PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2022

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAHUN 2020 TENTANG PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-02-21
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:33
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1A

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor L34, ); Peraturan 99 Tahun 2O20 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Cotona Virus Disease 2019 {COVID-19) (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2271 sebagatmana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 5O Tahun 2O2l tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan 99 Tahun 2O2O tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Diseo,se 2019 ICOVID-19) (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 129); MEMUTUSKAN: PERATURAN URAN 99 TAHUN 2O2O TENTANG PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DAI.AM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMT CORONA vrRUS DTSEASE 2019 (COVID-191.

PASAL I Di

antara Pasal I dan Pasal 2 dalam Peraturan 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi CoronaVirus Dbease 2019 (COVID-l9) (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 2271 yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden: a, Nomor 3 REPUBLIK SIDEN INDONESIA

a. Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan 99 Tahun 2O2O tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Dtsease 2 0 1 9 (COVID- 1 9) (); b, Nomor 5O Tahun 2O2L tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan 99 Tahun 2O2O tentarg Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) (t.cmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 129), disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1A

(1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diselenggarakan oleh Pemerintah. (21 Dalam penyelenggaraan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan badan hukum dan/ atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Pasal II Peraturan angkan. A Agar PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA