PERPRES NOMOR 42 TAHUN 2022

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-03-17
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:42
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kehakiman adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

PASAL 2

ELIK INDONESIA Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman diberikan Tunjangan Penata Kehakiman setiap bulan.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, ); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 lentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L977 tenlal.:tg Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ();

4. Peraturan { SIDEN TNDONES 2- Peraturan Pemerintah Nomor 1 I Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (, ); Keputusan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Fresiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (); MEMUTUSKAN: : PERATURAN L PENATA KEHAKIMAN. 4 5 Menetapkan Pasal I Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kehakiman adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 2 ELIK INDONESIA Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman diberikan Tunjangan Penata Kehakiman setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan b,gian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian T\rnjangan Penata Kehakiman bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 5

Pemberian Tunjangan Penata Kehakiman dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
Thnjangan Penata Kehakiman dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penata Kehakiman dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Peraturan dangkan. A Agar BLIK INDONES