DIKTUM KEDUA
Diktum Instruksi / Penetapan
b.peningkatan... KRTIGA
b. peningkatan pendapatan masyarakat; dan
c. penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan. Khusus kepada:
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk:
a. menetapkan lokasi prioritas dan target pencapaian penghapusan kemiskinan ekstrem tiap tahun;
b. menetapkan kebijakan sumber dan jenis data yang digunalan dalam implementasi program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; penyiapan data penerima c. dengan nama dan alamat (bg name bg address) sasaran penghapusan kemiskinan ekstrem, bersama Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Badan Pusat Statistik;
d. menetapkan pedoman umum pelaksanaan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;
e. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian program kementerian/lembaga dalam upaya menurunkan beban pengeluaran masyarakat dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan; f.
f. mengoordinasikan dukungan program penghapusan kemiskinan ekstrem yang melibatkan partisipasi nonpemerintah; dan
g. melakukan pemantauan dan evaluasi secara terpadu bersama dengan kementerian/ lembaga terkait.
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian keb[iakan kementerian/lembaga dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi dan peningkatan produktivitas dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
3. Menteri Dalam Negeri untuk:
a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap kebijakan Gubernur dan Bupati/Wali Kota terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;
b. memfasilitasi pemerintah daerah dalam penJmsunan program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah serta pengalokasian anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan Nomor Induk Kependudukan, nama, dan alamat (by Nomor Induk Kependudukan, bg name, dan bg addressl melalui sinkronisasi data kependudukan dengan data penerima bantuan kemiskinan ekstrem;
c. memfasilitasi . . .
c. memfasilitasi pemberian hak akses data kependudukan untuk melakukan verifikasi dan validasi berbasis Nomor Induk Kependudukan, nama, dan alamat (bA Nomor Induk Kependudukan, bg name, dan bg addressl;
d. memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Kependudukan oleh Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil Ihbupaten/ Kota; dan
e. memberikan penghargaan bagi daerah yang berhasil dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
4. Menteri Sosial untuk:
a. melakukan verifikasi dan validasi dalam rangka memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai data dasar dan sumber utama dalam penetapan penerima manfaat program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;
b. menyalurkan bantuan sosial dan melakukan pemberdayaan ekonomi kepada target sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan hasil asesmen; dan
c. mengelola data penyaluran bantuan sosial serta data kondisi para penerima manfaat.
5. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk: a. akses dan serta kualitas layanan pendidikan program/bantuan pendidikan secerra tepat A sasaran;
b. menyalurkan . . .
b. menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah secara tepat sasaran; dan
c. mendorong peran perguruan tinggi untuk melakukan pendampingan pelaksanaan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui tri dharma perguruan tinggi.
6. Menteri Agama untuk:
a. meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan serta menyiapkan program/bantuan bidang pendidikan secara tepat sasaran;
b. menyalurkan bantuan Progra . Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, dan bantuan pendidikan lainnya secara tepat sasaran; dan
c. mendorong peran perguruan tinggi keagamaan untuk melakukan pendampingan pelaksanaan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui tri dharma perguruan tinggi.
7. Menteri Kesehatan untuk:
a. meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan, baik upaya kesehatan perorangan (UKP) maupun upaya kesehatan masyarakat (UKM), khususnya di daerah lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; kesehatan keluarga miskin ekstrem melalui komunikasi, informasi, dan edukasi serta pemanfaatan lame-based records, dan pemberdayaan masyarakat; b.
c. melakukan . . .
c. melakukan upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat, termasuk pencegahan dan penanganan sfunting;
d. mendorong peningkatan perubahan perilaku hidup bersih dan sehat melalui pendekatan sanitasi total berbasis masyarakat; dan
e. mendorong kepesertaan keluarga miskin ekstrem agar terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional.
8. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk:
a. menyediakan dan mengelola data T\rjuan Pembangunan Berkelanjutan (SustainabLe Deuelopm.ent Goals) desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem;
b. menetapkan prioritas penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung T\rnai Desa dan program padat karya; dan
c. membina dan menggerakkan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama yang mengelola dana bergulir masyarakat miskin ekstrem serta unit usaha berkaitan ketahanan pangan nabati dan hewani.
9. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyiapkan ketersediaan dan ketercukupan energi dan elektrifikasi bagi keluarga miskin ekstrem. A lO.Menteri...
10. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk:
a. melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan kebijakan, program, dan anggaran di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;
b. menyiapkan ketersediaan air bersih, sanitasi, dan penataan lingkungan; dan
c. memberikan bantuan perbaikan rumah dan/ atau pembangunan rumah baru serta relokasi ekstrem. bagi keluarga miskin
11. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menyediakan lahan melalui penataan aset dan akses serta memfasilitasi legalitas lahan yang akan dimanfaatkan sebagai objek bantuan dalam mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
12. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk memberikan fasilitasi akses pembiayaan, akses pasar, serta pendampingan dan pelatihan bagr koperasi dan usaha mikro dalam pendapatan keluarga miskin ekstrem. 13.Menteri... PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA
13. Menteri Ketenagakerj aan untuk:
a. melakukan perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha dengan menciptakan lapangan kerja baru dan/ atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang sudah ada, serta menyiapkan pelatihan program vokasi untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
b. mendorong perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin ekstrem.
14. Menteri Perindustrian penumbuhan wirausaha keluarga miskin ekstrem. untuk melakukan baru industri bagl
15. Menteri Pertanian untuk:
a. memberdayakan petani yang tergolong keluarga miskin ekstrem;
b. menyediakan sarana dan prasarana pertanian kepada kelompok tani; dan
c. melakukan upaya produksi komoditas pertanian untuk mencapai ketersediaan dan keterjangkauan pangan.
16. Menteri Kelautan dan Perikanan untuk:
a. memberdayakan nelayan dan pembudidaya ikan yang tergolong keluarga miskin ekstrem; dan
b. memberikan bantuan sarana dan prasarana bagi nelayan dan pembudidaya ikan. 17.Menteri...
17. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk memfasilitasi pariwisata dan ekonomi kreatif bagi masyarakat miskin ekstrem.
18. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mempercepat pemberian akses kelola dan peningkatan kapasitas kelompok usaha perhutanan sosial dan multiusaha kehutanan.
19. Menteri Keuangan untuk:
a. menyiapkan alokasi anggaran dan sinergi pendanaan dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memberikan dukungan yang dapat dilakukan melalui insentif kepada daerah yang berkinerja baik dalam penurunan tingkat kemiskinan.
20. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional untuk menlrusun pedoman umum pelaksanaan program penghapusan kemiskinan ekstrem bersama kementerian / lembaga paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Instruksi Presiden dikeluarkan.
21. Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk menugaskan Badan Usaha Milik Negara berpartisipasi dan memberikan dukungan program penghapusan kemiskinan ekstrem.
22. Menteri . . .
22. Mentei Komunikasi dan Informatika untuk: danlatau a. akses telekomunikasi dan/ atau internet di wilayah pelayanan universal telekomunikasi;
b. menyediakan infrastruktur teknologi informasi di pusat data nasional untuk penguatan sistem pendataan keluarga termasuk keluarga yang tergolong miskin ekstrem;
c. menyusun strategi komunikasi publik;
d. melaksanakan diseminasi informasi program penghapusan kemiskinan ekstrem bersama kementerian/ lemba ga; dan
e. memberikan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informasi bagi keluarga miskin ekstrem.
23. Kepala Staf Kepresidenan untuk melakukan pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
24. Pang)ima Tentara Nasional Indonesia untuk:
a. memberikan dukungan pendampingan sumber daya manusia dalam rangka pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
b. memberikan dukungan dalam penyiapan dan pemanfaatan sarana dan prasarana terutama di wilayah sulit akses sesuai kondisi dan kebutuhan dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. 25.Kepala... _t2_
25. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengambil langkahJangkah komprehensif yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terkait dengan pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
26. Kepala Badan Pusat Statistik untuk:
a. melakukan pendataan penduduk miskin ekstrem dengan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai data dasar; dan
b. menyelenggarakan survei sebagai sarana evaluasi perkembangan penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan bagian dari survei sosial dan ekonomi nasional.
27. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional untuk:
a. menyiapkan hasil pendataan keluarga untuk penetapan kebijakan dalam intervensi penghapusan kemiskinan ekstrem termasuk penurunan stunting; dan
b. menyiapkan dan memberikan pelayanan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana, serta intervensi percepatan penurunan stuntirq kepada keluarga miskin ekstrem.
28. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan pengawasan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam membantu pengawasan tersebut di lingkup instansinya. A 29.Para. . .
29. Para Gubernur untuk: a pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah provinsi; penyiapan data sasaran keluarga miskin ekstrem yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota;
c. menlrusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi serta mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat (bg name bg addressl;'
d. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati/Wali Kota terkait pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
e. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
30. Para Bupati/Wali Kota untuk:
a. melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten/kota;
b. menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/ kelurahan; b
c. menjrusun . . .
b. peningkatan pendapatan masyarakat; dan
c. penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan. Khusus kepada:
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk:
a. menetapkan lokasi prioritas dan target pencapaian penghapusan kemiskinan ekstrem tiap tahun;
b. menetapkan kebijakan sumber dan jenis data yang digunalan dalam implementasi program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; penyiapan data penerima c. dengan nama dan alamat (bg name bg address) sasaran penghapusan kemiskinan ekstrem, bersama Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Badan Pusat Statistik;
d. menetapkan pedoman umum pelaksanaan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;
e. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian program kementerian/lembaga dalam upaya menurunkan beban pengeluaran masyarakat dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan; f.
f. mengoordinasikan dukungan program penghapusan kemiskinan ekstrem yang melibatkan partisipasi nonpemerintah; dan
g. melakukan pemantauan dan evaluasi secara terpadu bersama dengan kementerian/ lembaga terkait.
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian keb[iakan kementerian/lembaga dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi dan peningkatan produktivitas dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
3. Menteri Dalam Negeri untuk:
a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap kebijakan Gubernur dan Bupati/Wali Kota terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;
b. memfasilitasi pemerintah daerah dalam penJmsunan program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah serta pengalokasian anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan Nomor Induk Kependudukan, nama, dan alamat (by Nomor Induk Kependudukan, bg name, dan bg addressl melalui sinkronisasi data kependudukan dengan data penerima bantuan kemiskinan ekstrem;
c. memfasilitasi . . .
c. memfasilitasi pemberian hak akses data kependudukan untuk melakukan verifikasi dan validasi berbasis Nomor Induk Kependudukan, nama, dan alamat (bA Nomor Induk Kependudukan, bg name, dan bg addressl;
d. memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Kependudukan oleh Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil Ihbupaten/ Kota; dan
e. memberikan penghargaan bagi daerah yang berhasil dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
4. Menteri Sosial untuk:
a. melakukan verifikasi dan validasi dalam rangka memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai data dasar dan sumber utama dalam penetapan penerima manfaat program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;
b. menyalurkan bantuan sosial dan melakukan pemberdayaan ekonomi kepada target sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan hasil asesmen; dan
c. mengelola data penyaluran bantuan sosial serta data kondisi para penerima manfaat.
5. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk: a. akses dan serta kualitas layanan pendidikan program/bantuan pendidikan secerra tepat A sasaran;
b. menyalurkan . . .
b. menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah secara tepat sasaran; dan
c. mendorong peran perguruan tinggi untuk melakukan pendampingan pelaksanaan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui tri dharma perguruan tinggi.
6. Menteri Agama untuk:
a. meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan serta menyiapkan program/bantuan bidang pendidikan secara tepat sasaran;
b. menyalurkan bantuan Progra . Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, dan bantuan pendidikan lainnya secara tepat sasaran; dan
c. mendorong peran perguruan tinggi keagamaan untuk melakukan pendampingan pelaksanaan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui tri dharma perguruan tinggi.
7. Menteri Kesehatan untuk:
a. meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan, baik upaya kesehatan perorangan (UKP) maupun upaya kesehatan masyarakat (UKM), khususnya di daerah lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; kesehatan keluarga miskin ekstrem melalui komunikasi, informasi, dan edukasi serta pemanfaatan lame-based records, dan pemberdayaan masyarakat; b.
c. melakukan . . .
c. melakukan upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat, termasuk pencegahan dan penanganan sfunting;
d. mendorong peningkatan perubahan perilaku hidup bersih dan sehat melalui pendekatan sanitasi total berbasis masyarakat; dan
e. mendorong kepesertaan keluarga miskin ekstrem agar terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional.
8. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk:
a. menyediakan dan mengelola data T\rjuan Pembangunan Berkelanjutan (SustainabLe Deuelopm.ent Goals) desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem;
b. menetapkan prioritas penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung T\rnai Desa dan program padat karya; dan
c. membina dan menggerakkan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama yang mengelola dana bergulir masyarakat miskin ekstrem serta unit usaha berkaitan ketahanan pangan nabati dan hewani.
9. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyiapkan ketersediaan dan ketercukupan energi dan elektrifikasi bagi keluarga miskin ekstrem. A lO.Menteri...
10. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk:
a. melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan kebijakan, program, dan anggaran di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;
b. menyiapkan ketersediaan air bersih, sanitasi, dan penataan lingkungan; dan
c. memberikan bantuan perbaikan rumah dan/ atau pembangunan rumah baru serta relokasi ekstrem. bagi keluarga miskin
11. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menyediakan lahan melalui penataan aset dan akses serta memfasilitasi legalitas lahan yang akan dimanfaatkan sebagai objek bantuan dalam mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
12. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk memberikan fasilitasi akses pembiayaan, akses pasar, serta pendampingan dan pelatihan bagr koperasi dan usaha mikro dalam pendapatan keluarga miskin ekstrem. 13.Menteri... PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA
13. Menteri Ketenagakerj aan untuk:
a. melakukan perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha dengan menciptakan lapangan kerja baru dan/ atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang sudah ada, serta menyiapkan pelatihan program vokasi untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
b. mendorong perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin ekstrem.
14. Menteri Perindustrian penumbuhan wirausaha keluarga miskin ekstrem. untuk melakukan baru industri bagl
15. Menteri Pertanian untuk:
a. memberdayakan petani yang tergolong keluarga miskin ekstrem;
b. menyediakan sarana dan prasarana pertanian kepada kelompok tani; dan
c. melakukan upaya produksi komoditas pertanian untuk mencapai ketersediaan dan keterjangkauan pangan.
16. Menteri Kelautan dan Perikanan untuk:
a. memberdayakan nelayan dan pembudidaya ikan yang tergolong keluarga miskin ekstrem; dan
b. memberikan bantuan sarana dan prasarana bagi nelayan dan pembudidaya ikan. 17.Menteri...
17. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk memfasilitasi pariwisata dan ekonomi kreatif bagi masyarakat miskin ekstrem.
18. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mempercepat pemberian akses kelola dan peningkatan kapasitas kelompok usaha perhutanan sosial dan multiusaha kehutanan.
19. Menteri Keuangan untuk:
a. menyiapkan alokasi anggaran dan sinergi pendanaan dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memberikan dukungan yang dapat dilakukan melalui insentif kepada daerah yang berkinerja baik dalam penurunan tingkat kemiskinan.
20. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional untuk menlrusun pedoman umum pelaksanaan program penghapusan kemiskinan ekstrem bersama kementerian / lembaga paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Instruksi Presiden dikeluarkan.
21. Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk menugaskan Badan Usaha Milik Negara berpartisipasi dan memberikan dukungan program penghapusan kemiskinan ekstrem.
22. Menteri . . .
22. Mentei Komunikasi dan Informatika untuk: danlatau a. akses telekomunikasi dan/ atau internet di wilayah pelayanan universal telekomunikasi;
b. menyediakan infrastruktur teknologi informasi di pusat data nasional untuk penguatan sistem pendataan keluarga termasuk keluarga yang tergolong miskin ekstrem;
c. menyusun strategi komunikasi publik;
d. melaksanakan diseminasi informasi program penghapusan kemiskinan ekstrem bersama kementerian/ lemba ga; dan
e. memberikan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informasi bagi keluarga miskin ekstrem.
23. Kepala Staf Kepresidenan untuk melakukan pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
24. Pang)ima Tentara Nasional Indonesia untuk:
a. memberikan dukungan pendampingan sumber daya manusia dalam rangka pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
b. memberikan dukungan dalam penyiapan dan pemanfaatan sarana dan prasarana terutama di wilayah sulit akses sesuai kondisi dan kebutuhan dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. 25.Kepala... _t2_
25. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengambil langkahJangkah komprehensif yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terkait dengan pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
26. Kepala Badan Pusat Statistik untuk:
a. melakukan pendataan penduduk miskin ekstrem dengan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai data dasar; dan
b. menyelenggarakan survei sebagai sarana evaluasi perkembangan penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan bagian dari survei sosial dan ekonomi nasional.
27. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional untuk:
a. menyiapkan hasil pendataan keluarga untuk penetapan kebijakan dalam intervensi penghapusan kemiskinan ekstrem termasuk penurunan stunting; dan
b. menyiapkan dan memberikan pelayanan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana, serta intervensi percepatan penurunan stuntirq kepada keluarga miskin ekstrem.
28. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan pengawasan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam membantu pengawasan tersebut di lingkup instansinya. A 29.Para. . .
29. Para Gubernur untuk: a pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah provinsi; penyiapan data sasaran keluarga miskin ekstrem yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota;
c. menlrusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi serta mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat (bg name bg addressl;'
d. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati/Wali Kota terkait pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
e. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
30. Para Bupati/Wali Kota untuk:
a. melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten/kota;
b. menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/ kelurahan; b
c. menjrusun . . .