DIKTUM KETIGA
Diktum Instruksi / Penetapan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peratrrran Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a771;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 20f 8 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Pedanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 224, Tambahan [embaran Negara Republik Indonesia Nomor 626a\ MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2023. Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yaitu pada: 1) tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili; 2) tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Barr Saka 1945; 3) tanggal2l, 24,25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah; ) tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan 5) tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangr hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. KEEMPAT.
DIKTUM KEEMPAT
Diktum Instruksi / Penetapan
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERI.AN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, Djaman Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2022 , ttd. JOKO WIDODO A