PERPRES NOMOR 30 TAHUN 2022

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-02-16
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:30
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Teknisi Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepad-a. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

A

Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
diberikan T\rnjangan Asisten Teknisi Siaran setiap bulan.

PASAL 3

Besaran T\rnjangan Asisten Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak Presiden ini. dari Peraturan

PASAL 4

Pemberian T\rnjangan Asisten Teknisi Siaran bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 5

Pemberian T\rnjangan Asisten Teknisi Siaran dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Asisten Teknisi Siaran dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Peraturan dangkan. Agar A Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik Indonesia.