Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, yang selanjutnya disebut T\rnjangan Pranata
Hubungan Masyarakat adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 5 Menetapkan :
PASAL 2
A REPUBLIK INDONES Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, diberikan 'I\mjangan Pranata Hubungan Masyarakat setiap bulan.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 6, ); a, b. c. Peraturan 3 REPIJBLIK INDONESIA Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tenlang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2O19 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 43); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O t.r-ntang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O20 Nomor 68, ); Keputusan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 240); MEMUTUSKAN: PERATURAN L PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT. Pasal I Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, yang selanjutnya disebut T\rnjangan Pranata
Hubungan Masyarakat adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 5 Menetapkan : Pasal 2 A REPUBLIK INDONES Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, diberikan 'I\mjangan Pranata Hubungan Masyarakat setiap bulan. Pasal 3 Besaran T\rnjangan Pranata Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat bagr:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Fendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang beke{a pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
PASAL 5
Pemberian T\rnjangan Pranata Hubungan Masyarakat
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil selagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Pada saat Peraturan , Peraturan 29 Tahun 2OO7 tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidal< berlaku.
PASAL 8
Peratura:r dangkan. A Agar