PERPRES NOMOR 26 TAHUN 2022

PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2023

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-12-23
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:26
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 2L

Pasal 3O ayat (21 dan Rancangan Peraturan :

1. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024; dan

2. Pemutakhiran Rencana Ke{a Pemerintah Tahun 2024. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan C Peraturan REPUBLIK TNDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional Rencana Kerja Pemerintah memuat:

1. Acuan bagi proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan nasional (Renja K/L, RKA K/L, APBN), dan pembangunan daerah (RKPD); dan

2. Acuan bagr badan usaha (BuMN/swasta) dan Non-State Actor (NSA) untuk berpartisipasi dan berkolaborasi dalam mencapai sasaran pembangunan. Pembangunan Nasional 3 Rancangan Peraturan tentang Strategi Perlindungan Konsumen Nasional Nondelegasi

1. Arah kebijakan, strategi, sasaran, target, dan sektor-sektor yang menjadi prioritas perlindungan konsumen; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional C

2. Rencana NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA

2. Rencana aksi kegiatan untuk mendukung pencapaian target strategi nasional prioritas perlindungan konsumen; dan

3. Koordinator pen5rusunan rencana aksi nasional perlindungan konsumen. 4 Rancangan Peraturan ustri Digital Indonesia Tahun 2023-2045 Nondelegasi

1. Lanskap Industri Digital Nasional membahas mengenai kondisi umum industri digital Indonesia dan global sebagai latar belakang keselurtrhan dokumen;

2. Gambaran umum arah diskusi dokumen, termasuk visi dan misi, koridor kebijakan, strategi pengembangan industri digital dan arsitektur ekosistem;

3. Pengembangan industri digital dari sisi permintaan; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional C 4.Pengembangan REPI.JtsLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA

4. Pengembangan industri digital dari sisi ekosistem pendukung/enabler; dan

5. Roadmap implementasi strategi pengembangan industri digital di Indonesia. 5. Rancangan Peraturan ni dan Nelayan dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Petani dan Nelayan Nondelegasi

1. Pengembangan kelembagaan usaha Korporasi Petani dan Nelayan;

2. Pengembangan kompetensi dan kapasitas SDM Korporasi Petani dan Nelayan;

3. Efisiensi rantai pasok usaha Korporasi Petani dan Nelayan;

4. Penyediaan skim pembiayaan;

5. Penyediaan sistem informasi terpadu berbasis digital; dan

6. Peningkatan nilai tambah produk pertanian. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional C 6.Rancangan NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA 6 Rancangan Peraturan iwisata Nasional Borobudur- Yograkarta-Prambanan Tahun 2023-2044 Nondelegasi

1. Pelaksanaan pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional (DPN);

2. Rencana aksi yang disusun untuk 5 (lima) tahap dalam periode tahun 2023-2044;

3. Rencana kerja kementerian/lembaga terkait dan rencana kerja pemerintah daerah pada DPN;

4. Tata kelola DPN yang dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah pada DPN sesuai kewenangannya;

5. Pemantauan dan evaluasi RIDPN;

6. Pelaporan pelaksanaan RIDPN;

7. Peninjauan kembali RIDPN; dan

8. Pendanaan atas pelaksanaan RIDPN. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif C 7.Rancangan REPIJBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA 7 Rancangan Peraturan iwisata Nasional Danau Toba Tahun 2023-2044 Nondelegasi

1. Pelaksanaan pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional (DPN);

2. Rencana aksi yang disusun untuk 5 (lima) tahap dalam periode tahun 2O23-2Oa4;

3. Rencana kerja kementerian/lembaga terkait dan rencana kerja pemerintah daerah pada DPN;

4. Tata kelola DPN yang dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah pada DPN sesuai kewenangannya;

5. Pemantauan dan evaluasi RIDPN;

6. Pelaporan pelaksanaan RIDPN;

7. Peninjauan kembali RIDPN; dan

8. Pendanaan atas pelaksanaan RIDPN. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 8 Rancangan Peraturan ngan Industri Gim Indonesia Nondelegasi

1. Arah dan Panduan Strategis Program Percepatan Pengembangan Industri Gim; Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan C

2. Prinsip REPLJELIK INDONESTA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA

2. Prinsip Program Percepatan Pengembangan Industri Gim;

3. Sumber Pendanaan Program Percepatan Pengembangan Industri Girn; dan

4. Ruang Lingkup Kelompok Kerja:

a. Pengembangan sumber daya manusia untuk industri gim Indonesia;

b. Pembukaan akses pembiayaan dan permodalan bagi industri gim Indonesia;

c. Peningkatan promosi dan pembukaan akses pasar gim Indonesia;

d. Penyediaan infrastruktur teknologi yang memadai dan kompetitif untuk mendukung pengembangan industri eim Indonesia: Pariwisata dan Ekonomi Kreatif C e.Penyusunan 7 FI 1tETE- -u ,,8 ." lr 6H oZ z ma E \o zc >frru J-ll! L.aJ }!$.) r'JP S.rc f =0q d 209 ^lo,r /O $- ;JO !O -t lD N= Js) 'a- try -- c, }!H.aO- po c-(- U(- - :- "0pa N A (,^) lD p a+ 3 6 Vg -lvJIiIo- tDXh) rq 'fi r'\9i- o t!:. $^EtI N)o A U @ n T! EE IaJz-)(- z P:- dP >"UTEU)NGF 5 o $ r'NsE Erg3i7iiEH 3 -F oX 5 -.r r r * N h P + o-;D 5 Y s x L e rA $ = 8 U uE6frEHEryEq E [" il 6 issfr r'Y i' p *r '' J. [j \, - l.\Fl s E EfiEr ) D A-rr e q g=P3 !D rD = $- P.E fi g SHEE. w:n9 f >=7f -oI'tr ! .l.I xi o o X j o 'E ? b'E ts_ r *€ X:ra6ayt -r--s.A B 3.fi Z UP AlUYML fE.i E"i'' d rHo R5 I Pn-p P I -- E=f P tr Hro n H ^ (9 ** O f 3 E = 86 il -HaXga ,)-r(u=/ 9 ccs.Hi !. ,io !D P P - J. H PFI)) o- B' rc rc oQ F 3 Fi pJ ^.i LJ E )9.4til EF HB 5 3B 3ry AX 'O'D o o$= 11',) =r- O ils5_ 5po !Da!. -J ^\ LL) 5J U)x zo \05t,) {o P A) U) I I NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA

2. Pasal 19 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja

3. Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2Ol9 tentang Rencana Tata Ruang Laut

4. Pasal 39 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2O2L tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

c. Rencana struktur ruang laut;

d. Rencana pola ruang laut;

e. Kawasan pemanfaatan umum yang memiliki nilai strategis nasional;

f. Alur migrasi biota laut;

g. Peraturan pemanfaatan ruang;

h. Rencana pemanfaatan ruang laut;

i. Pengendalian pemanfaatan ruang laut;

j. Peran masyarakat; dan

k. Jangka waktu dan peninjauan kembali.

3. Koordinasi layanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan ;

4. Peran serta masyarakat;

5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan

6. Pendanaan. C 1O. Rancangan REPIJBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA 10. Rancangan Peraturan 1. Pasal361 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ot4 tentang Pemerintahan Daerah

2. Pasal 2l ayat (11 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja 1 Rencana Tata Ruang meliputi:

a. Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Ekosistem Leuser; KSN Kawasan Kerajaan Majapahit Trowulan; KSN Kawasan Pangandaran - Kalipucun g- Se gara Anak-Nusakambangan; KSN Kawasan Borobudur dan Sekitarnya; KSN Kawasan Perkotaan Denpasar- Badung-Gianyar-Tabanan; KSN Kawasan Perkotaan Makassar- Maros-Sungguminasa-Takalar; KSN Kawasan Perkotaan Bitung- Minahasa-Manado; KSN Kawasan Cagar Budaya Muarajambi; Kawasan Subak-Bali Land.scape; Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;

b. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Negara (KPN) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

3. Pasal C REPLJBLIK INDONESIA _ 11_ NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA

3. Pasal L23 ayat (41 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2OO8 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

4. Pasal 52 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2O2L Merauke; RDTR KPN di Bengkalis; RDTR KPN pada Wilayah Perencanaan Sei Pancang di Provinsi Kalimantan Utara; dan

c. Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau Sumatera; RTR Pulau Sulawesi; dan RTR Pulau Kalimantan.

2. Pengaturan Rencana Tata Ruang mengenai:

a. Peran dan fungsi rencanatata ruang serta cakupan;

b. T\rjuan, kebijakan, dan strategi penataan **g;

c. Rencana struktur ruang;

d. Rencana pola ruang;

e. Arahan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ru*g; dan

f. Peran masyarakat dalam penataan ruans. C tentang REPIJELIK TNDONESIA -L2- NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERT MUATAN PEMRAKARSA tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang 11. Rancangan Peraturan Organisasi Internasional Non Pemerintah Bidang Kesehatan Nondelegasi Pengaturan mengenai mekanisme pemberian kontribusi pemerintah kepada Organisasi lnternasional NonPemerintah di bidang kesehatan meliputi perencanaan, pelaksanaan kontribusi, keterlibatan dan peran kementerian/lembaga, pelaporan, dan evaluasi kontribusi. Kementerian Kesehatan t2. Rancangan Peraturan tentang Kebijakan Pemberantasan Tindak Kekerasan Seksual Nasional Pidana Pasal 79 dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

1. Maksud, arah, dan strategi kebijakan;

2. Pelaksanaan Kebijakan Nasional Pemberantasa:r Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

3. Peran serta masyarakat; dan

4. Pendanaan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 13 Rancangan tentang Peraturan

PASAL 70

Pasal 75 ayat (4) dan 1. Penyediaan layanan terpadu di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Kementerian Pemberdayaan C Pelayanan NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak melalui pola pelayanan terpadu satu pintu;

2. Koordinasi pelibatan kementerian/lembaga terkait dalam penyediaan pelayanan terpadu; dan

3. Penetapan dan tusas tim terpadu. Perempuan dan Perlindungan Anak 14. Rancangan Peraturan k di Ranah Dalam Jaringan Nondelegasi

1. Arah kebijakan dan strategi;

2. Koordinasi kelembagaan lintas sektor oleh tim koordinasi perlindungan anak;

3. Peran serta masyarakat;

4. Pemantauan, evaluasi, pelaporan; dan

5. Pendanaan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 15 Rancangan Peraturan h Perlindungan Perempuan dan Anak

PASAL 76

Naskah pasal.

PASAL 79

dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

1. Maksud, arah, dan strategi kebijakan;

2. Pelaksanaan Kebijakan Nasional Pemberantasa:r Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

3. Peran serta masyarakat; dan

4. Pendanaan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 13 Rancangan tentang Peraturan 70 Pasal 75 ayat (4) dan 1. Penyediaan layanan terpadu di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Kementerian Pemberdayaan C Pelayanan NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak melalui pola pelayanan terpadu satu pintu;

2. Koordinasi pelibatan kementerian/lembaga terkait dalam penyediaan pelayanan terpadu; dan

3. Penetapan dan tusas tim terpadu. Perempuan dan Perlindungan Anak 14. Rancangan Peraturan k di Ranah Dalam Jaringan Nondelegasi

1. Arah kebijakan dan strategi;

2. Koordinasi kelembagaan lintas sektor oleh tim koordinasi perlindungan anak;

3. Peran serta masyarakat;

4. Pemantauan, evaluasi, pelaporan; dan

5. Pendanaan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 15 Rancangan Peraturan h Perlindungan Perempuan dan Anak Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

1. Pembentukan, kedudukan tugas, serta struktur organisasi;

2. Penyelenggaraan pelayanan terpadu oleh UPTD PPA;

3. Keda sama layanan;

4. Layanan rujukan; dan

5. Bantuan kedinasan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak C 16.Rancangan REPLJtsLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA 16. Rancangan Peraturan ha Milik Negara dan Swasta Nondelegasi

1. T\rjuan, prinsip, dan ruang lingkup;

2. Penerimaan utang luar negeri bagi badan usaha;

3. Risiko gagal bayar; dan

4. Penatausahaan dan pengawasan. Kementerian Keuangan 17. Rancangan Peraturan i Khusus Fisik Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024

1. Jenis, bidang, dan tematik Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik;

2. Pengelolaan DAK Fisik di Daerah;

3. Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik;

4. Lampiran I yang berisi petunjuk teknis DAK Fisik per Bidang/Subbidang; dan

5. Lampiran II yang berisi format laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik. Kementerian Keuangan 18. Rancangan tentang Peraturan Rincian Anggaran Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja

1. Rincian Penerimaan Perpajakan;

2. Rincian Penerimaan Negara Bukan Paiak: Kementerian Keuangan C Pendapatan REPLJBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 Negara Anggaran 2024 Tahun 3. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Belanja K/L; dan

4. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. 19. Rancangan Peraturan dan Pelatihan Terpadu Bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan Pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat

PASAL 81

ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

1. Penyusunan kurikulum;

2. Metode pendidikan dan pelatihan terpadu;

3. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan terpadu;

4. Pemantauan dan evaluasi; dan

5. Pembiayaan pendidikan dan pelatihan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 20 Rancangan Peraturan n Hak Asasi Manusia Nondelegasi

1. Kewajiban Negara untuk melindungi HAM;

2. Pertanggungjawaban Pelaku Usaha untuk menghormati HAM; dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia C 3.Pemulihan REPIJELIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA

3. Pemulihan untuk korban dampak negatif HAM dari kegiatan usaha. 21. Rancangan Peraturan nasional Nondelegasi

1. Perubahan atas Peraturan 77 Tahun 2Ol9 tentang Pengesahan Multilateral Conuention to Implement Tax Treatg Related Measures to heuent Base Erosion and Profit Shifiing (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Paj ak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba);

2. Pengesahan Final Acts of Uniuersal Postal Union as the Result of tlw 2nn Abidjan Congress, Iuory Coast 2021 (Akta-Akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia sebagai Hasil Kongres ke-27 di Abidian. Pantai Gadine 2O2ll: Kementerian Luar Negeri C

3. Pengesahan REFI.JELIK INDONESIA -L7- NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA

3. Pengesahan Protocol3 on Domestic Code- Slwre Rights between Points withtn tlw Teritory of Ang Other ASEAIV Member Sta/es;

4. Perubahan atas Peraturan 159 Tahun 2OL4 tentang Pengesahan Conuention on Mufital Administratiue Assfstance in Tatc Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan);

5. Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreement betuteen tle &:u.liss Federal Council and the Gouernment of tle Republtc of Indonesia on the Promotion and Reciprocal hotection of Inue stmentsl : C 6.Pengesahan NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA

6. Pengesahan Charter of tlw Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam);

7. Pengesahan Locarno Agreement Establishirry an International Classification for Industial Designs (Perjanjian Locarno tentang Penetapan Klasilikasi Internasional untuk Desain Industri); dan

8. Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kolombia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Biasa (Agreemerut between tlw Gouernment of tle Republic of Indonesia and the Gouernment of t?rc Republic of Colombia on Visa Exemption for Holders of Ordinary Passports). C

22. Rancangan REFUBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA 22 Rancangan Peraturan n Pangan Berbasis Sumber Daya tokal Nondelegasi

1. Strategi nasional percepatan penganekaragaman pErngan berbasis sumber daya lokal;

2. Penyelenggaraan percepatan penganekaragaman pangan berbasis sumber daya lokal;

3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan

4. Pendanaan. Badan Pangan Nasional , ttd. JOKO WIDODO sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA undangan dan Hukum, C sil Djaman