PERPRES NOMOR 25 TAHUN 2022

PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2023

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-12-23
Total Pasal: 16 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:25
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini - sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah
Naskah pasal.

PASAL 4L

bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini - sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah
ayat (5), dan Pasal 54 ayat (71 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pengaturan mengenai pelaksanaan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air serta Pengendalian Daya Rusak Air pada masing-masing Sumber Air (Sungai, Danau, Rawa, Waduk, Air Tanah). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta Pasal 66 ayat {21 Undang-Undang Tahun 2Ol2 Pendidikan Tinggi Nomor 12 tentang

1. Kemandirian tata kelola dan pengambilan keputusan yang akan dimiliki oleh Universitas setelah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH); Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi C

2. Pengaturan REFUBLIK TNDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA

2. Pengaturan yang terkait dengan sistem pengelolaan;

3. Sistem penjaminan mutu; dan

4. Pengelolaan aset dan keuangan PTN-BH. 3 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sriwijaya Pasal 66 ayat (21 Undang-Undang Tahun 2Ot2 Pendidikan Tinggi Nomor L2 tentang

1. Kemandirian tata kelola dan pengambilan keputusan yang akan dimiliki oleh Universitas setelah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH);

2. Pengaturan yang terkait dengan sistem pengelolaan;

3. Sistem penjaminan mutu; dan

4. Pengelolaan aset dan keuangan PTN-BH. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 4 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggr Negeri Badan Hukum Universitas Udayana Pasal 66 ayat (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tineei Kemandirian tata kelola dan pengambilan keputusan yang akan dimiliki oleh Universitas setelah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH); 1 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoloei C

2. Pengaturan NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA

2. Pengaturan yang terkait dengan sistem pengelolaan;

3. Sistem penjaminan mutu; dan

4. Pengelolaan aset dan keuangan PTN-BH. 5. Rancangan Pemerintah Pengelolaan Sensor Film Peraturan tentang Tarif Lembaga Menjalankan Ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO9 tentang Perfilman

1. Besaran tarif sensor film;

2. Pembayaran tarif sensor;

3. Pengelolaan tarif sensor;

4. Penggunaan tarif sensor; dan

5. Akuntabilitas dan pertanggungjawaban tarif sensor. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

6. Rancangan C REPUBLIK TNDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 6 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun2Ol2 tentang Pengamanan Bahan yang Mengand ung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2OOg Kesehatan Nomor 36 tentang Perubahan pengaturan mengenai:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;

2. Ketentuan rokok elektronik;

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;

6. Penegakan dan penindakan; dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kementerian Kesehatan C

7. Rancangan R,EPLIBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 7 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 46 ayat (21, Pasal 66 ayat (3), dan Pasa1 8O Undang-Undang Nomor t2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

1. Pencegahan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan bidang;

2. Pencegahan tindak pidana kekerasan seksual dalam situasi khusus;

3. Pencegahan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan tempat;

4. Partisipasi masyarakat dan keluarga dalam pencegahan tindak pidana kekerasan seksual;

5. Kerja sama internasional pencegahan tindak pidana kekerasan seksual;

6. Penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual, termasuk penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan tindak pidana kekerasan seksual; dan

7. Pendanaan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak C 8.Rancangan NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 8. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 83 ayat (5) Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

1. Pelaksanaan koordinasi pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual melalui Tim Koordinasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual tingkat nasional, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota;

2. Pelaksanaan pemantauan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual; dan

3. Pendanaan. Kementerian Pemberdaya€rn Perempuan dan Perlindungan Anak 9 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2OL7 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Baei Hasil Gross Split Pasal 31D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undans Nomor 7 Tahun 2O2t

1. Definisi Kontraktor yang menjadi kewenangan dari Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2Ol5 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi Di Aceh;

2. Kriteria pemberian fasilitas perpajakan sejak Produksi Komersial hinesa kontrak berakhir: Kementerian Keuangan C tentang NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA tentang Harmonisasi Peraturan Perpqjakan

3. Pemberian fasilitas perpajakan berupa PPN, PBB Tubuh Bumi, dan PDRI sejak Produksi Komersial hingga kontrak berakhir sepanjang memenuhi kriteria; dan

4. Monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan yang diberikan sejak Produksi Komersial hingga kontrak berakhir. 10. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Pasal 31D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

1. Definisi Kontraktor yang menjadi kewenangan dari Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi Di Aceh;

2. Kriteria pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi;

3. Monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan yang diberikan pada masa eksploitasi: Kementerian Keuangan C

4. Kewenangan REPIJELIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA

4. Kewenangan penetapan Domestic Market Obligation (DMO) Price hingga 1OO% Indonesian Crude Price (ICP) bagi kontraktor eksisting kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tanpa persetujuan Menteri Keuangan; dan

5. Pemberian kesempatan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang di datam kontrak eksisting menggunakan prinsip assume and. discharge menjadi fasilitas pembebasan pajak tidak langsung dengan menggunakan kriteria tertentu. 11. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir densan

1. Penyelarasan ketentuan administratif pengajuan fasilitas sesuai dengan perkembangan sistem Online Singte Snbmrssfon (OSS) berbasis risiko;

2. Penyempumaan kriteria dan persyaratan pengajuan fasilitas serta proses pemberian fasilitas tax allow ancei Kementerian Keuangan C Undang-Undang REPLJELIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Undang-Undang Tahun 2O2l Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 tentang Peraturan

3. Penyesuaian bidang-bidang usaha yang diberikan fasilitas dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2OL9 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu; dan

4. Penyesuaian kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2OLT menjadi KBLI Tahun 2O2O. L2. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 4L Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek Pasal 4 ayat (21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Perubahan pengaturan mengenai:

1. Perubahan pihak pemotong transaksi penjualan saham di bursa dari Bursa Efek Indonesia menjadi Anggota Bursa;

2. Mekanisme pemotongan tambahan PPh atas saham pendiri;

3. Pengenaan PPh transaksi penjualan saham pendiri oleh WPLN; dan Kementerian Keuangan C Tahun : (! t) Cdo. 15 O t-li a rn 0. tcdtr !- (u 0r b0 !C EE tror UX z F E,klF c o o. L a.) O a) S L q) o Cd! cd (-) Oa cd C6a d dM a< bo 11 LJ LFo^ + i('c J('-=cdc Hcoc?,.t cd id (! d X'Fed U dco ed S d '-);'-);i---L _d"u _6'-a'=d e ,0., " k " C d ,.E "iHE.E ;;;$:$ $$ $$ilsg :iEcrs :[E:[ssS $EE&sE rHerHee; raEEgE _ N il * N E g * " & H ry& E HEEeTE"qi ^-st;Hxr - fl s - fl I H - € c 8'F s F E 9 -.gbbH H E -IoL,- ssesEarytA*$,Eass H'A E H'6 E< .; tr rL\ .o o 8.3 $88 Sc E FHP€ q E-E hoboor boboo 6 cd E=: o ) bob! tr c i c c J( -o 9p+ E tr c.c c tr OOOOOOOU9OOONOO) o.! zm 0. a0.F0.0. J6i c.i+ z Fzkl m E] 0. a o b0c H(U dr- €.1 Li I OOJ +JL (-) 0. Fi NoN.*a(Et- od ar lJ .- /^R'ftrx * 6ru0) FEO. D.-J( d-q cF.- boc cdcdd trcd '=d-O bO (6 L rdEEFrE.Z E*S"fEsE .u C Q'r u 0. Z d.aR Z +j 0J i; dt^J O- bo:, d Scr lia\li^ a.-dv d9 - E tot.* S5!# 5 frs do Pi.:.io E* c c |! i c c 9'5 d f to-e! e 3 E X 9-q tr o F 9-( ! L- .r. 6 qr ;1 :i .L. d .(\.1 C) fFO..Y.YDFEO. 6- +J cd 6 -N a cd 0. J D t-l Dt cH c o -l EH*gH ) /- \v d d :JF.r\v\v i- i'i '-i 'F F 5o o.r ar :' --J d s"u g & H- dLU{:0"c E c ,-'E cd s€#€f, -^c-E-# ilE$H#E FEgLEd q I P*tod LiHH\v-r^ c! oJ u cd' c.) cd 010.0-0.0.- cz alrlz Zo 4o L)2 r U}- O ty- il.-= r a;! 3 IL lrJu O l/) (..I $ oz Ya FRES'DEN REPLJBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 14. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Instansi Daerah Pasal 143 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

1. Prinsip dan dasar pemberian Tunjangan Kinerja Daerah;

2. Jenis dan kriteria T\rnjangan Kinerja Daerah;

3. Klasifikasi pemberian T\rnjangan Kinerja Daerah;

4. Mekanisme pengaturan Tlrnjangan Kinerja Daerah;

5. Penganggaran T\rnjangan Kinerja Daerah;

6. Tata cara pembayaran T\.rnjangan Kinerja Daerah;

7. Pemantauan dan evaluasi; dan

8. Sanksi. Kementerian Keuangan C

15. Rancangan R,EPUBLIK INDONESIA -t2- NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 15. Rancangan P€raturan Pemerintah tentang Penjualan Saham Milik Negara Pada PT Semen Kupang (Persero)

1. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara

2. Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara Pengaturan mengenai penjualan seluruh saham Negara pada PT Semen Kupang (Persero). Kementerian Keuangan 16. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023

1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; dan

2. Besaran nilai penambahan Penyertaan Modal Negara. Kementerian Keuangan C l.7.Rancangan REPL'BLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA L7. Rancangan Pemerintah Penerimaan Pajak Peraturan tentang Negara Bukan Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal LO, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OL8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Pengaturan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Pertahanan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Perhubungan; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Sosial; Kementerian Perindustrian; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kejaksaan Republik Indonesia; Badan Riset dan Inovasi Nasional; Badan Pusat Statistik; Peta Dasar Indonesia pada Badan Informasi Geospasial; Televisi Republik Indonesia; Badan Kepegawaian Negara; Badan Pengawas Obat darr Makanan; serta jenis dan tarif PNBP yang Berlaku Umum Pada Semua lnstansi Pengelola PNBP. Kementerian Keuangan C

18. Rancangan REPIJELIK INDONESIA _t4_ NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA r8. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan Perusahaan Umum (Perum) Perusahaan Pengangkutan Djakarta Ke Dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Badan Usaha Milik Negara 19. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan pertrndang-undangan. Kementerian Badan Usaha Milik Negara C 2O.Rancangan REPLJELIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 20 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Beserta Anggota Keluarga

PASAL 8A

bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini - sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah
Undang-Undang Nomor 11
Tahun
2O2l
tentang
Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2OO4
tentang Kejaksaan Republik
Indonesia
1. Bentuk pelindungan;
2. Permintaan pelindungan;
3. Pelaksanaan pemberian pelindungan;
4. Penghentian pelindungan;
5. Pemberian pelindungan kembali;
6. Pelaporan serta monitoring dan evaluasi; dan
7. Pendanaan.
Kementerian
Hukum dan Hak
Asasi Manusia
2t.
Rancangan
Peraturan
Pemerintah tentang Syarat dan
Tata Cara Pelaksanaan Hak
dan Kewajiban Tahanan, Anak,
dan Warga Binaan

PASAL 18

bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini - sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah
Naskah pasal.

PASAL 31A

bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini - sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah
Naskah pasal.

PASAL 31D

bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini - sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah
Naskah pasal.

PASAL 46

bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini - sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah
ayat (21, Pasal 66 ayat (3), dan Pasa1 8O Undang-Undang Nomor t2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

1. Pencegahan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan bidang;

2. Pencegahan tindak pidana kekerasan seksual dalam situasi khusus;

3. Pencegahan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan tempat;

4. Partisipasi masyarakat dan keluarga dalam pencegahan tindak pidana kekerasan seksual;

5. Kerja sama internasional pencegahan tindak pidana kekerasan seksual;

6. Penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual, termasuk penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan tindak pidana kekerasan seksual; dan

7. Pendanaan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak C 8.Rancangan NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 8. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 83 ayat (5) Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

1. Pelaksanaan koordinasi pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual melalui Tim Koordinasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual tingkat nasional, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota;

2. Pelaksanaan pemantauan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual; dan

3. Pendanaan. Kementerian Pemberdaya€rn Perempuan dan Perlindungan Anak 9 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2OL7 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Baei Hasil Gross Split Pasal 31D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undans Nomor 7 Tahun 2O2t

1. Definisi Kontraktor yang menjadi kewenangan dari Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2Ol5 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi Di Aceh;

2. Kriteria pemberian fasilitas perpajakan sejak Produksi Komersial hinesa kontrak berakhir: Kementerian Keuangan C tentang NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA tentang Harmonisasi Peraturan Perpqjakan

3. Pemberian fasilitas perpajakan berupa PPN, PBB Tubuh Bumi, dan PDRI sejak Produksi Komersial hingga kontrak berakhir sepanjang memenuhi kriteria; dan

4. Monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan yang diberikan sejak Produksi Komersial hingga kontrak berakhir. 10. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Pasal 31D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

1. Definisi Kontraktor yang menjadi kewenangan dari Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi Di Aceh;

2. Kriteria pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi;

3. Monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan yang diberikan pada masa eksploitasi: Kementerian Keuangan C

4. Kewenangan REPIJELIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA

4. Kewenangan penetapan Domestic Market Obligation (DMO) Price hingga 1OO% Indonesian Crude Price (ICP) bagi kontraktor eksisting kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tanpa persetujuan Menteri Keuangan; dan

5. Pemberian kesempatan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang di datam kontrak eksisting menggunakan prinsip assume and. discharge menjadi fasilitas pembebasan pajak tidak langsung dengan menggunakan kriteria tertentu. 11. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir densan

1. Penyelarasan ketentuan administratif pengajuan fasilitas sesuai dengan perkembangan sistem Online Singte Snbmrssfon (OSS) berbasis risiko;

2. Penyempumaan kriteria dan persyaratan pengajuan fasilitas serta proses pemberian fasilitas tax allow ancei Kementerian Keuangan C Undang-Undang REPLJELIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Undang-Undang Tahun 2O2l Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 tentang Peraturan

3. Penyesuaian bidang-bidang usaha yang diberikan fasilitas dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2OL9 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu; dan

4. Penyesuaian kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2OLT menjadi KBLI Tahun 2O2O. L2. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 4L Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek Pasal 4 ayat (21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Perubahan pengaturan mengenai:

1. Perubahan pihak pemotong transaksi penjualan saham di bursa dari Bursa Efek Indonesia menjadi Anggota Bursa;

2. Mekanisme pemotongan tambahan PPh atas saham pendiri;

3. Pengenaan PPh transaksi penjualan saham pendiri oleh WPLN; dan Kementerian Keuangan C Tahun : (! t) Cdo. 15 O t-li a rn 0. tcdtr !- (u 0r b0 !C EE tror UX z F E,klF c o o. L a.) O a) S L q) o Cd! cd (-) Oa cd C6a d dM a< bo 11 LJ LFo^ + i('c J('-=cdc Hcoc?,.t cd id (! d X'Fed U dco ed S d '-);'-);i---L _d"u _6'-a'=d e ,0., " k " C d ,.E "iHE.E ;;;$:$ $$ $$ilsg :iEcrs :[E:[ssS $EE&sE rHerHee; raEEgE _ N il * N E g * " & H ry& E HEEeTE"qi ^-st;Hxr - fl s - fl I H - € c 8'F s F E 9 -.gbbH H E -IoL,- ssesEarytA*$,Eass H'A E H'6 E< .; tr rL\ .o o 8.3 $88 Sc E FHP€ q E-E hoboor boboo 6 cd E=: o ) bob! tr c i c c J( -o 9p+ E tr c.c c tr OOOOOOOU9OOONOO) o.! zm 0. a0.F0.0. J6i c.i+ z Fzkl m E] 0. a o b0c H(U dr- €.1 Li I OOJ +JL (-) 0. Fi NoN.*a(Et- od ar lJ .- /^R'ftrx * 6ru0) FEO. D.-J( d-q cF.- boc cdcdd trcd '=d-O bO (6 L rdEEFrE.Z E*S"fEsE .u C Q'r u 0. Z d.aR Z +j 0J i; dt^J O- bo:, d Scr lia\li^ a.-dv d9 - E tot.* S5!# 5 frs do Pi.:.io E* c c |! i c c 9'5 d f to-e! e 3 E X 9-q tr o F 9-( ! L- .r. 6 qr ;1 :i .L. d .(\.1 C) fFO..Y.YDFEO. 6- +J cd 6 -N a cd 0. J D t-l Dt cH c o -l EH*gH ) /- \v d d :JF.r\v\v i- i'i '-i 'F F 5o o.r ar :' --J d s"u g & H- dLU{:0"c E c ,-'E cd s€#€f, -^c-E-# ilE$H#E FEgLEd q I P*tod LiHH\v-r^ c! oJ u cd' c.) cd 010.0-0.0.- cz alrlz Zo 4o L)2 r U}- O ty- il.-= r a;! 3 IL lrJu O l/) (..I $ oz Ya FRES'DEN REPLJBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 14. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Instansi Daerah Pasal 143 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

1. Prinsip dan dasar pemberian Tunjangan Kinerja Daerah;

2. Jenis dan kriteria T\rnjangan Kinerja Daerah;

3. Klasifikasi pemberian T\rnjangan Kinerja Daerah;

4. Mekanisme pengaturan Tlrnjangan Kinerja Daerah;

5. Penganggaran T\rnjangan Kinerja Daerah;

6. Tata cara pembayaran T\.rnjangan Kinerja Daerah;

7. Pemantauan dan evaluasi; dan

8. Sanksi. Kementerian Keuangan C

15. Rancangan R,EPUBLIK INDONESIA -t2- NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 15. Rancangan P€raturan Pemerintah tentang Penjualan Saham Milik Negara Pada PT Semen Kupang (Persero)

1. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara

2. Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara Pengaturan mengenai penjualan seluruh saham Negara pada PT Semen Kupang (Persero). Kementerian Keuangan 16. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023

1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; dan

2. Besaran nilai penambahan Penyertaan Modal Negara. Kementerian Keuangan C l.7.Rancangan REPL'BLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA L7. Rancangan Pemerintah Penerimaan Pajak Peraturan tentang Negara Bukan Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal LO, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OL8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Pengaturan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Pertahanan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Perhubungan; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Sosial; Kementerian Perindustrian; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kejaksaan Republik Indonesia; Badan Riset dan Inovasi Nasional; Badan Pusat Statistik; Peta Dasar Indonesia pada Badan Informasi Geospasial; Televisi Republik Indonesia; Badan Kepegawaian Negara; Badan Pengawas Obat darr Makanan; serta jenis dan tarif PNBP yang Berlaku Umum Pada Semua lnstansi Pengelola PNBP. Kementerian Keuangan C

18. Rancangan REPIJELIK INDONESIA _t4_ NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA r8. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan Perusahaan Umum (Perum) Perusahaan Pengangkutan Djakarta Ke Dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Badan Usaha Milik Negara 19. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan pertrndang-undangan. Kementerian Badan Usaha Milik Negara C 2O.Rancangan REPLJELIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 20 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Beserta Anggota Keluarga Pasal 8A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

1. Bentuk pelindungan;

2. Permintaan pelindungan;

3. Pelaksanaan pemberian pelindungan;

4. Penghentian pelindungan;

5. Pemberian pelindungan kembali;

6. Pelaporan serta monitoring dan evaluasi; dan

7. Pendanaan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2t. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan Pasal 18 Undang-Undang Tahun 2022 Pemasyarakatan Nomor 22 tentang

1. Hak bagi Tahanan, Narapidana, Anak, dan Anak Binaan;

2. Hak bagi Klien;

3. Hak Bersyarat;

4. Pembatalan dan pencabutan Hak;

5. Kewajiban Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan; dan

6. Kewajiban Klien. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia C 22.Rancangan d b0 i cd O 6 M +oi ax v. rn 0. d(g H :E'A 'i-d) crd= r' U r<r 6 ca tr1a O'.,lo \./= A -:< -d0u I T,'6 'Eci O(d: U ca Faa O\,/Cg \/- a -:< I z F D aklF c 0. c-j dcd Ef( dL s G trd cdtr .rL Hd(U \vilU !FP d H l9-V !u^ o) ';a!a .^ L l_ d E *E E Cdo $- c6tr(g aJ c 1]'5 F O H"$Is n n n * E 9 5 E E:O F<'--bp6Cd c ; H F I ffis i: E E F FI E E 8 R d.=.=.= - n l"l"ii;ii{aro -)-)##+rnnd co cu t-i l- t- ;' --'? --HHHHH OOOOOOOO 0.0; 0.}( Joi c.i+Lod ( id : -cdd L!#< )v) lU(Ud! € ldi E !u U.d vi ': .^ a tIl -H-i<-E#s; F s d A', LU H : J n H { i\ lU Ei€ 6:o ff E aE Ht d ) - v n) ! H ts c ;i g dHtr: ) "? i ff e q E -i\Ui9(Ud cs c tr I c h0i"n Boo:cdtr[i 6!od e€z E 8oE c 8- i FrtV: d(l-dLU: g.HE E 3= F^AdiItr ; E TEi AF E E H c q q q 6tt f'E o.rEE o o o cn0.:(a.a.vD:4 Joi c.i+,ri6 z )Fz k) m rn l+ v, a o Nbo (\IC (d l<Hoq F z vN s i:N it Yi(5E .r- d OI] '! cc'a' c6-(! nAt L.CBO fF0. -iO\ = s .o "ij EE aa c0 (!O

0. 0. 00 $\f- CoLO Cda d dAv a a* dd

0. 0- ar) F- 611 rO m N r.o o( GEEE aaaa cd cd cd cd 0.0.0"0. NJ( -q! r-'-I (g tra x boj( zed 5l boo (g dPA :cd zrN l' EN-V '-uo ^ E EEE 'IJ=6 ctP DFO. $ +J (g 6 LO CO a 0. JDo D! ta; Hli(g6 ([+J Ld dJ C !i hO .ri d cd b0i: b0: C cd C.}-.,! C, > T bE H - E ?F (! ot o-.r o-t 0(tu0.0. c s'6 QHbO l*(g- icA cd of! $iP O ccdd dtrtr L(!d f.r (!0. trol<

0. bo cd CE dC !.H-.CF (d O..r - J !Hr^'(tu J 6\ A,A V) csiT - ni ([* }. i-n +r a (E =c \ a H.i lU H dLd:vijetsb C E trJ( cgOc!0J 040-mv -;z oiN c.jol O <f, c.l .f, o. oz Ya -<a tdz zo 4o L)z , 0t- \o Ulv -r la -'= r ed 3IL ldtl REPIJBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 24 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Pasal 16, Pasal, 32, Pasal 42, Pasal 72 , Pasal 74, Pasal 84, dan Pasal 101 Undang-Undang Tahun 2022 Keolahragaan Nomor 11 tentang 1 T\rgas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah; Pembinaan dan pengembangan olahraga; Pengelolaan keolahragaan; Pelaku olahraga; Sarana olahraga; Pengembangan Iptek keolahragaan ; Standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan:' Pengawasan; dan Sanksi Administratif. 8 9 Kementerian Pemuda dan Olahraga C 25.Rancangan REPIJBLIK INDONESIA _18_ NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 25 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga

PASAL 56

bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini - sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah
Naskah pasal.

PASAL 65

bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini - sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah
Naskah pasal.

PASAL 66

bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini - sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah
ayat {21 Undang-Undang Tahun 2Ol2 Pendidikan Tinggi Nomor 12 tentang

1. Kemandirian tata kelola dan pengambilan keputusan yang akan dimiliki oleh Universitas setelah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH); Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi C

2. Pengaturan REFUBLIK TNDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA

2. Pengaturan yang terkait dengan sistem pengelolaan;

3. Sistem penjaminan mutu; dan

4. Pengelolaan aset dan keuangan PTN-BH. 3 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sriwijaya Pasal 66 ayat (21 Undang-Undang Tahun 2Ot2 Pendidikan Tinggi Nomor L2 tentang

1. Kemandirian tata kelola dan pengambilan keputusan yang akan dimiliki oleh Universitas setelah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH);

2. Pengaturan yang terkait dengan sistem pengelolaan;

3. Sistem penjaminan mutu; dan

4. Pengelolaan aset dan keuangan PTN-BH. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 4 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggr Negeri Badan Hukum Universitas Udayana Pasal 66 ayat (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tineei Kemandirian tata kelola dan pengambilan keputusan yang akan dimiliki oleh Universitas setelah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH); 1 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoloei C

2. Pengaturan NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA

2. Pengaturan yang terkait dengan sistem pengelolaan;

3. Sistem penjaminan mutu; dan

4. Pengelolaan aset dan keuangan PTN-BH. 5. Rancangan Pemerintah Pengelolaan Sensor Film Peraturan tentang Tarif Lembaga Menjalankan Ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO9 tentang Perfilman

1. Besaran tarif sensor film;

2. Pembayaran tarif sensor;

3. Pengelolaan tarif sensor;

4. Penggunaan tarif sensor; dan

5. Akuntabilitas dan pertanggungjawaban tarif sensor. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

6. Rancangan C REPUBLIK TNDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 6 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun2Ol2 tentang Pengamanan Bahan yang Mengand ung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2OOg Kesehatan Nomor 36 tentang Perubahan pengaturan mengenai:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;

2. Ketentuan rokok elektronik;

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;

6. Penegakan dan penindakan; dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kementerian Kesehatan C

7. Rancangan R,EPLIBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 7 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 46 ayat (21, Pasal 66 ayat (3), dan Pasa1 8O Undang-Undang Nomor t2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

1. Pencegahan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan bidang;

2. Pencegahan tindak pidana kekerasan seksual dalam situasi khusus;

3. Pencegahan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan tempat;

4. Partisipasi masyarakat dan keluarga dalam pencegahan tindak pidana kekerasan seksual;

5. Kerja sama internasional pencegahan tindak pidana kekerasan seksual;

6. Penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual, termasuk penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan tindak pidana kekerasan seksual; dan

7. Pendanaan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak C 8.Rancangan NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 8. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 83 ayat (5) Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

1. Pelaksanaan koordinasi pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual melalui Tim Koordinasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual tingkat nasional, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota;

2. Pelaksanaan pemantauan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual; dan

3. Pendanaan. Kementerian Pemberdaya€rn Perempuan dan Perlindungan Anak 9 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2OL7 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Baei Hasil Gross Split Pasal 31D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undans Nomor 7 Tahun 2O2t

1. Definisi Kontraktor yang menjadi kewenangan dari Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2Ol5 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi Di Aceh;

2. Kriteria pemberian fasilitas perpajakan sejak Produksi Komersial hinesa kontrak berakhir: Kementerian Keuangan C tentang NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA tentang Harmonisasi Peraturan Perpqjakan

3. Pemberian fasilitas perpajakan berupa PPN, PBB Tubuh Bumi, dan PDRI sejak Produksi Komersial hingga kontrak berakhir sepanjang memenuhi kriteria; dan

4. Monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan yang diberikan sejak Produksi Komersial hingga kontrak berakhir. 10. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Pasal 31D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

1. Definisi Kontraktor yang menjadi kewenangan dari Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi Di Aceh;

2. Kriteria pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi;

3. Monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan yang diberikan pada masa eksploitasi: Kementerian Keuangan C

4. Kewenangan REPIJELIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA

4. Kewenangan penetapan Domestic Market Obligation (DMO) Price hingga 1OO% Indonesian Crude Price (ICP) bagi kontraktor eksisting kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tanpa persetujuan Menteri Keuangan; dan

5. Pemberian kesempatan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang di datam kontrak eksisting menggunakan prinsip assume and. discharge menjadi fasilitas pembebasan pajak tidak langsung dengan menggunakan kriteria tertentu. 11. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir densan

1. Penyelarasan ketentuan administratif pengajuan fasilitas sesuai dengan perkembangan sistem Online Singte Snbmrssfon (OSS) berbasis risiko;

2. Penyempumaan kriteria dan persyaratan pengajuan fasilitas serta proses pemberian fasilitas tax allow ancei Kementerian Keuangan C Undang-Undang REPLJELIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Undang-Undang Tahun 2O2l Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 tentang Peraturan

3. Penyesuaian bidang-bidang usaha yang diberikan fasilitas dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2OL9 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu; dan

4. Penyesuaian kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2OLT menjadi KBLI Tahun 2O2O. L2. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 4L Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek Pasal 4 ayat (21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Perubahan pengaturan mengenai:

1. Perubahan pihak pemotong transaksi penjualan saham di bursa dari Bursa Efek Indonesia menjadi Anggota Bursa;

2. Mekanisme pemotongan tambahan PPh atas saham pendiri;

3. Pengenaan PPh transaksi penjualan saham pendiri oleh WPLN; dan Kementerian Keuangan C Tahun : (! t) Cdo. 15 O t-li a rn 0. tcdtr !- (u 0r b0 !C EE tror UX z F E,klF c o o. L a.) O a) S L q) o Cd! cd (-) Oa cd C6a d dM a< bo 11 LJ LFo^ + i('c J('-=cdc Hcoc?,.t cd id (! d X'Fed U dco ed S d '-);'-);i---L _d"u _6'-a'=d e ,0., " k " C d ,.E "iHE.E ;;;$:$ $$ $$ilsg :iEcrs :[E:[ssS $EE&sE rHerHee; raEEgE _ N il * N E g * " & H ry& E HEEeTE"qi ^-st;Hxr - fl s - fl I H - € c 8'F s F E 9 -.gbbH H E -IoL,- ssesEarytA*$,Eass H'A E H'6 E< .; tr rL\ .o o 8.3 $88 Sc E FHP€ q E-E hoboor boboo 6 cd E=: o ) bob! tr c i c c J( -o 9p+ E tr c.c c tr OOOOOOOU9OOONOO) o.! zm 0. a0.F0.0. J6i c.i+ z Fzkl m E] 0. a o b0c H(U dr- €.1 Li I OOJ +JL (-) 0. Fi NoN.*a(Et- od ar lJ .- /^R'ftrx * 6ru0) FEO. D.-J( d-q cF.- boc cdcdd trcd '=d-O bO (6 L rdEEFrE.Z E*S"fEsE .u C Q'r u 0. Z d.aR Z +j 0J i; dt^J O- bo:, d Scr lia\li^ a.-dv d9 - E tot.* S5!# 5 frs do Pi.:.io E* c c |! i c c 9'5 d f to-e! e 3 E X 9-q tr o F 9-( ! L- .r. 6 qr ;1 :i .L. d .(\.1 C) fFO..Y.YDFEO. 6- +J cd 6 -N a cd 0. J D t-l Dt cH c o -l EH*gH ) /- \v d d :JF.r\v\v i- i'i '-i 'F F 5o o.r ar :' --J d s"u g & H- dLU{:0"c E c ,-'E cd s€#€f, -^c-E-# ilE$H#E FEgLEd q I P*tod LiHH\v-r^ c! oJ u cd' c.) cd 010.0-0.0.- cz alrlz Zo 4o L)2 r U}- O ty- il.-= r a;! 3 IL lrJu O l/) (..I $ oz Ya FRES'DEN REPLJBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 14. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Instansi Daerah Pasal 143 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

1. Prinsip dan dasar pemberian Tunjangan Kinerja Daerah;

2. Jenis dan kriteria T\rnjangan Kinerja Daerah;

3. Klasifikasi pemberian T\rnjangan Kinerja Daerah;

4. Mekanisme pengaturan Tlrnjangan Kinerja Daerah;

5. Penganggaran T\rnjangan Kinerja Daerah;

6. Tata cara pembayaran T\.rnjangan Kinerja Daerah;

7. Pemantauan dan evaluasi; dan

8. Sanksi. Kementerian Keuangan C

15. Rancangan R,EPUBLIK INDONESIA -t2- NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 15. Rancangan P€raturan Pemerintah tentang Penjualan Saham Milik Negara Pada PT Semen Kupang (Persero)

1. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara

2. Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara Pengaturan mengenai penjualan seluruh saham Negara pada PT Semen Kupang (Persero). Kementerian Keuangan 16. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023

1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; dan

2. Besaran nilai penambahan Penyertaan Modal Negara. Kementerian Keuangan C l.7.Rancangan REPL'BLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA L7. Rancangan Pemerintah Penerimaan Pajak Peraturan tentang Negara Bukan Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal LO, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OL8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Pengaturan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Pertahanan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Perhubungan; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Sosial; Kementerian Perindustrian; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kejaksaan Republik Indonesia; Badan Riset dan Inovasi Nasional; Badan Pusat Statistik; Peta Dasar Indonesia pada Badan Informasi Geospasial; Televisi Republik Indonesia; Badan Kepegawaian Negara; Badan Pengawas Obat darr Makanan; serta jenis dan tarif PNBP yang Berlaku Umum Pada Semua lnstansi Pengelola PNBP. Kementerian Keuangan C

18. Rancangan REPIJELIK INDONESIA _t4_ NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA r8. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan Perusahaan Umum (Perum) Perusahaan Pengangkutan Djakarta Ke Dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Badan Usaha Milik Negara 19. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan pertrndang-undangan. Kementerian Badan Usaha Milik Negara C 2O.Rancangan REPLJELIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 20 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Beserta Anggota Keluarga Pasal 8A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

1. Bentuk pelindungan;

2. Permintaan pelindungan;

3. Pelaksanaan pemberian pelindungan;

4. Penghentian pelindungan;

5. Pemberian pelindungan kembali;

6. Pelaporan serta monitoring dan evaluasi; dan

7. Pendanaan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2t. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan Pasal 18 Undang-Undang Tahun 2022 Pemasyarakatan Nomor 22 tentang

1. Hak bagi Tahanan, Narapidana, Anak, dan Anak Binaan;

2. Hak bagi Klien;

3. Hak Bersyarat;

4. Pembatalan dan pencabutan Hak;

5. Kewajiban Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan; dan

6. Kewajiban Klien. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia C 22.Rancangan d b0 i cd O 6 M +oi ax v. rn 0. d(g H :E'A 'i-d) crd= r' U r<r 6 ca tr1a O'.,lo \./= A -:< -d0u I T,'6 'Eci O(d: U ca Faa O\,/Cg \/- a -:< I z F D aklF c 0. c-j dcd Ef( dL s G trd cdtr .rL Hd(U \vilU !FP d H l9-V !u^ o) ';a!a .^ L l_ d E *E E Cdo $- c6tr(g aJ c 1]'5 F O H"$Is n n n * E 9 5 E E:O F<'--bp6Cd c ; H F I ffis i: E E F FI E E 8 R d.=.=.= - n l"l"ii;ii{aro -)-)##+rnnd co cu t-i l- t- ;' --'? --HHHHH OOOOOOOO 0.0; 0.}( Joi c.i+Lod ( id : -cdd L!#< )v) lU(Ud! € ldi E !u U.d vi ': .^ a tIl -H-i<-E#s; F s d A', LU H : J n H { i\ lU Ei€ 6:o ff E aE Ht d ) - v n) ! H ts c ;i g dHtr: ) "? i ff e q E -i\Ui9(Ud cs c tr I c h0i"n Boo:cdtr[i 6!od e€z E 8oE c 8- i FrtV: d(l-dLU: g.HE E 3= F^AdiItr ; E TEi AF E E H c q q q 6tt f'E o.rEE o o o cn0.:(a.a.vD:4 Joi c.i+,ri6 z )Fz k) m rn l+ v, a o Nbo (\IC (d l<Hoq F z vN s i:N it Yi(5E .r- d OI] '! cc'a' c6-(! nAt L.CBO fF0. -iO\ = s .o "ij EE aa c0 (!O

0. 0. 00 $\f- CoLO Cda d dAv a a* dd

0. 0- ar) F- 611 rO m N r.o o( GEEE aaaa cd cd cd cd 0.0.0"0. NJ( -q! r-'-I (g tra x boj( zed 5l boo (g dPA :cd zrN l' EN-V '-uo ^ E EEE 'IJ=6 ctP DFO. $ +J (g 6 LO CO a 0. JDo D! ta; Hli(g6 ([+J Ld dJ C !i hO .ri d cd b0i: b0: C cd C.}-.,! C, > T bE H - E ?F (! ot o-.r o-t 0(tu0.0. c s'6 QHbO l*(g- icA cd of! $iP O ccdd dtrtr L(!d f.r (!0. trol<

0. bo cd CE dC !.H-.CF (d O..r - J !Hr^'(tu J 6\ A,A V) csiT - ni ([* }. i-n +r a (E =c \ a H.i lU H dLd:vijetsb C E trJ( cgOc!0J 040-mv -;z oiN c.jol O <f, c.l .f, o. oz Ya -<a tdz zo 4o L)z , 0t- \o Ulv -r la -'= r ed 3IL ldtl REPIJBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 24 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Pasal 16, Pasal, 32, Pasal 42, Pasal 72 , Pasal 74, Pasal 84, dan Pasal 101 Undang-Undang Tahun 2022 Keolahragaan Nomor 11 tentang 1 T\rgas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah; Pembinaan dan pengembangan olahraga; Pengelolaan keolahragaan; Pelaku olahraga; Sarana olahraga; Pengembangan Iptek keolahragaan ; Standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan:' Pengawasan; dan Sanksi Administratif. 8 9 Kementerian Pemuda dan Olahraga C 25.Rancangan REPIJBLIK INDONESIA _18_ NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 25 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga Pasal 56 Undang-Undang Tahun 2022 Keolahragaan Nomor 11 tentang

1. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang meliputi pekan olahraga dan kejuaraan olahraga;

2. Kepesertaan; dan

3. Pendanaan. Kementerian Pemuda dan Olahraga 26 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan Keolahragaan Pasal 81 Undang-Undang Tahun 2022 Keolahragaan Nomor 11 tentang 1 2 3 4 Sumber dan alokasi pendanaan; Penyaluran pendanaan keolahragaan; Pertanggungi awaban pendanaan; dan Pengawasan. Kementerian Pemuda dan Olahraga C

27. Rancangan REPLJBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 27 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PASAL 68E

bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini - sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah
Naskah pasal.

PASAL 79

bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini - sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan pertrndang-undangan. Kementerian Badan Usaha Milik Negara C 2O.Rancangan REPLJELIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 20 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Beserta Anggota Keluarga Pasal 8A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

1. Bentuk pelindungan;

2. Permintaan pelindungan;

3. Pelaksanaan pemberian pelindungan;

4. Penghentian pelindungan;

5. Pemberian pelindungan kembali;

6. Pelaporan serta monitoring dan evaluasi; dan

7. Pendanaan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2t. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan Pasal 18 Undang-Undang Tahun 2022 Pemasyarakatan Nomor 22 tentang

1. Hak bagi Tahanan, Narapidana, Anak, dan Anak Binaan;

2. Hak bagi Klien;

3. Hak Bersyarat;

4. Pembatalan dan pencabutan Hak;

5. Kewajiban Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan; dan

6. Kewajiban Klien. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia C 22.Rancangan d b0 i cd O 6 M +oi ax v. rn 0. d(g H :E'A 'i-d) crd= r' U r<r 6 ca tr1a O'.,lo \./= A -:< -d0u I T,'6 'Eci O(d: U ca Faa O\,/Cg \/- a -:< I z F D aklF c 0. c-j dcd Ef( dL s G trd cdtr .rL Hd(U \vilU !FP d H l9-V !u^ o) ';a!a .^ L l_ d E *E E Cdo $- c6tr(g aJ c 1]'5 F O H"$Is n n n * E 9 5 E E:O F<'--bp6Cd c ; H F I ffis i: E E F FI E E 8 R d.=.=.= - n l"l"ii;ii{aro -)-)##+rnnd co cu t-i l- t- ;' --'? --HHHHH OOOOOOOO 0.0; 0.}( Joi c.i+Lod ( id : -cdd L!#< )v) lU(Ud! € ldi E !u U.d vi ': .^ a tIl -H-i<-E#s; F s d A', LU H : J n H { i\ lU Ei€ 6:o ff E aE Ht d ) - v n) ! H ts c ;i g dHtr: ) "? i ff e q E -i\Ui9(Ud cs c tr I c h0i"n Boo:cdtr[i 6!od e€z E 8oE c 8- i FrtV: d(l-dLU: g.HE E 3= F^AdiItr ; E TEi AF E E H c q q q 6tt f'E o.rEE o o o cn0.:(a.a.vD:4 Joi c.i+,ri6 z )Fz k) m rn l+ v, a o Nbo (\IC (d l<Hoq F z vN s i:N it Yi(5E .r- d OI] '! cc'a' c6-(! nAt L.CBO fF0. -iO\ = s .o "ij EE aa c0 (!O

0. 0. 00 $\f- CoLO Cda d dAv a a* dd

0. 0- ar) F- 611 rO m N r.o o( GEEE aaaa cd cd cd cd 0.0.0"0. NJ( -q! r-'-I (g tra x boj( zed 5l boo (g dPA :cd zrN l' EN-V '-uo ^ E EEE 'IJ=6 ctP DFO. $ +J (g 6 LO CO a 0. JDo D! ta; Hli(g6 ([+J Ld dJ C !i hO .ri d cd b0i: b0: C cd C.}-.,! C, > T bE H - E ?F (! ot o-.r o-t 0(tu0.0. c s'6 QHbO l*(g- icA cd of! $iP O ccdd dtrtr L(!d f.r (!0. trol<

0. bo cd CE dC !.H-.CF (d O..r - J !Hr^'(tu J 6\ A,A V) csiT - ni ([* }. i-n +r a (E =c \ a H.i lU H dLd:vijetsb C E trJ( cgOc!0J 040-mv -;z oiN c.jol O <f, c.l .f, o. oz Ya -<a tdz zo 4o L)z , 0t- \o Ulv -r la -'= r ed 3IL ldtl REPIJBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 24 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Pasal 16, Pasal, 32, Pasal 42, Pasal 72 , Pasal 74, Pasal 84, dan Pasal 101 Undang-Undang Tahun 2022 Keolahragaan Nomor 11 tentang 1 T\rgas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah; Pembinaan dan pengembangan olahraga; Pengelolaan keolahragaan; Pelaku olahraga; Sarana olahraga; Pengembangan Iptek keolahragaan ; Standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan:' Pengawasan; dan Sanksi Administratif. 8 9 Kementerian Pemuda dan Olahraga C 25.Rancangan REPIJBLIK INDONESIA _18_ NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 25 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga Pasal 56 Undang-Undang Tahun 2022 Keolahragaan Nomor 11 tentang

1. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang meliputi pekan olahraga dan kejuaraan olahraga;

2. Kepesertaan; dan

3. Pendanaan. Kementerian Pemuda dan Olahraga 26 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan Keolahragaan

PASAL 81

bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini - sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah
Naskah pasal.

PASAL 83

bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini - sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah
Naskah pasal.

PASAL 116

bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini - sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah
Undang-Undang Tahun 2OOg Kesehatan Nomor 36 tentang Perubahan pengaturan mengenai:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;

2. Ketentuan rokok elektronik;

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;

6. Penegakan dan penindakan; dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kementerian Kesehatan C

7. Rancangan R,EPLIBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 7 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 46 ayat (21, Pasal 66 ayat (3), dan Pasa1 8O Undang-Undang Nomor t2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

1. Pencegahan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan bidang;

2. Pencegahan tindak pidana kekerasan seksual dalam situasi khusus;

3. Pencegahan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan tempat;

4. Partisipasi masyarakat dan keluarga dalam pencegahan tindak pidana kekerasan seksual;

5. Kerja sama internasional pencegahan tindak pidana kekerasan seksual;

6. Penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual, termasuk penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan tindak pidana kekerasan seksual; dan

7. Pendanaan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak C 8.Rancangan NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 8. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 83 ayat (5) Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

1. Pelaksanaan koordinasi pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual melalui Tim Koordinasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual tingkat nasional, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota;

2. Pelaksanaan pemantauan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual; dan

3. Pendanaan. Kementerian Pemberdaya€rn Perempuan dan Perlindungan Anak 9 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2OL7 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Baei Hasil Gross Split Pasal 31D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undans Nomor 7 Tahun 2O2t

1. Definisi Kontraktor yang menjadi kewenangan dari Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2Ol5 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi Di Aceh;

2. Kriteria pemberian fasilitas perpajakan sejak Produksi Komersial hinesa kontrak berakhir: Kementerian Keuangan C tentang NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA tentang Harmonisasi Peraturan Perpqjakan

3. Pemberian fasilitas perpajakan berupa PPN, PBB Tubuh Bumi, dan PDRI sejak Produksi Komersial hingga kontrak berakhir sepanjang memenuhi kriteria; dan

4. Monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan yang diberikan sejak Produksi Komersial hingga kontrak berakhir. 10. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Pasal 31D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

1. Definisi Kontraktor yang menjadi kewenangan dari Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi Di Aceh;

2. Kriteria pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi;

3. Monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan yang diberikan pada masa eksploitasi: Kementerian Keuangan C

4. Kewenangan REPIJELIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA

4. Kewenangan penetapan Domestic Market Obligation (DMO) Price hingga 1OO% Indonesian Crude Price (ICP) bagi kontraktor eksisting kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tanpa persetujuan Menteri Keuangan; dan

5. Pemberian kesempatan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang di datam kontrak eksisting menggunakan prinsip assume and. discharge menjadi fasilitas pembebasan pajak tidak langsung dengan menggunakan kriteria tertentu. 11. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir densan

1. Penyelarasan ketentuan administratif pengajuan fasilitas sesuai dengan perkembangan sistem Online Singte Snbmrssfon (OSS) berbasis risiko;

2. Penyempumaan kriteria dan persyaratan pengajuan fasilitas serta proses pemberian fasilitas tax allow ancei Kementerian Keuangan C Undang-Undang REPLJELIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Undang-Undang Tahun 2O2l Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 tentang Peraturan

3. Penyesuaian bidang-bidang usaha yang diberikan fasilitas dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2OL9 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu; dan

4. Penyesuaian kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2OLT menjadi KBLI Tahun 2O2O. L2. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 4L Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek Pasal 4 ayat (21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Perubahan pengaturan mengenai:

1. Perubahan pihak pemotong transaksi penjualan saham di bursa dari Bursa Efek Indonesia menjadi Anggota Bursa;

2. Mekanisme pemotongan tambahan PPh atas saham pendiri;

3. Pengenaan PPh transaksi penjualan saham pendiri oleh WPLN; dan Kementerian Keuangan C Tahun : (! t) Cdo. 15 O t-li a rn 0. tcdtr !- (u 0r b0 !C EE tror UX z F E,klF c o o. L a.) O a) S L q) o Cd! cd (-) Oa cd C6a d dM a< bo 11 LJ LFo^ + i('c J('-=cdc Hcoc?,.t cd id (! d X'Fed U dco ed S d '-);'-);i---L _d"u _6'-a'=d e ,0., " k " C d ,.E "iHE.E ;;;$:$ $$ $$ilsg :iEcrs :[E:[ssS $EE&sE rHerHee; raEEgE _ N il * N E g * " & H ry& E HEEeTE"qi ^-st;Hxr - fl s - fl I H - € c 8'F s F E 9 -.gbbH H E -IoL,- ssesEarytA*$,Eass H'A E H'6 E< .; tr rL\ .o o 8.3 $88 Sc E FHP€ q E-E hoboor boboo 6 cd E=: o ) bob! tr c i c c J( -o 9p+ E tr c.c c tr OOOOOOOU9OOONOO) o.! zm 0. a0.F0.0. J6i c.i+ z Fzkl m E] 0. a o b0c H(U dr- €.1 Li I OOJ +JL (-) 0. Fi NoN.*a(Et- od ar lJ .- /^R'ftrx * 6ru0) FEO. D.-J( d-q cF.- boc cdcdd trcd '=d-O bO (6 L rdEEFrE.Z E*S"fEsE .u C Q'r u 0. Z d.aR Z +j 0J i; dt^J O- bo:, d Scr lia\li^ a.-dv d9 - E tot.* S5!# 5 frs do Pi.:.io E* c c |! i c c 9'5 d f to-e! e 3 E X 9-q tr o F 9-( ! L- .r. 6 qr ;1 :i .L. d .(\.1 C) fFO..Y.YDFEO. 6- +J cd 6 -N a cd 0. J D t-l Dt cH c o -l EH*gH ) /- \v d d :JF.r\v\v i- i'i '-i 'F F 5o o.r ar :' --J d s"u g & H- dLU{:0"c E c ,-'E cd s€#€f, -^c-E-# ilE$H#E FEgLEd q I P*tod LiHH\v-r^ c! oJ u cd' c.) cd 010.0-0.0.- cz alrlz Zo 4o L)2 r U}- O ty- il.-= r a;! 3 IL lrJu O l/) (..I $ oz Ya FRES'DEN REPLJBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 14. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Instansi Daerah

PASAL 143

bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini - sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

1. Prinsip dan dasar pemberian Tunjangan Kinerja Daerah;

2. Jenis dan kriteria T\rnjangan Kinerja Daerah;

3. Klasifikasi pemberian T\rnjangan Kinerja Daerah;

4. Mekanisme pengaturan Tlrnjangan Kinerja Daerah;

5. Penganggaran T\rnjangan Kinerja Daerah;

6. Tata cara pembayaran T\.rnjangan Kinerja Daerah;

7. Pemantauan dan evaluasi; dan

8. Sanksi. Kementerian Keuangan C

15. Rancangan R,EPUBLIK INDONESIA -t2- NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 15. Rancangan P€raturan Pemerintah tentang Penjualan Saham Milik Negara Pada PT Semen Kupang (Persero)

1. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara

2. Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara Pengaturan mengenai penjualan seluruh saham Negara pada PT Semen Kupang (Persero). Kementerian Keuangan 16. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023

1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; dan

2. Besaran nilai penambahan Penyertaan Modal Negara. Kementerian Keuangan C l.7.Rancangan REPL'BLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA L7. Rancangan Pemerintah Penerimaan Pajak Peraturan tentang Negara Bukan Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal LO, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OL8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Pengaturan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Pertahanan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Perhubungan; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Sosial; Kementerian Perindustrian; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kejaksaan Republik Indonesia; Badan Riset dan Inovasi Nasional; Badan Pusat Statistik; Peta Dasar Indonesia pada Badan Informasi Geospasial; Televisi Republik Indonesia; Badan Kepegawaian Negara; Badan Pengawas Obat darr Makanan; serta jenis dan tarif PNBP yang Berlaku Umum Pada Semua lnstansi Pengelola PNBP. Kementerian Keuangan C

18. Rancangan REPIJELIK INDONESIA _t4_ NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA r8. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan Perusahaan Umum (Perum) Perusahaan Pengangkutan Djakarta Ke Dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Badan Usaha Milik Negara 19. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan pertrndang-undangan. Kementerian Badan Usaha Milik Negara C 2O.Rancangan REPLJELIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 20 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Beserta Anggota Keluarga Pasal 8A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

1. Bentuk pelindungan;

2. Permintaan pelindungan;

3. Pelaksanaan pemberian pelindungan;

4. Penghentian pelindungan;

5. Pemberian pelindungan kembali;

6. Pelaporan serta monitoring dan evaluasi; dan

7. Pendanaan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2t. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan Pasal 18 Undang-Undang Tahun 2022 Pemasyarakatan Nomor 22 tentang

1. Hak bagi Tahanan, Narapidana, Anak, dan Anak Binaan;

2. Hak bagi Klien;

3. Hak Bersyarat;

4. Pembatalan dan pencabutan Hak;

5. Kewajiban Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan; dan

6. Kewajiban Klien. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia C 22.Rancangan d b0 i cd O 6 M +oi ax v. rn 0. d(g H :E'A 'i-d) crd= r' U r<r 6 ca tr1a O'.,lo \./= A -:< -d0u I T,'6 'Eci O(d: U ca Faa O\,/Cg \/- a -:< I z F D aklF c 0. c-j dcd Ef( dL s G trd cdtr .rL Hd(U \vilU !FP d H l9-V !u^ o) ';a!a .^ L l_ d E *E E Cdo $- c6tr(g aJ c 1]'5 F O H"$Is n n n * E 9 5 E E:O F<'--bp6Cd c ; H F I ffis i: E E F FI E E 8 R d.=.=.= - n l"l"ii;ii{aro -)-)##+rnnd co cu t-i l- t- ;' --'? --HHHHH OOOOOOOO 0.0; 0.}( Joi c.i+Lod ( id : -cdd L!#< )v) lU(Ud! € ldi E !u U.d vi ': .^ a tIl -H-i<-E#s; F s d A', LU H : J n H { i\ lU Ei€ 6:o ff E aE Ht d ) - v n) ! H ts c ;i g dHtr: ) "? i ff e q E -i\Ui9(Ud cs c tr I c h0i"n Boo:cdtr[i 6!od e€z E 8oE c 8- i FrtV: d(l-dLU: g.HE E 3= F^AdiItr ; E TEi AF E E H c q q q 6tt f'E o.rEE o o o cn0.:(a.a.vD:4 Joi c.i+,ri6 z )Fz k) m rn l+ v, a o Nbo (\IC (d l<Hoq F z vN s i:N it Yi(5E .r- d OI] '! cc'a' c6-(! nAt L.CBO fF0. -iO\ = s .o "ij EE aa c0 (!O

0. 0. 00 $\f- CoLO Cda d dAv a a* dd

0. 0- ar) F- 611 rO m N r.o o( GEEE aaaa cd cd cd cd 0.0.0"0. NJ( -q! r-'-I (g tra x boj( zed 5l boo (g dPA :cd zrN l' EN-V '-uo ^ E EEE 'IJ=6 ctP DFO. $ +J (g 6 LO CO a 0. JDo D! ta; Hli(g6 ([+J Ld dJ C !i hO .ri d cd b0i: b0: C cd C.}-.,! C, > T bE H - E ?F (! ot o-.r o-t 0(tu0.0. c s'6 QHbO l*(g- icA cd of! $iP O ccdd dtrtr L(!d f.r (!0. trol<

0. bo cd CE dC !.H-.CF (d O..r - J !Hr^'(tu J 6\ A,A V) csiT - ni ([* }. i-n +r a (E =c \ a H.i lU H dLd:vijetsb C E trJ( cgOc!0J 040-mv -;z oiN c.jol O <f, c.l .f, o. oz Ya -<a tdz zo 4o L)z , 0t- \o Ulv -r la -'= r ed 3IL ldtl REPIJBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 24 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Pasal 16, Pasal, 32, Pasal 42, Pasal 72 , Pasal 74, Pasal 84, dan Pasal 101 Undang-Undang Tahun 2022 Keolahragaan Nomor 11 tentang 1 T\rgas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah; Pembinaan dan pengembangan olahraga; Pengelolaan keolahragaan; Pelaku olahraga; Sarana olahraga; Pengembangan Iptek keolahragaan ; Standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan:' Pengawasan; dan Sanksi Administratif. 8 9 Kementerian Pemuda dan Olahraga C 25.Rancangan REPIJBLIK INDONESIA _18_ NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 25 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga Pasal 56 Undang-Undang Tahun 2022 Keolahragaan Nomor 11 tentang

1. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang meliputi pekan olahraga dan kejuaraan olahraga;

2. Kepesertaan; dan

3. Pendanaan. Kementerian Pemuda dan Olahraga 26 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan Keolahragaan Pasal 81 Undang-Undang Tahun 2022 Keolahragaan Nomor 11 tentang 1 2 3 4 Sumber dan alokasi pendanaan; Penyaluran pendanaan keolahragaan; Pertanggungi awaban pendanaan; dan Pengawasan. Kementerian Pemuda dan Olahraga C

27. Rancangan REPLJBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 27 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner Pasal 68E Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO9 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2OL4

1. Perubahan persyaratan bagi pejabat otoritas veteriner provinsi dan kabupaten/kota; dan

2. Pelayanan kesehatan hewan melalui telemedicine. Kementerian Pertanian Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan dan HuInrm, , ttd. JOKO WIDODO C €rman