Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KE*TENTUAN UMUM
Dalam Peratrrran :
1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasiona-I.
2. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan taut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, seiat, dan Laut.
3. Perairan Pesisir adalah l,aut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil l,aut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pu1au, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
4. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat perturnbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5. Pola Ruang laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam u,ilavah perairan dan wilayah yurisdiksi.
6. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
7. Kawasan Lindung adalah u'ilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 8.Kawasarr A REPUBLIK INDONES
8. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagran dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan. 9
Kawasan Konservasi adalah kaw'asan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/ atau dimanfaatkan secara tlerkelanjutan.
10. Karvasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adaleth wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara. pertahanan dan keamanan nega!'a, ekonomi, sosial, budaya, dan/ata,u lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetankan sebagai situs warisan dunia.
11. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, lingkungan hidup, dan/ atau situs warisan dunia, yang penge.mbangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
12. Alur Pelay'aian adalah perairan yang dari segr kedalaman, lebar, dan bebas trambatar pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
13. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, Laut teritorial, zana tambahan, dan z,ona ekonomi eksklusif Indonesia.
14. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut dal ketentuan ya untuk setiap kawasan/ zona peruntrrkan.
15. Pulau A REPIJEL]K INDONESIA
15. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat
PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal L,aut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
16. Pertambangan adalah sgfegian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau barubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengemhangan dan/atau pemanfaatan, pengangk'-rtan dan penjualan, serta kegratan pascatambang.
17. Sentra Industri Maritim adalah <iaerah yang berperan sebagai sentra untuk pengemhangan galangan k-apal, pengadaan dan pernbuatan suku cadang, peralatan kapal, dan r/atau perawatan kapai.
18. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah ya.rrg berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, rlanr.l atau pemanfaatan potensi sumber daya hayati Laut.
19. Sarana Bantu Navigasi Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/ atau lalu lintas xapal.
20. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di u'iiayah pesisir dan/ atau Laut yang meliputi wisata pentai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
21. Sumber Daya Ikan addah potensi semua jenis ikan.
22. Sumber l)aya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat diperbaharui mauprrn yang tidak dapat diperbahanii yang nren:iliki keunggulan kom.paratrf dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam .iangka panjang. A
23. Pelabuhan BLIK INDONESIA
23. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atar: perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra- dan antarmoda transportasi.
24. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
25. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Ta-hun 1945.
26. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai urrsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
27. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/ atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggara}an urusan pemerintahan di bida:rg kelautan dan penkanan.
PASAL 2
BAB I: KE*TENTUAN UMUM
REPUBLIK INDONES Pasal 2 (I) Cakupan wilal'a6 pengaturan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku meliputi wilayah pei'airan dan wilayah yurisdiksi di Laut Maluku. (21 Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perairan pedalaman;
b. perairan kepulauan; dan
c. Laut teritorial.
(3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. zona tambahan;
b. zona ekonomi eksklusif Indonesia; dan
c. landas kontinen.
PASAL 3
BAB I: KE*TENTUAN UMUM
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945; Rencana Tata Ruang laut Republik Indonesia Tahun Tambahan Lembaran Negara Nomor 6345); perencanaan z.onasi zonasi kawasan Dasar Negara Negara 2Ol9 Nomor 89, Republik Indonesia 1
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (, O3);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2O19 tentang MEMUTUSKAN: PERATURAN RWII,AYAH I.AUT MALUKU. BABI A BLIK INDONESIA BAB I KE*TENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peratrrran :
1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasiona-I.
2. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan taut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, seiat, dan Laut.
3. Perairan Pesisir adalah l,aut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil l,aut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pu1au, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
4. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat perturnbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5. Pola Ruang laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam u,ilavah perairan dan wilayah yurisdiksi.
6. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
7. Kawasan Lindung adalah u'ilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 8.Kawasarr A REPUBLIK INDONES
8. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagran dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan. 9
Kawasan Konservasi adalah kaw'asan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/ atau dimanfaatkan secara tlerkelanjutan.
10. Karvasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adaleth wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara. pertahanan dan keamanan nega!'a, ekonomi, sosial, budaya, dan/ata,u lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetankan sebagai situs warisan dunia.
11. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, lingkungan hidup, dan/ atau situs warisan dunia, yang penge.mbangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
12. Alur Pelay'aian adalah perairan yang dari segr kedalaman, lebar, dan bebas trambatar pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
13. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, Laut teritorial, zana tambahan, dan z,ona ekonomi eksklusif Indonesia.
14. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut dal ketentuan ya untuk setiap kawasan/ zona peruntrrkan.
15. Pulau A REPIJEL]K INDONESIA
15. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat
PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal L,aut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
16. Pertambangan adalah sgfegian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau barubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengemhangan dan/atau pemanfaatan, pengangk'-rtan dan penjualan, serta kegratan pascatambang.
17. Sentra Industri Maritim adalah <iaerah yang berperan sebagai sentra untuk pengemhangan galangan k-apal, pengadaan dan pernbuatan suku cadang, peralatan kapal, dan r/atau perawatan kapai.
18. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah ya.rrg berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, rlanr.l atau pemanfaatan potensi sumber daya hayati Laut.
19. Sarana Bantu Navigasi Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/ atau lalu lintas xapal.
20. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di u'iiayah pesisir dan/ atau Laut yang meliputi wisata pentai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
21. Sumber Daya Ikan addah potensi semua jenis ikan.
22. Sumber l)aya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat diperbaharui mauprrn yang tidak dapat diperbahanii yang nren:iliki keunggulan kom.paratrf dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam .iangka panjang. A
23. Pelabuhan BLIK INDONESIA
23. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atar: perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra- dan antarmoda transportasi.
24. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
25. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Ta-hun 1945.
26. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai urrsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
27. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/ atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggara}an urusan pemerintahan di bida:rg kelautan dan penkanan. Pasal 2 REPUBLIK INDONES Pasal 2 (I) Cakupan wilal'a6 pengaturan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku meliputi wilayah pei'airan dan wilayah yurisdiksi di Laut Maluku. (21 Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perairan pedalaman;
b. perairan kepulauan; dan
c. Laut teritorial.
(3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. zona tambahan;
b. zona ekonomi eksklusif Indonesia; dan
c. landas kontinen. Pasal 3
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah la.ut Maluku meliputi:
a. sebelah utara, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan Tanjurrg Punguwatu Pulau Batunderang, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3 20'Lintang Utara-l25o 36' Buiur Timur ke arah timur laut sepanjang panEi timur Pulau Batunderang, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara menuju bagian timur Pulau Batunderang, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3' 2O'Lintang Utara-l25' 37' Bujur 'fimur;
2. garis A PRES!DEN REPIIELIK INDONES
2. garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Batunderang, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3" 20' Lintang Utara-I21" 37' Bujur Timur ke arah timur laut ke Tanjung Pallo Pulau Kaburuang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3' 43'Lintang Utara'-126' 49' Bujur Timur;
3. garis yang menghubungkan Tanjung Pallo Pulau Kabaruan, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3' 43' Lintang Utara-126' 49' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Kabaruan, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara menuju bagran utara Pulau Kabaruan, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Uera pada koordinat 3' 51'Lintang Utara-126" 45' Bujur Timur;
4. garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Kabaman, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3' 51' Lintang Utara-126' 45' Bujur Timur ke arah barat menuju bagian selatan Pulau Salibabu, Kabupa.ten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3" 49' Lintang Utara-126' 4'Bujur Timur;
5. garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Salibabu, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3' 49' Lintang Utara-126" 4' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Salebabu, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara menuju bagran timur Pulau Salibabu, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3' 58'Lintang Utara-126" 38' Bujur Timur; 6.garis A 7 REPUBLIK INDONES 6 garls yang menghubungkan bagian timur Pulau Salibabu, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3' 58' Lintang Utara-126" 38' Bujur Timur ke arah timur laut menuju bagran selatan Pulau Karakelang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 4" O'Lintang Utara-126" 40' Bujur Timur; garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Karakelang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 4' O'Lintang Utara-26" 4O'Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Karakelang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara menuju Tanjung Anderuwo Prrlau Karakelang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 4" 29'Lintang Utara-126' 5 1' Bujur Timur; garls yang Tanjung Anderuwo Pulau Karakelang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 4" 29'Lintang Utara-126' 51' Bujur fimur ke arah tenggara menuju Tanjung Sopi Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku U tara pada koordinat 2' 38' Lintang Utara-128' 34' Bujur llmur; dan garis yang menghubungkan Tanjung Sopi Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 2' 38' Lintang Utara-128' 34'Bujur Timur ke arah tenggara sepanjang pantai barat Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara menuju Tanjung Wayabula, Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 2" l6'Lintang Utara-l28' 1t'Bujur Timur; 8 9
b. sebelah
b. sebelah timur, yaitu sebagai berikut:
l. garis yang menghubungkan Taqiung Wayabula Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 2' 16' Lintang Utara-128' 11' Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Jojefa Pulau Halmahera, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 2" ll'Lintang Utara-128' 4' Bujur Timur;
2. garis yang menghubungkan Tanjung Jojefa Pulau Halmahera, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 2" 11' Lintang Utara-128" 4' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Halmahera, Provinsi Maluku Utara menuju Tanjung Rotan Pulau Halmahera, Kabupaten Haimahera Selatan, Provinsi Maluku Utara pa.da koordinat O' 50'Lintang Selatan-l28" 13' Bujur Timur;
3. garis yang menghubungkan Tanjung Rotan Pulau Halmahera, Kabupaten Halmahera Selatar., Provinsi Maluku Utara pada koordinat O' 50' Lintang Selatan-l28" 13' Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Pasiitam Pulau Bisa, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Malulm Utara pada koordinat 1' 10'Lintang Selatan-I27" 33' Bujur Timur;
4. garis yang menghubungkan Tanjung Pasiitam Pulau Bisa, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara pada koordinat l" lO' Lintang Selatan-l27" 33' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Bisa, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara menuju bagian selatan Pulau Bisa, Kabupaten Flalmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 17' Lintang Selatan-I27" 40' Bujur fimur; 5.garis c _10_
5. garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Bisa, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 17' Lintang Selatan-l27" 4O' Bujur Timur ke arah selatan menuju bagian utara Pulau Obimayor, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 2O' Lintang Selatan-l27' 40'Bujur fimur; dan
6. garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Obimayor, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 2O' Lintang Selatan-l27" 40' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Obimayor, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara menuju Tanjung Kawassi Pulau Ohimayor, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 37'Lintang Selatan-I 27' 23' Bujur Timur; sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan Tanjung Kawassi Pulau Obimayor, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 37' Lintang Selatan-l27" 23' Bujur Timur ke arah barat menuju Tanjung Dehokolano Pulau Lifmatola, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1" 49'Lintang Selatan - 126" 29' Bujur Timur;
2. garis yang menghubungkan Tanjung Dehokolano Pulau Lifmatola, Kabupaten Kepulauan Sula, Provirrsi Maluku Utara pada koordinat l' 49' Lintang Selatan-126' 29' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Lifmatola, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara menuju bagran barat Pulau Lifmatola, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 49'Lintang Selatan-126' 2l'Bujur Timur; 3.garis A REPUBLIK INDONES 3 garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Lifmatola, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 49' Lintang Selaf:n-126' 21' Bujur Timur ke arah barat laut menuju bagian timur Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1'49' Lintang Selatan-l 26' 20' Bujur Timur; garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, Provlrsi Maluku Utara pada koordinat l" 49' Lintang Selatan-126" 2O' Bqiur fimur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara menuju Tanjung Dofa Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 49' Lintang Selatan- 125' 19'Bujur Timur; garis yang menghubungkan Tanjung Dofa Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 49' Lintang Selatan-l25' 19' Bujur Timur ke arah barat laut menuju Tanjung Fatokombu Pulau Taliabu, Kabupaten Pulat- Taliabu, Provinsi Ma1uku Utara pada koordinat 1" 47' Lintang Selatan-l25' 19' Bujur Timur'; garis yang menghubungkan Tanjung Fatokombu Pulau Taliabu, Kabupaten Pu1au Taliabu, Provinsi Maluku Utara pada koordinat L" 47' Lintang Selatan-l2s' 19' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Taliabu, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara menuju Tanjung Marikasu Pulau Taliabu, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 39' Lintang Selatan-l24" 24' Bujur Timur; dan 7.garis 4 5 6 d PRESTDEN REPUBLIK INDONES _t2_
7. garis yang menghubungkan Tanjung Marikasu Pulau Taliabu, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1" 39' Lintang Selatan-l2{" 24' Bujur Timur ke arah barat menuju Tanjung Balast Pulau Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulau,esi Tengah pada koordinat 1' 43' Lintang Selatan-I23' 34' Bujur Timur; sebelah barat, yaitu sebagai berikut: l. garis yang menghubungkan Tanjung Balast Pulau Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1" 43' Lintang Selatan-I23' 34'Bujur Timur ke arah utara separrjang pantai timur Pularr Banggai, Kabupaten Banggai l,aut, Provinsi Sula.resi Tengah menuju Tanjung Sumbolumbol Pulau Banggai, Kabupaten Banggai laut Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1" 28' Lintang Selatan-123" 3l' Bujur Timur;
2. garis yang menghubungkan menuju Tanjung Sumbolumbol Pulau Banggai, Kabupaten tsanggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1" 28' Lintang Selatan-I23' 31' Bujur Timur ke arah barat laut menuju Tanjung Keleko Pulau Peling, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1' 27' Lintang Selatar:-123" 3O' Bujur Timur; 3.garis A 3 garis yang menghubungkan Tanjung Keleko Pularr Peling, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat L" 27'Lintzng Selatan-i23' 3O'Bqjur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Peling, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah menuju Tanjung Paisubatrr Pulau Peling, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1" 13' Lintang Selatan-Izs" 2l' Bujur Timur; garis yang menghubungkan menuju Tanjung Paisubatu Pulau Peling, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat l' 13' Lintang Selatan-123" 2l' Bujur Trmur ke arah barat laut menuju bagian utara Pulau Bakalan Pauno, Kabupaten Banggai Kepulauan, Frovinsi S ulawesi Tengah pada koordinat 1" 8' Lintang Selatan-l23' 18' Bujur Timur; garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Bakalan Pauno, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1' 8' Lintang Selatan-l23" 18' Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung Botok Pulau Sulawesi, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1" 3'Litrtang Selatan-l23' 18'Bujur Timur; garis yang menghubungkan Tanjung Botok Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1' 3'Lintang Selatan-l23" 18' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Sulawesi, Kabupaten Banggai Kepularran, Provinsi Sulawesi Tengah menuju Tanjung Pasirpanjang Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 0' 39' Lintang Selatan-l23' 24' Bujur Timur; 7.garis 4 5 6 A REPLIELIK INDONESIA -t4-
7. garis yang menghubungkan Tanjung Pasirpanjang, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 0" 39' Lintang Selatan - L23" 24' Bujur 'Iimur ke arah utara rnenuju Tanjung Tombalilatu, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada koordinat O' 18'Lintang Utara-123' 24' Bujur Tirnur;
8. garis yang menghubungkan Tanjung 'Iombalilatu, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada koordinat O' 18' Lintang Utara-123' 24'Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Sulawesi menuju Tanjung Puisan, Kabrrpaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat l' 4l' Lintang Utara-L25' 9' Bujur Timur;
9. garis yang menghubungkan Tanjung Puisan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 1" 4 1' Lintarrg Utara - 125" 9' tsujur Timur ke arah utara menuju Tanjung Buang Pulau Biaro, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 2" 4'Lintang Utara-125' 2O'Bujur Timur; 1O. garis yang menghubungkan Tanlung Buang Pulau Biaro, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, hovinsi Sulawesi Utara pada koordinat 2" 4'Lintang Utara-125" 20' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Biaro, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara menuju Tanjung Meoh Pulau Biaro, Kabupaten Keprllaq"t Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 2' 8'Lintang Utara-125" 2O'Bujur Timur;
11. garis _15_
11. garis yang menghubungkan Tanjung Meoh Pulau Biaro, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 2" 8'Lintang Utara-125' 20' Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung Toka Pulau Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 2' 18'Lintang Utara-125" 25' Bujur Timur;
12. garis 1'ang menghubungkan Tanjung Toka Pulau Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagu.landang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 2' 18' Lintang Utara- 125' 25' Bujur Timur ke arah utara separrjang pantai timur Pulau Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara menuju Tanjung Tokanbamba Pulau Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 2 23' Lintang Utara-125" 26' Bujur Timur;
13. garis yang menghubungkan Tanjung Tokanbamba Pulau Tagulandang, Kabupaten Kepuiauan Siau Tagu.landarrg Biarc, Provinsi Sulau,esi Utara pada koordinat 2" 23'Lintang Utara-125' 26' Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung finokolang Pulau Siau, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 2' 38' Lintang Utara-125' 25' Bujur Timur;
14. garis A I=TiIiFIIIIEIfI K INDONES
14. garis yang menghubungkan Tanjung Tinckolang Pulau Siau, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 2' 38'Lintang Utara-125' 25' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Siau, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara menuju Tanjung Nameng Pulau Siau, Kabupaten Kepulauan Siau Tagu.landang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 2" 48'Lintang Utara-l 25" 25' Bujur Timur;
15. garis yang menghubungkan Tanjung Nameng Pulau Siau, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat2" 48'Lintang Utara-125' 25' Bujur Timur ke arah utara menuju bagian selatan Pulau Para, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3" 3'Lintang Utara-125" 3O'Bujur Timur;
16. garis yang menghubungkan bagan selatan Pulau Para, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3' 3' Llntang (Jtara-125' 30' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Para., Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulavresi Utara menuju bagian utara Pulau Para, Kabupaten Kepulauan Sarrgihe, Provinsi Sulawesi U'eara pada koordinat 3' 5' Lintang Utara-125" 3O' Bujur Timur; A !7. garis BLIK INDONESIA
17. garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Para, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Suiawesi Utara pada koordinat 3' 5' Lintang Utara-125' 30' Bujur Timur ke arah utara menuju bagian selatan Pulau Kahakitang, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3" 9' Lintang Utara-125' 31' Bujur Timur;
18. garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Kahakitang, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3' 9' Lintang Utara-125' 31' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Kahakitang, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara menuju bagran utara Pulau Kahakitang, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3' 1O'Lintang Utara-125'31' Bujur Timur; dan
19. garis yang menghubungk^an bagian utara Pulau Kahakitang, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3' 1O' Lintang Utara-125' 31' Bujur Timur ke arah timur laut menuju Tanjung hrnguwatu Pulau Batunderang, Kahupaten Kepulauan Sangihe, Pr,rvinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3' 2O'Lintang Utara- 1 25o 36' Bujur Timur. (21 Peta batas rencana zpnasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwtlayah Laut Maluku berada di dalam batas rencana zonasi Kawasarr Antarwilayah Laut Maluku sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BABII BAB II PERAN DAN FUNGSI Pasal 4 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Malulnr berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Maluku.
PASAL 5
BAB II: PERAN DAN FUNGSI
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku berfungsi untuk:
a. penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Maluku;
c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir, di wilayah yurisdiksi untuk fungsi Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
d. koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut Maluku;
e. perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Maluku; dan f. pengendalian pemanfaatan ruang laut di laut Maluku. BABIII A _19_ BAB III RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN Bagian Kesatu Umum Pasal 6 Rencana zonasi wilayah perairarr memuat:
a. tujuan, kebljakan, dan strategi perencanaan zonasi di wilayah perairan;
b. rencana Struktur Ruang l^aut di wilayah perairan;
c. rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan;
d. Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional;
e. alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan f. Peraturan Pemanfaatan Ruang wilayah perairan. Bagian Kedua T\rjuan, Kebiiakan, dan Strategi Perencanaan 7-onasi di Wilayah Perairan Paragraf I I\rjuan Pasal 7 Perenca:raan zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
a. pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan;
b. jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien;
c. lumbung ikan nasional:
d. kegiatan perikanan berbasis budi daya Laut lepas pantai dengan metode ramah lingkungan; e.pengelolaan REPIIBLIK INDONESIA
e. pengelolaan energi yang memperhatikan kelestarian lingkungan; f. kegiatan Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berkelanjutan yang berwawasan lingkungan;
g. sistem pertahanan dan keamanan wilayah negara secara efektif dengan kemampuan dan kinerja terpadu;
h. perluasan dan pengelolaarr Kawasan Konservasi di [,aut secara efektif dan operasional; i. kelestarian biota laut; dan j. KSNT yang mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan kelestarian ekosistem kau'asan segitiga terumbu karang dunia. Paragral 2 Kebijakan dan Strategi Pasal 8
(1) Kebijakan dalam rangka pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. Sumber Daya Ikan dengan memanfaatkan peran Pelabuhan Perikanan;
b. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap danl atau perikanan budi daya;
c. pengembangan Sentra Industri Maritim; darr
d. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan.
(2) Strategi untuk pengembangan Sumber Daya Ikan dengan rnemanfaatkan peran Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf a meliputi: peran Pelabuhan Perikanan a. sebagai pusat pemanfaatan Sumber Daya lkan; dan A
b. mengernbangkan -2r-
b. mengembangkan prasarana dan sarana Pelabuhan Perikanan.
(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana penangkapan dan pembudidayaan ikan pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau perikanan budi daya;
b. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau perikanan budi daya; dan
c. menata konektivitas dan peran antarsentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau perikanan budi daya. (41 Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Maritim; dan
b. mengembangkan kegiatan yang berbasis industri maritim yang diselaraskan dengan pusat kegiatan nasional.
(5) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
b. mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan yang diselaraskan dengan pusat kegiatan nasional. Pasal 9 Pasal 9 (l) Keb[iakan dalarn rangka mewujudkan jaringan prasa-rana dan sarana Laut yarrg efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dengan mernanfaatkan peran Pelabuhan Laut yang terpadu;
b. peningkatan upaya kegiatan pengawasan dan pengamanan di koridor Alur Laut Kepulauan Indonesia; dan
c. penataan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut yang selaras dengan pemanfaatan ruang Laut di sekitarnya. (21 Strategi untuk optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dengan memanfaatkan peran Pelabuhan Laut yang terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkankonektivitasPelabuhanLaut; b fungsi dan peran Pelabuhan Laut; dan prasalana dan sarana Pelabuhan Laut.
(3) Strategi untuk peningkatan upaya kegiatan pengawasan dan pengamanan di koridor Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurt.f b meliputi: aktivitas dan intensitas kegiatan c a. b. c. pelayaran pada jalur Alur [.aut Kepulauan Indonesia secara efektif dan berkesinambungan menja-nrin penyelenggaraan hak lintas alur l,aut kepulauan; dan efektivitas kearnanan di Alur Laut Kepulauan Indcnesia dengan pelaksanaan pelindungan lingkungan Laut. A
(4) Strategi REPUBL]K INDONES
(4) Strategi untuk penataan alur pipa dan/ atau kabel bawah Laut yang seiaras dengan pemanfaatan ruang Laut di sekitarnya ss$agaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a dan mengendalikan altivitas pemasangan alur pipa dan/ atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan dengan pema:: faatan ruang lainnya; dan kapasitas dan intensitas pengawasan, pemantauan, dan pengamanan alur pipa dan/ atau kabel bawah l,aut secara efektif. Pasal 10
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan lumbung ikan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. peningkatan produktivitas perikanan tangkap di Laut Maluku;
b. pengembangan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan;
c. pelindungan area penangkapan ikan bagr nelayan; dan
d. pengembangan wila5rah sesuai dengan kearifan lokal Masyarakat. (21 Strategr untuk peningkatan produktivitas perikanan tangkap di l,aut Maluku sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilaksanakan dengan modernisasi teknologi perikanan. (31 Strategi untuk pengembangan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (L) huruf b meliputi: a" memodifikasi alat penangkapan ikan yang tidak merusak lingkungan; b
b. membangun REPI.IBLIK INDONESIA
b. membangun pengaturan kelembagaan yang efektif untuk pemulihan degradasi habitat pendukung; dan
c. melaksanakan penegakan hukum terhadap penggunaan alat penangkapan ikan yrang merusak lingkungan.
(4) Strategi untuk pelindungan area penangkapan ikan bagi nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a b ruang untuk kegiatan penangkapan ikan; dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan-undangan terkait daerah penangkapan ikan dan penggunaan alat penangkapan ikan serta penempatan alat bantu penangkapan ikan.
(5) Strategi untuk pengembangan wilay.ah sesuai dengan kearifan lokal Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. melaksanakanpemberdayaanMasyarakatmelalui kegiatan berupa praktik kearifan lokal; dan
b. melestarikan budaya dan adat Masyarakat pesisir di Laut Maluku Pasal 11
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kegiatan perikanan berbasis budi daya l,aut lepas pantai dengan metode ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 7 huruf d meliputi:
a. pelaksanaan A
a. pelaksanaan tata kelola zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan potensi lestarinya; dan
b. penerapan teknologi tepat guna dalam pengembangan perikanan budi daya Laut lepas pantai. (21 Strategi untuk pelaksanaan tata kelola zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan potensi lestarinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengalokasikan nrang Laut untuk pengembangan budi daya perikanan l,aut lepas pantai;
b. menJrusun rencana aksi pengembangan zona perikanan budi daya L,aut lepas pantai; dan
c. mengakselerasi investasi dan promosi dalam rangka optimalisasi zona perikanan budi daya Laut lepas pantai.
(3) Strategi untuk penerapan teknologi tepat guna dalam pengembangan perikanan budi daya la.ut lepas pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan kapasitas zona dan rekayasa teknologi dalam pengembangan kegiatan perikanan budi daya Laut lepas pantai secara lestari dan ramah lingkungan. Pasa1 12
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengelolaan energi yang memperhatikan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan pengembangan sumber daya energi baru dan energi terbarukan berbasis kelautan. (21 Strategi untuk pengembangan sumber daya energi baru dan energi terbarukan berbasis kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan kegiatan pemanfaa'.an energi angin, arus Laut, pasang surut, gerakan dan perbedaan suhu lapisan Laut. Pasal 13 A Pasal 13 (l) Kebljakan dalam rangka me,wujudkan kegiatan Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan pertumbuhan ekonomi kreatif berkelanjutan yang berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dilalsanakan dengan pengembangan kegiatan Wisata Bahari berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan Laut Maluku. l2l Strategi untuk pengembangan kegiatan Wisata Bahari berkelanjutan untuk mendorong pertr.rmbuhan ekonomi di kawasan Laut Maluku sebagairnana dimaksud pada ayat (1) meliputr:
a. menetapkan peruntukan mang Laut untuk kegiatan Wisata Rahari;
b. mendorong prran serta Masyarakat lokal dalam pengembangan kegiatan Wisata Baheri; zona di dalam Kawasan Konservasi di Laut dan cagar budaya maritim untuk kegiatan Wisata Bahari; dan rnengembangkan destinasi Wisata Bahari yang baru. c. d Pasal 14 (l) Kebiiakan cialam rangka slstem pertahanan dan keamanan wilayah negara secara efektif dengan kemampuan dan kinerja terpaclu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g meliputi:
a. peningkatan upaya pengamanan dan penegakan hukum di perairan Laut Maluku; dan
b. penguatan sarana sistem pengawasan terhadap Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan.
(2) Strategi ELIK INDONESIA (21 Strategi untuk upaya pengamanan dan hukum di perairan laut Maluku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. membangun dan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan di Laut; b. kerjasama pertahanan dan keamanan dan penegakan hukum dengan negara tetangga di wilayah perbatasan; dan peran serta Masyarakat . dalam kegiatan pengawasan di wilayah perbatasan.
(3) Strategi untuk penguatan sarana sistem pengawasan terhadap Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan pelaksanaan kegiatan dan pengawasan dalam pengelolaan Sumber Daya lkan dan pengawasan di Laut dalam satu sistem pengawasan terpadu; dan menambah jumlah stasiun pengawasan dan/ atau sistem lain yang terintegrasi dengan sistem pemantauan kapal perikanan terutama di titik pintu masuknya kapal perikanan berbendera asing ke Indonesia;
c. pemasangan sistem pemantauan kapal perikanan bagi kapal perikanan berukuran GT 3O (tiga puluh gross tonnagel ke atas; dan
d. memperkuat prasarana dan sarana atau instrumen pengawasan Masyarakat dengan melengkapi prasarana dan sarana pengawasannya. Pasal 15 (i) Kebijakan dalam rangka mewujudkan perluasan dan pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut secara efektif dan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h berupa pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut untuk kepentingan pelestarian dan kesejahteraan Masyarakat.
(2) Strategi c. b. - 24.. l2i Strategi untuk pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut untuk kepentingan pelestarian dan keseja-hteraan Masyarakat sebagairrran4 dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyusun rencana pengelolaan dan zpnasi Kawasan Konservasi di Laut; efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut; merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di Kawasan Konservasi di Laut; meningkatJ<an pengawasan dan kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan Konservasi di Laut; dan mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di Laut. b. c. d. e Pasal 16 (l) Kebijakan dalam rangka kelestarian biota Lau t sebagairnana dimaksud dalam Pasa-l 7 huruf i berupa pelindungan alur migrasi biota l,aut.
(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengembangkan sistem pemantauan, pengawasan, dan pengamanan alur migrasi biota Laut. Pasal 17 (l) Kebijakan dalam rangka mewujudkan KSNT yang mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan kelestarian ekosistem kawasan segitiga terumbu karang dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hurufj meliputi:
a. pengembangan KSNT untuk pengendalian lingkungan hidup yang berupa daerah cadangan karbon biru dan kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis; dan b.pengelolaan REPUBLIK INDONES -29
b. pengelolaan KSNT untuk pelindungan situs warisan dunia yang berupa habitat spesies langka terancam punah. (21 Strategi pengembangan KSNT untuk (3) lingkurrgan hidup yang berupa daerah cadangan karbon biru dan kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengidentifikasi lokasi yang diperuntukan sebagai daerah cadangan karbon biru dan kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis;
b. menJrusun rumusan tuJuan, kebljakan, dan strategi pengelolaan daerah cadangan karbon biru dan kawasan yang signilikan secara ekologis dan biologis sebagai bagran dari kawasan segitiga terumbu karang dunia; dan
c. men5rusun dan menetapkan rencana zonasi KSNT yang berupa cadangan karbon biru dan kawasan yang signifrkan secara ekologis dan biologis. Strategi pengelolaan KSNT untuk pelindungan situs warisan dunia yang berupa habitat spesies langka terancam punah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengidentifikasi lokasi Jrang diperuntukan sebagai daerah pelindungan habitat spesies langka terancam punah;
b. men]'usun rumusan tqiuan, kebijakan, dan strategi pengelolaan daerah pelindungan habitat spesies langka terancam punah; dan
c. men5rusun dan menetapkan rencana znnasi KSNT yang berupa situs warisan dunia. Bagian Bagian Ketiga Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan Paragraf 1 Umum Pasal 18 Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut. Paragral'2 Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan Pasal i9
(1) Susunan pusat perfumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan.
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan; dan
b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau perikanan budi daya.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud. pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Sentra Industri Mantim; dan
b. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan. Pasal 2O A REPI"JBLIK INDONES Pasal 2O
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. (21 Arah pengembangan sebagainaana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan urnum Pelabuhan Perikanan sslagai berikut:
a. Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar;
b. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring; dan
c. Pelabuha:r Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri.
(3) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaima:ra dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai penyedia produk primer.
(4) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.
(5) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c Pelabuhan Perikanan yang berfungsi menciptakan iklim investasi yang kondusif, terciptanya pangsa pasa-r baru serta meningkatkan nilai tambah, sehingga memicu dampak penggandanya.
(6) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. Pasal 21 A REPUBLIK INDONES - 32.. Pasal 21 Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi. Pasal 22 Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Dodepo di Kabupaten tsolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara;
b. Pelabuhan Perikanan Kema di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesr Utara;
c. Pelabuhan Perikanan Salibabu di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara;
d. Pelabuhan Perikanan Dufa-Dufa di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara; dan
e. Pelabuhan Perikanan Goto di Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara. Pasal 23 Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Bitung di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara;
b. Pelabuhan Perikanan Ternate di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara; dan
c. Pelabuhan Perikanan Bacan di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. A Pasal 24 Pasa724 Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b ditetapkan di Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa, Kota Bitung, Kota Ternate, dan Kabupaten Halmahera Selaten. Pasal 25 Sentra Irdustri Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) hurtrf a ditetapkan di Kota Bitung. Pasal 26 Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b ditetapkan di Kota Bitung. Pasal 27 Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat pelayanan daiam rencana tata ruang. paragraf 3 Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana [.aut Pasal 28
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi:
a. sistem jaringan transportasi; dan
b. sistemjaringantelekomunikasi. (21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. Alur Pelayaran.
(3) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kabel bawah Laut. Pasal 29 Pasal 29
(1) Tatanan nasional sebagaimana (2t dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a benrpa Pelabuhan Laut. Pelabuhan Laut sebagaimana dimalsud pada ayat (1), meliputi:
a. Pelabuhan Torosik di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara;
b. Pelabuhan Kotabunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara;
c. Pelabuhan Buhias di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara;
d. Pelabuhan Sawang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagu.landang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara;
e. Pelabuhan Ulu Siau di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara; f. Pelabuhan Dapalan di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara;
g. Pelabuhan Lirung di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara;
h. Pelabuhan Melonguane di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara; i. Pelabuhan Belang di Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara; j. Pelabuhan Bitung di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara;
k. Pelabuhan Bataka di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara; l. Pelabuhan Jailolo di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara;
m. Pelabuhan Mahri di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara; A
n. Pelabuhan FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
n. Pelabuhan Babang di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
o. Pelabuhan Guruapin di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
p. Pelabuhan Indari di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
q. Pelabuhan Koititi di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara; r. Pelabuhan Labuha di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
s. Pelabuhan Laiwui di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara; t. Pelabuhan Loleo Jaya di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
u. Pelabuhan Makian di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
v. Pelabuhan Pigaraja di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
w. Pelabuhan PosiPosi Gane di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
x. Pelabuhan Pulau Kayoa di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
y. Pelabuhan Saketa di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Malukri Utara;
z. Pelabuhan Wayaua di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara; aa. Pelabuhan Yaba di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara; bb. Pelabuhan Dama di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara; cc. Pelabuhan Wayabula di Kabupaten Pulau Morotai, Provirrsi Maluku Utara; A dd. Pelabuhan dd. Pelabuhan Falabisahaya di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara; ee. Pelabuhan Tikong di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara; ff. Pelabuhan Bastiong di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara; gg. Pelabuhan Mangga Dua di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara; hh. Pelabuhan Moti di Kota Ternare, Provinsi Maluku Utara; ii. Pelabuhan Tilure di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara; ij. Pelabuhan Ternate/A.Yani di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara; kk. Pelabuhan Gita/Payahe di Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara;
11. Pelabuhan Maidi/Lifofa di Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara; mm. Pelabuhan Soasio/Goto di Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku lJtara; dan nn. Pelabrrhan Sofrfi di Kota Tidore I(epulauan, Frovirrsi Maluku Utsra.
(3) Dalam hal terd€rpat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Pasal 3O Pasal 3O
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 huruf b meliputi:
a. Alur Laut Kepulauan Indonesia III; dan
b. Alur Pelayaran masuk Pelabuhan. 12\ Ketentuan mengenai Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 31 Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Utara, sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah, dan seb"gian perar.ran sebelah barat Frovinsi Maluku Utara. Pasal 32 Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 31 merupakan arahan untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah pror.insi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT. Pasal 33 Rencana Struktur Ruang l,aut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 31 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.00O tercantum dalam Lampiran II yang bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagran REPUBLIK INDONES Bagian Keempat Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan Paragraf I Umum Pasal 34 Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan meliputi:
a. arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
b. rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. Paragral 2 Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir Pasal 35 Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a meliputi:
a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi;
b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN; <ian
c. arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zorrasi KSNT. Pasal 36 Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a berrrpa arahan rencana pola ruang untuk:
a. Kawasarr. Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung. Pasal 37 REPUBLIK INDONES Pasal 37
(1) Kawasan Budi Da_va sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. pariwisata;
b. Pelabuhan;
c. Pertambangan;
d. perikanan tangkap;
e. perikanan budi daya; f. industri;
g. fasilitas umum; dan
h. pertahanan dan keamanan. 12) Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagran perairan Provinsi Sulawesi Utara, di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, dan di sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebogian perairan Provinsi Sulawesi Utara dan di sebagran peraran Provinsi Maluku Utara.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di seb"gian perairan Provinsi Sulawesi Tengah.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan peikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di sebagran perairan Provinsi Sulawesi Utara, di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, dan di sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berada di seb"gan perairan Provinsi Sulawesi Utara dan di sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.
(7) Arahan A _40_ l7l Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum sebagaimarra dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara dan di sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di sebag'an perairan Provinsi Sulawesi Utara, di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, dan di sebagian perairan Provinsi Maluku Utara. Pasal 38 (l) Kawasan Lindung sebagaimana dimalsud dalam Pasal 36 huruf b meliputi:
a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. Kawasan Konserva.si di l,aut yang telah ditetapkan. l2l Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebaga:mana dimaksud pada ayat (l) huruf a berada di:
a. sebagian perairan Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara;
b. sebagran perairan Pulau Bantik, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utaral
c. sebagian perairan Kota Bitung, Provinsi Sulawesi IJtara;
d. sebagian perairan Pulau Pas Koro, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara;
e. sebagian perairan Pulau Filonga, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara;
f. sebagian perairan Pulau Sibu, Kota Tidore Kepulauan, Provin si Maluku Utara;
g. seb"gan perairan Pulau Babua, Kahupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara; 1r. sslagian A
h. sebagian peraran Tobo-Tobo, Kabupaten Halmahera lJtara, Provinsi Maluku Utara;
i. sebagian perairan Pulau Sali, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara; j. sebagian perairan Pulau Mandioli, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Mahrku Utara; dan
k. seb"gran perairan Pulau Dowara Lamo, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Tatoareng dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairarr Kahupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara;
b. Kawasan Konservasi Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara;
c. Kawasan Konservasi di Perairar Kepulauan Guraici di sebagian perairan Kabupaten Hajmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
d. Kawasan Konservasi di perairan Pulau Ma}ian dan Pulau Moti di sebagian perairan Kabupaten Halmahera Selatan, Pror"insi Maluku Utara;
e. Kawasan Konservasi Perairan Pulau Mare dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara; dan
f. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan sekitar Kabupaten Banggai, Banggai Laut, dan Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah. Pasal 39 Pasal 39 Arahan nencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut kepentingan KSN. Pasal 4O
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang *51J sslagairrrana dimaksud dalam Pasal 39 berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN meliputi:
a. KSN dari sudut kepentingan ekonomi; dan
b. KSN dari sudrrt kepentingan pertahanan dan keamanan. (21 KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kawasan Manado Bitung; dan
b. Kawasan Perkotaan Bitung, Minahasa, dan Manado.
(3) KSN dari sudut kepentingar, pertahanan dan keamanan sehagaimana dimaksud pada. ayat (1) huruf h meliputi:
a. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengatr, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Uura; dan b, Kawasan Perbatasan Nega:'a di Provinsi Ma1uku Utara dan Provinsi Papua Barat. Pasal 41
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah Kawasan Manado Bitung sebagaispll4 dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a meliputi:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung. pera1ran dimaksud A
(2) Kawasan (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan yang berada di perairan sekitar Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berupa arahan pemanfaatan ruang untuk Kawasan Konservasi perairan daerah Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Pasal 42
(1) Arahan rencana poia ruang di wilayah perairan Kawasan Perkotaan Bitung, Minahasa, dan Manado sebagaima:ra dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b meliputi:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. Pelabuhan yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara;
b. industri yang berada di sebagian perairan sekitar kawasan industri dan industri manufaktur di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara; dan
c. jasa atau perdagangan yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
(3) Kawa san Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b berupa Kawasan Konservasi Perairan di sebagian perairan Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Pasal 43 A _44_ Pasal 43 Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara serta Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O ayat (3) dilaksanalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 44
(1) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c meliputi:
a. pelindungan situs warisan dunia; dan
b. pengendalian lingkungan hidup. (21 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pelindungan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa habitat spesies langka terancam punah yang berada di sebagian perairan Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah.
(3) Habitat spesies langka terancam punah sebagaimana dimalsud pada ayat (2) berupa alokasi ruang untuk fungsi pelindungan ikan Banggai cardinal. (41 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. daerah cadangan karbon biru; dan
b. kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis.
(5) Daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berada di:
a. sebagian perairan sekitar Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara;
b. sebagian perairan sekitar Pulau Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;
c. sebagian REPUBLIK TNDONESIA _45_
c. sebagian perairan sekitar Pulau kmbeh, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara; dan
d. sebagian perairan sekitar Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
(6) Daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa alokasi ruang untuk fungsi pelindungan ekosistem pesisir dan/ atau Laut sebagai penyediaan dan cadangan karbon biru. (71 Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berada di sebagian perairan Kawasan Ekoregion Laut Sulu- Sulawesi.
(8) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis sebagaimana dimal<sud pada ayat (7) berupa alokasi ruang untuk fungsi pelindungan terumbu karang, padang lamun, ikan karang tropis, dan migrasi penyu, lumba-lumba, hiu, paus, dan ikan pari. Pasal 45
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 44 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku. (21 Pelaksanaan aralean rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) dijabarkan dalam kawasan, mn4 dan/ atau sub zona yang ditetapkan dengan:
a. Peraturan ;
b. Peraturaa ; dan
c. Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi. Paragraf3 REP1JBLIK INDONES Paragraf 3 Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir Pasal 46 Rencana Pola Ruang l,aut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b berupa penetapan Kawasan Pemanfaatan Umum. Pasal 47 Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 meliptrti:
a. zona Ul yang merupakan zona pariwisata.
b. zona U8 yang merupakai z,otrla perikanan tangkap; c. zona U9 yang merupakarr zor:.a perikanan budi daya;
d. zorra Ul4 yang merupakar:. zor:.a pengelolaan errergi; dan
e. zona U18 yang merupakan zona pertahanan dan keamanan. Pasal 48 (l) Zona Ul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a berupa alokasi ruang Laut di Laut Maluku yang memiliki potensi pengembangan Wisata Bahari di sebagian perairan sepanjang garis khatulistiwa.
(2) 7-ona UL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Boiaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara. Pasai 49 Zana U8 sebagaimana dimaksud da-larn Pasal 47 hurrf b berupa alokasi ruang Laut di Laut Malukti yang meneiliki poterrsi Surnber Daya Ikan. A Pasal 50 REPUELIK TNDONES Pasal 50
(1) Zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal +7 huruf c berupa glokasi ruang Laut di Laut Maluku yang memiliki potensi untuk pengembangan budi daya Laut. (21 ZonaU9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah timur Pulau Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.
PASAL 5L
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Naskah pasal.
PASAL 6
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kesatu - Umum
Rencana zonasi wilayah perairarr memuat:
a. tujuan, kebljakan, dan strategi perencanaan zonasi di
wilayah perairan;
b. rencana Struktur Ruang l^aut di wilayah perairan;
c. rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan;
d. Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional;
e. alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan
f.
Peraturan Pemanfaatan Ruang wilayah perairan.
Bagian Kedua
T\rjuan, Kebiiakan, dan Strategi Perencanaan
7-onasi di Wilayah Perairan
Paragraf I
I\rjuan
PASAL 7
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - T\rjuan, Kebiiakan, dan Strategi Perencanaan
Perenca:raan zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
a. pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan;
b. jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien;
c. lumbung ikan nasional:
d. kegiatan perikanan berbasis budi daya Laut lepas pantai dengan metode ramah lingkungan; e.pengelolaan REPIIBLIK INDONESIA
e. pengelolaan energi yang memperhatikan kelestarian lingkungan; f. kegiatan Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berkelanjutan yang berwawasan lingkungan;
g. sistem pertahanan dan keamanan wilayah negara secara efektif dengan kemampuan dan kinerja terpadu;
h. perluasan dan pengelolaarr Kawasan Konservasi di [,aut secara efektif dan operasional; i. kelestarian biota laut; dan j. KSNT yang mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan kelestarian ekosistem kau'asan segitiga terumbu karang dunia. Paragral 2 Kebijakan dan Strategi Pasal 8
(1) Kebijakan dalam rangka pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. Sumber Daya Ikan dengan memanfaatkan peran Pelabuhan Perikanan;
b. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap danl atau perikanan budi daya;
c. pengembangan Sentra Industri Maritim; darr
d. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan.
(2) Strategi untuk pengembangan Sumber Daya Ikan dengan rnemanfaatkan peran Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf a meliputi: peran Pelabuhan Perikanan a. sebagai pusat pemanfaatan Sumber Daya lkan; dan A
b. mengernbangkan -2r-
b. mengembangkan prasarana dan sarana Pelabuhan Perikanan.
(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana penangkapan dan pembudidayaan ikan pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau perikanan budi daya;
b. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau perikanan budi daya; dan
c. menata konektivitas dan peran antarsentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau perikanan budi daya. (41 Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Maritim; dan
b. mengembangkan kegiatan yang berbasis industri maritim yang diselaraskan dengan pusat kegiatan nasional.
(5) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
b. mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan yang diselaraskan dengan pusat kegiatan nasional. Pasal 9 Pasal 9 (l) Keb[iakan dalarn rangka mewujudkan jaringan prasa-rana dan sarana Laut yarrg efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dengan mernanfaatkan peran Pelabuhan Laut yang terpadu;
b. peningkatan upaya kegiatan pengawasan dan pengamanan di koridor Alur Laut Kepulauan Indonesia; dan
c. penataan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut yang selaras dengan pemanfaatan ruang Laut di sekitarnya. (21 Strategi untuk optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dengan memanfaatkan peran Pelabuhan Laut yang terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkankonektivitasPelabuhanLaut; b fungsi dan peran Pelabuhan Laut; dan prasalana dan sarana Pelabuhan Laut.
(3) Strategi untuk peningkatan upaya kegiatan pengawasan dan pengamanan di koridor Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurt.f b meliputi: aktivitas dan intensitas kegiatan c a. b. c. pelayaran pada jalur Alur [.aut Kepulauan Indonesia secara efektif dan berkesinambungan menja-nrin penyelenggaraan hak lintas alur l,aut kepulauan; dan efektivitas kearnanan di Alur Laut Kepulauan Indcnesia dengan pelaksanaan pelindungan lingkungan Laut. A
(4) Strategi REPUBL]K INDONES
(4) Strategi untuk penataan alur pipa dan/ atau kabel bawah Laut yang seiaras dengan pemanfaatan ruang Laut di sekitarnya ss$agaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a dan mengendalikan altivitas pemasangan alur pipa dan/ atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan dengan pema:: faatan ruang lainnya; dan kapasitas dan intensitas pengawasan, pemantauan, dan pengamanan alur pipa dan/ atau kabel bawah l,aut secara efektif. Pasal 10
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan lumbung ikan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. peningkatan produktivitas perikanan tangkap di Laut Maluku;
b. pengembangan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan;
c. pelindungan area penangkapan ikan bagr nelayan; dan
d. pengembangan wila5rah sesuai dengan kearifan lokal Masyarakat. (21 Strategr untuk peningkatan produktivitas perikanan tangkap di l,aut Maluku sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilaksanakan dengan modernisasi teknologi perikanan. (31 Strategi untuk pengembangan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (L) huruf b meliputi: a" memodifikasi alat penangkapan ikan yang tidak merusak lingkungan; b
b. membangun REPI.IBLIK INDONESIA
b. membangun pengaturan kelembagaan yang efektif untuk pemulihan degradasi habitat pendukung; dan
c. melaksanakan penegakan hukum terhadap penggunaan alat penangkapan ikan yrang merusak lingkungan.
(4) Strategi untuk pelindungan area penangkapan ikan bagi nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a b ruang untuk kegiatan penangkapan ikan; dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan-undangan terkait daerah penangkapan ikan dan penggunaan alat penangkapan ikan serta penempatan alat bantu penangkapan ikan.
(5) Strategi untuk pengembangan wilay.ah sesuai dengan kearifan lokal Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. melaksanakanpemberdayaanMasyarakatmelalui kegiatan berupa praktik kearifan lokal; dan
b. melestarikan budaya dan adat Masyarakat pesisir di Laut Maluku Pasal 11
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kegiatan perikanan berbasis budi daya l,aut lepas pantai dengan metode ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 7 huruf d meliputi:
a. pelaksanaan A
a. pelaksanaan tata kelola zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan potensi lestarinya; dan
b. penerapan teknologi tepat guna dalam pengembangan perikanan budi daya Laut lepas pantai. (21 Strategi untuk pelaksanaan tata kelola zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan potensi lestarinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengalokasikan nrang Laut untuk pengembangan budi daya perikanan l,aut lepas pantai;
b. menJrusun rencana aksi pengembangan zona perikanan budi daya L,aut lepas pantai; dan
c. mengakselerasi investasi dan promosi dalam rangka optimalisasi zona perikanan budi daya Laut lepas pantai.
(3) Strategi untuk penerapan teknologi tepat guna dalam pengembangan perikanan budi daya la.ut lepas pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan kapasitas zona dan rekayasa teknologi dalam pengembangan kegiatan perikanan budi daya Laut lepas pantai secara lestari dan ramah lingkungan. Pasa1 12
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengelolaan energi yang memperhatikan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan pengembangan sumber daya energi baru dan energi terbarukan berbasis kelautan. (21 Strategi untuk pengembangan sumber daya energi baru dan energi terbarukan berbasis kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan kegiatan pemanfaa'.an energi angin, arus Laut, pasang surut, gerakan dan perbedaan suhu lapisan Laut. Pasal 13 A Pasal 13 (l) Kebljakan dalam rangka me,wujudkan kegiatan Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan pertumbuhan ekonomi kreatif berkelanjutan yang berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dilalsanakan dengan pengembangan kegiatan Wisata Bahari berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan Laut Maluku. l2l Strategi untuk pengembangan kegiatan Wisata Bahari berkelanjutan untuk mendorong pertr.rmbuhan ekonomi di kawasan Laut Maluku sebagairnana dimaksud pada ayat (1) meliputr:
a. menetapkan peruntukan mang Laut untuk kegiatan Wisata Rahari;
b. mendorong prran serta Masyarakat lokal dalam pengembangan kegiatan Wisata Baheri; zona di dalam Kawasan Konservasi di Laut dan cagar budaya maritim untuk kegiatan Wisata Bahari; dan rnengembangkan destinasi Wisata Bahari yang baru. c. d Pasal 14 (l) Kebiiakan cialam rangka slstem pertahanan dan keamanan wilayah negara secara efektif dengan kemampuan dan kinerja terpaclu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g meliputi:
a. peningkatan upaya pengamanan dan penegakan hukum di perairan Laut Maluku; dan
b. penguatan sarana sistem pengawasan terhadap Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan.
(2) Strategi ELIK INDONESIA (21 Strategi untuk upaya pengamanan dan hukum di perairan laut Maluku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. membangun dan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan di Laut; b. kerjasama pertahanan dan keamanan dan penegakan hukum dengan negara tetangga di wilayah perbatasan; dan peran serta Masyarakat . dalam kegiatan pengawasan di wilayah perbatasan.
(3) Strategi untuk penguatan sarana sistem pengawasan terhadap Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan pelaksanaan kegiatan dan pengawasan dalam pengelolaan Sumber Daya lkan dan pengawasan di Laut dalam satu sistem pengawasan terpadu; dan menambah jumlah stasiun pengawasan dan/ atau sistem lain yang terintegrasi dengan sistem pemantauan kapal perikanan terutama di titik pintu masuknya kapal perikanan berbendera asing ke Indonesia;
c. pemasangan sistem pemantauan kapal perikanan bagi kapal perikanan berukuran GT 3O (tiga puluh gross tonnagel ke atas; dan
d. memperkuat prasarana dan sarana atau instrumen pengawasan Masyarakat dengan melengkapi prasarana dan sarana pengawasannya. Pasal 15 (i) Kebijakan dalam rangka mewujudkan perluasan dan pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut secara efektif dan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h berupa pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut untuk kepentingan pelestarian dan kesejahteraan Masyarakat.
(2) Strategi c. b. - 24.. l2i Strategi untuk pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut untuk kepentingan pelestarian dan keseja-hteraan Masyarakat sebagairrran4 dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyusun rencana pengelolaan dan zpnasi Kawasan Konservasi di Laut; efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut; merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di Kawasan Konservasi di Laut; meningkatJ<an pengawasan dan kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan Konservasi di Laut; dan mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di Laut. b. c. d. e Pasal 16 (l) Kebijakan dalam rangka kelestarian biota Lau t sebagairnana dimaksud dalam Pasa-l 7 huruf i berupa pelindungan alur migrasi biota l,aut.
(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengembangkan sistem pemantauan, pengawasan, dan pengamanan alur migrasi biota Laut. Pasal 17 (l) Kebijakan dalam rangka mewujudkan KSNT yang mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan kelestarian ekosistem kawasan segitiga terumbu karang dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hurufj meliputi:
a. pengembangan KSNT untuk pengendalian lingkungan hidup yang berupa daerah cadangan karbon biru dan kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis; dan b.pengelolaan REPUBLIK INDONES -29
b. pengelolaan KSNT untuk pelindungan situs warisan dunia yang berupa habitat spesies langka terancam punah. (21 Strategi pengembangan KSNT untuk (3) lingkurrgan hidup yang berupa daerah cadangan karbon biru dan kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengidentifikasi lokasi yang diperuntukan sebagai daerah cadangan karbon biru dan kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis;
b. menJrusun rumusan tuJuan, kebljakan, dan strategi pengelolaan daerah cadangan karbon biru dan kawasan yang signilikan secara ekologis dan biologis sebagai bagran dari kawasan segitiga terumbu karang dunia; dan
c. men5rusun dan menetapkan rencana zonasi KSNT yang berupa cadangan karbon biru dan kawasan yang signifrkan secara ekologis dan biologis. Strategi pengelolaan KSNT untuk pelindungan situs warisan dunia yang berupa habitat spesies langka terancam punah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengidentifikasi lokasi Jrang diperuntukan sebagai daerah pelindungan habitat spesies langka terancam punah;
b. men]'usun rumusan tqiuan, kebijakan, dan strategi pengelolaan daerah pelindungan habitat spesies langka terancam punah; dan
c. men5rusun dan menetapkan rencana znnasi KSNT yang berupa situs warisan dunia. Bagian Bagian Ketiga Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan Paragraf 1 Umum Pasal 18 Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut. Paragral'2 Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan Pasal i9
(1) Susunan pusat perfumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan.
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan; dan
b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau perikanan budi daya.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud. pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Sentra Industri Mantim; dan
b. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan. Pasal 2O A REPI"JBLIK INDONES Pasal 2O
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. (21 Arah pengembangan sebagainaana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan urnum Pelabuhan Perikanan sslagai berikut:
a. Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar;
b. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring; dan
c. Pelabuha:r Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri.
(3) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaima:ra dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai penyedia produk primer.
(4) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.
(5) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c Pelabuhan Perikanan yang berfungsi menciptakan iklim investasi yang kondusif, terciptanya pangsa pasa-r baru serta meningkatkan nilai tambah, sehingga memicu dampak penggandanya.
(6) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. Pasal 21 A REPUBLIK INDONES - 32.. Pasal 21 Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi. Pasal 22 Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Dodepo di Kabupaten tsolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara;
b. Pelabuhan Perikanan Kema di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesr Utara;
c. Pelabuhan Perikanan Salibabu di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara;
d. Pelabuhan Perikanan Dufa-Dufa di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara; dan
e. Pelabuhan Perikanan Goto di Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara. Pasal 23 Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Bitung di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara;
b. Pelabuhan Perikanan Ternate di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara; dan
c. Pelabuhan Perikanan Bacan di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. A Pasal 24 Pasa724 Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b ditetapkan di Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa, Kota Bitung, Kota Ternate, dan Kabupaten Halmahera Selaten. Pasal 25 Sentra Irdustri Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) hurtrf a ditetapkan di Kota Bitung. Pasal 26 Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b ditetapkan di Kota Bitung. Pasal 27 Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat pelayanan daiam rencana tata ruang. paragraf 3 Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana [.aut Pasal 28
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi:
a. sistem jaringan transportasi; dan
b. sistemjaringantelekomunikasi. (21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. Alur Pelayaran.
(3) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kabel bawah Laut. Pasal 29 Pasal 29
(1) Tatanan nasional sebagaimana (2t dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a benrpa Pelabuhan Laut. Pelabuhan Laut sebagaimana dimalsud pada ayat (1), meliputi:
a. Pelabuhan Torosik di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara;
b. Pelabuhan Kotabunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara;
c. Pelabuhan Buhias di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara;
d. Pelabuhan Sawang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagu.landang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara;
e. Pelabuhan Ulu Siau di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara; f. Pelabuhan Dapalan di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara;
g. Pelabuhan Lirung di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara;
h. Pelabuhan Melonguane di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara; i. Pelabuhan Belang di Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara; j. Pelabuhan Bitung di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara;
k. Pelabuhan Bataka di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara; l. Pelabuhan Jailolo di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara;
m. Pelabuhan Mahri di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara; A
n. Pelabuhan FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
n. Pelabuhan Babang di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
o. Pelabuhan Guruapin di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
p. Pelabuhan Indari di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
q. Pelabuhan Koititi di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara; r. Pelabuhan Labuha di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
s. Pelabuhan Laiwui di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara; t. Pelabuhan Loleo Jaya di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
u. Pelabuhan Makian di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
v. Pelabuhan Pigaraja di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
w. Pelabuhan PosiPosi Gane di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
x. Pelabuhan Pulau Kayoa di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
y. Pelabuhan Saketa di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Malukri Utara;
z. Pelabuhan Wayaua di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara; aa. Pelabuhan Yaba di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara; bb. Pelabuhan Dama di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara; cc. Pelabuhan Wayabula di Kabupaten Pulau Morotai, Provirrsi Maluku Utara; A dd. Pelabuhan dd. Pelabuhan Falabisahaya di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara; ee. Pelabuhan Tikong di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara; ff. Pelabuhan Bastiong di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara; gg. Pelabuhan Mangga Dua di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara; hh. Pelabuhan Moti di Kota Ternare, Provinsi Maluku Utara; ii. Pelabuhan Tilure di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara; ij. Pelabuhan Ternate/A.Yani di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara; kk. Pelabuhan Gita/Payahe di Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara;
11. Pelabuhan Maidi/Lifofa di Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara; mm. Pelabuhan Soasio/Goto di Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku lJtara; dan nn. Pelabrrhan Sofrfi di Kota Tidore I(epulauan, Frovirrsi Maluku Utsra.
(3) Dalam hal terd€rpat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Pasal 3O Pasal 3O
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 huruf b meliputi:
a. Alur Laut Kepulauan Indonesia III; dan
b. Alur Pelayaran masuk Pelabuhan. 12\ Ketentuan mengenai Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 31 Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Utara, sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah, dan seb"gian perar.ran sebelah barat Frovinsi Maluku Utara. Pasal 32 Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 31 merupakan arahan untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah pror.insi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT. Pasal 33 Rencana Struktur Ruang l,aut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 31 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.00O tercantum dalam Lampiran II yang bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagran REPUBLIK INDONES Bagian Keempat Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan Paragraf I Umum Pasal 34 Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan meliputi:
a. arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
b. rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. Paragral 2 Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir Pasal 35 Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a meliputi:
a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi;
b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN; <ian
c. arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zorrasi KSNT. Pasal 36 Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a berrrpa arahan rencana pola ruang untuk:
a. Kawasarr. Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung. Pasal 37 REPUBLIK INDONES Pasal 37
(1) Kawasan Budi Da_va sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. pariwisata;
b. Pelabuhan;
c. Pertambangan;
d. perikanan tangkap;
e. perikanan budi daya; f. industri;
g. fasilitas umum; dan
h. pertahanan dan keamanan. 12) Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagran perairan Provinsi Sulawesi Utara, di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, dan di sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebogian perairan Provinsi Sulawesi Utara dan di sebagran peraran Provinsi Maluku Utara.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di seb"gian perairan Provinsi Sulawesi Tengah.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan peikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di sebagran perairan Provinsi Sulawesi Utara, di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, dan di sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berada di seb"gan perairan Provinsi Sulawesi Utara dan di sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.
(7) Arahan A _40_ l7l Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum sebagaimarra dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara dan di sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di sebag'an perairan Provinsi Sulawesi Utara, di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, dan di sebagian perairan Provinsi Maluku Utara. Pasal 38 (l) Kawasan Lindung sebagaimana dimalsud dalam Pasal 36 huruf b meliputi:
a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. Kawasan Konserva.si di l,aut yang telah ditetapkan. l2l Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebaga:mana dimaksud pada ayat (l) huruf a berada di:
a. sebagian perairan Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara;
b. sebagran perairan Pulau Bantik, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utaral
c. sebagian perairan Kota Bitung, Provinsi Sulawesi IJtara;
d. sebagian perairan Pulau Pas Koro, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara;
e. sebagian perairan Pulau Filonga, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara;
f. sebagian perairan Pulau Sibu, Kota Tidore Kepulauan, Provin si Maluku Utara;
g. seb"gan perairan Pulau Babua, Kahupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara; 1r. sslagian A
h. sebagian peraran Tobo-Tobo, Kabupaten Halmahera lJtara, Provinsi Maluku Utara;
i. sebagian perairan Pulau Sali, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara; j. sebagian perairan Pulau Mandioli, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Mahrku Utara; dan
k. seb"gran perairan Pulau Dowara Lamo, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Tatoareng dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairarr Kahupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara;
b. Kawasan Konservasi Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara;
c. Kawasan Konservasi di Perairar Kepulauan Guraici di sebagian perairan Kabupaten Hajmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
d. Kawasan Konservasi di perairan Pulau Ma}ian dan Pulau Moti di sebagian perairan Kabupaten Halmahera Selatan, Pror"insi Maluku Utara;
e. Kawasan Konservasi Perairan Pulau Mare dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara; dan
f. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan sekitar Kabupaten Banggai, Banggai Laut, dan Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah. Pasal 39 Pasal 39 Arahan nencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut kepentingan KSN. Pasal 4O
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang *51J sslagairrrana dimaksud dalam Pasal 39 berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN meliputi:
a. KSN dari sudut kepentingan ekonomi; dan
b. KSN dari sudrrt kepentingan pertahanan dan keamanan. (21 KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kawasan Manado Bitung; dan
b. Kawasan Perkotaan Bitung, Minahasa, dan Manado.
(3) KSN dari sudut kepentingar, pertahanan dan keamanan sehagaimana dimaksud pada. ayat (1) huruf h meliputi:
a. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengatr, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Uura; dan b, Kawasan Perbatasan Nega:'a di Provinsi Ma1uku Utara dan Provinsi Papua Barat. Pasal 41
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah Kawasan Manado Bitung sebagaispll4 dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a meliputi:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung. pera1ran dimaksud A
(2) Kawasan (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan yang berada di perairan sekitar Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berupa arahan pemanfaatan ruang untuk Kawasan Konservasi perairan daerah Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Pasal 42
(1) Arahan rencana poia ruang di wilayah perairan Kawasan Perkotaan Bitung, Minahasa, dan Manado sebagaima:ra dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b meliputi:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. Pelabuhan yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara;
b. industri yang berada di sebagian perairan sekitar kawasan industri dan industri manufaktur di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara; dan
c. jasa atau perdagangan yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
(3) Kawa san Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b berupa Kawasan Konservasi Perairan di sebagian perairan Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Pasal 43 A _44_ Pasal 43 Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara serta Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O ayat (3) dilaksanalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 44
(1) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c meliputi:
a. pelindungan situs warisan dunia; dan
b. pengendalian lingkungan hidup. (21 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pelindungan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa habitat spesies langka terancam punah yang berada di sebagian perairan Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah.
(3) Habitat spesies langka terancam punah sebagaimana dimalsud pada ayat (2) berupa alokasi ruang untuk fungsi pelindungan ikan Banggai cardinal. (41 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. daerah cadangan karbon biru; dan
b. kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis.
(5) Daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berada di:
a. sebagian perairan sekitar Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara;
b. sebagian perairan sekitar Pulau Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;
c. sebagian REPUBLIK TNDONESIA _45_
c. sebagian perairan sekitar Pulau kmbeh, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara; dan
d. sebagian perairan sekitar Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
(6) Daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa alokasi ruang untuk fungsi pelindungan ekosistem pesisir dan/ atau Laut sebagai penyediaan dan cadangan karbon biru. (71 Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berada di sebagian perairan Kawasan Ekoregion Laut Sulu- Sulawesi.
(8) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis sebagaimana dimal<sud pada ayat (7) berupa alokasi ruang untuk fungsi pelindungan terumbu karang, padang lamun, ikan karang tropis, dan migrasi penyu, lumba-lumba, hiu, paus, dan ikan pari. Pasal 45
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 44 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku. (21 Pelaksanaan aralean rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) dijabarkan dalam kawasan, mn4 dan/ atau sub zona yang ditetapkan dengan:
a. Peraturan ;
b. Peraturaa ; dan
c. Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi. Paragraf3 REP1JBLIK INDONES Paragraf 3 Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir Pasal 46 Rencana Pola Ruang l,aut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b berupa penetapan Kawasan Pemanfaatan Umum. Pasal 47 Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 meliptrti:
a. zona Ul yang merupakan zona pariwisata.
b. zona U8 yang merupakai z,otrla perikanan tangkap; c. zona U9 yang merupakarr zor:.a perikanan budi daya;
d. zorra Ul4 yang merupakar:. zor:.a pengelolaan errergi; dan
e. zona U18 yang merupakan zona pertahanan dan keamanan. Pasal 48 (l) Zona Ul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a berupa alokasi ruang Laut di Laut Maluku yang memiliki potensi pengembangan Wisata Bahari di sebagian perairan sepanjang garis khatulistiwa.
(2) 7-ona UL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Boiaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara. Pasai 49 Zana U8 sebagaimana dimaksud da-larn Pasal 47 hurrf b berupa alokasi ruang Laut di Laut Malukti yang meneiliki poterrsi Surnber Daya Ikan. A Pasal 50 REPUELIK TNDONES Pasal 50
(1) Zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal +7 huruf c berupa glokasi ruang Laut di Laut Maluku yang memiliki potensi untuk pengembangan budi daya Laut. (21 ZonaU9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah timur Pulau Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah. Pasal 5l
(1) Zona U14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d benrpa alokasi ruang Laut di Laut Maluku yang rnemiliki potensi untuk pemanfaatan energi gerakan dan perbedaan suhu lapisan Laut.
(2) 7.onaU14 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebogiran perairan sebelah timur Pulau Karalelang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Pasal 52
(1) Zona Ul8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf e meliputi:
a. daerah latihan militer; dan
b. daerah disposal amunisi. l2l Daerah latihan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. zona Ul8-l yang berada di sebagran perairan sebelah timur Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara; dan
b. zona UL8-2 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Pulau Banggai, Kabupaten Banggai laut, Provinsi Sulawesi Tengah.
(3) Daerah
(3) Daerah disposal amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa zona U!.8-3 yang berada di sebagian perarran sebelah timur Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. (41 7.ona Ul8 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 53 Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 52 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.O0O tercantum dalam Lampiran III yang merurpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kelima Kawasan Pemanfaatan Umum yang Memiliki Nilai Strategis Nasional Pasal 54 (l) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional di wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis nasronal. l2l Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam l,ampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presrden ini.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pembahan kegiatan yang bemilai strategis nasionaL berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian REPUBLIK INDONES Bagian Keenam Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Perairan Pasal 55 Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan meliputi:
a. alur migrasi penyu yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Utara, sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi 'Iengah, dan perairan sebelah selatan Provinsi Maluku Utara; b alur migrasi setasea yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Utara dan sebagian perairan sebelah barat Provinsi Maluku Utara;
c. alur migrasi hiu paus yang berada di seb"gan perairan sebelah selatan Provinsi Sulawesi Utara dan sebagian perairan sebelah iimur Provinsi Sulawesi Tengatr; dan
d. alur migrasi tuna dan caka-lang yang berada di sebagian perairan sebelah sela+.an Provinsi Sulawesi Utara dan sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah. Pasal 56 Aiur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala I : 500 . OO0 tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Ketujuh Peraturan Pemanfaatan Ruarrg Wilayah Perairan Pasal 57
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan meliputi:
a. PeratLlran Pemanfaatan Ruang pada rencana Strukurr Ruang Laut;
b. Peraturan A REPI..IBLIK INDONESIA -50
b. Peraturan Penranfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. l2l Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuharr kelautan; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan Perikanan;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau perikanan budi daya;
c. Peraturar Pernanfaatan Ruang untuk Sentra Industri Bioteknologi Kelautan;
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra Industri Maritim.
(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional ;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut.
(5) Ketentuan A PRESTDEN PIJBLIK INDONESIA
(5) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang taut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum.
(7) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan neemperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut. Pasal 58 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pemanfaatan ruang Laut di Pelabuha:r Perikanan yang mendukung pengembangan kawasan;
2. pemanl'aatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
3. pemanfaatar: ruang l,aut di sentra kegiatan perikararr tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang rnendukung ketersediaarr prasarana dan sarana penangkapan ikan dan/ atau pembudidayaan ikan y.drrg memadai;
4. pemanfaatan ruang La-ut di Sentra Industri Biotelcrologi Kelautan yang mendukung pengembangan untuk sektor kelautan; dan/atau
5. pemanfaatan b c
5. pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri Maritim yang mendukung pengembangan prasarana dal sarana yang mendukung kegiatan maritim; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/ atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang susunan pusat pertumbuhan kelautan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/ atau merusak prasarana dan sarana susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/ atau
3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi pusat pertumbuhan kelautan. Pasal 59 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf a rneliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: I. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan
2. penempatan dan/ atau pemasangan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
3. pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
4. pemeliharan lebar dan kedalaman alur;
5. penyelenggaraan kenavigasian pada Alur Pelayaran;
6. pelaksanaan hak lintas damai; dan/atau
7. pembatasan b
7. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi pada Alur Pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/ atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana dan sarana [.aut; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/ atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/ atau merusak Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
3. pendirian, penempatan, dan/ atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu Alur Pelayaran dan/ atau keselamatan pelayaran;
4. kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran; dan/atau
5. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana dan sarana Laut. Pasal 60 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. lalu lintas kapal dari dan/ atau menuju Pelabuhan utama, Pelabuhan pengumpul, atau Pelabuhan pengumpan; c A
3. pelaksanaan b REPUBLIK INDONES
3. pelaksanaan saluage dan/ atau pekeq'aan bawah air;
4. pengerukan Alur Pelayaran;
5. penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
6. penetapan sistem rute kapal;
7. pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat; dan/atau
8. pelaksanaan hak lintas alur Laut kepulauan dan/ atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; kegiatan y-ang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan pipa dan,/ 41a11 kabel bawah Laut;
2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/ atau fungsi Alur Pelayaran; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. pembangu.nan balgunan dan instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi;
3. pembudidayaan ikan;
4. pembuangan sampah dan iimbah;
5. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis;
6. kegia-tan lainrrya yang mengurang nilai dan/ atau fungsi Alur Pelayaran; dan/atau
7. kegiatan yang tidak mendukung dan mengganggu fungsi Alur Pelayaran. A Pasal 61 REPUBLIK INDONESTA Pasal 61 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: !.. penelitisn dan pendidikan;
2. pemasangan, pemeliharaan, dan,/ atau perbaikan kabel bawah Laut;
3. pelayaran;
4. Wisata Bahari; dan/ atau
5. kegiatan konservasi Sumber Daya Ikan di permukaan dan kolom perairan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembudidaS'aan ikan yang tidak mengganggu keberadaan alur kabel bawah Laut;
2. kegiatan ikan dengari alat c penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif Can tidak mei'usak dasar Laut;
3. pendirian dan/alau penempatan bangunan di Laut di sekitar alur kabel bawah Laut; dan/ atau
4. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur kabel bawah Laut; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: l. labuh kapal;
2. usaha Pertambangan mineral dan batubara; danlatau
3. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang mengganggu keberadaan dan fungsi kabel bawah Laut. Pasal 62 -55 A 56- Pasal 62 Peraturan Pemanfaatan Ruang Pemanfaatan Umum sebagaimana Pasal 57 ayat (6) meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona Ul;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9;
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk mnaul4; dar.
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18. Pasal 63 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona Ul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penyediaan prasarana dan sarana wisata yang tidah berdampak pada kerusakan lingkungan;
3. menyeiam dan wisata pancing;
4. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunarni;
5. kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara; dan/atau
6. pemanfaamn lainnya yang mendukung fungsi znnaUL;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak mengganggu znna UL;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. pembuangan limbah baik padat maupun cair yang dapat mencemari dan/atau merusak ekosistem Laut; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai, fungsi, dan estetika di zona IJl. untuk Kawasan dimaksud dalam Pasal 64 A REPUBLIK INDONES Pasal 64 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b meliputi: a, kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penangkapan ikan yang tidah melebihi potensi lestari atau jumlah tangkapan yang
3. kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara;
4. penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunarni; dan/atau
6. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan zona U8; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangar: alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis;
2. pernhuangan material pengerukan; dan/ atau
3. pemanl'aatan iainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. penangkapan ikan yang alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan rrkuran i<apal yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPPNRI;
2. pembuangar. lirnbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan berbaha5,'a dan beracun ke Laut; dan/ atau
3. p\-manfaaran lainn_va yang mengganggll keberlanjutan Surnber Daya Ikarr di zona U8. b c Pasal 65 Pasal 65 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?r:.r:a U9 sebagaimana dimaksud dalarrr Pasal 62 huruf c meliputi:
a. kegiatarr yang diperbolehkan meliputi: I. penelitian dan pendidikan;
2. pembudida),aan ikan dengan metode, alat, komoditas yang dibudidayakan darr teknologi budi daya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga.r;
3. kegiatan pemas:rngan pe ralatan pendeteksi tsunami;
4. kepentingan penyelenggarann pertahanan negara; dan/atau
5. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan znna U9;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. Wisata Bahari; dan/atau
2. pemanfaatan iainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan kegiatan pembudidayaan ikan;
c. kegiaan yang tidak dipcrbolehkan meliputi: l. pembuangan sampah dan limbah; dan/ atau
2. pemanfaatan lainnya yarrg mengganggu dan mengubah fungsi zona U9. Pasal 66 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zor:.a U14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf d terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliprrti: l. penelitian dan pendidikan;
2. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami; 3.kepentingan -59
3. kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara; dan/atau
4. kegiatan pemanfaatan energi terbarukan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang dipertrolehkan dengan syarat meliputi:
1. penangkapan ikan yang tidak lnengganggu altivitas di zona U14;
2. pendirian, penempatan, dan/ atau pembongkaran bangunari dan instalasi di Laut dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan; dan/atau
3. kegiatan pemaafaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zonaUl4;
c. kegratan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi energi baru dan energi terbarukan;
2. kegiatan di zona terlarang di sekitar bangunan dan instalasi di Laut dengan fungsi instalasi ketenaga.listrikan ; dan / atau
3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan znnaUl4. Pa sal 67 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?,ona U18 sebagaimana dimaksud daiam Pasal 62 hurrf e meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: l. kegiatan militer:
2. rrji coba peralatan dan persenjataan militer; 3^ pemanfaatan ruang yang tidak mengganggu fungsi lingkungan dan ekosistem l,aut dan peningkatan nilai tambah bagi A zona U18;
4. penangkapan b PRESlDEN REPUELIK INDONESIA
4. penangkapan ikan dan kenavigasian yang tidak mengganggu fungsi zona U18;
5. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami; dan/ atau
6. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi ?,r:.naUL81' kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang tidak selaras dan mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan. c BAB IV RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI Bagian Kesatu Umum Pasal 68 Rencana zonasi wilayah yurisdiksi memuat:
a. tqjuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di wilayah yurisdiksi;
b. rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
c. rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
d. alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi; dan
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah yurisdiksi. A Bagian PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Tujuan, Kebljakan, dan Strategi Perencanaan T,onasi Wilayah Yurisdiksi Paragraf I T\rjuan Pasal 69 Perencanaan zonasi w'ilayah yurisdiksi ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan
a. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan Pelabuhan Perikanan;
b. jaringan prasarana dan sarana laut secara efektif dan efisien; dan
c. kawasan perikanan yang berkelanjutan. Paragraf 2 Kebijalan dan Strategi Pasal 7O
(1) Keb[jakan dalam rangka peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a dilaksanakan dengan penataan dan peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha penangkapan ikan.
(2) Strategi untuk penataan dan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meningkatlian konektivitas dan intensitas kegiatan Pelabuhan Perikanan yang terintegrasi dengan pemanfaatan Alur Pelayaran di wilayah perairan; d:rn peran dan keterkaitan Pelabuhan Perikanan dalam pengerabangan kawasan. b
PASAL 7L
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kedua - Tujuan, Kebljakan, dan Strategi Perencanaan
Naskah pasal.
PASAL 8
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - T\rjuan, Kebiiakan, dan Strategi Perencanaan
(1) Kebijakan dalam rangka pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. Sumber Daya Ikan dengan memanfaatkan peran Pelabuhan Perikanan;
b. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap danl atau perikanan budi daya;
c. pengembangan Sentra Industri Maritim; darr
d. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan.
(2) Strategi untuk pengembangan Sumber Daya Ikan dengan rnemanfaatkan peran Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf a meliputi: peran Pelabuhan Perikanan a. sebagai pusat pemanfaatan Sumber Daya lkan; dan A
b. mengernbangkan -2r-
b. mengembangkan prasarana dan sarana Pelabuhan Perikanan.
(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana penangkapan dan pembudidayaan ikan pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau perikanan budi daya;
b. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau perikanan budi daya; dan
c. menata konektivitas dan peran antarsentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau perikanan budi daya. (41 Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Maritim; dan
b. mengembangkan kegiatan yang berbasis industri maritim yang diselaraskan dengan pusat kegiatan nasional.
(5) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
b. mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan yang diselaraskan dengan pusat kegiatan nasional. Pasal 9 Pasal 9 (l) Keb[iakan dalarn rangka mewujudkan jaringan prasa-rana dan sarana Laut yarrg efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dengan mernanfaatkan peran Pelabuhan Laut yang terpadu;
b. peningkatan upaya kegiatan pengawasan dan pengamanan di koridor Alur Laut Kepulauan Indonesia; dan
c. penataan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut yang selaras dengan pemanfaatan ruang Laut di sekitarnya. (21 Strategi untuk optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dengan memanfaatkan peran Pelabuhan Laut yang terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkankonektivitasPelabuhanLaut; b fungsi dan peran Pelabuhan Laut; dan prasalana dan sarana Pelabuhan Laut.
(3) Strategi untuk peningkatan upaya kegiatan pengawasan dan pengamanan di koridor Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurt.f b meliputi: aktivitas dan intensitas kegiatan c a. b. c. pelayaran pada jalur Alur [.aut Kepulauan Indonesia secara efektif dan berkesinambungan menja-nrin penyelenggaraan hak lintas alur l,aut kepulauan; dan efektivitas kearnanan di Alur Laut Kepulauan Indcnesia dengan pelaksanaan pelindungan lingkungan Laut. A
(4) Strategi REPUBL]K INDONES
(4) Strategi untuk penataan alur pipa dan/ atau kabel bawah Laut yang seiaras dengan pemanfaatan ruang Laut di sekitarnya ss$agaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a dan mengendalikan altivitas pemasangan alur pipa dan/ atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan dengan pema:: faatan ruang lainnya; dan kapasitas dan intensitas pengawasan, pemantauan, dan pengamanan alur pipa dan/ atau kabel bawah l,aut secara efektif. Pasal 10
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan lumbung ikan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. peningkatan produktivitas perikanan tangkap di Laut Maluku;
b. pengembangan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan;
c. pelindungan area penangkapan ikan bagr nelayan; dan
d. pengembangan wila5rah sesuai dengan kearifan lokal Masyarakat. (21 Strategr untuk peningkatan produktivitas perikanan tangkap di l,aut Maluku sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilaksanakan dengan modernisasi teknologi perikanan. (31 Strategi untuk pengembangan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (L) huruf b meliputi: a" memodifikasi alat penangkapan ikan yang tidak merusak lingkungan; b
b. membangun REPI.IBLIK INDONESIA
b. membangun pengaturan kelembagaan yang efektif untuk pemulihan degradasi habitat pendukung; dan
c. melaksanakan penegakan hukum terhadap penggunaan alat penangkapan ikan yrang merusak lingkungan.
(4) Strategi untuk pelindungan area penangkapan ikan bagi nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a b ruang untuk kegiatan penangkapan ikan; dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan-undangan terkait daerah penangkapan ikan dan penggunaan alat penangkapan ikan serta penempatan alat bantu penangkapan ikan.
(5) Strategi untuk pengembangan wilay.ah sesuai dengan kearifan lokal Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. melaksanakanpemberdayaanMasyarakatmelalui kegiatan berupa praktik kearifan lokal; dan
b. melestarikan budaya dan adat Masyarakat pesisir di Laut Maluku Pasal 11
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kegiatan perikanan berbasis budi daya l,aut lepas pantai dengan metode ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 7 huruf d meliputi:
a. pelaksanaan A
a. pelaksanaan tata kelola zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan potensi lestarinya; dan
b. penerapan teknologi tepat guna dalam pengembangan perikanan budi daya Laut lepas pantai. (21 Strategi untuk pelaksanaan tata kelola zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan potensi lestarinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengalokasikan nrang Laut untuk pengembangan budi daya perikanan l,aut lepas pantai;
b. menJrusun rencana aksi pengembangan zona perikanan budi daya L,aut lepas pantai; dan
c. mengakselerasi investasi dan promosi dalam rangka optimalisasi zona perikanan budi daya Laut lepas pantai.
(3) Strategi untuk penerapan teknologi tepat guna dalam pengembangan perikanan budi daya la.ut lepas pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan kapasitas zona dan rekayasa teknologi dalam pengembangan kegiatan perikanan budi daya Laut lepas pantai secara lestari dan ramah lingkungan. Pasa1 12
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengelolaan energi yang memperhatikan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan pengembangan sumber daya energi baru dan energi terbarukan berbasis kelautan. (21 Strategi untuk pengembangan sumber daya energi baru dan energi terbarukan berbasis kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan kegiatan pemanfaa'.an energi angin, arus Laut, pasang surut, gerakan dan perbedaan suhu lapisan Laut. Pasal 13 A Pasal 13 (l) Kebljakan dalam rangka me,wujudkan kegiatan Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan pertumbuhan ekonomi kreatif berkelanjutan yang berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dilalsanakan dengan pengembangan kegiatan Wisata Bahari berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan Laut Maluku. l2l Strategi untuk pengembangan kegiatan Wisata Bahari berkelanjutan untuk mendorong pertr.rmbuhan ekonomi di kawasan Laut Maluku sebagairnana dimaksud pada ayat (1) meliputr:
a. menetapkan peruntukan mang Laut untuk kegiatan Wisata Rahari;
b. mendorong prran serta Masyarakat lokal dalam pengembangan kegiatan Wisata Baheri; zona di dalam Kawasan Konservasi di Laut dan cagar budaya maritim untuk kegiatan Wisata Bahari; dan rnengembangkan destinasi Wisata Bahari yang baru. c. d Pasal 14 (l) Kebiiakan cialam rangka slstem pertahanan dan keamanan wilayah negara secara efektif dengan kemampuan dan kinerja terpaclu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g meliputi:
a. peningkatan upaya pengamanan dan penegakan hukum di perairan Laut Maluku; dan
b. penguatan sarana sistem pengawasan terhadap Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan.
(2) Strategi ELIK INDONESIA (21 Strategi untuk upaya pengamanan dan hukum di perairan laut Maluku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. membangun dan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan di Laut; b. kerjasama pertahanan dan keamanan dan penegakan hukum dengan negara tetangga di wilayah perbatasan; dan peran serta Masyarakat . dalam kegiatan pengawasan di wilayah perbatasan.
(3) Strategi untuk penguatan sarana sistem pengawasan terhadap Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan pelaksanaan kegiatan dan pengawasan dalam pengelolaan Sumber Daya lkan dan pengawasan di Laut dalam satu sistem pengawasan terpadu; dan menambah jumlah stasiun pengawasan dan/ atau sistem lain yang terintegrasi dengan sistem pemantauan kapal perikanan terutama di titik pintu masuknya kapal perikanan berbendera asing ke Indonesia;
c. pemasangan sistem pemantauan kapal perikanan bagi kapal perikanan berukuran GT 3O (tiga puluh gross tonnagel ke atas; dan
d. memperkuat prasarana dan sarana atau instrumen pengawasan Masyarakat dengan melengkapi prasarana dan sarana pengawasannya. Pasal 15 (i) Kebijakan dalam rangka mewujudkan perluasan dan pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut secara efektif dan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h berupa pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut untuk kepentingan pelestarian dan kesejahteraan Masyarakat.
(2) Strategi c. b. - 24.. l2i Strategi untuk pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut untuk kepentingan pelestarian dan keseja-hteraan Masyarakat sebagairrran4 dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyusun rencana pengelolaan dan zpnasi Kawasan Konservasi di Laut; efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut; merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di Kawasan Konservasi di Laut; meningkatJ<an pengawasan dan kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan Konservasi di Laut; dan mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di Laut. b. c. d. e Pasal 16 (l) Kebijakan dalam rangka kelestarian biota Lau t sebagairnana dimaksud dalam Pasa-l 7 huruf i berupa pelindungan alur migrasi biota l,aut.
(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengembangkan sistem pemantauan, pengawasan, dan pengamanan alur migrasi biota Laut. Pasal 17 (l) Kebijakan dalam rangka mewujudkan KSNT yang mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan kelestarian ekosistem kawasan segitiga terumbu karang dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hurufj meliputi:
a. pengembangan KSNT untuk pengendalian lingkungan hidup yang berupa daerah cadangan karbon biru dan kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis; dan b.pengelolaan REPUBLIK INDONES -29
b. pengelolaan KSNT untuk pelindungan situs warisan dunia yang berupa habitat spesies langka terancam punah. (21 Strategi pengembangan KSNT untuk (3) lingkurrgan hidup yang berupa daerah cadangan karbon biru dan kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengidentifikasi lokasi yang diperuntukan sebagai daerah cadangan karbon biru dan kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis;
b. menJrusun rumusan tuJuan, kebljakan, dan strategi pengelolaan daerah cadangan karbon biru dan kawasan yang signilikan secara ekologis dan biologis sebagai bagran dari kawasan segitiga terumbu karang dunia; dan
c. men5rusun dan menetapkan rencana zonasi KSNT yang berupa cadangan karbon biru dan kawasan yang signifrkan secara ekologis dan biologis. Strategi pengelolaan KSNT untuk pelindungan situs warisan dunia yang berupa habitat spesies langka terancam punah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengidentifikasi lokasi Jrang diperuntukan sebagai daerah pelindungan habitat spesies langka terancam punah;
b. men]'usun rumusan tqiuan, kebijakan, dan strategi pengelolaan daerah pelindungan habitat spesies langka terancam punah; dan
c. men5rusun dan menetapkan rencana znnasi KSNT yang berupa situs warisan dunia. Bagian Bagian Ketiga Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan Paragraf 1 Umum Pasal 18 Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut. Paragral'2 Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan Pasal i9
(1) Susunan pusat perfumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan.
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan; dan
b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau perikanan budi daya.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud. pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Sentra Industri Mantim; dan
b. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan. Pasal 2O A REPI"JBLIK INDONES Pasal 2O
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. (21 Arah pengembangan sebagainaana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan urnum Pelabuhan Perikanan sslagai berikut:
a. Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar;
b. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring; dan
c. Pelabuha:r Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri.
(3) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaima:ra dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai penyedia produk primer.
(4) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.
(5) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c Pelabuhan Perikanan yang berfungsi menciptakan iklim investasi yang kondusif, terciptanya pangsa pasa-r baru serta meningkatkan nilai tambah, sehingga memicu dampak penggandanya.
(6) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. Pasal 21 A REPUBLIK INDONES - 32.. Pasal 21 Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi. Pasal 22 Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Dodepo di Kabupaten tsolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara;
b. Pelabuhan Perikanan Kema di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesr Utara;
c. Pelabuhan Perikanan Salibabu di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara;
d. Pelabuhan Perikanan Dufa-Dufa di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara; dan
e. Pelabuhan Perikanan Goto di Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara. Pasal 23 Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Bitung di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara;
b. Pelabuhan Perikanan Ternate di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara; dan
c. Pelabuhan Perikanan Bacan di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. A Pasal 24 Pasa724 Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b ditetapkan di Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa, Kota Bitung, Kota Ternate, dan Kabupaten Halmahera Selaten. Pasal 25 Sentra Irdustri Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) hurtrf a ditetapkan di Kota Bitung. Pasal 26 Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b ditetapkan di Kota Bitung. Pasal 27 Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat pelayanan daiam rencana tata ruang. paragraf 3 Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana [.aut Pasal 28
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi:
a. sistem jaringan transportasi; dan
b. sistemjaringantelekomunikasi. (21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. Alur Pelayaran.
(3) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kabel bawah Laut. Pasal 29 Pasal 29
(1) Tatanan nasional sebagaimana (2t dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a benrpa Pelabuhan Laut. Pelabuhan Laut sebagaimana dimalsud pada ayat (1), meliputi:
a. Pelabuhan Torosik di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara;
b. Pelabuhan Kotabunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara;
c. Pelabuhan Buhias di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara;
d. Pelabuhan Sawang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagu.landang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara;
e. Pelabuhan Ulu Siau di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara; f. Pelabuhan Dapalan di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara;
g. Pelabuhan Lirung di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara;
h. Pelabuhan Melonguane di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara; i. Pelabuhan Belang di Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara; j. Pelabuhan Bitung di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara;
k. Pelabuhan Bataka di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara; l. Pelabuhan Jailolo di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara;
m. Pelabuhan Mahri di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara; A
n. Pelabuhan FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
n. Pelabuhan Babang di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
o. Pelabuhan Guruapin di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
p. Pelabuhan Indari di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
q. Pelabuhan Koititi di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara; r. Pelabuhan Labuha di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
s. Pelabuhan Laiwui di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara; t. Pelabuhan Loleo Jaya di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
u. Pelabuhan Makian di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
v. Pelabuhan Pigaraja di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
w. Pelabuhan PosiPosi Gane di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
x. Pelabuhan Pulau Kayoa di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
y. Pelabuhan Saketa di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Malukri Utara;
z. Pelabuhan Wayaua di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara; aa. Pelabuhan Yaba di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara; bb. Pelabuhan Dama di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara; cc. Pelabuhan Wayabula di Kabupaten Pulau Morotai, Provirrsi Maluku Utara; A dd. Pelabuhan dd. Pelabuhan Falabisahaya di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara; ee. Pelabuhan Tikong di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara; ff. Pelabuhan Bastiong di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara; gg. Pelabuhan Mangga Dua di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara; hh. Pelabuhan Moti di Kota Ternare, Provinsi Maluku Utara; ii. Pelabuhan Tilure di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara; ij. Pelabuhan Ternate/A.Yani di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara; kk. Pelabuhan Gita/Payahe di Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara;
11. Pelabuhan Maidi/Lifofa di Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara; mm. Pelabuhan Soasio/Goto di Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku lJtara; dan nn. Pelabrrhan Sofrfi di Kota Tidore I(epulauan, Frovirrsi Maluku Utsra.
(3) Dalam hal terd€rpat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Pasal 3O Pasal 3O
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 huruf b meliputi:
a. Alur Laut Kepulauan Indonesia III; dan
b. Alur Pelayaran masuk Pelabuhan. 12\ Ketentuan mengenai Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 31 Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Utara, sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah, dan seb"gian perar.ran sebelah barat Frovinsi Maluku Utara. Pasal 32 Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 31 merupakan arahan untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah pror.insi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT. Pasal 33 Rencana Struktur Ruang l,aut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 31 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.00O tercantum dalam Lampiran II yang bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagran REPUBLIK INDONES Bagian Keempat Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan Paragraf I Umum Pasal 34 Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan meliputi:
a. arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
b. rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. Paragral 2 Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir Pasal 35 Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a meliputi:
a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi;
b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN; <ian
c. arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zorrasi KSNT. Pasal 36 Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a berrrpa arahan rencana pola ruang untuk:
a. Kawasarr. Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung. Pasal 37 REPUBLIK INDONES Pasal 37
(1) Kawasan Budi Da_va sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. pariwisata;
b. Pelabuhan;
c. Pertambangan;
d. perikanan tangkap;
e. perikanan budi daya; f. industri;
g. fasilitas umum; dan
h. pertahanan dan keamanan. 12) Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagran perairan Provinsi Sulawesi Utara, di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, dan di sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebogian perairan Provinsi Sulawesi Utara dan di sebagran peraran Provinsi Maluku Utara.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di seb"gian perairan Provinsi Sulawesi Tengah.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan peikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di sebagran perairan Provinsi Sulawesi Utara, di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, dan di sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berada di seb"gan perairan Provinsi Sulawesi Utara dan di sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.
(7) Arahan A _40_ l7l Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum sebagaimarra dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara dan di sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di sebag'an perairan Provinsi Sulawesi Utara, di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, dan di sebagian perairan Provinsi Maluku Utara. Pasal 38 (l) Kawasan Lindung sebagaimana dimalsud dalam Pasal 36 huruf b meliputi:
a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. Kawasan Konserva.si di l,aut yang telah ditetapkan. l2l Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebaga:mana dimaksud pada ayat (l) huruf a berada di:
a. sebagian perairan Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara;
b. sebagran perairan Pulau Bantik, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utaral
c. sebagian perairan Kota Bitung, Provinsi Sulawesi IJtara;
d. sebagian perairan Pulau Pas Koro, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara;
e. sebagian perairan Pulau Filonga, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara;
f. sebagian perairan Pulau Sibu, Kota Tidore Kepulauan, Provin si Maluku Utara;
g. seb"gan perairan Pulau Babua, Kahupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara; 1r. sslagian A
h. sebagian peraran Tobo-Tobo, Kabupaten Halmahera lJtara, Provinsi Maluku Utara;
i. sebagian perairan Pulau Sali, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara; j. sebagian perairan Pulau Mandioli, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Mahrku Utara; dan
k. seb"gran perairan Pulau Dowara Lamo, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Tatoareng dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairarr Kahupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara;
b. Kawasan Konservasi Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara;
c. Kawasan Konservasi di Perairar Kepulauan Guraici di sebagian perairan Kabupaten Hajmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
d. Kawasan Konservasi di perairan Pulau Ma}ian dan Pulau Moti di sebagian perairan Kabupaten Halmahera Selatan, Pror"insi Maluku Utara;
e. Kawasan Konservasi Perairan Pulau Mare dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara; dan
f. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan sekitar Kabupaten Banggai, Banggai Laut, dan Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah. Pasal 39 Pasal 39 Arahan nencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut kepentingan KSN. Pasal 4O
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang *51J sslagairrrana dimaksud dalam Pasal 39 berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN meliputi:
a. KSN dari sudut kepentingan ekonomi; dan
b. KSN dari sudrrt kepentingan pertahanan dan keamanan. (21 KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kawasan Manado Bitung; dan
b. Kawasan Perkotaan Bitung, Minahasa, dan Manado.
(3) KSN dari sudut kepentingar, pertahanan dan keamanan sehagaimana dimaksud pada. ayat (1) huruf h meliputi:
a. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengatr, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Uura; dan b, Kawasan Perbatasan Nega:'a di Provinsi Ma1uku Utara dan Provinsi Papua Barat. Pasal 41
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah Kawasan Manado Bitung sebagaispll4 dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a meliputi:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung. pera1ran dimaksud A
(2) Kawasan (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan yang berada di perairan sekitar Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berupa arahan pemanfaatan ruang untuk Kawasan Konservasi perairan daerah Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Pasal 42
(1) Arahan rencana poia ruang di wilayah perairan Kawasan Perkotaan Bitung, Minahasa, dan Manado sebagaima:ra dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b meliputi:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. Pelabuhan yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara;
b. industri yang berada di sebagian perairan sekitar kawasan industri dan industri manufaktur di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara; dan
c. jasa atau perdagangan yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
(3) Kawa san Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b berupa Kawasan Konservasi Perairan di sebagian perairan Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Pasal 43 A _44_ Pasal 43 Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara serta Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O ayat (3) dilaksanalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 44
(1) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c meliputi:
a. pelindungan situs warisan dunia; dan
b. pengendalian lingkungan hidup. (21 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pelindungan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa habitat spesies langka terancam punah yang berada di sebagian perairan Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah.
(3) Habitat spesies langka terancam punah sebagaimana dimalsud pada ayat (2) berupa alokasi ruang untuk fungsi pelindungan ikan Banggai cardinal. (41 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. daerah cadangan karbon biru; dan
b. kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis.
(5) Daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berada di:
a. sebagian perairan sekitar Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara;
b. sebagian perairan sekitar Pulau Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;
c. sebagian REPUBLIK TNDONESIA _45_
c. sebagian perairan sekitar Pulau kmbeh, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara; dan
d. sebagian perairan sekitar Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
(6) Daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa alokasi ruang untuk fungsi pelindungan ekosistem pesisir dan/ atau Laut sebagai penyediaan dan cadangan karbon biru. (71 Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berada di sebagian perairan Kawasan Ekoregion Laut Sulu- Sulawesi.
(8) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis sebagaimana dimal<sud pada ayat (7) berupa alokasi ruang untuk fungsi pelindungan terumbu karang, padang lamun, ikan karang tropis, dan migrasi penyu, lumba-lumba, hiu, paus, dan ikan pari. Pasal 45
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 44 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku. (21 Pelaksanaan aralean rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) dijabarkan dalam kawasan, mn4 dan/ atau sub zona yang ditetapkan dengan:
a. Peraturan ;
b. Peraturaa ; dan
c. Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi. Paragraf3 REP1JBLIK INDONES Paragraf 3 Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir Pasal 46 Rencana Pola Ruang l,aut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b berupa penetapan Kawasan Pemanfaatan Umum. Pasal 47 Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 meliptrti:
a. zona Ul yang merupakan zona pariwisata.
b. zona U8 yang merupakai z,otrla perikanan tangkap; c. zona U9 yang merupakarr zor:.a perikanan budi daya;
d. zorra Ul4 yang merupakar:. zor:.a pengelolaan errergi; dan
e. zona U18 yang merupakan zona pertahanan dan keamanan. Pasal 48 (l) Zona Ul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a berupa alokasi ruang Laut di Laut Maluku yang memiliki potensi pengembangan Wisata Bahari di sebagian perairan sepanjang garis khatulistiwa.
(2) 7-ona UL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Boiaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara. Pasai 49 Zana U8 sebagaimana dimaksud da-larn Pasal 47 hurrf b berupa alokasi ruang Laut di Laut Malukti yang meneiliki poterrsi Surnber Daya Ikan. A Pasal 50 REPUELIK TNDONES Pasal 50
(1) Zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal +7 huruf c berupa glokasi ruang Laut di Laut Maluku yang memiliki potensi untuk pengembangan budi daya Laut. (21 ZonaU9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah timur Pulau Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah. Pasal 5l
(1) Zona U14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d benrpa alokasi ruang Laut di Laut Maluku yang rnemiliki potensi untuk pemanfaatan energi gerakan dan perbedaan suhu lapisan Laut.
(2) 7.onaU14 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebogiran perairan sebelah timur Pulau Karalelang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Pasal 52
(1) Zona Ul8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf e meliputi:
a. daerah latihan militer; dan
b. daerah disposal amunisi. l2l Daerah latihan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. zona Ul8-l yang berada di sebagran perairan sebelah timur Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara; dan
b. zona UL8-2 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Pulau Banggai, Kabupaten Banggai laut, Provinsi Sulawesi Tengah.
(3) Daerah
(3) Daerah disposal amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa zona U!.8-3 yang berada di sebagian perarran sebelah timur Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. (41 7.ona Ul8 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 53 Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 52 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.O0O tercantum dalam Lampiran III yang merurpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kelima Kawasan Pemanfaatan Umum yang Memiliki Nilai Strategis Nasional Pasal 54 (l) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional di wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis nasronal. l2l Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam l,ampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presrden ini.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pembahan kegiatan yang bemilai strategis nasionaL berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian REPUBLIK INDONES Bagian Keenam Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Perairan Pasal 55 Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan meliputi:
a. alur migrasi penyu yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Utara, sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi 'Iengah, dan perairan sebelah selatan Provinsi Maluku Utara; b alur migrasi setasea yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Utara dan sebagian perairan sebelah barat Provinsi Maluku Utara;
c. alur migrasi hiu paus yang berada di seb"gan perairan sebelah selatan Provinsi Sulawesi Utara dan sebagian perairan sebelah iimur Provinsi Sulawesi Tengatr; dan
d. alur migrasi tuna dan caka-lang yang berada di sebagian perairan sebelah sela+.an Provinsi Sulawesi Utara dan sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah. Pasal 56 Aiur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala I : 500 . OO0 tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Ketujuh Peraturan Pemanfaatan Ruarrg Wilayah Perairan Pasal 57
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan meliputi:
a. PeratLlran Pemanfaatan Ruang pada rencana Strukurr Ruang Laut;
b. Peraturan A REPI..IBLIK INDONESIA -50
b. Peraturan Penranfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. l2l Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuharr kelautan; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan Perikanan;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau perikanan budi daya;
c. Peraturar Pernanfaatan Ruang untuk Sentra Industri Bioteknologi Kelautan;
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra Industri Maritim.
(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional ;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut.
(5) Ketentuan A PRESTDEN PIJBLIK INDONESIA
(5) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang taut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum.
(7) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan neemperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut. Pasal 58 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pemanfaatan ruang Laut di Pelabuha:r Perikanan yang mendukung pengembangan kawasan;
2. pemanl'aatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
3. pemanfaatar: ruang l,aut di sentra kegiatan perikararr tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang rnendukung ketersediaarr prasarana dan sarana penangkapan ikan dan/ atau pembudidayaan ikan y.drrg memadai;
4. pemanfaatan ruang La-ut di Sentra Industri Biotelcrologi Kelautan yang mendukung pengembangan untuk sektor kelautan; dan/atau
5. pemanfaatan b c
5. pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri Maritim yang mendukung pengembangan prasarana dal sarana yang mendukung kegiatan maritim; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/ atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang susunan pusat pertumbuhan kelautan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/ atau merusak prasarana dan sarana susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/ atau
3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi pusat pertumbuhan kelautan. Pasal 59 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf a rneliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: I. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan
2. penempatan dan/ atau pemasangan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
3. pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
4. pemeliharan lebar dan kedalaman alur;
5. penyelenggaraan kenavigasian pada Alur Pelayaran;
6. pelaksanaan hak lintas damai; dan/atau
7. pembatasan b
7. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi pada Alur Pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/ atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana dan sarana [.aut; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/ atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/ atau merusak Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
3. pendirian, penempatan, dan/ atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu Alur Pelayaran dan/ atau keselamatan pelayaran;
4. kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran; dan/atau
5. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana dan sarana Laut. Pasal 60 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. lalu lintas kapal dari dan/ atau menuju Pelabuhan utama, Pelabuhan pengumpul, atau Pelabuhan pengumpan; c A
3. pelaksanaan b REPUBLIK INDONES
3. pelaksanaan saluage dan/ atau pekeq'aan bawah air;
4. pengerukan Alur Pelayaran;
5. penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
6. penetapan sistem rute kapal;
7. pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat; dan/atau
8. pelaksanaan hak lintas alur Laut kepulauan dan/ atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; kegiatan y-ang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan pipa dan,/ 41a11 kabel bawah Laut;
2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/ atau fungsi Alur Pelayaran; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. pembangu.nan balgunan dan instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi;
3. pembudidayaan ikan;
4. pembuangan sampah dan iimbah;
5. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis;
6. kegia-tan lainrrya yang mengurang nilai dan/ atau fungsi Alur Pelayaran; dan/atau
7. kegiatan yang tidak mendukung dan mengganggu fungsi Alur Pelayaran. A Pasal 61 REPUBLIK INDONESTA Pasal 61 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: !.. penelitisn dan pendidikan;
2. pemasangan, pemeliharaan, dan,/ atau perbaikan kabel bawah Laut;
3. pelayaran;
4. Wisata Bahari; dan/ atau
5. kegiatan konservasi Sumber Daya Ikan di permukaan dan kolom perairan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembudidaS'aan ikan yang tidak mengganggu keberadaan alur kabel bawah Laut;
2. kegiatan ikan dengari alat c penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif Can tidak mei'usak dasar Laut;
3. pendirian dan/alau penempatan bangunan di Laut di sekitar alur kabel bawah Laut; dan/ atau
4. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur kabel bawah Laut; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: l. labuh kapal;
2. usaha Pertambangan mineral dan batubara; danlatau
3. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang mengganggu keberadaan dan fungsi kabel bawah Laut. Pasal 62 -55 A 56- Pasal 62 Peraturan Pemanfaatan Ruang Pemanfaatan Umum sebagaimana Pasal 57 ayat (6) meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona Ul;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9;
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk mnaul4; dar.
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18. Pasal 63 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona Ul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penyediaan prasarana dan sarana wisata yang tidah berdampak pada kerusakan lingkungan;
3. menyeiam dan wisata pancing;
4. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunarni;
5. kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara; dan/atau
6. pemanfaamn lainnya yang mendukung fungsi znnaUL;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak mengganggu znna UL;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. pembuangan limbah baik padat maupun cair yang dapat mencemari dan/atau merusak ekosistem Laut; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai, fungsi, dan estetika di zona IJl. untuk Kawasan dimaksud dalam Pasal 64 A REPUBLIK INDONES Pasal 64 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b meliputi: a, kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penangkapan ikan yang tidah melebihi potensi lestari atau jumlah tangkapan yang
3. kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara;
4. penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunarni; dan/atau
6. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan zona U8; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangar: alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis;
2. pernhuangan material pengerukan; dan/ atau
3. pemanl'aatan iainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. penangkapan ikan yang alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan rrkuran i<apal yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPPNRI;
2. pembuangar. lirnbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan berbaha5,'a dan beracun ke Laut; dan/ atau
3. p\-manfaaran lainn_va yang mengganggll keberlanjutan Surnber Daya Ikarr di zona U8. b c Pasal 65 Pasal 65 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?r:.r:a U9 sebagaimana dimaksud dalarrr Pasal 62 huruf c meliputi:
a. kegiatarr yang diperbolehkan meliputi: I. penelitian dan pendidikan;
2. pembudida),aan ikan dengan metode, alat, komoditas yang dibudidayakan darr teknologi budi daya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga.r;
3. kegiatan pemas:rngan pe ralatan pendeteksi tsunami;
4. kepentingan penyelenggarann pertahanan negara; dan/atau
5. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan znna U9;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. Wisata Bahari; dan/atau
2. pemanfaatan iainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan kegiatan pembudidayaan ikan;
c. kegiaan yang tidak dipcrbolehkan meliputi: l. pembuangan sampah dan limbah; dan/ atau
2. pemanfaatan lainnya yarrg mengganggu dan mengubah fungsi zona U9. Pasal 66 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zor:.a U14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf d terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliprrti: l. penelitian dan pendidikan;
2. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami; 3.kepentingan -59
3. kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara; dan/atau
4. kegiatan pemanfaatan energi terbarukan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang dipertrolehkan dengan syarat meliputi:
1. penangkapan ikan yang tidak lnengganggu altivitas di zona U14;
2. pendirian, penempatan, dan/ atau pembongkaran bangunari dan instalasi di Laut dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan; dan/atau
3. kegiatan pemaafaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zonaUl4;
c. kegratan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi energi baru dan energi terbarukan;
2. kegiatan di zona terlarang di sekitar bangunan dan instalasi di Laut dengan fungsi instalasi ketenaga.listrikan ; dan / atau
3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan znnaUl4. Pa sal 67 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?,ona U18 sebagaimana dimaksud daiam Pasal 62 hurrf e meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: l. kegiatan militer:
2. rrji coba peralatan dan persenjataan militer; 3^ pemanfaatan ruang yang tidak mengganggu fungsi lingkungan dan ekosistem l,aut dan peningkatan nilai tambah bagi A zona U18;
4. penangkapan b PRESlDEN REPUELIK INDONESIA
4. penangkapan ikan dan kenavigasian yang tidak mengganggu fungsi zona U18;
5. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami; dan/ atau
6. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi ?,r:.naUL81' kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang tidak selaras dan mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan. c BAB IV RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI Bagian Kesatu Umum Pasal 68 Rencana zonasi wilayah yurisdiksi memuat:
a. tqjuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di wilayah yurisdiksi;
b. rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
c. rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
d. alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi; dan
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah yurisdiksi. A Bagian PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Tujuan, Kebljakan, dan Strategi Perencanaan T,onasi Wilayah Yurisdiksi Paragraf I T\rjuan Pasal 69 Perencanaan zonasi w'ilayah yurisdiksi ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan
a. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan Pelabuhan Perikanan;
b. jaringan prasarana dan sarana laut secara efektif dan efisien; dan
c. kawasan perikanan yang berkelanjutan. Paragraf 2 Kebijalan dan Strategi Pasal 7O
(1) Keb[jakan dalam rangka peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a dilaksanakan dengan penataan dan peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha penangkapan ikan.
(2) Strategi untuk penataan dan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meningkatlian konektivitas dan intensitas kegiatan Pelabuhan Perikanan yang terintegrasi dengan pemanfaatan Alur Pelayaran di wilayah perairan; d:rn peran dan keterkaitan Pelabuhan Perikanan dalam pengerabangan kawasan. b Pasal 7l REP]JBLIK INDONES Pasal 71 (l) Kebljakan dalam rangka mewujudkan jaringan prasarana dan sarana Laut secara efektif dan elisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b berupa pengernbangan dan alur kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan. (21 Strategi untr:k pengembangan dan pelindungan alur kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menetapkan koridor pemasangan dan/atau penempatan kabel bawah Laut secara selaras dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan b, meiaksanakan pengawasan, pengamanan, dan perawatan jaringan kabel bawah Laut. Pasal T2
(1) Kebijakan dalam rangka kawasan perikanan yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c meliputi:
a. pengelolaan zal:a perikanan tangkap dengan memperhatik-an potensi lestarinya dan didukung teknologi tepat guna; dan
b. peningkatan pengawasan penangir;apan ikan. (21 Strategi untuk pengelolaan znna perikanan tangkap dengan memperhatikan potensi lestarinya dan didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a, perluasan orientasi kegiatan penangkapan ikan di daerah penangkapan secara lestari dan ramah lingkungan;
b. mengoptimalkan kegiatan penangkapan ikan di perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia; c A c kapasitas dan intensitas kegiatan ikan di kawasan yang memiliki kepadatan dan intensitas tinggi secara lestari dan ramah lingkungan;
d. modernisasi dan/ atau pemanfaatan teknologi tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan
e. mengintegrasikan kebijakan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas di zona ekonomi eksklusif Indor.esia dan sediaan ikan yang beruaya jauh dengan sediaan ikan di wilayah perairan. Strategi untuk peningkatan pengawasan penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan prasarana dan sarana pengawasan untuk mendukung pelalsanaan kegiatan penangkapan ikan yang arnan, efektif, dan berkelanjutan; dan
b. mengembangkan prasarana dan sarana untuk mendukung pela-ksanaan kegiatan pcngawasan Sumber Daya Ikan di mna ekonomi eksklusif Indonesia. (3) Bagian Ketiga Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi Pasal 73
(1) Rencana Strukrur lluang Laut di wilayah yurisdiksi meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. sistem jario.gan prasarana dan sarana Laut.
(2) Susunan REPUBLIK SIDEN INDONESIA (21 Susunan pusat perrumbrrhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pusat pertumbuhan kelau+"an dan perikanan.
(3) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b berupa sistem jaringan telekomunikasi.
(4) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Pelabuhan Perikanarr di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O sampai dengan Pasal 23 yang memiliki _iangkauan pelayanan di zona ekonomi eksklusif Indonesia.
(5) Sistem jari.ngan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa kabel bawah Laut untuk telekomunikasi yang berada di sebagian peraira-n sebelah utara Provinsi Maluku Utara. Pasal 74 Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5OO.OOO tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ptesiden ini. Bagian Keempat Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi Pasal 75
(1) Rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi berupa penetapau Kau'asan Perna nfaatan Umum. (21 Penyusunan renci ra Pola Ruang [,aut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
e. keberadaan daerah perikanan;
b. haL A hak negara lain yang berupa kebebasan pelayaran, penerbangan, penempatan pipa dan/ atau kabel bawah Laut, dan penggunaan [,aut lainnya terkait dengan kebebasan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum internasional; keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan hukum internasional; pengurangan, dan pengenda.lian pencemaran lingkungan Laut;
e. keselarasan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di wilayah perairan dengan kegiataa pemantbatan ruang Laut di wilayah yurisdiksi; f. pelindungan dan pengendalian benda yang memiliki nilai arkeologis dan historis; C. riset ilmiab kelautan sesuai dengan ketentuan peraruran perundang-undangan dan/atau ketentuan hukum internasional: dan
h. pembangunan pulau buatan dan/ atau bangunan di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan hukum internasional. Pasal 76 Kawasan Pelnanfaatan IJmum sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 75 ayat (1) berupa zona U8Y yang merupakan ?.orLa perikanan tangkap di zorra ekonomi eksklusif Indonesia. Pasal 77 'hna U8Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 benrpa wilayah yurisdiksi di Laut Maluku yang memiliki potensi Surrrber Daya Ikan hempa jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antar zon.a ekonomi eksklusif Indonesia, jenis ikan anadrom, dan jenis ikan katadrom yang berada di znna ekonomi eksklusif Indonesia. Pasal 78 b c
d. upaya A Pasal 78 Rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 77 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 t-ercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kelima Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Yurisdiksi Pasal 79 Alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi berupa alur migrasi setasea yang berada di seb"glan perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Utara dan perairan sebelah barat Provinsi Maluku Utara. Pasal 80 AIur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala l:500.000 tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagran Keenam Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Yurisdiksi Pasal 81
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah yurisdiksi meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi.
(2) Peraturan l2l Peraturan Pemanfaalan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meiiputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan: dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud paCa ayat (1) huruf b berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum.
(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut. Pasal 82
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pert'rmbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat i2) hunrf a disusun dengan memperhatikan alokasi nrang untuk:
a. zona wilayah ke{a dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan untuk menunjang usaha perikanan di zona ekonomi eksklusif dan aktivitas pemasaran Sumber Daya Ikan yang menjangkau zona ekonomi eksklusif Indonesia; dan
b. langkatran pelay'anan Pelabuhan Perikanan untuk aktivitas penangkapan ikan di u'ilayah yurisdiksi.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kclautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: I . per, bangunan fasilitas pokok dan fasilitas per-Iur:jang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraf.rran perundang-undangan di bidang kepelabuhanarr perikanan; A
2. pendirian pendirian dan/atau penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran; Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
4. pelaksanaan hak lintas damai; dan/ atau
5. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan hak lintas transit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang dengan syarat berupa kegiatan selain kegiatan sslagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi Pelabuhan Perikanan; kegiatan yang tida} diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan Perikanan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/ atau merusak Sarana Baatu Navigasi Pelayaran;
3. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu pelaksanaan fungsi Pelabuhan Perikanan; dan/atau
4. kegiatan lain yang mengganggu fungsi Pelabuhan Perikanan. Pasal 83 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 8L
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kelima - Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Yurisdiksi
Naskah pasal.
PASAL 9
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - T\rjuan, Kebiiakan, dan Strategi Perencanaan
Pasal 9 (l) Keb[iakan dalarn rangka mewujudkan jaringan prasa-rana dan sarana Laut yarrg efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dengan mernanfaatkan peran Pelabuhan Laut yang terpadu;
b. peningkatan upaya kegiatan pengawasan dan pengamanan di koridor Alur Laut Kepulauan Indonesia; dan
c. penataan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut yang selaras dengan pemanfaatan ruang Laut di sekitarnya. (21 Strategi untuk optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dengan memanfaatkan peran Pelabuhan Laut yang terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkankonektivitasPelabuhanLaut; b fungsi dan peran Pelabuhan Laut; dan prasalana dan sarana Pelabuhan Laut.
(3) Strategi untuk peningkatan upaya kegiatan pengawasan dan pengamanan di koridor Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurt.f b meliputi: aktivitas dan intensitas kegiatan c a. b. c. pelayaran pada jalur Alur [.aut Kepulauan Indonesia secara efektif dan berkesinambungan menja-nrin penyelenggaraan hak lintas alur l,aut kepulauan; dan efektivitas kearnanan di Alur Laut Kepulauan Indcnesia dengan pelaksanaan pelindungan lingkungan Laut. A
(4) Strategi REPUBL]K INDONES
(4) Strategi untuk penataan alur pipa dan/ atau kabel bawah Laut yang seiaras dengan pemanfaatan ruang Laut di sekitarnya ss$agaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a dan mengendalikan altivitas pemasangan alur pipa dan/ atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan dengan pema:: faatan ruang lainnya; dan kapasitas dan intensitas pengawasan, pemantauan, dan pengamanan alur pipa dan/ atau kabel bawah l,aut secara efektif. Pasal 10
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan lumbung ikan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. peningkatan produktivitas perikanan tangkap di Laut Maluku;
b. pengembangan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan;
c. pelindungan area penangkapan ikan bagr nelayan; dan
d. pengembangan wila5rah sesuai dengan kearifan lokal Masyarakat. (21 Strategr untuk peningkatan produktivitas perikanan tangkap di l,aut Maluku sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilaksanakan dengan modernisasi teknologi perikanan. (31 Strategi untuk pengembangan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (L) huruf b meliputi: a" memodifikasi alat penangkapan ikan yang tidak merusak lingkungan; b
b. membangun REPI.IBLIK INDONESIA
b. membangun pengaturan kelembagaan yang efektif untuk pemulihan degradasi habitat pendukung; dan
c. melaksanakan penegakan hukum terhadap penggunaan alat penangkapan ikan yrang merusak lingkungan.
(4) Strategi untuk pelindungan area penangkapan ikan bagi nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a b ruang untuk kegiatan penangkapan ikan; dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan-undangan terkait daerah penangkapan ikan dan penggunaan alat penangkapan ikan serta penempatan alat bantu penangkapan ikan.
(5) Strategi untuk pengembangan wilay.ah sesuai dengan kearifan lokal Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. melaksanakanpemberdayaanMasyarakatmelalui kegiatan berupa praktik kearifan lokal; dan
b. melestarikan budaya dan adat Masyarakat pesisir di Laut Maluku Pasal 11
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kegiatan perikanan berbasis budi daya l,aut lepas pantai dengan metode ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 7 huruf d meliputi:
a. pelaksanaan A
a. pelaksanaan tata kelola zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan potensi lestarinya; dan
b. penerapan teknologi tepat guna dalam pengembangan perikanan budi daya Laut lepas pantai. (21 Strategi untuk pelaksanaan tata kelola zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan potensi lestarinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengalokasikan nrang Laut untuk pengembangan budi daya perikanan l,aut lepas pantai;
b. menJrusun rencana aksi pengembangan zona perikanan budi daya L,aut lepas pantai; dan
c. mengakselerasi investasi dan promosi dalam rangka optimalisasi zona perikanan budi daya Laut lepas pantai.
(3) Strategi untuk penerapan teknologi tepat guna dalam pengembangan perikanan budi daya la.ut lepas pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan kapasitas zona dan rekayasa teknologi dalam pengembangan kegiatan perikanan budi daya Laut lepas pantai secara lestari dan ramah lingkungan. Pasa1 12
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengelolaan energi yang memperhatikan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan pengembangan sumber daya energi baru dan energi terbarukan berbasis kelautan. (21 Strategi untuk pengembangan sumber daya energi baru dan energi terbarukan berbasis kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan kegiatan pemanfaa'.an energi angin, arus Laut, pasang surut, gerakan dan perbedaan suhu lapisan Laut. Pasal 13 A Pasal 13 (l) Kebljakan dalam rangka me,wujudkan kegiatan Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan pertumbuhan ekonomi kreatif berkelanjutan yang berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dilalsanakan dengan pengembangan kegiatan Wisata Bahari berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan Laut Maluku. l2l Strategi untuk pengembangan kegiatan Wisata Bahari berkelanjutan untuk mendorong pertr.rmbuhan ekonomi di kawasan Laut Maluku sebagairnana dimaksud pada ayat (1) meliputr:
a. menetapkan peruntukan mang Laut untuk kegiatan Wisata Rahari;
b. mendorong prran serta Masyarakat lokal dalam pengembangan kegiatan Wisata Baheri; zona di dalam Kawasan Konservasi di Laut dan cagar budaya maritim untuk kegiatan Wisata Bahari; dan rnengembangkan destinasi Wisata Bahari yang baru. c. d Pasal 14 (l) Kebiiakan cialam rangka slstem pertahanan dan keamanan wilayah negara secara efektif dengan kemampuan dan kinerja terpaclu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g meliputi:
a. peningkatan upaya pengamanan dan penegakan hukum di perairan Laut Maluku; dan
b. penguatan sarana sistem pengawasan terhadap Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan.
(2) Strategi ELIK INDONESIA (21 Strategi untuk upaya pengamanan dan hukum di perairan laut Maluku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. membangun dan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan di Laut; b. kerjasama pertahanan dan keamanan dan penegakan hukum dengan negara tetangga di wilayah perbatasan; dan peran serta Masyarakat . dalam kegiatan pengawasan di wilayah perbatasan.
(3) Strategi untuk penguatan sarana sistem pengawasan terhadap Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan pelaksanaan kegiatan dan pengawasan dalam pengelolaan Sumber Daya lkan dan pengawasan di Laut dalam satu sistem pengawasan terpadu; dan menambah jumlah stasiun pengawasan dan/ atau sistem lain yang terintegrasi dengan sistem pemantauan kapal perikanan terutama di titik pintu masuknya kapal perikanan berbendera asing ke Indonesia;
c. pemasangan sistem pemantauan kapal perikanan bagi kapal perikanan berukuran GT 3O (tiga puluh gross tonnagel ke atas; dan
d. memperkuat prasarana dan sarana atau instrumen pengawasan Masyarakat dengan melengkapi prasarana dan sarana pengawasannya. Pasal 15 (i) Kebijakan dalam rangka mewujudkan perluasan dan pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut secara efektif dan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h berupa pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut untuk kepentingan pelestarian dan kesejahteraan Masyarakat.
(2) Strategi c. b. - 24.. l2i Strategi untuk pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut untuk kepentingan pelestarian dan keseja-hteraan Masyarakat sebagairrran4 dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyusun rencana pengelolaan dan zpnasi Kawasan Konservasi di Laut; efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut; merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di Kawasan Konservasi di Laut; meningkatJ<an pengawasan dan kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan Konservasi di Laut; dan mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di Laut. b. c. d. e Pasal 16 (l) Kebijakan dalam rangka kelestarian biota Lau t sebagairnana dimaksud dalam Pasa-l 7 huruf i berupa pelindungan alur migrasi biota l,aut.
(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengembangkan sistem pemantauan, pengawasan, dan pengamanan alur migrasi biota Laut. Pasal 17 (l) Kebijakan dalam rangka mewujudkan KSNT yang mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan kelestarian ekosistem kawasan segitiga terumbu karang dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hurufj meliputi:
a. pengembangan KSNT untuk pengendalian lingkungan hidup yang berupa daerah cadangan karbon biru dan kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis; dan b.pengelolaan REPUBLIK INDONES -29
b. pengelolaan KSNT untuk pelindungan situs warisan dunia yang berupa habitat spesies langka terancam punah. (21 Strategi pengembangan KSNT untuk (3) lingkurrgan hidup yang berupa daerah cadangan karbon biru dan kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengidentifikasi lokasi yang diperuntukan sebagai daerah cadangan karbon biru dan kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis;
b. menJrusun rumusan tuJuan, kebljakan, dan strategi pengelolaan daerah cadangan karbon biru dan kawasan yang signilikan secara ekologis dan biologis sebagai bagran dari kawasan segitiga terumbu karang dunia; dan
c. men5rusun dan menetapkan rencana zonasi KSNT yang berupa cadangan karbon biru dan kawasan yang signifrkan secara ekologis dan biologis. Strategi pengelolaan KSNT untuk pelindungan situs warisan dunia yang berupa habitat spesies langka terancam punah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengidentifikasi lokasi Jrang diperuntukan sebagai daerah pelindungan habitat spesies langka terancam punah;
b. men]'usun rumusan tqiuan, kebijakan, dan strategi pengelolaan daerah pelindungan habitat spesies langka terancam punah; dan
c. men5rusun dan menetapkan rencana znnasi KSNT yang berupa situs warisan dunia. Bagian Bagian Ketiga Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan Paragraf 1 Umum Pasal 18 Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut. Paragral'2 Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
PASAL i9
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Naskah pasal.
PASAL 10
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - T\rjuan, Kebiiakan, dan Strategi Perencanaan
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan lumbung ikan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. peningkatan produktivitas perikanan tangkap di Laut Maluku;
b. pengembangan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan;
c. pelindungan area penangkapan ikan bagr nelayan; dan
d. pengembangan wila5rah sesuai dengan kearifan lokal Masyarakat. (21 Strategr untuk peningkatan produktivitas perikanan tangkap di l,aut Maluku sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilaksanakan dengan modernisasi teknologi perikanan. (31 Strategi untuk pengembangan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (L) huruf b meliputi: a" memodifikasi alat penangkapan ikan yang tidak merusak lingkungan; b
b. membangun REPI.IBLIK INDONESIA
b. membangun pengaturan kelembagaan yang efektif untuk pemulihan degradasi habitat pendukung; dan
c. melaksanakan penegakan hukum terhadap penggunaan alat penangkapan ikan yrang merusak lingkungan.
(4) Strategi untuk pelindungan area penangkapan ikan bagi nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a b ruang untuk kegiatan penangkapan ikan; dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan-undangan terkait daerah penangkapan ikan dan penggunaan alat penangkapan ikan serta penempatan alat bantu penangkapan ikan.
(5) Strategi untuk pengembangan wilay.ah sesuai dengan kearifan lokal Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. melaksanakanpemberdayaanMasyarakatmelalui kegiatan berupa praktik kearifan lokal; dan
b. melestarikan budaya dan adat Masyarakat pesisir di Laut Maluku
PASAL 11
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - T\rjuan, Kebiiakan, dan Strategi Perencanaan
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kegiatan
perikanan berbasis budi daya l,aut lepas pantai
dengan metode ramah lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasai 7 huruf d meliputi:
a. pelaksanaan
A
a. pelaksanaan tata kelola zona perikanan budi daya
dengan memperhatikan daya dukung dan potensi
lestarinya; dan
b. penerapan teknologi tepat guna dalam
pengembangan perikanan budi daya Laut lepas
pantai.
(21 Strategi untuk pelaksanaan tata kelola zona perikanan
budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan
potensi lestarinya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengalokasikan nrang
Laut
untuk
pengembangan budi daya perikanan l,aut lepas
pantai;
b. menJrusun rencana aksi pengembangan zona
perikanan budi daya L,aut lepas pantai; dan
c. mengakselerasi investasi dan promosi dalam
rangka optimalisasi zona perikanan budi daya
Laut lepas pantai.
(3) Strategi untuk penerapan teknologi tepat guna dalam
pengembangan perikanan budi daya la.ut lepas pantai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan dengan
kapasitas zona
dan rekayasa teknologi dalam pengembangan kegiatan
perikanan budi daya Laut lepas pantai secara lestari
dan ramah lingkungan.
PASAL 12
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - T\rjuan, Kebiiakan, dan Strategi Perencanaan
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengelolaan
energi yang memperhatikan kelestarian lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e
dilaksanakan dengan pengembangan sumber daya
energi baru dan energi terbarukan berbasis kelautan.
(21 Strategi untuk pengembangan sumber daya energi
baru dan energi terbarukan berbasis kelautan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan
kegiatan pemanfaa'.an energi
angin, arus Laut, pasang surut, gerakan dan
perbedaan suhu lapisan Laut.
PASAL 13
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - T\rjuan, Kebiiakan, dan Strategi Perencanaan
A
Pasal 13
(l) Kebljakan dalam rangka me,wujudkan kegiatan Wisata
Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan
pertumbuhan ekonomi kreatif
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f
dilalsanakan dengan pengembangan kegiatan Wisata
Bahari berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi di kawasan Laut Maluku.
l2l Strategi untuk pengembangan kegiatan Wisata Bahari
berkelanjutan untuk mendorong pertr.rmbuhan
ekonomi di kawasan Laut Maluku sebagairnana
dimaksud pada ayat (1) meliputr:
a. menetapkan peruntukan mang Laut untuk
kegiatan Wisata Rahari;
b. mendorong prran serta Masyarakat lokal dalam
pengembangan kegiatan Wisata Baheri;
zona di dalam
Kawasan Konservasi di Laut dan cagar budaya
maritim untuk kegiatan Wisata Bahari; dan
rnengembangkan destinasi Wisata Bahari yang
baru.
c.
d
PASAL 14
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - T\rjuan, Kebiiakan, dan Strategi Perencanaan
(l) Kebiiakan cialam rangka slstem pertahanan dan keamanan wilayah negara secara efektif dengan kemampuan dan kinerja terpaclu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g meliputi:
a. peningkatan upaya pengamanan dan penegakan hukum di perairan Laut Maluku; dan
b. penguatan sarana sistem pengawasan terhadap Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan.
(2) Strategi ELIK INDONESIA (21 Strategi untuk upaya pengamanan dan hukum di perairan laut Maluku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. membangun dan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan di Laut; b. kerjasama pertahanan dan keamanan dan penegakan hukum dengan negara tetangga di wilayah perbatasan; dan peran serta Masyarakat . dalam kegiatan pengawasan di wilayah perbatasan.
(3) Strategi untuk penguatan sarana sistem pengawasan terhadap Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan pelaksanaan kegiatan dan pengawasan dalam pengelolaan Sumber Daya lkan dan pengawasan di Laut dalam satu sistem pengawasan terpadu; dan menambah jumlah stasiun pengawasan dan/ atau sistem lain yang terintegrasi dengan sistem pemantauan kapal perikanan terutama di titik pintu masuknya kapal perikanan berbendera asing ke Indonesia;
c. pemasangan sistem pemantauan kapal perikanan bagi kapal perikanan berukuran GT 3O (tiga puluh gross tonnagel ke atas; dan
d. memperkuat prasarana dan sarana atau instrumen pengawasan Masyarakat dengan melengkapi prasarana dan sarana pengawasannya.
PASAL 15
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - T\rjuan, Kebiiakan, dan Strategi Perencanaan
(i) Kebijakan dalam rangka mewujudkan perluasan dan
pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut secara efektif
dan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf h berupa pengelolaan Kawasan Konservasi di
Laut untuk kepentingan pelestarian dan kesejahteraan
Masyarakat.
(2) Strategi
c.
b.
- 24..
l2i Strategi untuk pengelolaan Kawasan Konservasi di
Laut untuk kepentingan pelestarian dan keseja-hteraan
Masyarakat sebagairrran4 dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. menyusun rencana pengelolaan dan zpnasi
Kawasan Konservasi di Laut;
efektivitas pengelolaan Kawasan
Konservasi di Laut;
merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di
Kawasan Konservasi di Laut;
meningkatJ<an pengawasan dan
kegiatan pemanfaatan ruang di
Kawasan
Konservasi di Laut; dan
mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di
Laut.
b.
c.
d.
e
PASAL 16
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - T\rjuan, Kebiiakan, dan Strategi Perencanaan
(l) Kebijakan dalam rangka
kelestarian
biota Lau t sebagairnana dimaksud dalam Pasa-l 7
huruf i berupa pelindungan alur migrasi biota l,aut.
(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut
sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan mengembangkan sistem pemantauan,
pengawasan, dan pengamanan alur migrasi biota Laut.
PASAL 17
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - T\rjuan, Kebiiakan, dan Strategi Perencanaan
(l) Kebijakan dalam rangka mewujudkan KSNT yang mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan kelestarian ekosistem kawasan segitiga terumbu karang dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hurufj meliputi:
a. pengembangan KSNT untuk pengendalian lingkungan hidup yang berupa daerah cadangan karbon biru dan kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis; dan b.pengelolaan REPUBLIK INDONES -29
b. pengelolaan KSNT untuk pelindungan situs warisan dunia yang berupa habitat spesies langka terancam punah. (21 Strategi pengembangan KSNT untuk (3) lingkurrgan hidup yang berupa daerah cadangan karbon biru dan kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengidentifikasi lokasi yang diperuntukan sebagai daerah cadangan karbon biru dan kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis;
b. menJrusun rumusan tuJuan, kebljakan, dan strategi pengelolaan daerah cadangan karbon biru dan kawasan yang signilikan secara ekologis dan biologis sebagai bagran dari kawasan segitiga terumbu karang dunia; dan
c. men5rusun dan menetapkan rencana zonasi KSNT yang berupa cadangan karbon biru dan kawasan yang signifrkan secara ekologis dan biologis. Strategi pengelolaan KSNT untuk pelindungan situs warisan dunia yang berupa habitat spesies langka terancam punah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengidentifikasi lokasi Jrang diperuntukan sebagai daerah pelindungan habitat spesies langka terancam punah;
b. men]'usun rumusan tqiuan, kebijakan, dan strategi pengelolaan daerah pelindungan habitat spesies langka terancam punah; dan
c. men5rusun dan menetapkan rencana znnasi KSNT yang berupa situs warisan dunia. Bagian Bagian Ketiga Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan Paragraf 1 Umum
PASAL 18
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut. Paragral'2 Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan Pasal i9
(1) Susunan pusat perfumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan.
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan; dan
b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau perikanan budi daya.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud. pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Sentra Industri Mantim; dan
b. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan. Pasal 2O A REPI"JBLIK INDONES Pasal 2O
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 19
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Naskah pasal.
PASAL 20
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
A REPI"JBLIK INDONES Pasal 2O
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. (21 Arah pengembangan sebagainaana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan urnum Pelabuhan Perikanan sslagai berikut:
a. Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar;
b. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring; dan
c. Pelabuha:r Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri.
(3) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaima:ra dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai penyedia produk primer.
(4) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.
(5) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c Pelabuhan Perikanan yang berfungsi menciptakan iklim investasi yang kondusif, terciptanya pangsa pasa-r baru serta meningkatkan nilai tambah, sehingga memicu dampak penggandanya.
(6) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
PASAL 21
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
A REPUBLIK INDONES - 32.. Pasal 21 Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi.
PASAL 22
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b
meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Dodepo di Kabupaten tsolaang
Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara;
b. Pelabuhan Perikanan Kema di Kabupaten Minahasa
Utara, Provinsi Sulawesr Utara;
c. Pelabuhan Perikanan Salibabu di
Kabupaten
Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara;
d. Pelabuhan Perikanan Dufa-Dufa di Kota Ternate,
Provinsi Maluku Utara; dan
e. Pelabuhan Perikanan Goto di Kota Tidore Kepulauan,
Provinsi Maluku Utara.
PASAL 23
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c
meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Bitung di Kota Bitung, Provinsi
Sulawesi Utara;
b. Pelabuhan Perikanan Ternate di Kota Ternate, Provinsi
Maluku Utara; dan
c. Pelabuhan Perikanan Bacan di Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Maluku Utara.
A
PASAL 24
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Pasa724
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan
budi daya sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)
huruf b ditetapkan di Kabupaten Minahasa Tenggara,
Kabupaten Minahasa, Kota Bitung, Kota Ternate, dan
Kabupaten Halmahera Selaten.
PASAL 25
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Sentra Irdustri Maritim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (3) hurtrf a ditetapkan di Kota Bitung.
PASAL 26
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b ditetapkan di
Kota Bitung.
PASAL 27
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan
pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat
pelayanan daiam rencana tata ruang.
paragraf 3
Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana [.aut
PASAL 28
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b
meliputi:
a. sistem jaringan transportasi; dan
b. sistemjaringantelekomunikasi.
(21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. Alur Pelayaran.
(3) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kabel bawah
Laut.
PASAL 29
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Pasal 29
(1) Tatanan nasional sebagaimana (2t dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a benrpa Pelabuhan Laut. Pelabuhan Laut sebagaimana dimalsud pada ayat (1), meliputi:
a. Pelabuhan Torosik di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara;
b. Pelabuhan Kotabunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara;
c. Pelabuhan Buhias di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara;
d. Pelabuhan Sawang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagu.landang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara;
e. Pelabuhan Ulu Siau di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara; f. Pelabuhan Dapalan di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara;
g. Pelabuhan Lirung di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara;
h. Pelabuhan Melonguane di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara; i. Pelabuhan Belang di Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara; j. Pelabuhan Bitung di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara;
k. Pelabuhan Bataka di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara; l. Pelabuhan Jailolo di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara;
m. Pelabuhan Mahri di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara; A
n. Pelabuhan FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
n. Pelabuhan Babang di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
o. Pelabuhan Guruapin di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
p. Pelabuhan Indari di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
q. Pelabuhan Koititi di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara; r. Pelabuhan Labuha di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
s. Pelabuhan Laiwui di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara; t. Pelabuhan Loleo Jaya di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
u. Pelabuhan Makian di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
v. Pelabuhan Pigaraja di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
w. Pelabuhan PosiPosi Gane di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
x. Pelabuhan Pulau Kayoa di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
y. Pelabuhan Saketa di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Malukri Utara;
z. Pelabuhan Wayaua di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara; aa. Pelabuhan Yaba di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara; bb. Pelabuhan Dama di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara; cc. Pelabuhan Wayabula di Kabupaten Pulau Morotai, Provirrsi Maluku Utara; A dd. Pelabuhan dd. Pelabuhan Falabisahaya di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara; ee. Pelabuhan Tikong di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara; ff. Pelabuhan Bastiong di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara; gg. Pelabuhan Mangga Dua di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara; hh. Pelabuhan Moti di Kota Ternare, Provinsi Maluku Utara; ii. Pelabuhan Tilure di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara; ij. Pelabuhan Ternate/A.Yani di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara; kk. Pelabuhan Gita/Payahe di Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara;
11. Pelabuhan Maidi/Lifofa di Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara; mm. Pelabuhan Soasio/Goto di Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku lJtara; dan nn. Pelabrrhan Sofrfi di Kota Tidore I(epulauan, Frovirrsi Maluku Utsra.
(3) Dalam hal terd€rpat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
PASAL 30
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Pasal 3O
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (21 huruf b meliputi:
a. Alur Laut Kepulauan Indonesia III; dan
b. Alur Pelayaran masuk Pelabuhan.
12\ Ketentuan mengenai Alur Pelayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 31
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (3) berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi
Sulawesi Utara, sebagian perairan sebelah timur Provinsi
Sulawesi Tengah, dan seb"gian perar.ran sebelah barat
Frovinsi Maluku Utara.
PASAL 32
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan
sebagaimana dimalsud dalam Pasal 18 sampai dengan
Pasal 31 merupakan arahan untuk penyusunan rencana
struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah pror.insi,
rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT.
PASAL 33
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Rencana Struktur Ruang l,aut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 31 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.00O tercantum dalam Lampiran II yang bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagran REPUBLIK INDONES Bagian Keempat Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan Paragraf I Umum
PASAL 34
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan meliputi:
a. arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
b. rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir.
Paragral 2
Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
PASAL 35
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 huruf a meliputi:
a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi;
b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN; <ian
c. arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana
zorrasi KSNT.
PASAL 36
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf a berrrpa arahan rencana pola ruang untuk:
a. Kawasarr. Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
PASAL 37
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
REPUBLIK INDONES Pasal 37
(1) Kawasan Budi Da_va sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. pariwisata;
b. Pelabuhan;
c. Pertambangan;
d. perikanan tangkap;
e. perikanan budi daya; f. industri;
g. fasilitas umum; dan
h. pertahanan dan keamanan. 12) Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagran perairan Provinsi Sulawesi Utara, di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, dan di sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebogian perairan Provinsi Sulawesi Utara dan di sebagran peraran Provinsi Maluku Utara.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di seb"gian perairan Provinsi Sulawesi Tengah.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan peikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di sebagran perairan Provinsi Sulawesi Utara, di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, dan di sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berada di seb"gan perairan Provinsi Sulawesi Utara dan di sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.
(7) Arahan A _40_ l7l Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum sebagaimarra dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara dan di sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di sebag'an perairan Provinsi Sulawesi Utara, di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, dan di sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.
PASAL 38
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
(l) Kawasan Lindung sebagaimana dimalsud dalam
Pasal 36 huruf b meliputi:
a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. Kawasan Konserva.si di l,aut yang telah
ditetapkan.
l2l Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebaga:mana
dimaksud pada ayat (l) huruf a berada di:
a. sebagian perairan Minahasa Utara, Kabupaten
Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara;
b. sebagran perairan Pulau Bantik, Kabupaten
Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utaral
c. sebagian perairan Kota Bitung, Provinsi Sulawesi
IJtara;
d. sebagian perairan Pulau Pas Koro, Kabupaten
Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara;
e. sebagian perairan Pulau Filonga, Kota Tidore
Kepulauan, Provinsi Maluku Utara;
f. sebagian perairan Pulau Sibu, Kota Tidore
Kepulauan, Provin si Maluku Utara;
g. seb"gan perairan Pulau Babua, Kahupaten
Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara;
1r. sslagian
A
h. sebagian peraran Tobo-Tobo, Kabupaten
Halmahera lJtara, Provinsi Maluku Utara;
i. sebagian perairan Pulau Sali, Kabupaten
Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
j.
sebagian perairan Pulau Mandioli, Kabupaten
Halmahera Selatan, Provinsi Mahrku Utara; dan
k. seb"gran perairan Pulau Dowara Lamo,
Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku
Utara.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Kepulauan Tatoareng dan Perairan
Sekitarnya di sebagian perairarr Kahupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi
Sulawesi Utara;
b. Kawasan Konservasi Perairan Pulau Rao-Tanjung
Dehegila dan Perairan Sekitarnya di sebagian
perairan Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi
Maluku Utara;
c. Kawasan Konservasi di Perairar Kepulauan
Guraici di sebagian perairan Kabupaten
Hajmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
d. Kawasan Konservasi di perairan Pulau Ma}ian
dan Pulau Moti di sebagian perairan Kabupaten
Halmahera Selatan, Pror"insi Maluku Utara;
e. Kawasan Konservasi Perairan Pulau Mare dan
Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Kota
Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara; dan
f. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan,
dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan
sekitar Kabupaten Banggai, Banggai Laut, dan
Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah.
PASAL 39
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Pasal 39
Arahan nencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b berupa
arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai
penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut
kepentingan KSN.
PASAL 40
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
*51J sslagairrrana dimaksud dalam Pasal 39 berupa
arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang
bernilai penting dan bersifat strategis nasional di
wilayah perairan KSN meliputi:
a. KSN dari sudut kepentingan ekonomi; dan
b. KSN dari sudrrt kepentingan pertahanan dan
keamanan.
(21 KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kawasan Manado Bitung; dan
b. Kawasan Perkotaan Bitung, Minahasa, dan
Manado.
(3) KSN dari sudut kepentingar, pertahanan dan
keamanan sehagaimana dimaksud pada. ayat (1)
huruf h meliputi:
a. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi
Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi
Tengatr, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi
Kalimantan Uura; dan
b, Kawasan Perbatasan Nega:'a di Provinsi Ma1uku
Utara dan Provinsi Papua Barat.
PASAL 41
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah
Kawasan Manado Bitung sebagaispll4
dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a meliputi:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
pera1ran
dimaksud
A
(2) Kawasan
(21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit berupa arahan
pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan yang berada di
perairan sekitar Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b paling sedikit berupa arahan
pemanfaatan ruang untuk Kawasan Konservasi
perairan daerah Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
PASAL 42
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
(1) Arahan rencana poia ruang di wilayah perairan
Kawasan Perkotaan Bitung, Minahasa, dan Manado
sebagaima:ra dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2)
huruf b meliputi:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan
pemanfaatan ruang untuk:
a. Pelabuhan yang berada di sebagian perairan
sekitar Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara;
b. industri yang berada di sebagian perairan sekitar
kawasan industri dan industri manufaktur di
Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara; dan
c. jasa atau perdagangan yang berada di sebagian
perairan sekitar Kota Bitung, Provinsi Sulawesi
Utara.
(3) Kawa san Lindung sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf b berupa Kawasan Konservasi Perairan
di sebagian perairan Kota Bitung, Provinsi Sulawesi
Utara.
PASAL 43
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
A
_44_
Pasal 43
Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan
Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi
Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan
Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara serta Kawasan
Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi
Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O
ayat (3) dilaksanalan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 44
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
(1) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c meliputi:
a. pelindungan situs warisan dunia; dan
b. pengendalian lingkungan hidup. (21 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pelindungan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa habitat spesies langka terancam punah yang berada di sebagian perairan Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah.
(3) Habitat spesies langka terancam punah sebagaimana dimalsud pada ayat (2) berupa alokasi ruang untuk fungsi pelindungan ikan Banggai cardinal. (41 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. daerah cadangan karbon biru; dan
b. kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis.
(5) Daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berada di:
a. sebagian perairan sekitar Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara;
b. sebagian perairan sekitar Pulau Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;
c. sebagian REPUBLIK TNDONESIA _45_
c. sebagian perairan sekitar Pulau kmbeh, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara; dan
d. sebagian perairan sekitar Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
(6) Daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa alokasi ruang untuk fungsi pelindungan ekosistem pesisir dan/ atau Laut sebagai penyediaan dan cadangan karbon biru. (71 Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berada di sebagian perairan Kawasan Ekoregion Laut Sulu- Sulawesi.
(8) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis sebagaimana dimal<sud pada ayat (7) berupa alokasi ruang untuk fungsi pelindungan terumbu karang, padang lamun, ikan karang tropis, dan migrasi penyu, lumba-lumba, hiu, paus, dan ikan pari.
PASAL 45
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 44 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku. (21 Pelaksanaan aralean rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) dijabarkan dalam kawasan, mn4 dan/ atau sub zona yang ditetapkan dengan:
a. Peraturan ;
b. Peraturaa ; dan
c. Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi. Paragraf3 REP1JBLIK INDONES Paragraf 3 Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
PASAL 46
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Rencana Pola Ruang l,aut di perairan di luar Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b
berupa penetapan Kawasan Pemanfaatan Umum.
PASAL 47
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 meliptrti:
a. zona Ul yang merupakan zona pariwisata.
b. zona U8 yang merupakai z,otrla perikanan tangkap;
c.
zona U9 yang merupakarr zor:.a perikanan budi daya;
d. zorra Ul4 yang merupakar:. zor:.a pengelolaan errergi;
dan
e. zona U18 yang merupakan zona pertahanan dan
keamanan.
PASAL 48
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
(l) Zona Ul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
huruf a berupa alokasi ruang Laut di Laut Maluku
yang memiliki potensi pengembangan Wisata Bahari di
sebagian perairan sepanjang garis khatulistiwa.
(2) 7-ona UL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada
di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten
Boiaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.
PASAL 49
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Zana U8 sebagaimana dimaksud da-larn Pasal 47 hurrf b
berupa alokasi ruang Laut di Laut Malukti yang meneiliki
poterrsi Surnber Daya Ikan.
A
PASAL 50
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
REPUELIK TNDONES Pasal 50
(1) Zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal +7 huruf c berupa glokasi ruang Laut di Laut Maluku yang memiliki potensi untuk pengembangan budi daya Laut. (21 ZonaU9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah timur Pulau Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah. Pasal 5l
(1) Zona U14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d benrpa alokasi ruang Laut di Laut Maluku yang rnemiliki potensi untuk pemanfaatan energi gerakan dan perbedaan suhu lapisan Laut.
(2) 7.onaU14 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebogiran perairan sebelah timur Pulau Karalelang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara.
PASAL 52
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
(1) Zona Ul8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
huruf e meliputi:
a. daerah latihan militer; dan
b. daerah disposal amunisi.
l2l Daerah latihan militer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
a. zona Ul8-l yang berada di sebagran perairan
sebelah timur Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur, Provinsi Sulawesi Utara; dan
b. zona UL8-2 yang berada di sebagian perairan
sebelah timur Pulau Banggai, Kabupaten Banggai
laut, Provinsi Sulawesi Tengah.
(3) Daerah
(3) Daerah disposal amunisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa zona U!.8-3 yang berada di
sebagian perarran sebelah timur Kabupaten Minahasa
Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
(41 7.ona Ul8 sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 53
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 52 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.O0O tercantum dalam Lampiran III yang merurpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kelima Kawasan Pemanfaatan Umum yang Memiliki Nilai Strategis Nasional
PASAL 54
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Bagian Kelima
(l) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional di wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis nasronal. l2l Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam l,ampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presrden ini.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pembahan kegiatan yang bemilai strategis nasionaL berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian REPUBLIK INDONES Bagian Keenam Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Perairan
PASAL 55
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keenam - Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Perairan
Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan meliputi:
a. alur migrasi penyu yang berada di sebagian perairan
sebelah timur Provinsi Sulawesi Utara, sebagian
perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi 'Iengah, dan
perairan sebelah selatan Provinsi Maluku Utara;
b
alur migrasi setasea yang berada di sebagian perairan
sebelah timur Provinsi Sulawesi Utara dan sebagian
perairan sebelah barat Provinsi Maluku Utara;
c. alur migrasi hiu paus yang berada di seb"gan
perairan sebelah selatan Provinsi Sulawesi Utara dan
sebagian perairan sebelah iimur Provinsi Sulawesi
Tengatr; dan
d. alur migrasi tuna dan caka-lang yang berada di
sebagian perairan sebelah sela+.an Provinsi Sulawesi
Utara dan sebagian perairan sebelah timur Provinsi
Sulawesi Tengah.
PASAL 56
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keenam - Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Perairan
Aiur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala I : 500 . OO0 tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Ketujuh Peraturan Pemanfaatan Ruarrg Wilayah Perairan
PASAL 57
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruarrg Wilayah Perairan
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan meliputi:
a. PeratLlran Pemanfaatan Ruang pada rencana Strukurr Ruang Laut;
b. Peraturan A REPI..IBLIK INDONESIA -50
b. Peraturan Penranfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. l2l Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuharr kelautan; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan Perikanan;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau perikanan budi daya;
c. Peraturar Pernanfaatan Ruang untuk Sentra Industri Bioteknologi Kelautan;
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra Industri Maritim.
(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional ;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut.
(5) Ketentuan A PRESTDEN PIJBLIK INDONESIA
(5) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang taut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum.
(7) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan neemperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut.
PASAL 58
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruarrg Wilayah Perairan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (3) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pemanfaatan ruang Laut di Pelabuha:r Perikanan
yang mendukung pengembangan kawasan;
2. pemanl'aatan ruang Laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/ atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung
peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
3. pemanfaatar: ruang l,aut di sentra kegiatan
perikararr tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang rnendukung
ketersediaarr prasarana dan sarana penangkapan
ikan dan/ atau pembudidayaan ikan y.drrg
memadai;
4. pemanfaatan ruang La-ut di Sentra Industri
Biotelcrologi Kelautan yang mendukung
pengembangan
untuk sektor
kelautan; dan/atau
5. pemanfaatan
b
c
5. pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri
Maritim yang mendukung pengembangan
prasarana dal sarana yang mendukung kegiatan
maritim;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada
huruf a yang tidak mengganggu fungsi susunan pusat
pertumbuhan kelautan;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/ atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
susunan pusat pertumbuhan kelautan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/ atau merusak
prasarana dan sarana susunan pusat
pertumbuhan kelautan; dan/ atau
3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi pusat
pertumbuhan kelautan.
PASAL 59
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruarrg Wilayah Perairan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk
tatanan
kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (4) huruf a rneliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
I. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepelabuhanan
2. penempatan dan/ atau pemasangan Sarana Bantu
Navigasi Pelayaran;
3. pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
4. pemeliharan lebar dan kedalaman alur;
5. penyelenggaraan kenavigasian pada Alur
Pelayaran;
6. pelaksanaan hak lintas damai; dan/atau
7. pembatasan
b
7. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi
pada Alur Pelayaran yang berdekatan dengan alur
migrasi biota Laut dan/ atau melintasi Kawasan
Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di
bidang
pelayaran;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada
huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan
prasarana dan sarana [.aut;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/ atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
Pelabuhan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/ atau merusak
Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
3. pendirian, penempatan, dan/ atau pembongkaran
bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu
Alur Pelayaran dan/ atau keselamatan pelayaran;
4. kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di
atas perairan dan di bawah perairan yang
berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;
dan/atau
5. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut.
PASAL 60
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruarrg Wilayah Perairan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. lalu lintas kapal dari dan/ atau menuju Pelabuhan utama, Pelabuhan pengumpul, atau Pelabuhan pengumpan; c A
3. pelaksanaan b REPUBLIK INDONES
3. pelaksanaan saluage dan/ atau pekeq'aan bawah air;
4. pengerukan Alur Pelayaran;
5. penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
6. penetapan sistem rute kapal;
7. pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat; dan/atau
8. pelaksanaan hak lintas alur Laut kepulauan dan/ atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; kegiatan y-ang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan pipa dan,/ 41a11 kabel bawah Laut;
2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/ atau fungsi Alur Pelayaran; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. pembangu.nan balgunan dan instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi;
3. pembudidayaan ikan;
4. pembuangan sampah dan iimbah;
5. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis;
6. kegia-tan lainrrya yang mengurang nilai dan/ atau fungsi Alur Pelayaran; dan/atau
7. kegiatan yang tidak mendukung dan mengganggu fungsi Alur Pelayaran. A
PASAL 61
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruarrg Wilayah Perairan
REPUBLIK INDONESTA Pasal 61 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: !.. penelitisn dan pendidikan;
2. pemasangan, pemeliharaan, dan,/ atau perbaikan kabel bawah Laut;
3. pelayaran;
4. Wisata Bahari; dan/ atau
5. kegiatan konservasi Sumber Daya Ikan di permukaan dan kolom perairan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembudidaS'aan ikan yang tidak mengganggu keberadaan alur kabel bawah Laut;
2. kegiatan ikan dengari alat c penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif Can tidak mei'usak dasar Laut;
3. pendirian dan/alau penempatan bangunan di Laut di sekitar alur kabel bawah Laut; dan/ atau
4. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur kabel bawah Laut; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: l. labuh kapal;
2. usaha Pertambangan mineral dan batubara; danlatau
3. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang mengganggu keberadaan dan fungsi kabel bawah Laut.
PASAL 62
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruarrg Wilayah Perairan
-55
A
56-
Pasal 62
Peraturan Pemanfaatan Ruang
Pemanfaatan Umum sebagaimana
Pasal 57 ayat (6) meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona Ul;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9;
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk mnaul4; dar.
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18.
PASAL 63
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruarrg Wilayah Perairan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona Ul
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penyediaan prasarana dan sarana wisata yang
tidah berdampak pada kerusakan lingkungan;
3. menyeiam dan wisata pancing;
4. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi
tsunarni;
5. kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara;
dan/atau
6. pemanfaamn lainnya yang mendukung fungsi
znnaUL;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak
mengganggu znna UL;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. pembuangan limbah baik padat maupun cair
yang dapat mencemari dan/atau merusak
ekosistem Laut; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai, fungsi,
dan estetika di zona IJl.
untuk
Kawasan
dimaksud dalam
PASAL 64
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruarrg Wilayah Perairan
A REPUBLIK INDONES Pasal 64 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b meliputi: a, kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penangkapan ikan yang tidah melebihi potensi lestari atau jumlah tangkapan yang
3. kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara;
4. penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunarni; dan/atau
6. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan zona U8; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangar: alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis;
2. pernhuangan material pengerukan; dan/ atau
3. pemanl'aatan iainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. penangkapan ikan yang alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan rrkuran i<apal yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPPNRI;
2. pembuangar. lirnbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan berbaha5,'a dan beracun ke Laut; dan/ atau
3. p\-manfaaran lainn_va yang mengganggll keberlanjutan Surnber Daya Ikarr di zona U8. b c
PASAL 65
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruarrg Wilayah Perairan
Pasal 65
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?r:.r:a U9
sebagaimana dimaksud dalarrr Pasal 62 huruf c meliputi:
a. kegiatarr yang diperbolehkan meliputi:
I.
penelitian dan pendidikan;
2. pembudida),aan ikan dengan metode, alat,
komoditas yang dibudidayakan darr teknologi
budi daya yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undanga.r;
3. kegiatan pemas:rngan pe ralatan pendeteksi
tsunami;
4. kepentingan penyelenggarann pertahanan negara;
dan/atau
5. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan
peruntukan znna U9;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. Wisata Bahari; dan/atau
2. pemanfaatan iainnya yang selaras dan tidak
mengganggu keberlanjutan
kegiatan
pembudidayaan ikan;
c. kegiaan yang tidak dipcrbolehkan meliputi:
l.
pembuangan sampah dan limbah; dan/ atau
2. pemanfaatan lainnya yarrg mengganggu dan
mengubah fungsi zona U9.
PASAL 66
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruarrg Wilayah Perairan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zor:.a U14
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf d terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliprrti:
l.
penelitian dan pendidikan;
2. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi
tsunami;
3.kepentingan
-59
3. kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara;
dan/atau
4. kegiatan pemanfaatan energi terbarukan yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. kegiatan yang dipertrolehkan dengan syarat meliputi:
1. penangkapan ikan yang tidak lnengganggu
altivitas di zona U14;
2. pendirian, penempatan, dan/ atau pembongkaran
bangunari dan instalasi di Laut dengan fungsi
instalasi ketenagalistrikan; dan/atau
3. kegiatan pemaafaatan lainnya yang selaras dan
tidak mengganggu fungsi zonaUl4;
c. kegratan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi energi baru dan energi
terbarukan;
2. kegiatan di zona terlarang di sekitar bangunan
dan instalasi di Laut dengan fungsi instalasi
ketenaga.listrikan ; dan / atau
3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan
peruntukan znnaUl4.
Pa sal 67
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?,ona U18
sebagaimana dimaksud daiam Pasal 62 hurrf e meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
l.
kegiatan militer:
2. rrji coba peralatan dan persenjataan militer;
3^ pemanfaatan ruang yang tidak mengganggu
fungsi lingkungan dan ekosistem l,aut dan
peningkatan nilai tambah bagi
A
zona U18;
4. penangkapan
b
PRESlDEN
REPUELIK INDONESIA
4. penangkapan ikan dan
kenavigasian yang tidak mengganggu fungsi zona
U18;
5. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi
tsunami; dan/ atau
6. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi
?,r:.naUL81'
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak
mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan
pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan
yang tidak selaras dan mengganggu fungsi pertahanan
dan keamanan.
c
BAB IV
RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 68
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kesatu - Umum
Rencana zonasi wilayah yurisdiksi memuat:
a. tqjuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di wilayah yurisdiksi;
b. rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
c. rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
d. alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi; dan
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah yurisdiksi. A Bagian PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Tujuan, Kebljakan, dan Strategi Perencanaan T,onasi Wilayah Yurisdiksi Paragraf I T\rjuan
PASAL 69
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kedua - Tujuan, Kebljakan, dan Strategi Perencanaan
Perencanaan zonasi w'ilayah yurisdiksi ditetapkan dengan
tujuan untuk mewujudkan
a. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan
Pelabuhan Perikanan;
b. jaringan prasarana dan sarana laut secara efektif dan
efisien; dan
c. kawasan perikanan yang berkelanjutan.
Paragraf 2
Kebijalan dan Strategi
PASAL 70
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kedua - Tujuan, Kebljakan, dan Strategi Perencanaan
(1) Keb[jakan dalam rangka peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a dilaksanakan dengan penataan dan peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha penangkapan ikan.
(2) Strategi untuk penataan dan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meningkatlian konektivitas dan intensitas kegiatan Pelabuhan Perikanan yang terintegrasi dengan pemanfaatan Alur Pelayaran di wilayah perairan; d:rn peran dan keterkaitan Pelabuhan Perikanan dalam pengerabangan kawasan. b Pasal 7l REP]JBLIK INDONES
PASAL 71
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kedua - Tujuan, Kebljakan, dan Strategi Perencanaan
(l) Kebljakan dalam rangka mewujudkan jaringan
prasarana dan sarana Laut secara efektif dan elisien
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b
berupa pengernbangan dan
alur kabel
bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan.
(21 Strategi untr:k pengembangan dan pelindungan alur
kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menetapkan koridor pemasangan dan/atau
penempatan kabel bawah Laut secara selaras
dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
b, meiaksanakan pengawasan, pengamanan, dan
perawatan jaringan kabel bawah Laut.
Pasal T2
(1) Kebijakan dalam rangka
kawasan
perikanan yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 huruf c meliputi:
a. pengelolaan zal:a perikanan tangkap dengan
memperhatik-an potensi lestarinya dan didukung
teknologi tepat guna; dan
b. peningkatan pengawasan penangir;apan ikan.
(21 Strategi untuk pengelolaan znna perikanan tangkap
dengan memperhatikan potensi lestarinya dan
didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a,
perluasan orientasi kegiatan
penangkapan ikan di daerah penangkapan secara
lestari dan ramah lingkungan;
b. mengoptimalkan kegiatan penangkapan ikan di
perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia;
c
A
c
kapasitas dan intensitas kegiatan
ikan di kawasan yang memiliki
kepadatan dan intensitas tinggi secara lestari dan
ramah lingkungan;
d. modernisasi dan/ atau pemanfaatan teknologi
tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya
Ikan; dan
e. mengintegrasikan kebijakan pengelolaan sediaan
ikan yang beruaya terbatas di zona ekonomi
eksklusif Indor.esia dan sediaan ikan yang
beruaya jauh dengan sediaan ikan di wilayah
perairan.
Strategi untuk peningkatan pengawasan penangkapan
ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. meningkatkan prasarana dan sarana pengawasan
untuk mendukung pelalsanaan kegiatan
penangkapan ikan yang arnan, efektif, dan
berkelanjutan; dan
b. mengembangkan prasarana dan sarana untuk
mendukung pela-ksanaan kegiatan pcngawasan
Sumber Daya Ikan di mna ekonomi eksklusif
Indonesia.
(3)
Bagian Ketiga
Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
PASAL 73
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
(1) Rencana Strukrur lluang Laut di wilayah yurisdiksi
meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. sistem jario.gan prasarana dan sarana Laut.
(2) Susunan
REPUBLIK
SIDEN
INDONESIA
(21 Susunan pusat perrumbrrhan kelautan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pusat
pertumbuhan kelau+"an dan perikanan.
(3) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b berupa
sistem jaringan telekomunikasi.
(4) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa
Pelabuhan Perikanarr di wilayah perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2O sampai dengan Pasal 23
yang memiliki _iangkauan pelayanan di zona ekonomi
eksklusif Indonesia.
(5) Sistem jari.ngan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berupa kabel bawah Laut
untuk telekomunikasi yang berada di sebagian
peraira-n sebelah utara Provinsi Maluku Utara.
PASAL 74
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5OO.OOO
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Ptesiden ini.
Bagian Keempat
Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
PASAL 75
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
(1) Rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi berupa
penetapau Kau'asan Perna nfaatan Umum.
(21 Penyusunan renci ra Pola Ruang [,aut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
e. keberadaan daerah perikanan;
b. haL
A
hak negara lain yang berupa kebebasan
pelayaran, penerbangan, penempatan pipa
dan/ atau kabel bawah Laut, dan penggunaan
[,aut lainnya terkait dengan kebebasan tersebut
sesuai dengan ketentuan hukum internasional;
keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau
ketentuan hukum internasional;
pengurangan, dan
pengenda.lian pencemaran lingkungan Laut;
e. keselarasan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di
wilayah perairan dengan kegiataa pemantbatan
ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
f.
pelindungan dan pengendalian benda yang
memiliki nilai arkeologis dan historis;
C. riset ilmiab kelautan sesuai dengan ketentuan
peraruran perundang-undangan dan/atau
ketentuan hukum internasional: dan
h. pembangunan pulau buatan dan/ atau bangunan
di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau ketentuan hukum
internasional.
PASAL 76
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
Kawasan Pelnanfaatan IJmum sebagaimana dirnaksud
dalam Pasal 75 ayat (1) berupa zona U8Y yang merupakan
?.orLa perikanan tangkap di zorra ekonomi eksklusif
Indonesia.
PASAL 77
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
'hna U8Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 benrpa
wilayah yurisdiksi di Laut Maluku yang memiliki potensi
Surrrber Daya Ikan hempa jenis ikan yang beruaya jauh,
beruaya antar zon.a ekonomi eksklusif Indonesia, jenis ikan
anadrom, dan jenis ikan katadrom yang berada di znna
ekonomi eksklusif Indonesia.
PASAL 78
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
b c
d. upaya A Pasal 78 Rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 77 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 t-ercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kelima Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Yurisdiksi
PASAL 79
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kelima - Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Yurisdiksi
Alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi berupa alur
migrasi setasea yang berada di seb"glan perairan sebelah
timur Provinsi Sulawesi Utara dan perairan sebelah barat
Provinsi Maluku Utara.
PASAL 80
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kelima - Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Yurisdiksi
AIur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala l:500.000 tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagran Keenam Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Yurisdiksi
PASAL 81
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kelima - Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Yurisdiksi
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah yurisdiksi
meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana
Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di wilayah yurisdiksi.
(2) Peraturan
l2l Peraturan Pemanfaalan Ruang pada rencana Struktur
Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meiiputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan
pusat pertumbuhan kelautan: dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana
dimaksud paCa ayat (1) huruf b berupa Peraturan
Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan
Umum.
(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan
keberadaan alur migrasi biota Laut.
PASAL 82
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kelima - Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Yurisdiksi
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pert'rmbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 ayat i2) hunrf a disusun dengan
memperhatikan alokasi nrang untuk:
a. zona wilayah ke{a dan pengoperasian Pelabuhan
Perikanan untuk menunjang usaha perikanan di
zona ekonomi eksklusif dan aktivitas pemasaran
Sumber Daya Ikan yang menjangkau zona
ekonomi eksklusif Indonesia; dan
b. langkatran pelay'anan Pelabuhan Perikanan untuk
aktivitas penangkapan ikan di u'ilayah yurisdiksi.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kclautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
I .
per, bangunan fasilitas pokok dan fasilitas
per-Iur:jang Pelabuhan dan revitalisasi
dermaga sesuai dengan ketentuan peraf.rran
perundang-undangan di
bidang
kepelabuhanarr perikanan;
A
2. pendirian
pendirian dan/atau penempatan Sarana
Bantu Navigasi Pelayaran;
Sarana Bantu Navigasi
Pelayaran;
4. pelaksanaan hak lintas damai; dan/ atau
5. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing
dalam melaksanakan hak lintas transit
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. kegiatan yang
dengan syarat
berupa kegiatan selain kegiatan sslagaimana
dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu
fungsi Pelabuhan Perikanan;
kegiatan yang tida} diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau
merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang Pelabuhan Perikanan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/ atau
merusak Sarana Baatu Navigasi Pelayaran;
3. pendirian,
penempatan, dan/atau
pembongkaran bangunan dan instalasi di
Laut yang mengganggu pelaksanaan fungsi
Pelabuhan Perikanan; dan/atau
4. kegiatan lain yang mengganggu fungsi
Pelabuhan Perikanan.
PASAL 83
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kelima - Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Yurisdiksi
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan
prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8l ayat (21 huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pemasangan, pemeliharaan, dan/ atau perbaikan
kabel bawah Laut;
2
3
c
3.pelayaran
3. pelayaran;
4. kegiatan ekowisata; dan/atau
5. kegiatan konservasi Sumber Daya Ikan di
permukaan dan kolom perairan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu
keberadaan kabel bawah Laut;
2. kegiatan penangkapan ikan dengan alat
penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan
ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar
Laut;
3. pendirian danTatau penempatan bangunan dan
instalasi di Laut di sekitar alur kabel bawah Laut;
4. perbaikan dan/ atau perawatan kabel bawah Laut;
dan/atau
5. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi
alur kabel bawah Laut;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. labuh kapal;
2. usaha Pertambangan mineral dan baruhara;
dan/atau
3. penangkapan ikan yang menggErnggu keberadaan
dan fungsi kabel bawah Laut.
PASAL 84
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kelima - Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Yurisdiksi
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk
Kawasan
Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8l ayat (3) berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang
untuk zona U8Y.
PASAL 85
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kelima - Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Yurisdiksi
REPLIBLIK INDONESIA Pasal 85
(1) Peraturan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan;
a. WPPNRI; Ruang dalam untuk zona U8Y Pasal 84 disusun
b. pelaksanaan kegiatan penanglapan jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya arrtzr zllrr:a ekonomi eksklusif Indonesia, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom )'ang berada di zona ekonomi eksklusii Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan hukum Internasional;
c. larangan terhadap kegiatan yang berdampak negatif rrada Sr.rmber Daya Ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia; dan/ atau
d. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan usaha penangkapan ikan. (21 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zoraa U8Y sebagaimana pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi lestari atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
3. penggunaar alat penangkapan ikan, alat bantur penangkapan ikan dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. kepent-ingan pertahanan negara baik pada nrasa damai maupun dalam keadaan perang; dan/atau
5. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan zona U8Y; A
b. kegiatan ..7\ -
b. kegia'.an yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: l. Wisata Bahari;
2. pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis; dan/atau
3. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal penangi€p ikan yang dila"rang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPPNRI; 2, pembuangan limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke Laut; dan/ atau
3. kegiatan pemanlaatan lainnya yang merusak dan/atau mencemari Sumber Daya Ikan dan/ atau lingkungannya. BAB V RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
PASAL 86
BAB V: RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
(1) Rencana pemanfaatan ruang Laut merupakan upaya
untuk mevrujudkan rencana Struktur Ruang Laut dan
rencana PoIa Ruang l,aut pada nencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Maluku yang dijabarkan ke dalam
indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut
dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai akhir
talrun perencanaan 2O (dua puluh) tahun.
(2) Indikasi
PRESTDEN
REPUBL|K INDONESIA
(21 Indikasi progran utama pemanfaatan rrrang Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. prograrlr utama;
b. lokasi program;
c. sumber pendanaan;
d. pelaksana program; dan
e. walrhr dan tahapan pelaksanaan.
PASAL 87
BAB V: RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
Program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
ayat (21 huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86 ayat (21 huruf b ditujukan untuk
mewujudkan:
a. rencana Struktur Ruang Laut yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi
pengelolaan Laut Maluku dengan rencana Struktur
Ruang Laut; dan
b. rencana Pola Ruang Laut yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi
pengelolaan Laut Maluku dengan rencana Pola Ruang
l,aut.
PASAL 88
BAB V: RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
(1) Sumber pendanaau sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (2) huruf c bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara:
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(i) Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1i dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturau perundang-undangan.
PASAL 89
BAB V: RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
A
Pasal 89
Pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
ayat (2) huruf d meliputi:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. Masyarakat.
PASAL 90
BAB V: RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
(1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf e disusun
berdasarkan program utama dan kapasitas pendanaan
dalam waltu 2O (dua puluh) tahun.
(21 Waktu dan tahapan pelaksarraan sebagaimana
dimaksud padrr ayat (1) terdiri atas 5 (lima) tahapan,
sebagai dasar bagr pelaksana. kegiatan dalam
melaksanakan kegiatan pembangunan di l,aut Maluku
yang meliputi:
a. tahap pert-ama pada periode 2O2l-2O24;
b. tahapkeduapadaperiode 2025-2029;
c. tahap ketiga pada periode 2O3|&-2O34;
d. tahap keempat pada periode 2035-2039; dan
e
tahap kelima patla periode 204O.
PASAL 91
BAB V: RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
Rincian indikasi program uta:na pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksrrd dalam Pasal 86 ayat (2) tercanturn dalam Lampiran VI yarrg merupakan bagian tidah terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BABVI REPUBLIK INDONES BAB VI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG I,AUT Bagian Kesatu Unrum
PASAL 92
BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG I,AUT | Bagian Kesatu - Unrum
(1) Pengendalian pernanfaatan ruang Laut digunakan
sebagai acuzrn dalam pelaksanaan program
pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut
Maluku.
(21 Pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penilaian pelaksanaan perwujudan rlencana zonasi;
b. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut;
c. pemberian insentif dan disinsentif; dan
d. sanksi.
Bogian Kedua
Penilaian Pelaksarraan Perwujudar: Rencana. Tanasi
PASAL 93
BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG I,AUT | Bagian Kesatu - Unrum
Penilaian pelaksanaan perwujudan iencana ?rlr:a.si
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf a
riilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
PASAL 94
BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG I,AUT | Bagian Ketiga - Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang [,aut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf b dilaksanakan
sesuai dengan ketentr.ian peraturan perundang-undangan.
A
Bagian
Begian Keempat
Perrrberian Insentif dan Disinsentif
Paragraf I
Pemberian Insentif
PASAL 95
BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG I,AUT | Bagian Begian Keempat - Perrrberian Insentif dan Disinsentif
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92
ayar (21 huruf c dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
dan
b. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
kepada Masyarakat.
(21 Perntrerian insentif sebagais16114 dimaksud pada
ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang
diprioritaskan pengembangannya.
PASAL 96
BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG I,AUT | Bagian Begian Keempat - Perrrberian Insentif dan Disinsentif
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana;
b. penghargaan;
c. publikasi atau pronrosi; dan/ atau
d. fasilitasi persetqiuan kesesuaian kegiatan
pemanfaa'r.an nrang [aut.
PASAL 97
BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG I,AUT | Bagian Begian Keempat - Perrrberian Insentif dan Disinsentif
(1) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
a. penghargaan;dan/atau
b. publikasi atau promosi daerah. A
(2) Pemberian REPUALIK INDONES l2l Pemberian insenlif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana; dan/ atau
b. fasilirasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruarrg Laut. Paragraf 2 Pemberian Disinsentif
PASAL 98
BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG I,AUT | Bagian Begian Keempat - Perrrberian Insentif dan Disinsentif
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92
ayat l2l huruf c dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat
dan/ atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(21 Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang dibatasi
pengembangannya.
(3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana dan
sarana.
Bagian Kelima
Sanksi
PASAL 99
BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG I,AUT | Bagian Kelima - Sanksi
(l) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (21 huruf d dik:nakan daiam bentuk sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peratllran perundang-undangan. BABVII BLIK INDONESIA _77 _ BAB VII PERAN MASYARAKAT Pasal 1OO Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang dilakukan pada tahap:
a. perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
b. pemanfaatan ruang Laut; dan
c. pengendalian pemanfaatan rLrang L.aut. Laut Pasal 101 Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud <ialam
PASAL 100
BAB VII: PERAN MASYARAKAT
Naskah pasal.
PASAL 101
BAB VII: PERAN MASYARAKAT
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi
Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud <ialam
Pasal 100 huruf a berupa:
a. masukan mengenai:
1. persiapan penJrusunan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah;
2. penentuan arah pengembangan wilayah atau
kawasan;
3. pengidendfikasian potensi dan
masalah
pembangunan wilayah atau kawasan;
4. perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah; rian/atau
5. penetapan rencana zonasi
Kawasetn
Antarwilayah.
b. kerja sama ciengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/ atau sesama Masyarakat dalam
perencanaan zon asi Kawasan Antarwilayah.
PASAL 102
BAB VII: PERAN MASYARAKAT
(1) Pemerintah Pusat dan,/atau Pemerintah Daerah dalam perencanaan zonasi Kavrasan Antanvilayah dapat secara aktif melibatkan Masyarakat.
(2) Masyaraliat
(2) MasSrarakat sebagaip3l4 dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Masyarakat dan/ atau Masyarakat lokal yang terkena dampak langsung dari kegiatan perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
b. Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/atau
c. Masyaralat yang kegiatan pokoknya di wilayah perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah. Pasal i.O3 Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal lOO huruf b berupa:
a. penyampaian rnasukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang Laut;
b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau sesama Masyaralat dalam pcmanfaatan ruang Laut;
c. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau sesama Masyarakat dalam upaya pelindungan lingkungan Laut;
d. kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana zonasi yang telah ditetapkan;
e. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat dan ruang Laut dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan; danlatau
g. kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 1O4 REPUBLIK INDONES _79_
PASAL 104
BAB VII: PERAN MASYARAKAT
Bentuk peran Masyar. akat dalam pengendalian
pemanfaatan ruang l,aut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1O0 huruf c berupa:
a. penyampaian masukan terkait pelaksanaan Peraturan
Pemanfaatan Ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan
ruang Laut, pemberian insentif dan disinsentif,
dan/ atau sanksi;
b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi
pelaksanaan rencatra zonasi Kawasan Antarwilayah
yang telah ditetapkan;
c. pelaporan kepada kementerian, lembaga, dan/atau
pejabat yang berwenang dalam hal menemukan
dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan
pemanfaatan ruang Laut yang melanggar rencana
zonasi yang telah ditetapkan; dan
d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat
yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak
sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
PASAL 105
BAB VII: PERAN MASYARAKAT
Peran Masyarakat sebagaima-na dimaksud dalam Pasal 100
sampai dengan Pasal 104 disampaikan secara langsung
dan/ atatr tertulis kepada Menteri dan/ atau pejabat yang
berwenang.
Pasal 1O6
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OO
sampai dengan Pasal 1O4 dilalsanakan sesuai dengan
ketentuan p€raturan perundang-undangan.
BABVIII
A
BAB VIII
JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
PASAL 107
BAB VIII: JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
(1) Rencana zrnasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku berlaku selama 2O (dua puluh) tahun terhitung sejak Peraturan . l2l Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Pelaksanaan peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Lout Maluku dilaksanalan sesuai dengan ketentuan peratrrran perundang- undangan. RAB IX KBTENTUAN PERALIHAN
PASAL 108
BAB VIII: JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
(l) Pada saat Peraturan , ketentuan mengenai rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi yang trcrtentangan dengan Peraturan t dalam waktu 5 (lima) tahun t-erhitung sejak Peraturan ninjauan kembali. (2.1 Ketentuan rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rerrcana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ,ryat (1) tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 1O9 Peraturan [rresiderr ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar A Agar setiap orang memerintahkan Peraturan .baran Negara Reputrlik penempatannya Indonesia.