PERPRES NOMOR 46 TAHUN 2022

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-04-04
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:46
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Diplomat, yang selanjutnya disebut Tunjangan Diplomat adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F\rngsional Diplomat sesuai dengan keterrtuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 2

Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat diberikan
T\rnjangan Diplomat setiap bulan.

PASAL 3

Besaran T\rnjangan Diplomat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian T\rnjangan Diplomat bagi Pegawai Negeri Sipil
yang bekerja pada instansi pusat dan perwakilan Republik
Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

PASAL 5

Pemberian Tunjangan Diplomat dihentikan apabila Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat
dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau
karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan
Diplomat dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Diplomat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Pada saat Peraturan , Peraturan 22 Talilun 2008 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat, sepanjang mengatur mengenai Tlrnjangan Diplomat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

Peraturan dangkan. Agar PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang memerintahkan Peraturan epublik