PASAL 2
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini. - Pasal 2
RAN-PPDT Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 merupakan salah satu acuan dalam hal
diperlukan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah
Tahun 2023 dan/atau penyesuaian Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga Tahun 2023 terkait percepatan
pembangunan daerah tertinggal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, a1);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 264, );
4. Peraturan 22 Tahun 2OL8 tentang Pedoman Pen5rusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 42); Mengingat A 5.Peraturan a a 5 2 Peraturan 105 Tahun 2O2I tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2O2O-2O24 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 26fl; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN PATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2023. Pasal 1
(1) Menetapkan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2023 yang selanjutnya disebut RAN-PPDT Tahun 2023. (21 RAN-PPDT Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini. Pasal 2 RAN-PPDT Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan salah satu acuan dalam hal diperlukan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 dan/atau penyesuaian Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2023 terkait percepatan pembangunan daerah tertinggal. Pasal 3 Kementerian/lembaga melaksanakan program dan kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal. Pasal 4
(1) Pendanaan penyelenggaraan RAN-PPDT Tahun 2023 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (21 Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan RAN-PPDT Tahun 2023 dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Menetapkan A
PASAL 5
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini. - Pasal 2
PRfSiDEt\i REPIJBLIK INDONISIA a J Pasal 5 Keputusan tapkan.