran, perlindungan lingkungan
maritim, serta peningkatan keselamatan dan
keamanan pelayaran;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan
prasarana pelayaran, perlindungan lingkungan
maritim, serta peningkatan keselamatan dan
keamanan pelayaran;
c. penrusunan
A
PRESTDEN
INDONESIA
9-
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan,
kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran,
perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan
keselamatan dan keamanan pelayaran;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang penyelenggaraan angkutan di
perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana
pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, serta
peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan,
sErana dan prasarana pelayaran, perlindungan
lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan
keamanan pelayaran;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
PASAL 16
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
PASAL 17
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebilakan di bidang penerbangan.
PASAL 18
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
REPIIBLIK INDONES Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan keb[jakan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
b. pelaksanaan kebljakan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangcln, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan; e.pelaksanaan A
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Direktorat Jenderal Perkeretaapian
PASAL 19
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Perkeretaapian
(1) Direktorat Jenderal Perkeretaapian berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perkeretaapian dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
PASAL 20
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas
perumusan dan pelaksanaan
kebljakan di bidang perkeretaapian.
PASAL 21
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan talu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api; b.pelaksanaan REPUBLIK INDONES -t2-
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan tran sportasi kereta api;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketqiuh Inspektorat Jenderal
PASAL 22
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketqiuh - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
PASAL 23
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketqiuh - Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan pa sal 24 A REPUELIK TNDONESIA
PASAL 24
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketqiuh - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23, Inspektorat Jenderal
fungsi:
a. pen5rusunan kebiiakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Perhubungan terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Menteri;
d. penlrusunan laporan hasil pengawasan di
lingkungan Kementerian Perhubungan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Badan Kebij akan Transportasi
PASAL 25
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Badan Kebij akan Transportasi
(1) Badan Kebijakan Transportasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Kebijakan Transportasi dipimpin oleh Kepala
Badan.
PASAL 26
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Badan Kebij akan Transportasi
Badan Kebijakan Transportasi mempunyai tugas
menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi
kebdakan di bidang transportasi.
PASAL 27
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Badan Kebij akan Transportasi
REPUBLIK INDONES -t4- Pasal 27 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Badan Kebijakan Transportasi menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebljakan transportasi;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;
c. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transportasi;
d. pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan transportasi;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang transportasi;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebljakan transportasi;
g. pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Ttansportasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesembilan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
PASAL 28
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Pengembangan Sumber Daya
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perhubungan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Badan
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya
Perhubungan dipimpin oleh Kepala Badan.
Manusia
PASAL 29
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Pengembangan Sumber Daya
Badan Pengembangan
Perhubungan mempunyai
Sumber Daya Manusia
pelaksanaan pengembangan
bidang transportasi.
tugas menyelenggarakan
sumber daya manusia di
PASAL 30
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Pengembangan Sumber Daya
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29, Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis, rencana, dan
program pengembangan sumber daya manusia di
bidang transportasi;
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
di bidang transportasi;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia di bidang
transportasi;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Perhubungan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Kesepuluh
Staf Ahli
PASAL 31
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
A
PASAL 32
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Staf Ahli
Pasal 32
(1) Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang teknologi dan energi perhubungan.
(2) Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi
Perhubungan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang hukum dan reformasi
birokrasi pirhubungan.
(3) Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda
Perhubungan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang logistik dan
multimoda perhubungan.
(4) Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan
Perhubungan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang kawasan dan
lingkungan perhubungan.
(5) Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas
Perhubungan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang keselamatan dan
konektivitas perhubungan.
Begtan Kesebelas
Jabatan Fungsional
PASAL 33
Di
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Staf Ahli
lingkungan Kementerian Perhubungan dapat
ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan
kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABIII
A
BAB III
UNIT PELAKSANA TEKNIS
PASAL 34
BAB III: UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Perhubungan dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
PASAL 35
BAB III: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetqjuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB IV
TATA KER.IA
PASAL 36
BAB IV: TATA KER.IA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
harus menerapkan sistem akuntabilitas kine{a instansi
pemerintah.
PASAL 37
BAB IV: TATA KER.IA
(1) Kementerian Perhubungan harus menJrusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan ke{a yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(2) Proses REPUEL]K INDONES _ 18_
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 38
BAB IV: TATA KER.IA
Menteri laporan kepada emerintahan di bidang transportasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 39
BAB IV: TATA KER.IA
Kementerian Perhubungan harus menyusun analisis
jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian
tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Kementerian Perhubungan.
PASAL 40
BAB IV: TATA KER.IA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perhubungan
dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik
dalam lingkungan Kementerian Perhubungan maupun
dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga
lain yang terkait.
PASAL 41
BAB IV: TATA KER.IA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Perhubungan
harus
sistem pengendalian intern
pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 42
BAB IV: TATA KER.IA
PUBLIK INDONES Pasal 42
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 43
BAB IV: TATA KER.IA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB V
PENDANAAN
PASAL 44
BAB V: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BABVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 45
BAB V: PENDANAAN
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Maritim Internasional dan/ atau lembaga internasional di bidang pelayaran lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direktorat K INDONESIA
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku otoritas penerbangan sipil Republik Indonesia menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan/ atau lembaga internasional di bidang penerbangan sipil lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 46
BAB V: PENDANAAN
(1) Sekretariat Direktorat Jenderal di lingkungan
Kementerian Perhubungan yang mengoordinasikan
pelayanan teknis dan administratif pada kantor
pusat dan lebih dari l5O (seratus lima puluh) Unit
Pelaksana Teknis, pegawai lebih dari 7.500 (tujuh
ribu lima ratus) orang, dan kewenangan administrasi
terpusat, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/ atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Bagran dan masing-masing Bagran terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/ atau dapat terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal di lingkungan
Kementerian Perhubungan yang mengoordinasikan
pelayanan teknis dan administratif pada kantor
pusat dan lebih dari 3O0 (tiga ratus) Unit Pelaksana
Teknis, pegawai lebih dari 15.000 (lima belas ribu)
orang, dan kewenangan administrasi terpusat, terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/ atau dapat
terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian dan
masing-masing Bagian terdiri atas Kelompok Jabatan
F"ungsional dan/ atau dapat terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
PASAL 47
BAB V: PENDANAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Perhubungan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BABVII A ELIK INDONES]A BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 48
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 40 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Perhubungan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 75), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/ atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 49
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 50
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 4O Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Perhubungan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 51
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar