Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
2. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teiuk, selat, dan Laut.
3. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbataszrn dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) nfl Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
4. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pcndukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
6. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
7. Kawasan A
7. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungari hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
9. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu seba$ai satu kesatuan. ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkar, secara berkelanjutan.
10. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat
KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk -,vilayah yang teiah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.
11. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selarrjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
12. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hamhatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
13. Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum Laut yang belum disepakati dengan Negara Malaysia dan Negara Filipina atau yang berbatasan dengan Laut lepas (high seasl yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRD.
14. Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT adalah benda muatan asal kapal tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yalrg berada di dasar Laut.
15. Peratrrran A REPUELIK INDONES
15. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan/zona peruntukan.
16. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam u'ilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
17. Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan,/ atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerirrtahan yang merupakan bagian dari tata ruarrg nasional.
18. Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut
Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.
19. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, darr pengembangan perikanan yang meliputi perairarr pedalaman, perairan kepulauan, Laut teritorial, zona. tambahan. dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.
20. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat
PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geogralis yang menghubungkan garis pangkal Laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
21. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalarn rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyeiidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/ atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. 22.Pergaraman PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA
22. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
23. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisa.ta pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
24. Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/ atau perawatan kapal.
25. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi sumber daya hayati Laut.
26. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
27. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan. sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan peiayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
28. Pemerintah Pusat adalah ekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Reprrblik Indonesia Tahun 1945.
29. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
30. Masvarakat A
30. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korpr:rasi, dan/atau pemarrgku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Pasal 2
(1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut Natuna-Natuna Utara. (21 Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perairan pedalaman;
b. perairan kepulauan; dan
c. Laut teritorial.
(3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. zona tambahan;
b. zona ekonomi eksklusif Indonesia; dan
c. landas kontinen. Pasal 3 (l) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara meliputi:
a. sebelah utara, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan pesisir Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada koordinat O' 44'Lintang Utara-102" 38'Bujur Timur ke arah timur laut menuju pesisir selatan pantai Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0" 47' Lintang Utara- 102' 40' Bujur Timur; 2.garis BLIK INDONESIA 2 garis yang menghubungkan pesisir selatan pantai Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat O' 47'Lintang Utara-102" 40'Bujur Timur ke arah timur di sepanjang pantai timur Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riarr pada koordinat 0" 57'Lintang Utara- 102' 50'Bujur Timur; garis yang menghubungkan pesisir utara Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0" 57' Lintang Utara-102' 50' Bujur Timur ke arah timur laut menuju Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provirsi Riau pada koordinat 0" 58'Lintang Utara-102'5l' Bujur Timur; garis yang menghubungkan pesisir selatan pantai Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0" 58'Lintang Utara-102' 5l'Bujur Timur ke arah timur di sepanjang pa.ntai timur Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau menuju Tanjung Kedabu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 1" 6' Lintang Utara- lO2' 59' Bujur Timur; garis yang menghubungkan Tanjung Kedabu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 1" 6'Lintang Utara-102' 59' Bujur Timur ke arah timur laut ke bagran barat daya Pulau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat l" 11' Lintang Utara- l03o 20'Bujur Timur; 6.garis 3 4 5 B REPIJBLIK INDONESIA 6 garis yang menghubungkan Pulau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1o 1l'Lintang Utara- 103o 20' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai Pulau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat l' I I ' Lintang Utara- 103' 20'Bujur Timur; garis yang menghubungkan Pulau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Pr:ovinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1o l1'Lintang Utara- 1030 20' Bujur Timur ke arah timur laut menuju Pulau Tokonghiu Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1o 1 1 ' Lintang Utara- 103o 21' Buj ur Timur; garis yang menghubungkan Pulau Tokonghiu Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1o 1 1 ' Lintang Utara- l03o 2 1' Bujur Timur ke arah tenggara ke bagian utara Pulau Karimun Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1" 10' Lintang Utara- 103' 23'Bujur Timur; garis yang menghubungkan Pulau Karimun Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat lo l0'Lintang Utara- l03o 23' Bujur Timur ke arah timur laut ke Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 1o 12'Lrntang Utara-103o 26'Bujur Timur;
10. garis 7 8 9 B b
10. garis yang menghubungkan Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 1o 12' Lintang Utara- 1O3o 26'Bujur Timur ke arah timur ke batas laut teritorial antara Negara Indonesia dengan Negara Singapura pada koordinat 1o 11'Lintang Utara- 103o 33'Bujur Timur;
11. garis yang menghubungkan batas laur teritorial Negara Indonesia dengan Negara Singapura pada koordinat 1o 11' Lintang Utara- 1030 33' Bujur Timur ke arah timur sepanjang batas laut teritorial antara Negara Indonesia dengan Negara Singapura sampai titik perjanjian batas laut teritorial antara Negara Indonesia dengan Negara Singapura pada koordinat 1o 16' Lintang Utara- 104o 2' Bujur Timur, dan 1o 16'Lintang Utana-LO4o 7' Bujur Timur; dan
12. garis yang menghubungkan titik perianjian batas laut teritorial antara Negara Indonesia dengan Negara Singapura pada koordinat 1o 16' sepanjang Lintang Utara- 1O4o 7'Bujur Timur ke arah timur sepanjang Garis Batas Klaim Maksimum ke Tanjung Datu, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat pada koordinat 2o 5'Lintang Utara- 1O9o 38' Bujur Timur di bagian ujung barat laut dari Pulau Kalimantan; sebelah timur, yaitu Tanjung Datu, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat ke arah selatan di sepanjang pantai barat Pulau Kalimantan ke Tanjung Sambar, Kabupaten Ketapang, frrovinsi Kalimantan Barat pada koordinat 3o 0' Lintang Selatan-I10' 18' Bujur Timur;
c. sebelah B c _ i0_ sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan Tanjung Sambar, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat ke arah barat ke Tanjung Burungmandi, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2o 45' Lintang Selatan- 108o 17' Bujur Timur di pantai timrrr laut Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
2. Tanjung Burungmandi, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke arah barat sepanjang pantai utara Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Tanjung Binga, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2o 36' Lintang Selatan-lO7' 39' Bujur Timur di pantai barat laut Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
3. garis yang menghubungkan Tanjung Binga, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke arah barat ke Tanjung Berikat, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2 34' Lintang Selatan- 106o 51' Bujur Timur bagian paling timur dari Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
4. Tanjung Berikat Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke arah barat daya sepanjang pantai utara Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Tanjung Nangka, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2" 34' Lintang Selatan-106o 5i' Bujur Timur bagian paling selatan dari Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; A
5. garis yang menghubungkan Tanjung Nangka, Kabupaten Bangka Tengah, provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke arah barat ke Tanjung Kait, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan pada koordinat 3' l4'Lintang Selatan-106o 5'Bujur Timur di pantai timur Pulau Sumatera;
d. sebelah barat, yaitu Tanjung Kait, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan ke arah barat laut sepanjang parltai sebelah tirnur Provinsi Jambi, ke arah timur laut menuju pantai timur Kabupaten Siak, Provinsi Riau. (21 Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Anta.rwilayah Laut Natuna-Natuna Utara berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (l ). BAB II PERAN DAN FUNGSI Pasal 4 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang u'ilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara. Pasal 5 REPUBLIK INOONESIA -t2_ Pasal 5 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara berfungsi untuk:
a. penyelarasan rencana Struktur Ruang l,aut dan pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antar.vilayah dengan rencana tata ruang;
b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Natuna-Natuna Uta.ra;
c. penetapan Pola Ruang Laut di perair.an di luar perairan Pesisir, di wilayah yurisdiksi untuk fungsi Ka.wasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
d. koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut Natuna- Natuna Utara;
e. perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Natuna- Natuna Utara; dan f. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Natuna- Natuna Utara. BAB III RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN Bagian Kesatu Umum Pasai 6 Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zorrasi di wilayah perairan;
b. rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan;
c. rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan;
d. Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasionai;
e. alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan f. Peraturan Pemanfaatan Ruang wilayah perairan, Bagian REPUBLIK INDONES _13_ Bagian Kedua T\rjuan, Kebljakan, dan Strategi Perencanaan Zonasi di Wilayah Perairan Paragraf 1 T\rjuan Pasal 7 Rencana zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
a. pusat pertumbuhan kelautan untuk menggerakkan ekonomi kawasan;
b. jaringan prasana dan sarana Laut yang efektif dan efisien;
c. zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan;
d. zona Pertambangan yang ramah lingkungan;
e. destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuha.n ekonomi; f. zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah;
g. Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkun ganrlrya secara berkelanjutan;
h. kelestarian biota Laut; i. pengerrdalian pemanfaatan ruang [,aut di Laut Natuna- Natuna Utara; dan j. kawasan strategis yang terkait dengan lingkungan hidup dan situs warisan dunia y'ang dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan. Paragraf 2 Paragraf 2 Kebijakan dan Strategi Pasal 8
(1) Kebijakan daiam rangka mewujudkarr pusat pertumbuhan kelautan untuk menggerakkan ekonomi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam mendorong pemerataan pertumbuhan, pengembangan ekonomi wilayah, dan perwujudan poros maritim;
b. peningkatan peran Pelabuha.n Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap;
c. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya berbasis ekonomi biru; dan
d. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis potensi kawasan. (21 Strategi untuk penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam mendorong pemerataan pertumbuhan, pengembangan ekonomi wilayah, dan perwujudan poros maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengefektilkan peran Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam pengembangan sentra produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan di sekitar kawasan Pelabuhan Perikanan.
(3) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optinralisasi usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menata sebaran, hierarki, dan peran Pelabuhan Perikanan dalam mengoptimalkan jangkauan dan hasil pemanfaatan Sumber Daya Ikan.
(4) Strategi REPUBLIK TNDONESIA
(4) Strategi rrntuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap cian/ atau perikanan budi daya berbasis ekonomi biru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hururf c meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana penangkapan dan pembudidayaan ikan pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya;
b. meningkatkan efektivitas fungsi sentra produksi perikanan tangkap dan perikanan budi daya;
c. menata konektivitas dan peran antarsentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
d. menyelaraskan pengembangan antara sentra produksi bahan baku, pengumpul, pengolah dan distribusi kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya.
(5) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis potensi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan di bidang usaha ekstraksi dan rekayasa genetika; dan
b. mengembangkan Sentra Industri Maritim. Pasal 9
(1) Kebijaka.n dalam rangka mewujudkan jaringan prasana dan sarana Laut yang efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. penataan peran pelabuhan Laut dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah;
b. pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung aksesibilitas antarwilayah ; A
c. pengembangan REPIJBLIK INDONESIA -t6-
c. pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung Wisata Bahari dengan kapal rvisata atau kapal pesiar; dan
d. pengembangan dan pelinciungan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan. (21 Strategi untuk penataan peran pelabuhan Laut dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan meningkatkan status pelabuhan Laut urrtuk mendukung pengembangan pusat pertumbuhan dan jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Strategi untuk pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung aksesibilitas antarwilayah sebagaimana dimaksud paCa ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan efektivitas dan menjaga keamanan Alur Laut Kepulauan Indonesia dan Alur Pelayaran masuk pelabuhan dengan memperhatikan pelindungan lingkungan Laut serta keselamatan dan keamanan pelayaran;
b. meniamin penyelenggaraan hak lintas Alur Laut Kepulauan Indonesia;
c. menjamin penyelenggaraan hak lintas damai; dan
d. mengoptimalkan dan mengendalikan aktivitas pelayaran di sekitar lokasi rute perairan sempit di perairan Laut Natuna-Natuna Utara.
(4) Strategi untuk pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung Wisata Bahari dengan kapal wisata atau kapal pesiar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. menata dan meningkatkan efektivitas Alur Pelayaran untuk kapal wisata atau kapal pesiar dengan memperhatikan pelaksanaan pelindungan lingkungan Laut; b.menyelaraskan
b. menyelaraskan pemanfaatan Alur Pelayaran untuk kapal wisata atau kapal pesiar dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; dan
c. mengembangkan konektivitas Alur Pelayaran untuk kapal wisata atau kapal pesiar dengan pelabuhan Laut.
(5) Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/ atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. menetapkan koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut secara selaras dengan pemanfaatan ruang Laut Iainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan perawatan jaringan pipa dan/atau kabel bawah Laut. Pasal 10 (l) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. penataan dan pengendalian pemanfaatan zona. perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna; dan
b. pengendalian pemanfaatan zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. (21 Strategi untuk penataan dan pengendalian pemanfaatan zona perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mewujudkan A
a. mewujudkan tata kelola daerah penangkapan ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha perrangkapan ikan;
b. mengalokasikan ruang untuk penangkapan ikan yang ramah lingkungan;
c. mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan potensi lestari dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan; dan
d. modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya lkan.
(3) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan zor.a perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melaksanakan kegiatan pembudidayaan ikan dengan tidak melebihi daya dukung dan daya tampung; dan
b. menyelar askan pengembangan antara sentra produksi perikanan budi d aya derrgan sentra pengolahan perikanan budi daya.
PASAL 1L
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - T\rjuan, Kebljakan, dan Strategi Perencanaan
Naskah pasal.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara meliputi
wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut
Natuna-Natuna Utara.
(21 Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. perairan pedalaman;
b. perairan kepulauan; dan
c. Laut teritorial.
(3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. zona tambahan;
b. zona ekonomi eksklusif Indonesia; dan
c. landas kontinen.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentarxg Kelautan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, ); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN RWII,AYAH LAUT NATUNA-NATUNA UTARA, I 2 3 BABI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
2. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teiuk, selat, dan Laut.
3. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbataszrn dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) nfl Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
4. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pcndukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
6. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
7. Kawasan A
7. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungari hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
9. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu seba$ai satu kesatuan. ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkar, secara berkelanjutan.
10. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat
KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk -,vilayah yang teiah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.
11. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selarrjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
12. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hamhatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
13. Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum Laut yang belum disepakati dengan Negara Malaysia dan Negara Filipina atau yang berbatasan dengan Laut lepas (high seasl yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRD.
14. Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT adalah benda muatan asal kapal tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yalrg berada di dasar Laut.
15. Peratrrran A REPUELIK INDONES
15. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan/zona peruntukan.
16. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam u'ilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
17. Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan,/ atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerirrtahan yang merupakan bagian dari tata ruarrg nasional.
18. Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut
Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.
19. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, darr pengembangan perikanan yang meliputi perairarr pedalaman, perairan kepulauan, Laut teritorial, zona. tambahan. dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.
20. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat
PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geogralis yang menghubungkan garis pangkal Laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
21. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalarn rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyeiidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/ atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. 22.Pergaraman PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA
22. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
23. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisa.ta pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
24. Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/ atau perawatan kapal.
25. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi sumber daya hayati Laut.
26. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
27. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan. sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan peiayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
28. Pemerintah Pusat adalah ekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Reprrblik Indonesia Tahun 1945.
29. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
30. Masvarakat A
30. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korpr:rasi, dan/atau pemarrgku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Pasal 2
(1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut Natuna-Natuna Utara. (21 Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perairan pedalaman;
b. perairan kepulauan; dan
c. Laut teritorial.
(3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. zona tambahan;
b. zona ekonomi eksklusif Indonesia; dan
c. landas kontinen. Pasal 3 (l) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara meliputi:
a. sebelah utara, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan pesisir Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada koordinat O' 44'Lintang Utara-102" 38'Bujur Timur ke arah timur laut menuju pesisir selatan pantai Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0" 47' Lintang Utara- 102' 40' Bujur Timur; 2.garis BLIK INDONESIA 2 garis yang menghubungkan pesisir selatan pantai Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat O' 47'Lintang Utara-102" 40'Bujur Timur ke arah timur di sepanjang pantai timur Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riarr pada koordinat 0" 57'Lintang Utara- 102' 50'Bujur Timur; garis yang menghubungkan pesisir utara Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0" 57' Lintang Utara-102' 50' Bujur Timur ke arah timur laut menuju Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provirsi Riau pada koordinat 0" 58'Lintang Utara-102'5l' Bujur Timur; garis yang menghubungkan pesisir selatan pantai Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0" 58'Lintang Utara-102' 5l'Bujur Timur ke arah timur di sepanjang pa.ntai timur Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau menuju Tanjung Kedabu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 1" 6' Lintang Utara- lO2' 59' Bujur Timur; garis yang menghubungkan Tanjung Kedabu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 1" 6'Lintang Utara-102' 59' Bujur Timur ke arah timur laut ke bagran barat daya Pulau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat l" 11' Lintang Utara- l03o 20'Bujur Timur; 6.garis 3 4 5 B REPIJBLIK INDONESIA 6 garis yang menghubungkan Pulau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1o 1l'Lintang Utara- 103o 20' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai Pulau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat l' I I ' Lintang Utara- 103' 20'Bujur Timur; garis yang menghubungkan Pulau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Pr:ovinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1o l1'Lintang Utara- 1030 20' Bujur Timur ke arah timur laut menuju Pulau Tokonghiu Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1o 1 1 ' Lintang Utara- 103o 21' Buj ur Timur; garis yang menghubungkan Pulau Tokonghiu Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1o 1 1 ' Lintang Utara- l03o 2 1' Bujur Timur ke arah tenggara ke bagian utara Pulau Karimun Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1" 10' Lintang Utara- 103' 23'Bujur Timur; garis yang menghubungkan Pulau Karimun Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat lo l0'Lintang Utara- l03o 23' Bujur Timur ke arah timur laut ke Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 1o 12'Lrntang Utara-103o 26'Bujur Timur;
10. garis 7 8 9 B b
10. garis yang menghubungkan Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 1o 12' Lintang Utara- 1O3o 26'Bujur Timur ke arah timur ke batas laut teritorial antara Negara Indonesia dengan Negara Singapura pada koordinat 1o 11'Lintang Utara- 103o 33'Bujur Timur;
11. garis yang menghubungkan batas laur teritorial Negara Indonesia dengan Negara Singapura pada koordinat 1o 11' Lintang Utara- 1030 33' Bujur Timur ke arah timur sepanjang batas laut teritorial antara Negara Indonesia dengan Negara Singapura sampai titik perjanjian batas laut teritorial antara Negara Indonesia dengan Negara Singapura pada koordinat 1o 16' Lintang Utara- 104o 2' Bujur Timur, dan 1o 16'Lintang Utana-LO4o 7' Bujur Timur; dan
12. garis yang menghubungkan titik perianjian batas laut teritorial antara Negara Indonesia dengan Negara Singapura pada koordinat 1o 16' sepanjang Lintang Utara- 1O4o 7'Bujur Timur ke arah timur sepanjang Garis Batas Klaim Maksimum ke Tanjung Datu, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat pada koordinat 2o 5'Lintang Utara- 1O9o 38' Bujur Timur di bagian ujung barat laut dari Pulau Kalimantan; sebelah timur, yaitu Tanjung Datu, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat ke arah selatan di sepanjang pantai barat Pulau Kalimantan ke Tanjung Sambar, Kabupaten Ketapang, frrovinsi Kalimantan Barat pada koordinat 3o 0' Lintang Selatan-I10' 18' Bujur Timur;
c. sebelah B c _ i0_ sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan Tanjung Sambar, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat ke arah barat ke Tanjung Burungmandi, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2o 45' Lintang Selatan- 108o 17' Bujur Timur di pantai timrrr laut Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
2. Tanjung Burungmandi, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke arah barat sepanjang pantai utara Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Tanjung Binga, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2o 36' Lintang Selatan-lO7' 39' Bujur Timur di pantai barat laut Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
3. garis yang menghubungkan Tanjung Binga, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke arah barat ke Tanjung Berikat, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2 34' Lintang Selatan- 106o 51' Bujur Timur bagian paling timur dari Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
4. Tanjung Berikat Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke arah barat daya sepanjang pantai utara Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Tanjung Nangka, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2" 34' Lintang Selatan-106o 5i' Bujur Timur bagian paling selatan dari Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; A
5. garis yang menghubungkan Tanjung Nangka, Kabupaten Bangka Tengah, provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke arah barat ke Tanjung Kait, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan pada koordinat 3' l4'Lintang Selatan-106o 5'Bujur Timur di pantai timur Pulau Sumatera;
d. sebelah barat, yaitu Tanjung Kait, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan ke arah barat laut sepanjang parltai sebelah tirnur Provinsi Jambi, ke arah timur laut menuju pantai timur Kabupaten Siak, Provinsi Riau. (21 Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Anta.rwilayah Laut Natuna-Natuna Utara berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (l ). BAB II PERAN DAN FUNGSI Pasal 4 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang u'ilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara.
PASAL 5
BAB II: PERAN DAN FUNGSI
REPUBLIK INOONESIA -t2_ Pasal 5 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara berfungsi untuk:
a. penyelarasan rencana Struktur Ruang l,aut dan pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antar.vilayah dengan rencana tata ruang;
b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Natuna-Natuna Uta.ra;
c. penetapan Pola Ruang Laut di perair.an di luar perairan Pesisir, di wilayah yurisdiksi untuk fungsi Ka.wasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
d. koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut Natuna- Natuna Utara;
e. perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Natuna- Natuna Utara; dan f. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Natuna- Natuna Utara. BAB III RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN Bagian Kesatu Umum Pasai 6 Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zorrasi di wilayah perairan;
b. rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan;
c. rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan;
d. Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasionai;
e. alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan f. Peraturan Pemanfaatan Ruang wilayah perairan, Bagian REPUBLIK INDONES _13_ Bagian Kedua T\rjuan, Kebljakan, dan Strategi Perencanaan Zonasi di Wilayah Perairan Paragraf 1 T\rjuan Pasal 7 Rencana zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
a. pusat pertumbuhan kelautan untuk menggerakkan ekonomi kawasan;
b. jaringan prasana dan sarana Laut yang efektif dan efisien;
c. zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan;
d. zona Pertambangan yang ramah lingkungan;
e. destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuha.n ekonomi; f. zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah;
g. Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkun ganrlrya secara berkelanjutan;
h. kelestarian biota Laut; i. pengerrdalian pemanfaatan ruang [,aut di Laut Natuna- Natuna Utara; dan j. kawasan strategis yang terkait dengan lingkungan hidup dan situs warisan dunia y'ang dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan. Paragraf 2 Paragraf 2 Kebijakan dan Strategi Pasal 8
(1) Kebijakan daiam rangka mewujudkarr pusat pertumbuhan kelautan untuk menggerakkan ekonomi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam mendorong pemerataan pertumbuhan, pengembangan ekonomi wilayah, dan perwujudan poros maritim;
b. peningkatan peran Pelabuha.n Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap;
c. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya berbasis ekonomi biru; dan
d. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis potensi kawasan. (21 Strategi untuk penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam mendorong pemerataan pertumbuhan, pengembangan ekonomi wilayah, dan perwujudan poros maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengefektilkan peran Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam pengembangan sentra produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan di sekitar kawasan Pelabuhan Perikanan.
(3) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optinralisasi usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menata sebaran, hierarki, dan peran Pelabuhan Perikanan dalam mengoptimalkan jangkauan dan hasil pemanfaatan Sumber Daya Ikan.
(4) Strategi REPUBLIK TNDONESIA
(4) Strategi rrntuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap cian/ atau perikanan budi daya berbasis ekonomi biru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hururf c meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana penangkapan dan pembudidayaan ikan pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya;
b. meningkatkan efektivitas fungsi sentra produksi perikanan tangkap dan perikanan budi daya;
c. menata konektivitas dan peran antarsentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
d. menyelaraskan pengembangan antara sentra produksi bahan baku, pengumpul, pengolah dan distribusi kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya.
(5) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis potensi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan di bidang usaha ekstraksi dan rekayasa genetika; dan
b. mengembangkan Sentra Industri Maritim. Pasal 9
(1) Kebijaka.n dalam rangka mewujudkan jaringan prasana dan sarana Laut yang efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. penataan peran pelabuhan Laut dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah;
b. pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung aksesibilitas antarwilayah ; A
c. pengembangan REPIJBLIK INDONESIA -t6-
c. pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung Wisata Bahari dengan kapal rvisata atau kapal pesiar; dan
d. pengembangan dan pelinciungan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan. (21 Strategi untuk penataan peran pelabuhan Laut dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan meningkatkan status pelabuhan Laut urrtuk mendukung pengembangan pusat pertumbuhan dan jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Strategi untuk pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung aksesibilitas antarwilayah sebagaimana dimaksud paCa ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan efektivitas dan menjaga keamanan Alur Laut Kepulauan Indonesia dan Alur Pelayaran masuk pelabuhan dengan memperhatikan pelindungan lingkungan Laut serta keselamatan dan keamanan pelayaran;
b. meniamin penyelenggaraan hak lintas Alur Laut Kepulauan Indonesia;
c. menjamin penyelenggaraan hak lintas damai; dan
d. mengoptimalkan dan mengendalikan aktivitas pelayaran di sekitar lokasi rute perairan sempit di perairan Laut Natuna-Natuna Utara.
(4) Strategi untuk pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung Wisata Bahari dengan kapal wisata atau kapal pesiar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. menata dan meningkatkan efektivitas Alur Pelayaran untuk kapal wisata atau kapal pesiar dengan memperhatikan pelaksanaan pelindungan lingkungan Laut; b.menyelaraskan
b. menyelaraskan pemanfaatan Alur Pelayaran untuk kapal wisata atau kapal pesiar dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; dan
c. mengembangkan konektivitas Alur Pelayaran untuk kapal wisata atau kapal pesiar dengan pelabuhan Laut.
(5) Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/ atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. menetapkan koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut secara selaras dengan pemanfaatan ruang Laut Iainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan perawatan jaringan pipa dan/atau kabel bawah Laut. Pasal 10 (l) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. penataan dan pengendalian pemanfaatan zona. perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna; dan
b. pengendalian pemanfaatan zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. (21 Strategi untuk penataan dan pengendalian pemanfaatan zona perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mewujudkan A
a. mewujudkan tata kelola daerah penangkapan ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha perrangkapan ikan;
b. mengalokasikan ruang untuk penangkapan ikan yang ramah lingkungan;
c. mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan potensi lestari dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan; dan
d. modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya lkan.
(3) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan zor.a perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melaksanakan kegiatan pembudidayaan ikan dengan tidak melebihi daya dukung dan daya tampung; dan
b. menyelar askan pengembangan antara sentra produksi perikanan budi d aya derrgan sentra pengolahan perikanan budi daya. Pasal 1l
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona Pertambangan yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
a. penyelarasan pemanfaatan ruang untuk usaha hulu minyak dan gas bumi dengan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. penyelarasan kegiatan Pertambangan mineral dan batrrbara dengan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut.
(2) Strategi
(2) Strategi untuk penyelarasan pemanfaatan ruang untuk usaha hulu minyak dan gas bumi dengan pemanfaatan ruang lainnya di Kau'asan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan Wilayah Kerja yang tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. meningkatkan pengawasan dan pengendalian Wilayah Kerja untuk mendukung pelestarian lingkungan Laut.
(3) Srategi untuk penyelarasan kegiatan Pertambangan mineral dan batubara dengan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaa.tan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. mengembangkan Wilayah Pertambangan yang tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di L,a.uU
b. meningkatkan pengawasan dan pengendalian Wilayah Pertambangan untuk mendukung pelestarian lingkungan Laut;
c. meningkatkan upaya dan metode pemulihan lingku-ngan pascatambang; dan
d. mengembangkan upaya keprospekan sumber daya mineral yang ramah lingkungan. Pasal 12
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimarla dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan pengembangan zona pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut dan minat khusus dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi BLIK INDONESIA l2l Strategi untuk pengembangan zona pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut dan minat khusus dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengembangkan potensi Wisata Bahari;
b. mengem.bangkan jejaring Wisata Bahari secara efektif dan berdaya saing global;
c. mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui pendekatan ekowisata; dan
d. mengembangkan Wisata Baha.r'i minat khusus. Pasal 13
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamana.n dan pertahanan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f meliputi:
a. pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif. efisien, dan ramah lingkungan; dan
b. peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengarnanan batas wilayah negara.
(2) Strategi urrtuk pengelolaan Wilayair Pertahanan seca.ra efektif, efisien, dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. meningkatkan efektivitas kegiatan di Wilayah Pertahanan dengan memperhatikan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
b. mengendaiikan dampak lingkungan di Wilayah Pertahanan yang berupa daerah latihan militer;
c. melaksanakan pertahanan dan keamanan secara dinamis; dan
d. meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan jangkauan pengelolaarr pertahanan dan keamanan di wilayah perairan sesuai distribusi u'ilayah kerja unit organisasi atau satuan pertahanan dan keamanan.
(3) Strategi A BLIK INDONESIA
(3) Strategi untuk peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai karakteristik wilayah dan potensi kerawanarr di kawasan perbatasan negara dan PPKT;
b. menempatkan sarana bantu navigasi pelayaran sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta untuk menjamin keselamatan pelayaran; darr
c. mengembangkan sistem pengawasan terhadap kegiatan yang mengancam dan mengganggu pertahanan dan st:rbilitas nasional. Pasal 14
(1) Kebijakan dalarn rarrgka mewujudkan Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g meliputi:
a. peningkatan luasan Kawasan Kor:servasi di Laut;
b. peningkatan efektivitas pengelolaan dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut; dan
c. pengembangan upaya pelindungan lingkungan Laut.
(2) Strategi rrntuk peningkatan Iuasan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk Ka',rasan Konservasi di L,aut; dan
b. menetapkan Kawasan Konservasi di Laut.
(3) Strategi
(3) Strategi untuk peningkatan efektivitas pengelolaan dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di Kawasan Konservasi di Laut yang mengalami kerusakan dan/ atau penurunan fungsi ekologis;
b. meningkatkan efektivitas tata kelola pemanfaatan Kawasan Konservasi di Laut;
c. mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di Laut; dan
d. meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan Konservasi di Laut.
(4) Strategi untuk pengembangan upaya pelindungan lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. melaksanakan penanggulangan dan pengendalian pencemaran di Laut; dan
b. meningkatkan ketahanan lingkungan Laut melalui kegiatan mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim.
PASAL l5
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - T\rjuan, Kebljakan, dan Strategi Perencanaan
Naskah pasal.
PASAL 6
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kesatu - Umum
Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zorrasi di wilayah perairan;
b. rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan;
c. rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan;
d. Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasionai;
e. alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan f. Peraturan Pemanfaatan Ruang wilayah perairan, Bagian REPUBLIK INDONES _13_ Bagian Kedua T\rjuan, Kebljakan, dan Strategi Perencanaan Zonasi di Wilayah Perairan Paragraf 1 T\rjuan
PASAL 7
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - T\rjuan, Kebljakan, dan Strategi Perencanaan
Rencana zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tujuan
untuk mewujudkan:
a. pusat pertumbuhan kelautan untuk menggerakkan
ekonomi kawasan;
b. jaringan prasana dan sarana Laut yang efektif dan
efisien;
c. zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya
yang berkelanjutan;
d. zona Pertambangan yang ramah lingkungan;
e. destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing,
berorientasi global, dan mendorong pertumbuha.n
ekonomi;
f.
zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang
stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah;
g. Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung
pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkun ganrlrya
secara berkelanjutan;
h. kelestarian biota Laut;
i.
pengerrdalian pemanfaatan ruang [,aut di Laut Natuna-
Natuna Utara; dan
j.
kawasan strategis yang terkait dengan lingkungan
hidup dan situs warisan dunia y'ang dikembangkan
secara optimal dan berkelanjutan.
Paragraf 2
Paragraf 2
Kebijakan dan Strategi
PASAL 8
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - T\rjuan, Kebljakan, dan Strategi Perencanaan
(1) Kebijakan daiam rangka mewujudkarr pusat pertumbuhan kelautan untuk menggerakkan ekonomi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam mendorong pemerataan pertumbuhan, pengembangan ekonomi wilayah, dan perwujudan poros maritim;
b. peningkatan peran Pelabuha.n Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap;
c. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya berbasis ekonomi biru; dan
d. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis potensi kawasan. (21 Strategi untuk penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam mendorong pemerataan pertumbuhan, pengembangan ekonomi wilayah, dan perwujudan poros maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengefektilkan peran Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam pengembangan sentra produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan di sekitar kawasan Pelabuhan Perikanan.
(3) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optinralisasi usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menata sebaran, hierarki, dan peran Pelabuhan Perikanan dalam mengoptimalkan jangkauan dan hasil pemanfaatan Sumber Daya Ikan.
(4) Strategi REPUBLIK TNDONESIA
(4) Strategi rrntuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap cian/ atau perikanan budi daya berbasis ekonomi biru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hururf c meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana penangkapan dan pembudidayaan ikan pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya;
b. meningkatkan efektivitas fungsi sentra produksi perikanan tangkap dan perikanan budi daya;
c. menata konektivitas dan peran antarsentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
d. menyelaraskan pengembangan antara sentra produksi bahan baku, pengumpul, pengolah dan distribusi kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya.
(5) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis potensi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan di bidang usaha ekstraksi dan rekayasa genetika; dan
b. mengembangkan Sentra Industri Maritim.
PASAL 9
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - T\rjuan, Kebljakan, dan Strategi Perencanaan
(1) Kebijaka.n dalam rangka mewujudkan jaringan prasana dan sarana Laut yang efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. penataan peran pelabuhan Laut dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah;
b. pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung aksesibilitas antarwilayah ; A
c. pengembangan REPIJBLIK INDONESIA -t6-
c. pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung Wisata Bahari dengan kapal rvisata atau kapal pesiar; dan
d. pengembangan dan pelinciungan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan. (21 Strategi untuk penataan peran pelabuhan Laut dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan meningkatkan status pelabuhan Laut urrtuk mendukung pengembangan pusat pertumbuhan dan jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Strategi untuk pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung aksesibilitas antarwilayah sebagaimana dimaksud paCa ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan efektivitas dan menjaga keamanan Alur Laut Kepulauan Indonesia dan Alur Pelayaran masuk pelabuhan dengan memperhatikan pelindungan lingkungan Laut serta keselamatan dan keamanan pelayaran;
b. meniamin penyelenggaraan hak lintas Alur Laut Kepulauan Indonesia;
c. menjamin penyelenggaraan hak lintas damai; dan
d. mengoptimalkan dan mengendalikan aktivitas pelayaran di sekitar lokasi rute perairan sempit di perairan Laut Natuna-Natuna Utara.
(4) Strategi untuk pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung Wisata Bahari dengan kapal wisata atau kapal pesiar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. menata dan meningkatkan efektivitas Alur Pelayaran untuk kapal wisata atau kapal pesiar dengan memperhatikan pelaksanaan pelindungan lingkungan Laut; b.menyelaraskan
b. menyelaraskan pemanfaatan Alur Pelayaran untuk kapal wisata atau kapal pesiar dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; dan
c. mengembangkan konektivitas Alur Pelayaran untuk kapal wisata atau kapal pesiar dengan pelabuhan Laut.
(5) Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/ atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. menetapkan koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut secara selaras dengan pemanfaatan ruang Laut Iainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan perawatan jaringan pipa dan/atau kabel bawah Laut. Pasal 10 (l) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. penataan dan pengendalian pemanfaatan zona. perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna; dan
b. pengendalian pemanfaatan zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. (21 Strategi untuk penataan dan pengendalian pemanfaatan zona perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mewujudkan A
a. mewujudkan tata kelola daerah penangkapan ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha perrangkapan ikan;
b. mengalokasikan ruang untuk penangkapan ikan yang ramah lingkungan;
c. mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan potensi lestari dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan; dan
d. modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya lkan.
(3) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan zor.a perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melaksanakan kegiatan pembudidayaan ikan dengan tidak melebihi daya dukung dan daya tampung; dan
b. menyelar askan pengembangan antara sentra produksi perikanan budi d aya derrgan sentra pengolahan perikanan budi daya. Pasal 1l
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona Pertambangan yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
a. penyelarasan pemanfaatan ruang untuk usaha hulu minyak dan gas bumi dengan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. penyelarasan kegiatan Pertambangan mineral dan batrrbara dengan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut.
(2) Strategi
(2) Strategi untuk penyelarasan pemanfaatan ruang untuk usaha hulu minyak dan gas bumi dengan pemanfaatan ruang lainnya di Kau'asan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan Wilayah Kerja yang tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. meningkatkan pengawasan dan pengendalian Wilayah Kerja untuk mendukung pelestarian lingkungan Laut.
(3) Srategi untuk penyelarasan kegiatan Pertambangan mineral dan batubara dengan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaa.tan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. mengembangkan Wilayah Pertambangan yang tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di L,a.uU
b. meningkatkan pengawasan dan pengendalian Wilayah Pertambangan untuk mendukung pelestarian lingkungan Laut;
c. meningkatkan upaya dan metode pemulihan lingku-ngan pascatambang; dan
d. mengembangkan upaya keprospekan sumber daya mineral yang ramah lingkungan. Pasal 12
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimarla dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan pengembangan zona pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut dan minat khusus dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi BLIK INDONESIA l2l Strategi untuk pengembangan zona pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut dan minat khusus dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengembangkan potensi Wisata Bahari;
b. mengem.bangkan jejaring Wisata Bahari secara efektif dan berdaya saing global;
c. mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui pendekatan ekowisata; dan
d. mengembangkan Wisata Baha.r'i minat khusus. Pasal 13
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamana.n dan pertahanan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f meliputi:
a. pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif. efisien, dan ramah lingkungan; dan
b. peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengarnanan batas wilayah negara.
(2) Strategi urrtuk pengelolaan Wilayair Pertahanan seca.ra efektif, efisien, dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. meningkatkan efektivitas kegiatan di Wilayah Pertahanan dengan memperhatikan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
b. mengendaiikan dampak lingkungan di Wilayah Pertahanan yang berupa daerah latihan militer;
c. melaksanakan pertahanan dan keamanan secara dinamis; dan
d. meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan jangkauan pengelolaarr pertahanan dan keamanan di wilayah perairan sesuai distribusi u'ilayah kerja unit organisasi atau satuan pertahanan dan keamanan.
(3) Strategi A BLIK INDONESIA
(3) Strategi untuk peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai karakteristik wilayah dan potensi kerawanarr di kawasan perbatasan negara dan PPKT;
b. menempatkan sarana bantu navigasi pelayaran sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta untuk menjamin keselamatan pelayaran; darr
c. mengembangkan sistem pengawasan terhadap kegiatan yang mengancam dan mengganggu pertahanan dan st:rbilitas nasional. Pasal 14
(1) Kebijakan dalarn rarrgka mewujudkan Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g meliputi:
a. peningkatan luasan Kawasan Kor:servasi di Laut;
b. peningkatan efektivitas pengelolaan dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut; dan
c. pengembangan upaya pelindungan lingkungan Laut.
(2) Strategi rrntuk peningkatan Iuasan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk Ka',rasan Konservasi di L,aut; dan
b. menetapkan Kawasan Konservasi di Laut.
(3) Strategi
(3) Strategi untuk peningkatan efektivitas pengelolaan dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di Kawasan Konservasi di Laut yang mengalami kerusakan dan/ atau penurunan fungsi ekologis;
b. meningkatkan efektivitas tata kelola pemanfaatan Kawasan Konservasi di Laut;
c. mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di Laut; dan
d. meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan Konservasi di Laut.
(4) Strategi untuk pengembangan upaya pelindungan lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. melaksanakan penanggulangan dan pengendalian pencemaran di Laut; dan
b. meningkatkan ketahanan lingkungan Laut melalui kegiatan mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim. Pasal l5
(1) Kebijakan dalam rangka. mewujudkan keiestarian biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hurrrf h berupa pelindungan alur nrigrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi. (21 Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi sebagaimana climaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk alur migrasi biota Laut;
b. mengembangkan sistem pemantauan dan pengawasan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi; dan
c. melaksanakan pelindungan alur migrasi biota Laut dari kegiatan pelayaran, kenavigasian, dan pemanfaatan ruang Laut lainnya. Pasal 16 Pasal 16
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengendalian pemanfaatan ruang di Laut Natuna-Natuna Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i meliputi:
a. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di dalam dan di sekitar koridor Muri dan Midai; dan
b. pengendalian kegiatan labuh kapai dengan memperhatikan kondisi perairan dan kelestarian iingkungan Laut. (21 Strategi untuk pengendalian pemanfaatan ruang Laut di dalam dan di sekitar koridor Muri dan Midai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. meningkatkan kerja sama dengan Negara Malaysia dalam pemanfaatan koridor Muri dan Midai;
b. menjamin pelaksanaan hak-hak serta kepentingan-kepentingan yang sah dengan Negara Malaysia di koridor Muri dan Midai;
c. mengatur pelaksanaan pemberian lzin pemasangan kabel bawah Laut baru di koridor Muri dan Midai;
d. rnengatur pelaksanaan navigasi kapal pada titik persimpangan antara koridor Muri dan Midai dengan air.rr Laut kepulauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menegakkan hukum di koridor Muri dan Midai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. rneningkatkan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang Laut di sekitar koridor Muri dan Midai sesuai dengan ketentuan peraturan perurrdang-undangan.
(3) Strategi untuk pengendalian kegiatan labuh kapal dengan memperhatikan kondisi perairan dan kelestarian lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. menetapkan a menetapkan area labuh kapal dengan memperhatikarr keselarasan pemanfaatan ruang Laut lainnya, kondisi perairan, dan keberadaan ekosistem Laut; dan mengawasi dan merrgendalikan kegiatan pemanfaatan ruang di sekitar area labuh kapal. Pasal 17
(1) Kebijakan dalam rangka mewujud kan kawasan strategis yang terkait dengan lingkungan hidup dan situs warisan dunia yang dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud d alam Pasal 7 huruf j meliputi:
a. pengembangan kawasan yang memiliki nilai strategis nasional;
b. pengembangan KSNT yang terkait dengan pelindungan lingkungan hidup; dan
c. pengembangan KSNT yang terkait dengan situs warisan dunia. (21 Strategi untuk pengembangan kawasan 3,ang memiliki nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan membangun kawasan yang diperuntukkan sebagai KSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. meningkatkan efektivitas dan keterpaduan dalam pengelolaan dan pelaksanaan pembangunan di KSN.
(3) Strategi untuk pengembangan KSNT yang terkait dengan pelindungan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengidentifikasi dan melaksanakan submisi kawasan Laut tertentu yang sensitif (ealogicallg and biologicallg sensitiue sea areasl sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan hukum internasional; dan b
b. mengelola , . .
b. mengelola ruang Laut di lokasi kawasan Laut tertentu yang sensitif (ealogicallg and biologicallg sensitiue sea areasl sesuai dengan karakteristik lingkungannya.
(4) Strategi untuk pengembangan KSNT yang terkait dengan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk pelindungan habitat jenis ikan yang dilindungi; dan
b. mengidentilikasi dan melaksanakan submisi lokasi habitat jenis ikan yang dilindungi ke lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan hukum internasional. Bagian Ketiga Rerrcana Srruktur Ruang Laut di Wilayah Perairan Paragraf 1 Umum Pasal 18 Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan dalam rencana zonasi Kanvasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut. Paragraf 2 Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan Pasal 19 (l) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l8 huruf a meliputi:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan.
(2) Pusat A REPIJBLIK INDONES (21 Pusat pertu.mbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan; dan
b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
b. Sentra Industri Maritim. Pasal 2O
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. (21 Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
a. Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar;
b. Pelahuharr Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring; dan
c. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri.
(3) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai penyedia produk primer. (41 Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai fasilitasi pemasa.rErn secara regional.
(5) Pelabuharr R,EPUBLIK INDONESIA -27..
(5) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi menciptakan iklim investasi yang kondusif, terciptanya pangsa pasar baru serta meningkatkan nilai tambah. sehingga memicu dampak penggandanya.
(6) Dalam haI terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. Pasal 2 1 Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layar:a.n dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi. Pasal 22 Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Teluk Batang di Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat;
b. Pelabuhan Perikanan Tanjung Samak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;
c. Pelabuhan Perikanan Selat Lampa di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
d. Pelabuhan Perikanan Sungai Rengas di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat;
e. Pelabuhan Perikanan Kuala Mempawah di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat; A
f. Pelabuhan REPUELIK ]NDONESIA f. Pelabuhan Perikanan Kuala T\:ngkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi;
g. Pelabuhan Perikanan Nipah Panjang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi; dan
h. Pelabuhan Perikanan Sungsang di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Pasal 23 Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Pemangkat di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
b. Pelabuhan Perikanan Sungailiat di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
c. Pelabuhan Perikanan Tanjung Pandan di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:
d. Pelabuhan Perikanan Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau; dan
e. Pelabuhan Perikanan Sadai di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pasal 24 Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf b ditetapkan di Kabupaten Bintan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Natuna, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Sambas, dan Kabupaten Kayong Utara. Pasal 25 REPUBLIK INDONES Pasal 25 Sentra Industri tlioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a ditetapkan di Kabupaten Bintan dan Kabupaten Belitung Timur. Pasal 26 Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) hurufb ditetapkan di Kabupaten Karimun. Kota Batam, dan Kabupaten Bangka. Pasal 27 Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal i 8 huruf a diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan rencana tata ruang. Pasal 28 Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan serta pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat pelayanan dalam rencana tata ruang. Paragraf 3 Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut Pasal 29
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi:
a. sistemjaringantransportasi;
b. sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan; dan
c. sistemjaringantelekomunikasi.
(2) Sistem REPUBLIK INDONES]A
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tatanan kepelabrrhanan nasional; dan
b. Ahrr Pelayaran.
(3) Sistem jaringan energi dan ket-enagalistrikan sebagaimana <limaksud pada ayat (1) huruf b berupa pipa dan kabel baw"ah Laut.
(4) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kabel bawah [,aut. Pasal 30
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a berupa pelabuhan [,aut.
(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
a. Pelabuhan Kuala Enok di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau;
b. Pelabuhan Kuala Gaung di Kabupaten Indragiri Hilir', Provinsi Riau;
c. Pelabuhan Sungai Guntung di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau;
d. Pelabuhan Tenrbilahan di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau;
e. Pelabuhan Meranti/Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau; f. Pelabuhan Selat Panjang di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;
g. Pelabuhan Penyalai di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau;
h. Pelabuhan Sokoi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau;
i. Pelabuhan PRES!DEN BLIK INDONES]A -31 -. i. Pelabuhan Tanjung Buton di Kabupaten Siak, Provinsi Riau; j. Pelabuhan Pekanbaru di Kota Pekanbaru satu sistem dengan Terminal Bandar Teguh Abadi dan Perawang dr Kota Pekanbaru, Provinsi Riar:;
k. Pelabuhan Letung di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provin si Kepulauan Riau; l. Pelabuhan Tarempa di Kabupaten Kepula.uan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;
m. Pelabuhan Sei Kolak Kijang di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau;
n. Pelabuhan Tanjung Uban/Teluk Sasah di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau;
o. Pelabuhan Tanjung Berakit di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau;
p. Pelabuhan Malarko di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau;
q. Pelabuhan Tanjung Batu Kundur di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau; r. Pelabuhan Parit Rempak di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau;
s. Pelabuhan Tanjung Baiai Karimun satu sistem dengan shilt to shrp (STS) Tanjung Balai Karimun di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau; t. Pelabuhan Tanjung Tiram di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau;
u. Pelabuhan Dabo Singkep di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau;
v. Pelabuhan Pekajang di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau;
w. Pelabuhan Senayang di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau; x.Pelabuhan 32-
x. Pelabuhan Mempawah di Kabupaten Mempawah, Provirrsi Kepulauarr Riau;
y. Pelabuhan Selat Lampa di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
z. Pelabrrhan Midai di Kabupaten Natuna, Provirrsi Kepulauan Riau; aa. Pelabuhan Rrlau Selrran di Kabupaten Natuna, Provirrsi Kepulauan Riau; bb. Pelabuhan Pulau Laut di Kabupaten Natuna, Provrnsi Kepulauan Riau; cc. Pelabuhan Ranai di Kabupaten Natuna, Frovirrsi Kepulauan Riau; dd. Pelabuhan Sedanau di Kabupiaterr Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; ee. Pelabuhan Serasan di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; ff. Pelabuhan Subi di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; gg. Pelabuhan Batam/Batu Ampar satu sistem dengan Terminal Kabil, Terminal Nongsa, Terminal Sekupang, Terminal Telaga Punggur, Terminal Harbour Bag /Teluk Senimba di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; hh. Pelabuhan Pulau Sambu satu sistem dengan shrp to ship (STS) Perairan Nipah dan shrp fo shrp (STS) Perairan Seiat Durian di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; ii. Pelabuhan Dompak di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulaua.n Riau; I. Pelabuhan Tanjung Pinang satu sistem dengan Terminal Balai Adat Indra Salti dan Terminal Batu Anam di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulaual Riau; kk. Pelabuhan REPI.JBLIK INDONESIA 't'l - kk. Pelabuhan Tanjung Mocoh di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau; ll. Pelabuhan Talang Duku di Kabupacen Muaro Jambi, Provinsi Jambi; mrn. Pelabuhan Kuala Mendahara di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi; nn. Peiabuhan Kuala Trrngkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi; oo. Pelabuhan Muara Sabak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi; pp. Pelabuhan Nipah Panjang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi; qq. Pelabuhan Ujung Jabung di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi; rr. Pelabuhan Boom Baru/Palemt-.ang satu sistem dengan Terminal Sungai Lais di Kota Palembang dan Terminal Tanjung Carat di Katiupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan; ss. Pelabuhan Karang Agung di Kabupaten Banyrasin" Provinsi Sumatera Selatan; tt. Pelabuhan Sungsang di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan; uu. Pelabuhan Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
w. Pelabuhan Kertapati di Kota Paiembang, Provinsi Sumatera Selatan; ww. Pelabuhan Belinyu di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Behtung; xx. Pelabuhan Muntok di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; yy. Pelabuhan Pangkal Balam di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; zz.Pelabuhan A BLIK INDONESIA zz. Pelabuhan Tanjung Satai di Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat; aaa. Pelabuhan Teluk Melano di I(abupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat; bbb. Pelabuhan Kendawangan di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat; ccc. Pelabuhan Ketapang di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat; ddd. Pelabuhan Pontianak satu sistem dengan Terminal Jeruju (lndo Kontainer Sarana) di Kota Pontianak dan Terminal Kijing Sei Kunyit serta Terminal Pontianak Baru (Jungkat) di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat; eee. Pelabuhan Karimata di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat; fff. Pelabuhan Paloh/Sakura di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat; ggg. Pelabuhan Singkawang di Kabupaten Sarnbas, Provinsi Kalimantan Elarat; hhh. Pelabuhan Sintete di Kabupaten Sambas, Provinsi Kaiimantan Barat; iii. Pelabuhan Teluk Air/Padang Tikar di Kabupaten Kubu Raya, Proviasi Kalimantan Barat; dan ji,. Pelabuhan Sukadana di Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1). lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasir:nal. Pasa1 31 REPU BLIK INDONESIA Pasal 31
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21 huruf b meliputi:
a. Alur Laut Kepulauan Indonesia I; dan
b. Alur Pelayaran masuk pelabuhan.
(2) Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b ditetapkan pada setiap pelabuhan.
(3) Penetapan Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 32 Pipa dan kabel bawah Laut sebagaimana dimaksuci dalam Pasal 29 ayat (3) rneliputi:
a. alur pipa bawah Laut untuk kegiatan Pertambangan minyak dan gas burni yang berada di sebagian perairan sebelah barat Provinsi Riau, sebagian perairan sebelah barat Provinsi Jambi, dan sebagian perairan sebelah barat Provinsi Kepulauan Riau; dan
b. alur kabel bawah Laut untuk kegiatan ketenagalistrikarr yang berada di sebagian peraira.n sebelah timur Provinsi Sumatera Selatan dan sebagian perairan sebelah barat Provinsi Kepulaua.n Bangka Belitung. Pasal 33 Kabel bawah Laut sebagaimana dimak.sud dalam Pasal 29 ayat (4) berupa alur kabel bawah Laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di:
a. sebagian perairan sebelah utara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
b. sebagian perairan sebelah barat Provinsi Jambi; c. sebagian perairan sebelah barat Provinsi Riau;
d. sebagia"n perairan sebelah timur Provinsi Kepulauan Riau; dan
e. sebagian perairan sebelah barat Provinsi Kalimantan Barat. Pasal 34 '.. A BLIK INDONES]A Pasai 34 Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 33 merupakan arahan untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah provinsr, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi I(SNT. Pasal 35 Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 33 digambarkan dalanr peta dengarr tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran II yang menrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Keempat Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan Paragraf I Umum Pasal 36 Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan meliputi:
a. arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
b. rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. Paragraf2. . , REPUBLIK TNDONESIA Paragral 2 Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir Pasal 37 Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 hurrf a meliputi:
a. arahan rencana pola nrang untuk rencana tata rt.ang wilayah provinsi;
b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN; dan
c. arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT. Pasal 38 Arahan rencana poia ruang rrntuk rencana tata luang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasarr Lindung. Pasal 39 (U Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 hunrf a berupa arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. pariwisata;
b. permukiman;
c. pelabuhan;
d. pengelolaan ekosistem pesisir;
e. Pertambangan; f. perikana.n tangkap;
g. perikanan budi daya;
h. Pergaramarr; i. industri; j. bandar udara; A
k. pengelolaan K INDONESIA
k. pengelolaan energi;
1. perdagangan barang dan/atau jasa;
m. fasilitas umum; dan
n. pertahanan dan keamanan. (2't Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Barat, di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di sebagian perairan Provinsi Riau, dan di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b herada di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(4) Arah an pemanfaatan ruang untuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Barat, di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di sebagian perairan Provinsi Sumatera Sela.tan, di sebagian perairan Provinsi Jambi, di sebagian perairal Provinsi Riau, dan di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Barat, di sebagian perairan Provinsi Sumatera Selatan, dan di sebagian perairan Provinsi Kepulaua.n Riau.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di sebagian perairan Provinsi Jambi, di sebagian perairan Provinsi Riau, dan di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau. A
(7) Arahan
(7) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1.) huruf f dan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Barat, di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di sebagian perairan Provinsi Sumatera Selatan, di sebagian perairan Provinsi Jambi, di sebagian perairan Provinsi Riau, dan di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(9) Arahan pemanfaatan ruang untuk industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(10) Arahan pemanfaatan rr.ang untuk bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufj berada di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(11) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf k berada di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau. ( i 2) Arahan pemanfaatan ruang untuk perdagangan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I berada di sehagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(13) Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m berada di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(14) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Barat dan di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau. Pasal 40 A -r+0- Pasal 40
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b meliputi:
a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan. (21 Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di:
a. sebagian perairan sekitar Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
b. sebagian perairan sekitar Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau;
c. sebagian perairan sekitar Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
d. sebagian perairan sekitar Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau;
e. sebagian perairan sekitar Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; dan f. sebagian perairan sekitar Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Be1itung.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagamana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliprrti:
a. Cagar Alam Laut Kepulauan Karimata di sebagian perairan sekitar Kabupaten Kayong Utara, Pro.rinsi Kalimantan Barat;
b. Taman Nasiona.l Sembilang di sebagian perairan sekitar Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
c. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Paloh dan Perairan Sekitarnya, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
d. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kubu Raya dan Perairan Sekitarnya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, e.Kawasan
e. Kawasan Konservasi Perairan Kubu Raya dan Kayong Utara, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat; f. Kawasan Konservasi Perairan Belitung, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
g. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kendawangan dan Perairan Sekitarnya, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
h. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pulau Randayan dan Perairan Sekitarnya, Kabupaten Bengka-7ang, Provinsi Kalimantan Barat; i. Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas dan Laut Sekitarnya di sebagian perairan Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau; dan j. Kawasan Konservasi Perairan Gugusan Pulau- Pulau Momparang dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan sekitar Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pasal 41 Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata rrrarrg KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting darr bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut kepentingan KSN. Pasal 42 (l) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 41 berupa araharr rencana pola ruang untuk kegiatan yang bemilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN rneliputi:
a. KSN dari sudut kepentingan ekonomi; dan
b. KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanal. (2)r(sN A PUBLIK INDONESIA
(2) KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun di Provinsi Kepulauan Riau.
(3) KSN dari sudut kepentinqan pertahanarr d:rn kearnanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kawasan Perbatasarr Negara di Provinsi Riau dan Provinsi l(epulauan Riau; dan
b. Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan. Pasal 43
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagairnana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) berupa Kawasan Budi Daya. l2l Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling seclikit terdiri atas arahan pemarrfaatair ruang untuk:
a. peiabuhan yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Batam, Kabupaten tsintan, Kota Taniung Pinang, dan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau;
b. bandar udara yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Bintan dan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
c. energi yang berada di sebagian perairan sekitar instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung Kasem, instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap Pangke Barat, instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung Sebatak, instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap Galang Baru, instalasi Pemba.ngkit Listrik Tenaga Uap Sembulang, dan instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas Panaran 1; d.industri
d. industri yang berada di sebagian perairan sekitar kawasan industri di Kota Batam, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau;
e. pertahanan dan keamanan yang berada di sebagian perairan sekitar Pulau Setokok, seluruh perairan sekitar Pulau Tolop, dan di sebagian perairan sekitar Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Karimun, dan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau; f. perdagangan barang dan/atau jasa yarrg berada di sebagian perairan sekitar Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
g. pariwisata yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; Can
h. pemanfaatan air Laut selain energi yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Pasal 44 Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau darr Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayal (3) berupa:
a. pertahanan dan keamanan;
b. kesejahteraan Masyarakat; dan/atau
c. pelestarianlingkungan. Pasal 45 (l) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c meliputi:
a. pelindungan situs rvarisan dunia; dan
b. pengendalianlingkunganhidrrp.
(2) Arahart
(2) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pelindungan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa habitat jenis ikan yang dilindungi yang berada di sebagian perairan Selat Bengkalis, Kabupaten Dumai, Provinsi Riau.
(3) Habitat jenis ikan yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa alokasi ruang untuk fungsi pelindungan ikan terubuk.
(4) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis di sebagian perairan Kawasan Selat Malaka bagian selatan.
(5) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa alokasi ruang untuk fungsi pelindungan padang lamun, mangrove, dan migrasi pen)ru.
(6) Pelaksanaan ara-h^an rencana Poia Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijaharkan dalam kawasan dan/atau zor:.a yan:g ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Pasal 46
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Da.erah dalam melaksanakan a-rahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 45 dapat menyesuaikan derrgan kondisi dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara. (21 Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) di.iabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau subzona yang ditetapkan dengan:
a. Peraturan REPIJBLIK INDONESIA Paragraf 3 Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
a. Peraturan ;
b. Peraturan ; dan
c. Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi. Pasal 47 Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b meliputi:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut. Pasal 48 Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a meliputr:
a. zona Ul yang merupakan zona pariwisata;
b. zorta US yang merupakan zona Pertambangan minyak dan gas bumi; c. zona U6 yang merupakan zona Pertambangan mineral dan batubara;
d. zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap;
e. zona lI9 yang merupakan zona perikanan budi daya; dan f. zona U18 yang merupakan zona pertahanan dan keamanan. Pasal 49 A REPUBLIK INDONES _46_ Pasal 49 Zona Ul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a meliputi:
a. zona UL-l yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Pengikik Besar, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau; dan
b. zona Ul-2 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Pasal 50 Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b meliputi:
a. zona U5-1 yang berada di sebagian perairan sebelah barat Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; dan
b. znna U5-2 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Pasal 51 Zona U6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huntf c meliputi:
a. zor.a U6-l yang berada di sebagian perairan sebelah barat laut Pulau Sawi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
b. zona U6-2 yang berada sebagian perairan sebelah barat Pulau Tating, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
c. zona U6-3 vang berada di sebagian perairan sebelah barat ciaya Pulau Bawal, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat; dan
d. zona U5-4 yang berada di sebagian perairan sebelah barat daya Puiau Gelam, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Pasal 52 Pasal 52 Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d berupa alokasi ruang Laut di Laut Natuna-Natuna Utara yang memiliki potensi Sumber Daya Ikan. Pasal 53
(1) Zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf e berupa a-lokasi ruang Laut di Laut Natuna- Natuna Utara yang memiliki potensi untuk budi daya Laut.
(2) ZonaU9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. zor:a U9-l yang berada di sebagian perairan sebelah timur Pulau Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;
b. zol:a U9-2 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Pulau Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau;
c. zona U9-3 yang berada di sebagian perairan sebelah timur laut Pulau Kelasa, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
d. zona U9-4 yang berada di sebagian perairan sebelah timur laut Pulau Natuna Besar, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
e. zona U9-5 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan R.rlau Natuna Besar, Kabupaten Natunzr, Provinsi Kepulauan Riau; f. zona U9-6 yang berada di sebagian perairan sebelah barat daya Pulau Subi Besar, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
g. zona U9-7 yang berada di sebagian perairan sebelah barat laut Pulau Lemukutan, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
h. zona A h zona U9-8 yang berada di sebagian perairan sebelah barat daya Pulau Padangtikar, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat; dan zona U9-9 yang berada di sebagian perairan sebel.ah utara Tanjung Burungmandi, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 1 Pasal 54 (l) Zona Ul8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf f berupa daerah latihan militer. (21 Daerah latihan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. zona Ul8-1 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan dan utara Kepulauan Anambas, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;
b. zona UL8-2 yang berada di sebagian perairan sebelah barat Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; dan
c. zona U18-3 yang berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
(3) Zona UL8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 55 Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b meliputi:
a. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan; dan
b. indikasi Kawasan Konservasi di Laut. Pasal 56 A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 56
(1) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a berupa kawasan C2. (21 Kawasan C2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kawasan C2-1 yang berupa Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau; dan
b. kawasan C2-2 yang berupa Kawasan Kon servasi Pesisir dan hrlau-Pulau Kecil Paloh dan perairan sekitarnya, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
(3) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b meliputi:
a. kawasan C3 di sebagian perairan sebelah barat iaut Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat; dan
b. kawasan C5 di sebagian perairan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Pasal 57 {1) Selain rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dalam rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan terdapat:
a. daerah perikanan; dan
b. koridor Muri dan Midai. (21 Daerah perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan daerah penangkapan nelayan tradisional Negara Ma-laysia untuk melaksanakan hak perikanan tradisional di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut Natuna-Natuna Utara yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Nelayan PRESTDEN REPLIBLIK INDONESIA
(3) Nelayan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ merupakan nelayan Negara Malaysia yang sumber utama penghidupannya secara langsung melakukan penangkapan ikan secara tradisional di daerah perikanan. Pasa1 58
(1) Pelaksanaan hak perikanan tradisional oleh nelayan tradisional di daerah perikanan sebagaiman.a dimalsud dalam Pasal 57 ayat (2) wajib selaras dengan rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan. l2l Hak perikanan radisional oleh neiayan tradisional di daerah perikanan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peratura.n perundang-undangan dan/atau ketentuan hukum internasional. Pasal 59
(1) Koridor Muri dan Midai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b dipergunakan untuk pelaksanaanl
a. hak alses dan komunikasi kapal dan pesawat udara Negara Malaysia; dan
b. pemasangan kabel bawah Laut Negara Malaysia. 12) Pelaksanaan kegiatan di koridor Muri dan Midai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/ atau ketentuan hukum internasional. Pasal 60
(1) Selain pelaksanaan hak perikanan tradisional sebagaimana dimalsud dalarn Pasal 58 dan pelaksanaan hak akses dan komunikasi dan pemasangan kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, daerah perikanan dan koridor Mrrri dan Midai juga dipergunakan untuk pelaksanaan kepentingan yang sah oleh Negara Malaysia di wilayah perairan Laut Natuna-Natuna Utara meliputi: a.pelindungan A PUBLIK INDONESIA
a. pelindungan, pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan, dan penggantian kabel bawah Laut Negara Malaysia yang telah terpasang;
b. pemeliharaan ketertiban melalui kerja sarna dengan badan dan/ atau pejabat pemerintahan yang berwenang;
c. kegiatan pencarian dan pertolongan melalui kerja sama dan koordinasi dengan badan dan/ atau pejabat pemerirrtahan yang berwenang; dan/ atau
d. penyelenggaraan penelitian ilmiah kelautan. (2\ Pelaksanaan kepentingan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan hukum internasional. Pasal 61 Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 60 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kelima Kawasan Pemanfaatan Umum vang Memiliki Nilai Strategis Nasional Pasal 62
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang nremiliki nilai strategis nasionirl di wilayah perencanaa.n rencan.a zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional.
(2) Kegiatan REPUBLIK INDONESTA
(2) Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terdapat peruba-han ketentuan peraturan perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (21, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis nasional berdasarkan ketentuan peraturan perurndang- undanga.n. Bagian Keenam Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Perairan Pasal 63 Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan berupa alur migrasi penyu yang berada di sebagian perairan sebelah barat Provinsi Kalimantan Barat, sebagian perairan sebelah utara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. dan sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kepulauan Riau. Pasal 64 Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 terca.nrum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidat terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Bagian Ketujuh Peraturan Pemanfaatan Ruang Wilayah Perairan Pasal 65
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
c. Per:rturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang [a.ut di perairan di luar Perairan Pesisir.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) hurrf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatal Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2'1 huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan Perikan an;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra Industri Maritim.
(4) Peraturan A (41 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaa.tan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah Laut; dan
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut.
(5) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencalla pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Peratrrran Pemanfaa.tan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut. (71 Selain Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan juga disusun pada:
a. daerah perikanarr; dan
b. koridor Muri dan Midai.
(8) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut. Pasai 66. , . Pasal 66 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) meliputi: a, kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan yang mendukung pengembangan kawasan;
2. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukur,g peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
3. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikarran tangkap dan/atau sentra kegiata.n perikanan budi daya yang mendukrng ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang memadai;
4. pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri Bioteknologi Kelautan yang mendukung pengembangan bioteknologi untuk sektor kelautan; dan/ atau
5. pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri Maritim yang mendukung pengembangan prasarana dan sarana yang mendrrkung kegiatan rnaritim;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/atau
2. kegiatarr pemanfaatan ruang Laut untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. kegiatan A c REPUELIK !NDONESIA kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang susunan pusat pertumbuhan kelautan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak prasarana. dan sarana susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/atau
3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan. Pasal 67 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalarrr Pasal 65 ayat (4) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabtrhanan;
2. pendirian dan/atau penempatan sarana bantu navigasi pelaya.ran;
3. pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran;
4. pernelihara.n lebar dan kedalaruan alur;
5. penyelengggraan kenavigasian pada Alur Pelayaran;
6. pelaksanaan hak lintas damai;
7. pelaksanaan hak lintas Alur Laut Kepuiauan Indonesia;
8. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi pada Alur Pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan Konservasi di Larrt sesuai dengan ketentuan peraruran perundang-undangan di bidang PelaYaran; d.an,/ atau
9. pelaksanaan b
9. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan hak lintas alur Laut kepulauan nrelalui alur Laut kepulauan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem,jaringan prasarana dan sarana Laut; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu danT atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau rrrerusak sarana berntu navigasi pelayaran,
3. pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu Alur Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran;
4. kegiatan yang mengganggu ruarrg udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran; dan/ atau
5. kegiaran lain yang mengga.nggu fungsi sistem jaringan prasarana dan sarana. Laut. Pasal 68 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alrrr Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) httruf b meliputi:
a. kegiatarr yang diperbolehkan rreliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. lalrr lintas kapal dari dan/atau menuju pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, atau pelabuhan pengumpan;
3. pelaksanaan saluage dan/atau pekerjaan bawah air;
4. pemeliharaan c A b
4. pemeliharaan Alur Pelayaran;
5. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
6. penetapan sistem rute kapal tertentu (ship routeing sgstem);
7. penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
8. pemanfaatan AIur Pelayaran oleh Masyarakat; dan/ atau
9. pelaksanaan hak lintas alur Laut kepulauan dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu fungsi Alur Pelayaran;
2. Pertambangan;
3. pendirian dan/atau penempatan bangu.nan dan instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi;
4. pembuangan sampah dan limbah;
5. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis; dan/ atau
6. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran. c Pasal 69 Pasal 69 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) huruf c dan Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) huruf d meliputi:
a. kegiatan yang diperboiehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pemasangan, pemeliharaan, dan/atau perbaikan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
3. pelayaran;
4. kegiatan ekowisata; dan/atau
5. kegiatan konservasi Sumber Daya Ikan di permukaan dan kolom perairan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu keberadaan alur pipa danlatau kabel bawah Laut; '2. kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat barrtu penangkapan ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar Laut;
3. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/ atau kabel bawah Laut;
4. perbaikan dan/ atau perawatan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/ atau
5. kegiatan lainnya- yang tidak mengganggu fungsi alur pipa danT atau kabel bawah Laut;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan rneliputi:
1. labuh kapal;
2. usaha Pertambangan mineral dan batubara; dan/ atau
3. penangkapan ika.n yang menggenggu keberadaan dan fungsi alur pipa dan f atau kabei barvah Laut. A Pasal 70 REPUBLIK INDONES Pasal 70 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (6) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U l;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zor:a U6i
d. Peraturan PemaDfaatan Ruang untuk zona U8;
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9; dan f. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona 1118. Pasal 7 I Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zonaUl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penyediaan prasarana dan sarana wisata yang tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;
3. menyelam dan wisata pancing; dan/atau
4. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona U1;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa pemanfaatarr wilayah perairan yang selaras dan tidak mengganggu zona Ul;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: I. Pertanrbangan;
2. pembrtangan limbah baik padat maupun cair yang mencemari danT atau merusak ekosistem Laut; dan/a.tau
3. kegiatan lainnya yarlg mengurangi nilai, fungsi, dan estetika di zona Ul. Pasal 72 A REPIIBLIK INDONESIA Pasal T2 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan; dan/atau
2. kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuar peraturan perundang- ulrdangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: l. penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U5;
2. pendirial, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan/atau
3. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona U5;
c. kegiatan yang tida-Ii diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha hultr dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi;
2. kegia+.an di zona ter'larang di sekrtar bangunan dan instaiasr di Laut untrrk kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan zona U5. Pa.sal 73 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c meliprrti:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan; dan/atau
2. Pertambangan mineral dan batubara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentua.n peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan A b REPIIBLIK INDONESIA kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U6; dan/atau
2. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batubara;
2. kegiatan di Laut padajarak kurang dari 250 (dua ratus lima puluh) meter dari batas Wilayah Kerja Pertambangan; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan zona U6. Pasal 74 Peraturan Pemanfaatan Rua.ng untuk zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi lestari atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
3. perrgglrnaan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapar: ikan dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan; dan/atau
4. pemanfaafurn lainnya yang selaras dengan peruntukan zona U8;
b. kegiatan yang diperbolchkan dengan syarat meliputi:
1. Wisata Bahari;
2. pemasangan alat bantu penangkapan ika"n yang bersifat statis;
3. pembuangan material pengerukan; dan/atau
4. pemanfaatan lainnya yang selaras darr tidak mengga.nggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8;
c. kegiatan c c PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPPNRI;
2. pembuangan limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke l,aut; dan/atau
3. pemanfaatan lainnya yang mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8. Pasal 75 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pembudidayaan ikan dengan metode, alat, komoditas yang dibudidayakan dan teknologi budi daya y:rng sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-r.rndangan ; dan/ atau
3. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan per.rntukan zona U9:-
b. kegiatarr yang diperbolehkan dengan syarat meliputi;
1. Wisata Bahari; dan/atau
2. pemarrfaatan lainnya )rang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan kegiatan pembudidayaan ikan;
c. kegiatan vang tidak diperbolehkan meliputi:
1. pembuangan sa.rnpah dan limbah; dan/atau
2. pemanfaamn lainnya yang meng€ianggu dan mengubah fungsi zona U9. Pasal 76. , . PRESIOEN REPUBLIK INDONES]A -64 Pasal 76 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona UlS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf f meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1 . kegiatan militer;
2. uji coba peralatan dan persenjataan militer; dan/atau
3. pernanfaatan iainnya yang mendukung fungsi zona u18;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang tidak selaras dan mengganggu kepentingan pertahanan dan keamanan. Pasal TT Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (6) h uruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C2;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C3; dan
c. Peratlran Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5. Pasal 78 Peraturan Pemanfaatan. Ruang untuk kawasan C2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a dan kawasan C5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pelindungan mutlak habitat, populasi ikan, dan alur migrasi biota Laut; 3.pelindungan.., A
3. pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang unik dan/ atau rentan terhadap perubahan;
4. pelindungan situs budaya atau adat tradisional;
5. pembangunan prasarana dan sarana; dan/atau
6. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari dan pelayaran;
2. pemanfaatan Sumber Daya lkan;
3. Wisata Bahari dan pemanfaatan jasa lingkungan;
4. pembangunan fasilitas umum;
5. pengawasan dan pengendalian; dan/atau
6. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konservasi di Laut;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengakibatkan perubahan keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi Kawasan Konservasi di Laut;
2. kegiatan yang mengganggu pengelolaan jenis Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk menghasilkan keseimbangan antara populasi dan habitatnya;
3. kegiatan yang mengganggu alur migrasi biota Laut dan pemulihan ekosistemnya;
4. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat merusak ekosistem;
5. Pertambangan;
6. pengambilan terumbu karang;
7. pembuangan sampah dan limbah; dan/ atau
8. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi dalam Kawasan Konservasi di Laut. Pasal 79 A -(t6- Pasal 79 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperboiehkan meliputi: l. penelitian dan pendidikan; 2, pelindungan situs budaya atau adat tradisional;
3. pembangunan prasarana dan sarana penunjang Kawasan Konservasi di Laut;
4. pelayaran;
5. pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan/ atau
6. kegiatan iainnya yang sesuai dengan rencana pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. wisata sejarah;
2. pariwisata alam dan jasa lingkungan;
3. pembangunan fasilitas umum;
4. pengawasan dan pengendalian; danr/ atau
5. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Korrservasi di Laut;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: l. pengangkatan kerangka kapal kecuali untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal dan mencegah potensi tef adinya pencemaran lingkungan maritim;
2. pengangkatan BMKT kecuali untuk kepentingan pelindungan; dan/ atau
3. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/ atau fungsi dalaln Kawasan Konservasi <li Laut-. PasalUO A REPIIBLIK INDONESIA Pasal 80 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk daerah perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (7) huruf a dan untuk koridor Muri dan Midai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (71 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI Bagian Kesatu Umum Pasal 81 Rencana zonasi wilayah yurisdiksi memuat:
a. tujuan, kebljakan, dan strategi perencanaan zonasi di wilayah yurisdiksi;
b. rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
c. rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
d. alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi; dan
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang di u,ilayah yurisdiksi. Bagian Kedua Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Perencanaan Zonasi di Wilayah Yurisdiksi Paragraf 1 T\:juan Pasal 82 Perencanaan zonasi wilayah yurisdiksi ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
a. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan Pelabuhan Perikanan; b.jaringan -68
b. jaringan prasarana dan sarana Laut secara efektif dan efisien;
c. kawasan perikanan yang berkelanjutan;
d. kawasan untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang efektif dan ramah lingkungan; dan
e. Kawasan Konservasi di Laut di zona ekonomi ekslusif Indonesia dan landas kontinen untuk menopang daya dukung lingkungan Laut dan kelestarian keanekaragaman hayati. Paragraf 2 Kebijakan dan Strategi Pasal 83
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a dilaksanakan dengan penataan dan peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha penangkapan ikan. (2\ Strategi untuk penataan dan peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha penangkapan ikan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meningkatkan konektivitas dan intensitas kegiatan Pelabuhan Perikanan yang terintegrasi dengan pemanfaatan Alur Pelayaran di wilayah perairan; dan
b. meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam pengembangan sentra produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan di sekitar kawasan. Pasal 84 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 84
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan prasarana dan sarana Laut secara efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf b berupa pengembangan dan pelindungan alur kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan.
(2) Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menetapkan koridor pemasangan dan/atau penempatan kabel bawah Laut secara selaras dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
b. melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan perawatan jaringan kabel bawah Laut. Pasal 85
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan perikanan yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf c meliputi:
a. pengelolaan zor.a perikanan tangkap dengan memperhatikan potensi lestarinya dan didukung teknologi tepat guna;
b. peningkatan pengawasan penangkapan ikan; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di daerah perikanan. (21 Strategi untuk pengelolaan zona perikanan tangkap dengan memperhatikan potensi lestarinya dan didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mendorong perluasan kegiatan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia secara lestari dan ramah lingkungan;
b. mengoptimalkan kegiatan penangkapan ikan di perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia;
c. mengendalikan
c. mengendalikan kapasitas dan intensitas kegiatan penangkapan ikan di kawasan yang memiliki kepadatan dan intensitas tinggi secara lestari dan ramah lingkungan;
d. modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
e. meningkatkan keharmonisan antarkegiatan penangkapan ikan dengan kegiatan lainnya dalam rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi; f. mengintegrasikan kebijakan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan sediaan ikan yang beruaya jautr dengan sediaan ikan di wilayah perairan; dan
g. melaksanakan kefa sama pengelolaan Sumber Daya Ikan melalui organisasi regional pengelolaan Sumber Daya Ikan.
(3) Strategi untuk peningkatan pengawasan penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan prasarana dan sarana penga\Masan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penangkapa.n ikan yang aman, efektif, dan berkelanjutan; dan
b. mengembangkan pos penjagaan untuk mendu.kung pengawasan Sumber Da5,a Ikan melalui pengembangan prasarana dan sarana pendukungnya.
(4) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan ruang di daerah perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c meliputi:
a. menjamirr pelaksanaan hak dan kepentingan yang sah Negara Malaysia di daerah perikanan sesuai dengan ketentua.i peraturan perundang- undangan;
b. mengawasi -7t- mengawasi pelaksanaan kegiatan penangkapan ikan oleh nelayan tradisional di daerah perikanan agar tetap berjalan secara berkelanjutan; dan menjamin pelaksanaan pemanfaatan Wilayah Kerja agar selaras dengan pemanfaatan ruang Laut di daerah perikanan. Pasal 86
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang efektif dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf d meliputi:
a. optimalisasi dan pengendalian kegiatan usaha minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b. penetapan alokasi ruang untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut untuk mendukung kegiatan usaha minyak dan gas bumi sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
c. pengaturan pipa bawah Laut untuk mendukung kegiatan usaha minyak dan gas bumi dengan memperhatikan pelaksanaan upaya pelindungan lingkungan Laut.
(2) Strategi untuk optimalisasi dan pengendalian kegiatan usaha minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
a. mengoptimalkan pemanfaatan zorLa Pertambangan untuk kegiatan Pertambangan minyak, gas bumi, dan/atau mineral secara produktif, ramah lingkungan, dan harmonis dengan pemanfaatan ekonomis lain;
b. menyelaraskan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi dengan pemanfaatan ruang di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; c.meningkatkan b c A
c. meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha minyak dan gas bumi untuk mencegah dan meminimalkan risiko kerusakan lingkungan Laut;
d. melakukan penyelidikan dan penelitian Pertambangan dalam rangka penetapan Wilayah Pertambangan; dan
e. meningkatkan upaya pemulihan dan rehabilitasi pascaproduksi pada zona Pertambangan untuk kegiatan Pertambangan secara efektif dan berkelanjutan.
(3) Strategi untuk penetapan alokasi ruang untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut untuk mendukung kegiatan usaha minyak dan gas bumi sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mengatur pelaksanaan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di laut untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya minyak, gas bumi, dan/atau mineral.
(4) Strategi untuk pengaturan pipa bawah Laut untuk mendukung kegiatan usaha minyak dan gas bumi dengan memperhatikan pelaksanaan upaya pelindungan lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. menetapkan koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa bawah Laut untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen agar selaras dengan koridor pemasangan pipa bawah Laut di wilayah perairan; dan
b. melalsanakan pendirian dan/atau penempatan pipa bawah Laut dengan memperhatikan upaya pelindungan lingkungan Laut. Pasal 87 A REPUBLIK INDONESlA Pasal 87 (l) Kebijakan dalam rangka Kawasan Konservasi di Laut di z,ona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen untuk menopang daya dukung lingkungan laut dan kelestarian keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf e meliputi:
a. pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen;
b. pelestarian, pelindungan, dan peredaran benda yang memiliki nilai arkeologis dan historis yang ditemukan di znna ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen; dan
c. pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan fungsi lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen. (21 Strategi untuk pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: pencemaran Laut yang berasal dari daratan, kapal, dan kegiatan pembuangan limbah di Laut;
b. mencegah pencemaran Laut akibat dari pemasangan, perbaikan, dan perawatan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
c. mencegah pencemaran Laut akibat dari pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut; dampak sisa-sisa bangunan dan instalasi di Laut dan aktivitas prospeksi, eksplorasi, eksploita.si di znna ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen; dan E] d A
e. kerja sama BLIK INDONESIA
e. kerja sama dengan negara lain atau melalui organisasi internasional yang terkait rrntuk mencegah kerusakan lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen.
(3) Strategi untuk pelestarian, pelindungan, dan pengendalian peredaran benda yang memiliki nilai arkeologis dan historis yang ditemukan di zona ekonomi eksklusif Indonesia cian landas kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melindungi keberadaan benda yang memiliki nilai arkeologis dan historis;
b. mengendalikan pelaksanaan kegiatan saluage dan/atau pekerjaan bawah air; dan
c. kerja sarrra dengan negara lain atau melalui organisasi internasional yarrg terkait untuk melindungi dan mengendalikan peredaran benda yang rnemiliki nilai arkeologis dan historis yang ditemukan di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen. (41 Strategi untuk pelindungan, pelestarian, pemeliharaan, dan pemanfaatan fungsi lirrgkungan Laut di zona ekononri eksklusif Indonesia dan landas kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) huruf c meliputi:
a. menetapkan alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut dan,/ atau daerah pelindungan biota Laut di zona ekonomi eksklusif Indonesia;
b. melaksanakan konservasi jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antar zorLa ekonomi eksklusif Indonesia, mamalia- Laut, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrern yang berada di zona ekonomi eksklusif Indolresia, dan spesies sedenter yang berada di landas kontinen; dan
c. rnengelola sediaan Sumber Daya Ikan untuk mencegah penangkapan berlebih. Bagian _75 Bagian Ketiga Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi Pasal 88
(1) Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. sistem jaringan prasarana dan sarana La.ut. (21 Susunan pusat pertumbuhan keiautan sebagaimana dimaksud pader ayat (1) huruf a berupa pr.rsat pertumbuhan kelautan dan perikanan.
(3) Sistem jaringan prasa.rana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa sistem jaringan telekomunikasi. (41 Pusat pertumbuhan kelautan darr perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Pelabuhan Perikanan di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sarnpai den6;an Pasal 23 yang memiliki jangkauan pelayanarr rii zona ekonomi eksklusif Indonesia.
(5) Sistemjaringan telekomunikasi sebagairnana dimaksud pada ayat (3) ben:pa kabel bawah Lout yang berada di sebagian pt'raii'an sebela.h utala Provinsi Kepulauan Riau. Pasal 89 Rencana Struktur Ruang Laut di wilayatr yurisdiksi sebagaimana CimaksuC dalam Pasal 88 digambarkan dalain peta dengan tingkat ket"elitian skala i:500.000 tercantum dalam Lampirarr II yang merupakan ba gian tidak terpisahkan dari Feratura.n Presiden ini. A tsagian REPLTBLIK INDONES Bagian Keempat Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi Pasal 90 (l) Rencana Pola Ruang Laut di wilayah 5zurisdiksi meliputi:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
b. Kawasan Konsen'asi di Laut. (.21 Penyusunan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. keberadaan daerah perikanan;
b. hak negara lain yalg berupa kebebasan pelayaran, penerbangan, penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut, dan penggunaan Laut lainnya yang terkait dengan kebebasan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum internasional;
c. keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan h.ukum internasional;
d. upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan Laut;
e. kcselarasan kegiatarr pemanfaatam ruang Laut di wilayah perairan dengan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di wilayah yurisdiksi; f. pelindungan dan pengendalian benda yang memiliki nilai arkeologis dan historis;
g. riset ilmiah kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan,/atau ketentuan hukum internasional; dan
h. pembangunan pulau buatan dan/atau bangunan di Laut sesua-i dengan ketentuan peraruran per'-rndang-undangan dan/ ata-u ketentuan hukum int-ernasionai. A
PASAL 9I
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
Naskah pasal.
PASAL 10
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - T\rjuan, Kebljakan, dan Strategi Perencanaan
(l) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona perikanan
tangkap dan/atau perikanan budi daya yang
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf c meliputi:
a. penataan dan pengendalian pemanfaatan zona.
perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan
didukung teknologi tepat guna; dan
b. pengendalian pemanfaatan zona perikanan budi
daya dengan memperhatikan daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup.
(21 Strategi untuk penataan dan pengendalian
pemanfaatan zona perikanan tangkap yang ramah
lingkungan dan didukung teknologi tepat guna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mewujudkan
A
a. mewujudkan tata kelola daerah penangkapan ikan
untuk
menjamin keberlanjutan usaha
perrangkapan ikan;
b. mengalokasikan ruang untuk penangkapan ikan
yang ramah lingkungan;
c. mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber Daya
Ikan dengan memperhatikan potensi lestari
dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
dan
d. modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi
tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya lkan.
(3) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan zor.a
perikanan budi daya dengan memperhatikan daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melaksanakan kegiatan pembudidayaan ikan
dengan tidak melebihi daya dukung dan daya
tampung; dan
b. menyelar askan pengembangan antara sentra
produksi perikanan budi d aya derrgan sentra
pengolahan perikanan budi daya.
Pasal 1l
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona
Pertambangan yang ramah lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
a. penyelarasan pemanfaatan ruang untuk usaha
hulu minyak dan gas bumi dengan pemanfaatan
ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum
dan Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. penyelarasan kegiatan Pertambangan mineral dan
batrrbara dengan pemanfaatan ruang lainnya di
Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan
Konservasi di Laut.
(2) Strategi
(2) Strategi untuk penyelarasan pemanfaatan ruang untuk
usaha hulu minyak dan gas bumi dengan pemanfaatan
ruang lainnya di Kau'asan Pemanfaatan Umum dan
Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan Wilayah Kerja yang tidak
mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut di
Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan
Konservasi di Laut; dan
b. meningkatkan pengawasan dan pengendalian
Wilayah Kerja untuk mendukung pelestarian
lingkungan Laut.
(3) Srategi untuk penyelarasan kegiatan Pertambangan
mineral dan batubara dengan pemanfaatan ruang
lainnya di Kawasan Pemanfaa.tan Umum dan Kawasan
Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf b meliputi:
a. mengembangkan Wilayah Pertambangan yang
tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut
di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan
Konservasi di L,a.uU
b. meningkatkan pengawasan dan pengendalian
Wilayah Pertambangan untuk mendukung
pelestarian lingkungan Laut;
c. meningkatkan upaya dan metode pemulihan
lingku-ngan pascatambang; dan
d. mengembangkan upaya keprospekan sumber daya
mineral yang ramah lingkungan.
PASAL 12
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - T\rjuan, Kebljakan, dan Strategi Perencanaan
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimarla dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan pengembangan zona pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut dan minat khusus dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi BLIK INDONESIA l2l Strategi untuk pengembangan zona pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut dan minat khusus dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengembangkan potensi Wisata Bahari;
b. mengem.bangkan jejaring Wisata Bahari secara efektif dan berdaya saing global;
c. mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui pendekatan ekowisata; dan
d. mengembangkan Wisata Baha.r'i minat khusus.
PASAL 13
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - T\rjuan, Kebljakan, dan Strategi Perencanaan
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pertahanan
dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamana.n
dan pertahanan wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf f meliputi:
a. pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif.
efisien, dan ramah lingkungan; dan
b. peningkatan prasarana dan sarana pertahanan
keamanan negara untuk mendukung kedaulatan
dan pengarnanan batas wilayah negara.
(2) Strategi urrtuk pengelolaan Wilayair Pertahanan seca.ra
efektif, efisien, dan ramah lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. meningkatkan efektivitas kegiatan di Wilayah
Pertahanan dengan memperhatikan pemanfaatan
ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum
dan Kawasan Konservasi di Laut;
b. mengendaiikan dampak lingkungan di Wilayah
Pertahanan yang berupa daerah latihan militer;
c. melaksanakan pertahanan dan keamanan secara
dinamis; dan
d. meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan
jangkauan pengelolaarr pertahanan dan keamanan
di wilayah perairan sesuai distribusi u'ilayah kerja
unit organisasi atau satuan pertahanan dan
keamanan.
(3) Strategi
A
FRESIDEN
BLIK INDONESIA
(3) Strategi untuk peningkatan prasarana dan sarana
pertahanan keamanan negara untuk mendukung
kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. mengembangkan pos pengamanan perbatasan
sesuai karakteristik wilayah dan potensi
kerawanarr di kawasan perbatasan negara dan
PPKT;
b. menempatkan sarana bantu navigasi pelayaran
sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan
keamanan negara serta untuk menjamin
keselamatan pelayaran; darr
c. mengembangkan sistem pengawasan terhadap
kegiatan yang mengancam dan mengganggu
pertahanan dan st:rbilitas nasional.
PASAL 14
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - T\rjuan, Kebljakan, dan Strategi Perencanaan
(1) Kebijakan dalarn rarrgka mewujudkan Kawasan
Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan
Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf g meliputi:
a. peningkatan luasan Kawasan Kor:servasi di Laut;
b. peningkatan efektivitas pengelolaan dan
pelindungan Kawasan Konservasi di Laut; dan
c. pengembangan upaya pelindungan lingkungan
Laut.
(2) Strategi rrntuk peningkatan Iuasan Kawasan
Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk Ka',rasan
Konservasi di L,aut; dan
b. menetapkan Kawasan Konservasi di Laut.
(3) Strategi
(3) Strategi untuk peningkatan efektivitas pengelolaan dan
pelindungan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di
Kawasan Konservasi di Laut yang mengalami
kerusakan dan/ atau penurunan fungsi ekologis;
b. meningkatkan efektivitas tata kelola pemanfaatan
Kawasan Konservasi di Laut;
c. mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di
Laut; dan
d. meningkatkan pengawasan dan pengendalian
kegiatan pemanfaatan ruang di
Kawasan
Konservasi di Laut.
(4) Strategi untuk pengembangan upaya pelindungan
lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a. melaksanakan penanggulangan dan pengendalian
pencemaran di Laut; dan
b. meningkatkan ketahanan lingkungan Laut melalui
kegiatan mitigasi bencana dan adaptasi perubahan
iklim.
Pasal l5
(1) Kebijakan dalam rangka. mewujudkan keiestarian biota
Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hurrrf h
berupa pelindungan alur nrigrasi biota Laut yang
langka, terancam punah, dan dilindungi.
(21 Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut
yang langka, terancam punah, dan dilindungi
sebagaimana climaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk alur migrasi
biota Laut;
b. mengembangkan sistem pemantauan dan
pengawasan alur migrasi biota Laut yang langka,
terancam punah, dan dilindungi; dan
c. melaksanakan pelindungan alur migrasi biota Laut
dari kegiatan pelayaran, kenavigasian, dan
pemanfaatan ruang Laut lainnya.
PASAL 16
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - T\rjuan, Kebljakan, dan Strategi Perencanaan
Pasal 16
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengendalian
pemanfaatan ruang di Laut Natuna-Natuna Utara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i meliputi:
a. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di dalam
dan di sekitar koridor Muri dan Midai; dan
b. pengendalian kegiatan labuh kapai dengan
memperhatikan kondisi perairan dan kelestarian
iingkungan Laut.
(21 Strategi untuk pengendalian pemanfaatan ruang Laut
di dalam dan di sekitar koridor Muri dan Midai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. meningkatkan kerja sama dengan Negara Malaysia
dalam pemanfaatan koridor Muri dan Midai;
b. menjamin pelaksanaan hak-hak serta
kepentingan-kepentingan yang sah dengan Negara
Malaysia di koridor Muri dan Midai;
c. mengatur pelaksanaan pemberian lzin
pemasangan kabel bawah Laut baru di koridor
Muri dan Midai;
d. rnengatur pelaksanaan navigasi kapal pada titik
persimpangan antara koridor Muri dan Midai
dengan air.rr Laut kepulauan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menegakkan hukum di koridor Muri dan Midai
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
f.
rneningkatkan pengawasan dan pengendalian
pemanfaatan ruang Laut di sekitar koridor Muri
dan Midai sesuai dengan ketentuan peraturan
perurrdang-undangan.
(3) Strategi untuk pengendalian kegiatan labuh kapal
dengan memperhatikan kondisi perairan dan
kelestarian lingkungan Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. menetapkan
a
menetapkan area labuh kapal dengan
memperhatikarr keselarasan pemanfaatan ruang
Laut lainnya, kondisi perairan, dan keberadaan
ekosistem Laut; dan
mengawasi dan merrgendalikan kegiatan
pemanfaatan ruang di sekitar area labuh kapal.
PASAL 17
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - T\rjuan, Kebljakan, dan Strategi Perencanaan
(1) Kebijakan dalam rangka mewujud kan kawasan
strategis yang terkait dengan lingkungan hidup dan
situs warisan dunia yang dikembangkan secara optimal
dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud d alam
Pasal 7 huruf j meliputi:
a. pengembangan kawasan yang memiliki nilai
strategis nasional;
b. pengembangan KSNT yang terkait dengan
pelindungan lingkungan hidup; dan
c. pengembangan KSNT yang terkait dengan situs
warisan dunia.
(21 Strategi untuk pengembangan kawasan 3,ang memiliki
nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan membangun kawasan yang
diperuntukkan sebagai KSN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. meningkatkan efektivitas dan keterpaduan dalam
pengelolaan dan pelaksanaan pembangunan di
KSN.
(3) Strategi untuk pengembangan KSNT yang terkait
dengan pelindungan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengidentifikasi dan melaksanakan submisi
kawasan Laut tertentu yang sensitif (ealogicallg
and biologicallg sensitiue sea areasl sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
dan/atau ketentuan hukum internasional; dan
b
b. mengelola , . .
b. mengelola ruang Laut di lokasi kawasan Laut
tertentu yang sensitif (ealogicallg and biologicallg
sensitiue sea areasl sesuai dengan karakteristik
lingkungannya.
(4) Strategi untuk pengembangan KSNT yang terkait
dengan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk pelindungan
habitat jenis ikan yang dilindungi; dan
b. mengidentilikasi dan melaksanakan submisi
lokasi habitat jenis ikan yang dilindungi ke
lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau
ketentuan hukum internasional.
Bagian Ketiga
Rerrcana Srruktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Paragraf 1
Umum
PASAL 18
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rerrcana Srruktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan dalam
rencana zonasi Kanvasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna
Utara meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Paragraf 2
Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
PASAL 19
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rerrcana Srruktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
(l) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l8 huruf a meliputi:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan.
(2) Pusat A REPIJBLIK INDONES (21 Pusat pertu.mbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan; dan
b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
b. Sentra Industri Maritim.
PASAL 20
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rerrcana Srruktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. (21 Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
a. Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar;
b. Pelahuharr Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring; dan
c. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri.
(3) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai penyedia produk primer. (41 Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai fasilitasi pemasa.rErn secara regional.
(5) Pelabuharr R,EPUBLIK INDONESIA -27..
(5) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi menciptakan iklim investasi yang kondusif, terciptanya pangsa pasar baru serta meningkatkan nilai tambah. sehingga memicu dampak penggandanya.
(6) Dalam haI terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
PASAL 21
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rerrcana Srruktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layar:a.n dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a
dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah
provinsi.
PASAL 22
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rerrcana Srruktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Teluk Batang di Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat;
b. Pelabuhan Perikanan Tanjung Samak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;
c. Pelabuhan Perikanan Selat Lampa di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
d. Pelabuhan Perikanan Sungai Rengas di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat;
e. Pelabuhan Perikanan Kuala Mempawah di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat; A
f. Pelabuhan REPUELIK ]NDONESIA f. Pelabuhan Perikanan Kuala T\:ngkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi;
g. Pelabuhan Perikanan Nipah Panjang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi; dan
h. Pelabuhan Perikanan Sungsang di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
PASAL 23
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rerrcana Srruktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c
meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Pemangkat di Kabupaten
Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
b. Pelabuhan Perikanan Sungailiat di Kabupaten Bangka,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
c. Pelabuhan Perikanan Tanjung Pandan di Kabupaten
Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:
d. Pelabuhan Perikanan Tarempa di
Kabupaten
Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau; dan
e. Pelabuhan Perikanan Sadai di Kabupaten Bangka
Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
PASAL 24
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rerrcana Srruktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan
budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21
huruf b ditetapkan di Kabupaten Bintan, Kabupaten
Kepulauan Anambas, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti,
Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir,
Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Bangka Tengah,
Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka, Kabupaten
Belitung, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Sambas,
dan Kabupaten Kayong Utara.
PASAL 25
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rerrcana Srruktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
REPUBLIK INDONES Pasal 25 Sentra Industri tlioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a ditetapkan di Kabupaten Bintan dan Kabupaten Belitung Timur.
PASAL 26
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rerrcana Srruktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (3) hurufb ditetapkan di Kabupaten Karimun.
Kota Batam, dan Kabupaten Bangka.
PASAL 27
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rerrcana Srruktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal i 8 huruf a diserasikan, diselaraskan,
dan diseimbangkan dengan rencana tata ruang.
PASAL 28
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rerrcana Srruktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan serta
pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat
pelayanan dalam rencana tata ruang.
Paragraf 3
Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
PASAL 29
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rerrcana Srruktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi:
a. sistemjaringantransportasi;
b. sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan; dan
c. sistemjaringantelekomunikasi.
(2) Sistem REPUBLIK INDONES]A
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tatanan kepelabrrhanan nasional; dan
b. Ahrr Pelayaran.
(3) Sistem jaringan energi dan ket-enagalistrikan sebagaimana <limaksud pada ayat (1) huruf b berupa pipa dan kabel baw"ah Laut.
(4) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kabel bawah [,aut.
PASAL 30
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rerrcana Srruktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a berupa pelabuhan [,aut.
(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
a. Pelabuhan Kuala Enok di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau;
b. Pelabuhan Kuala Gaung di Kabupaten Indragiri Hilir', Provinsi Riau;
c. Pelabuhan Sungai Guntung di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau;
d. Pelabuhan Tenrbilahan di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau;
e. Pelabuhan Meranti/Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau; f. Pelabuhan Selat Panjang di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;
g. Pelabuhan Penyalai di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau;
h. Pelabuhan Sokoi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau;
i. Pelabuhan PRES!DEN BLIK INDONES]A -31 -. i. Pelabuhan Tanjung Buton di Kabupaten Siak, Provinsi Riau; j. Pelabuhan Pekanbaru di Kota Pekanbaru satu sistem dengan Terminal Bandar Teguh Abadi dan Perawang dr Kota Pekanbaru, Provinsi Riar:;
k. Pelabuhan Letung di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provin si Kepulauan Riau; l. Pelabuhan Tarempa di Kabupaten Kepula.uan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;
m. Pelabuhan Sei Kolak Kijang di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau;
n. Pelabuhan Tanjung Uban/Teluk Sasah di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau;
o. Pelabuhan Tanjung Berakit di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau;
p. Pelabuhan Malarko di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau;
q. Pelabuhan Tanjung Batu Kundur di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau; r. Pelabuhan Parit Rempak di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau;
s. Pelabuhan Tanjung Baiai Karimun satu sistem dengan shilt to shrp (STS) Tanjung Balai Karimun di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau; t. Pelabuhan Tanjung Tiram di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau;
u. Pelabuhan Dabo Singkep di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau;
v. Pelabuhan Pekajang di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau;
w. Pelabuhan Senayang di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau; x.Pelabuhan 32-
x. Pelabuhan Mempawah di Kabupaten Mempawah, Provirrsi Kepulauarr Riau;
y. Pelabuhan Selat Lampa di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
z. Pelabrrhan Midai di Kabupaten Natuna, Provirrsi Kepulauan Riau; aa. Pelabuhan Rrlau Selrran di Kabupaten Natuna, Provirrsi Kepulauan Riau; bb. Pelabuhan Pulau Laut di Kabupaten Natuna, Provrnsi Kepulauan Riau; cc. Pelabuhan Ranai di Kabupaten Natuna, Frovirrsi Kepulauan Riau; dd. Pelabuhan Sedanau di Kabupiaterr Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; ee. Pelabuhan Serasan di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; ff. Pelabuhan Subi di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; gg. Pelabuhan Batam/Batu Ampar satu sistem dengan Terminal Kabil, Terminal Nongsa, Terminal Sekupang, Terminal Telaga Punggur, Terminal Harbour Bag /Teluk Senimba di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; hh. Pelabuhan Pulau Sambu satu sistem dengan shrp to ship (STS) Perairan Nipah dan shrp fo shrp (STS) Perairan Seiat Durian di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; ii. Pelabuhan Dompak di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulaua.n Riau; I. Pelabuhan Tanjung Pinang satu sistem dengan Terminal Balai Adat Indra Salti dan Terminal Batu Anam di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulaual Riau; kk. Pelabuhan REPI.JBLIK INDONESIA 't'l - kk. Pelabuhan Tanjung Mocoh di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau; ll. Pelabuhan Talang Duku di Kabupacen Muaro Jambi, Provinsi Jambi; mrn. Pelabuhan Kuala Mendahara di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi; nn. Peiabuhan Kuala Trrngkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi; oo. Pelabuhan Muara Sabak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi; pp. Pelabuhan Nipah Panjang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi; qq. Pelabuhan Ujung Jabung di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi; rr. Pelabuhan Boom Baru/Palemt-.ang satu sistem dengan Terminal Sungai Lais di Kota Palembang dan Terminal Tanjung Carat di Katiupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan; ss. Pelabuhan Karang Agung di Kabupaten Banyrasin" Provinsi Sumatera Selatan; tt. Pelabuhan Sungsang di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan; uu. Pelabuhan Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
w. Pelabuhan Kertapati di Kota Paiembang, Provinsi Sumatera Selatan; ww. Pelabuhan Belinyu di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Behtung; xx. Pelabuhan Muntok di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; yy. Pelabuhan Pangkal Balam di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; zz.Pelabuhan A BLIK INDONESIA zz. Pelabuhan Tanjung Satai di Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat; aaa. Pelabuhan Teluk Melano di I(abupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat; bbb. Pelabuhan Kendawangan di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat; ccc. Pelabuhan Ketapang di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat; ddd. Pelabuhan Pontianak satu sistem dengan Terminal Jeruju (lndo Kontainer Sarana) di Kota Pontianak dan Terminal Kijing Sei Kunyit serta Terminal Pontianak Baru (Jungkat) di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat; eee. Pelabuhan Karimata di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat; fff. Pelabuhan Paloh/Sakura di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat; ggg. Pelabuhan Singkawang di Kabupaten Sarnbas, Provinsi Kalimantan Elarat; hhh. Pelabuhan Sintete di Kabupaten Sambas, Provinsi Kaiimantan Barat; iii. Pelabuhan Teluk Air/Padang Tikar di Kabupaten Kubu Raya, Proviasi Kalimantan Barat; dan ji,. Pelabuhan Sukadana di Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1). lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasir:nal.
PASAL 31
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rerrcana Srruktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
REPU BLIK INDONESIA Pasal 31
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21 huruf b meliputi:
a. Alur Laut Kepulauan Indonesia I; dan
b. Alur Pelayaran masuk pelabuhan.
(2) Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b ditetapkan pada setiap pelabuhan.
(3) Penetapan Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 32
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rerrcana Srruktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Pipa dan kabel bawah Laut sebagaimana dimaksuci dalam
Pasal 29 ayat (3) rneliputi:
a. alur pipa bawah Laut untuk kegiatan Pertambangan
minyak dan gas burni yang berada di sebagian perairan
sebelah barat Provinsi Riau, sebagian perairan sebelah
barat Provinsi Jambi, dan sebagian perairan sebelah
barat Provinsi Kepulauan Riau; dan
b. alur kabel bawah Laut untuk
kegiatan
ketenagalistrikarr yang berada di sebagian peraira.n
sebelah timur Provinsi Sumatera Selatan dan sebagian
perairan sebelah barat Provinsi Kepulaua.n Bangka
Belitung.
PASAL 33
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rerrcana Srruktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Kabel bawah Laut sebagaimana dimak.sud dalam Pasal 29 ayat (4) berupa alur kabel bawah Laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di:
a. sebagian perairan sebelah utara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
b. sebagian perairan sebelah barat Provinsi Jambi; c. sebagian perairan sebelah barat Provinsi Riau;
d. sebagia"n perairan sebelah timur Provinsi Kepulauan Riau; dan
e. sebagian perairan sebelah barat Provinsi Kalimantan Barat. Pasal 34 '.. A BLIK INDONES]A
PASAL 34
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rerrcana Srruktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan
Pasal 33 merupakan arahan untuk penyusunan rencana
struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah provinsr,
rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi I(SNT.
PASAL 35
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rerrcana Srruktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 33 digambarkan dalanr peta dengarr tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran II yang menrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Keempat Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan Paragraf I Umum
PASAL 36
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan meliputi:
a. arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
b. rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. Paragraf2. . , REPUBLIK TNDONESIA Paragral 2 Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
PASAL 37
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 hurrf a meliputi:
a. arahan rencana pola nrang untuk rencana tata rt.ang
wilayah provinsi;
b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN; dan
c. arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi
KSNT.
PASAL 38
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Arahan rencana poia ruang rrntuk rencana tata luang
wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasarr Lindung.
PASAL 39
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
(U Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 hunrf a berupa arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. pariwisata;
b. permukiman;
c. pelabuhan;
d. pengelolaan ekosistem pesisir;
e. Pertambangan; f. perikana.n tangkap;
g. perikanan budi daya;
h. Pergaramarr; i. industri; j. bandar udara; A
k. pengelolaan K INDONESIA
k. pengelolaan energi;
1. perdagangan barang dan/atau jasa;
m. fasilitas umum; dan
n. pertahanan dan keamanan. (2't Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Barat, di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di sebagian perairan Provinsi Riau, dan di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b herada di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(4) Arah an pemanfaatan ruang untuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Barat, di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di sebagian perairan Provinsi Sumatera Sela.tan, di sebagian perairan Provinsi Jambi, di sebagian perairal Provinsi Riau, dan di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Barat, di sebagian perairan Provinsi Sumatera Selatan, dan di sebagian perairan Provinsi Kepulaua.n Riau.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di sebagian perairan Provinsi Jambi, di sebagian perairan Provinsi Riau, dan di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau. A
(7) Arahan
(7) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1.) huruf f dan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Barat, di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di sebagian perairan Provinsi Sumatera Selatan, di sebagian perairan Provinsi Jambi, di sebagian perairan Provinsi Riau, dan di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(9) Arahan pemanfaatan ruang untuk industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(10) Arahan pemanfaatan rr.ang untuk bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufj berada di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(11) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf k berada di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau. ( i 2) Arahan pemanfaatan ruang untuk perdagangan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I berada di sehagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(13) Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m berada di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(14) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Barat dan di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
PASAL 40
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
A
-r+0-
Pasal 40
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 huruf b meliputi:
a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan.
(21 Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di:
a. sebagian perairan sekitar Kabupaten Natuna,
Provinsi Kepulauan Riau;
b. sebagian perairan sekitar Kabupaten Bintan,
Provinsi Kepulauan Riau;
c. sebagian perairan sekitar Kota Batam, Provinsi
Kepulauan Riau;
d. sebagian perairan sekitar Kabupaten Lingga,
Provinsi Kepulauan Riau;
e. sebagian perairan sekitar Kabupaten Bangka
Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; dan
f.
sebagian perairan sekitar Kabupaten Bangka
Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Be1itung.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagamana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliprrti:
a. Cagar Alam Laut Kepulauan Karimata di sebagian
perairan sekitar Kabupaten Kayong Utara, Pro.rinsi
Kalimantan Barat;
b. Taman Nasiona.l Sembilang di sebagian perairan
sekitar Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi
Sumatera Selatan;
c. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Paloh dan Perairan Sekitarnya, Kabupaten
Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
d. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Kubu Raya dan Perairan Sekitarnya, Kabupaten
Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat,
e.Kawasan
e. Kawasan Konservasi Perairan Kubu Raya dan
Kayong Utara, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi
Kalimantan Barat;
f.
Kawasan Konservasi Perairan Belitung, Kabupaten
Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
g. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Kendawangan dan Perairan Sekitarnya,
Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
h. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pulau Randayan dan Perairan Sekitarnya,
Kabupaten Bengka-7ang, Provinsi Kalimantan
Barat;
i.
Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan
Anambas dan Laut Sekitarnya di sebagian perairan
Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi
Kepulauan Riau; dan
j.
Kawasan Konservasi Perairan Gugusan Pulau-
Pulau Momparang dan Perairan Sekitarnya di
sebagian perairan sekitar Kabupaten Belitung
Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
PASAL 41
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata rrrarrg KSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b berupa
arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai
penting darr bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut
kepentingan KSN.
PASAL 42
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
(l) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 41 berupa araharr rencana pola ruang untuk kegiatan yang bemilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN rneliputi:
a. KSN dari sudut kepentingan ekonomi; dan
b. KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanal. (2)r(sN A PUBLIK INDONESIA
(2) KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun di Provinsi Kepulauan Riau.
(3) KSN dari sudut kepentinqan pertahanarr d:rn kearnanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kawasan Perbatasarr Negara di Provinsi Riau dan Provinsi l(epulauan Riau; dan
b. Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan.
PASAL 43
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagairnana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) berupa Kawasan
Budi Daya.
l2l Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling seclikit terdiri atas arahan pemarrfaatair
ruang untuk:
a. peiabuhan yang berada di sebagian perairan
sekitar Kota Batam, Kabupaten tsintan, Kota
Taniung Pinang, dan Kabupaten Karimun, Provinsi
Kepulauan Riau;
b. bandar udara yang berada di sebagian perairan
sekitar Kabupaten Bintan dan Kota Batam,
Provinsi Kepulauan Riau;
c. energi yang berada di sebagian perairan sekitar
instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung
Kasem, instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap
Pangke Barat, instalasi Pembangkit Listrik Tenaga
Uap Tanjung Sebatak, instalasi Pembangkit Listrik
Tenaga Uap Galang Baru, instalasi Pemba.ngkit
Listrik Tenaga Uap Sembulang, dan instalasi
Pembangkit Listrik Tenaga Gas Panaran 1;
d.industri
d. industri yang berada di sebagian perairan sekitar
kawasan industri di Kota Batam, Kabupaten
Bintan, dan Kabupaten Karimun, Provinsi
Kepulauan Riau;
e. pertahanan dan keamanan yang berada di
sebagian perairan sekitar Pulau Setokok, seluruh
perairan sekitar Pulau Tolop, dan di sebagian
perairan sekitar Kota Batam, Kota Tanjung Pinang,
Kabupaten Karimun, dan Kabupaten Bintan,
Provinsi Kepulauan Riau;
f.
perdagangan barang dan/atau jasa yarrg berada di
sebagian perairan sekitar Kota Batam, Provinsi
Kepulauan Riau;
g. pariwisata yang berada di sebagian perairan
sekitar Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; Can
h. pemanfaatan air Laut selain energi yang berada di
sebagian perairan sekitar Kota Batam, Provinsi
Kepulauan Riau.
PASAL 44
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan
Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan
Riau darr Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayal (3) berupa:
a. pertahanan dan keamanan;
b. kesejahteraan Masyarakat; dan/atau
c. pelestarianlingkungan.
PASAL 45
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
(l) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c meliputi:
a. pelindungan situs rvarisan dunia; dan
b. pengendalianlingkunganhidrrp.
(2) Arahart
(2) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pelindungan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa habitat jenis ikan yang dilindungi yang berada di sebagian perairan Selat Bengkalis, Kabupaten Dumai, Provinsi Riau.
(3) Habitat jenis ikan yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa alokasi ruang untuk fungsi pelindungan ikan terubuk.
(4) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis di sebagian perairan Kawasan Selat Malaka bagian selatan.
(5) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa alokasi ruang untuk fungsi pelindungan padang lamun, mangrove, dan migrasi pen)ru.
(6) Pelaksanaan ara-h^an rencana Poia Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijaharkan dalam kawasan dan/atau zor:.a yan:g ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
PASAL 46
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | bagian selatan. - (5) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Da.erah dalam melaksanakan a-rahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 45 dapat menyesuaikan derrgan kondisi dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara. (21 Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) di.iabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau subzona yang ditetapkan dengan:
a. Peraturan REPIJBLIK INDONESIA Paragraf 3 Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
a. Peraturan ;
b. Peraturan ; dan
c. Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi.
PASAL 47
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | bagian selatan. - (5) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b meliputi:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut.
PASAL 48
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | bagian selatan. - (5) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 huruf a meliputr:
a. zona Ul yang merupakan zona pariwisata;
b. zorta US yang merupakan zona Pertambangan minyak
dan gas bumi;
c.
zona U6 yang merupakan zona Pertambangan mineral
dan batubara;
d. zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap;
e. zona lI9 yang merupakan zona perikanan budi daya;
dan
f.
zona U18 yang merupakan zona pertahanan dan
keamanan.
PASAL 49
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | bagian selatan. - (5) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis
A REPUBLIK INDONES _46_ Pasal 49 Zona Ul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a meliputi:
a. zona UL-l yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Pengikik Besar, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau; dan
b. zona Ul-2 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
PASAL 50
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | bagian selatan. - (5) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis
Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b
meliputi:
a. zona U5-1 yang berada di sebagian perairan sebelah
barat Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi
Kepulauan Riau; dan
b. znna U5-2 yang berada di sebagian perairan sebelah
timur Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi
Kepulauan Riau.
PASAL 51
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | bagian selatan. - (5) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis
Zona U6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huntf c
meliputi:
a. zor.a U6-l yang berada di sebagian perairan sebelah
barat laut Pulau Sawi, Kabupaten Ketapang, Provinsi
Kalimantan Barat;
b. zona U6-2 yang berada sebagian perairan sebelah barat
Pulau Tating, Kabupaten Ketapang, Provinsi
Kalimantan Barat;
c. zona U6-3 vang berada di sebagian perairan sebelah
barat ciaya Pulau Bawal, Kabupaten Ketapang, Provinsi
Kalimantan Barat; dan
d. zona U5-4 yang berada di sebagian perairan sebelah
barat daya Puiau Gelam, Kabupaten Ketapang, Provinsi
Kalimantan Barat.
PASAL 52
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | bagian selatan. - (5) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis
Pasal 52
Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d
berupa alokasi ruang Laut di Laut Natuna-Natuna Utara
yang memiliki potensi Sumber Daya Ikan.
PASAL 53
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | bagian selatan. - (5) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis
(1) Zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
huruf e berupa a-lokasi ruang Laut di Laut Natuna-
Natuna Utara yang memiliki potensi untuk budi daya
Laut.
(2) ZonaU9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. zor:a U9-l yang berada di sebagian perairan
sebelah timur Pulau Siantan, Kabupaten
Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;
b. zol:a U9-2 yang berada di sebagian perairan
sebelah utara Pulau Tambelan, Kabupaten Bintan,
Provinsi Kepulauan Riau;
c. zona U9-3 yang berada di sebagian perairan
sebelah timur laut Pulau Kelasa, Kabupaten
Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung;
d. zona U9-4 yang berada di sebagian perairan
sebelah timur laut Pulau Natuna Besar, Kabupaten
Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
e. zona U9-5 yang berada di sebagian perairan
sebelah selatan R.rlau Natuna Besar, Kabupaten
Natunzr, Provinsi Kepulauan Riau;
f.
zona U9-6 yang berada di sebagian perairan
sebelah barat daya Pulau Subi Besar, Kabupaten
Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
g. zona U9-7 yang berada di sebagian perairan
sebelah barat laut Pulau Lemukutan, Kabupaten
Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
h. zona
A
h
zona U9-8 yang berada di sebagian perairan
sebelah barat daya Pulau Padangtikar, Kabupaten
Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat; dan
zona U9-9 yang berada di sebagian perairan
sebel.ah utara Tanjung Burungmandi, Kabupaten
Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung.
1
PASAL 54
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | bagian selatan. - (5) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis
(l) Zona Ul8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
huruf f berupa daerah latihan militer.
(21 Daerah latihan militer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. zona Ul8-1 yang berada di sebagian perairan
sebelah selatan dan utara Kepulauan Anambas,
Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi
Kepulauan Riau;
b. zona UL8-2 yang berada di sebagian perairan
sebelah barat Kepulauan Natuna, Kabupaten
Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; dan
c. zona U18-3 yang berada di sebagian perairan
sebelah timur laut Kepulauan Natuna, Kabupaten
Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
(3) Zona UL8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 55
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | bagian selatan. - (5) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis
Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 huruf b meliputi:
a. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan; dan
b. indikasi Kawasan Konservasi di Laut.
PASAL 56
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | bagian selatan. - (5) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis
A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 56
(1) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a berupa kawasan C2. (21 Kawasan C2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kawasan C2-1 yang berupa Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau; dan
b. kawasan C2-2 yang berupa Kawasan Kon servasi Pesisir dan hrlau-Pulau Kecil Paloh dan perairan sekitarnya, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
(3) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b meliputi:
a. kawasan C3 di sebagian perairan sebelah barat iaut Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat; dan
b. kawasan C5 di sebagian perairan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
PASAL 57
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | bagian selatan. - (5) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis
{1) Selain rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar
Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47, dalam rencana Pola Ruang Laut di wilayah
perairan terdapat:
a. daerah perikanan; dan
b. koridor Muri dan Midai.
(21 Daerah perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan daerah penangkapan nelayan
tradisional Negara Ma-laysia untuk melaksanakan hak
perikanan tradisional di wilayah perairan dan wilayah
yurisdiksi di Laut Natuna-Natuna Utara yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Nelayan
PRESTDEN
REPLIBLIK INDONESIA
(3) Nelayan tradisional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2\ merupakan nelayan Negara Malaysia yang
sumber utama penghidupannya secara langsung
melakukan penangkapan ikan secara tradisional di
daerah perikanan.
PASAL 58
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | bagian selatan. - (5) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis
(1) Pelaksanaan hak perikanan tradisional oleh nelayan
tradisional di daerah perikanan sebagaiman.a dimalsud
dalam Pasal 57 ayat (2) wajib selaras dengan rencana
Pola Ruang Laut di wilayah perairan.
l2l Hak perikanan radisional oleh neiayan tradisional di
daerah perikanan sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peratura.n
perundang-undangan dan/atau ketentuan hukum
internasional.
PASAL 59
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | bagian selatan. - (5) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis
(1) Koridor Muri dan Midai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (1) huruf b dipergunakan untuk
pelaksanaanl
a. hak alses dan komunikasi kapal dan pesawat
udara Negara Malaysia; dan
b. pemasangan kabel bawah Laut Negara Malaysia.
12) Pelaksanaan kegiatan di koridor Muri dan Midai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/ atau ketentuan hukum internasional.
PASAL 60
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | bagian selatan. - (5) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis
(1) Selain pelaksanaan hak perikanan tradisional sebagaimana dimalsud dalarn Pasal 58 dan pelaksanaan hak akses dan komunikasi dan pemasangan kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, daerah perikanan dan koridor Mrrri dan Midai juga dipergunakan untuk pelaksanaan kepentingan yang sah oleh Negara Malaysia di wilayah perairan Laut Natuna-Natuna Utara meliputi: a.pelindungan A PUBLIK INDONESIA
a. pelindungan, pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan, dan penggantian kabel bawah Laut Negara Malaysia yang telah terpasang;
b. pemeliharaan ketertiban melalui kerja sarna dengan badan dan/ atau pejabat pemerintahan yang berwenang;
c. kegiatan pencarian dan pertolongan melalui kerja sama dan koordinasi dengan badan dan/ atau pejabat pemerirrtahan yang berwenang; dan/ atau
d. penyelenggaraan penelitian ilmiah kelautan. (2\ Pelaksanaan kepentingan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan hukum internasional.
PASAL 61
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | bagian selatan. - (5) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 60 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kelima Kawasan Pemanfaatan Umum vang Memiliki Nilai Strategis Nasional
PASAL 62
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Bagian Kelima
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang nremiliki nilai strategis nasionirl di wilayah perencanaa.n rencan.a zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional.
(2) Kegiatan REPUBLIK INDONESTA
(2) Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terdapat peruba-han ketentuan peraturan perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (21, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis nasional berdasarkan ketentuan peraturan perurndang- undanga.n. Bagian Keenam Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Perairan
PASAL 63
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keenam - Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Perairan
Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan berupa alur
migrasi penyu yang berada di sebagian perairan sebelah
barat Provinsi Kalimantan Barat, sebagian perairan sebelah
utara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. dan sebagian
perairan sebelah timur Provinsi Kepulauan Riau.
PASAL 64
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keenam - Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Perairan
Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 terca.nrum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidat terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Bagian Ketujuh Peraturan Pemanfaatan Ruang Wilayah Perairan
PASAL 65
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang Wilayah Perairan
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan
meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana
Struktur Ruang Laut;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola
ruang di Perairan Pesisir; dan
c. Per:rturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang [a.ut di perairan di luar Perairan Pesisir.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur
Ruang Laut sebagaimana dirnaksud pada ayat (1)
hurrf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan
pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatal Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2'1 huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan
Perikan an;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra
kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan
budi daya;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra
Industri Bioteknologi Kelautan; dan
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra
Industri Maritim.
(4) Peraturan
A
(41 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan
prasarana dan sarana Laut sebagaimana dirnaksud
pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaa.tan Ruang untuk tatanan
kepelabuhanan nasional;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur
Pelayaran;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah
Laut; dan
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah
Laut.
(5) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang
pada rencalla pola ruang di Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Peratrrran Pemanfaa.tan Ruang untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Konservasi di Laut.
(71 Selain Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Peraturan Pemanfaatan Ruang
di wilayah perairan juga disusun pada:
a. daerah perikanarr; dan
b. koridor Muri dan Midai.
(8) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan
keberadaan alur migrasi biota Laut.
Pasai 66. , .
PASAL 66
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang Wilayah Perairan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) meliputi: a, kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan yang mendukung pengembangan kawasan;
2. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukur,g peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
3. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikarran tangkap dan/atau sentra kegiata.n perikanan budi daya yang mendukrng ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang memadai;
4. pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri Bioteknologi Kelautan yang mendukung pengembangan bioteknologi untuk sektor kelautan; dan/ atau
5. pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri Maritim yang mendukung pengembangan prasarana dan sarana yang mendrrkung kegiatan rnaritim;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/atau
2. kegiatarr pemanfaatan ruang Laut untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. kegiatan A c REPUELIK !NDONESIA kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang susunan pusat pertumbuhan kelautan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak prasarana. dan sarana susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/atau
3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan.
PASAL 67
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang Wilayah Perairan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk
tatanan
kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalarrr
Pasal 65 ayat (4) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang pelabuhan dan revitalisasi dermaga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepelabtrhanan;
2. pendirian dan/atau penempatan sarana bantu
navigasi pelaya.ran;
3. pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran;
4. pernelihara.n lebar dan kedalaruan alur;
5. penyelengggraan kenavigasian pada Alur
Pelayaran;
6. pelaksanaan hak lintas damai;
7. pelaksanaan hak lintas Alur Laut Kepuiauan
Indonesia;
8. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi
pada Alur Pelayaran yang berdekatan dengan alur
migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan
Konservasi di Larrt sesuai dengan ketentuan
peraruran perundang-undangan di
bidang
PelaYaran; d.an,/ atau
9. pelaksanaan
b
9. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam
melaksanakan hak lintas alur Laut kepulauan
nrelalui alur Laut kepulauan yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pelayaran;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada
huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem,jaringan
prasarana dan sarana Laut;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu danT atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
pelabuhan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau rrrerusak
sarana berntu navigasi pelayaran,
3. pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran
bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu
Alur Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran;
4. kegiatan yang mengganggu ruarrg udara bebas di
atas perairan dan di bawah perairan yang
berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;
dan/ atau
5. kegiaran lain yang mengga.nggu fungsi sistem
jaringan prasarana dan sarana. Laut.
PASAL 68
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang Wilayah Perairan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alrrr Pelayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) httruf b
meliputi:
a. kegiatarr yang diperbolehkan rreliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. lalrr lintas kapal dari dan/atau menuju pelabuhan
utama, pelabuhan pengumpul, atau pelabuhan
pengumpan;
3. pelaksanaan saluage dan/atau pekerjaan bawah
air;
4. pemeliharaan
c
A
b
4. pemeliharaan Alur Pelayaran;
5. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
6. penetapan sistem rute kapal tertentu (ship routeing
sgstem);
7. penangkapan ikan
menggunakan alat
penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
8. pemanfaatan AIur Pelayaran oleh Masyarakat;
dan/ atau
9. pelaksanaan hak lintas alur Laut kepulauan
dan/atau hak lintas damai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai
dan/atau fungsi Alur Pelayaran;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu fungsi Alur Pelayaran;
2. Pertambangan;
3. pendirian dan/atau penempatan bangu.nan dan
instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi;
4. pembuangan sampah dan limbah;
5. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan
dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat
statis; dan/ atau
6. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau
fungsi Alur Pelayaran.
c
PASAL 69
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang Wilayah Perairan
Pasal 69
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) huruf c dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) huruf d
meliputi:
a. kegiatan yang diperboiehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pemasangan, pemeliharaan, dan/atau perbaikan
pipa dan/atau kabel bawah Laut;
3. pelayaran;
4. kegiatan ekowisata; dan/atau
5. kegiatan konservasi Sumber Daya Ikan di
permukaan dan kolom perairan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu
keberadaan alur pipa danlatau kabel bawah Laut;
'2. kegiatan penangkapan ikan dengan alat
penangkapan ikan dan alat barrtu penangkapan
ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar
Laut;
3. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan
instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/ atau
kabel bawah Laut;
4. perbaikan dan/ atau perawatan pipa dan/atau
kabel bawah Laut; dan/ atau
5. kegiatan lainnya- yang tidak mengganggu fungsi
alur pipa danT atau kabel bawah Laut;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan rneliputi:
1. labuh kapal;
2. usaha Pertambangan mineral dan batubara;
dan/ atau
3. penangkapan ika.n yang menggenggu keberadaan
dan fungsi alur pipa dan f atau kabei barvah Laut.
A
PASAL 70
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang Wilayah Perairan
REPUBLIK INDONES Pasal 70 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (6) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U l;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zor:a U6i
d. Peraturan PemaDfaatan Ruang untuk zona U8;
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9; dan f. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona 1118.
PASAL 71
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang Wilayah Perairan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zonaUl sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penyediaan prasarana dan sarana wisata yang
tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;
3. menyelam dan wisata pancing; dan/atau
4. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona
U1;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
pemanfaatarr wilayah perairan yang selaras dan tidak
mengganggu zona Ul;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
I.
Pertanrbangan;
2. pembrtangan limbah baik padat maupun cair yang
mencemari danT atau merusak ekosistem Laut;
dan/a.tau
3. kegiatan lainnya yarlg mengurangi nilai, fungsi,
dan estetika di zona Ul.
PASAL 72
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang Wilayah Perairan
A REPIIBLIK INDONESIA Pasal T2 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan; dan/atau
2. kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuar peraturan perundang- ulrdangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: l. penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U5;
2. pendirial, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan/atau
3. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona U5;
c. kegiatan yang tida-Ii diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha hultr dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi;
2. kegia+.an di zona ter'larang di sekrtar bangunan dan instaiasr di Laut untrrk kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan zona U5. Pa.sal 73 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c meliprrti:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan; dan/atau
2. Pertambangan mineral dan batubara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentua.n peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan A b REPIIBLIK INDONESIA kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U6; dan/atau
2. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batubara;
2. kegiatan di Laut padajarak kurang dari 250 (dua ratus lima puluh) meter dari batas Wilayah Kerja Pertambangan; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan zona U6.
PASAL 74
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang Wilayah Perairan
Peraturan Pemanfaatan Rua.ng untuk zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi lestari atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
3. perrgglrnaan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapar: ikan dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan; dan/atau
4. pemanfaafurn lainnya yang selaras dengan peruntukan zona U8;
b. kegiatan yang diperbolchkan dengan syarat meliputi:
1. Wisata Bahari;
2. pemasangan alat bantu penangkapan ika"n yang bersifat statis;
3. pembuangan material pengerukan; dan/atau
4. pemanfaatan lainnya yang selaras darr tidak mengga.nggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8;
c. kegiatan c c PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPPNRI;
2. pembuangan limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke l,aut; dan/atau
3. pemanfaatan lainnya yang mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8.
PASAL 75
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang Wilayah Perairan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 huruf e meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pembudidayaan ikan dengan metode, alat,
komoditas yang dibudidayakan dan teknologi budi
daya y:rng sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-r.rndangan ; dan/ atau
3. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan
per.rntukan zona U9:-
b. kegiatarr yang diperbolehkan dengan syarat meliputi;
1. Wisata Bahari; dan/atau
2. pemarrfaatan lainnya )rang selaras dan tidak
mengganggu keberlanjutan
kegiatan
pembudidayaan ikan;
c. kegiatan vang tidak diperbolehkan meliputi:
1. pembuangan sa.rnpah dan limbah; dan/atau
2. pemanfaamn lainnya yang meng€ianggu dan
mengubah fungsi zona U9.
Pasal 76. , .
PRESIOEN
REPUBLIK INDONES]A
-64
PASAL 76
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang Wilayah Perairan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona UlS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf f meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1 .
kegiatan militer;
2. uji coba peralatan dan persenjataan militer;
dan/atau
3. pernanfaatan iainnya yang mendukung fungsi zona
u18;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak
mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan
pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan
yang tidak selaras dan mengganggu kepentingan
pertahanan dan keamanan.
Pasal TT
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi
di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (6)
h uruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C2;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C3; dan
c. Peratlran Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5.
PASAL 78
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang Wilayah Perairan
Peraturan Pemanfaatan. Ruang untuk kawasan C2
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a dan
kawasan C5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pelindungan mutlak habitat, populasi ikan, dan
alur migrasi biota Laut;
3.pelindungan..,
A
3. pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang unik
dan/ atau rentan terhadap perubahan;
4. pelindungan situs budaya atau adat tradisional;
5. pembangunan prasarana dan sarana; dan/atau
6. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana
pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan
instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari dan
pelayaran;
2. pemanfaatan Sumber Daya lkan;
3. Wisata Bahari dan pemanfaatan jasa lingkungan;
4. pembangunan fasilitas umum;
5. pengawasan dan pengendalian; dan/atau
6. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan
Konservasi di Laut;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengakibatkan perubahan
keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi
Kawasan Konservasi di Laut;
2. kegiatan yang mengganggu pengelolaan jenis
Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk
menghasilkan keseimbangan antara populasi dan
habitatnya;
3. kegiatan yang mengganggu alur migrasi biota Laut
dan pemulihan ekosistemnya;
4. penangkapan ikan yang menggunakan alat
penangkapan ikan yang bersifat merusak
ekosistem;
5. Pertambangan;
6. pengambilan terumbu karang;
7. pembuangan sampah dan limbah; dan/ atau
8. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau
fungsi dalam Kawasan Konservasi di Laut.
PASAL 79
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang Wilayah Perairan
A -(t6- Pasal 79 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperboiehkan meliputi: l. penelitian dan pendidikan; 2, pelindungan situs budaya atau adat tradisional;
3. pembangunan prasarana dan sarana penunjang Kawasan Konservasi di Laut;
4. pelayaran;
5. pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan/ atau
6. kegiatan iainnya yang sesuai dengan rencana pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. wisata sejarah;
2. pariwisata alam dan jasa lingkungan;
3. pembangunan fasilitas umum;
4. pengawasan dan pengendalian; danr/ atau
5. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Korrservasi di Laut;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: l. pengangkatan kerangka kapal kecuali untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal dan mencegah potensi tef adinya pencemaran lingkungan maritim;
2. pengangkatan BMKT kecuali untuk kepentingan pelindungan; dan/ atau
3. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/ atau fungsi dalaln Kawasan Konservasi <li Laut-. PasalUO A REPIIBLIK INDONESIA
PASAL 80
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang Wilayah Perairan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk daerah perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (7) huruf a dan
untuk koridor Muri dan Midai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (71 huruf b dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 81
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kesatu - Umum
Rencana zonasi wilayah yurisdiksi memuat:
a. tujuan, kebljakan, dan strategi perencanaan zonasi di
wilayah yurisdiksi;
b. rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
c. rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
d. alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi; dan
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang di u,ilayah yurisdiksi.
Bagian Kedua
Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Perencanaan
Zonasi di Wilayah Yurisdiksi
Paragraf 1
T\:juan
PASAL 82
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kedua - Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Perencanaan
Perencanaan zonasi wilayah yurisdiksi ditetapkan dengan
tujuan untuk mewujudkan:
a. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan
Pelabuhan Perikanan;
b.jaringan
-68
b. jaringan prasarana dan sarana Laut secara efektif dan
efisien;
c. kawasan perikanan yang berkelanjutan;
d. kawasan untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi
yang efektif dan ramah lingkungan; dan
e. Kawasan Konservasi di Laut di zona ekonomi ekslusif
Indonesia dan landas kontinen untuk menopang daya
dukung lingkungan Laut dan
kelestarian
keanekaragaman hayati.
Paragraf 2
Kebijakan dan Strategi
PASAL 83
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kedua - Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Perencanaan
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan peningkatan
kualitas dan jangkauan pelayanan Pelabuhan
Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
huruf a dilaksanakan dengan penataan dan
peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk
optimalisasi usaha penangkapan ikan.
(2\ Strategi untuk penataan dan peningkatan peran
Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha
penangkapan ikan sebagairnana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. meningkatkan konektivitas dan intensitas
kegiatan Pelabuhan Perikanan yang terintegrasi
dengan pemanfaatan Alur Pelayaran di wilayah
perairan; dan
b. meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan sebagai
simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam
pengembangan sentra produksi perikanan dan
pengolahan hasil perikanan di sekitar kawasan.
PASAL 84
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kedua - Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Perencanaan
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 84
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan prasarana dan sarana Laut secara efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf b berupa pengembangan dan pelindungan alur kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan.
(2) Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menetapkan koridor pemasangan dan/atau penempatan kabel bawah Laut secara selaras dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
b. melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan perawatan jaringan kabel bawah Laut.
PASAL 85
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kedua - Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Perencanaan
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan
perikanan yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 82 huruf c meliputi:
a. pengelolaan zor.a perikanan tangkap dengan
memperhatikan potensi lestarinya dan didukung
teknologi tepat guna;
b. peningkatan pengawasan penangkapan ikan; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di daerah
perikanan.
(21 Strategi untuk pengelolaan zona perikanan tangkap
dengan memperhatikan potensi lestarinya dan
didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mendorong perluasan kegiatan penangkapan ikan
di zona ekonomi eksklusif Indonesia secara lestari
dan ramah lingkungan;
b. mengoptimalkan kegiatan penangkapan ikan di
perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia;
c. mengendalikan
c. mengendalikan kapasitas dan intensitas kegiatan
penangkapan ikan di kawasan yang memiliki
kepadatan dan intensitas tinggi secara lestari dan
ramah lingkungan;
d. modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi
tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
e. meningkatkan keharmonisan antarkegiatan
penangkapan ikan dengan kegiatan lainnya dalam
rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
f.
mengintegrasikan kebijakan pengelolaan sediaan
ikan yang beruaya terbatas di zona ekonomi
eksklusif Indonesia dan sediaan ikan yang beruaya
jautr dengan sediaan ikan di wilayah perairan; dan
g. melaksanakan kefa sama pengelolaan Sumber
Daya Ikan melalui organisasi regional pengelolaan
Sumber Daya Ikan.
(3) Strategi untuk peningkatan pengawasan penangkapan
ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. meningkatkan prasarana dan sarana penga\Masan
untuk mendukung pelaksanaan kegiatan
penangkapa.n ikan yang aman, efektif, dan
berkelanjutan; dan
b. mengembangkan pos penjagaan untuk
mendu.kung pengawasan Sumber Da5,a Ikan
melalui pengembangan prasarana dan sarana
pendukungnya.
(4) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan ruang di
daerah perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf c meliputi:
a. menjamirr pelaksanaan hak dan kepentingan yang
sah Negara Malaysia di daerah perikanan sesuai
dengan ketentua.i peraturan perundang-
undangan;
b. mengawasi
-7t-
mengawasi pelaksanaan kegiatan penangkapan
ikan oleh nelayan tradisional di daerah perikanan
agar tetap berjalan secara berkelanjutan; dan
menjamin pelaksanaan pemanfaatan Wilayah
Kerja agar selaras dengan pemanfaatan ruang Laut
di daerah perikanan.
PASAL 86
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kedua - Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Perencanaan
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan untuk
kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang efektif dan
ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
huruf d meliputi:
a. optimalisasi dan pengendalian kegiatan usaha
minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b. penetapan alokasi ruang untuk pendirian dan/atau
penempatan bangunan dan instalasi di Laut untuk
mendukung kegiatan usaha minyak dan gas bumi
sesuai dengan daya dukung dan daya tampung
lingkungan; dan
c. pengaturan pipa bawah Laut untuk mendukung
kegiatan usaha minyak dan gas bumi dengan
memperhatikan pelaksanaan upaya pelindungan
lingkungan Laut.
(2) Strategi untuk optimalisasi dan pengendalian kegiatan
usaha minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
a. mengoptimalkan pemanfaatan zorLa Pertambangan
untuk kegiatan Pertambangan minyak, gas bumi,
dan/atau mineral secara produktif, ramah
lingkungan, dan harmonis dengan pemanfaatan
ekonomis lain;
b. menyelaraskan pemanfaatan ruang untuk kegiatan
usaha minyak dan gas bumi dengan pemanfaatan
ruang di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan
Konservasi di Laut;
c.meningkatkan
b
c
A
c. meningkatkan pengawasan dan pengendalian
kegiatan usaha minyak dan gas bumi untuk
mencegah dan meminimalkan risiko kerusakan
lingkungan Laut;
d. melakukan penyelidikan dan
penelitian
Pertambangan dalam rangka penetapan Wilayah
Pertambangan; dan
e. meningkatkan upaya pemulihan dan rehabilitasi
pascaproduksi pada zona Pertambangan untuk
kegiatan Pertambangan secara efektif dan
berkelanjutan.
(3) Strategi untuk penetapan alokasi ruang untuk pendirian
dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut
untuk mendukung kegiatan usaha minyak dan gas bumi
sesuai dengan daya dukung dan daya tampung
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan dengan mengatur pelaksanaan pendirian,
penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan
instalasi di laut untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi
sumber daya minyak, gas bumi, dan/atau mineral.
(4) Strategi untuk pengaturan pipa bawah Laut untuk
mendukung kegiatan usaha minyak dan gas bumi dengan
memperhatikan pelaksanaan upaya pelindungan
lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a. menetapkan koridor pemasangan dan/atau
penempatan pipa bawah Laut untuk mendukung
pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi di
zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas
kontinen agar selaras dengan koridor pemasangan
pipa bawah Laut di wilayah perairan; dan
b. melalsanakan pendirian dan/atau penempatan pipa
bawah Laut dengan memperhatikan upaya
pelindungan lingkungan Laut.
PASAL 87
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kedua - Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Perencanaan
A REPUBLIK INDONESlA Pasal 87 (l) Kebijakan dalam rangka Kawasan Konservasi di Laut di z,ona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen untuk menopang daya dukung lingkungan laut dan kelestarian keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf e meliputi:
a. pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen;
b. pelestarian, pelindungan, dan peredaran benda yang memiliki nilai arkeologis dan historis yang ditemukan di znna ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen; dan
c. pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan fungsi lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen. (21 Strategi untuk pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: pencemaran Laut yang berasal dari daratan, kapal, dan kegiatan pembuangan limbah di Laut;
b. mencegah pencemaran Laut akibat dari pemasangan, perbaikan, dan perawatan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
c. mencegah pencemaran Laut akibat dari pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut; dampak sisa-sisa bangunan dan instalasi di Laut dan aktivitas prospeksi, eksplorasi, eksploita.si di znna ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen; dan E] d A
e. kerja sama BLIK INDONESIA
e. kerja sama dengan negara lain atau melalui organisasi internasional yang terkait rrntuk mencegah kerusakan lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen.
(3) Strategi untuk pelestarian, pelindungan, dan pengendalian peredaran benda yang memiliki nilai arkeologis dan historis yang ditemukan di zona ekonomi eksklusif Indonesia cian landas kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melindungi keberadaan benda yang memiliki nilai arkeologis dan historis;
b. mengendalikan pelaksanaan kegiatan saluage dan/atau pekerjaan bawah air; dan
c. kerja sarrra dengan negara lain atau melalui organisasi internasional yarrg terkait untuk melindungi dan mengendalikan peredaran benda yang rnemiliki nilai arkeologis dan historis yang ditemukan di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen. (41 Strategi untuk pelindungan, pelestarian, pemeliharaan, dan pemanfaatan fungsi lirrgkungan Laut di zona ekononri eksklusif Indonesia dan landas kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) huruf c meliputi:
a. menetapkan alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut dan,/ atau daerah pelindungan biota Laut di zona ekonomi eksklusif Indonesia;
b. melaksanakan konservasi jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antar zorLa ekonomi eksklusif Indonesia, mamalia- Laut, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrern yang berada di zona ekonomi eksklusif Indolresia, dan spesies sedenter yang berada di landas kontinen; dan
c. rnengelola sediaan Sumber Daya Ikan untuk mencegah penangkapan berlebih. Bagian _75 Bagian Ketiga Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
PASAL 88
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
(1) Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi
meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. sistem jaringan prasarana dan sarana La.ut.
(21 Susunan pusat pertumbuhan keiautan sebagaimana
dimaksud pader ayat (1) huruf a berupa pr.rsat
pertumbuhan kelautan dan perikanan.
(3) Sistem jaringan prasa.rana dan sarana Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa
sistem jaringan telekomunikasi.
(41 Pusat pertumbuhan kelautan darr perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Pelabuhan
Perikanan di wilayah perairan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 sarnpai den6;an Pasal 23 yang memiliki
jangkauan pelayanarr rii zona ekonomi eksklusif
Indonesia.
(5) Sistemjaringan telekomunikasi sebagairnana dimaksud
pada ayat (3) ben:pa kabel bawah Lout yang berada di
sebagian pt'raii'an sebela.h utala Provinsi Kepulauan
Riau.
PASAL 89
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayatr yurisdiksi sebagaimana CimaksuC dalam Pasal 88 digambarkan dalain peta dengan tingkat ket"elitian skala i:500.000 tercantum dalam Lampirarr II yang merupakan ba gian tidak terpisahkan dari Feratura.n Presiden ini. A tsagian REPLTBLIK INDONES Bagian Keempat Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
PASAL 90
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
(l) Rencana Pola Ruang Laut di wilayah 5zurisdiksi
meliputi:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
b. Kawasan Konsen'asi di Laut.
(.21 Penyusunan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. keberadaan daerah perikanan;
b. hak negara lain yalg berupa kebebasan pelayaran,
penerbangan, penempatan pipa dan/atau kabel
bawah Laut, dan penggunaan Laut lainnya yang
terkait dengan kebebasan tersebut sesuai dengan
ketentuan hukum internasional;
c. keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau
ketentuan h.ukum internasional;
d. upaya pencegahan, pengurangan, dan
pengendalian pencemaran lingkungan Laut;
e. kcselarasan kegiatarr pemanfaatam ruang Laut di
wilayah perairan dengan kegiatan pemanfaatan
ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
f.
pelindungan dan pengendalian benda yang
memiliki nilai arkeologis dan historis;
g. riset ilmiah kelautan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan,/atau
ketentuan hukum internasional; dan
h. pembangunan pulau buatan dan/atau bangunan
di Laut sesua-i dengan ketentuan peraruran
per'-rndang-undangan dan/ ata-u ketentuan hukum
int-ernasionai.
A
Pasal 9i
- it
-
PASAL 91
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan
tujuan untrrk menetapkan alokasi ruang Laut di zona
ekonomi eksklusif Indonesia dan/atau landas kontinen
yang dipergunakan bagi kepentingan eksplorasi,
eksploitasi, dan pengelolaan sumber daya alam hayati
dan nonhayati yang berada di permukaan, kolom, dan
perairan di atas dasar Laut dan/atau dasar Laut dan
tanah di bawahnya.
(21 Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dialokasikan untuk:
a. zona IJSY yang merupakan z,ona Pertambangan
minvak dan gas bumi;
b. zor:a USY yang merupakan zona perikanan
tan gkap; dan
c. zona U18Y yang merupakan zona pertahanan dan
keamanan.
PASAL 92
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
(1) Zona USY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9l
ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria memiliki
potensi sumber daya minyat dan gas bumi dan/atau
kesesuaian ruan g untuk pendirian dan/ atau
penempatarr bangunan dan instalasi di Laut untuk
kegiatan usaha minvak dan gas bumi.
l.2l Zona USY sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. zona U5Y-1 yang berada di sebagian perairan
sebelah barat Kabupaten Natuna, Provinsi
Kepulauan Riau;
b. zona U5Y-2 yang berada di sebagian perairan
sebelah barat Pulau Laut, Kabupaten Natuna,
Provin si Kepulauan Riau;
A
c. zona
_78_
zona U5Y.3 yang berada di sebagian perairan
sebelah barat laut Pulau Laut, Kabupaten Natuna,
Provinsi Kepulauan Riau;
zona U5Y-4 yang berada di sebagian perairan
sebelah utara Pulau Laut, Kabupaten Natuna,
Provinsi Kepulauan Riau; dan
zona U5Y-5 yang berada di sebagian perairan
sebelah timur h.rlau Natuna Besar, Kabupaten
Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
PASAL 93
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
(1) Zona U8Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91
avat (21 huruf b benrpa wilayah yurisdiksi di Laut
Natuna-Natuna Utara yang memiliki potensi Sumber
Daya Ikan berupa jenis ikan yang beruaya jauh,
beruaya antar zona ekonomi eksklu.sif Indonesia, jenis
ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona
ekonomi eksklusif Indonesia. dan spesies sedenter yang
berada di landas kontinen.
(21 Zona U8Y sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. zona U8Y-1 yang berada di sebagian perairan
sebelah utara batas laut teritorial Negara Indonesia
sam pai dengan batas landas kontinen Negara
Indonesia dengan Negara Vietnam; dan
b. zona U8Y-2 yang berada di sebagian perairan
sebelah utara batas landas kontinen Negara
Indonesia. dengan Negara Vietnam dan Negara
Malaysia. sampai dengan Garis Batas Klaim
Maksimum.
c
d
e
PASAL 94
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 94
(1) Zona U18Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (21 huruf c berupa daerah latihan militer. (21 Daerah latihan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. zona U18Y-l yang berada di sebagian perairan sebelah utara Kepulauan Anambas, Kabupaten Kepulauan Anarnba.s, Provinsi Kepulauan Riau; dan
b. zona UISY-2 yang berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
(3) Zota Ul8Y sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 95
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
(1) Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan
tujuan untuk rneneLapkan alokasi ruang Laut di zona
ekonomi ekskltisif Indonesia dan/atau landas kontinen
yang dipergrrnakan untuk melindungi kelestarian
ekosistern Laut dan melindungi keberadaan benda yang
memiliki nilai arkeologis dan historis.
(21 Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dialoka.sikan untuk:
a. kawasan C3Y .yang merupakan Kawasan
Konservasi maritirn; dan
b. t<awasan C6Y yarg merupakan daerah
pelindungan biota beruaya.
(3) Kawasan C3Y sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a berupa daerah pelindungan budaya maritirr,
yang meliputi Iokasi kapa! tenggelam yang mempunyai
nilai ekonorLri, seja.rah, budaya, dan/ atau ilmu
pengetahuan darr/atau BMKT di sebagian perairan
sebelah utara Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan
Rirr.u.
(4) Kawasan
A
(4) Kawasan C6Y sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b berupa koridor pelindungan migrasi penyu di
sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Natuna,
Provinsi Kepulauan Riau.
PASAL 96
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
(1) Selain rencarra Pola Ruang Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90, dalam rencana Pola Ruang
Laut di wilayah yurisdiksi terdapat daerah perikanan.
(21 Ketentuan mengenai pelaksanaan hak perikanan
tradisional oleh nelayan tradisional di daerah perikanan
dalam wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 dan Pasal 58 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap pelaksanaan hak perikanan tradisiorral oleh
nelayan tradisional di daerah perikanan dalam wilayah
yurisdiksi.
PASAL 97
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
Rencana Pola Ruang; Laut di ..vila]'ah Jrurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 sampai dengan Pasal 96 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala l:500.000 tercantunr dalam Lampirari III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kelima Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Yuris<liksi
PASAL 98
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Bagian Kelima
Alur migrasi biota Laut di uzilayah yurisdiksi berupa alur
migrasi penyu yang berada di sebagian perairan sebelah
utara Provinsi Keprrlauarr Riau.
PASAL 99
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Bagian Kelima
Pasal 99 Alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Keenam Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Yurisdiksi
PASAL 100
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keenam - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Yurisdiksi
(l) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah yurisdiksi meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana . Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut.
(4) Selain K INDONESlA (41 Selain Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah yurisdiksi juga disusun pada daerah perikanan.
(5) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut.
PASAL 101
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keenam - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Yurisdiksi
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusa! pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10O ayat (21 huruf a disrrsun dengan memperhatikan alokasi ruang untuk:
a. zona Wilayah Kerja dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan untuk menunjang usaha penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia; dan
b. jangkauan pelayanan Pelabuhan Perikanan untuk aktivitas penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi. (21 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliprrti:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan perikanan;
2. pendirian dan/atau penempatan sarana bantu navigasi pelayaran;
3. perneliharaan sarana bantu navigasi pelal'aran;
4. pelaksanaarr nak iintas damai; dan/atau A 5.pelaksanaan BLIK INDONESIA
5. pelaksarlaan hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan hak lintas transit sesuai riengan ketentuan peraturan perundang- undangan; kegia.tan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatal selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi Pelabuhan Perikanan; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan Perikanan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran;
3. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu pelaksanaan Pelabuhan Perikanan; dan/ atau
4. kegiatan lain '1/alag mengganggu f.ungsi Pelabuhan Perikanan.
PASAL 102
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keenam - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Yurisdiksi
Peraturan Pernarrfa.atan Ruang untuk sistem janngan
prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100 ayat (2) humf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian Can pendidikan;
2. pemasangan, pemeliharaan, dan/atau perbaikar,
pipa. dan/atar.r kabel bawah Laut;
3. pelayaran;
4. kegiatan ekowisata; dan/atau
5. kegiatan konse:rvasi Sumber Daya Ikan di
permukaan dan kolom perairan;
b.kegiatan
b
c
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu
keberadaan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
2. kegiatan penangkapan ikan dengan alat
penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan
ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar
Laut;
3. pendirian dan/ atau penempatan bangunan dan
instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/ atau
kabel bawah Laut;
4. perbaikan dan/atau perawatan pipa dan/atau
kabel bawah Laut; dan/ atau
5. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi
alur pipa dan/ atau kabel bau'ah Laut;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. labuh kapal;
2. usaha Pertambangan mineral dan batubara;
dan/ atau
3. penangkapan ikan yang mengganggu keberadaan
dan fungsi alur pipa dan/ atau kabel bawah Laut.
PASAL 103
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keenam - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Yurisdiksi
Peraturan Pemanfaatan Ruang
Pemanfaatan Umum sebagaimana
Pasal 100 ayat (3) huruf a meliputi:
untuk Kawasan
dimaksud dalam
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona UsY;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8Y; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18Y.
PASAL 104
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keenam - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Yurisdiksi
A I,RESIDEN REPUBLIK INDONES]A Pasal 104 (l) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona UsY sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 103 huruf a disusun dengar: memperhatikan:
a. upaya pelestarian lingkungan Laut;
b. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan/atarr pipa bawah Laut yang tidak mengganggu keselamatan pelarraran dan menghormati hak negara lain yang bempa kebebasan pelayaran, penerbangan, penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut, dan penggunaan Laut lainnya terkait dengan kebebasan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum internasional;
c. pemanfaatan zona kegialan usaha minyak dan gas bumi untuk kegiatan lainnya dengan persyaratan tertentu;
d. pelarangan kegiatan yang mengancam dan/atau merusak kelestarian lingkungan Laut;
e. kegiatan survei umum di wilayah perairan dan/ atau wilayah yurisdiksi; dan f. kegiatan rrsaha minyak dan gas bumi di Wilayah Ke4ja. (2\ Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zola USY sebagainrana dimaksud pada ayat (1) meliputi: kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan; cian/ atau a. kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yang clilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b.kegiatan REPUBLIK INDONES kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona USY;
2. pendirian dan/atau penempatan infrastruktur pendukung kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi; dan/ atau
3. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona U5Y; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir rninyak dan gas bumi;
2. kegiatan di zorla terlarang di sekitar bangunan dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan/ atau
3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan zona U5Y.
PASAL 105
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keenam - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Yurisdiksi
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf b disusun dengan mem.perhatikan:
a. WPPNRI;
b. pelaksanaan kegiatan penangkapan jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antar zona ekonomi eksklusif Indonesia, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif lndonesia Can spesies sedenter yang beraci.a di landas kontinen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan hukum internasional;
c. lara.ngan b c
c. larangan terhadap kegiatan yang berdampak negatif pada Sumber Daya Ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen;
d. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan usaha penangkapan ikan; dan
e. pelaksanaan penegakan hukum terhadap kapal ikan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau ketentuan hukum internasional.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8Y sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi lestari atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
3. penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; da.n/ atau
4. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntrrkan zona U8Y;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. WisatLr Bahari;
2. pemasangan alat bantu penangkapan ikan y-ang bersifat statis; dan/atau
3. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Il<an; A
c. kegialan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal penangkap ikan yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPPNRI;
2. pembuangan limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke Laut; dan/atau
3. kegiatan pemanfaatan lainnya yang merusak dan/atau mencemari Sumber Daya Ikan dan / atau lingkungannya.
PASAL 106
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keenam - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Yurisdiksi
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf c disusun dengan memperhatikan:
a. pelaksanaan hak berdaulat dan kewenangan tertentu di wilayah l.urisdiksi;
b. upaya pelestarian lingkungan Laut;
c. kebebasan navigasi;
d. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan hak lintas transit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. penggunaan Laut untuk tujuan damai; (21 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona Ul8Y sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan militer oleh kapal perang Republik Indonesia;
2. uji coba peralatan dan persenjataan militer oleh kapal perang Republik Indonesia; dan/ atau
3. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zonaUl8Y; b.kegiatan c A b REPIIBLIK INDONES kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: I . kegiatan militer asing setelah mendapatkan persetqjuan terlebih dahultr dari Pemerintah Pusat atau berdasarkan pe{anjian bilaterai; dan/atau
2. pemanfaatan wilayah pera.iran yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan militer asing yang mengancam dan mengganggu stabilitas nasional;
2. kegiatan militer asing yang rnengganggrr pelaksa.naan hak berdaulat dan keu,enangan tertentu Republik Indonesia di wilayah Srrrisdiksi; dan/atau
3. kegiatan yang tidak selaras dan mengganggu kepentingan pertahanan dan keamanan. c Pasal 1O7 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal I0O ayat (3) huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kau'asan C3Y; dan
b. Peraturan Pemenfaatan Ruang urntr.rk kawasan C6Y. Pasal 1O8 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasar C3Y sebagaimana dimaksud daiam Pasal 107 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian darr pendidikan;
2. pelindungan BMKT; A 3.pernbangunan b
3. pembangunan prasarana dan sarana penunjang Kawasan Konservasi di Laut;
4. pelayaran;
5. pelindungan sediaanjenis ikan yang beruayajauh, beruaya antar zor,a ekonomi eksklusif Indonesia, marnalia Laut, jenis ikarr anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif Indonesia, dan spesies sedenter yang berada di Iandas kontinen;
6. pelindungan ruaya biota Laut; dan/atau
7. pengawasan, pengendalian, dan/atau pemantauan pemanfaatan sediaan jenis ikan; kegiatan yang diperbolehkan dengan syaret meliputi:
1. wisata bawah Laut;
2. pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan/atau
3. kegiatan la.innya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi kawasan C3Y; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. pengangkatan kerangka kapal kecuali untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal;
2. pengangkatan BMKT kecuali untuk kepentingan pelindungan; dan/ atau
3. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi dalam kawasan C3Y. c
PASAL 109
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keenam - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Yurisdiksi
Peraturan Pemalfaatan Ruang untuk kawasan C6Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10'7 huruf b meliputi:
a. kegiatan 5rang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian darr pendidikan;
2. pelindungan mutlak habitat, populasi ikan, dan alur migrasi biota Laut;
3. pelindungan ekosistem Laut yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan;
4. pembangunan prasarana dan sarana; dan/atau
5. kegiatan Iainnya sesuai dengan rencana pengelolaan dan zonasi kawasan C6Y;
b. kegiatan. , . REPUBLIK INDONES b kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: I. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari dan keselamatan pelayaran ;
2. pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
3. Wisata Bahari dan pemanfaatan jasa lingkungan;
4. pengawasan dan pengendalian; dan/ atau
5. kegiatan lainnya yarrg selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi kawasan C6Y; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
l. kegiatan yang mengakibatkan perubahar keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi kawasan C6Y;
2. kegiatarr yang mengganggu pengelolaan jenis Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk menghasilka.n keseimbangan antara populztsi dan habitatnya;
3. kegiatan yang mengganggu alur migrasi biota Laut dan pemulihan ekosistemnya;
4. penangkapan ikan yang rnenggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangka.pan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semrra WPPNRI;
5. Pertambangan;
6. pembuangan sampah dan limbah; dan/atau 7 . kegiatan lainnya yang mengurangi rrilai danlatatt fungsi dalam kawasan C6Y.
PASAL 110
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keenam - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Yurisdiksi
Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang trntuk
daerah perikanan di wilayah perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80, berlaku secara mutatis mr.rtarrdis
terhadap Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk daerah
perikanan di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 100 ayat (4).
A
BABV
BAB V
RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
PASAL 111
BAB V: RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
(1) Rencana pemanfaatan ruang Laut merupakan upaya
untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang Laut dan
rencana Pola Ruang Laut pada rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara yang
dijabarkan ke dalam indikasi program utama
pemanfaatan ruang La.ut dalam jangka waktu 5 (lima)
tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua
puluh) tahun.
(2) Indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
a. program utama;
b. lokasi program;
c. sumber pendanaan;
d. pelaksana program; dan
e. waktu dan tahapan pelaksanaan.
PASAL 112
BAB V: RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
Program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111
ayat (21 huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 111 ayat (21 huruf b ditujukan untuk
mewujudkan:
a. rencana Struktur Ruang Laut yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan keb{jakan dan strategi
pengelolaan Laut Natuna-Natuna Utara dengan rencana
Struktur Ruang Laut; dan
b. rencana Pola Ruang Laut yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi
pengelolaan Laut Natuna-Natuna Utara dengan rencana
Pola Ruang [,aut.
PASAL 113
BAB V: RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
PUBLIK INDONES Pasal 113
(1) Sumber pendanaan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal l l l ayat (2) huruf c bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan per:undang-undangan.
PASAL 114
BAB V: RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
Pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l I
ayat (2) huruf d meliputi:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pernerintah Daerah; dan/atau
c. Masyarakat.
PASAL 115
BAB V: RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
(1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf e disusun
berdasarkan program utama dan kapasitas pendanaan
dalam rrgaktu 20 (dua puluh) tahun.
l2l Waktu dan tahapan pelaksana.an sebagaimana
dimaksud. pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) tahapan,
sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam
melaksanakan kegiatan per:rbangunan di Laut Natuna-
Natuna Utara yang meliputi:
a. tahap pertama pada periode 2O2l-2O24;
b. tahap kedua pada periode 2025-2029;
c. tahap ketiga pada periode 2A3O-2O3a;
d. tahap keempat pada perio<le 2O35-2039; dan
e. tahap kelima pada periode 2040.
A
PASAL 116
BAB V: RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
Pasal 116 Rincian indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l I ayat (2) tercantum da.lam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB VI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAIJT Bagian Kesatu Umum
PASAL 117
BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAIJT | Bagian Kesatu - Umum
(i) Pengendalian pemanfaatan ruang Laut digu.nakan
sebagai acuan dalam pelaksanaan program
pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Natuna-
Natuna Utara.
(21 Pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penilaian pelaksanaan perwujudan rencarra zonasi;
b. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruarrg Laut;
c. pemberian insentif dan disinsentif; dan
d. sanksi.
Bagiarr Kedua
Penilaian Pelaksanaan Pervrujudan Rencana Zonasi
PASAL 118
BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAIJT | Bagian Kesatu - Umum
Penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll7 ayat (2) hurrrf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian BLIK INDONESIA Bagian Ketiga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
PASAL 119
BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAIJT | Bagian Ketiga - Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana.
dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) huruf b dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pemberian Insentif dan Disinsentif
Paragraf I
Pemberian Insehtif
PASAL 120
BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAIJT | Bagian Keempat - Pemberian Insentif dan Disinsentif
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117
ayat (21 huruf c dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
dan
b. Pemerintan Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
kepada Masyarakat.
12) Pemberian insentif sebagaimana dimalsud pada
ayat (l) diberikan pada ruang Laut yang
diprioritaskan pengenrbangannya.
PASAL 121
BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAIJT | Bagian Keempat - Pemberian Insentif dan Disinsentif
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120
meliputi:
a. penyediaan p::asarana dan sarana;
b. penghargaan;
(r. publikasi atau promosi; dan/atau
d. fasiiitasi persetujuan kesesuaian
pemanfaatan ruang Laut.
kegiatan
PASAL 122
BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAIJT | Bagian Keempat - Pemberian Insentif dan Disinsentif
REPIJBLIK INDONESIA Pasal 122
(1) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 20 ayat (l ) huruf a meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
b. penghargaan;dan/atau
c. publikasi atau promosi daerah. (21 Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
b. fasilitasi persetqiuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut. Paragraf 2 Pemberian Disinsentif
PASAL 123
BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAIJT | Bagian Keempat - Pemberian Insentif dan Disinsentif
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (21 huruf c dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (21 Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang dibatasi pengembangannya.
(3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana, Bagian A REPIJBLIK INDONESIA Bagian Kelima Sanksi
PASAL 124
BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAIJT | Bagian Kelima - Sanksi
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalarn Pasal ll7
ayat (21 huruf d dikenakan dalam bentuk sanksi
administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (i) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PERAN MASYARAKAT
PASAL 125
BAB VII: PERAN MASYARAKAT
Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang Laut
dilakukan pada tahap:
perencanaan zonasi Kawasan Antanvilayah;
pemanfaatan ruang Laut; dan
pengendalian pemanfaatan ruang Laut.
a.
b.
c.
a.
PASAL 126
BAB VII: PERAN MASYARAKAT
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan
Kawasan Antarwilayah sebagaimana dirrraksud
Pasal 125 huruf a ber.rpa:
masukau nrengenai:
1. persiapan penyrrsunan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah;
2. penenruan arah pengembanga.n wilayah atau
kawasan;
3. pengidentifikasian potensi dan
masalah
pembangunan u'ilayah atau kawasan;
4. perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan
Antarw,ilayah ; dan / atau
5. penetapan rencana zcnasi Kawasan Antarwilayah.
b.kerja
zonast
dalam
A
b
kerja sam:r dengan Pemerintah hrsat, Pemerintah
Daerah, dan/ atau sesama Ma syarakat dalam
perencanaan zonasi Kawasan Anta.rwilayah.
PASAL 127
BAB VII: PERAN MASYARAKAT
(l) Perrrerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah dapat
secara aktif melibatkan Masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
meliputi:
a.
Masyarakat dan/atau Masyarakat lokal yang
terkena danrpak langsung dari kegiatan
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
b.
Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
dan/atau
c.
Masyarakat yang kegiatan pokoknya di wilayah
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.
PASAL 128
BAB VII: PERAN MASYARAKAT
Bentuk peran Masyarakat dalam pemantaat;rn i:uang Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf b berupa:
a. penyampaian masukan mengenai kebijakan
pemanfaatan ruang Laut;
b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daera.h, dan/atau sesama Masyarakat dalam
pemanfaatan ruang Laut;
c. kcrja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau sesalna Masyarakat dalam upaya
pelinciungan linglnrngan Laut;
d. kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan
kearifan lokal dan rencana zonasi yang telah
ditetapkan;
e. peningkatan e{isiensi, efektivitas., dan keserasian daiam
pemanfaatan ruarLg darat dan ruang Laut dengan
memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
f. kegiatan
-99
f.
kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan
keamanan; dan/atau
g. kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang Laut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 129
BAB VII: PERAN MASYARAKAT
Bentuk peran Masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan
ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125
huruf c berupa:
a. penyampaian masukan terkait pelaksanaan Peraturan
Pemanfaatan Ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan
ruang Laut, pemberian insentif dan disinsentif,
dan/ atau sanksi;
b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi
pelaksanaan rencana zonasi Kawasan Anta-rwilayah
yang telah ditetapkan;
c. pelaporan kepada kementerian, lernbaga, darr/atau
pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan
penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan
ruang Laut yang melanggar rencana zonasi yang telah
ditetapkan; dan
d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang
berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai
dengan rencana zonasi Kawasan Antarwiiayah.
PASAL 130
BAB VII: PERAN MASYARAKAT
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125
sampai dengan Pasal 129 disampaikan secara langsung
dan/ atau tertulis kepada Menteri dan/atau pejabat yang
berwenang.
PASAL 131
BAB VII: PERAN MASYARAKAT
Peran Masyarakat sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 125
sampai dengan Pasal 129 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
BABVIII
_100_
BAB VIII
JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
PASAL 132
BAB VIII: JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
(1) Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna- Natuna Utara berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Peraturan . (21 Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara dilakukan I (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Pelaksanaan peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 133
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan , ketentuan mengenai rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata nrang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi yang bertentangan dengan Peraturan dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan ninjauan kembali. (21 Ketentuan rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan. BAB X KETENTUAN PENUTUP
PASAL 134
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL l l l
BAB V: RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
ayat (2) huruf c bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan per:undang-undangan. Pasal 114 Pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l I ayat (2) huruf d meliputi:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pernerintah Daerah; dan/atau
c. Masyarakat. Pasal 115
(1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf e disusun berdasarkan program utama dan kapasitas pendanaan dalam rrgaktu 20 (dua puluh) tahun. l2l Waktu dan tahapan pelaksana.an sebagaimana dimaksud. pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) tahapan, sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam melaksanakan kegiatan per:rbangunan di Laut Natuna- Natuna Utara yang meliputi:
a. tahap pertama pada periode 2O2l-2O24;
b. tahap kedua pada periode 2025-2029;
c. tahap ketiga pada periode 2A3O-2O3a;
d. tahap keempat pada perio<le 2O35-2039; dan
e. tahap kelima pada periode 2040. A Pasal 116 Pasal 116 Rincian indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l I ayat (2) tercantum da.lam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB VI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAIJT Bagian Kesatu Umum Pasal 117 (i) Pengendalian pemanfaatan ruang Laut digu.nakan sebagai acuan dalam pelaksanaan program pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Natuna- Natuna Utara. (21 Pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penilaian pelaksanaan perwujudan rencarra zonasi;
b. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruarrg Laut;
c. pemberian insentif dan disinsentif; dan
d. sanksi. Bagiarr Kedua Penilaian Pelaksanaan Pervrujudan Rencana Zonasi Pasal 118 Penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll7 ayat (2) hurrrf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian BLIK INDONESIA Bagian Ketiga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Pasal 119 Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Pemberian Insentif dan Disinsentif Paragraf I Pemberian Insehtif Pasal 120
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (21 huruf c dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; dan
b. Pemerintan Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. 12) Pemberian insentif sebagaimana dimalsud pada ayat (l) diberikan pada ruang Laut yang diprioritaskan pengenrbangannya. Pasal 121 Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 meliputi:
a. penyediaan p::asarana dan sarana;
b. penghargaan; (r. publikasi atau promosi; dan/atau
d. fasiiitasi persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang Laut. kegiatan Pasal 122 REPIJBLIK INDONESIA Pasal 122
(1) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 20 ayat (l ) huruf a meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
b. penghargaan;dan/atau
c. publikasi atau promosi daerah. (21 Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
b. fasilitasi persetqiuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut. Paragraf 2 Pemberian Disinsentif Pasal 123
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (21 huruf c dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (21 Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang dibatasi pengembangannya.
(3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana, Bagian A REPIJBLIK INDONESIA Bagian Kelima Sanksi Pasal 124
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalarn Pasal ll7 ayat (21 huruf d dikenakan dalam bentuk sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII PERAN MASYARAKAT Pasal 125 Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang Laut dilakukan pada tahap: perencanaan zonasi Kawasan Antanvilayah; pemanfaatan ruang Laut; dan pengendalian pemanfaatan ruang Laut. a. b. c. a. Pasal 126 Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan Kawasan Antarwilayah sebagaimana dirrraksud Pasal 125 huruf a ber.rpa: masukau nrengenai:
1. persiapan penyrrsunan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah;
2. penenruan arah pengembanga.n wilayah atau kawasan;
3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan u'ilayah atau kawasan;
4. perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan Antarw,ilayah ; dan / atau
5. penetapan rencana zcnasi Kawasan Antarwilayah. b.kerja zonast dalam A b kerja sam:r dengan Pemerintah hrsat, Pemerintah Daerah, dan/ atau sesama Ma syarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan Anta.rwilayah. Pasal L27 (l) Perrrerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah dapat secara aktif melibatkan Masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi: a. Masyarakat dan/atau Masyarakat lokal yang terkena danrpak langsung dari kegiatan perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah; b. Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/atau c. Masyarakat yang kegiatan pokoknya di wilayah perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah. Pasal 128 Bentuk peran Masyarakat dalam pemantaat;rn i:uang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf b berupa:
a. penyampaian masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang Laut;
b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daera.h, dan/atau sesama Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut;
c. kcrja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesalna Masyarakat dalam upaya pelinciungan linglnrngan Laut;
d. kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana zonasi yang telah ditetapkan;
e. peningkatan e{isiensi, efektivitas., dan keserasian daiam pemanfaatan ruarLg darat dan ruang Laut dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. kegiatan -99 f. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan; dan/atau
g. kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 129 Bentuk peran Masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf c berupa:
a. penyampaian masukan terkait pelaksanaan Peraturan Pemanfaatan Ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut, pemberian insentif dan disinsentif, dan/ atau sanksi;
b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana zonasi Kawasan Anta-rwilayah yang telah ditetapkan;
c. pelaporan kepada kementerian, lernbaga, darr/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang melanggar rencana zonasi yang telah ditetapkan; dan
d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwiiayah. Pasal 130 Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 sampai dengan Pasal 129 disampaikan secara langsung dan/ atau tertulis kepada Menteri dan/atau pejabat yang berwenang. Pasal 131 Peran Masyarakat sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 125 sampai dengan Pasal 129 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A BABVIII _100_ BAB VIII JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI Pasal 132
(1) Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna- Natuna Utara berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Peraturan . (21 Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara dilakukan I (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Pelaksanaan peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 133
(1) Pada saat Peraturan , ketentuan mengenai rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata nrang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi yang bertentangan dengan Peraturan dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan ninjauan kembali. (21 Ketentuan rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 134 Peraturan dangkan. Agar -l0l- Agar setiap Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan ,embaran Negara Republik Pllstapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2022 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret2O22 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. I,AOLY Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd s Djaman