PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LPJK adalah lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Jasa Konstruksi ([rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, ).
2. Pengurus LPJK yang selanjutnya disebut sebagai
Pengurus adalah unsur pimpinan LPJK yang terdiri atas ketua dan anggota.
3. Sekretariat LPJK adalah unit kerja yang bertugas mendukung pelaksanaan tugas berupa dukungan administratif dan teknis operasional kepada LPJK.
4. Sekretaris LPJK yang selanjutnya disebut sebagai
Sekretaris adalah seorang pemimpin Sekretariat LPJK yang dijabat secara ex-officio oleh sekretaris direktorat jenderal yang bertanggung jawab di bidang jasa konstruksi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Pengurus fasilitas. Pasal 2 dan Sekretaris diberikan hak keuangan dan Pasal 3 Pasal 3
(1) Hak keuangan bagi Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.
(2) Besaran hak keuangan yang diberikan kepada Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Ketua sebesar Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah); dan
b. Anggota sebesar Rp32.196.000,00 (tiga puluh dua juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah). Pasal 4 Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil diberikan hak keuangan dengan memperhitungkan penghasilan berupa Caji, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6
(1) Hak keuangan bagi Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 2 diberikan setiap bulan.
(2) Besaran hak keuangan yang diberikan kepada Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kine{a pada kelas jabatan 15 yang berlaku di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Pasal 7
(1) Fasilitas yang diberikan kepada Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. biaya pedalanan dinas; dan
b. jaminan sosial.
(2) Fasilitas A REPUBLIK TNDONESIA
(2) Fasilitas yang diberikan kepada Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa biaya pe{alanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8
(1) Fasilitas berupa biaya pe{alanan dinas lagi Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a disetarakan dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(2) Penggunaan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Fasilitas berupa jaminan sosial bagr Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial nasional. Pasal 10
(1) Hak keuangan dan fasilitas fagi Pengurus diberikan sejak ketua dan anggota ditetapkan dan diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat untuk melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2O2l lentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2O2O ler:tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Talrun 2Ol7 tentang Jasa Konstruksi (, ). (2)Hak REPUELIK INDONES
(2) Hak keuangan bagi Sekretaris diberikan sejak Sekretaris melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2O2l terftalg Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tallun 2O20 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 TaJtun 2Ol7 tentang Jasa Konstruksi (, Tarlrbal:an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626).
1. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LPJK adalah lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Jasa Konstruksi ([rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, ).
2. Pengurus LPJK yang selanjutnya disebut sebagai
Pengurus adalah unsur pimpinan LPJK yang terdiri atas ketua dan anggota.
3. Sekretariat LPJK adalah unit kerja yang bertugas mendukung pelaksanaan tugas berupa dukungan administratif dan teknis operasional kepada LPJK.
4. Sekretaris LPJK yang selanjutnya disebut sebagai
Sekretaris adalah seorang pemimpin Sekretariat LPJK yang dijabat secara ex-officio oleh sekretaris direktorat jenderal yang bertanggung jawab di bidang jasa konstruksi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Pengurus fasilitas. Pasal 2 dan Sekretaris diberikan hak keuangan dan Pasal 3 Pasal 3
(1) Hak keuangan bagi Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.
(2) Besaran hak keuangan yang diberikan kepada Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Ketua sebesar Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah); dan
b. Anggota sebesar Rp32.196.000,00 (tiga puluh dua juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah). Pasal 4 Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil diberikan hak keuangan dengan memperhitungkan penghasilan berupa Caji, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6
(1) Hak keuangan bagi Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 2 diberikan setiap bulan.
(2) Besaran hak keuangan yang diberikan kepada Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kine{a pada kelas jabatan 15 yang berlaku di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Pasal 7
(1) Fasilitas yang diberikan kepada Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. biaya pedalanan dinas; dan
b. jaminan sosial.
(2) Fasilitas A REPUBLIK TNDONESIA
(2) Fasilitas yang diberikan kepada Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa biaya pe{alanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8
(1) Fasilitas berupa biaya pe{alanan dinas lagi Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a disetarakan dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(2) Penggunaan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Fasilitas berupa jaminan sosial bagr Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial nasional. Pasal 10
(1) Hak keuangan dan fasilitas fagi Pengurus diberikan sejak ketua dan anggota ditetapkan dan diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat untuk melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2O2l lentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2O2O ler:tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Talrun 2Ol7 tentang Jasa Konstruksi (, ). (2)Hak REPUELIK INDONES
(2) Hak keuangan bagi Sekretaris diberikan sejak Sekretaris melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2O2l terftalg Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tallun 2O20 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 TaJtun 2Ol7 tentang Jasa Konstruksi (, Tarlrbal:an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626).