Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
2. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda.
3. Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Pelayanan Kepemudaan adalah koordinasi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya. A 4.Pemerintah 4 K INDONESIA
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Rencana Aksi Nasional Pelayanan Kepemudaan yang selanjutnya disebut RAN Pelayanan Kepemudaan adalah rencana aksi tingkat nasional berisi program serta kegiatan di bidang Kepemudaan guna mewujudkan sumber daya Pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing. Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan yang selanjutnya disebut RAD Pelayanan Kepemudaan adalah rencana aksi tingkat provinsi dan/ atau kabupaten/ kota berisi program serta kegiatan di bidang Kepemudaan guna mewujudkan sumber daya Pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemuda.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan bertujuan untuk meningkatkan:
a. efektivitaspelayananKepemudaan;
b. sinkronisasi dan harmonisasi program dan kegiatan Kepemudaan; dan
c. kajian penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan. 5 6 7 8 BABII A UBLIK INDONESIA BAB II BENTUK KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN
PASAL 3
BAB II: BENTUK KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
2. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda.
3. Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Pelayanan Kepemudaan adalah koordinasi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya. A 4.Pemerintah 4 K INDONESIA
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Rencana Aksi Nasional Pelayanan Kepemudaan yang selanjutnya disebut RAN Pelayanan Kepemudaan adalah rencana aksi tingkat nasional berisi program serta kegiatan di bidang Kepemudaan guna mewujudkan sumber daya Pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing. Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan yang selanjutnya disebut RAD Pelayanan Kepemudaan adalah rencana aksi tingkat provinsi dan/ atau kabupaten/ kota berisi program serta kegiatan di bidang Kepemudaan guna mewujudkan sumber daya Pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemuda. Pasal 2 Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan bertujuan untuk meningkatkan:
a. efektivitaspelayananKepemudaan;
b. sinkronisasi dan harmonisasi program dan kegiatan Kepemudaan; dan
c. kajian penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan. 5 6 7 8 BABII A UBLIK INDONESIA BAB II BENTUK KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN Pasal 3 Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat meliputi:
a. program sinergis antarsektor dalam hal penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda;
b. kajian dan penelitian bersama tentang persoalan Pemuda; dan
c. kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan kekerasan, serta narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Pasa-l 4 Program sinergis antarsektor dalam hal penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. peningkatan angka partisipasi Pemuda melalui pendidikan;
b. peningkatan penyadaran Pemuda melalui pendidikan agama, pembinaan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan dan bela negara, kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi, dan karakter kebangsaan;
c. peningkatan kemudahan akses pendidikan Pemuda yang murah dan berkualitas sampai dengan di pedesaan serta daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal;
d. peningkatan kualitas kesehatan Pemuda; A
e. peningkatan K INDONESIA
e. peningkatan daya saing wirausaha Pemuda;
f. peningkatan partisipasi Pemuda pengembangan kepeloporan; dan
g. peningkatan partisipasi Pemuda pengembangan kepemimpinan. dalam dalam
PASAL 5
BAB II: BENTUK KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Kajian dan penelitian bersama tentang persoalan Pemuda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat
dilaksanakan dalam bentuk:
a. penguatan pemberdayaan Pemuda melalui
penyelenggaraan penelitian dan pendampingan
kegiatan Kepemudaan terkait persoalan Pemuda;
b. peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian
Pemuda terkait
kemiskinan, kekerasan,
perundungan, narkotika, psikotropika, dan zal adiktif
lainnya; dan
c. peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian
Pemuda terkait persoalan Pemuda meliputi seks
bebas, tuman immunodeficiencg uirus/aquired
immunodeficiencg sgndrome, pornografi dan
pornoaksi, prostitusi, perdagangan manusia,
ancaman menurunnya kualitas moral, konflik sosial,
dan perpecahan bangsa, serta hilangnya komitmen
dan rasa kebangsaan.
PASAL 6
BAB II: BENTUK KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan tindak kekerasan serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat dilaksanakan dalam bentuk: A a.peningkatan BLIK INDONESIA
a. peningkatan pelindungan Pemuda terhadap pornografi dan pornoaksi, perilaku seks bebas, prostitusi, lwman immunodeficiency uirusl acquired immunodeficiencg sgndrome, dan perdagangan manusia;
b. peningkatan pelindungan Pemuda terhadap ancaman penurunan kualitas moral dan konflik sosial;
c. peningkatan pelindungan Pemuda terhadap ancaman pengangguran dan kemiskinan;
d. peningkatan pelindungan Pemuda terhadap perilaku kekerasan baik fisik maupun mental;
e. peningkatan pelindungan Pemuda terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; f. peningkatan pelindungan Pemuda terhadap hal yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan pencegahan diskriminasi suku, agama, ras, gender, dan antar golongan untuk menjaga persatuan kesatuan bangsa;
g. peningkatan pembinaan ideologi Pancasila sejak dini melalui internalisasi nilai-nilai Pancasila kepada generasi muda; dan
h. pelindungan Pemuda terkait dampak negatif perkembangan teknologi informasi. BAB III STRATEGI DAN PELAKSANAAN KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN
PASAL 7
BAB III: STRATEGI DAN PELAKSANAAN
Dalam melaksanakan Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Pusat melakukan
strategi sebagai berikut:
A
a. meningkatkan
b
c
d
FR,ESIDEN
UEUK INDONESIA
a
meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta
pemantauan dan evaluasi terhadap program dan
kegiatan pelayanan Kepemudaan antar
kementerian/ lembaga;
meningkatkan koordinasi pelaksanaan program dan
kegiatan pelayanan Kepemudaan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah;
mengidentifikasi peran masing-masing pihak dalam
penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sesuai
dengan kewenangannya; dan/ atau
membangun komunikasi dan kemitraan antar
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan
organisasi Kepemudaan.
PASAL 8
BAB III: STRATEGI DAN PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mengacu pada RAN Pelayanan Kepemudaan tahun 2O2L-2O24. (21 RAN Pelayanan Kepemudaan tahun 2O2l-2O24 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(3) RAN Pelayanan Kepemudaan tahun 2O2l-2O24 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan;
b. domain indeks pembangunan Pemuda, bentuk koordinasi, kode, program, kegiatan, dan rincian output;
c. indikator;
d. baseline;
e. target; dan f. kementerian/lembagapelaksana. A (4)RAN PRESTDEN BLIK INDONESIA (41 RAN Pelayanan Kepemudaan tahun 2O2l-2O24 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(5) Pelaksanaan Koordinasi Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 5 (lima) tahun berikutnya mengacu pada RAN Pelayanan Kepemudaan 5 (lima) tahun berikutnya yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(6) Ketentuan mengenai RAN Pelayanan Kepemudaan untuk 5 (tima) tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Presiden.
PASAL 9
BAB III: STRATEGI DAN PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk daerah
provinsi dan daerah kabupaten/kota dilaksanakan
mengacu pada RAD Pelayanan Kepemudaan tahun
202r-2024.
(21 RAD Pelayanan Kepemudaan tahun 2O2l-2O24
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
RAN Pelayanan Kepemudaan tahun 2O2l-2O24 dan
rencana pembangunan jangka menengah daerah.
(3) RAD Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur dan
Peraturan Bupati/Wali Kota sesuai dengan
kewenangannya.
A
(4) Pelaksanaan
PRES!DEN
tsLIK INDONESIA
(4) Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan untuk
daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk 5 (lima) tahun
berikutnya mengacu pada RAD Pelayanan
Kepemudaan untuk 5 (lima) tahun berikutnya.
(5) RAD Pelayanan Kepemudaan untuk 5 (lima) tahun
berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
mengacu pada RAN Pelayanan Kepemudaan untuk
5 (lima) tahun berikutnya dan rencana pembangunan
jangka menengah daerah.
(6) Ketentuan mengenai RAD Pelayanan Kepemudaan
untuk 5 (lima) tahun berikutnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur Dengan Peraturan
Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota sesuai
dengan kewenangannya.
(71 Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan untuk
daerah provinsi dan kabupaten/ kota dikoordinasikan
oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
BAB IV
TIM KOORDINASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 10
BAB IV: TIM KOORDINASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan dibentuk tim koordinasi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan. (2)Tim A BLIK INDONESlA (21 Tim koordinasi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tim koordinasi nasional penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan;
b. tim koordinasi provinsi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan; dan
c. tim koordinasi kabupaten/kotapenyelenggaraan pelayanan Kepemudaan. Bagian Kedua Tim Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
PASAL 11
BAB IV: TIM KOORDINASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN | Bagian Kedua - Tim Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
(1) Tim koordinasi nasional penyelenggaraan pelayanan
Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf a merupakan tim yang dibentuk untuk
mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi
pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.
(21 Tim koordinasi nasional penyelenggaraan pelayanan
Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. tim pengarah; dan
b. tim pelaksana.
PASAL 12
BAB IV: TIM KOORDINASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN | Bagian Kedua - Tim Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
Susunan keanggotaan tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. ketua : Wakil Presiden;
b. sekretaris : Menteri; A
c. anggota c anggota BLIK INDONESTA : 1. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
2. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
3. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; dan
4. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
PASAL 13
BAB IV: TIM KOORDINASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN | Bagian Kedua - Tim Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
Susunan keanggotaan tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat (2) huruf b terdiri atas: ,
a. ketua : Menteri;
b. anggota : 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; 2.menteri A UBL]K INDONESIA _t2_
2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
5. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
6. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
7. menteri yang menyelenggarakan urLrsan pemerintahan di bidang kesehatan;
8. menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang sosial;
9. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
10. menteri- yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
11. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
12. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; 13.menteri UBLIK INOONESTA _13_
13. menteri yang meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
14. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
15. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
16. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi;
17. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional;
18. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
19. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif;
20. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak;
21. kepala A UBUK INDONESIA 2L. kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi;
22. kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan;
23. kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik;
24. kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
25. kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dan prekursor narkotika;
26. kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme; dan
27. kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila. A Bagian PRESTDEN BUK INDONESIA _15_ Bagian Ketiga T\rgas
PASAL 14
BAB IV: TIM KOORDINASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN | Bagian Ketiga - T\rgas
Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
mempunyai tugas memberikan arahan, saran, dan
pertimbangan kepada tim pelaksana dalam pelaksanaan
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Pelayanan Kepemudaan.
PASAL 15
BAB IV: TIM KOORDINASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN | Bagian Ketiga - T\rgas
Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi, sinkronisasi, integrasi, dan sinergi pelaksanaan program dan kegiatan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan;
b. menindaklanjuti arahan, saran, dan pertimbangan dari tim pengarah; dan
c. menyampaikan laporan pelaksanaan program dan kegiatan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan kepada .
PASAL 16
BAB IV: TIM KOORDINASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN | Bagian Ketiga - T\rgas
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, tim pelaksana dibantu
sekretariat yang secara ex-officio dilaksanakan oleh
unit kerja yang membidangi kemitraan Kepemudaan
di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan
administrasi kepada tim pelaksana.
A
(3) Sekretariat
PRESTDEN
BLIK INDONESIA
_t6_
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri selaku ketua
tim pelaksana.
PASAL 17
BAB IV: TIM KOORDINASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN | Bagian Ketiga - T\rgas
(1) Dalam hal diperlukan untuk membantu kelancaran
pelaksanaan tugas tim pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dapat dibentuk kelompok
kerja.
(21 Keanggotaan dan tugas kelompok kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri selaku ketua tim pelaksana.
Bagian Keempat
Tim Koordinasi Provinsi Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
PASAL 18
BAB IV: TIM KOORDINASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN | Bagian Keempat - Tim Koordinasi Provinsi Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
(1) Tim koordinasi provinsi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 huruf b merupakan tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan di daerah provinsi. (21 Pembentukan susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta personalia tim koordinasi provinsi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gu.bernur. A Bagian BLIK INDONESIA -L7- Bagian Kelima Tim Koordinasi Kabupaten/ Kota Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
PASAL 19
BAB IV: TIM KOORDINASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN | Bagian Kelima - Tim Koordinasi Kabupaten/ Kota Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
(1) Tim koordinasi kabupaten/kota penyelenggaraan
pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c merupakan tim yang
dibentuk untuk
mendukung kelancaran
pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan di daerah
kabupaten/kota.
(2) Pembentukan susunan organisasi, tugas dan fungsi,
serta personalia tim koordinasi kabupaten/ kota
penyelenggaraan pelayanan
Kepemudaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
bupati/wali kota.
BAB V
MEKANISME KERJA TIM KOORDINASI PENYELENGGARAAN
PELAYANAN KEPEMUDAAN
PASAL 20
BAB V: MEKANISME KERJA TIM KOORDINASI PENYELENGGARAAN
(1) Hubungan kerja internal tim koordinasi nasional
penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan bersifat
koordinatif dan konsultatif dalam rangka
sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi kebijakan
dan program masing-masing kementerian/lembaga
dalam penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan.
(21 Hubungan kerja antara tim koordinasi nasional
penyelenggaraan pelayanan kepemudaan, tim
koordinasi provinsi penyelenggaraan pelayanan
kepemudaan, dan tim koordinasi kabupaten/kota
penyelenggaraan pelayanan kepemudaan bersifat
koordinatif dan konsultatif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 21
BAB V: MEKANISME KERJA TIM KOORDINASI PENYELENGGARAAN
A PUELTK INDONESIA Pasal 2 1 Tim koordinasi nasional penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
PASAL 22
BAB V: MEKANISME KERJA TIM KOORDINASI PENYELENGGARAAN
(1) Gubernur sebagai penanggung jawab Koordinasi
Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan
Kepemudaan di daerah provinsi melaporkan hasil
pelaksanaan tugas tim koordinasi provinsi
penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan kepada
ketua tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
(21 Mekanisme dan tata kerja tim koordinasi provinsi
penyelenggaraan pelayanan
Kepemudaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
gubemur.
PASAL 23
BAB V: MEKANISME KERJA TIM KOORDINASI PENYELENGGARAAN
(1) Bupati/wali kota sebagai penanggung jawab Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan di daerah kabupaten/kota melaporkan hasil pelaksanaan tugas tim koordinasi kabupaten/kota penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan kepada gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (21 Mekanisme dan tata kerja tim koordinasi kabupaten/kota penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh bupati/ wali kota. A BABVI BUK INOONESIA BAB VI PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PASAL 24
BAB VI: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN Pelayanan Kepemudaan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sesuai kewenangannya. (21 Pemantauan pelaksanaan RAN Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Evaluasi pelaksanaan RAN Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam I (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Menteri selaku ketua tim pelaksana melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada ana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dapat dijadikan pertimbangan dalam melalukan perubahan RAN Pelayanan Kepemudaan.
(6) Hasil perubahan RAN Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional A
PASAL 25
BAB VI: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
UEUK INDONESIA Pasal 25
(1) Gubemur dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD Pelayanan Kepemudaan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan pelaksanaan RAD Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Evaluasi pelaksanaan RAD Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Gubernur selaku penanggung jawab pelaksanaan RAD Pelayanan Kepemudaan melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada ketua tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Bupati/wali kota selaku penanggung jawab pelaksanaan RAD Pelayanan Kepemudaan melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. BAB VII PENDANAAN
PASAL 26
BAB VII: PENDANAAN
(1) Pendanaan kegiatan Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaarr bersumber
dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
A
b. anggaran
FRESIDEN
BLIK INDONESIA
-2t-
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/ atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pemenuhan pendanaan yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negera dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan
memperhatikan
kemampuan keuangan negara dan keuangan
daerah.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 27
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Tim koordinasi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan yang telah dibentuk sebelum Peraturan tugasnya sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 28
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Penyesuaian tim koordinasi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan .
PASAL 29
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
ELIK INDONESTA Pasal 29 Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 66 Tahun 2OLT tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
PASAL 30
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 163), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 31
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar UBLIK INDONESIA