PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20OO Nomor 185, ); Mengingat Menetapkan I. 2. MEMUTUSI(AN: PERATURAN . TREATY ON THE INTERNATIONAL RECOGNITION OF THE DEPOSIT OF MICROORGA]Y/SMS FOR THE PURPOSES OF PATENT PROCDDURE (TRAKTAT BUDAPEST MENGENAI PENGAKUAN INTERNASIONAL PET\TYIMPANAN JASAD RENIK UNTUK KEPENTINGAN PROSEDUR PATEN).
PASAL l
Pasal 1 (l) Mengesahkan Budapest Treaty on the Intemational Recognition of tle Deposit of Microorganisms for th.e - h poses of Patent Procedure (Traktat Budapest mengenai Pengakuan lnternasional Penyimpanan Jasad Renik untuk Kepentingan Prosedur Paten) yang diadopsi pada tanggal 28 April 1977 di Budapest, Hongaria, sebagaimana diubah pada tanggal 26 September 1980. (21 Salinan naskah asli Budapest Treaty on the Intemational Recognition of the Deposit of Microorganisms for th,e Purposes of Patent Procedure (Traktat Budapest mengenai Pengakuan Intemasional Penyimpanan Jasad Renik untuk Kepentingan Prosedur Paten) dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan dangkan. Agar REPUBLIK INDONESII\ 4 Agar sctiap orang mengeta.huilya, memerintahkan pengunda-ngetn Peraturan mbaran Negara Republik Indonesia