Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan indungan Konsumen Nasional yang selanjutnya disingkat BPKN adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
PASAL 2
Pasal 2
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN diberikan Hak
Keuangan dan Fasilitas Lainnya.
PASAL 3
(1) Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
BPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan
setiap bulan.
(2) Besaran Hak Keuangan yang diberikan kepada Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota BPKN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Ketua sebesar Rp21.449.00O,00 (dua puluh satu juta
empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp20.O34.0OO,0O (dua puluh
juta tiga puluh empat ribu rupiah); dan
c. Anggota sebesar Rp18.211.0O0,00 (delapan belas
juta dua ratus sebelas ribu rupiah).
(3) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua merangkap sebagai
Anggota BPKN maka hanya diberikan 1 (satu) jenis Hak
Keuangan yang nilainya paling besar.
(4) Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 4
Fasilitas Lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
BPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. biaya perjalanan dinas; dan
b. jaminan sosial.
PASAL 5
(l) Biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hr.rruf a diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas .Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. A
(2) Penggunaan REPUBLIK INDONES
(2) Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Jaminan sosial bagr Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan
berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kef a, dan
Jaminan Kematian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 7
Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Fasilitas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN sejak Peraturan .
PASAL 8
Pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua,
Wakil Ketua, dan/ atau Anggota BPKN dihentikan apabila
Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPKN:
a. berhenti; atau
b. diberhentikan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 9
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Hak
Keuangan dan Fasilitas l,ainnya bagi Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota BPKN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 10
Peraturan dangkan. Agar