PERPRES NOMOR 32 TAHUN 2022

NERACA KOMODITAS

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-02-21
Total Pasal: 36 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:32
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.

2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean,

3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

4. Rencana Kebutuhan adalah rincian data dan informasi terkait kebutuhan dari suatu komoditas sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri, Barang Konsumsi, dan komoditas selain digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri.

5. Rencana 5 6 Menetapkan

5. Rencana Pasokan adalah rincian data dan informasi terkait pasokan dari suatu komoditas yang berasal dari ketersediaan/ stok dan/ atau hasil produksi. 6, Persetujuan Ekspor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Ekspor.

7. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Impor. L

Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.

9. Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan.

10. Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan untuk keperluan konsumsi penduduk.

11. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu.

12. Indonesia National Single Windou yarug selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaial keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Sistem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.

14. Sistem Nasional Neraca Komoditas yang selanjutnya disebut SNANK adalah subsistem dari SINSW untuk proses penyusunan dan pelaksanaan Neraca Komoditas.

15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Neraca Komoditas bertujuan untuk:

a. mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang Ekspor dan di bidang Impor;

b. menyediakan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan Ekspor dan Impor;

c. memberikan kemudahan dan kepastian berusaha untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja;

d. menjamin ketersediaan Barang Konsumsi bagi penduduk dan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk kepentingan industri; dan

e. mendorong penyerapan komoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelaku usaha mikro dan kecil penghasil komoditas lainnya. l2l Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (t) berfungsi sebagai:

a. dasar penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetqjuan Impor;

b. acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional; c, acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional; dan

d. acuan penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas. BABII REPUBLIK INDONESlA BAB II PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS Bagian Kesatu Umum Pasal 3 Menteri melakukan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca Komoditas. Pasal 4

(1) Neraca Komoditas paling sedikit memuat data dan informasi yang lengkap, detail, dan akurat mengenai:

a. kebutuhan; dan

b. pasokan.

(2) Data dan informasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a, kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri;

b. kebutuhan Barang Konsumsi; dan

c. kebutuhan komoditas selain yang digunakan sebagai Bahan Baku danlatau Bahan Penolong untuk keperluan industri.

(3) Data dan informasi pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atasl

a. persediaan/stok komoditas; dan

b. hasil produksi komoditas termasuk hasil produk samping dan hasil daur ulang. Pasal 5 (l) Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disediakan dalam SNANK. A (2)SNANK (21 SNANK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh lembaga yang melakukan pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW. Pasal 6

(1) Penlusunan Neraca Komoditas meliputi:

a. penyusunan Rencana Kebutuhan;

b. penetapan Rencana Kebutuhan;

c. penJrusunan Rencana Pasokan;

d. penetapan Rencana Pasokan; dan

e. penetapan Neraca Komoditas. (21 Penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas. Bagian Kedua Penyusunan Rencana Kebutuhan Pasal 7

(1) Rencana Kebutuhan disusun berdasarkan usulan kebutuhan dari Pelaku Usaha. (21 Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diajukan oleh Pelaku Usaha melalui SNANK.

(3) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan kebutuhan untuk tahun berikutnya setelah penetapan Neraca Komoditas. Pasal 8

(1) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat rincian data dan informasi mengenal:

a. nomor induk berusaha;

b. perizinan berusaha;

c. kapasitas terpakai;

d. rencana

d. rencana produksi;

e. realisasi produksi sebelumnya; f. rencana Impor;

g. realisasi Impor sebelumnya;

h. rencana penjualan domestik; i. realisasi penjualan domestik sebelumnya; j. rencana Ekspor; k, reaiisasi Ekspor sebelumnya; dan/ atau

1. pemenuhankewajiban/komitmen. (21 Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bukti registrasi/ pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

(3) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b merupakan legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Kapasitas terpakai sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c memuat keterangan mengenai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan kapasitas.

(5) Rencana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d dan realisasi produksi sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat keterangan mengenai:

a. pos tarif/ kod e Harmoniz,ed Sgstem;

b. jenis/ spesifikasi teknis;

c. uraian barang; .

d. standar mutu; dan

e. jumlah/volume. A

(6) Rencana

(6) Rencana Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan realisasi Impor sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g memuat keterangan mengenai:

a. pos tarif/ kod e Harmonizcd Sgstem;

b. jenis/ spesifikasi teknis;

c. uraian barang;

d. standar mutu;

e. jumlah/volume; f. negara asal dan pelabuhan muat; C. pelabuhan tujuan; dan/atau

h. waktu pemasukan. (71 Rencana penjualan domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan realisasi penjualan domestik sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i memuat keterangan mengenai:

a. jenis produk;

b. jenis/spesifikasiteknis;

c. uraian barang;

d. jumlah produk jadi; dan/atau

e. pembeli.

(8) Rencana Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dan realisasi Ekspor sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k memuat keterangan mengenai:

a. pos tarif/ kod e Harmoniz.ed System;

b. jenis/spesifikasiteknis;

c. uraian barang;

d. standar mutu; dan

e. jumlah/volume.

(9) Pemenuhan kewajiban/komitmen sslagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I merupakan kewajiban/ komitmen yang harus dipenuhi Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

(10) Keterangan A

(10) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8) dicantumkan dalam Persetujuan Ekspor, Persetujuan Impor, pemberitahuan pabean Ekspor, dan pemberitahuan pabean Impor.

(11) Pengajuan permohonan usulan kebutuhan dilakukan paling lambat bulan September pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas. Pasal 9

(1) Usulan kebutuhan yang diajukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 diteruskan dari SNANK ke:

a. sistem elektronik kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas; atau

b. sistem elektronik kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, sesuai dengan ketentuan perainan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana diatur ddam peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, (21 Dalam hal usulan kebutuhan yang diajukan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) merupakan usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan juga dari SNANK ke:

a. sistem informasi industri nasional yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan

b. sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi standar dan terintegrasi dengan SNANK.

(4) Dalam (41 Dalam hal sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum terintegrasi, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat mengakses data usulan kebutuhan pada SNANK sesuai dengan ketentuan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Pasal 1O (l) Setelah menerima usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau mengakses usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dapat melakukan verilikasi berdasarkan manajemen risiko.

(2) Hasil dari verilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit memuat rincian data dan informasi mengenai:

a. profil perusahaan;

b. data produksi untuk Pelaku Usaha manufaktur;

c. data Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong;

d. data distribusi;

e. data dokumen syarat/ data khusus; dan/ atau f. kesimpulan hasil verifikasi.

(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) harus memenuhi standar SNANK.

(4) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:

a. unit kerja pada kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas;

b. dinas daerah yang menangani komoditas terkait; atau c, lembaga pelaksana verifikasi independen,

(5) Pelaksana

(5) Pelaksana verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) ditunjuk oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Pelalsanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a dan huruf b dibiayai dari: anggaran pendapatan dan belanja negara; atau Pelaku Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (71 Pelaksanaan verilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf c dibiayai oleh Pelaku Usaha yang dibayarkan kepada lembaga pelaksana verifikasi independen.

(8) Biaya verifikasi yang dibebankan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b yang dibayarkan kepada unit kerja pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas merupakan penerimaan negara bukan pajak yang mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.

(9) Dalam hal Pelaku Usaha mengajukan usulan kebutuhan untuk 2 (dua) atau lebih komoditas, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh I (satu) pelaksana verifikasi. Pasal 11

(1) Rencana Kebutuhan dapat disusun berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas untuk:

a. komoditas strategis tertentu yang merupakan barang kebutuhan pokok; dan

b. komoditas strategis tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas. a. b.

(2) Dalam (21 Dalam penyusunan Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dapat berkoordinasi dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi urusan statistik nasional untuk mendapatkan data referensi.

(3) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan kebutuhan untuk tahun berikutnya setelah penetapan Neraca Komoditas. Pasal 12

(1) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) memuat rincian data dan informasi mengenai: a, rencana produksi;

b. realisasi produksi sebelumnya;

c. kebutuhan rumah tangga; dan/ atau

d. kebutuhan Pelaku Usaha nonindustri. (21 Rencana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan realisasi produksi sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat keterangan mengenai:

a. pos tarif/kode Harmonized System;

b. jenis/spesifikasiteknis;

c. uraian barang;

d. standar mutu; dan/atau

e. jumlah/volume.

(3) Kebutuhan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan kebutuhan Pelaku Usaha nonindustri sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat keterangan mengenai: a, pos tarif/ kod e Harmonizcd Sgstem;

b. jenis/ spesifikasi teknis; dan/atau

c. jumlah/volume. A Bagian REPUBLIK INDONES]A Bagian Ketiga Penetapan Rencana Kebutuhan Pasal 13

(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau pejabat yang ditunjuk melakukan penetapan Rencana Kebutuhan. (21 Penetapan Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat bulan Oktober pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas.

(3) Penetapan Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui SNANK. Bagian Keempat Penyusunan Rencana Pasokan Pasal 14

(1) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas men5rusun Rencana Pasokan. (21 Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri dari data dan informasi produksi pada tahun berikutnya setelah penetapan Neraca Komoditas dan ketersediaan/ stok pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas.

(3) Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan hasil verifikasi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dan memenuhi standar SNANK.

(4) Dalam penyusunan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dapat berkoordinasi dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi urusan statistik nasional untuk mendapatkan data referensi. A

(5) Dalam -L4-

(5) Dalam hal Rencana Pasokan merupakan data dan informasi dari Pelaku Usaha pada:

a. kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, data dan informasi disediakan oleh badan pengu.sahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;

b. kawasan ekonomi khusus, data dan informasi disediakan oleh administrator kawasan ekonomi khusus; atau

c. tempat penimbunan berikat dan/atau atas perusahaan yang melakukan importasi barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan Ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan Ekspor, data dan informasi disediakan oleh unit organisasi yang membidangi kepabeanan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(6) Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) memuat rincian data dan informasi mengenai:

a. identitas Pelaku Usaha;

b. lokasi produksi;

c. luas lahan; d, waktu ketersediaan;

e. rencana produksi;

f. jenis hasil produksi;

g. standar mutu hasil produksi;

h. jumlah/volume hasil produksi; i. pos tarif/kode Harmonired Slstem; j. jenis satuan;

k. uraian barang; dan/atau l. jumlah pemasukan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong berfasilitas. (71 Identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a meliputi:

a. nama perusahaan;

b. nomor induk berusaha; c, perizinan berusaha;

d. alamat perusahan; dan/atau

e. nomor . . , e nomor pokok wajib pajak. Bagian Kelima Penetapan Rencana Pasokan Pasal 15

(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan penetapan Rencana Pasokan. (21 Penetapan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat bulan Oktober pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas.

(3) Penetapan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui SNANK. Bagian Keenam Penetapan Neraca Komoditas Pasal 16

(1) Pengelola SNANK melakukan kompilasi data dan informasi penetapan Rencana Kebutuhan dan penetapan Rencana Pasokan yang akan ditetapkan sebagai Neraca Komoditas, (21 Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri; atau

b. secara otomatis berdasarkan data dan informasi pada SNANK.

(3) Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan atas:

a. komoditas yang termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok;

b. Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong untuk keperluan industri yang diusulkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan/ atau

c. barang A

c. barang strategis dan barang lainnya yang diusulkan oleh menteri/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas. (41 Dalam rangka ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga, penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa penugasan kepada badan usaha milik negara.

(5) Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk komoditas selain komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, danlatau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait atau diwakili oleh pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. l7l Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat minggu pertama bulan Desember pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas.

(8) Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) ditetapkan untuk jangka waktu I (satu) tahun takwim. Bagian Ketujuh Penerbitan Per2inan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha di Bidang Ekspor dan di Bidang Impor berdasarkan Neraca Komoditas Pasal 17 Pelaku Usaha mengajukan permohonan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui SNANK. Pasal 18 A Pasal 18

(1) Permohonan peizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang berupa Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. l2l Pengajuan permohonan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor kepada menteri yang menyelenggarakan unrsan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Neraca Komoditas ditetapkan.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menerbitkan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Neraca Komoditas melalui SNANK. (41 Masa berlaku Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.

(5) Penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga mempertimbangkan persyaratan lain yang tertuang dalam norma, standar, persyaratan, dan kriteria ptizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Apabila permohonan Persetujuan Ekspor atau Persetqiuan Impor telah lengkap, namun Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor belum diterbitkan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan penerbitan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor secara otomatis melalui SNANK. Pasal 19 Permohonan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 selain Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, diajukan kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 A Pasal 20

(1) Dalam hal barang Impor diperkirakan tiba di Indonesia melewati masa berlaku Persetqiuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), Pelaku Usaha mengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Impor sebelum masa berlaku berakhir dengan melampirkan bukti barang dimuat pada alat angkut dari negara asal paling lambat tanggal 31 Desember pada saat masa berlaku Neraca Komoditas, (21 Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi Bill of Lading (B/L) atau Air Wag Bill (AwB).

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menerbitkan perpanjangan Persetujuan Impor berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan masa berlaku paling lama 3O (tiga puluh) hari sejak masa berlaku Neraca Komoditas berakhir. BAB III PERUBAHAN NERACA KOMODITAS Pasal 21

(1) Dalam kondisi tertentu yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi perhitungan data kebutuhan dan pasokan nasional, Neraca Komoditas dapat dilakukan perubahan. (21 Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:

a. bencana alam;

b. bencana nonalam;

c. investasi baru;

d. program prioritas pemerintah; danlatau

e. kondisi lainnya.

(3) Penetapan bencana alam dan bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Investasi

(4) Investasi baru, program prioritas pemerintah, dan/atau kondisi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf c, huruf d, dan huruf e diusulkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait kepada Menteri. Pasal 22

(1) Dalam hal akan dilakukan perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), menteri/ kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas menyampaikan usulan perubahan Neraca Komoditas melalui SNANK.

(2) Perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) ditetapkan berdasarkan:

a. rapat koordinasi tingkat menteri, untuk komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3); atau

b. rapat koordinasi teknis yang diselenggarakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, untuk komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5).

(3) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait atau diwakili oleh pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Pasal 23

(1) Dalam hal terdapat perubahan Neraca Komoditas yang mencakup data:

a. pelabuhan tujuan;

b. negara asal; c.pelabuhan

c. pelabuhan muat; dan/atau

d. waktu pemasukan, perubahan dapat dilakukan pada saat pemberian Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor. (21 Perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau huruf c yang terkait dengan kelengkapan dokumen kekarantinaan untuk komoditas tertentu, dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melalui SNANK. Pasal 24 Penetapan perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 berlaku sesuai masa berlaku Neraca Komoditas tahun berjalan. Pasal 25

(1) Dalam hal terdapat perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetqiuan Impor kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melalui SNANK. 12) Pengajuan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah perubahan Neraca Komoditas ditetapkan.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menerbitkan perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetqiuan Impor atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan Neraca Komoditas melalui SNANK.

(4) Penerbitan perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selain berdasarkan Neraca Komoditas juga mempertimbangkan persyaratan lain yang tertuang dalam norma, standar, persyaratan, dan kriteria perizinan berusaha di bidang perdagangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Masa REPUBLIK INDONES]A

(5) Masa berlaku perubahan Persetqjuan Ekspor dan Persetqiuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.

(6) Pengajuan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV INTEGRASI DATA DAN HAK AKSES Bagian Kesatu Integrasi Data Pasal 26

(1) Untuk integrasi data, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menyampaikan data realisasi Ekspor dan Impor kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan menteri/ kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui SNANK. l2l Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menyampaikan data Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui SNANK. Bagian Kedua Hak Akses

PASAL 2T

BAB IV: INTEGRASI DATA DAN HAK AKSES | Bagian Kedua - Hak Akses
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS | Bagian Kesatu - Umum
Menteri melakukan koordinasi dan pengendalian atas
penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca
Komoditas.

PASAL 4

BAB II: PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (7) dan Pasal 6 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2O21 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan serta dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal2'16 ayat (l) dan pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (l) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan ;

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O21 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (, );

3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Keiautan dan Perikanan (, );

4. Peraturan REPI.JBLIK INDONESIA 4 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tenlang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (, ); Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, ); Peraturan 44 Tahun 20 18 tentang Indonesia National Single Windor.u (); MEMUTUSKAN: PERATURAN . BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.

2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean,

3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

4. Rencana Kebutuhan adalah rincian data dan informasi terkait kebutuhan dari suatu komoditas sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri, Barang Konsumsi, dan komoditas selain digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri.

5. Rencana 5 6 Menetapkan

5. Rencana Pasokan adalah rincian data dan informasi terkait pasokan dari suatu komoditas yang berasal dari ketersediaan/ stok dan/ atau hasil produksi. 6, Persetujuan Ekspor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Ekspor.

7. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Impor. L

Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.

9. Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan.

10. Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan untuk keperluan konsumsi penduduk.

11. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu.

12. Indonesia National Single Windou yarug selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaial keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Sistem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.

14. Sistem Nasional Neraca Komoditas yang selanjutnya disebut SNANK adalah subsistem dari SINSW untuk proses penyusunan dan pelaksanaan Neraca Komoditas.

15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Pasal 2

(1) Neraca Komoditas bertujuan untuk:

a. mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang Ekspor dan di bidang Impor;

b. menyediakan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan Ekspor dan Impor;

c. memberikan kemudahan dan kepastian berusaha untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja;

d. menjamin ketersediaan Barang Konsumsi bagi penduduk dan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk kepentingan industri; dan

e. mendorong penyerapan komoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelaku usaha mikro dan kecil penghasil komoditas lainnya. l2l Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (t) berfungsi sebagai:

a. dasar penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetqjuan Impor;

b. acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional; c, acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional; dan

d. acuan penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas. BABII REPUBLIK INDONESlA BAB II PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS Bagian Kesatu Umum Pasal 3 Menteri melakukan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca Komoditas. Pasal 4

(1) Neraca Komoditas paling sedikit memuat data dan informasi yang lengkap, detail, dan akurat mengenai:

a. kebutuhan; dan

b. pasokan.

(2) Data dan informasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a, kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri;

b. kebutuhan Barang Konsumsi; dan

c. kebutuhan komoditas selain yang digunakan sebagai Bahan Baku danlatau Bahan Penolong untuk keperluan industri.

(3) Data dan informasi pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atasl

a. persediaan/stok komoditas; dan

b. hasil produksi komoditas termasuk hasil produk samping dan hasil daur ulang. Pasal 5 (l) Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disediakan dalam SNANK. A (2)SNANK (21 SNANK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh lembaga yang melakukan pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW.

PASAL 6

BAB II: PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.

PASAL 7

dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan ;

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O21 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (, );

3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Keiautan dan Perikanan (, );

4. Peraturan REPI.JBLIK INDONESIA 4 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tenlang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (, ); Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, ); Peraturan 44 Tahun 20 18 tentang Indonesia National Single Windor.u (); MEMUTUSKAN: PERATURAN . BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.

2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean,

3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

4. Rencana Kebutuhan adalah rincian data dan informasi terkait kebutuhan dari suatu komoditas sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri, Barang Konsumsi, dan komoditas selain digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri.

5. Rencana 5 6 Menetapkan

5. Rencana Pasokan adalah rincian data dan informasi terkait pasokan dari suatu komoditas yang berasal dari ketersediaan/ stok dan/ atau hasil produksi. 6, Persetujuan Ekspor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Ekspor.

7. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Impor. L

Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.

9. Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan.

10. Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan untuk keperluan konsumsi penduduk.

11. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu.

12. Indonesia National Single Windou yarug selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaial keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Sistem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.

14. Sistem Nasional Neraca Komoditas yang selanjutnya disebut SNANK adalah subsistem dari SINSW untuk proses penyusunan dan pelaksanaan Neraca Komoditas.

15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Pasal 2

(1) Neraca Komoditas bertujuan untuk:

a. mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang Ekspor dan di bidang Impor;

b. menyediakan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan Ekspor dan Impor;

c. memberikan kemudahan dan kepastian berusaha untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja;

d. menjamin ketersediaan Barang Konsumsi bagi penduduk dan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk kepentingan industri; dan

e. mendorong penyerapan komoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelaku usaha mikro dan kecil penghasil komoditas lainnya. l2l Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (t) berfungsi sebagai:

a. dasar penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetqjuan Impor;

b. acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional; c, acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional; dan

d. acuan penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas. BABII REPUBLIK INDONESlA BAB II PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS Bagian Kesatu Umum Pasal 3 Menteri melakukan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca Komoditas. Pasal 4

(1) Neraca Komoditas paling sedikit memuat data dan informasi yang lengkap, detail, dan akurat mengenai:

a. kebutuhan; dan

b. pasokan.

(2) Data dan informasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a, kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri;

b. kebutuhan Barang Konsumsi; dan

c. kebutuhan komoditas selain yang digunakan sebagai Bahan Baku danlatau Bahan Penolong untuk keperluan industri.

(3) Data dan informasi pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atasl

a. persediaan/stok komoditas; dan

b. hasil produksi komoditas termasuk hasil produk samping dan hasil daur ulang. Pasal 5 (l) Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disediakan dalam SNANK. A (2)SNANK (21 SNANK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh lembaga yang melakukan pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW. Pasal 6

(1) Penlusunan Neraca Komoditas meliputi:

a. penyusunan Rencana Kebutuhan;

b. penetapan Rencana Kebutuhan;

c. penJrusunan Rencana Pasokan;

d. penetapan Rencana Pasokan; dan

e. penetapan Neraca Komoditas. (21 Penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas. Bagian Kedua Penyusunan Rencana Kebutuhan Pasal 7

(1) Rencana Kebutuhan disusun berdasarkan usulan kebutuhan dari Pelaku Usaha. (21 Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diajukan oleh Pelaku Usaha melalui SNANK.

(3) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan kebutuhan untuk tahun berikutnya setelah penetapan Neraca Komoditas.

PASAL 8

BAB II: PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS | Bagian Kedua - Penyusunan Rencana Kebutuhan
(1) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) memuat rincian data dan informasi
mengenal:
a. nomor induk berusaha;
b. perizinan berusaha;
c. kapasitas terpakai;

d. rencana

d. rencana produksi;
e. realisasi produksi sebelumnya;
f.
rencana Impor;
g. realisasi Impor sebelumnya;
h. rencana penjualan domestik;
i.
realisasi penjualan domestik sebelumnya;
j.
rencana Ekspor;
k, reaiisasi Ekspor sebelumnya; dan/ atau
1. pemenuhankewajiban/komitmen.
(21 Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a
merupakan bukti
registrasi/ pendaftaran Pelaku Usaha untuk
melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi
Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usaha
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai penyelenggaraan perizinan
berusaha berbasis risiko.
(3) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan legalitas yang diberikan kepada
Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha
dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Kapasitas terpakai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c memuat keterangan mengenai klasifikasi
baku lapangan usaha Indonesia dan kapasitas.
(5) Rencana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dan realisasi produksi sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat
keterangan mengenai:
a. pos tarif/ kod e Harmoniz,ed Sgstem;
b. jenis/ spesifikasi teknis;
c. uraian barang; .
d. standar mutu; dan
e. jumlah/volume.
A
(6) Rencana

(6) Rencana Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f dan realisasi Impor sebelumnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g memuat keterangan
mengenai:
a. pos tarif/ kod e Harmonizcd Sgstem;
b. jenis/ spesifikasi teknis;
c. uraian barang;
d. standar mutu;
e. jumlah/volume;
f.
negara asal dan pelabuhan muat;
C. pelabuhan tujuan; dan/atau
h. waktu pemasukan.
(71 Rencana penjualan domestik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf h dan realisasi penjualan domestik
sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf i memuat keterangan mengenai:
a. jenis produk;
b. jenis/spesifikasiteknis;
c. uraian barang;
d. jumlah produk jadi; dan/atau
e. pembeli.
(8) Rencana Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf j dan realisasi Ekspor sebelumnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf k memuat keterangan
mengenai:
a. pos tarif/ kod e Harmoniz.ed System;
b. jenis/spesifikasiteknis;
c. uraian barang;
d. standar mutu; dan
e. jumlah/volume.
(9) Pemenuhan kewajiban/komitmen sslagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf I merupakan
kewajiban/ komitmen yang harus dipenuhi Pelaku
Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai penyelenggaraan perizinan
berusaha berbasis risiko.
(10) Keterangan
A

(10) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan
ayat (8) dicantumkan dalam Persetujuan Ekspor,
Persetujuan Impor, pemberitahuan pabean Ekspor,
dan pemberitahuan pabean Impor.
(11) Pengajuan permohonan usulan kebutuhan dilakukan
paling lambat bulan September pada tahun sebelum
masa berlaku Neraca Komoditas.

PASAL 9

BAB II: PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS | Bagian Kedua - Penyusunan Rencana Kebutuhan
(1) Usulan kebutuhan yang diajukan oleh Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21
diteruskan dari SNANK ke:
a. sistem elektronik kementerian/ lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas; atau
b. sistem elektronik kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan,
sesuai dengan ketentuan perainan berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha sebagaimana diatur ddam
peraturan perundang-undangan mengenai
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko,
(21 Dalam hal usulan kebutuhan yang diajukan Pelaku
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
merupakan usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau
Bahan Penolong untuk keperluan industri, usulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan juga
dari SNANK ke:
a. sistem informasi industri nasional yang dikelola
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian; dan
b. sistem elektronik kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian terkait,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) harus memenuhi standar dan terintegrasi
dengan SNANK.
(4) Dalam

(41 Dalam hal sistem elektronik kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) belum terintegrasi,
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
dapat mengakses data usulan kebutuhan pada SNANK
sesuai dengan ketentuan perizinan berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan mengenai
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

PASAL 10

BAB II: PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS | Bagian Kedua - Penyusunan Rencana Kebutuhan
(l) Setelah menerima usulan kebutuhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau mengakses
usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (4), kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas dapat
melakukan verilikasi berdasarkan manajemen risiko.
(2) Hasil dari verilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat rincian data dan informasi
mengenai:
a. profil perusahaan;
b. data produksi untuk Pelaku Usaha manufaktur;
c. data Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong;
d. data distribusi;
e. data dokumen syarat/ data khusus; dan/ atau
f.
kesimpulan hasil verifikasi.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memenuhi standar SNANK.
(4) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. unit kerja pada kementerian/ lembaga pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas;
b. dinas daerah yang menangani komoditas terkait;
atau
c, lembaga pelaksana verifikasi independen,

(5) Pelaksana

(5) Pelaksana verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditunjuk oleh menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pelalsanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 huruf a dan huruf b dibiayai dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara; atau
Pelaku Usaha,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(71 Pelaksanaan verilikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 huruf c dibiayai oleh Pelaku Usaha yang
dibayarkan kepada lembaga pelaksana verifikasi
independen.
(8) Biaya verifikasi yang dibebankan kepada Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b yang
dibayarkan kepada unit
kerja
pada
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas merupakan penerimaan
negara bukan pajak yang mengacu pada peraturan
perundang-undangan mengenai penerimaan negara
bukan pajak.
(9) Dalam hal Pelaku Usaha mengajukan usulan
kebutuhan untuk 2 (dua) atau lebih komoditas,
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan oleh I (satu) pelaksana verifikasi.

PASAL 11

BAB II: PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS | Bagian Kedua - Penyusunan Rencana Kebutuhan
(1) Rencana Kebutuhan dapat disusun berdasarkan
usulan kebutuhan dari kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas untuk:
a. komoditas strategis tertentu yang merupakan
barang kebutuhan pokok; dan
b. komoditas strategis tertentu lainnya yang
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas.
a.
b.
(2) Dalam

(21 Dalam penyusunan Rencana Kebutuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas dapat berkoordinasi dengan lembaga
pemerintah nonkementerian yang membidangi urusan
statistik nasional untuk mendapatkan data referensi.
(3) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebutuhan untuk tahun berikutnya
setelah penetapan Neraca Komoditas.

PASAL 12

BAB II: PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS | Bagian Kedua - Penyusunan Rencana Kebutuhan
(1) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) memuat rincian data dan informasi mengenai: a, rencana produksi;

b. realisasi produksi sebelumnya;

c. kebutuhan rumah tangga; dan/ atau

d. kebutuhan Pelaku Usaha nonindustri. (21 Rencana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan realisasi produksi sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat keterangan mengenai:

a. pos tarif/kode Harmonized System;

b. jenis/spesifikasiteknis;

c. uraian barang;

d. standar mutu; dan/atau

e. jumlah/volume.

(3) Kebutuhan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan kebutuhan Pelaku Usaha nonindustri sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat keterangan mengenai: a, pos tarif/ kod e Harmonizcd Sgstem;

b. jenis/ spesifikasi teknis; dan/atau

c. jumlah/volume. A Bagian REPUBLIK INDONES]A Bagian Ketiga Penetapan Rencana Kebutuhan

PASAL 13

BAB II: PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS | Bagian Ketiga - Penetapan Rencana Kebutuhan
(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas atau pejabat yang ditunjuk
melakukan penetapan Rencana Kebutuhan.
(21 Penetapan Rencana Kebutuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat
bulan Oktober pada tahun sebelum masa berlaku
Neraca Komoditas.
(3) Penetapan Rencana Kebutuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri
melalui SNANK.
Bagian Keempat
Penyusunan Rencana Pasokan

PASAL 14

BAB II: PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS | Bagian Keempat - Penyusunan Rencana Pasokan
(1) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas men5rusun Rencana
Pasokan.
(21 Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari data dan informasi produksi pada tahun
berikutnya setelah penetapan Neraca Komoditas dan
ketersediaan/ stok pada tahun sebelum masa berlaku
Neraca Komoditas.
(3) Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hasil verifikasi kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas dan memenuhi standar SNANK.
(4) Dalam penyusunan Rencana Pasokan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas dapat berkoordinasi dengan lembaga
pemerintah nonkementerian yang membidangi urusan
statistik nasional untuk mendapatkan data referensi.
A
(5) Dalam

-L4-
(5) Dalam hal Rencana Pasokan merupakan data dan
informasi dari Pelaku Usaha pada:
a. kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan
bebas, data dan informasi disediakan oleh badan
pengu.sahaan kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas;
b. kawasan ekonomi khusus, data dan informasi
disediakan oleh administrator kawasan ekonomi
khusus; atau
c. tempat penimbunan berikat dan/atau atas
perusahaan yang melakukan importasi barang
dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau
dipasang dengan tujuan Ekspor dalam rangka
kemudahan Impor tujuan Ekspor, data dan
informasi disediakan oleh unit organisasi yang
membidangi kepabeanan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
(6) Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat rincian data dan informasi mengenai:
a. identitas Pelaku Usaha;
b. lokasi produksi;
c. luas lahan;
d, waktu ketersediaan;
e. rencana produksi;
f. jenis hasil produksi;
g. standar mutu hasil produksi;
h. jumlah/volume hasil produksi;
i.
pos tarif/kode Harmonired Slstem;
j.
jenis satuan;
k. uraian barang; dan/atau
l.
jumlah pemasukan Bahan Baku dan/ atau Bahan
Penolong berfasilitas.
(71 Identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf a meliputi:
a. nama perusahaan;
b. nomor induk berusaha;
c, perizinan berusaha;
d. alamat perusahan; dan/atau

e. nomor . . ,

e
nomor pokok wajib pajak.
Bagian Kelima
Penetapan Rencana Pasokan

PASAL 15

BAB II: PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS | Bagian Kelima - Penetapan Rencana Pasokan
(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas melakukan penetapan
Rencana Pasokan.
(21 Penetapan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat bulan
Oktober pada tahun sebelum masa berlaku Neraca
Komoditas.
(3) Penetapan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui
SNANK.
Bagian Keenam
Penetapan Neraca Komoditas

PASAL 16

BAB II: PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS | Bagian Keenam - Penetapan Neraca Komoditas
(1) Pengelola SNANK melakukan kompilasi data dan
informasi penetapan Rencana Kebutuhan dan
penetapan Rencana Pasokan yang akan ditetapkan
sebagai Neraca Komoditas,
(21 Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan:
a. berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri
yang dipimpin oleh Menteri; atau
b. secara otomatis berdasarkan data dan informasi
pada SNANK.
(3) Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dilakukan atas:
a. komoditas yang termasuk dalam kelompok
barang kebutuhan pokok;
b. Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong untuk
keperluan industri yang diusulkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian; dan/ atau
c. barang
A

c. barang strategis dan barang lainnya yang
diusulkan oleh menteri/lembaga pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas.
(41 Dalam rangka ketersediaan pasokan dan stabilisasi
harga, penetapan Neraca Komoditas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa
penugasan kepada badan usaha milik negara.
(5) Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk komoditas
selain komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dihadiri oleh
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan, danlatau menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian terkait atau diwakili oleh
pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan
kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian.
l7l Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan paling lambat minggu pertama
bulan Desember pada tahun sebelum masa berlaku
Neraca Komoditas.
(8) Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan untuk jangka waktu I (satu) tahun
takwim.
Bagian Ketujuh
Penerbitan Per2inan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha di Bidang
Ekspor dan di Bidang Impor berdasarkan Neraca Komoditas

PASAL 17

BAB II: PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS | Bagian Ketujuh - Penerbitan Per2inan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha di Bidang
Pelaku Usaha mengajukan permohonan perizinan berusaha
untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di
bidang Impor kepada menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian terkait melalui SNANK.

PASAL 18

BAB II: PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS | Bagian Ketujuh - Penerbitan Per2inan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha di Bidang
A

Pasal 18
(1) Permohonan peizinan berusaha untuk menunjang
kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang berupa
Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor diajukan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
l2l Pengajuan permohonan Persetujuan Ekspor dan
Persetujuan Impor kepada menteri yang
menyelenggarakan unrsan pemerintahan di bidang
perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah Neraca Komoditas ditetapkan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perdagangan menerbitkan Persetujuan
Ekspor dan Persetujuan Impor atas permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
Neraca Komoditas melalui SNANK.
(41 Masa berlaku Persetujuan Ekspor dan Persetujuan
Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai
dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
(5) Penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga
mempertimbangkan persyaratan lain yang tertuang
dalam norma, standar, persyaratan, dan kriteria
ptizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Apabila permohonan Persetujuan Ekspor atau
Persetqiuan Impor telah lengkap, namun Persetujuan
Ekspor atau Persetujuan Impor belum diterbitkan
dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dilakukan penerbitan Persetujuan Ekspor atau
Persetujuan Impor secara otomatis melalui SNANK.

PASAL 19

BAB II: PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS | Bagian Ketujuh - Penerbitan Per2inan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha di Bidang
Permohonan perizinan berusaha untuk menunjang
kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 selain Persetujuan
Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, diajukan kepada menteri/pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 20

BAB II: PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS | Bagian Ketujuh - Penerbitan Per2inan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha di Bidang
A

Pasal 20
(1) Dalam hal barang Impor diperkirakan tiba di Indonesia
melewati masa berlaku Persetqiuan Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), Pelaku
Usaha mengajukan permohonan perpanjangan
Persetujuan Impor sebelum masa berlaku berakhir
dengan melampirkan bukti barang dimuat pada alat
angkut dari negara asal paling lambat tanggal 31
Desember pada saat masa berlaku Neraca Komoditas,
(21 Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit meliputi Bill of Lading (B/L) atau Air Wag Bill
(AwB).
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perdagangan menerbitkan perpanjangan
Persetujuan Impor berdasarkan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan masa
berlaku paling lama 3O (tiga puluh) hari sejak masa
berlaku Neraca Komoditas berakhir.
BAB III
PERUBAHAN NERACA KOMODITAS

PASAL 21

BAB III: PERUBAHAN NERACA KOMODITAS
(1) Dalam kondisi tertentu yang secara langsung atau
tidak langsung mempengaruhi perhitungan data
kebutuhan dan pasokan nasional, Neraca Komoditas
dapat dilakukan perubahan.
(21 Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
meliputi:
a. bencana alam;
b. bencana nonalam;
c. investasi baru;
d. program prioritas pemerintah; danlatau
e. kondisi lainnya.
(3) Penetapan bencana alam dan bencana nonalam
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Investasi

(4) Investasi baru, program prioritas pemerintah,
dan/atau kondisi lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l huruf c, huruf d, dan huruf e diusulkan oleh
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan, atau menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian terkait kepada Menteri.

PASAL 22

BAB III: PERUBAHAN NERACA KOMODITAS
(1) Dalam hal akan dilakukan perubahan Neraca
Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1), menteri/ kepala lembaga pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas
menyampaikan usulan perubahan Neraca Komoditas
melalui SNANK.
(2) Perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
a. rapat koordinasi tingkat menteri, untuk
komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (3); atau
b. rapat koordinasi teknis yang diselenggarakan oleh
pejabat pimpinan tinggi madya, untuk komoditas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5).
(3) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dihadiri oleh
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan, dan/atau menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian terkait atau diwakili oleh
pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan
kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian.

PASAL 23

BAB III: PERUBAHAN NERACA KOMODITAS
(1) Dalam hal terdapat perubahan Neraca Komoditas yang
mencakup data:
a. pelabuhan tujuan;
b. negara asal;
c.pelabuhan

c. pelabuhan muat; dan/atau
d. waktu pemasukan,
perubahan dapat dilakukan pada saat pemberian
Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor.
(21 Perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan/atau huruf c yang terkait
dengan kelengkapan dokumen kekarantinaan untuk
komoditas tertentu, dapat dilakukan berdasarkan
pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas melalui SNANK.

PASAL 24

BAB III: PERUBAHAN NERACA KOMODITAS
Penetapan perubahan Neraca Komoditas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 berlaku sesuai masa
berlaku Neraca Komoditas tahun berjalan.

PASAL 25

BAB III: PERUBAHAN NERACA KOMODITAS
(1) Dalam hal terdapat perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetqiuan Impor kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melalui SNANK. 12) Pengajuan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah perubahan Neraca Komoditas ditetapkan.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menerbitkan perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetqiuan Impor atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan Neraca Komoditas melalui SNANK.

(4) Penerbitan perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selain berdasarkan Neraca Komoditas juga mempertimbangkan persyaratan lain yang tertuang dalam norma, standar, persyaratan, dan kriteria perizinan berusaha di bidang perdagangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Masa REPUBLIK INDONES]A

(5) Masa berlaku perubahan Persetqjuan Ekspor dan Persetqiuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.

(6) Pengajuan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV INTEGRASI DATA DAN HAK AKSES Bagian Kesatu Integrasi Data

PASAL 26

BAB IV: INTEGRASI DATA DAN HAK AKSES | Bagian Kesatu - Integrasi Data
(1) Untuk integrasi data, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan
menyampaikan data realisasi Ekspor dan Impor
kepada menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan, dan menteri/ kepala lembaga
pemerintah nonkementerian terkait melalui SNANK.
l2l Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perdagangan menyampaikan data
Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor kepada
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas dan menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui
SNANK.
Bagian Kedua
Hak Akses
Pasal2T
(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan, menteri/ kepala
lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas, dan menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian terkait mendapatkan hak akses
Neraca Komoditas pada SNANK.
(2) Hak

BAB V
KONDISI SISTEM NASIONAL NERACA KOMODITAS DAN/ATAU
SISTEM ELEKTRONIK TIDAK BERFUNGSI
(21 Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk untuk
mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas
nama Menteri, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan,
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas, atau menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Pemberian dan pendelegasian hak akses sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
mempertimbangkan prinsip kerahasiaan dan
keamanan dokumen negara berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri dapat melakukan evaluasi terhadap
penggunaan hak akses sesuai prinsip kerahasiaan dan
keamanan dokumen negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).

PASAL 28

BAB V: KONDISI SISTEM NASIONAL NERACA KOMODITAS DAN/ATAU
(1) Dalam hal SNANK dan/atau sistem elektronik
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
tidak berfungsi paling lama lx24 (satu kali dua puluh
empat) jam, penJrusunan Neraca Komoditas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat
dilaksanakan melalui sistem elektronik lainnya yang
dikembangkan oleh pengelola SNANK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21,
(21 Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
pemberitahuan dari pengelola SNANK.
(3) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pelaku Usaha:
a. menyampaikan usulan kebutuhan kepada
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas;
dan/atau
b.mengajukan

b. mengajukan penerbitan perizinan berusaha
untuk menunjang kegiatan usaha di bidang
Ekspor dan di bidang Impor kepada
menteri/kepala lembaga
pemerintah
nonkementerian terkait,
melalui sistem elektronik lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berakhir, pengelola SNANK:
a. menyampaikan pemberitahuan berlakunya
kembali SNANK kepada Pelaku Usaha; dan
b. melaksanakan kemba-li Neraca Komoditas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 secara
elektronik melalui SNANK.
BAB VI
PENAHAPAN PENSIAPAN NERACA KOMODITAS, PEMBINA SEKTOR
KOMODITAS, SERTA MONITORING DAN EVALUASI
Bagian Kesatu
Penahapan Penetapan Neraca Komoditas

PASAL 29

BAB VI: PENAHAPAN PENSIAPAN NERACA KOMODITAS, PEMBINA SEKTOR | Bagian Kesatu - Penahapan Penetapan Neraca Komoditas
(1) Penetapan komoditas yang penerbitan Persetujuan
Ekspor dan Persetujuan Impornya dilaksanakan
berdasarkan Neraca Komoditas dilakukan secara
bertahap.
(2) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
dilakukan pada tahun 2O2l terdii atas komoditas:
a. beras;
b. gula;
c. daging lembu;
d. pergaraman; dan
e. perikanan.
(3) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
dilakukan pada tahun 2022 terdiri atas komoditas
selain sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
A
Bagian

Bagian Kedua
Pembina Sektor Komoditas

PASAL 30

BAB VI: PENAHAPAN PENSIAPAN NERACA KOMODITAS, PEMBINA SEKTOR | Bagian Bagian Kedua - Pembina Sektor Komoditas
(1) Penetapan Rencana Kebutuhan dan Rencana Pasokan
oleh
kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perizinan
berusaha untuk menunjang kegiatan usaha
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan mengenai penyeienggaraan perizinan
berusaha berbasis risiko.
(21 Dalam hal ketentuan perizinan berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha suatu komoditas berada
pada lebih dari 1 (satu) kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas, penetapan Rencana Kebutuhan dan
Rencana Pasokan dilakukan oleh 1
(satu)
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas yang ditunjuk.
(3) Penunjukan kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri.
Bagian Ketiga
Monitoring dan Evaluasi

PASAL 31

BAB VI: PENAHAPAN PENSIAPAN NERACA KOMODITAS, PEMBINA SEKTOR | Bagian Ketiga - Monitoring dan Evaluasi
(1) Menteri bersama dengan menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian terkait melakukan
monitoring dan evaluasi atas penyusunan Neraca
Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(21 Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setiap 3 (tiga)
bulan sekali atau sewaktu-waktu dalam hal
diperlukan.

PASAL 32

BAB VI: PENAHAPAN PENSIAPAN NERACA KOMODITAS, PEMBINA SEKTOR | Bagian Ketiga - Monitoring dan Evaluasi
REPUBLIK INOONESlA Pasal 32 Dalam haI diperlukan untuk menunjang penyempurnaan Neraca Komoditas, Menteri dapat mengurangi atau menambah elemen data yang dibutuhkan pada rincian data dan informasi Neraca Komoditas berdasarkan usulan kementerian/lembaga atau Pelaku Usaha. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 33

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pelaksanaan penerbitan Persetujuan Ekspor dan
Persetujuan Impor berdasarkan Neraca Komoditas
dikecualikan bagi komoditas yang belum tersedia
Neraca Komoditasnya.
(2) Terhadap komoditas yang belum tersedia Neraca
Komoditasnya, penerbitan perizinan berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha berupa rekomendasi
Ekspor dan Impor dilakukan melalui SNANK dalam
hal:
a. sistem pelayanan perizinan berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas telah terintegrasi dengan atau
disediakan oleh SNANK; dan
b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas menyediakan data
referensi perizinan berusaha untuk menunjang
kegiatan usaha yang mencakup norma, standar,
persyaratan, dan kriteria sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan tentang
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis
risiko dalam SNANK,
(3) Penerbitan rekomendasi Ekspor dan Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
berdasarkan usulan kebutuhan dari Pelaku Usaha
yang meliputi data dan informasi mengenai:
a. barang yang Neraca Komoditasnya belum tersedia;
dan

b. persyaratan

PRES!DEN
ELIK INDONESIA
b. persyaratan atas barang yang Neraca
Komoditasnya belum tersedia yang tertuang dalam
norma, standar, persyaratan, dan kriteria p erizinan
berusaha untuk menunjang kegiatan usaha
benrpa rekomendasi Ekspor dan Impor
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan mengenai penyelenggaraan perizinan
berusaha berbasis risiko.
(4) Dalam hal Neraca Komoditas belum tersedia,
penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan data yang tersedia melalui
SNANK.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 34

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan :

a. dalam hal suatu komoditas telah ditetapkan Neraca Komoditasnya, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha berupa rekomendasi Ekspor dan Impor yang diatur di masing-masing sektor dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dinyatakan tidak berlaku; dan

b. perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha berupa rekomendasi Ekspor dan Impor, Persetujuan Ekspor, dan Persetujuan Impor untuk komoditas tertentu yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.

PASAL 35

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Neraca Komoditas yang telah ditetapkan untuk tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dapat dilaksanakan dan dinyatakan berlaku.

PASAL 36

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar PRESTDEN REPTIBLIK INDONESIA