PERPRES NOMOR 45 TAHUN 2022

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-04-04
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:45
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Jabatan F\rngsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, yang seianjutnya disebut Tunjai-rgan

Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi adalah tunjangan jabatan yang drberrkan kepada Pegawai Negeri Sipil ;'ang diarrgkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F ungsi,rnal Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 2

-3
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan
Berjangka Komoditi diberikan T\rnjangan Pem.eriksa
Perdagangan Berjangka Komoditi seCap bulan.

PASAL 3

Besaran T\rnjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden rni.

PASAL 4

Pemberian Tunjangan Pemeriksa Per<iagangan Berjangka
Komoditi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada
instansi pusat bersumber dari Anggaralt Pendapatan dan
Belanja Negara.

PASAL 5

Pemberian Tunjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka
Komoditi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam
jabatan itruktural, jababarr fungsional lain, atau karena hal
lain 5,ss.g mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perunCang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 7

Peraturan dangkan. Agar -4 Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturgn publik