DIKTUM KETIGA
Diktum Instruksi / Penetapan
Penetapan kebijakan dan pengambilan langkah-langkah dalam meningkatkan kualitas keluarga melalui optimalisasi penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas dilaksanakan secara terintegrasi dan konvergen sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini.
DIKTUM KEEMPAT
Diktum Instruksi / Penetapan
Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIKTUM KELIMA
Diktum Instruksi / Penetapan
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. Instruksi... asi Pa N 34t ESA Fs 4 Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2022 , ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Pembangunan EK Manusia dan Kebudayaan, NN ra Yuli Harsono