PERPRES NOMOR 48 TAHUN 2022

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-04-04
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:48
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan \rnjangan Jabatan Fungsionat Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Informasi

Diplomatik adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 2

A

a
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Informasi
Diplomatik diberikan Tunjangan Pranata Informasi
Diplomatik setiap bulan.

PASAL 3

Besaran Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat dan perwakilan Republik Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 5

Pemberian Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian Tunjangan Pranata Informasi
Diplomatik dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Peraturan dangkan. Agar. . , A BLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik