Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, yang selanjutnya disebut T\rnjangan Asisten Pranata Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskErn secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
diberikan Tunjangan Asisten Pranata Siaran setiap bulan.
PASAL 3
Besaran T\rnjangan Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
Pemberian Tunjangan Asisten Pranata Siaran bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 5
Pemberian Tunjangan Asisten Pranata Siaran dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Asisten Pranata Siaran dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Peraturan dangkan. Agar