Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL l0
BAB III: PENGUATAN KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERTANIAN
Naskah pasal.
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/ atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
2. Pelaku utama kegiatan Pertanian yang selanjutnya disebut
Pelaku Utama adalah petani, pekebun, peternak, beserta keluarga intinya.
3. Pelaku Usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha prasarana budi daya Pertanian, sarana budi daya Pertanian, budi daya Pertanian, panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
4. Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi Pelaku Utama serta Pelaku Usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
5. Penyuluh Pertanian adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan Penyuluhan Pertanian.
6. Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis di bidang Penyuluhan Pertanian. A
7. Pegawai ELIK INDONESIA
7. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jat gka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
8. Penyuluh Swadaya adalah Pelaku Utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi Penyuluh.
9. Penyuluh Swasta adalah Penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/ atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam Penyuluhan.
10. Penyuluh adalah Penyuluh Pegawai Negeri Sipil, Penyuluh yang berasal dari PPPK, Penyuluh Swadaya, dan Penyuluh Swasta. ll.Balai Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disingkat
BPP adalah tempat pertemuan dan koordinasi antara Penyuluh, Pelaku Utama, dan Pelaku Usaha yang berfungsi untuk menyelenggarakan Penyuluhan Pertanian di kecamatan.
12. Pos Penyuluhan Desa/ Kelurahan yang selanjutnya disebut
Posluhdes adalah tempat pertemuan dan koordinasi antara Penyuluh, Pelaku Utama, dan Pelaku Usaha yang berfungsi untuk menyelenggarakan Penyuluhan Pertanian di desa/kelurahan yang dibentuk dan dikelola oleh Pelaku Utama dan Pelaku Usaha. l3.Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian adalah kegiatan untuk meningkatkan fungsi Penyuluhan Pertanian agar lebih terkoordinasi, terstruktur, dan terukur dalam mendukung program pembangunan Pertanian.
14. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
15. Ketersediaan REPII BLIK INDONESIA
15. Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan Pangan nasional, dan impor Pangan. 16.Akses Pangan adalah kemampuan masyarakat, rumah tangga, hingga perseorangan untuk memperoleh Pangan dalam memenuhi kecukupan pangannya setiap saat baik dari sisi akses ekonomi, fisik, maupun sosial budaya.
17. Kualitas Konsumsi Pangan adalah kondisi terpenuhinya asupan Pangan dan glzi yang sesuai dengan kebutuhan yang dicerminkan oleh konsumsi Pangan perseorangan atau rumah tangga yang dipengaruhi Ketersediaan Pangan.
18. Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten / Kota adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pertanian subsektor tanaman Pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan/atau bidang Pangan.
19. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut
Satminkal adalah satuan administrasi bidang Pertanian yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
20. Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang Pertanian.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Kebijakan dalam penguatan fungsi Penyuluhan Pertanian dilaksanakan melalui:
a. penguatan hubungan kerja;
b. penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa;
c. penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan Penyuluh;
d. materi Penyuluhan Pertanian;
e. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; dan
f. jaminan ketersediaan prasarana dan sarana. BABII A REPUBLIK INDONES BAB II PENGUATAN HUBUNGAN KERJA
PASAL 3
BAB II: PENGUATAN HUBUNGAN KERJA
(1) Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di provinsi dan
kabupaten/ kota dilaksanakan oleh Satminkal.
(21 Satminkal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berfungsi
sebagai wadah pengelolaan pembinaan dan
pengembangan kompetensi Penyuluh.
(3) Fungsi Satminkal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah yang
membidangi Penyuluhan Pertanian di Dinas Provinsi dan
Dinas Kabupaten/ Kota.
(4) Dalam hal tidak terdapat Unit Pelaksana Teknis Daerah
yang membidangi Penyuluhan Pertanian di Provinsi dan
Kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
gubernur dan bupati/wali kota wajib menetapkan 1
(satu) Satminkal Penyuluhan Pertanian di Dinas Provinsi
dan Dinas Kabupaten/ kota.
PASAL 4
BAB II: PENGUATAN HUBUNGAN KERJA
(1) Penguatan hubungan kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a dilakukan dengan sinergi
penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di pusat,
provinsi, kabupaten/ kota, dan kecamatan.
(21 Sinergi penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian oleh
Menteri.
(3) Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan melalui
perencanaan, pembinaan, pengawalan dan pengendalian,
serta pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Pertanian.
PASAL 5
BAB II: PENGUATAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 5
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
dilakukan melalui:
a. penJrusunan kebijakan, rencana kegiatan dan
pengalokasian anggaran penyelenggaraan Penyuluhan
Pertanian oleh Menteri; dan
b. penyusunan rencana kegiatan dan pengalokasian
anggaran penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian oleh
provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai dengan
kebijakan Menteri.
PASAL 6
BAB II: PENGUATAN HUBUNGAN KERJA
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
dilaksanakan melalui koordinasi dan komunikasi dalam
pelaksanaan kegiatan dan anggaran
Penyuluhan Pertanian di tingkat provinsi, kabupaten/ kota,
dan kecamatan.
PASAL 7
BAB II: PENGUATAN HUBUNGAN KERJA
Pengawalan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) dilakukan melalui pendampingan pelaksanaan
kegiatan dalam penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian.
PASAL 8
BAB II: PENGUATAN HUBUNGAN KERJA
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) dilakukan melalui identifikasi dan analisis
laporan terhadap pelaksanaan perencanaan dan kegiatan.
PASAL 9
BAB II: PENGUATAN HUBUNGAN KERJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur dalam Peraturan Menteri. BABIII REPTJBLIK INDONES BAB III PENGUATAN KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN DAN DESA
PASAL 10
BAB III: PENGUATAN KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERTANIAN
Penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan
dan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
dilakukan dengan:
a. pembentukan, penetapan, dan peningkatan kapasitas
BPP; dan
b. penumbuhan dan pemberdayaan Posluhdes.
PASAL 11
BAB III: PENGUATAN KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERTANIAN
(1) BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a
dibentuk dan ditetapkan pada setiap kecamatan potensi
Pertanian oleh bupati/wali kota.
(2) Potensi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memiliki kriteria:
a. tersedia lahan Pertanian; dan
b. terdapat rumah tangga petani.
(3) BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) melaksanakan
tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPP sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepala dinas kabupaten / kota
menetapkan seorang Penyuluh sebagai koordinator BPP.
(5) Koordinator BPP bertanggung jawab kepada kepala dinas
kabupaten/kota melalui Satminkal Penyuluhan
Pertanian kabupaten/ kota.
(6) BPP dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan camat.
(7) BPP menggunakan anggaran pendapatan dan belanja
daerah kabupaten/kota, anggaran Kementerian
Pertanian, dan/ atau sumber pendanaan lainnya yang
sah dan tidak mengikat.
PASAL 12
BAB III: PENGUATAN KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERTANIAN
REPTJBLIK INDONESIA Pasal 12 Peningkatan kapasitas BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 huruf a dilakukan melalui penyediaan ketenagaan Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan/ atau Penyuluh yang berasal dari PPPK, biaya operasional, teknologi informasi komunikasi, serta prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian.
PASAL 13
BAB III: PENGUATAN KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERTANIAN
(1) Posluhdes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf b ditetapkan oleh kepala desa/lurah dan diketahui
oleh camat dan bupati/wali kota.
(21 Penumbuhan dan pemberdayaan Posluhdes sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan melalui
pengembangan Penyuluh Swadaya, penyediaan
prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian, serta
pendampingan oleh BPP.
BAB IV
PET{YEDIAAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS
KETENAGAAN PENYULUH
PASAL 14
BAB IV: PET{YEDIAAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS
(1) Penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan Penyuluh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melalui:
a. penyediaan dan peningkatan kapasitas tenaga Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang berasal dari PPPK;
b. pengembangan dan pembinaan teknis Penyuluh Swadaya; dan
c. pembinaan Penyuluh Swasta. (21 Gubernur dan bupati/wali kota dalam memenuhi ketersediaan Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang berasal dari PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a mengusulkan kebutuhan Penyuluh kepada menteri yang urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3) Usulan -9
(3) Usulan kebutuhan Penyuluh oleh gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disertai rekomendasi Menteri.
(4) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan peningkatan kapasitas tenaga Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang berasal dari PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit melalui:
a. pendidikan;
b. pelatihan; dan
c. sertifikasi kompetensi.
(5) Pengembangan Penyuluh Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh bupati/wali kota melalui penetapan Penyuluh Swadaya dan pengoordinasian wilayah kerja Penyuluh Swadaya.
(6) Pembinaan teknis Penyuluh Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh:
a. Menteri dalam bentuk peningkatan kompetensi dan sertifikasi profesi;
b. gubenur dalam bentuk peningkatan kompetensi; dan
c. bupati/wali kota dalam bentuk peningkatan kompetensi. (71 Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan Penyuluh Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam bentuk sertifikasi profesi.
(8) Untuk pembinaan Penyuluh Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
a. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan bidang Pertanian; dan
b. bupati/wali kota mengoordinasikan wilayah kerja Penyuluh Swasta.
(9) Untuk penyediaan dan peningkatan kapasitas tenaga Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang berasal dari PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1O) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan dan pembinaan teknis Penyuluh Swadaya serta pembinaan Penyuluh Swasta diatur dalam Peraturan Menteri. BABV A REPUBLIK INDONES BAB V MATERI PENYULUHAN PERTANIAN Bagian Kesatu Umum
PASAL 15
BAB V: MATERI PENYULUHAN PERTANIAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan bahan Penyuluhan Pertanian yang akan disampaikan oleh Penyuluh kepada Pelaku Utama dan Pelaku Usaha. (21 Dalam memenuhi materi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pertanian Menteri Pertanian sumber materi Penyuluhan berbasis teknologi informasi dan komunikasr.
(3) Dalam penyediaan sumber materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dikembangkan melalui kerja sama dengan lembaga pengembang ilmu pengetahuan teknologi serta sains, organisasi profesi, praktisi di bidang Pertanian, dan pakar terkait lainnya. (41 Materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mendukung peningkatan Ketersediaan Pangan, Akses Pangan, dan Kualitas Konsumsi Pangan disusun dengan memperhatikan:
a. potensi sumber daya alam;
b. ketersediaan sumber daya genetik Pangan lokal;
c. potensi pengembangan pasar;
d. ketersediaan sumber daya manusia;
e. ketersedian sarana dan prasarana Pertanian;
f. musim tanam dan jadwal panen;
g. permintaan pasar;
h. harga di tingkat produsen dan konsumen;
i. kondisi kerawanan Pangan dan kasus malnutrisi;
j. regulasi terkait standarisasi dan mutu produk Pangan;
k. ketersediaan dan kerawanan Pangan setempat; dan
1. minat masyarakat dalam mengonsumsi Pangan yang beragam, bergizi, seimbang, bermutu, dan aman.
(5) Dalam A REPUBLIK INDONES
(5) Dalam hal materi Penyuluhan Pertanian benrpa teknologi yang diperkirakan dapat merusak lingkungan hidup, mengganggu kesehatan dan ketentraman batin masyarakat, dan menimbulkan kerugian ekonomi b"gr Pelaku Utama, Pelaku Usaha, dan masyarakat, harus mendapat rekomendasi dari lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 16
BAB V: MATERI PENYULUHAN PERTANIAN | Bagian Kesatu - Umum
Penyampaian materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan menggunakan
metode:
a. konvensional berupa tatap muka; dan/atau
b. modern berupa teknologi informasi dan komunikasi.
Bagian Kedua
Materi Penyuluhan Pertanian dalam Mendukung Peningkatan Ketersediaan
Pangan, Akses Pangan, dan Kualitas Konsumsi Pangan
PASAL 17
BAB V: MATERI PENYULUHAN PERTANIAN | Bagian Kedua - Materi Penyuluhan Pertanian dalam Mendukung Peningkatan Ketersediaan
Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung Peningkatan
Ketersediaan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (41 meliputi, tapi tidak terbatas pada:
a. teknis budi daya dan pascapanen tanaman Pangan,
hortikultura, perkebunan, dan peternakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. peningkatan perluasan area tanam dan indeks
pertanaman;
c. teknik penyediaan Pangan yang beragam, berg1zr
seimbang, bermutu, dan aman;
d. pengawalan cadangan Pangan masyaralat;
e. pengelolaan Pertanian terintegrasi dan Pertanian presisi;
dan
f. teknik input data atau informasi dan pelaporan
menggunakan sarana teknologi informasi dan komunikasi.
PASAL 18
BAB V: MATERI PENYULUHAN PERTANIAN | Bagian Kedua - Materi Penyuluhan Pertanian dalam Mendukung Peningkatan Ketersediaan
Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung peningkatan Akses Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) meliputi, tapi tidak terbatas pada:
a. teknologi pengolahan hasil Pertanian;
b. pemetaan A REPIIELIK INDONESIA
b. pemetaan rantai pasok;
c. penguatan logistik Pangan yang efektif dan efisien;
d. pengembangan usaha mikro kecil menengah distribusi Pangan;
e. akses sistem informasi pasar dan harga Pangan; dan
f. potensi pengembangan pemasaran produk Pertanian.
PASAL 19
BAB V: MATERI PENYULUHAN PERTANIAN | Bagian Kedua - Materi Penyuluhan Pertanian dalam Mendukung Peningkatan Ketersediaan
Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung Peningkatan
Kualitas Konsumsi Pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (4) meliputi, tapi tidak terbatas pada:
a. penganekaragaman konsumsi Pangan berbasis Pangan
lokal;
b. perbaikan kualitas Pangan; dan
c. keamanan dan mutu Pangan.
BAB VI
PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
PASAL 20
BAB VI: PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dilakukan
untuk menyinergikan dan mempercepat akses data dan
informasi pembangunan Pertanian.
(21 Untuk menyinergikan dan mempercepat akses data dan
informasi pembangunan Pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan infrastruktur
teknologi informasi dan komunikasi dari tingkat pusat
sampai dengan tingkat kecamatan.
(3) Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi
sebrgaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. komponen fisik;
b. perangkat lunak; dan
c. jaringan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
BABVII
A
BAB VII
JAMINAN KETERSEDIAAN PRASARANA DAN SARANA
PASAL 21
BAB VII: JAMINAN KETERSEDIAAN PRASARANA DAN SARANA
(1) Jaminan ketersediaan prasarana dan
sarana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f diberikan
oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam
bentuk fasilitasi prasarana dan sarana Penyuluhan
Pertanian.
(21 Fasilitasi prasarana Penyuluhan Pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa kantor dan fasilitas lain
yang diperlukan untuk pelaksanaan Penyuluhan
Pertanian.
(3) Fasilitasi sarana Penyuluhan Pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa peralatan teknologi
informasi dan komunikasi, alat transportasi, dan alat
praktek pembelajaran dan perlengkapan lainnya sesuai
sasaran Penyuluhan Pertanian.
(41 Dalam hal pelaksanaan program yang bersifat strategis
nasional, Menteri menyediakan prasErrana dan sarana
Penyuluhan Pertanian sesuai dengan kebutuhan sasaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
PASAL 22
BAB VII: JAMINAN KETERSEDIAAN PRASARANA DAN SARANA
(1) Dalam fasilitasi prasarana dan sarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, Menteri, gubernur, dan
bupati/wali kota dapat bekerja sama dengan pihak lain.
(21 Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk perjanjian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PASAL 23
BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan dilakukan untuk
membangun Penyuluhan Pertanian agar lebih efektif dan
efisien.
A
(2) Pembinaan
REPUBLIK
SIDEN
INDONESIA
-t4-
(2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 24
BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (21 dilakukan melalui sosialisasi, advokasi, fasilitasi,
pelatihan, bimbingan teknis, pengkajian, penelitian dan
pengembangan, dan/atau penghargaan.
(21 Menteri dan gubernur dalam rangka pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima
masukan dari komisi Penyuluhan Pertanian nasional,
komisi Penyuluhan Pertanian provinsi, dan komisi
Penyuluhan Pertanian kabupaten/ kota.
(3) Menteri dalam melakukan pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan
infrastruktur dan teknologi informasi yang terintegrasi
dengan pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota, dan BPP.
PASAL 25
BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21
dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, pemeriksaan, dan
bentuk pengawasan lainnya.
PASAL 26
BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 dan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 27
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar iTrTt{f.Iill REPUELIK TNOONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik